Menteri HAM Minta Aparat Tegas Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Merespons situasi nasional akhir Agustus dan awal September 2025 ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk membedakan antara mereka yang merupakan bagian dari pengunjuk rasa dan perusuh.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk harus secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan para pengunjuk rasa dan perusuh,” kata Pigai di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Pigai mengatakan, pemisahan antara pengunjuk rasa dan perusuh tersebut sangat penting agar proses hukumnya dapat dibedakan.
“Para demonstran maupun juga mereka yang perusuh sedang diamankan di kepolisian, penegakan hukum juga harus dibedakan,” ujarnya.
Pigai juga menegaskan, posisi pemerintah dalam penanganan aksi demonstrasi sudah sangat jelas, yang berlandaskan pada Pasal 19 Undang-Undang dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Prinsip ICCPR tersebut adalah menyampaikan pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan adalah hak asasi manusia.
Karenanya, Pigai menyatakan, setiap warga negara boleh berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan tersebut.
“Sebagaimana ini juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucap dia.
Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, membawa beragam tuntutan.
Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
Kerusuhan terjadi. Ada pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di Yogyakarta, mahasiswa Amikom, Rheza Sendy Pratama, meninggal dunia pada 31 Agustus 2025.
Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Ada tiga orang tewas di peristiwa itu.
Sejumlah fasilitas publik juga rusak. Di Kediri, benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
Pada 2 September 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut 23 daerah yang asetnya mengalami kerusakan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencermati situasi di Indonesia dan mendesak penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum HAM internasional terkait penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Kami menyerukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk penggunaan kekuatan,” kata juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR), Ravina Shamdasani, Senin (1/9/2025).
Pada Senin (2/9/2025), Komnas HAM menyebut terdapat 10 korban meninggal dunia dalam peristiwa 25,28,29,30, dan 31 Agustus 2025 di sejumlah daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nafa Urbach
-

Nasdem Minta Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Melekat ke Sahroni dan Nafa Urbach Dicabut
GELORA.CO – Fraksi Partai Nasdem DPR RI mendesak penghentian gaji, tunjangan, dan semua fasilitas yang melekat pada dua anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Hal tersebut guna menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota itu terhitung sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Viktor menjelaskan penonaktifan status keanggotaan sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah itu yang nantinya bakal menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tak bisa digugat.
Victor meyakini semua langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem ialah bagian dari upaya menjamin mekanisme internal partai diterapkan secara transparan dan akuntabel.
Victor juga mengajak seluruh pihak guna menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif. Lewat langkah itu, Victor menilai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Victor.
Sebelumnya, pernyataan Ahmad Sahroni memantik reaksi publik. Sahroni menyebut orang yang ingin membubarkan DPR RI merupakan orang tolol.
“Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia,” kata Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan Ahmad Sahroni itu lantas menjadi bulan-bulanan publik. Apalagi Politisi NasDem itu sudah hampir tiga periode digaji oleh rakyat karena menjadi anggota DPR RI. Rumah Sahroni di Tanjung Priuk akhirnya jadi bulan-bulanan massa hingga dijarah.
-

Viktor Laiskodat Minta Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Partai Nasdem menonaktifkan dua kadernya sebagai anggota DPR RI, tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif dari masyarakat yang terlanjur kecewa dengan pernyataannya.
Kedua anggota Fraksi Nasdem yang dinonaktifkan itu masing-masing Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Meski keduanya dinonaktifkan, mereka dipastikan tetap mendapat gaji dan fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai anggota dewan.
Merespons sorotan masyarakat atas keputusan DPP Partai Nasdem itu, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat pun meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua legislator; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, disetop.
Viktor Laiskodat menyebut permintaan itu sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai. “Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif,” tutur Viktor di Jakarta, Selasa (2/9).
