Tag: Nafa Urbach

  • DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan 

    DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait guna memproses Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan.

    “Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut. Adapun wakil rakyat yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.

    Untuk itu, dia pun akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima Anggota DPR RI tersebut. Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.

    “Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi partai politik telah menyepakati agar Anggota DPR RI nonaktif itu tak lagi menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya.

    Menurut dia, pemberhentian gaji dan tunjangan itu dilakukan untuk menjawab “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia pun menjamin bahwa DPR RI akan lebih transparan dan melakukan evaluasi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco: Status Ahmad Sahroni Cs Akan Ditentukan MKD & Mahkamah Partai

    Dasco: Status Ahmad Sahroni Cs Akan Ditentukan MKD & Mahkamah Partai

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkomunikasi dengan partai politik mengenai tindak lanjut penonaktifan anggota DPR.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Adies Kadir.

  • DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan Nasional 5 September 2025

    DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di hari deadline 17+8 Tuntutan Rakyat ini, Pimpinan DPR menegaskan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.
    “Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Dasco menyampaikan enam poin hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) kemarin, ditandangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Dasco sendiri.
    Hari ini, Dasco berbicara didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
    Perihal penonaktifan anggota DPR oleh parpol masing-masing, dia mengatakan prosesnya akan dikoordinasikan antara parpol yang bersangkutan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.
    “Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” kata Dasco.
    Ada sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
    Sebagaian dari 18+7 Tuntutan Rakyat telah jatuh tempo hari ini, atau tersisa beberapa jam saja sebelum hari berganti.
    Berikut ini adalah 17 poin tuntutan rakyat yang harus dipenuhi tanggal 5 September 2025:
    17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu

    Deadline: 5 September 2025
    Tugas Presiden Prabowo

    1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran

    2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

    10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.

    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
    Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio – Page 3

    Begini Alur Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Hingga Eko Patrio – Page 3

    Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya sudah menyurati Kesekjenan DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik.

    “Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” kata Nazaruddin dilansir Antara.

    Nazaruddin mengakui di dalam UU MD3 memang tak dicantumkan terkait aturan gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif. Untuk itu, MKD mengajukan usulan itu supaya bisa direalisasikan ke depan. Diketahui, ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI.

    Lebih lanjut, dia menyatakan, permintaan penghentian gaji-tunjangan itu tak difokuskan kepada lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya masing-masing. Permintaan itu akan dilakukan untuk anggota DPR yang dinonaktifkan di kemudian hari.

    “Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai,” ujar Nazaruddin.

    Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota dewan. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

    Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

    “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

  • Nasdem Sudah Surati Sekjen DPR agar Sahroni-Nafa Urbach Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 September 2025

    Nasdem Sudah Surati Sekjen DPR agar Sahroni-Nafa Urbach Tak Dapat Gaji dan Tunjangan Nasional 3 September 2025

