Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pertemuan antara tokoh ormas, agama, dan partai politik dengan Presiden Prabowo Subianto masih berlangsung saat ini.
Zulhas menyebutkan bahwa Prabowo sedang menyampaikan situasi terkini Indonesia usai kerusuhan demo.
“Masih berlangsung dengan tokoh-tokoh ormas, tokoh-tokoh agama semua datang, baik dari ormas Islam, Kristen, Hindu, Buddha semua tadi, lagi anu, Presiden menyampaikan perkembangan terakhir seperti yang sudah disampaikan,” ujar Zulhas di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
Zulhas menjelaskan bahwa Prabowo mendapatkan dukungan yang begitu luas hingga detik ini.
Menurutnya, semua pihak mendukung Prabowo menertibkan penjarahan.
“Karena itu bukan demo katanya, kalau membakar fasilitas umum, menjarah rumah warga, membakar gedung-gedung pemerintahan, membakar kantor-kantor DPRD,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa semua ulama menyebut apa yang terjadi sudah bukan demo lagi, melainkan perusakan.
“Semua ulama, tokoh-tokoh agama mengatakan itu bukan demo, tapi itu merusak. Oleh karena itu mereka meminta pemerintah menertibkan,” imbuh Zulhas.
Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di seluruh Indonesia.
Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
Terjadi pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Sejumlah fasilitas publik juga rusak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nafa Urbach
-
/data/photo/2025/08/28/68b0614bb41f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo Nasional 1 September 2025
-

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Penjarahan
Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR RI di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Fenomena penjarahan ini mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden bahkan memberikan instruksi langsung kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku penjarahan dan kerusuhan.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
Prabowo juga memerintahkan pimpinan TNI dan Polri menindak tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan yang terjadi dalam dua hari terakhir.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” tutur Prabowo.
Sebelumnya, sejumlah rumah anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah.
Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR RI di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Fenomena penjarahan ini mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden bahkan memberikan instruksi langsung kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas pelaku penjarahan dan kerusuhan.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
Prabowo juga memerintahkan pimpinan TNI dan Polri menindak tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan yang terjadi dalam dua hari terakhir.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” tutur Prabowo.
Sebelumnya, sejumlah rumah anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(PRI)
-
/data/photo/2025/09/01/68b519ea25167.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Formappi Sebut Status Nonaktif Hanya untuk "Sembunyikan" Sahroni-Uya Kuya Nasional 1 September 2025
Formappi Sebut Status Nonaktif Hanya untuk “Sembunyikan” Sahroni-Uya Kuya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tindakan sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya di DPR RI hanya untuk “menyembunyikan” mereka selama beberapa waktu.
Adapun sejumlah anggota DPR RI itu adalah Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang pernyataan atau tindakannya membuat publik marah.
“Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Lucius saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (1/9/2025).
Menurut Lucius, dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak ada ada istilah nonaktif untuk anggota DPR.
Ia menduga, keputusan partai politik yakni, PAN, Nasdem, dan Golkar itu hanya menjadi respons cepat untuk menanggapi tuntutan publik.
Dengan menonaktifkan kelima orang tersebut, kata Lucius, mereka tidak perlu bekerja namun tetap menerima gaji dan fasilitas anggota dewan.
“Jadi tidak terlihat ada sanksi yang diberikan oleh partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatan mereka,” ujar Lucius.
Lebih lanjut, Lucius melihat keputusan partai menonaktifkan Sahroni dan kawan-kawan hanya menyenangkan publik untuk sesaat.
Menurutnya, pimpinan partai politik mestinya memberhentikan mereka jika mendengar kemarahan rakyat.
“Dengan pemberhentian maka partai atau fraksi memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader-kader karena dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat,” kata Lucius.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya setelah menyampaikan pernyataan yang membuat publik marah.
Mereka adalah Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh Partai Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinonaktifkan PAN, dan Adies Kadir yang dinonaktifkan Golkar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pakar Hukum: Status Nonaktif Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya Kuya Bersifat Politis, Tanpa Dasar Hukum
Bisnis.com, JAKARTA – Penonaktifan anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dilakukan tanpa dasar hukum atau keputusan politik semata.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata. Polemik status nonaktif yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara.
