Tag: Nadiem Makarim

  • Kaleidoskop 2025: Drama Tom Lembong & Kasus Korupsi Nadiem hingga Riza Chalid

    Kaleidoskop 2025: Drama Tom Lembong & Kasus Korupsi Nadiem hingga Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH), baik itu Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri, mengusut kasus korupsi sepanjang 2025. Bahkan, beberapa diantaranya masuk ke dalam kategori megakorupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. 

    Selain nominal yang fantastis, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejagung juga menyeret nama-nama besar yang di negeri ini. Penetapan tersangka saudagar minyak tersohor Riza Chalid, dibebaskannya eks Mendag Tom Lembong di kasus importasi gula, tak lupa kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud yang menyeret eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi kasus-kasus yang disorot masyarakat. 

    Berikut kaleidoskop 2025 terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia 

    1. Vonis Mafia Kasus Ronald Tannur 

    Tiiga hakim PN Surabaya telah didakwa terlibat suap vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabah Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah berkongkalikong dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. 

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong Dibebaskan 

    Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo pada Agustus 2025.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa 

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010. Adapun, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

     

    5. Riza Chalid jadi Tersangka 

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Riza ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Akhir Nasib Sritex: dari Pailit jadi Korupsi 

    Secara total korps Adhyaksa telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group. 

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah berkongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

  • 10
                    
                        Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap
                        Nasional

    10 Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap Nasional

    Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim disebut memiliki sejumlah kewenangan saat masih menjabat di di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Deretan kewenangan itu diungkap Hamid, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
    Hamid menyampaikan,
    Jurist Tan
    diberikan kewenangan untuk mengurus persoalan informasi teknologi (IT), anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek.
    “Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Mendengar kesaksian Hamid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sampai bertanya soal kewenagan Jurist Tan dalam merotasi dan mutasi SDM di Kemendikbudristek.
    Bahkan, jaksa mengaku “ngeri-ngeri sedap” dengan kewenangan yang diberikan kepada Jurist Tan di kementerian tersebut.
    “Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah,” tanya jaksa.
    JPU pun menegaskan, Jurist Tan sebagai staf khusus Nadiem seharusnya tidak memiliki kewenangan mengurus anggaran, mutasi, dan rotasi.
    Sebab kewenangan terkait anggaran hingga SDM merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari kementerian, bukan staf khusus.
    “Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor.
    “Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” sambungnya menegaskan.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan
    Nadiem Makarim
    (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendidbudristek pada 2019-2022.
    Mantan Mendikbudristek itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Peran Jurist Tan sendiri dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019.
    Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
    Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
    Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek. Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
    Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
    Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.
    Saat ini, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia.
    Sidang pemeriksaan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025)
    Sebagai informasi, pada Selasa (16/12/2025), JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendekonstruksi Stigma Bangsa IQ 78

