Tag: Nadiem Makarim

  • Pengamat Pendidikan Akui Indonesia Alami Krisis Guru

    Pengamat Pendidikan Akui Indonesia Alami Krisis Guru

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengakui Indonesia sedang mengalami krisis guru. Hal ini menurutnya bisa menjadi perhatian bagi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    Darmaningtyas menyebut latar belakang Mu’ti yang telah lama berkecimpung di organisasi Muhammadiyah dapat memahami persoalan pendidikan dasar dan menengah.

    “Beliau juga tahu bahwa di sekolah-sekolah sekarang termasuk sekolah swasta terjadi krisis guru karena itu saya kira catatan penting yang harus beliau selesaikan bagaimana memenuhi guru, baik itu guru PNS, guru PPPK maupun guru honorer,” ujarnya kepada Beritasatu.com seusai focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Darmaningtyas menerangkan, saat ini guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri. Namun, sekolah negeri tidak bisa hanya mengandalkan guru PNS dan PPPK saja.

    “Ini juga harus diselesaikan jangan sampai sekolah itu enggak ada guru karena guru PNS terbatas, guru PPPK terbatas, tetapi sekolah tidak boleh rekrut guru honorer. Ini enggak boleh terjadi. Jadi menurut saya apa pun yang terjadi sekolah harus tetap ada gurunya,” terangnya.

    Selain itu, Darmaningtyas juga mengkritik Kurikulum Merdeka yang digagas Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim yang dinilai kurang bijak secara politis.

    Darmaningtyas menjelaskan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menyebutkan secara khusus penamaan Kurikulum Merdeka.

    “Jadi Kurikulum Merdeka yang sekarang ini sebetulnya ilegal karena ilegal maka bila pemerintahan yang baru Menteri Abdul Mu’ti itu kembali ke Kurikulum 2013 tidak ada masalah,” tegas Darmaningtyas.

  • 7 Fakta Gibran Bocorkan Suratnya ke Nadiem Makarim yang Tak Kunjung Ditanggapi

    7 Fakta Gibran Bocorkan Suratnya ke Nadiem Makarim yang Tak Kunjung Ditanggapi

    Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memaparkan kisah mengenai surat yang ia kirimkan saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta kepada Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Berikut beberapa fakta menarik terkait pengakuan Gibran mengenai surat yang belum mendapat respons hingga saat ini:
    1. Disampaikan dalam Forum Kadisdik se-Indonesia
    Gibran menyampaikan cerita tentang surat ini dalam forum pengarahan kepada para Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dari seluruh Indonesia di Jakarta, Senin 11 November 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, dan menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menekankan pentingnya respons dan koordinasi terkait isu-isu pendidikan.

    2. Surat Dikirim Saat Gibran Menjabat Wali Kota
    Surat tersebut dikirimkan Gibran ketika ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Dalam suratnya, ia mengangkat sejumlah keluhan dan aspirasi masyarakat mengenai permasalahan di sektor pendidikan.

    Baca juga: Wapres Gibran Buka Posko Pengaduan Langsung di Istana

    3. Isi Surat Berfokus pada Masalah Zonasi dan Program Pendidikan
    Surat yang dikirim Gibran berisi keluhan tentang sistem zonasi, pelaksanaan program Merdeka Belajar, pengawasan sekolah, dan ujian nasional. Isu-isu tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat Solo mengenai kebijakan pendidikan saat itu.

    4. Tidak Ada Tanggapan dari Nadiem Makarim
    Hingga kini, Gibran mengatakan bahwa surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Nadiem. Berdasarkan pengecekannya dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Solo, respons untuk surat tersebut masih nihil.

    5. Surat Ditampilkan di Layar Presentasi
    Dalam acara pengarahan, Gibran menampilkan surat tersebut di layar bagi para peserta forum. Surat tersebut bernomor DK.00/2513/2024 dan menggunakan kop “Wali Kota Surakarta.”

    6. Gibran Optimis dengan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti
    Meski kecewa karena suratnya tidak ditanggapi oleh Nadiem, Gibran mengungkapkan optimisme terhadap Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu’ti. Ia menyebutkan bahwa Abdul Mu’ti lebih responsif dan terbuka untuk berkoordinasi, terutama dalam menangani isu-isu pendidikan seperti masalah zonasi.

