Tag: Nailul Huda

  • Indonesia Resmi Gabung BRICS, Pengusaha Intip Peluang Besar – Page 3

    Indonesia Resmi Gabung BRICS, Pengusaha Intip Peluang Besar – Page 3

    Indonesia resmi menjadi anggota penuh kelompok ekonomi negara-negara berkembang BRICS.  

    BRICS dibentuk oleh Brasil, Rusia, India, dan Tiongkok pada 2009, dan Afrika Selatan ditambahkan pada 2010. Tahun lalu, aliansi tersebut diperluas hingga mencakup Iran, Mesir, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab.

    Arab Saudi telah diundang untuk bergabung tetapi belum bergabung. Adapun  Turki, Azerbaijan, dan Malaysia yang juga secara resmi telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan beberapa negara lain telah menyatakan minatnya.

    Masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS diumumkan oleh Brasil. 

    Kementerian Luar Negeri negara itu mengungkapkan pencalonan Indonesia sebenarnya telah disetujui oleh para pemimpin BRICS pada Agustus 2023.

    Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai keanggotaan Indonesia di BRICS akan memberikan keuntungan bagi negara itu untuk bisa lepas dari pasar tradisional seperti Amerika Serikat dan Eropa. 

    Huda menyoroti perselisihan kebijakan perdagangan RI dengan Eropa dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya hambatan EUDR untuk komoditas kelapa sawit. 

    “(Presiden) Prabowo pun menunjukkan keberpihakannya kepada sawit lokal, saya rasa itu menjadi pertimbangan juga untuk mencari pasar alternatif,” ujar Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025 ditulis Rabu (8/1/2025).

    Selain China, India, dan Rusia, anggota BRICS juga mencakup negara-negara Timur Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk memperluas jangkauan pasar RI ke kawasan tersebut. 

    “Jadi sebenarnya keuntungan masuk BRICS cukup besar,” ucap Huda, yang juga tidak mengesampingkan risiko bentrokan kepentingan antara kelompok BRICS dengan negara adidaya lainnya, terutama Amerika Serikat. 

    “Salah satunya terkait dengan fasilitas perdagangan dengan AS yang bisa dicabut atau bahkan dikurangi. Terlebih ada potensi perang dagang AS-China ketika Trump sudah memegang kendali presiden AS. Ada potensi ekonomi global akan melambat dan berimpact pada negara koalisi,” jelasnya.

  • Apple Negosiasi, Penjualan iPhone 16 Diramal Tetap Lesu

    Apple Negosiasi, Penjualan iPhone 16 Diramal Tetap Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA – Hasil negosiasi Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dinilai tidak memiliki banyak dampak terhadap penjualan smartphone teranyar Tim Cook, iPhone 16. Selain hilangnya momentum, Apple juga memiliki banyak pesaing. 

    Senior Consultant dan Analis Pasar Smartphone dari Reasense Aryo Meidianto Aji mengatakan bahwa nasib iPhone di dalam negeri akan dipertaruhkan melalui negosiasi yang saat ini sedang berjalan.

    Aryo menilai, keberhasilan negosiasi antara Apple dengan Pemerintah, akan membuka pintu perizinan produk Apple seperti iPhone 16 dapat masuk kembali ke pasar Tanah Air. 

    Namun, terbukanya keran izin tidak serta merta membuat penjualan iPhone 16 menjadi moncer.

    Jika Apple mendapatkan izin untuk menjual produknya di pasar Indonesia pada awal tahun ini, kata Aryo, penjualan iPhone 16 tidak diprediksi tidak akan terlalu masih seperti awal seri iPhone tersebut muncul.

    Sebab, pada awal tahun ini sang kompetitor Apple yaitu Samsung bakal rilis S25 dan flagship dari brand lain seperti vivo X200 series. Sehingga, masih ada kemungkinan untuk pasar Apple akan tergerus. 

    “Lagipula menurut beberapa data market share, perangkat flagship memang tidak memberikan persentase atau sumbangsih yang besar. Apple sendiri jarang sekali ada di market share, bahkan di posisi paling dasar seperti posisi 5,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2024). 

    Ilustrasi gerai penjual produk ApplePerbesar

    Berbeda dengan Aryo, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pihaknya melihat pasca kembali dibuka pemblokiran iPhone 16, masyarakat masih akan melakukan pembelian produk Apple tersebut.

