Tag: Nadiem Makarim

  • Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

    Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

    GELORA.CO – Orang tua eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan putranya terkait status tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan tersebut dinilai mengecewakan karena dia yakin anaknya bersih dari korupsi.

    “Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orangtua Nadiem ya. Kami tahu anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” kata Ibu Nadiem, Atika Algadri kepada wartawan, Senin (13/10/2025). 

    Atika menambahkan, prinsip tersebut diemban anaknya sejak memimpin Gojek dahulu dan telah memberikan pekerjaan pada 4 juta masyarakat Indonesia. Begitu juga saat dia memimpin Kemendibudristek, Nadiem dianggap membuat program untuk memajukan pendidikan Indonesia.

    “Kita sedih dan enggak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi, tapi yaudah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang, tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” tuturnya.

    Maka itu, dia heran mengapa sampai anaknya dijebloskan ke penjara. Peristiwa yang dialami anaknya ini tak jauh berbeda dengan yang dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.

    “Saya harap penegak hukum menegakkan prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, untuk penegakan hukum di negara ini. Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang yang diperlakukan seperti ini, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali,” ujar Atika.

    Sementara itu, Ayah Nadiem, Nono Anwar menambahkan, hasil praperadilan itu mengecewakan. Namun, dia meyakini anaknya bakal tetap kuat menahan cobaan ini.

    “Hasil praperadilan mengecewakan, kita berjuang terus. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucapnya

  • Keluarga Nadiem Mengaku Kecewa Usai PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan

    Keluarga Nadiem Mengaku Kecewa Usai PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Usai ditolak, kondisi ruang sidang menjadi haru, khususnya dari keluarga Nadiem Makarim. Mereka berkumpul di tempat duduk di sisi kanan hakim tunggal Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. 

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, keluarga Nadiem saling berpelukan satu sama lain. Ada yang menahan tangisnya, ada juga yang menitikan air matanya.

    Salah satu tangis itu berasal dari istri Nadiem Franka Franklin. Namun, air mata dari Franka tak berlangsung lama. Dia juga langsung menguatkan orang tua Nadiem yakni Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim. 

    Franka juga mengaku kecewa dengan hasil dari putusan praperadilan ini. Namun, kata Franka, pihaknya akan menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

    “Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

    Sementara itu, Ibunda Nadiem Atika Algadri terlihat bersikap tegar. Namun, raut muka Atika tak bisa berbohong, dia tetap memperlihatkan ekspresi kecewa atas putusan hakim tersebut.

  • Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Tersangka Korupsi Chromebook

    Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang terseret kasus korupsi Chromebook.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Menolak permohonan perapradilan pemohon,” ujar Ketut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Dalam sidang praperadilan itu, keluarga Nadiem hadir memberikan dukungan. Terpantau keluarga yang hadir antara lain ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, sera istri Nadiem, Franka Franklindan.

    Selain itu, tampak juga sejumlah tokoh hadir, di antaranya aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

    Pada 2 September lalu, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

    Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.

    Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai dari tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

    Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan.

    (ond/haf)

  • Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputuskan Hari Ini – Page 3

    Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputuskan Hari Ini – Page 3

    Kejagung meminta hakim PN Jaksel memutuskan praperadilan Nadiem Makarim dengan seadil-adilnya. Putusan praperadilan itu akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

    “Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Dia menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim. “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu,” ucap dia.

    Anang menyebut, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan lancar. Baik dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung sudah selalu hadir dengan kesiapan penuh.

    “Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” jelas dia.

    Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Senin, 13 Oktober 2025.

    Nadiem Makarim meminta hakim mencabut statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

    Selain itu, jika perkara tersebut berlanjut, maka dia memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

  • Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

    Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim bakal digelar hari ini, Senin (13/10/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, sidang putusan praperadilan ini dilakukan setelah kedua belah pihak baik itu kubu Nadiem maupun jaksa telah menyerahkan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025).

    Dalam hal ini, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengemukakan bahwa sidang putusan praperadilan Nadiem ini bakal dijadwalkan berlangsung 13.00 WIB.

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

    Sebelumnya, Nadiem Makarim melayangkan gugatan praperadilan ini atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Menurut kuasa hukum Nadiem proses penetapan tersangka itu dinilai cacat hukum. Oleh sebab itu, Nadiem menggugat praperadilan agar status tersangkanya bisa gugur.

    Di lain sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

    “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

    Jakarta

    Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak akhir. Sidang putusan terkait gugatan status tersangka Nadiem di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu dibacakan hari ini.

    Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang putusan digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/10/2025) di ruang sidang utama. Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

    “Senin, 13 Oktober 2025 13.OO s/d selesai agenda pembacaan putusan ruang sidang utama,” tulis SIPP.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    (whn/imk)

  • Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

    Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyarankan agar Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemenbudristek.

    Nasir mengatakan, Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curaei ini sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop chromebook, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.

    “Jadi sebenarnya amicus curaei (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator. Agar diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya kemana,” kata Nasir.

    Menurutnya, adanya amicus curaei ini merupakan momentum bagi Nadiem untuk membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana. Atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya, sehingga ia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook tersebut.

    Hal ini disampaikan Nasir menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curaei (sahabat pengadilan) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini. 

    Nasir Djamil mengatakan, amicus curaei itu adalah bentuk dukungan secara moral kepada seseorang orang yang akan disidangkan di pengadilan.  Dalam konteks ini, penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.  

    Namun demikian, belum tentu apa yang disampaikan sahabat pengadilan itu benar adanya. Sebab mereka tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti apa yang dilakukan oleh Nadiem dalam mengambil keputusan soal chromebook tersebut.

     

    Sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat sore. Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta kliennya dibebaskan, lantaran penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah s…

  • Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim telah memberikan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menyimpulkan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Salah satu alasan tidak sahnya itu berkaitan dengan kerugian negara yang masih potensial.

    “Kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

    Dia menambahkan, sepanjang ekspos perkara ini pihaknya tidak pernah diinformasikan terkait kerugian negara secara riil dan baru dijelaskan secara potensial.

    Di samping itu, Dodi mempersoalkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterima. Padahal, SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan.

    Lebih jauh, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan korps Adhyaksa juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Alhasil, kubu Nadiem mengklaim penetapan tersangka tidak sah, baik secara formil dan materiil. 

    “Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah,” pungkas Dodi.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).