Tag: Nafa Urbach

  • 10
                    
                        Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR
                        Nasional

    10 Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR Nasional

    Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD karena Hedon dan Tamak, Uya Kuya-Eko Patrio Rendahkan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota nonaktif DPR diadukan ke MKD DPR.
    Adapun lima
    anggota DPR nonaktif
    yang dimaksud adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
    Hal tersebut Dek Gam ungkapkan dalam persidangan MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    “Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam.
    Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak. Menurutnya, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
    “Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tuturnya.
    Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
    Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
    “Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” jelas Dek Gam.
    “Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” sambungnya.
    Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.
    “Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” imbuh Dek Gam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR

    Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    MALAPETAKA
    di akhir Agustus 2025, meninggalkan duka dan luka, terutama kepada keluarga Affan Kurniawan serta sembilan keluarga lainnya di sejumlah kota. Sepuluh orang itu pergi untuk selamanya.
    Apakah peristiwa kelam itu mampu memberi pelajaran kepada bangsa Indonesia, khususnya elite politik di DPR, pemerintah serta petinggi partai politik?
    Publik mempertanyakan hal ini manakala dalam dua bulan terakhir, tidak mendapat kepastian tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut malapetaka di akhir Agustus itu.
    DPR juga kembali ke “stelan pabrik”–terutama dalam memutuskan pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
    Sebelumnya terungkap kenaikan dana reses dari Rp 400 juta (2019-2024) menjadi Rp 702 juta (2024-2029). Naik hampir dua kali lipat.
    Belakangan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan dana reses itu mulai bulan Mei 2025, karena indeksnya naik dan jumlah titik yang dikunjungi anggota DPR bertambah (
    Hukumonline
    , 11 Oktober 2025).
    Dana reses tidak diberikan setiap bulan. Dalam setahun, anggota DPR dijadwalkan melakukan empat hingga lima kali reses untuk menyerap aspirasi rakyat.
    Pokok kata menjadi wakil rakyat itu nikmat karena dimanjakan dengan aneka fasilitas—bahkan negara harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai agenda “menyerap aspirasi” rakyat di daerah pemilihan 580 anggota DPR.
    Saban kali reses, idealnya 580 anggota DPR itu turun ke 84 daerah pemilihan (dapil). Urusan menyerap aspirasi–sesuatu yang inheren menjadi tugas wakil rakyat–tak cukup dibiayai dengan gaji dan sekian tunjangan yang melekat pada anggota DPR, tapi dibiayai dengan mata anggaran bernama dana reses.
    Jika peristiwa di akhir Agustus 2025 jadi pelajaran, mestinya DPR tidak
    ngeyel
    dengan dana reses sebesar Rp 702 juta itu. Besaran dana reses sebaiknya kembali ke skema DPR periode 2019-2024.
    Mari tengok jumlah dapil dan jumlah anggota DPR dalam tiga pemilihan umum terakhir. Pada 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 77 daerah pemilihan (distrik) untuk memilih 560 anggota DPR.
    Lima tahun berselang, Pemilu 2019, jumlah dapil bertambah menjadi 80 untuk memilih 575 anggota DPR. Dengan pemekaran provinsi di Papua, jumlah dapil di Pemilu 2024 meningkat menjadi 84. Kali ini untuk memilih 580 anggota DPR.
    Data ini menjelaskan jumlah dapil DPR periode 2024-2029 cuma bertambah empat. Anggota DPR pun bertambah lima orang, dari 575 menjadi 580.
    Penambahan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per anggota layak ditanyakan. Apakah anggota DPR dari dapil Papua X contohnya juga turun ke dapil Papua Y saat reses? Kalau iya, apa relevansinya?
    Pemimpin DPR dan sekretariat jenderal DPR perlu menjelaskan berapa titik atau lokasi di dapil tertentu yang dikunjungi anggota DPR? Dan berapa biaya untuk berkunjung ke titik atau lokasi reses?
    Hal lain menyangkut pertanggungjawaban dana reses itu. Kenaikan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta itu sangat besar. Rakyat perlu bertanya karena dana itu berasal dari uang pajak yang ditarik dari rakyat pula.
    Pada kasus Rahayu Saraswati, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra” begitu antara lain penjelasan MKD.
    Aspek internal Gerindra, yakni Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yang diacu MKD DPR condong formalistik dan administratif. Salah satunya karena tidak menerima pengajuan pengunduran diri secara tertulis dari Rahayu Saraswati.