    Nasdem Sudah Surati Sekjen DPR agar Sahroni-Nafa Urbach Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Nasdem memastikan telah berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan hak gaji dan tunjangan kedua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, usai menjawab kritik masyarakat terkait tunjangan rumah DPR RI dengan niat empati.
    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menyampaikan, surat itu dikirim usai DPP memutuskan menonaktifkan Sahroni dan Nafa, menyusul demo berhari-hari menuntut penghapusan tunjangan rumah DPR.
    “Terkait dengan tuntutan hak-haknya, kan juga DPP sudah kirim ke fraksi. Dan fraksi sudah menyampaikan ke Kesekjenan (DPR RI) untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian hak-hak mereka sebagai Anggota DPR. Jadi dari semua hal, jadi total,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    Saan beranggapan bahwa tindakan yang diambil partai sudah sangat progresif, ketika Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.
    Saat ini, permintaan MKD tengah berproses di Sekretariat Jenderal DPR.
    “Ini sesuatu yang menurut saya sudah progresif, lah, ya. Di MKD kan ada soal pemberhentian sementara. Tapi kan masih mendapatkan haknya,” tutur Saan.
    “Kita sudah mengambil langkah yang menurut saya jauh lebih maju dengan menonaktifkan dan sekaligus untuk menghentikan semua yang terkait dengan hak-hak yang diberikan oleh negara,” imbuh dia.
    Lebih lanjut, Saan menyampaikan bahwa kebijakan MKD turut mempertimbangkan Undang-Undang (UU) MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025.
    Kalimat nonaktif dalam nomenklatur tersebut tidak secara eksplisit disebutkan.
    Adapun kebijakan partai politik akan bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing.
    “(Kalau yang di Nasdem) Ini kan kasusnya yang tidak terkait dengan apa yang terjadi di MKD, yang sesuai dengan Undang-Undang MD3, ini bukan terdakwa. Bukan dalam proses ini, ini kan lebih kepada etik,” kata Saan.
    Diberitakan sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
    Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
    Nafa Urbach, misalnya, mendukung pemberian tunjangan tersebut supaya bisa mengontrak rumah di sekitar Gedung DPR.
    Dia bahkan membandingkan dengan dirinya yang tinggal di Bintaro dan harus bergulat dengan kemacetan setiap kali menuju Senayan.
    Kemudian, muncul pernyataan pedas Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, kepada publik yang mengkritik DPR.
    Sahroni melontarkan kalimat yang kian memperkeruh suasana ketika menanggapi seruan “Bubarkan DPR” di media sosial.
    “Catat nih, orang yang cuma mental bilang ‘bubarin DPR’, itu adalah orang tolol se-dunia,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Medan, Jumat (22/8/2025).
    Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
    Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
    Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Kericuhan di Jakarta: Total Tersangka, Kerusakan Fasum hingga Kondisi Terkini

    Fakta-fakta Kericuhan di Jakarta: Total Tersangka, Kerusakan Fasum hingga Kondisi Terkini

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi demonstrasi di Jakarta saat ini mulai mereda. Unjuk rasa itu dimulai saat massa protes terkait dengan tunjangan DPR RI yang dinilai fantastis sejak 25 Agustus 2025.

    Meski sempat landai keesokan harinya. Massa kembali melakukan aksi akbar pada Kamis (28/8/2025). Di hari yang sama, terjadi peristiwa pelindasan pengemudi ojol Affan Kurniawan oleh mobil Brimob Polri.

    Kemudian, peristiwa brutal itu memicu protes di sejumlah titik. Misalnya, pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polri di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

    Keesokan harinya, markas Polda Metro Jaya hingga Gedung DPR RI kembali digeruduk massa. Dalam serangkaian aksi protes itu, terdapat orang tidak dikenal telah melakukan pengrusakan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta hingga penjarahan di rumah pejabat publik.

    Ini fakta-fakta ricuh demo Jakarta akhir Agustus 2025:

    1. 38 Tersangka Anarkis

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengamankan total 1.240 orang diamankan, terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

    Dari total yang diamankan, 1.113 orang telah dipulangkan, sedangkan sisanya menjalani proses hukum. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, kepolisian telah menetapkan 38 tersangka kasus dugaan pengrusakan fasilitas umum hingga penyerangan petugas.

    “38 tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik terkait dengan peristiwa anarkis, pengrusakan umum, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, tidak mengindahkan perintah petugas dan lain sebagainya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025) malam.

    2. Ada 6 Tersangka Penghasutan 

    Selain tersangka terkait kerusakan fasum, Ade juga menyatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan penghasutan atau provokasi masyarakat, khususnya pelajar untuk melakukan unjuk rasa.

    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan, dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ade.

    Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR); admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).

    Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai admin media sosial Instagram masing-masing. Pada intinya, enam orang tersangka ini diduga memprovokasi atau menghasut masyarakat untuk melakukan demo.

    “Peran tersangka DMR adalah melakukan col/ab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi,” imbuhnya.

    Kemudian, MS, SH, dan KA ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama diduga melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain untuk melakukan ajakan pengrusakan.

    Selanjutnya, RAP diduga membuat konten tutorial pembuatan serta koordinator kurir bom di lapangan. Sementara, FL perannya diduga menyiarkan langsung aksi dan mengajak pelajar demo.

    Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    3. Data Kerusakan Fasum

    Pemprov Jakarta mengemukakan total kerugian kerusakan infrastruktur dalam kericuhan di Jakarta mencapai Rp80 miliar. Fasilitas yang rusak meliputi halte Transjakarta, CCTV, pintu tol hingga infrastruktur lainnya.

    Selanjutnya, kata Ade, total ada 37 sarana prasarana Polri yang mengalami kerusakan. Misalnya, markas Polres, Polsek, Pospol hingga sejumlah kendaraan.

    “Ada 37 sarana prasarana polri dari mulai polres polsek, polsub Sektor, pospol, polantas dan beberapa kendaraan,” imbuhnya.

    4. Rumah Pejabat Dijarah

    Adapun, dalam serangkaian ricuh-ricuh ini setidaknya ada lima pejabat yang rumahnya dijarah. Peristiwa penjarahan itu bermula dilakukan di rumah anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara.

    Penjarahan kemudian melebar hingga ke rumah pejabat DPR non-aktif lainnya seperti Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. Bahkan, rumah bendahara negara yakni Menkeu Sri Mulyani di Bintaro juga turut dijarah.

    Dalam hal ini kepolisian telah mendalam serangkaian aksi penjarahan itu. Tercatat, khusus di rumah Uya Kuya, kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dengan perincian enam terkait dan empat lainnya terkait penyerangan petugas.

    “10 tersangka, empat menyerang petugas, enam penjarahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

    5. Jakarta Sudah Aman

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi mencabut himbauan Work From Home (WFH) bagi semua perusahaan yang ada di Jakarta mulai hari ini Rabu 3 September 2025.

    Dia menilai bahwa kondisi Jakarta saat ini sudah mulai normal dan kondusif, tidak ada aksi lagi yang digelar oleh demonstran di Jakarta. 

    Maka dari itu, Pramono memerintahkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta untuk mencabut imbauan WFH tersebut maksimal hari ini, sehingga besok Kamis 4 September 2025 warga bisa bekerja normal.

    “Saya sudah minta agar aturan itu dicabut karena kondisi sudah normal,” tuturnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan bahwa seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Jakarta sudah mulai masuk kerja dan bekerja normal seperti biasanya per hari ini Rabu 3 September 2025.

    “Bahkan semua ASN Jakarta sudah mulai masuk hari ini dan menghadiri pelantikan pejabat fungsional, saya tetap minta agar mereka naik transportasi umum,” katanya.

    Pramono membeberkan seluruh layanan transportasi umum yang ada di Jakarta juga sudah mulai beroperasi dengan normal, meskipun masih ada perbaikan sejumlah ruas jalan yang sempat dirusak massa aksi beberapa waktu lalu.

    “Mudah-mudahan perbaikan ini bisa selesai hari Senin tanggal 8 nanti,” pungkasnya.

  • Golkar: Anggota DPR nonaktif tidak terima gaji dan tunjangan

    Golkar: Anggota DPR nonaktif tidak terima gaji dan tunjangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.

    “Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menambahkan apabila belum ada aturan soal gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang nonaktif, maka Mahkamah Kehormatan Dewan bisa segera menyusun aturan terkait.

    “Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” ujarnya.

    Ia menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.

    “Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.

    Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.

    Sarmuji menegaskan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

    Lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

    Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.

    Sementara itu, Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.

    Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Giliran NasDem Minta DPR Bekukan Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach – Page 3

    Giliran NasDem Minta DPR Bekukan Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach – Page 3

    Ahmad Sahroni dinonaktifkan buntut pernyataan yang dianggap merendahkan suara publik yang mengusulkan pembubaran DPR.

    Sementara, Nafa Urbach dinonaktifkan karena pernyataan kontroversial yang mengeluh sering terjebak kemacetan dan mendukung tunjangan perumahan anggota DPR.

    Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tidak ada istilah nonaktif. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

  • Ketika Rakyat Berjuang Sendirian

    Ketika Rakyat Berjuang Sendirian

    OLEH: MUHAMMAD FADHIL BILAD*

    AGUSTUS, bulan kemerdekaan, seharusnya menjadi momen rakyat menikmati hasil perjuangan leluhur. Namun, realitanya jauh dari harapan. Rakyat masih harus berjuang: mengejar kesejahteraan, melawan ketimpangan ekonomi, dan memperjuangkan martabat kemanusiaan. 

    Ibu Pertiwi menangis melihat anak-anaknya berjuang menuntut keadilan, yang kerap bertransformasi menjadi gerakan sosial. Sayangnya, gerakan organik ini sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab: fasilitas publik dirusak, rumah-rumah dijarah, kantor dibakar, bahkan rakyat tak berdosa menjadi korban kekerasan dengan dalih “pembelaan diri”. Kemurnian aspirasi rakyat pun ternoda, isu besar yang diperjuangkan menjadi kabur dan tak terarah.

     

    Hilangnya Partisipasi yang Bermakna

     

     

    Idealnya, DPR sebagai wakil rakyat mengadopsi prinsip “meaningful participation”, partisipasi bermakna, yang menjamin hak rakyat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas aspirasinya. Keputusan DPR seharusnya lahir dari proses terbuka bersama rakyat. Jika prinsip ini diterapkan sungguh-sungguh, demonstrasi di jalanan tak perlu terjadi karena suara rakyat sudah terwakili. Namun, realitas berbicara lain. Maraknya aksi protes menjadi indikasi nyata bahwa DPR gagal mewujudkan partisipasi bermakna. 

     

    Lalu, kepada siapa DPR meminta pertimbangan dalam pengambilan keputusan? Bambang Wuryanto, atau akrab disapa Bambang Pacul, anggota DPR dari Fraksi PDIP, secara jujur mengungkap realitas pahit. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam pada Maret 2023, ia blak-blakan menyatakan bahwa keputusan DPR diambil berdasarkan instruksi pimpinan partai. 

    Sistem pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR pun memperkuat pernyataan ini: suara diwakilkan oleh fraksi, bukan individu anggota DPR atau daerah pemilihan. Artinya, pimpinan partai, bukan wakil rakyat yang kita pilihlah yang menentukan arah kebijakan. Anggota DPR hanyalah “pemain orkestra” yang menari mengikuti irama sang maestro: pimpinan partai.

     

    Chile vs. Prancis: Pelajaran dari Dua Dunia

     

    Untuk memahami peran partai politik dalam merespons gejolak sosial, mari kita lihat dua kasus berbeda. Di Chile pada 2019, kenaikan harga tiket transportasi umum memicu protes massa yang meluas ke isu pendidikan dan ketimpangan ekonomi. Pemerintahan Bastian Piñera awalnya merespons dengan tindakan represif, namun tekanan rakyat memaksa mereka membuka dialog. Partai oposisi, seperti Partido Socialista dan Frente Amplio, mendorong reformasi struktural, menghasilkan kesepakatan lintas partai yang memberikan kanal politik formal bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi. 

     

    Sebaliknya, di Prancis pada 2018, gerakan “Yellow Vests” dipicu kenaikan pajak bahan bakar, yang memicu demonstrasi besar, penjarahan, dan bentrokan dengan aparat. Partai oposisi seperti La France Insoumise dan Rassemblement National berusaha mengambil peran, tetapi ditolak massa yang tidak ingin gerakan mereka diklaim sebagai agenda partai. Presiden Macron akhirnya mencabut pajak bahan bakar dan meluncurkan “Grand Débat National”, sebuah forum dialog langsung dengan rakyat. 

     

    Dari kedua kasus ini, kita belajar bahwa partai politik bisa menjadi jembatan penyelesaian konflik, seperti di Chile, atau justru kehilangan relevansi jika gagal merangkul rakyat, seperti di Prancis.