    Mendekonstruksi Stigma Bangsa IQ 78

    Mendekonstruksi Stigma Bangsa IQ 78
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PERNYATAAN
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady terkait kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyebut rendahnya IQ anak Indonesia di angka 78 sebagai dampak kegagalan kebijakan digitalisasi, sungguh menyentak kesadaran publik.
    Pernyataan ini bukan sekadar strategi hukum untuk memberatkan dakwaan terhadap mantan menteri Nadiem Makarim, melainkan lonceng kematian bagi akal sehat dalam memahami hakikat kecerdasan manusia.
    Kita sedang menyaksikan proses reifikasi—kecenderungan picik untuk membendakan konsep abstrak seperti intelegensi menjadi angka mati yang kaku.
    Menghakimi potensi intelektual anak-anak kita di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
    hanya karena gawai tidak bisa digunakan adalah bentuk reduksionisme yang mengabaikan kompleksitas kehidupan.
    Sangat gegabah jika kita menelan mentah-mentah angka “78” sebagai vonis mati bagi kecerdasan nasional. Secara psikometri kritis, skor tersebut seringkali bersumber dari data yang sangat bermasalah.
    Richard Lynn dan Tatu Vanhanen (2002) dalam bukunya “IQ and the Wealth of Nations” telah lama dikritik oleh ilmuwan dunia karena metodologi yang bias dan pengambilan sampel yang tidak representatif. Mereka sering mengabaikan faktor lingkungan makro yang dinamis.
    Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Stella Christie dalam laporan
    Kompas.com
    (27/02/2025) dengan tegas memperingatkan agar kita tidak terjebak pada angka yang menyesatkan ini. Fokus berlebihan pada IQ justru akan membunuh
    growth mindset
    anak-anak kita.
    Klaim jaksa bahwa kegagalan Chromebook di pelosok berdampak rendahnya IQ adalah lompatan logika yang absurd. Kecerdasan adalah orkestra antara potensi genetik dan stimulasi lingkungan yang berkelanjutan.
    Jika kita bicara tentang penurunan kapasitas kognitif, mata kita seharusnya tertuju pada perut anak-anak, bukan pada layar gawai.
    Data Kementerian Kesehatan (2024) melalui “SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Menjadi 19,8 persen” mengingatkan bahwa hampir seperlima anak Indonesia masih mengalami malnutrisi kronis.
    Kekurangan gizi pada masa pertumbuhan awal inilah yang secara permanen merusak arsitektur otak, kerusakan biologis yang mustahil diperbaiki hanya dengan membagikan laptop di ruang kelas yang atapnya bocor.
    Dalam kacamata psikologi kebijakan publik, kesalahan fatal ini merupakan gejala dari “Tirani Metrik” yang dikupas tuntas oleh Jerry Muller (2018) dalam karyanya
    The Tyranny of Metrics.
    Birokrasi kita terobsesi pada angka-angka sederhana untuk menjelaskan masalah sistemik yang kusut masai.
    James Flynn (1987) dalam artikel ilmiah
    The mean IQ of Americans: Massive gains 1932 to 1978
    membuktikan bahwa IQ suatu populasi akan naik drastis seiring perbaikan gizi dan kesehatan lingkungan.
    Maka, menjadikan Chromebook sebagai variabel tunggal penyebab rendahnya skor IQ nasional adalah bentuk pengabaian terhadap martabat kemanusiaan anak-anak di daerah 3T yang seringkali memiliki kecerdasan ekologis luar biasa yang tak tersentuh oleh tes standar buatan Barat.
    Tragedi Chromebook senilai Rp 9,9 triliun ini merupakan studi kasus yang menyakitkan tentang apa yang saya sebut sebagai fetishisme teknologi.
    Andika Hendra Mustaqim dkk. (2020) melalui penelitian
    The digital fetishism challenge of Indonesian millennial journalists
    menjelaskan bagaimana teknologi seringkali dipuja sebagai solusi magis yang mampu melompati segala hambatan tanpa perlu memperbaiki fondasi dasar.
    Di era Nadiem, digitalisasi pendidikan dipaksakan dengan logika perusahaan rintisan yang ingin serba cepat, tapi mengabaikan realitas material di lapangan.
    Akibatnya, ribuan perangkat keras tersebut hanya menjadi tumpukan benda mati di daerah yang bahkan belum teraliri listrik atau sinyal internet yang stabil.
    Lebih memilukan lagi, di balik narasi “mencerdaskan bangsa” ini, terdapat borok korupsi yang sangat masif. Jaksa mengungkap kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, di mana
    Nadiem Makarim diduga memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar.
    Uang sebanyak itu seharusnya bisa menyelamatkan ribuan sinapsis otak anak-anak kita melalui program gizi dan pelatihan guru.
    Secara psikologi korupsi, kasus ini menunjukkan bagaimana kebijakan publik bisa dibajak oleh kepentingan segelintir elite dan korporasi teknologi global.
    Nadiem bahkan didakwa mencopot pejabat yang tidak setuju dengan arahannya untuk menggunakan sistem operasi tertentu tanpa kajian kebutuhan yang jujur.
    Kondisi ini mengingatkan kita pada kritik Paulo Freire (1970) dalam buku
    Pedagogy of the Oppressed
    mengenai “model perbankan” dalam pendidikan.
    Pendidikan digital ala Chromebook memosisikan teknologi sebagai tempat mendepositkan informasi, sementara siswa tetap menjadi objek pasif yang terasing dari dunianya sendiri.
    Kegagalan teknis perangkat ini di daerah 3T adalah bukti nyata dari kebijakan yang kehilangan sentuhan kemanusiaannya.
    Mengklaim kegagalan logistik sebagai bukti “kebodohan” anak didik adalah bentuk
    victim blaming
    yang sangat tidak etis dan merupakan penghinaan terhadap perjuangan para guru di pelosok negeri yang bertaruh nyawa demi mengajar tanpa fasilitas apa pun.
    Jalan keluar dari kemelut ini tidak bisa lagi menggunakan pendekatan yang sama. Kita harus melakukan restorasi besar-besaran terhadap cara kita memandang manusia.
    Pertama, kebijakan pendidikan harus bergeser dari obsesi IQ menuju pengakuan terhadap kecerdasan majemuk.
    Howard Gardner (1983) dalam bukunya
    Frames of Mind: The Theory of Multiple Intelligences
    telah lama menegaskan bahwa setiap manusia memiliki spektrum kecerdasan yang unik.
    Anak-anak kita di pelosok mungkin bukan ahli dalam sistem operasi Chrome, tetapi mereka adalah penjaga ekosistem dan penyintas yang tangguh.
    Negara harus hadir untuk merayakan keunikan ini, bukan malah merendahkannya melalui angka-angka statistik yang menyesatkan.
    Kedua, sinergi antara kebijakan gizi dan pendidikan harus menjadi prioritas absolut dan non-negosiasi.
    Anggaran pendidikan yang melimpah harus secara konkret dialokasikan untuk menjamin asupan nutrisi di sekolah-sekolah, terutama di wilayah dengan angka stunting yang masih tinggi.
    Tanpa otak yang tumbuh sehat secara biologis, gawai secanggih apa pun hanyalah barang rongsokan.
    Kita membutuhkan pendekatan “Low-Tech, High-Touch”—memperbanyak buku cetak berkualitas dan memperkuat kehadiran guru inspiratif daripada sekadar mengejar angka-angka digitalisasi yang rawan dikorupsi. Ini adalah langkah implementatif yang jauh lebih mendesak untuk masa depan bangsa kita.
    Ketiga, kita perlu mengembalikan pendidikan karakter sebagai ruh utama sekolah. Doni Koesoema (2007) dalam bukunya
    Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Modern
    menekankan bahwa esensi pendidikan adalah memanusiakan manusia muda. Hal ini hanya bisa dicapai melalui integritas para pemimpinnya.
    Kasus korupsi ini adalah luka moral yang harus segera disembuhkan melalui penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
    Akhirnya, kecerdasan anak Indonesia adalah api yang harus dinyalakan dengan empati dan keadilan sosial. Jangan biarkan api itu padam oleh gembok digital dan nalar birokrasi yang dingin.
    Kita berhutang pada setiap anak di pelosok negeri untuk melihat mereka sebagai manusia berdaulat, bukan sekadar angka IQ 78 yang dihinakan di ruang sidang yang ber-AC nyaman di Jakarta.
    Saya menutup tulisan ini dengan harapan bahwa kegaduhan angka ini menjadi titik balik bagi kita semua untuk lebih jujur dalam mengelola masa depan.
    Mari kita kembalikan martabat pendidikan kita pada tempatnya yang paling mulia: di dalam sanubari dan kecerdasan anak-anak kita yang tak terhingga. Teruslah berjuang untuk kemanusiaan kita yang merdeka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berstatus Stafsus, Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Copot Jabatan