“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.
“Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.
“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.
-

Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif, seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), dan Uya Kuya (PAN), tetap menerima gaji dan tunjangan.
Hal itu disampaikannya menanggapi polemik sejumlah partai politik yang menonaktifkan kader mereka di parlemen. Menurut Said, baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif.
“Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu. Dan memang tidak boleh lah ya,” kata Said, Senin (1/9/2025).
Meski begitu, politisi PDIP tersebut mengakui secara teknis anggaran untuk gaji anggota DPR tetap berjalan.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji. Iya lah, karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya.
Said menjelaskan keputusan terkait anggaran sudah tidak lagi berada di Badan Anggaran (Banggar).
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar, itu sudah di KL masing-masing,” jelasnya.
Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, membenarkan penjelasan tersebut. Menurutnya, status nonaktif tidak berdampak pada hak keuangan anggota DPR karena istilah itu tidak diatur dalam UU MD3.
Dengan demikian, meskipun secara politik kader tertentu dinonaktifkan partainya, secara hukum dan administrasi mereka tetap berstatus anggota DPR dengan hak penuh, termasuk gaji dan tunjangan.
“Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3 sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” kata Feri saat dihubungi Bisnis.
-
/data/photo/2025/09/01/68b54957d656e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani Nasional
TNI Respons Tudingan Biarkan Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara soal anggapan yang menyebut TNI membiarkan penjarahan yang menyasar rumah-rumah pejabat menyusul demo panjang menuntut penghapusan tunjangan DPR RI.
Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita menyebutkan, saat penjarahan terjadi, pihaknya menunggu permintaan kepolisian untuk membantu pengamanan sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi.
“Kita taat konstitusi. Ada permintaan tidak? Itu. Ada permintaan tidak? Saya sampaikan kita taat konstitusi, ya. Konstitusi bicara seperti itu. Kita kan perbantuan. Jelas ya,” kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Ia menjelaskan, permintaan bantuan baru turun pada Sabtu (30/8/2025) sore, setelah rumah salah satu anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, dijarah.
TNI kemudian menurunkan pasukan pada Minggu (31/8/2025) kemarin.
“(Penjarahan) Itu terjadi kapan? Kemudian, Pak Presiden memanggil Kapolri dan Panglima TNI tanggal berapa? (30 sore). Tanggal 31 kita turun. Tanggal 31 kita turun,” tutur dia.
Tak hanya itu, ia juga membantah TNI melakukan pembiaran terhadap pembakaran obyek vital nasional, salah satunya Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).
“MRT fasilitas umum, pengamanan oleh siapa? (Kalaupun MRT) obyek vital nasional, lihat di UU, klausulnya apa? Ikuti itu. Tidak ada pembiaran kita. Kita diminta tanggal 30 sore, tanggal 31 itu kita main,” kata Tandyo.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah rumah pejabat dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam usai terjadi demo berhari-hari menuntut penghapusan tunjangan DPR RI.
Penjarahan itu, terjadi di rumah empat anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penjarahan itu kemudian dikritik masyarakat di media sosial karena TNI dan Polri dianggap membiarkan aksi tersebut, dengan klaim bahwa TNI baru berjaga setelah aksi penjarahan selesai.
Penjarahan tersebut terjadi seusai demo di sejumlah daerah yang diikuti dengan aksi kericuhan oleh orang-orang tak dikenal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati
“Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,”
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta maaf soal Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yakni Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang turut disorot dan dikritik oleh publik terkait sikapnya yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa hal yang disampaikan oleh Deddy Sitorus atau hal yang dilakukan Sadarestuwati akan menjadi pelajaran etika bagi PDIP. Menurut dia, tokoh publik harus menyampaikan kata-kata yang berempati dan bersimpati terhadap rakyat.
“Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun Deddy Sitorus yang merupakan Anggota Komisi II DPR disorot publik karena pernyataannya yang membedakan antara pejabat dan rakyat jelata. Sedangkan Sadarestuwati menuai kritik karena ikut berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.