    7. Koordinasi Langsung dengan Menteri Abdul Mu’ti
    Gibran juga menyampaikan bahwa setelah bertemu Abdul Mu’ti di Akademi Militer Magelang, keduanya langsung menjalin komunikasi mengenai masalah-masalah pendidikan, termasuk sistem zonasi, dan mendapatkan respons positif dari Menteri yang baru ini.

    Jakarta: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memaparkan kisah mengenai surat yang ia kirimkan saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta kepada Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Berikut beberapa fakta menarik terkait pengakuan Gibran mengenai surat yang belum mendapat respons hingga saat ini:

    1. Disampaikan dalam Forum Kadisdik se-Indonesia

    Gibran menyampaikan cerita tentang surat ini dalam forum pengarahan kepada para Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dari seluruh Indonesia di Jakarta, Senin 11 November 2024. Acara tersebut berlangsung di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, dan menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menekankan pentingnya respons dan koordinasi terkait isu-isu pendidikan.

    2. Surat Dikirim Saat Gibran Menjabat Wali Kota

    Surat tersebut dikirimkan Gibran ketika ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Dalam suratnya, ia mengangkat sejumlah keluhan dan aspirasi masyarakat mengenai permasalahan di sektor pendidikan.
     
    Baca juga: Wapres Gibran Buka Posko Pengaduan Langsung di Istana

    3. Isi Surat Berfokus pada Masalah Zonasi dan Program Pendidikan

    Surat yang dikirim Gibran berisi keluhan tentang sistem zonasi, pelaksanaan program Merdeka Belajar, pengawasan sekolah, dan ujian nasional. Isu-isu tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat Solo mengenai kebijakan pendidikan saat itu.

    4. Tidak Ada Tanggapan dari Nadiem Makarim

    Hingga kini, Gibran mengatakan bahwa surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Nadiem. Berdasarkan pengecekannya dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Solo, respons untuk surat tersebut masih nihil.

    5. Surat Ditampilkan di Layar Presentasi

    Dalam acara pengarahan, Gibran menampilkan surat tersebut di layar bagi para peserta forum. Surat tersebut bernomor DK.00/2513/2024 dan menggunakan kop “Wali Kota Surakarta.”

    6. Gibran Optimis dengan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti

    Meski kecewa karena suratnya tidak ditanggapi oleh Nadiem, Gibran mengungkapkan optimisme terhadap Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu’ti. Ia menyebutkan bahwa Abdul Mu’ti lebih responsif dan terbuka untuk berkoordinasi, terutama dalam menangani isu-isu pendidikan seperti masalah zonasi.

    7. Koordinasi Langsung dengan Menteri Abdul Mu’ti

    Gibran juga menyampaikan bahwa setelah bertemu Abdul Mu’ti di Akademi Militer Magelang, keduanya langsung menjalin komunikasi mengenai masalah-masalah pendidikan, termasuk sistem zonasi, dan mendapatkan respons positif dari Menteri yang baru ini.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 7 Fakta Wapres Gibran Ingin UU Perlindungan Anak Bukan Jadi Senjata Serang Guru

    7 Fakta Wapres Gibran Ingin UU Perlindungan Anak Bukan Jadi Senjata Serang Guru

    Jakarta: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, Gibran mengungkapkan keprihatinannya atas kriminalisasi terhadap guru dan meminta UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan. 

    Berikut tujuh fakta menarik dari pernyataan Wapres Gibran:
    1. Soroti Kriminalisasi Guru
    Gibran menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa dan guru. Dia menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru yang dinilai menghambat ruang pendidikan yang kondusif. 

    “Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

    Baca juga: 7 Fakta Gibran Bocorkan Suratnya ke Nadiem Makarim yang Tak Kunjung Ditanggapi

    2. UU Perlindungan Anak Disalahgunakan
    Menurut Gibran, UU Perlindungan Anak saat ini sering dijadikan alasan untuk menjerat guru dalam kasus hukum. Gibran melihat fenomena ini sebagai hambatan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik secara disiplin.