    Mahkamah juga menilai tuduhan yang menyebut Rahayu Saraswati merendahkan kelompok tertentu tidak terbukti (
    Kompas.com
    , 30/10/2025).
    Keputusan ini menyimpan teka-teki. Pertama, Rahayu menunjukkan keteladanan yang baik sebagai wakil rakyat. Ia merasa perkataan atau kalimatnya telah melukai perasaan rakyat.
    Karena itu, ia memilih mengundurkan di momen ketika amarah rakyat masih tinggi selepas kejadian akhir Agustus, tepatnya pada 10 September 2025.
    Entahlah, apakah keputusan itu terjadi lantaran tekanan publik atau inisiatif moral dan etis yang peka terhadap perasaan rakyat.
    Yang pasti: Rahayu mengumumkan pengunduran dirinya ke publik. Rasanya ini lebih dari cukup–bahkan tanpa berkirim surat kepada DPP Partai Gerindra.
    Kedua, soal konten yang diduga menyebabkan terlukanya perasaan rakyat itu asli atau hasil editan, tidak sepatutnya diputuskan secara sepihak oleh Partai Gerindra.
    Sudahkah diverifikasi kepada pakar yang kompeten? Jangan sampai kasus Rahayu ini justru menyudutkan publik karena dinilai telah mengedit atau memodifikasi konten-konten berbeda waktu dan konteks milik Rahayu. Bagaimana jika faktanya bukan hasil editan atau modifikasi?
    Ketiga, inisiatif mengundurkan diri datang dari Rahayu. Seyogyanya yang bersangkutan ditanya apakah bersedia dan ingin aktif kembali menjadi anggota DPR.
    Lebih elok jika Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dan MKD DPR membiarkan Rahayu untuk memilih keputusan secara otonom.
    Ini ujian karena ada lima anggota DPR lain dari tiga partai politik yang akan menghadapi sidang etik MKD DPR. Publik mencerna partai politik defensif dalam kasus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
    Alih-alih menempuh mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, Partai Nasdem, PAN dan Golkar cuma menon-aktifkan mereka dari DPR. Pernyataan dan tindakan lima anggota DPR ini dituding telah menyulut demonstrasi besar, akhir Agustus 2025.
    Sidang etik terhadap lima anggota DPR ini adalah pertaruhan besar bagi MKD. Sedangkan keputusan MKD terhadap Rahayu cuma “awalan” dari hal yang lebih besar itu.
    Musababnya, sidang etik terhadap Ahmad Sahroni dkk itu akan digelar ketika dinamika politik sudah berubah. Pengawasan publik telah menyusut drastis. Beda halnya jika sidang etik di depan MKD itu dilaksanakan pada bulan September lalu.
    Di sini pertaruhannya. Mungkinkah objektivitas mendapat ruang yang lebar dalam persidangan MKD? Adakah keadilan mampu ditegakkan tanpa pandang bulu–adil buat anggota DPR yang bakal “diadili”, juga adil bagi publik luas yang merasa terluka akibat perkataan dan tindakan lima orang wakil rakyat itu.
    Marwah MKD pernah mencapai pucuknya pada Desember 2015 silam, ketika memutus kasus “Papa minta saham” yang dituduhkan kepada Ketua DPR 2014-2019, Setya Novanto.
    Dalam sidang MKD saat itu, sembilan anggota menyatakan Setnov telah melanggar etik kategori sedang. Adapun enam anggota MKD menganggap politikus Golkar itu telah melakukan pelanggaran berat (
    BBCIndonesia.com
    , 16 Desember 2015).
    Akibat sidang etik oleh MKD itu, Setnov mengundurkan diri dari kursi ketua DPR dan MKD menyetujui surat pengunduran tersebut.
    Dulu, Setnov dilaporkan ke MKD oleh menteri ESDM saat itu, yakni Sudirman Said yang memperhatikan pengelolaan PT Freeport Indonesia.
    Sebuah kekayaan sumber daya mineral di pojok Papua yang terus memercik kontroversi lantaran penguasaan saham oleh pihak asing.
    Saat ini, siapa gerangan “Sudirman Said” dalam perkara etik yang dituduhkan kepada Ahmad Sahroni dkk? Akankah MKD bisa diharapkan mengembalikan martabatnya serta memulihkan citra institusi DPR yang berada di titik nadir akibat kejadian di akhir Agustus 2025 itu?
    Saya kira, bakal sangat ditentukan dua faktor. Pertama, Presiden Prabowo. Isyarat dan
    political will
    dari Prabowo akan menentukan nasib lima anggota DPR itu.
    Kedua, para pemimpin DPR yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Puan Maharani sedang mengawal perubahan di DPR. Setidaknya begitu dia berjanji.
    “Dengan penuh kerendahan hati, atas nama anggota dan pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat secara sempurna,” kata Puan saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2025.
    Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat perlu kepekaan terhadap nasib dan penderitaan rakyat. Jangan sampai ucapan, tindakan dan keputusan politik DPR dan pemerintah justru menjauhkan mereka dari amanat rakyat.
    Dari malapetaka di akhir Agustus 2025, bangsa kita mendapat pelajaran teramat penting: Dengar dan camkan suara rakyat. Merekalah pemilik kedaulatan yang sah.
    Eksekutif, legislatif, dan yudikatif cuma meminjam kekuasaan rakyat. Tidak kurang, tidak lebih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD Setuju Lanjutkan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, dari Sahroni hingga Uya Kuya

