Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ibu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang memutuskan sidang dakwaan Nadiem pada Selasas (23/12/2025).
Sidang dakwaan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ditunda karena Nadiem sedang dalam masa pemulihan usai dioperasi.
“Kami berterima kasih sekali kepada majelis hakim dan kejaksaan yang sangat toleran dan sangat kooperatif dan menerima keadaan ini. Terima kasih untuk mereka semua,” ujar Atika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Atika mengatakan, pihak keluarga sebenarnya ingin perkara ini cepat selesai, tetapi kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan.
“Kita sendiri ingin semuanya selesai dalam waktu cepat, ya, tetapi keadaan kesehatan benar-benar harus diperhatikan juga,” lanjut Atika.
Pihak keluarga sempat mengunjungi Nadiem beberapa waktu yang lalu.
Nadiem memberikan sebuah surat untuk Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu.
Atika mengaku merasa sedih melihat keadaan Nadiem saat ini setelah membaca surat tersebut.
“Ada pesan di itu (dimuat di Instagram Nadiem), mengenai perasaan Nadiem untuk ibunya, sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang untuk kebenaran ini,” lanjut Atika.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, hadir di ruang sidang sambil memegang tongkat.
Ia juga menemani istrinya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sidang pembacaan dakwaan untuk
Nadiem Makarim
kembali ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.
Tim dokter yang merawatnya mengatakan Nadiem butuh waktu kurang lebih 21 hari agar bisa fit lagi.
Berdasarkan perkiraan hakim, Nadiem bisa hadir dalam sidang pada Jumat, 2 Januari 2026.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu,” kata Ari.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dakwaan Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.
“Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Ini kali kedua sidang dakwaan Nadiem ditunda karena alasan yang sama setelah Selasa (16/12/2025) pekan lalu.
Meski sidang dakwaan terhadap Nadiem belum digelar, jaksa telah membaca dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu adalah eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem dan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nadiem Makarim
-
/data/photo/2025/12/23/694a22b1681ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452980/original/072324100_1766463941-AI_Repair-Pro-Screenshot_2025-12-23_at_09.55.13.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surat Seorang Anak untuk Ibu yang Sepanjang Hidup Melawan Korupsi
Liputan6.com, Jakarta – Hari Ibu, 22 Desember, biasanya dipenuhi bunga, pelukan, dan kata terima kasih. Namun tahun ini, Hari Ibu hadir dengan rasa yang jauh lebih sunyi. Dari balik jeruji, Nadiem Makarim menulis sepucuk surat untuk ibundanya, Atika Algadri, seorang pegiat antikorupsi yang sepanjang hidupnya berdiri di garis depan perjuangan moral bangsa.
Dalam surat itu, Nadiem membuka perasaannya dengan jujur. Ia menyebut hari ini “penuh dengan perasaan yang membingungkan.” Ia sedih melihat ibunya kehilangan anaknya, sulit tidur, dan hidup dalam kekhawatiran.
Perbesar
Atika Algadri sedang membaca sepucuk surat di Hari Ibu yang dikirim oleh sang anak, Nadiem Makarim. (istimewa)
Pada usia 81 tahun, sang ibu masih digambarkan memiliki semangat seperti aktivis mahasiswa yang “nekat turun ke jalanan” sebuah potret keteguhan yang kontras dengan situasi rapuh yang sedang mereka hadapi.
Kontradiksi itu terasa tajam. Seorang ibu yang hidupnya dihabiskan untuk melawan korupsi, kini harus menyaksikan anaknya dituduh melakukan kejahatan yang selama ini ia lawan. Nadiem mengingatkan kembali masa kecilnya, meja makan yang menjadi ruang diskusi panas para aktivis antikorupsi, pintu rumah yang tak pernah sepi dari perdebatan tentang negara yang bersih.
Dari ibunyalah, ia belajar membedakan benar dan salah. Dari ibunya pula, ia mewarisi api perjuangan itu.
Namun di Hari Ibu ini, Nadiem tidak meminta ibunya menjadi “pendekar” sepanjang waktu. Ia meminta sesuatu yang sangat manusiawi…menangis.
“Ibu juga boleh menjadi Ibu biasa yang sedih dan kangen sama anaknya,” tulisnya.
Ada pengakuan yang lembut bahwa air mata bukan kelemahan, melainkan cara menenangkan hati. Di tengah sorotan publik dan kerasnya stigma, ia ingin ibunya tahu bahwa menjadi ibu yang rapuh sesekali adalah hal yang sah.
Perbesar
Atika Algadri menangis terharu setelah membaca sepucuk surat di Hari Ibu yang dikirim oleh sang anak, Nadiem Makarim. (istimewa)
Surat itu kemudian beralih menjadi janji. Nadiem menegaskan ikatan darah dan nilai yang tak terputus, yaitu kekuatan dalam diri ibunya juga hidup dalam dirinya. Perjuangan ibunya tidak akan padam, ia berjanji akan membawa obor itu kepada anak-anaknya kelak, seperti yang ibunya lakukan padanya. Di bagian ini, surat berubah menjadi doa dan keyakinan,
“Badai ini akan berlalu… Kebenaran selalu diberikan jalan,” tulisnya.
Di Hari Ibu, ketika banyak keluarga merayakan kebersamaan, surat ini mengingatkan kita pada sisi lain dari cinta seorang anak dan keteguhan seorang ibu. Di tengah tudingan dan proses yang berjalan, ada ruang kemanusiaan yang layak didengar, yaitu hubungan ibu dan anak yang diuji oleh keadaan. Surat itu ditutup dengan kalimat sederhana namun sarat makna “I love you, Ibu” sebuah pengakuan yang tak membutuhkan panggung, hanya keheningan untuk diresapi.
(*)
-

Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda karena Sakit
Bisnis.com, JAKARTA — Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda hingga Senin (5/1/2026).
Penundaan sidang pembacaan dakwaan ini bermula saat hakim bertanya soal kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Nadiem sebagai terdakwa.
Namun, jaksa mengemukakan bahwa Nadiem masih memerlukan waktu pemulihan setelah operasi penyakit yang diidap Nadiem sebelumnya.
“Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pascaoperasi,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Selasa (23/12/2025).
Kemudian, jaksa menjelaskan Founder Go-Jek itu baru dikatakan pulih setelah 21 hari pasca operasi. Oleh sebab itu, Nadiem baru bisa dihadirkan pada Jumat (2/1/2026) atau hari setelahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta agar sidang kliennya itu bisa dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Namun, setelah berdiskusi antara JPU dan penasihat hukum, hakim memutuskan sidang dakwaan bakal berlangsung pada Senin (5/1/2026).
“Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026 kesempatan untuk penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup hakim Purwanto S Abdullah.
Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.
Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.
Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim didakwa telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.
-

Pengacara Sebut Nadiem Makarim Masih Dirawat, Absen Lagi Sidang?
Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kliennya masih dalam perawatan dokter.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkap berdasarkan keterangan dokter, kliennya itu masih perlu waktu pemulihan sebelum beraktivitas kembali.
“Masih dalam perawatan,” ujar Dodi saat dihubungi, dikutip Selasa (23/12/2025).
Kemudian, Dodi menegaskan dengan kondisi yang masih perlu pemulihan maka Nadiem bakal absen kembali dalam persidangan kasus korupsi terkait Chromebook.
“Sebelum dokter menyatakan sehat maka secara hukum tidak bisa sidang,” pungkasnya.
Sebaliknya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan bahwa Founder Go-Jek itu justru sudah dinyatakan sehat. Informasi kondisi kesehatan Nadiem itu diperoleh dari dokter yang merawat Nadiem.
“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.
“Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Nadiem masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.
Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.
Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.
-

Nadiem Makarim Menanti Nasib pada Sidang Dakwaan Perdana Kasus Pengadaan Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menentukan nasibnya pada kasus pengadaan laptop Chromebook dalam sidang dakwaan perdana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan telah pulih dan sehat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.
“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.
“Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.
Nadiem sempat absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.
Alhasil, sidang perdana sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, ditunda.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.
Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.
Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan Nadiem bersama terdakwa lainnya melaksanakan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan yang berlaku.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,59 miliar,” kata Roy.
Surat Nadiem dari Tahan
Sementara itu, dalam momen peringatan Hari Ibu, Nadiem sempat menuliskan surat untuk ibundanya, Atika Algadri.
Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.
Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.
Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini.
“Sedih aku. Sampai jumpa,” ujar Atika usai membaca surat dari anaknya itu.
-

Kejagung Pastikan Nadiem Sudah Sehat, Bisa Beraktivitas Kembali
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah sehat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kondisi kesehatan itu dilaporkan oleh dokter yang merawat Nadiem.
“Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, Anang masih belum bisa memastikan apakah Nadiem bakal bisa hadir dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) besok.
“Nanti kita lihat perkembangan besok,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem absen dalam sidang perdana atau dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Kala itu, Founder Go-Jek ini masih dinyatakan dirawat di rumah sakit.
Namun demikian, sidang dakwaan untuk terdakwa lainnya mulai dari Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan tetap dilanjutkan.
Adapun, dalam sidang itu terungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah menerima aliran dana dalam perkara rasuah Chromebook ini sebesar Rp809 miliar.
-