    Apalagi, Huda melihat bahwa Indonesia masih menjadi salah satu pasar terbesar Apple di Asia dan hal ini akan berpengaruh terhadap penjualan iPhone 16.

    “Diperbolehkannya Iphone 16 dijual secara komersial di Indonesia akan meningkatkan animo pasar Apple di Indonesia kembali. Toh juga sudah banyak masyarakat kita yang beli Iphone 16 dari luar negeri dengan mekanisme IMEI,” tutur Huda.

    Meski begitu, Huda menyuarakan kritik kepada pemerintah terkait dengan dorongan kepada Apple untuk berinvestasi di Indonesia.

    Dirinya mengatakan, alotnya diskusi antara pemerintah dengan Apple dikarenakan pihak Apple pasti menimbang kemampuan industri tanah air dulu sebelum berinvestasi.

    Maka dari itu, investasi Apple di Indonesia tidak seperti investasi Apple di Vietnam. Sebab, Vietnam dapat menyuplai komponen dalam negeri sesuai dengan kebutuhan.

    “Bagi Apple ya lebih untung investasi di Vietnam kadang Indonesia ini cukup aneh, minta yang tinggi tapi tidak lihat kemampuan industri dalam negeri yang masih buruk,” ucapnya.

    Maka dari itu, dirinya mengharapkan pemerintah dapat memperbaiki iklim investasi teknologi di dalam negeri, sehingga perusahaan teknologi global mau masuk ke Indonesia.

    “Tapi saya berharap Apple membangun investasi manufaktur di Indonesia. Mulai yang terkecil terlebih dahulu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Tim Apple Inc. dari kantor pusat Amerika Serikat (AS) menyambangi kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka negosiasi proposal investasi Apple yang diwacanakan sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun di Indonesia.

    Tim Cook CEO ApplePerbesar

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Selasa (7/1/2025), Vice President of Global Policy Apple Nick Amman yang mengenakan setelan jas berwarna abu-abu, bersama timnya hadir di Kemenperin pada pukul 14.30 WIB.

    Saat ditanya media, tim Apple yang hadir tidak memberikan pernyataan dan hanya melambaikan tangan ke arah kamera sebelum masuk ke lift untuk bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Setia Diarta.

    Pertemuan ini merupakan yang pertama kali antara Apple dari kantor pusat dengan Kemenperin setelah kabar pemblokiran penjualan produk Apple terbaru, termasuk iPhone 16.

  • Biaya Aplikasi Gojek Capai 30%, Pemilik Platform Diminta Lebih Adil

    Biaya Aplikasi Gojek Capai 30%, Pemilik Platform Diminta Lebih Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Biaya aplikasi 30% yang dibebankan Gojek kepada para mitra dinilai sebagai upaya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dalam mengejar profit.

    Di sisi lain, mitra driver mengeluhkan biaya aplikasi yang melambung membuat pendapatan mereka makin tipis dan pelanggan kabur. 

    Ketua Umum Idiec M. Tesar Sandikapura mengatakan biaya aplikasi yang membesar menandakan bahwa Gojek berupaya memanfaatkan para mitra untuk mengeruk keuntungan.

    Pendapatan yang didapat dari konsumen akan dialihkan untuk perusahaan, alih-laih kembali kepada mitra ataupun pengguna dalam bentuk insentif dan lain sebagainya. 

    “Mereka tambah kaya driver tidak, ini yang tidak fair sebenarnya. Regulasi ini seharusnya diatur oleh pemerintah,” kata Tesar kepada Bisnis, Selasa (7/1/2024). 

    Diketahui pada kuartal III/2024, Gojek yang merupakan bagian dari layanan berbasis permintaan atau On- Demand Services membukukan pendapatan bruto Rp10,38 triliun atau tumbuh 17% year on year/YoY. Penawaran premium seperti GoFood Express, berkontribusi  22% GTV GoFood. 

    Sementara itu total pendapatan kotor Grup GoTo pada periode tersebut mencapai Rp13,13 triliun atau naik 30% secara tahunan. Artinya, layanan berbasis permintaan Gojek masih menjadi kontributor utama pendapatan GOTO dengan porsi mencapai 79,1%.