Eks Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga mengungkap jika Mahkamah Partai NasDem kini juga telah menyikapi penonaktifan anggota dewan tersebut. Nantinya, kata Viktor, NasDem akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem menjadi upaya partai untuk memastikan mekanisme internal dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
-
/data/photo/2025/08/27/68ae678f006af.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat Nasional 2 September 2025
Mendagri Jelaskan Alasan Menjarah dan Aksi Anarkistis Tak Termasuk Kebebasan Berpendapat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan secara perinci alasan mengapa menjarah dan perilaku anarkistis dalam aksi demonstrasi tidak termasuk dalam kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini dijelaskan Tito sebagai respons terhadap situasi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi-aksi anarkistis di sejumlah daerah belakangan ini.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (2/9/2025), Tito menyinggung dasar hukum internasional dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1967.
“Tapi kami sudah menyampaikan kovenan internasional yang diadopsi oleh UN ini, itu juga mengatur mengenai pembatasan-pembatasan (terkait kebebasan berpendapat),” kata Tito.
Dia memberikan penekanan pada artikel 19 poin ketiga, yang menyatakan bahwa hak berpendapat memiliki batasan, yakni menghormati hak asasi orang lain.
Kovenan yang telah diratifikasi oleh Indonesia ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang menyuarakan pendapat harus memikirkan kepentingan umum.
“Menjaga keamanan ketertiban umum,
public order
, menjaga keamanan nasional, kesehatan publik, dan mengindahkan etika moral,” kata dia.
Tito mengatakan, aturan terkait kebebasan berpendapat ini digunakan oleh seluruh negara yang menjadi anggota PBB dan yang telah meratifikasi kovenan ini.
Di Indonesia, Tito menjelaskan, negara mengadopsi kovenan dengan membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang disahkan pada 26 Oktober 1998.
“Boleh menyampaikan pendapat di muka umum, bebas, tapi ada batasannya,” katanya.
Tito mengutip Pasal 5 UU tersebut yang menegaskan bahwa warga negara diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, dalam Pasal 6 diatur kewajiban dan tanggung jawab setiap orang yang menyuarakan pendapat, seperti menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi enggak boleh melanggar hukum pidana, misalnya enggak boleh merusak (diatur dalam pasal) 170 KUHP, melakukan penjarahan misalnya di tempat-tempat komersial atau ruang pribadi,” kata mantan Kapolri tersebut.
Dia kemudian mengutip beberapa pasal terkait pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti Pasal 362, 363, dan 365 yang terkait pencurian, pencurian ringan, maupun pencurian dengan kekerasan.
Oleh sebab itu, Tito mengingatkan bahwa penjarahan dan aksi anarkis tidak bisa dibenarkan dan tidak dapat dijadikan dalil kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum.
“Jadi ini adalah norma-norma internasional yang disepakati dunia, di negara demokrasi, dan juga sudah diratifikasi Indonesia dalam undang-undang pada tahun 1998. Ini menjadi koridor kita dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkistis, termasuk penjarahan rumah pejabat dan fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah, tetapi penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Sebelumnya, penjarahan terjadi di sejumlah rumah pejabat publik pada Sabtu (30/8/2025) lalu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/19/68a449857490f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach Nasional
Nasdem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan bagi Sahroni-Nafa Urbach
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari
Kompas.com
, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.
Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR RI.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.
Viktor menambahkan, Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat.
Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara.
Artinya, meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sorotan soal Gaji Usai Anggota DPR Dinonaktifkan
Jakarta –
Anggota DPR yang dinonaktifkan karena kontroversial hingga melukai hati rakyat kini mendapat sorotan publik. Pasalnya, mereka masih menerima gaji meski berstatus nonaktif.
Adapun mereka yang dinonaktifkan itu yakni yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dari fraksi PAN dan Adies Kadir dari fraksi Golkar. Apa sebenarnya makna status anggota DPR nonaktif?
Tak Terima Tunjangan Fasilitas
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
“Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.
“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.
Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR.
“Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” tutupnya.
Masih Terima Gaji
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah buka suara mengenai persoalan tersebut. Said mengatakan secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji.
“Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Namun, Said menjelaskan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif. Meski begitu, dia menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar.
“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.
“Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” sambung dia.
Publik lantas menyorot anggota DPR yang masih menerima gaji meski berstatus nonaktif. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai jika penonaktifan itu hanya untuk menyembunyikan anggota DPR bermasalah untuk sementara.
“Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi,” kata Lucius kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Lucius menyebut pemilihan diksi menonaktifkan 5 anggota DPR nampaknya lebih untuk menunjukkan respons cepat partai politik atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik. Menurutnya, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR.
“Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Lucius.
“Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambahnya.
Dia menyebut nonaktif dari jabatan adalah istilah untuk meliburkan anggota DPR dari kegiatan pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas hal itu, Lucius tak melihat ada sanksi dari partai kepada anggotanya yang dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.
“Dengan demikian fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ujarnya.
Lucius mengatakan jika partai mengakui kesalahan kadernya yang membuat publik marah, seharusnya mengambil langkah pemberhentian. Menurutnya, dengan pemberhentian maka partai memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader yang dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat.
“Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tegasnya.
Lihat juga Video ‘Kata Bahlil soal Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji’:
Halaman 2 dari 2
(eva/wnv)
-
/data/photo/2025/09/01/68b519ea25167.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penonaktifan Sahroni dkk: Parpol Serius atau Setengah Hati? Nasional 2 September 2025
Penonaktifan Sahroni dkk: Parpol Serius atau Setengah Hati?
Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
DI PENGUJUNG
Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengundang ketua umum dari delapan partai politik yang mendukung pemerintahannya ke Istana Merdeka, Jakarta.
Bersama mereka hadir pula tiga pemimpin lembaga negara, yakni ketua DPR, DPD dan MPR. Di antara delapan ketua umum partai, cuma ketum Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri dan luar kota. Keduanya diwakili pentolan dari kedua partai tersebut.
Saya mencatat, ini adalah pertemuan terlengkap di mana pemimpin eksekutif duduk bareng dengan legislatif di Istana.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berasal dari delapan partai politik sehingga seluruh ketua umumnya diundang, tidak terkecuali Megawati Soekarnoputri yang belum lama ini didapuk kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan.
Kehadiran Mega di Istana bersama ketua umum dari parpol yang menyokong Prabowo adalah yang pertama, tak ayal menerbitkan analisis dan spekulasi.
Mereka berkumpul tatkala negeri kita sedang berduka akibat demonstrasi luas di sejumlah kota yang dipicu kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Pemuda ini ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Pejompongan, Jakarta. Skala kemarahan rakyat mengingatkan peristiwa Mei 1998.
Kini amuk massa dan penjarahan menjangkau rumah anggota DPR serta menteri keuangan yang dianggap tidak peduli dengan nasib rakyat serta menyulut kemarahan publik–terutama di media sosial.
Dalam beberapa saat, kita pun bertanya menyangkut kesanggupan negara dalam menjamin rasa aman dan ketertiban umum.
Dengan latar belakang Indonesia yang sedang menangis itulah para pemimpin berkumpul. Presiden Prabowo tampak benar ingin selalu menjaga persatuan dengan elite partai politik serta lembaga negara.
Prabowo ingin langkah-langkahnya memulihkan keadaan disokong penuh oleh tetamunya yang hadir–entitas yang menentukan politik nasional.
Pesannya elite nasional bersatu, sudah seharusnya rakyat juga bersatu–meredakan amarah dan melanjutkan kegiatan seperti sediakala atau normal. Pendek kata “Indonesia harus reset” untuk menapaki sejarah panjang menuju adil dan makmur.
Dari sekian banyak yang dipaparkan oleh presiden, apakah hal itu dapat “menyembuhkan luka” rakyat? Ini yang kita ingin dengar dari presiden dan karena itu membetot perhatian khalayak luas.
Sekurang-kurangnya dua hal yang berkaitan dengan DPR. Pertama, ketua umum partai politik telah memberi sanksi kepada anggota DPR dari partainya yang dianggap menciderai perasaan rakyat.
Partai Nasdem menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Begitu juga PAN melakukan hal yang sama kepada Eko Patrio dan Uya Kuya. Partai Golkar pun menon-aktif Adies Kadir sebagai anggota DPR per 1 September 2025.
Kedua, mencabut tunjangan rumah untuk anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri.
Dua hal ini memiliki tali-temali atau setidaknya berkontribusi atas mencuatnya demonstrasi 25 Agustus 2025 dan diikuti demo lanjutan hingga berkulminasi pada tragedi Pejompongan.