    “Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujarnya. 

    3. Usulan UU Perlindungan Guru
    Gibran mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Menurutnya, UU ini akan memberikan keamanan bagi guru dalam mengajar, sehingga tidak perlu khawatir atas potensi kriminalisasi. 

    “Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” tegasnya.
    4. Guru Membutuhkan Kepastian Hukum
    Wapres Gibran menilai perlindungan hukum bagi guru menjadi penting agar mereka bisa mendidik dengan tenang tanpa takut disalahkan secara hukum ketika berupaya mendisiplinkan murid.

    5. Keamanan dan Kenyamanan Guru di Sekolah
    Bagi Gibran, kenyamanan dan keamanan guru di sekolah adalah salah satu aspek penting untuk menunjang proses belajar mengajar. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi para siswa.

    6. Permintaan Evaluasi atas Penerapan UU Perlindungan Anak
    Gibran meminta agar penerapan UU Perlindungan Anak dievaluasi, agar tidak lagi menjadi celah untuk menyudutkan guru. Dia menyarankan kebijakan yang mengakomodasi perlindungan bagi siswa sekaligus menjaga hak guru dalam mendidik.

    7. Pentingnya Disiplin dalam Pendidikan
    Gibran mengakui pentingnya pendekatan disiplin dalam dunia pendidikan. Dengan adanya UU Perlindungan Guru, ia berharap guru dapat lebih bebas mendidik siswa secara disiplin tanpa takut menghadapi tuntutan hukum yang berlebihan.

    Jakarta: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya perlindungan bagi guru dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, Gibran mengungkapkan keprihatinannya atas kriminalisasi terhadap guru dan meminta UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan. 
     
    Berikut tujuh fakta menarik dari pernyataan Wapres Gibran:

    1. Soroti Kriminalisasi Guru

    Gibran menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa dan guru. Dia menyampaikan keprihatinannya atas kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru yang dinilai menghambat ruang pendidikan yang kondusif. 
     
    “Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.
    Baca juga: 7 Fakta Gibran Bocorkan Suratnya ke Nadiem Makarim yang Tak Kunjung Ditanggapi

    2. UU Perlindungan Anak Disalahgunakan

    Menurut Gibran, UU Perlindungan Anak saat ini sering dijadikan alasan untuk menjerat guru dalam kasus hukum. Gibran melihat fenomena ini sebagai hambatan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik secara disiplin.
     
    “Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujarnya. 

    3. Usulan UU Perlindungan Guru

    Gibran mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Menurutnya, UU ini akan memberikan keamanan bagi guru dalam mengajar, sehingga tidak perlu khawatir atas potensi kriminalisasi. 
     
    “Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” tegasnya.

    4. Guru Membutuhkan Kepastian Hukum

    Wapres Gibran menilai perlindungan hukum bagi guru menjadi penting agar mereka bisa mendidik dengan tenang tanpa takut disalahkan secara hukum ketika berupaya mendisiplinkan murid.

    5. Keamanan dan Kenyamanan Guru di Sekolah

    Bagi Gibran, kenyamanan dan keamanan guru di sekolah adalah salah satu aspek penting untuk menunjang proses belajar mengajar. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan belajar yang sehat bagi para siswa.

    6. Permintaan Evaluasi atas Penerapan UU Perlindungan Anak

    Gibran meminta agar penerapan UU Perlindungan Anak dievaluasi, agar tidak lagi menjadi celah untuk menyudutkan guru. Dia menyarankan kebijakan yang mengakomodasi perlindungan bagi siswa sekaligus menjaga hak guru dalam mendidik.

    7. Pentingnya Disiplin dalam Pendidikan

    Gibran mengakui pentingnya pendekatan disiplin dalam dunia pendidikan. Dengan adanya UU Perlindungan Guru, ia berharap guru dapat lebih bebas mendidik siswa secara disiplin tanpa takut menghadapi tuntutan hukum yang berlebihan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • PGRI Tekankan Pentingnya Evaluasi Kurikulum Merdeka Belajar untuk Perbaikan Pendidikan

    PGRI Tekankan Pentingnya Evaluasi Kurikulum Merdeka Belajar untuk Perbaikan Pendidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Kurikulum Merdeka Belajar yang diterapkan oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim pada 2022. Evaluasi ini dianggap penting untuk menilai dampaknya terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

    Unifah menekankan, perubahan kurikulum bukanlah sesuatu yang harus dilakukan setiap kali ada pergantian menteri. Namun, kurikulum harus bersifat adaptif mengikuti perkembangan zaman, yang berarti perlu adanya penyesuaian secara berkala.