    Tampilan potongan harga di aplikasi GojekPerbesar

    Pada tahun lalu, GoTo mengumumkan penutupan bisnis Gojek di Vietnam, yang efektif mulai 16 September 2024. Penutupan bertujuan agar Perseroan dapat berfokus pada operasi yang memberikan dampak pasar secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, GoTo masih mencatatkan rugi sebesar Rp2 triliun. Nilai kerugian GoTo turun 71% dari periode yang sama tahun lalu. 

    Tesar menambahkan praktik memperkaya pemilik aplikasi tidak hanya terjadi di Indonesia. Layanan On Demand di Filipina dan beberapa negara lainnya, lanjutnya, juga melakukan hal yang sama. 

    Aplikator meraup menaikan keuntungan tanpa transparansi yang jelas kepada para pengguna dan mitra driver. 

    “Contoh ketika hujan ongkos naik, karena padat katanya, tetapi apakah itu menguntungkan driver? harusnya sama-sama fair,,” kata Tesar. 

    Dia mengatakan seharusnya kenaikan biaya saat cuaca hujan dikembalikan kepada mitra driver yang memiliki beban lebih berat saat mengangkut penumpang di tengah hujan dan jalannya yang kemungkinan macet. 

    Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan potongan aplikasi maksimal 20% diambil dari total yang dibayarkan oleh konsumen atau dari total tarif perjalanan saja. 

    Jika dibedah, ada 3 jenis tarif yang dibayarkan konsumen. Pertama adalah tarif perjalanan. Kedua adalah platform fee yang besarannya tidak menentu. Ketiga adalah safe trip fee (semacam asuransi perjalanan) sebesar Rp1.000 per perjalanan. 

    Sedangkan dari aturan, 20 persen diambil dari tarif perjalanan bukan dari semua yang dibebankan ke konsumen. 

    “Maka ini yang sering misslead dimana secara perhitungan beban konsumen, biaya aplikasi yang dibayarkan lebih dari 20 persen. Terlebih ketika konsumen membayarkan secara uang tunai yang akan terlihat membebani driver dengan potongan yang harus dibayarkan jadi besar,” kata Huda.

    Driver Gojek mendapat order dari penggunaPerbesar 

    Dia juga berpendapat jika biaya aplikasi terlihat mahal, maka seharusnya aplikator akan mengurangi permintaan dari konsumen. 

    Aplikator seperti Gojek dan Grab harus hati-hati dalam menerapkan platform fee mengingat konsumen Indonesia masih berbasis permintaan. Persaingan dengan harga masih cukup berat. 

    “Kemudian, driver dan konsumen juga harus diperlihatkan receipt di awal secara detail dengan komponen masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan informasi harga secara lengkap. Bagi pemerintah, tentu memperjelas aturan potongan driver harus diperjelas apakah dari tarif perjalanan saja atau dari biaya yang dibayarkan oleh konsumen karena dua hal tersebut berbeda,” kata Huda. 

    Sebelumnya, pengemudi Gojek hingga Grab merasa tertekan dengan biaya aplikasi yang makin tinggi di tengah melambungnya biaya hidup yang harus ditanggung.

    Strategi aplikator menaikan biaya aplikasi juga berdampak pada harga layanan makin mahal bagi masyarakat Indonesia yang masih berorientasi terhadap harga. 

    Diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP No.100/2022 disebutkan bahwa para aplikator mematok biaya aplikasi maksimal sebesar 20% dari setiap pemesanan yang dijalankan oleh mitranya.

    Namun, dalam kenyataannya potongan tersebut malah lebih dari batas maksimal dan terkadang bisa sampai 30% untuk potongan biaya aplikasi. 

  • PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya? – Page 3

    PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya? – Page 3

    Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah.

    Hal ini mengingat situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang masih lemah pada 2024 lalu.

    “Kita menghargai Pemerintah yang akhirnya mau mendengarkan masukan dari semua pihak sehingga PPN 12 persen ini hanya ke barang mewah, walaupun idealnya tidak ada kenaikan PPN 12 persen sama sekali,” ujar Sekretaris Jenderal HIPPINDO, Haryanto Pratantara kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Jumat (3/1/2025).

    “Mengingat situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang cukup sulit di 2024 dan masih akan berlangsung di 2025,” lanjut dia.