Kedua hal ini perlu diperjelas agar tidak multitafsir. Istilah non-aktif yang diberlakukan oleh Nasdem, PAN dan Golkar untuk menindak wakil mereka di DPR agak problematis.
Apakah itu berarti Sahroni, Nafa, Eko, Uya dan Adies dicopot dari keanggotaannya di DPR? Atau ini sekadar “dinon-aktifkan”, lalu ketika situasinya berlangsung normal mereka akan diaktifkan lagi?
Keputusan “non-aktif” itu berlaku di intern partai politik atau menyangkut lembaga DPR? Non-aktif bisa saja diterjemahkan posisi Sahroni dan lain-lain itu dikosongkan oleh partainya: Nasdem, PAN dan Golkar.
Bila sanksi kepada lima anggota DPR itu cuma sanksi internal partai, kita ragu dan khawatir kejadian di akhir Agustus 2025, bakal memberi pelajaran kepada anggota DPR dan partai politik.
Pakar pemilu Titi Anggraini menyatakan istilah non-aktif diatur dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Namun, istilah itu spesifik untuk pemimpin atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang sedang diadukan. Mekanisme non-aktif bukan untuk anggota DPR secara umum, tegas pengajar di Fakultas Hukim UI ini (
Hukumonline.com
, 1/9/2024).
Lumayan tidak lumrah jika partai politik menggunakan istilah non-aktif untuk memberi sanksi anggotanya itu. Padahal keadaan negeri sedang “gelap” dan sensitif.
Jika partai politik mendengar dan terkoneksi dengan aspirasi rakyat–terutama mereka yang mau melawan terik matahari saat demonstrasi–seharusnya tiga partai politik itu melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).
Ini lebih jelas, tegas dan tidak setengah-setengah. Toh, intensi dan tujuan dari tiga partai politik itu adalah memberi sanksi.
Jika kita cermat, partai politik memberi “sanksi” kepada anggotanya dengan “wait and see”.
Tengok saja Ahmad Sahroni. Pada 29 Agustus 2025, ia dicopot dari posisinya sebagai wakil ketua Komisi III DPR. Ia lalu dipindah menjadi anggota Komisi I DPR. Dua hari kemudian, Nasdem menon-aktifkan Sahroni bersama Nafa Urbach.
“Dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, dalam keterangan resminya, Minggu (
Kompas.com
, 31/8/2025).
Lebih afdol ditempuh PAW. Ini adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh pengganti antarwaktu yang diambil dari daftar calon pengganti.
Yang bisa menggantikan pun tidak sembarangan, tidak bisa suka-suka partai politik. PAW diatur mengikuti prinsip adil dan berbasis daerah pemilihan (distrik).
Kita masih ingat PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan pernah menerbitkan skandal ketika ada uang suap ke anggota KPU tahun 2020.
Hingga kini, Harun Masiku yang diplot menggantikan anggota DPR terpilih dari dapil 1 Sumatera Selatan masih buron dan tidak sanggup ditangkap oleh KPK.
Adapun Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang terbukti terlibat dalam praktik suap ini di pengadilan Tipikor akhirnya bebas karena diberi amnesti oleh presiden.
Jika tiga partai politik tadi serius, sebaiknya mekanisme PAW diberlakukan. Ganti lima anggota DPR tadi dengan pengganti dari daerah pemilihan mereka berasal. Ini lebih representatif, lebih mewakili rakyat di dapil tersebut.
Beda halnya jika sanksi untuk lima anggota DPR sekadar “membaca arah angin”. Lebih sensitif lagi jika sanksi lewat penonaktifan itu tidak menghentikan gaji serta fasilitas yang melekat pada anggota DPR.
Alih-alih menyembuhkan “luka” rakyat, mekanisme non-aktif justru dapat memperkeruh suasana.
Pokok soal lainnya, yakni pencabutan tunjangan rumah buat anggota DPR. Dalam catatan saya, ini juga tidak terlalu maju. Ini sekadar perulangan dari pernyataan wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan fraksi PDI Perjuangan di DPR.
Awalnya cuma berlaku sampai Oktober 2025. Lalu PDI-P menyatakan setuju untuk menghentikan, kemudian Presiden Prabowo menyatakan tunjangan itu akan dicabut oleh DPR.