    “Perubahan dalam kurikulum itu adalah keniscayaan. Perubahan itu bukan berarti pergantian. Perubahan diperlukan agar kurikulum bisa menyesuaikan dengan perkembangan yang sangat dinamis di luar sana, yang juga harus masuk ke dalam dunia pendidikan,” ujar Unifah saat berbincang dengan Beritasatu.com di Jakarta, Minggu (10/11/2024).

    Meskipun demikian, Unifah mengakui kurikulum merdeka belajar memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Ia menilai, kurikulum ini diterapkan secara tergesa-gesa, terutama karena masih dalam masa transisi dari Kurikulum 2013, sehingga hasilnya belum optimal. Namun, menurutnya, perubahan yang dilakukan tidak perlu merombak keseluruhan kurikulum, tetapi cukup melakukan penyempurnaan.

    Salah satu hal yang disoroti oleh Unifah adalah penghapusan ujian nasional (UN) dalam kurikulum merdeka belajar. Menurutnya, UN tetap penting sebagai alat untuk memetakan kualitas pendidikan di tingkat nasional dan sebagai salah satu syarat penerimaan di jenjang pendidikan berikutnya.

    “Kami di PGRI merasa perlu untuk melakukan kajian komprehensif terhadap Kurikulum Merdeka Belajar. Setelah diterapkan selama beberapa tahun, kita sudah bisa melihat hasilnya. Sebagai pihak yang bertanggung jawab di dunia pendidikan, kami tidak ingin kerusakan semakin dalam,” jelas Unifah.

    Di sisi lain, Unifah menyambut baik pendekatan deep learning yang diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti. Pendekatan ini didasarkan pada tiga pilar, yaitu mindful, meaningful, dan joyful, yang bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih mendalam, bermakna, dan menyenangkan bagi siswa.

    Untuk itu, PGRI menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap kurikulum merdeka belajar, sambil mengintegrasikan pendekatan deep learning tanpa perlu merancang kurikulum baru.

    Unifah juga menyarankan agar kurikulum diberi nama Kurikulum Nasional, sehingga apabila ada perubahan, penyesuaian dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman. 

    “Penamaan kurikulum sebaiknya tidak perlu yang terlalu rumit. Karena ini berlaku secara nasional, lebih baik jika kita sebut saja Kurikulum Nasional. Fokus pada pendekatan deep learning adalah pilihan yang sah, karena memang setiap periode pendidikan pasti ada kebutuhan untuk fokus pada hal tertentu,” tuturnya.

    Ia menambahkan, Merdeka Belajar itu lebih indah dalam konsep, tetapi terkadang terasa sulit dalam pelaksanaan.

  • Deep Learning, Abdul Mu’ti Ingin Lebih Fokus pada Penjelasan yang Mendalam

    Deep Learning, Abdul Mu’ti Ingin Lebih Fokus pada Penjelasan yang Mendalam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kurikulum pendidikan di Indonesia yang dulunya disebut kurikulum merdeka pada era Nadiem Makarim, bakal berubah. Sinyalemen itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

    Abdul Mu’ti yang merupakan tokoh Muhammadiyah itu bakal mengubah kurikulum pendidikan di Indonesia menjadi Kurikulum Deep Learning.

    Dalam bocorannya, ia mengatakan bahwa di kurikulum itu akan ada pengurangan materi pelajaran terhadap anak didik. Fokus akan beralih pada penjelasan yang mendalam.

    “Materi pelajarannya dikurangi, sehingga materi pelajarannya itu mungkin ringan gitu,” ujar Mu’ti dalam pemaparannya di YouTube Sahabat Pembelajar, dikutip Jumat (8/11).

    “Mungkin ringan tetapi cara menjelaskannya itu mendalam,” sambungnya.