    Pengusaha mall dan peritel pun lega dengan kenaikan PPN 12 persen tidak menimbulkan dampak pada barang-barang yang dijual di mall pada umumnya, karena tidak memasuki kategori barang mewah.

    Namun Haryanto mengingatkan, pengusaha mall dan peritel masih menghadapi hambatan dari menurunnya daya beli masyarakat di kelas menengah.

    “Hanya tantangan kita bersama saat ini adalah bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat yang menurun, bahkan level di kelas menengah,” bebernya.

    “Juga bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mau belanja lagi setelah sebelumnya sempat ramai mengenai kenaikan PPN 12 persen ini, sehingga menurunkan minat masyarakat untuk belanja,” tambahnya.

    Ekspektasi Inflasi Jadi Tantangan Baru buat Pemerintah

    Kenaikan tarif PPN yang hanya dibebankan pada barang dan jasa mewah diperkirakan tidak akan mengganggu perekonomian secara keseluruhan.

    Namun, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda, menyoroti ada faktor lain yang perlu diperhatikan, yakni inflasi yang timbul akibat ekspektasi masyarakat terhadap kenaikan tarif PPN, atau yang dikenal dengan istilah expected inflation.

    “Namun demikian, sudah ada inflasi yang disebabkan ekspektasi masyarakat terhadap kenaikan tarif PPN atau disebut expected inflation,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).

    Menurut Huda, fenomena inflasi ini sudah mulai terasa di lapangan, di mana sejumlah barang kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan harga. Kenaikan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh perubahan langsung dalam tarif PPN, melainkan lebih kepada persepsi dan antisipasi penjual yang mencoba mengakomodasi potensi perubahan tarif tersebut.

    Ketidakpastian mengenai penerapan kenaikan tarif PPN oleh pemerintah turut memicu kekhawatiran ini, menciptakan tekanan pada harga barang.

    “Terdapat kenaikan di beberapa barang kebutuhan sehari-hari yang diakibatkan ekspektasi penjual terhadap kenaikan tarif PPN. Tentu fenomena ini ditimbulkan akibat ketidakpastian dari pemerintah soal penerapan kenaikan tarif PPN,” ujarnya.

    Di sisi lain, Huda memperkirakan dampak inflasi akibat ekspektasi tersebut akan lebih terasa dalam beberapa bulan pertama di tahun 2025, khususnya dalam konsumsi masyarakat. 

    “Maka, memang bakal ada gangguan terhadap konsumsi masyarakat di dua-tiga bulan awal 2025,” ujarnya.

    Pasalnya, adanya ketidakpastian mengenai waktu dan rincian penerapan kenaikan tarif PPN dapat menyebabkan gangguan dalam pola konsumsi, terutama pada barang-barang yang rentan terhadap perubahan harga.

    Meskipun demikian, Huda menekankan kenaikan PPN ini tidak akan berpengaruh signifikan pada perekonomian secara umum jika diterapkan dengan tepat dan terencana. Dengan kata lain, kebijakan ini masih bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah asalkan informasi yang jelas dan konsisten diberikan kepada masyarakat dan pelaku pasar.

  • Daftar Platform Digital yang Gercep Terapkan PPN 12%, Ada Google hingga Apple

    Daftar Platform Digital yang Gercep Terapkan PPN 12%, Ada Google hingga Apple

    Bisnis.com, JAKARTA – Google hingga Apple masuk dalam daftar platform digital yang membebani pajak pertambahan nilai (PPN) 12% kepada para pengguna. DI luar itu, platform video berbasis permintaan (Video on Demand/VoD) Vidio dan Netflix juga menerapkan hal yang sama. 

    Berdasarkan data yang dihimpun, Netflix telah menaikan PPN yang dibebankan kepada pengguna. Hanya saja, kenaikan PPN tersebut diimbangi dengan penurunan harga dasar sehingga masyarakat tidak merasakan perubahan pajak yang dibayarkan. 

    Pada 1 Desember 2024, total biaya langganan yang dibayarkan untuk paket basic senilai Rp65.000 dengan perincian Rp58.559 biaya pokok keanggotaan dan Rp6.441 biaya PPN. Sementara itu, pada 1 Januari 2025, nilainya berubah menjadi Rp58.036 untuk biaya keanggotaan dan Rp6.964 untuk PPN. 