Kubu Ibrahim Arief Bantah Ikut Bentuk Tim Wartek dan Terima Keuntungan di Kasus Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum Ibrahim Arief (IBAM) menegaskan kliennya tidak memiliki kedudukan istimewa saat menjadi tim teknis Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Pengacara Ibrahim, Bayu Perdana mengatakan kliennya merupakan profesional murni yang direkrut oleh yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
“Ibrahim Arief adalah tenaga profesional murni yang direkrut melalui Yayasan PSPK, bukan staf organik kementerian atau penerima gaji ASN,” ujar Bayu kepada Bisnis, Senin (22/12/2025).
Kemudian, dia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembentukan tim teknologi Wartek besutan Nadiem Makarim pada (2/12/2019. Sebab, saat itu Ibrahim tengah melakukan wawancara kerja dengan Facebook di London.
Adap, tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan.
“Pada 2 Desember 2019, Ibrahim Arief sedang berada di London, Inggris untuk wawancara kerja dengan Facebook, sehingga tidak mungkin terlibat dalam pembentukan tim teknologi [Wartek] pada tanggal tersebut,” imbuhnya
Ibrahim, kata Bayu, Arief justru secara konsisten memberikan catatan kritis dan peringatan teknis mengenai kelemahan sistem Chromebook.
“Tidak ada satu pun poin dalam dakwaan yang menyebutkan Ibrahim Arief memperoleh atau menikmati keuntungan materil sepeser pun dari perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Nadiem disebutkan telah menggaji tenaga ahli teknologi Ibrahim Arief sebesar Rp163 juta per bulan.
Dalam sidang perdana perkara Chrome ini, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek terungkap telah menunjuk langsung tenaga ahli Ibrahim Arief alias Ibam.
“Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mengangkat Ibrahim Arief Alias Ibam sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163 juta nett per bulan di bawah Yayasan PSPK,” ujar jaksa.
Ibam kemudian membentuk tim teknologi nama tim Wartek. Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program merdeka belajar menggunakan Os Chrome.
“Membentuk tim wartek yang bertujuan untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti asesmen kompetensi minimum dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” imbuhnya.
Selain itu, Nadiem juga telah menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri. Menurut jaksa, penunjukan itu dilakukan untuk merealisasikan keinginan Nadiem bekeria sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.
Tak main-main, Nadiem pun memberikan kekuasaan kepada Jurist dan Fiona untuk bisa mengatur anggaran, pengadaan, hingga SDM di Kemendikbud.
“Hal tersebut dikarenakan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan fiona handayani adalah kata-kata Nadiem Anwar Makarim,” pungkas jaksa.
-

Nadiem Tulis Surat saat Hari Ibu, Minta Ibunda Tegar Anaknya Dituding Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menulis surat untuk ibundanya, Atika Algadri.
Surat itu ditulis Nadiem untuk merayakan momen Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember. Tulisan tangan Nadiem itu kemudian dibaca langsung oleh Atika. Momen pembacaan ini pun diunggah di Instagram @nadiemmakarim yang dikelola oleh tim penasihat hukum.
Dalam surat itu, Nadiem bercerita soal pengalamannya saat dididik Atika untuk menjadi pejuang anti-korupsi sejak kecil. Namun, kata Nadiem, kini ibunya harus menghadapi kenyataan pahit ketika anaknya dituding melakukan korupsi.
Meskipun demikian, Founder Go-Jek itu menegaskan bahwa apa yang diajarkan ibunya soal melawan korupsi itu akan terus ditanamkan ke anak-anaknya. Dia juga meminta kepada ibunya agar tetap tegar dalam menghadapi masalah ini.
“Sedih aku. Sampai jumpa,” ujar Atika usai membaca surat dari anaknya itu.
Nah, berikut ini surat lengkap Nadiem untuk ibundanya Atika
To my Ibu, Bu, hari ini hari Ibu. Memang hari ini penuh dengan perasaan yang membingungkan. Aku sedih melihat Ibu kehilangan anaknya, kesulitan tidur, terus dalam kekhawatiran.
Dan tidak menyangka Ibu sudah 81 tahun. Semangatnya masih seperti aktivis mahasiswa yang nekat turun ke jalanan. Sejak aku kecil, Ibu sudah menjadi pendekar antikorupsi.
Aku ingat duduk di meja makan saat aktivis-aktivis antikorupsi seliweran masuk keluar rumah berdebat panas mengenai bagaimana membangun negara yang bersih. Ibu selalu memaksa aku ikut dalam diskusi. Dari Ibu aku belajar yang benar dari yang salah.
Aku tahu betapa sulitnya situasi ini untuk Ibu. Perjuangan seumur hidup melawan korupsi dan sekarang anaknya sendiri dituduh korupsi di panggung nasional. Aku mau Ibu tahu, Ibu gak usah menahan tangis saat jenguk aku.
Ibu gak perlu menjadi pendekar 24 jam sehari. Ibu juga boleh menjadi Ibu biasa yang sedih dan kangen sama anaknya. Kadang air mata dibutuhkan untuk mengademkan hati.
Jangan lupa ya, Bu. Aku anak Ibu, kekuatan yang ada di dalam Ibu juga ada di dalam aku. Perjuangan Ibu hidup dalam diri aku dan api itu tidak akan pernah padam.
Aku janji sama Ibu akan aku oper obor perjuangan itu ke anak-anak aku seperti yang Ibu lakukan pada aku. Badai ini akan berlalu, Bu. Tuhan tidak mungkin diam saja.
Kebenaran selalu diberikan jalan. I love you, Ibu. I love you for who you are. Little boy you raise in to the man, i am today. Selamat Hari, Ibu. Nadiem.
-