    Dengan metode pembelajaran itu, ia mengatakan bahwa guru dapat lebih fleksibel dan berimprovisasi dalam memberikan pelajaran pada anak didiknya.

    “Sehingga dengan cara itu, maka guru bisa berimprovisasi, murid bisa berkembang pemikirannya,” tuturnya.

    “Nah itu mudah-mudahan bisa menjadi solusi. Gak usah dinamain merdeka atau mungkin namanya kurikulum full full. Nah ini bisa dilakukan kalau pembelajarannya orientasinya adalah mempelajari sesuatu,” sambung Mu’ti.

    Saat ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu menilai bahwa metode pembelajaran di Indonesia baru senilai yang penting sesuatu diajarkan tanpa pendalaman. (fajar)

  • Prabowo tunjuk Abdul Mu’ti jadi Mendikdasmen didampingi dua wamen

    Prabowo tunjuk Abdul Mu’ti jadi Mendikdasmen didampingi dua wamen

    Jakarta (ANTARA) –

    Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk tokoh Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menjadi Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah dalam Kabinet Merah Putih yang dalam tugasnya nanti akan didampingi oleh dua orang wakil menteri.

     

     

     

    “Saya lengkapi ya, tadi 17, Prof DR Abdul Mu’ti M.Ed Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Prabowo saat mengumumkan kabinetnya didampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara Jakarta, Minggu malam.

     

     

     

    Presiden Prabowo melengkapi pengumumannya tersebut lantaran jabatan Abdul Mu’ti di Kabinet Merah Putih merupakan hasil pemekaran kementerian yang sebelumnya berlaku di era pemerintahan sebelumnya.

     

     

     

    Dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, hanya terdapat satu kementerian untuk urusan pendidikan yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipimpin Nadiem Makarim.

     

     

     

    Di bawah Mendikbudristek Nadiem Makarim, urusan pendidikan dasar dan menengah hanya ditangani selevel Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

     

     

     

    Sementara di Kabinet Merah Putih, kementerian itu dipecah menjadi tiga yakni Kemendikdasmen, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.

     

     

     

    Meski dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah dan menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti juga memiliki rekam jejak di dunia pendidikan.

     

     

     

    Ia sempat menjadi Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2019-2023.

     

     

     

    Namun, BSNP kemudian dibubarkan pada 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021. Fungsi BSNP kemudian dilebur ke dalam Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

     

     

     

    Dalam tugasnya nanti, Abdul Mu’ti akan didampingi oleh dua orang Wakil Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Wamendisdakmen) yang juga ditunjuk oleh Presiden Prabowo, yakni Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat.

     

     

     

    Fajar memiliki latar belakang organisasi yang sama dengan Mu’ti yakni Muhammadiyah dan terakhir aktif sebagai Direktur Eksekutif Maarif Institute.

     

     

     

    Pewarta: Asep Firmansyah
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Minta Pramuka Tetap Ekskul Sekolah, Ini Sikap Kwarda Pramuka Jatim

    Minta Pramuka Tetap Ekskul Sekolah, Ini Sikap Kwarda Pramuka Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim, HM Arum Sabil akan berkirim surat menyatakan sikap atas peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

    Yakni, tentang tidak diwajibkannya Pramuka menjadi ekstra kurikuler (ekskul) di sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

    “Kami kemarin sudah sepakat dengan Kwarnas dan Kwarda seluruh Indonesia. Bahkan, untuk Jawa Timur kami akan membuat komitmen bersama mendesak kepada Menteri Nadiem yang akan diikuti oleh pernyataan seluruh Kwarcab dan Gugus Depan Pramuka seluruh Jawa Timur,” tegas Arum Sabil, Sabtu (27/4/2024).

    Arum mendesak bagaimana pelajaran ekstra kurikuler menjadi wajib dan wajib dilaksanakan semua anak di sekolah, karena pramuka itu mendidik karakter, disiplin, adab, ahklak. Dan, Pramuka juga mengenalkan anak-anak kepada alam dan juga diajari cinta kasih.

