Tag: Nadiem Makarim

  • Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Nasional 7 Oktober 2025

    Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyebutkan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
    Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
    Mulanya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, meminta pandangan Chairul sebagai ahli mengenai mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seseorang.
    “Anda setuju calon tersangka kalau belum diperiksa tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Setuju?” tanya Hotman Paris.
    “Betul. Calon tersangka tentu harus diperiksa. Oleh karena itu, harus dipastikan pemeriksaan calon tersangka itu bukan formalitas, tetapi pemeriksaan yang substansial,” jawab Chairul.
    Hotman pun meminta penjelasan tentang penetapan tersangka, bahwa penegak hukum setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
    Ia kemudian menyinggung perlunya pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan resmi.
    Pasalnya, menurut Hotman, keterangan saksi yang menjadi alat bukti harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada calon tersangka.
    “Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan ada 117 saksi. Tentu, apakah Anda setuju bahwa keterangan 117 saksi itu harus dikonfirmasi kepada calon tersangka?” tanya Hotman.
    Mendengar pertanyaan Hotman, Chairul menegaskan bahwa orang itu memang harus diperiksa sesuai substansi perkaranya.
    Ia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengisyaratkan adanya pemeriksaan calon tersangka dalam proses hukum.
    “Saya kebetulan yang mulia, juga ahli yang memberikan pendapat di Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian ketentuan tersebut. Jadi, prosedur pemeriksaan calon tersangka itu memang dimaksudkan untuk membuat penetapan tersangka tidak sepihak dan subjektif dari penyidik,” papar Chairul.
    Ia menjelaskan bahwa aparat harus memperhatikan keterangan yang diberikan orang yang nantinya secara logis ditetapkan sebagai tersangka.
    Inilah yang kemudian disebut calon tersangka, lantaran dari pemeriksaan itu akan terlihat bahwa orang tersebut diperiksa sebagai calon tersangka meski saat dipanggil dalam kapasitasnya, misalnya sebagai saksi.
    “Kalau menurut saya, kalau memang ada sekian banyak saksi yang kemudian misalnya dari situ bisa disimpulkan dan ada keterangan-keterangan yang memberatkan dia, untuk itulah kemudian perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Di sinilah fungsi kenapa Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan calon tersangka seperti itu,” kata Chairul.
    Dia menambahkan, para saksi yang telah diperiksa aparat pun harus dikonfirmasi keterangannya pada calon tersangka, karena keterangan itu terkait perbuatan yang diterangkan para saksi sekaligus menjadi tanda bahwa dia telah diperiksa sebagai calon tersangka.
    “Barulah dikatakan dia telah diperiksa sebagai calon tersangka. Nanti bisa dilihat saja. Buktinya kan sudah diperiksa sebagai calon tersangka, nanti kan akan diperlihatkan BAP-nya. Itu saja dilihat. Apakah ditanyakan tentang hal-hal itu atau tidak,” kata Chairul.
    “Oke. Anda tadi mengatakan, lihat saja BAP-nya. Mudah-mudahan mohon izin majelis, seluruh BAP dari saksi dan tersangka agar dibawa besok (oleh termohon) agar bisa kami baca. Mohon izin majelis, diminta kepada pihak termohon karena itu sangat penting,” timpal Hotman.
    Hotman pun meminta agar BAP para saksi dalam kasus terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka diperlihatkan besok, agar validasi dapat dilakukan bahwa keterangan para saksi telah dikonfirmasi ke kliennya dan kliennya ditanyai tentang perbuatan yang dituduhkan.
    “Takutnya yang ditanyakan kepada tersangka bukan tentang kerugian negara. Jangan-jangan yang ditanya, ‘kapan kau berdansa dengan Hotman Paris di Bali gitu loh.’ Itu makanya itu sangat penting, kalau tidak dikonfirmasi,” kata Hotman berkelakar.
    Diketahui, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dicabut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Bos Google Perkara Korupsi Nadiem Makarim

    Kejagung Periksa Bos Google Perkara Korupsi Nadiem Makarim

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pimpinan Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA) selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan, diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang melubatkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    “PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Detik.com, Selasa (7/10/2025).