    MKD Setuju Lanjutkan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, dari Sahroni hingga Uya Kuya

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

    Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan lima anggota DPR RI nonaktif yang berperkara itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

    “Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” kata Dek Gam dilansir dari Antara, Kamis (30/10/2025).

    Dia menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat Internal pada Rabu (29/10) yang berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

    Rapat itu membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI tersebut serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.

    Dia pun memastikan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya (ketiganya anggota).

  • Politik-Hukum Terkini: Purbaya Dilirik PAN, Sekjen Kemenaker Tersangka

    Politik-Hukum Terkini: Purbaya Dilirik PAN, Sekjen Kemenaker Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Rabu (29/10/2025) hingga pagi ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dirayu untuk direkrut menjadi kader PAN cukup menarik perhatian publik.

    Isu politik-hukum lainnya yang menjadi sorotan, adalah KPK menetapkan mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan calon tenaga kerja asing (RPTKA) senilai Rp 85 miliar ini.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Cinta PAN ke Purbaya Bertepuk Sebelah Tangan

    Partai Amanat Nasional (PAN) terang-terangan mengaku tertarik dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk dijadikan kader. Alasannya tentu karena Purbaya memiliki elektabilitas dan popularitas tinggi sejak dilantik jadi bendahara negara. Namun, mantan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tak tertarik masuk partai politik.

    “Saya enggak tertarik politik. Saya mau kerja saja,” kata Purbaya menjawab wartawan terkait ketertarikan PAN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 

    2. Tunda Bahas Revisi UU ASN, DPR Tunggu Kajian dari BKD dan Pakar

    Komisi II DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR (BKD).

    “Kami masih meminta pendalaman dari BKD, Badan Keahlian DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

    3. MKD Siapkan Jadwal Sidang Etik Terpisah untuk Sahroni hingga Uya Kuya

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan sidang etik terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir akan digelar secara terpisah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Menurut Dasco, setiap anggota dewan yang dinonaktifkan buntut dari aksi unjuk rasa pada Agustus lalu akan menjalani sidang etik masing-masing sesuai perkara. “Memang tidak langsung digabung karena perkaranya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

    4. KPK: Penyelidikan Kasus Whoosh Tak Ganggu Pelayanan Kereta Cepat

    KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan dana atau mark up proyek KCIC Whoosh yang dilakukan penyidiknya, tidak akan mengganggu pelayanan transportasi publik tersebut. 

    “Perlu kami sampaikan juga bahwa agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini juga agar tidak mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kereta Api Indonesia. Jadi silakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    5. Eks Sekjen Kemenaker Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA Rp 85 M

    KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan calon tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker. Heri Sudarmanto merupakan tersangka kesembilan dalam kasus pemerasan TKA senilai Rp 85 miliar ini.