Khusus Sadarestuwati, Said menilai bahwa acara sidang tahunan itu sebetulnya sudah selesai ketika Sadarestuwati berjoget. Menurut dia, Anggota Komisi VI DPR RI itu berjoget karena ingin menunjukkan kebhinekaan ketika merespons lagu yang berasal dari daerah timur Indonesia.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum menentukan sikap apapun terhadap Deddy atau Sadarestuwati. Dia pun menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan sejumlah Anggota DPR yang juga disorot publik.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Status ‘Nonaktif’ Anggota DPR Jadi Sorotan
Jakarta –
Aksi demonstrasi yang terus berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025 kemarin membuat Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para pimpinan MPR, DPR, DPD dan seluruh pimpinan partai politik ke Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Isu gelombang unjuk rasa sampai sikap anggota DPR yang tidak berkenan di mata masyarakat menjadi topik utama pembahasan dalam pertemuan ini.
Presiden Prabowo Subianto memastikan negara menjamin aspirasi murni dari masyarakat. Sejalan dengan pernyataan tersebut, sejumlah anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partainya. Terdapat lima nama yang sudah tidak aktif menjadi anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
Makna dari penonaktifan itu sendiri masih sedikit rancu di telinga publik, oleh sebab itu Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan perihal hal tersebut.
“Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.
“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam salah satu poin pidato pernyataannya, Presiden Prabowo menyatakan akan mencabut kebijakan tunjangan untuk anggota DPR. Dirinya juga menyebutkan anggota DPR yang keliru dalam bersikap akan dicabut dari keanggotaan DPR RI.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI,” ujar Prabowo.
“Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Diketahui, aksi massa yang terjadi beberapa hari terakhir selain menyasar pos polisi dan gedung DPR juga menggeruduk rumah-rumah anggota DPR RI. Hal ini juga yang akhirnya membuat DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut kebijakan tunjangan anggota DPR serta menonaktifkan beberapa anggotanya.
Namun, menurut Ketua Bagian Anggara DPR RI Said Abdullah, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji. Tetapi, Said menjelaskan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif.
“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan status ‘nonaktif’ anggota DPR? Bagaimana kelanjutan situasi aksi masa setelah pemerintah dan DPR sepakat mencabut tunjangan anggota DPR? Simak obrolannya hanya dalam Editorial Review.
Beralih ke Jawa Timur terjadi aksi anarkis yang melanda kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Sabtu (30/8/2025) malam. Massa tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga menyasar Museum Bagawanta Bhari. Museum yang selama ini menyimpan benda-benda peninggalan budaya akhirnya menjadi korban amuk massa. Menurut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, kaca-kaca museum pecah dan sejumlah koleksi bersejarah hilang. Berdasarkan catatan, tiga artefak yang dinyatakan hilang antara lain:
Plakat HVA Sidomulyo (2 buah)
Bata Ber Inskripsi
Arca SumbercangkringBagaimana kronologi kejadian ini ? dan bagaimana upaya pengembalian artefak ini ? Ikuti selengkapnya hanya di detiksore bersama Jurnalis detikJatim.
Aksi demonstrasi yang ricuh beberapa waktu lalu di sejumlah daerah di Indonesia, membuat informasi di media sosial tak terbendung.
Diketahui, para pengguna TikTok di Indonesia tidak dapat menggunakan fitur live sejak Sabtu, 30 Agustus kemarin. Akibatnya, beberapa konten kreator dan affiliator mengeluhkan tentang hal ini. Sebab dimatikannya fitur TikTok Live membuat mereka tak bisa jualan seperti biasa.
Menanggapi hal ini, juru bicara TikTok menyebut penangguhan fitur TikTok live dilakukan sebagai bentuk pengamanan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap penutupan fitur live TikTok yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tidak berlangsung lama.
Lalu, apa yang menjadi alasan TikTok mematikan fitur Live? Apakah hal ini efektif untuk meredam panasnya situasi politik saat ini? Bersama Redaktur Pelaksana detikInet, ikuti alasannya dalam segmen Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”
(far/vys)