    Selain Putri Alam, terdapat sejumlah saksi lain yang juga ikut diperiksa. Semua saksi diperiksa pada Senin (6/10/2025) kemarin.

    Pemeriksaan saksi, Anang mengatakan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas tersangka MUL atau Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

    Berikut daftar saksi yang diperiksa Kejagung.

    – DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa.

    – APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020.

    – SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

    – GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

    – CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024.

    – INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

    – WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024.

    – MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

    – TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.

    – HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

    Lima tersangka telah ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Salah satunya adalah Nadiem yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Selain itu ada nama Sri Wahyuningsih (SW) yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan MUL Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

    Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir adalah Ibrahim Arief yakni Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

    Diperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai RP 1,98 triliun.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Kejagung Periksa Direktur Google Indonesia di Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebelas saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari sebelas saksi itu adalah pihak Google Indonesia berinisial PRA.

    “Penyidik telah memeriksa PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

    Kemudian, Anang juga mengungkap penyidik telah memeriksa DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020; dan SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

    Selanjutnya, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024; dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

    Selain itu, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022 juga turut diperiksa.

    Namun, Anang tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut secara detail. Dia hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Jaksa Iwan Ginting hanya Dimutasi Meski Diduga Terima Suap Rp500 Juta, Palti Hutabarat: Ini Juga Alasannya Publik Tolak RUU Kejaksaan

    Jaksa Iwan Ginting hanya Dimutasi Meski Diduga Terima Suap Rp500 Juta, Palti Hutabarat: Ini Juga Alasannya Publik Tolak RUU Kejaksaan

    Ia juga menyinggung bahwa Kejaksaan saat ini tengah menangani kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait proyek pengadaan Chromebook.

    “Apalagi saat ini sedang menangani kasus Nadiem Makarim yang proyek Chromebook sebenarnya diawasi Jamdatun,” kuncinya.

    Sebelumnya, Kejagung mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penilapan barang bukti bernilai miliaran rupiah.

    Mantan Kajari Jakarta Barat itu kini ditempatkan di bagian tata usaha untuk menjalani masa penugasan selama satu tahun.

    “Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

    Saat ini, Iwan Ginting diketahui menduduki jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.

    Nama Iwan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam surat dakwaan terhadap Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.

    Dalam dokumen dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari hasil penilapan barang bukti oleh Azam.

    Uang tersebut, menurut jaksa penuntut, diserahkan langsung oleh Azam kepada Iwan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023 lalu.

    Penyerahan itu juga disaksikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto.

  • Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025

    Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
    “Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
    Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
    “Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
    extra ordinary crime
    (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
    Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
    Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
    “Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
    “Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
    Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
    Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
    “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
    Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
    Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
    Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
    1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
    3. Arsil, peneliti senior LeIP
    4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
    5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
    6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
    7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
    8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
    9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
    10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
    11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
    12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Kejagung Ungkap Status Riza Chalid dan Jurist Tan, Stateless

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid telah dicabut. Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan juga memiliki status yang sama dengan Riza Chalid.

    “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya saat ditemui di Kejagung dikutip, Senin (6/10/2025).

    Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.

    “Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga mengemukakan saat ini pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.

    “Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah disepakati untuk dicabut.

    Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

    “Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

  • Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan Nasional 4 Oktober 2025

    Perlawanan Nadiem Makarim atas Status Tersangkanya, Klaim Cacat Prosedur dan Minta Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melawan status tersangkanya melalui sidang praperadilan yang digelar perdana pada Jumat (3/10/2025).
    Dalam sidang itu, ia menyampaikan argumen yang menentang tuntutan jaksa.
    Seturut penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat ia menjabat.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadri, hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nono Anwar Makarim tampak mengenakan batik bernuansa cokelat.
    Nono juga menggunakan tongkat jalan dan duduk di samping istrinya yang mengenakan busana hitam.
    Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan, sidang praperadilan Nadiem melawan Kejagung ini bebas dari intervensi pihak mana pun.
    Sidang praperadilan diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
    “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” ujar Ketut saat membuka sidang praperadilan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Adapun dalam sidang tersebut, Nadiem meminta status tersangkanya dibatalkan.
    Pernyataan ini disampaikan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan praperadilan perdana itu.
    “Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka (yang dikeluarkan oleh) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” kata kuasa hukum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Permintaan itu bukan tanpa alasan.
    Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka telah cacat prosedur.
    Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
    Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejagung terbit pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni Kamis (4/9/2025).
    Penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Bahkan, Nadiem disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Mereka juga menyoroti kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka.
    Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, padahal sesuai KTP ia tercatat sebagai anggota kabinet pada periode 2019–2024.
    Lebih lanjut, pihak Nadiem mengeklaim kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
    Kuasa hukum menyebut program tersebut tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.
    Sebagai alternatif, kuasa hukum meminta agar penahanan Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
    “Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata kuasa hukum.
    Nadiem juga didukung oleh 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).
    Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para amici atau pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil, salah satu pihak pengaju.
    Amicus curiae ini bahkan diajukan oleh seorang eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
    Berikut ini tokoh yang mengajukan amicus curiae:
    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    Ketentuan pertama yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
    Aturan kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Detik-Detik Hacker Bjorka Ditangkap: Pakai Celana Pendek, Ditemani Dua Wanita – Page 3

    Top 3 News: Detik-Detik Hacker Bjorka Ditangkap: Pakai Celana Pendek, Ditemani Dua Wanita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perburuan terhadap sosok hacker atau peretas dengan nama Bjorka, berakhir. Pemuda berinisial WFT (22), disebut-sebut sebagai orang yang mengendalikan akun dengan nama Bjorka di forum dark web. Itulah top 3 news.

    Bjorka disebut-sebut sebagai peretas 4,9 juta data orang Indonesia. Dia menjual data tersebut di situs gelap.

    Penangkapan hacker Bjorka dilakukan oleh Siber Polda Metro Jaya di rumahnya, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, pada Selasa, 23 September 2025. Dalam video yang diterima, beberapa polisi berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah.

    Sementara itu, ayah dan ibu Nadiem Makarim, yakni Nono Anwar Nadiem dan Atika Algadri turut menghadiri persidangan gugatan praperadilan penetapan status tersangka anaknya.

    Keduanya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera membebaskan sang putra dari pidana yang menjeratnya. Nono Anwar Makarim mengatakan, dari lubuk hati terdalam sangat percaya bahwa anaknya adalah sosok yang bersih dan jujur.

    Menurut Nono, Nadiem telah banyak berjasa dalam kehidupan sosialnya. Meninggalkan perusahaan yang dibangunnya meski memberikan banyak keuntungan, hingga membuka jutaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Patung Jenderal Sudirman akan dipindahkan ke lokasi baru yang dinilai lebih strategis karena adanya rencana untuk mengembangkan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Dukuh Atas.

    Menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung monumen pahlawan nasional itu nantinya akan ditempatkan di perbatasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

    Politikus senior PDIP ini mengatakan, lokasi baru tersebut justru akan membuat patung Jenderal Sudirman lebih mudah dilihat dan dinikmati keindahannya oleh masyarakat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 3 Oktober 2025:

    Polisi Siber Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial WFT (22) yang diduga sebagai sosok hacker Bjorka. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, pada Selasa (23/9).

  • 3
                    
                        Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
                        Nasional

    3 Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem Nasional

    Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dibela sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook.
    Sebanyak 12 orang yang terdiri dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan jaksa agung mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
    Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para pihak yang mengajukan
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Arsil mengatakan, pendapat hukum yang disampaikan para tokoh tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem. Pendapat ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    Ini daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di praperadilan Nadiem Makarim:
    Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem.
    Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
    Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Nasional 3 Oktober 2025

    12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Ada Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
    amicus curiae
    untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
    Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
    Amicus curiae
    sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
    Namun, para
    amici
    atau pihak yang mengajukan sebagai
    amicus curiae
    hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

    Amicus curiae
    ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
    amicus curiae
    di pra peradilan Nadiem Makarim:
    “Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
    PUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
    Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
    “Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
    Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.