     

     

    Di Indonesia, partai politik bukan hanya berkuasa di parlemen, tetapi juga di setiap lini pemerintahan. Mulai dari penyusunan kabinet, penempatan pejabat di lembaga negara, kepala daerah, hingga posisi direksi dan komisaris, semua dipengaruhi rekomendasi partai. Realitas ini diperparah dengan praktik di bawah meja yang menjadi “ciri khas” Indonesia. Dengan kekuatan sebesar ini, pertanyaannya: apa peran partai dalam mendamaikan gejolak sosial-politik? Apakah partai hanya sibuk mengumpulkan “setoran” dari gaji, tunjangan, atau proyek-proyek yang digarap kadernya? 

     

    Di tingkat akar rumput, partai politik juga punya pengaruh besar. Keberadaan mereka di parlemen dan pemerintahan tak lepas dari dukungan rakyat saat pemilu, yang sering disebut sebagai “pesta demokrasi”. Saat kampanye, partai mendekati rakyat, membentuk komunitas kecil untuk menjaga simpati pemilih dengan janji-janji kesejahteraan, keadilan, dan pemerataan. Namun, setelah pemilu, komunikasi ini meredup. Partai seolah hanya hadir saat butuh suara, bukan saat rakyat butuh didengar. Apakah sarasehan dengan rakyat hanya agenda musiman menjelang pemilu? Mengapa partai tidak menggelar dialog serupa di tengah situasi krisis seperti sekarang? 

     

    September Hitam: Ancaman Ketidakstabilan

     

    Hari ini, kita memasuki bulan yang kelam dalam sejarah Indonesia: “September Hitam”. Tragedi Semanggi II, pembunuhan Munir Said Thalib, dan peristiwa G30S/PKI menjadi pengingat betapa rapuhnya keadilan sosial di negeri ini. Di tengah dinamika politik saat ini, kabar tentang partai politik lebih banyak berputar pada manuver elit: Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Golkar menonaktifkan Adies Kadir, sementara Gerindra, PDIP, dan PKS setuju menghapus tunjangan rumah DPR setelah protes publik. Bahkan, Presiden memanggil ketua umum partai ke Istana Negara. Semua ini mengesankan bahwa partai politik adalah penguasa sejati republik ini, tapi apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat? 

     

    Upaya partai saat ini masih jauh dari optimal, terutama jika dibandingkan dengan kekuatan besar yang mereka miliki di setiap lini pemerintahan. Jika eskalasi ketidakstabilan sosial-politik terus diabaikan, rakyat didiskriminasi, kebebasan berekspresi dibatasi, dan aspirasi tidak terpenuhi, maka risiko terburuk mengintai: revolusi rakyat. Partai politik bisa kehilangan legitimasi, digantikan oleh gerakan rakyat yang akan menentukan arah bangsa.

     

    Ke Mana Partai Harus Melangkah?

     

    Partai politik harus kembali ke akarnya: rakyat. Mereka harus membuka ruang dialog yang intensif, bukan hanya saat pemilu, tetapi juga di saat krisis. DPR perlu menjalankan prinsip partisipasi bermakna dengan sungguh-sungguh, mendengar dan mempertimbangkan aspirasi rakyat, bukan sekedar menjalankan instruksi pimpinan partai, sekalipun tidak bisa dilepaskan karena realitas yang tersistemik dan sudah menjadi tradisi antara partai dengan kadernya di parlemen, maka sebaik-baiknya instruksi ‘pimpinan partai’ adalah untuk membersamai dan mendengarkan secara utuh aspirasi rakyat. 

    Jika partai gagal menjadi jembatan antara rakyat dan negara, mereka tidak hanya kehilangan kepercayaan, tetapi juga relevansi di mata rakyat. September ini, partai politik punya pilihan: menjadi solusi atau bagian dari masalah. Pilihan ada di tangan mereka, dan waktu terus berjalan. 

    *(Penulis adalah Director of Diplomacy and Foreign Affairs, Indonesia South-South Foundation)

  • Tak Hanya Dinonaktifkan, NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

    Tak Hanya Dinonaktifkan, NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buntut penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI, Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada keduanya.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partas NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat.

    “Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata dia, di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

    Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.

    Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

    NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.

    “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tandas Viktor.