    “Untuk surat secara resmi sudah kami buat bersama Kwarnas dan seluruh Kwarda. Tapi untuk Jawa Timur, kami buat secara tersendiri dan akan diikuti oleh seluruh Kwarcab se-Jatim,” pungkasnya. [tok/suf]

  • Kritik Kebijakan Kemendikbudristek Soal Pramuka, DPRD Jatim: Tak Hargai Sejarah

    Kritik Kebijakan Kemendikbudristek Soal Pramuka, DPRD Jatim: Tak Hargai Sejarah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E bidang pendidikan DPRD Jatim mengkritik kebijakan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tak lagi mewajibkan para pelajar tingkat SMP-SMA mengikuti ekstrakurikuler pramuka.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim, Deni Wicaksono menyebut kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah itu tidak menghargai faktor kesejarahan pramuka.

    Selain itu, dia menilai Kemendikbudristek gagal memahami pentingnya keberadaan Pramuka dalam membentuk karakter pelajar.

    Kehadiran regulasi anyar itu mencabut Permendikbud 63/2014 yang di dalamnya turut mengatur pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

    “Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim layak disesalkan karena menabrak logika dan filosofi pembentukan karakter generasi muda,” ujar Deni, Jumat (5/4/2024).

    Deni menegaskan gerakan kepramukaan mestinya diperkuat, terus disempurnakan. Hal itu untuk membentuk karakter pelajar, bukan malah dikerdilkan.

    “Omong kosong kita bicara penyiapan generasi menyongsong Indonesia Emas 2045 bila urusan pembentukan karakter seperti ini diabaikan, bahkan oleh menteri yang harusnya mengambil tanggung jawab penuh terhadap masa depan generasi,” tegas dia.

    Deni menyebut sejumlah aspek penting mengapa kebijakan Mendikbudristek itu harus dikritisi, dan bahkan perlu ditinjau ulang. Pertama, urgensi pendidikan kepramukaan dalam membentuk karakter pelajar. Pramuka dalam berbagai kegiatannya bertujuan membentuk para anggotanya menjadi pribadi yang berkarakter.

    “Punya jiwa patriotik, disiplin, gotong royong, berjiwa penuh kasih, senang melihat orang lain senang, susah melihat orang lain susah. Bila generasi pelajar kita terus dididik seperti itu, kelak mereka bisa menjadi generasi yang tak hanya menguasai sains, tapi juga penuh karakter khas yang welas asih pada sesama,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Aspek kedua, lanjut Deni, adalah tinjauan sejarah. Pramuka hadir dan berkontribusi untuk Indonesia bukan baru dalam hitungan beberapa tahun, melainkan puluhan tahun silam.

    Bahkan gerakan pramuka memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjadi bukti pengakuan negara terhadap eksistensi Pramuka.

    Gerakan Pramuka di Indonesia, terang Deni, hadir sejak 1912 dengan dibentuknya Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO).

    Seiring perjalanan waktu, lahirlah berbagai organisasi kepanduan di Indonesia.

    Pada 1928, dibentuklah Persaudaraan Antara Pandu Indonesia yang berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia.

    Pada 1945, lahir organisasi Pandu Rakyat Indonesia melalui Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia di Solo. Lalu Presiden Soekarno menetapkan seluruh organisasi kepanduan di Indonesia disatukan menjadi Praja Muda Karana (Pramuka) yang diperkenalkan pada 14 Agustus 1961 di Jakarta. Tanggal itulah yang kini diperingati sebagai Hari Pramuka.

    “Berbagai organisasi kepanduan yang telah membentuk Pramuka memiliki rekam jejak panjang dan positif di Indonesia, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka,” kata dia.

    Deni mengatakan faktor kesejarahan yang kuat membuktikan kontribusi nyata pramuka dalam mewarnai kehidupan bangsa. Dengan sendirinya, lanjut dia, menjadi bukti bahwa pramuka mampu menghasilkan generasi tangguh untuk Republik Indonesia.

    “Oleh karena itu, kami berharap kepramukaan tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah. Tentu perlu dilakukan berbagai penyempurnaan dan adaptasi terhadap tantangan zaman, tetapi jangan kemudian malah tidak diwajibkan bagi generasi penerus bangsa,” pungkas alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut.[asg/ted]