    Perbandingan tarif langganan Netflix Desember 2024 vs Januari 2025Perbesar

    Hal yang sama juga terjadi Vidio. Berdasarkan salah satu tangkapan layar, pelanggan harus membayar paket Vidio Platinium senilai Rp32.480/bulan, dengan perincian Rp3.480 untuk pajak dan Rp29.000 untuk paket bulanan. Adapun jika dihitung kembali, nilai pajak mencapai 12% dari harga pokok langganan.

    Raksasa teknologi Google juga menerapkan PPN 12% untuk transaksi pembelian aplikasi di Google Play Store. Pun dengan transaksi di Apple. Biaya yang harus dibayarkan saat menggunakan Apple One juga mengalami kenaikan. 

    Pembelian di aplikasi Google Play Store setelah dikenakan pajak 12%Perbesar

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus pengamat ekonomi digital Nailul Huda menduga implementasi PPN 12% di sejumlah platform raksasa itu karena sistem yang sudah diterapkan menggunakan penghitungan tarif PPN 12%. 

    “Ketika sistem sudah diterapkan tarif PPN 12% ini yang pada akhirnya membuat beberapa perusahaan belum mengupdate sistem yang dibuat. Jikapun dimasukkan ke sistem coretax, ada kelebihan bayar yang kembali lagi ke perusahaan. Ini cukup tricky terkait tarif PPN barang non mewah,” kata Huda kepada Bisnis, Jumat (3/1/2024). 

    Dia berpendapat seharusnya Vidio termasuk barang non mewah. Di barang non mewah, tarif PPN tetap 12%, tetapi untuk DPP (dasar pengenaan pajak) dihitung dari penjualan x (11/12). 

    Dari penghitungan harusnya DPP yang dibayarkan oleh masyarakat adalah sekitar Rp26.000. 

    “Dikalikan 12%, pajak PPN yang disetorkan adalah Rp3.190. Masyarakat harusnya hanya membayar Rp31.190. Ini jelas membingungkan bagi perusahaan,” kata Huda. 

    Sementara itu, Pengamat Ekonomi Digital yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan PPN 12% hanya untuk produk dan jasa yang terkena PPnBM. Jika sebelumnya terkena 11% maka tidak ada perubahan. Video streaming dan e-commerce masuk kategori 11%. 

    “Kemudian dikenakan 12% maka yang 1% wajib dikembalikan ke masyarakat. Meski hanya ratusan rupiah, tetapi jika dikali jutaan akan banyak sekali. Dapat dimengerti pengumuman 12% itu dilakukan pada malam tahun baru, sementara platform digital sudah mengatur sistem untuk PPN 12%. Ini perubahan cukup mendadak,” kata Heru. 

  • Kenaikan PPN 12 Persen Juga Akan Menyasar Tiket Konser dan Layanan Over The Top – Halaman all

    Kenaikan PPN 12 Persen Juga Akan Menyasar Tiket Konser dan Layanan Over The Top – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025 tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah, tetapi juga pada industri hiburan seperti layanan Over The Top (OTT) dan tiket konser. 

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan bahwa dampak kenaikan PPN ini akan cukup signifikan terhadap permintaan layanan hiburan tertentu.

    Menurut Huda, kenaikan tarif PPN akan memengaruhi biaya berlangganan layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium, yang sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022. 

    “Layanan seperti Netflix dan Spotify selama ini sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tidak menambah objek pajak baru, tetapi akan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Huda kepada KONTAN, Jumat (28/12).

    Salah satu dampak utama dari kenaikan tarif PPN ini adalah peningkatan harga layanan digital yang bisa mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan Gen Z yang mengandalkan layanan OTT dan musik streaming untuk hiburan. 

    Huda menjelaskan bahwa secara teori ekonomi, kenaikan harga suatu produk atau layanan pasti akan menurunkan permintaan, atau paling tidak memperlambat pertumbuhannya. 

    “Secara logis, masyarakat akan mulai mengevaluasi layanan mana yang benar-benar mereka butuhkan. Mereka yang merasa tidak membutuhkan layanan tersebut mungkin akan menghentikan langganannya,” ujarnya. 