Jaksa Sebut Nadiem Muluskan Proyek Chromebook Agar Google Tingkatkan Investasi ke Gojek
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum mengungkap siasat Nadiem Makarim meloloskan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan diduga untuk kepentingan bisnis.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan mantan Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen, Sri Wahyuningsih yang dilihat pada Rabu (17/12/2025).
Mulanya, jaksa membeberkan soal realisasi pembayaran atas pengadaan TIK Chromebook untuk SD SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
Namun, pembayaran itu terdapat kemahalan harga karena unit laptop chromebook dan CDM pada e-katalog tidak dilakukan kajian pembentukan harga yang wajar oleh Pokja LKPP.
“Dan menggunakan spesifikasi yang dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim melalui Permendikbud Nomor 5 tahun 2021,” ujar jaksa.
Sementara itu, Nadiem juga sudah mengetahui laptop chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T.
Menurut jaksa, realisasi pengadaan Chromebook ini diduga hanya untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” tutur Jaksa.
Dalam surat dakwaan itu, jaksa juga membeberkan sejumlah realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem. Misalnya, pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99,9 juta dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara yang sama sebesar US$349,9 juta.
Selanjutnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD59,9 juta. Adapun, Google kembali menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar US$276 juta pada Mei-Oktober 2021.
Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Peraturan tersebut menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud berupa Google Workspace for Education melalui Google Workspace yang dapat digunakan di Kemendikbud RI mengingat penggunanya bisa mencapai 50 juta pengguna di ekosistem Pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Di samping itu, Nadiem juga telah mengundurkan diri dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKB karena diduga dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dari proses pengadaan Chromebook ini.
Meskipun begitu, jaksa menyebut Nadiem telah menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem sebagai pengendali saham pendiri di Gojek dan PT AKAB.
“Untuk tidak terlihat adanya “conflict of interesť” kedudukan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” pungkasnya.
-

Jaksa Sebut Nadiem Angkat ‘Orang Dalam’ Sebagai Tenaga Ahli, Digaji Rp163 Juta per Bulan
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menggaji tenaga ahli teknologi Ibrahim Arief sebesar Rp163 juta per bulan.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tiga terdakwa itu yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah. Sementara, Nadiem belum didakwa karena sakit.
Dalam sidang perdana perkara Chrome ini, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek terungkap telah menunjuk langsung tenaga ahli Ibrahim Arief alias Ibam.
“Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud mengangkat Ibrahim Arief Alias Ibam sebagai tenaga ahli teknologi dengan gaji sebesar Rp163 juta nett per bulan di bawah Yayasan PSPK,” ujar jaksa.
Ibam kemudian membentuk tim teknologi nama tim Wartek. Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program merdeka belajar menggunakan Os Chrome.
“Membentuk tim wartek yang bertujuan untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti asesmen kompetensi minimum dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” imbuhnya.
Selain itu, Nadiem juga telah menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri. Menurut jaksa, penunjukan itu dilakukan untuk merealisasikan keinginan Nadiem bekeria sama dengan Google dalam pengadaan TIK di Kemendikbud.
Tak main-main, Nadiem pun memberikan kekuasaan kepada Jurist dan Fiona untuk bisa mengatur anggaran, pengadaan, hingga SDM di Kemendikbud.
“Hal tersebut dikarenakan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 apa yang disampaikan oleh Jurist Tan dan fiona handayani adalah kata-kata Nadiem Anwar Makarim,” pungkas jaksa.