Pertanyaannya dicabut mulai kapan? Lalu, apa pengganti fasilitas rumah di DPR? Apakah kembali ke rumah jabatan anggota (RJA) di Kalibata dan Ulujami, Jakarta?
Padahal RJA ini disebut telah rusak dan tidak layak huni. Publik bertanya-tanya, apakah pencabutan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta itu tidak dikompensasi?
Jika iya, tidak dikompensasi apapun, berarti anggota DPR terutama yang berasal dari luar Jakarta harus menggunakan sebagian dari penghasilannya untuk mengontrak rumah.
Ini pesan yang baik, meskipun publik terus meraba-raba karena ketua DPR Puan Maharani tidak menjelaskan poin-poin detail atas keputusan “mencabut” tunjangan rumah untuk anggota DPR ini.
Dan inilah keunikan DPR periode ini. Komunikasi yang super penting untuk meredam spekulasi di luar, tidak dilakukan dengan baik.
Seusai demo 25 Agustus 2025, yang bicara ke publik justru Sufmi Dasco Ahmad, bukan Puan Maharani sebagai nakhoda DPR.
Saat ini adalah momentum yang baik untuk menunjukkan kepemimpinan di masa krisis. Toh Puan sebagai ketua DPR yang hadir di Istana Merdeka bersama ketua MPR, DPD dan ketua umum parpol pemilik kursi di DPR.
Di masa krisis, seorang pemimpin tidak bisa bertindak biasa-biasa saja. Pemimpin dituntut proaktif.
Kepemimpinan krisis mencakup eksplorasi skenario potensial dan pengembangan rencana komunikasi serta respons.
Namun, lebih dari itu pemimpin di masa krisis juga perlu berpikir strategis dan mengambil keputusan cepat untuk meminimalkan dampak. Hari-hari ini kita butuh pemimpin yang seperti itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Masuk Kategori Tindak Pidana, Para Pelaku Penjarahan Terancam Hukuman Berat
Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa.
Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Penjarahan masuk kategori tindak pidana
Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum.
Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda.
Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum.
Jakarta: Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh dan anarkis, bahkan berujung pada penjarahan sejumlah rumah anggota DPR di Jakarta, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kediaman anggota DPR RI seperti Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio hingga Nafa Urbach dijarah oleh massa. Tak cukup itu saja, rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga ikut dijarah massa.
Seperti yang ramai di media sosial, ratusan massa mendatangi rumah para pejabat DPR. Massa tersebut merusak properti hingga menjarah barang-barang pribadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Penjarahan masuk kategori tindak pidana
Meskipun istilah ‘penjarahan’ tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian sehingga masuk dalam kategori tindak pidana..
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penjarahan dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau perusakan fasilitas umum.
Hal ini tertuang dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara beserta denda.
Aksi penjarahan, meski kerap terjadi saat krisis, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sehingga siapapun yang terlibat dan terbukti terlibat dalam tindak penjarahan harus menghadapi konsekuensi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(PRI)
-

Akun Instagram Nafa Urbach dengan 4 Juta Pengikut Lenyap
GELORA.CO – Akun instagram milik aktris sekaligus anggota nonaktif DPR RI Nafa Urbach, menghilang, Senin (1/9/2025).
Hilangnya akun Instagram politisi Partai Nasdem itu terjadi setelah rumahnya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Ketika ditelusuri di Google sesuai alamat akunnya @nafaurbach dengan lebih dari 4 juta pengikut, muncul kalimat: “Sorry, this page isn’t available.”
“The link you followed may be broken, or the page may have been removed.”
Bahkan nama akun tersebut juga tak bisa ditelusuri di pencarian Instagram.
Belum diketahui penyebab hilangnya akun Nafa Urbach. Apakah ia sengaja menonaktifkan akun Instagramnya, atau ada faktor lain.
Yang jelas, akunnya menghilang setelah rumahnya dijarah dan statusnya sebagai anggota DPR dinonaktifkan.
Sebelumnya, Nafa Urbach menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait pernyataannya soal tunjangan rumah anggota dewan.
Pernyataannya memicu kontroversi di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menyebut, tunjangan rumah Rp 50 juta adalah hal yang wajar lantaran sekarang anggota dewan tidak mendapat rumah dinas.