    Beberapa konsumen bisa beralih ke opsi ilegal seperti berbagi akun atau menggunakan layanan streaming premium secara ilegal yang marak di media sosial dan platform e-commerce.

    Praktik ini, menurut Huda, akan berdampak pada penerimaan pajak yang seharusnya diterima pemerintah, karena semakin banyak pengguna yang tidak membayar pajak resmi.

    Namun, Huda menegaskan bahwa tidak semua sektor hiburan akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Tiket konser, misalnya, tidak akan mengalami kenaikan PPN karena objek pajaknya adalah pajak daerah, bukan PPN. 

    “Bisnis tiket konser tetap mengacu pada pajak daerah dengan tarif tertentu, bukan PPN yang berlaku di level nasional,” ujarnya. 

    Meskipun demikian, kenaikan harga layanan digital yang terjadi di luar konser dapat mempengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan, yang pada akhirnya juga dapat menurunkan permintaan terhadap tiket konser.

    Salah satu kelompok yang paling terdampak oleh kenaikan tarif PPN ini adalah Gen Z dan masyarakat menengah ke bawah. 

    Laporan dari Celios mengungkapkan bahwa kalangan Gen Z akan merasakan beban tambahan sebesar Rp 1.748.265 per tahun akibat kenaikan tarif PPN pada 2025. 

    Laporan tersebut mencatat bahwa selain layanan digital, kenaikan tarif PPN juga akan menyasar barang dan jasa populer lainnya seperti tiket bioskop, voucher game online, hingga membership gym.

    “PPN 12 persen ini jelas menjadi pukulan bagi dompet Gen Z, yang memang sudah terbiasa dengan layanan digital dan hiburan berbasis langganan. Mereka yang lebih sensitif terhadap harga akan sangat merasakan dampaknya,” pungkasnya.

    Laporan Reporter: Leni Wandira | Sumber: Kontan

  • Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta – Page 3

    Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini bisa meningkatkan biaya operasional sektor pariwisata, termasik hotel.

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menghitung kenaikan PPN bisa mengerek beban perusahaan hotel dan pariwisata lebih tinggi. Pasalnya, kenaikan terjadi di setiap bahan yang dibutuhkan.

    “Kenaikan ini memicu juga untuk cost dari perhotelan juga meningkat mengingat banyak fasilitas perhotelan yang kena PPN mulai dari sabun mandi hingga jasa laundry,” ujar Huda kepada Liputan6.com, Kamis (26/12/2024).

    Dengan demikian, harga sewa hotel menjadi semakin mahal. Tingginya harga sewa hotel dikhawatirkan akan berpengaruh pada permintaan masyarakat.

    Huda melihat, dampak kenaikan PPN jadi 12 persen ini merembet ke berbagai aspek pariwisata. Tak cuma hotel, tapi juga hingga jasa perjalanan dan tiket pesawat.

    “Tentu memicu harga hotel semakin mahal, permintaan agregat akan turun. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini menimbulkan multiplied effect yang negatif terhadap sektor pariwisata,” tuturnya.

    Huda juga menghitung, kenaikan biaya operasional perusahaan hotel dan sejenisnya bisa meningkat minimal 15 persen. Padahal, PPN hanya naik 1 persen dari 11 persen ke 12 persen.

    “Biaya operasional bisa meningkat minimal 15 persen mengingat perhotelan yang mempunyai cost terkait PPN cukup banyak,” ujarnya.

     

     

  • Okupansi Hotel Naik saat Libur Nataru tapi Dibayangi PPN 12 Persen – Page 3

    Okupansi Hotel Naik saat Libur Nataru tapi Dibayangi PPN 12 Persen – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini bisa meningkatkan biaya operasional sektor pariwisata, termasik hotel.

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menghitung kenaikan PPN bisa mengerek beban perusahaan hotel dan pariwisata lebih tinggi. Pasalnya, kenaikan terjadi di setiap bahan yang dibutuhkan.

    “Kenaikan ini memicu juga untuk cost dari perhotelan juga meningkat mengingat banyak fasilitas perhotelan yang kena PPN mulai dari sabun mandi hingga jasa laundry,” ujar Huda kepada Liputan6.com, Kamis (26/12/2024).

    Dengan demikian, harga sewa hotel menjadi semakin mahal. Tingginya harga sewa hotel dikhawatirkan akan berpengaruh pada permintaan masyarakat.