    “Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan sekjen Kemenaker,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • MKD sebut Anggota DPR nonaktif mulai disidang pekan depan

    MKD sebut Anggota DPR nonaktif mulai disidang pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa kasus sejumlah Anggota DPR RI nonaktif yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, akan mulai menjalani sidang pada pekan depan.

    Pada hari ini, dia mengatakan MKD DPR RI telah menggelar rapat verifikasi terhadap perkara tersebut.

    “Minggu depan ya, nanti saya kabarin, tenang saja,” kata Dek Gam di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, MKD DPR RI juga akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan jadwal persidangannya. Yang paling penting, kata dia, sidang terkait kasus itu akan terus berlanjut.

    “Yang penting lanjut sidangnya, jadwalnya kita atur,” kata dia.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

    Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MKD Siapkan Jadwal Sidang Etik Terpisah untuk Sahroni hingga Uya Kuya

    MKD Siapkan Jadwal Sidang Etik Terpisah untuk Sahroni hingga Uya Kuya

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, sidang etik terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir akan digelar secara terpisah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Menurut Dasco, setiap anggota dewan yang dinonaktifkan buntut dari aksi unjuk rasa pada Agustus lalu akan menjalani sidang etik masing-masing sesuai perkara. “Memang tidak langsung digabung karena perkaranya masing-masing,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

    Dasco menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan perkara para anggota dewan tersebut ke MKD. Saat ini tengah masuk tahap registrasi. MKD akan mengumumkan jadwal sidang masing-masing anggota setelah masa reses berakhir.

    “Menurut ketentuan, jarak antara registrasi dan pemanggilan untuk sidang itu ada jangka waktu. Makanya saya bikin pada masa reses supaya bisa ngejar waktu sidang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dasco menambahkan, para teradu belum diminta hadir dalam tahap awal registrasi ini. “Nanti ada jadwalnya, yang diputus hari ini siapa tanggal berapa,” sambungnya.

    Diketahui, sejumlah anggota DPR periode 2024-2029 dinonaktifkan partai politik mereka setelah menyampaikan pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik dan berujung aksi massa.

    Lima anggota DPR yang dimaksud, antara lain Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem), Nafa Urbach (Fraksi Nasdem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN), dan Adies Kadir (Fraksi Golkar).

  • MKD dinilai tak punya wewenang pecat Anggota DPR nonaktif

    MKD dinilai tak punya wewenang pecat Anggota DPR nonaktif

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai tidak mempunyai wewenang atau dasar hukum yang kuat untuk memecat atau memberhentikan Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.

    Hal itu disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu yang menilai bahwa Kewenangan MKD DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan anggota dan lembaga DPR.

    “MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik, bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang,” kata Bintang di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

    Menurut dia, tugas dan wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR, melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR, memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya.

    Hal itu, kata dia, secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

    Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Pasal 239 ayat (2) huruf d menyebut bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian Pasal 239 ayat (2) huruf g menyebut bahwa Anggota DPR dapat diberhentikan apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, UU 2/2011 Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Artinya ada mekanisme khusus yang mengatur tentang pemberhentian status anggota DPR RI atau Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata dia.

    Adapun saat ini sejumlah Anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Status mereka pun ke depan akan ditentukan oleh MKD DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usul Anggota DPR Tak Harus dari Partai, Dandhy Laksono Beri Contoh KDM: Dia Bisa Wakili Sunda Wiwitan daripada Mewakili Barak Militer

    Usul Anggota DPR Tak Harus dari Partai, Dandhy Laksono Beri Contoh KDM: Dia Bisa Wakili Sunda Wiwitan daripada Mewakili Barak Militer

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jurnalis dan penulis, Dandhy Laksono mengusulkan anggota DPR RI tak harus dari partai. Usulan tersebut tertuang dalam buku terbarunya, Reset Indonesia.

    Dia mengatakan, dalam sistem politik Indonesia saat ini, para anggota DPR hanya pasukan. Padahal mereka lah yang dipilih rakyat di kotak suara.

    “Ngapain dari partai kalau sistemnya kemudian dari fraksi, jadi orang yang kita pilih itu, Eko Patrio kah, Nafa Urbach kah, Syahroni kah, itu pasukan aja mereka itu,” kata Dandhy dikutip dari YouTube Indonesia Baru, Sabtu (25/10/2025).