Dikatakannya pula, banyak anggota dewan yang berasal dari luar kota harus mengontrak di daerah Senayan.
Bahkan ia mengeluh harus menempuh macet untuk menuju kantor DPR, lantaran tinggal di Bintaro.
“Anggota dewan itu nggak dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, maka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan. Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet,” terangnya.
Pernyataannya sebagai anggota dewan memicu kemarahan rakyat.
Setelah unjuk rasa diwarnai kericuhan di berbagai wilayah Indonesia, sekelompok orang tak dikenal mendatangi rumah Nafa Urbach dan menjarah isinya.
Kondisi terkini rumah Nafa Urbach
Rumah Nafa Urbach di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, tampak kosong usai digeruduk dan dijarah massa, Sabtu (30/8/2025) malam.
Sebetulnya rumah tersebut bukan milik Nafa Urbach. Melainkan milik mantan suaminya, Zack Lee.
Nafa diketahui beberapa kali menempatinya ketika menjenguk anak mereka.
Petugas keamanan setempat, Syamsul, mengungkapkan massa membawa sejumlah barang dari rumah tersebut, mulai dari elektronik hingga perlengkapan pribadi.
“Barang yang dibawa itu televisi ya, sepatu, rak sepatu, koper nggak tahu isinya apa, baju atau apalah. Terus baju, bantal tuh ada juga yang dibawa. Semua yang ada di situ,” kata Syamsul kepada awak media, Senin (1/9/2025).
Tak hanya barang-barang mewah, makanan yang tersimpan di dalam kulkas juga ikut raib.
“Sampai isi kulkas saya lihat tuh dibawa juga,” lanjutnya.
Meski begitu, masih ada sejumlah barang yang tersisa, seperti alat gym, buku-buku, lemari besar, dan kasur.
Sebagai info, aksi penjarahan terjadi dua kali, yakni Sabtu malam hari dan minggu dini hari.
Menurut Syamsul, sebagian besar pelaku adalah anak muda.
Ditanya keberadaan Nafa, diakui Syamsul tidak mengetahuinya
-
/data/photo/2025/08/28/68b0614bb41f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo Nasional 1 September 2025
Zulhas: Tokoh Agama Temui Prabowo Sepakat Penjarahan dan Perusakan Bukan Demo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pertemuan antara tokoh ormas, agama, dan partai politik dengan Presiden Prabowo Subianto masih berlangsung saat ini.
Zulhas menyebutkan bahwa Prabowo sedang menyampaikan situasi terkini Indonesia usai kerusuhan demo.
“Masih berlangsung dengan tokoh-tokoh ormas, tokoh-tokoh agama semua datang, baik dari ormas Islam, Kristen, Hindu, Buddha semua tadi, lagi anu, Presiden menyampaikan perkembangan terakhir seperti yang sudah disampaikan,” ujar Zulhas di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
Zulhas menjelaskan bahwa Prabowo mendapatkan dukungan yang begitu luas hingga detik ini.
Menurutnya, semua pihak mendukung Prabowo menertibkan penjarahan.
“Karena itu bukan demo katanya, kalau membakar fasilitas umum, menjarah rumah warga, membakar gedung-gedung pemerintahan, membakar kantor-kantor DPRD,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa semua ulama menyebut apa yang terjadi sudah bukan demo lagi, melainkan perusakan.
“Semua ulama, tokoh-tokoh agama mengatakan itu bukan demo, tapi itu merusak. Oleh karena itu mereka meminta pemerintah menertibkan,” imbuh Zulhas.
Demonstrasi besar sejak 25 Agustus 2025 memprotes soal tunjangan anggota DPR serta memprotes pernyataan anggota DPR.
Buruh, mahasiswa, hingga elemen-elemen masyarakat sipil berunjuk rasa di seluruh Indonesia.
Pengemudi ojek online (ojol) tewas dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) di Jakarta Pusat pada suasana protes 28 Agustus 2025 malam.
Terjadi pula penjarahan terhadap rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gedung DPRD Makassar dan Gedung Grahadi di Surabaya dibakar. Sejumlah fasilitas publik juga rusak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/10/686f7e2ca3eec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)