    Huda melihat, dampak kenaikan PPN jadi 12 persen ini merembet ke berbagai aspek pariwisata. Tak cuma hotel, tapi juga hingga jasa perjalanan dan tiket pesawat.

    “Tentu memicu harga hotel semakin mahal, permintaan agregat akan turun. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini menimbulkan multiplied effect yang negatif terhadap sektor pariwisata,” tuturnya.

    Huda juga menghitung, kenaikan biaya operasional perusahaan hotel dan sejenisnya bisa meningkat minimal 15 persen. Padahal, PPN hanya naik 1 persen dari 11 persen ke 12 persen.

    “Biaya operasional bisa meningkat minimal 15 persen mengingat perhotelan yang mempunyai cost terkait PPN cukup banyak,” ujarnya.

  • Gejolak Ekonomi Global Sulitkan RI Capai Target Pertumbuhan 5% di 2025 – Page 3

    Gejolak Ekonomi Global Sulitkan RI Capai Target Pertumbuhan 5% di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ekonom, sekaligus Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mengingatkan bahwa faktor eksternal akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin terbatas, karena faktor ekspor-impor dan perekonomian global yang memburuk.

    “Tensi di Timur Tengah dan ekonomi Eropa bisa membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih lambat lagi. Target pertumbuhan ekonomi 5 persen menjadi tidak relevan,” ujar Huda kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Sebagai catatan, Bank Indonesia (BI) memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,8–5,6% pada 2025 mendatang.

    Sedangkan untuk 2024 ekonomi RI diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–5,5%. BI juga mengakui, ekspor nonmigas diperkirakan melambat dipengaruhi ekonomi global yang belum kuat.

    Krisis Sejumlah Negara

    Seperti diketahui, sejumlah negara di dunia tengah dihadapi krisis politik dan perdagangan yang memicu kekhawatiran pada perekonomian menjelang tahun 2025. BI memperkirakan ekonomi global akan melambat menjadi 3,1% di 2025 dari sebesar 3,2% pada 2024

    Beberapa waktu lalu, Pemerintah Prancis mengalami keruntuhan menyusul mosi tidak percaya yang bersejarah yang dipicu oleh perselisihan anggaran yang memaksa Perdana Menteri Michel Barnier dan anggota Kabinetnya mengundurkan diri, langkah pertama sejak 1962.

    Kemudian pada pertengahan Desember 2024, Presiden Prancis Emmanuel Macron menunjuk pemimpin sentris Francois Bayrou sebagai perdana menteri baru dalam upaya mengakhiri krisis politik di negara itu.

    Adapun ekonomi terbesar di Eropa, yakni Jerman yang diproyeksi akan melihat pertumbuhan tahun 2025 hanya sebesar 0,3%, menurut Goldman Sachs.

    Bundesbank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Jerman yang lebih lemah sebesar 0,2%, sementara Kiel Institute memperkirakan stagnasi total sebesar 0,0%, seperti dikutip dari Euro News, Rabu (25/12/2024).

     

  • Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah ngotot menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Padahal, gelombang penolakan kenaikan PPN terus menggema.

    Petisi berisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bahkan menembus 171 ribu tanda tangan per Senin (23/12) pagi pukul 07.40 WIB.

    Pembuat petisi menganggap PPN 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk.

    “Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut.

    Kenaikan PPN tak heran membuat masyarakat marah. Pasalnya, harga barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi sehari-hari akan ikut terkerek.

    Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Sejumlah barang mewah yang ia maksud di antaranya beras premium; buah-buahan premium; daging premium (wagyu, daging kobe); ikan mahal (salmon premium, tuna premium); udang dan crustacea premium (king crab); jasa pendidikan premium; jasa pelayanan kesehatan medis premium; dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

    Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

    Lantas apa yang membuat pemerintah seolah menutup telinga terhadap protes kenaikan PPN 12 persen?

    Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan peluang kenaikan PPN ditunda atau dibatalkan sebenarnya terbuka. Pasalnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV disebutkan tarif PPN bisa diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen.

    Namun, langkah ini akan memakan waktu lama karena perlu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

    Media mengatakan sebenarnya ada jalan pintas untuk membatalkan kenaikan PPN yakni dengan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025.