    Saat ada pemungutan suara di DPR, para wakil rakyat itu, kata dia, suaranya tak dihitung. Karena yang menentukan adalah fraksi.

    “Nanti kalau voting soal undang-undang papun, fraksi yang akan mengambil keputusan. Suara mereka itu nol. Enggak dihitung. Kita nyoblos mukanya Roni, mukanya Eko, tapi di sana mereka nggak dihitung. Fraksi yang menentukan,” jelasnya.

    Sementara fraksi, mengikut pada ketua partai. Lalu ketua partai mendengarkan investornya, yang kata Dandhy, kebanyakan dari pengusaha industri ekstraktif.

    “Dari mana fraksi, dari telepon ketua partai. Segampang itu. Pemilik partai bahkan, atau investor, ketua partainya ditelepon investor partainya, investor partainya siapa? Orang-orang yang menguasai industri ekstraktif yang ada di sini,” terangnya.

    “Jadi politik Indonesia itu seculun itu. Jadi, apa yang paling seksi dari buku ini, perombakan yang memang radikal dan mendasar. Bahkan bentuk negara, kemudian sistem politik, sistem representasi, itu kita bongkar semua,” tambahnya.

  • Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir Nasional 14 Oktober 2025

    Golkar Bantah Isu Ahmad Doli Kurnia Masuk Bursa Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Golkar membantah kabar yang menyebut Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia masuk dalam bursa calon pengganti Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.
    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, hingga saat ini, partainya belum pernah mencari sosok pengganti posisi Adies yang dinonaktifkan sejak awal September 2025.
    “Enggak, sekali lagi. Partai Golkar sampai pada hari ini belum pernah membicarakan itu,” ujar Idrus, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
    Menurut Idrus, kabar yang beredar di publik mengenai wacana pencalonan Doli tidak berdasar.
    Dia menilai, sangat tidak etis jika partai sudah mendahului pembahasan resmi, sementara tindak lanjut soal penonaktifan Adies dari DPR masih berjalan.
    “Karena memang ini kan proses masih jalan, ya sangat tidak etis, proses masih jalan sudah mendahului,” kata Idrus.
    Idrus menekankan, Golkar menghormati setiap tahapan politik yang berlaku, termasuk mekanisme dan prosedur internal partai sebelum mengambil keputusan terkait posisi strategis di DPR.
    “Di dalam proses politik itu ada tahapan-tahapan yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Dalam pelaksanaannya ada nilai, ada prosedur, ada mekanisme, dan semua itu harus kita hormati,” kata Idrus.
    Dia memastikan bahwa hingga kini Golkar belum membicarakan rencana penggantian Adies dari parlemen.
    Semua keputusan akan disesuaikan dengan dinamika yang berkembang di DPR dan kebijakan partai ke depan.
    “Sampai pada hari ini kita belum pernah bicarakan itu. Saya punya keyakinan Ketua Umum akan menghargai proses itu, menghargai hak-hak anggota Partai Golkar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang akan dilaksanakan di DPR,” ujar dia.
    Saat ditanya apakah posisi Wakil Ketua DPR RI kemungkinan dikembalikan lagi kepada Adies Kadir, Idrus menegaskan bahwa semua hal itu belum dibahas.
    “Kalau belum dibicarakan, ya belum. Belum kita bicarakan itu, karena biarlah berproses semua. Ada mekanisme yang harus kita hargai. Jangan kita mendahului mekanisme itu,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Adies Kadir dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak 1 September 2025.
    Ia menjadi sorotan publik setelah menjelaskan rincian kenaikan tunjangan beras bagi anggota dewan yang mencapai Rp 12 juta per bulan.
    Selain Adies, sejumlah anggota DPR dari fraksi lain juga dinonaktifkan oleh partainya karena berbagai kontroversi publik.
    Mereka antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggotanya, termasuk tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Namun, meski ada pemangkasan, hak keuangan anggota dewan tetap cukup besar.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, anggota yang sudah dinonaktifkan partai politiknya juga tidak akan lagi menerima hak keuangan. Saat ini ada lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).

    Berdasarkan catatan DPR, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan, meski sejumlah tunjangan disunat. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.

    Secara detail, gaji pokok anggota DPR sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,77 juta.

    Namun, bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain, hak keuangan anggota DPR bisa tembus Rp 65 juta per bulan.