    Namun sayangnya, Prabowo tak mengambil langkah itu hingga saat ini.

    “Akan jadi heroik sekali Pak Prabowo kalau menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan tarif PPN 12 persen karena memang membebani masyarakat menengah ke bawah. Jadi akan dianggap sebagai presiden yang baik di mata masyarakat,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/12).

    Media menilai pemerintah tak kunjung membatalkan kenaikan PPN lantaran sudah kebakaran jenggot saat ini. Menurutnya, perencanaan kebijakan PPN 12 persen sudah salah sejak awal karena tidak diputuskan dengan matang.

    Hal itu setidaknya terlihat dari pernyataan pemerintah yang berubah-ubah di mana yang awalnya mereka menyebut PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Namun, kemudian pemerintah menjelaskan PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen selama ini.

    Selain itu, pemerintah katanya sepertinya tidak mengira bahwa kritik masyarakat akan sangat tajam terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi sekarang (pemerintah) udah kayak kebakaran jenggot. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang diminta sebagai garda depan untuk berbicara kepada publik. Jadi seakan-akan ya sudah ini tanggung jawab Kemenkeu. Padahal Kemenkeu juga sudah bingung karena ini adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” katanya.

    “Jadi pemerintah khususnya Prabowo takut malu seandainya membatalkan kenaikan PPN, sehingga mereka enggan membatalkan sekarang. Jadi udah heboh di publik, sekarang kalau ditarik lagi kebijakannya seakan menjilat ludah sendiri,” katanya.

    Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan alasan pasti pemerintah tetap menaikkan PPN ke 12 persen bukan lah hanya demi menjalankan UU HPP seperti yang selama ini disampaikan Airlangga cs. Pasalnya beleid itu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN.

    Menurutnya, alasan paling utama PPN tetap dinaikkan adalah karena pemerintah butuh uang untuk pembiayaan program andalan Prabowo-Gibran.

    “Mereka butuh uang banyak, yang mereka ambil dari masyarakat dalam bentuk pajak. PPN merupakan instrumen termudah dan mengikat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Porsi PPN juga relatif besar, daripada effort lebih untuk ekstensifikasi pajak melalui pencarian objek pajak baru atau pematuhan subjek pajak,” katanya.

    Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet melihat pemerintah kekeh menaikkan PPN menjadi 12 persen lantaran pemerintah butuh uang untuk program baru yang siap dieksekusi di tahun depan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Di saat yang bersamaan, pemerintahan Prabowo juga butuh uang untuk melanjutkan beberapa program yang sudah diinisiasi oleh pemerintahan Jokowi seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Alasan lainnya adalah pemerintah akan dihadapkan pada kondisi utang jatuh tempo dalam lima tahun ke depan. Makan mau tak mau, pemerintah harus mencari cara untuk mencari tambahan sumber pendanaan.

    [Gambas:Photo CNN]

    “Terkait dengan sumber pendanaan sebenarnya pemerintah bisa mencari melalui pos lain seperti misalnya pajak windfall dan batubara, yang secara spesifik bisa dijalankan ketika sebuah komoditas dalam hal ini misalnya batubara tengah mengalami kenaikan harga di sebabkan oleh beberapa faktor,” katanya.

    Selain itu, sambungnya, pemerintah juga masih bisa menjalankan pajak karbon yang sebenarnya ketentuannya sudah diatur bersamaan dengan UU HPP.

    Yusuf pun mengaku bingung kenapa pemerintah begitu percaya diri mengerek tarif PPN di tengah kondisi ekonomi saat ini. Pasalnya, saat ini sudah terlihat jelas jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat tertekan. Kondisi itu sudah menjadi indikasi yang jelas bahwa kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja.

    Namun, sayangnya pemerintah hanya melihat ekonomi yang tumbuh di kisaran 5 persen, tanpa melihat masalah yang sebenarnya terjadi di dalamnya.

    “Pandangan inilah yang saya kira menjadikan pemerintah tetap menaikkan tarif PPN karena menganggap pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan indikator satu-satunya yang menggambarkan kondisi perekonomian saat ini. Padahal pemerintah seharusnya melihat lebih jauh terkait kondisi perekonomian kita saat ini terutama ketika mempertimbangkan akan menjalankan kebijakan tarif baru PPN ini,” katanya.