    Berstatus Stafsus, Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Copot Jabatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi mengungkap Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki sejumlah kewenangan di Kemendikbudristek mulai dari mencopot jabatan hingga atur anggaran.

    Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid Muhammad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    Dia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Dirjen PAUDasmen 2020–2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

    Informasi kewenangan Jurist Tan ini bermula saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menanyakan soal Jurist Tan di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan pengetahuan Hamid, Jurist memiliki kewenangan untuk masalah informasi dan teknologi alias IT, anggaran hingga berkaitan dengan SDM di Kemendikbudristek.

    “Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” tutur Hamid.

    “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon 1 juga? Ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini,” tutut jaksa.

    “Iya betul,” jawab Hamid.

    Di samping itu, Hamid juga membenarkan soal pernyataan Nadiem Makarim soal apapun yang dikatakan Jurist Tan merupakan perkataan dari Nadiem.

    “Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia [Nadiem]?” tanya lagi Jaksa.

    “Iya, betul beberapa kali saya dengar,” jawab Hamid.

    Sekadar informasi, Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Namun, hingga kini Jurist Tan masih belum ditahan oleh korps Adhyaksa. Sebab, keberadaan Jurist Tan masih di luar negeri dan saat ini sudah menjadikannya buronan Kejagung RI.

  • 3
                    
                        Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri 
                        Nasional

    3 Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri Nasional

    Pengacara: Investasi Rp 809 M dari Google Masuk Sebelum Nadiem Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa investasi Google untuk Gojek sudah terjadi jauh sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.
    Ari menyebutkan, investasi Google ke Gojek merupakan skema bisnis biasa.
    “Sebetulnya, investasi Google ini sudah berlangsung jauh sebelum Nadiem jadi menteri dan ini merupakan skema bisnis yang biasa,” ujar Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Ari mengatakan, investasi Google ke Gojek ini sama seperti investasi bisnis Google ke perusahaan-perusahaan lain.
    Kubu Nadiem mengeklaim, investasi ini tidak ada kaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilaksanakan di era Nadiem menjabat.
    “Kepentingan Google melakukan investasi bisnis kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia itu mekanisme yang biasa. Dan, sebetulnya kaitan dengan proyek ini sama sekali tidak ada hubungannya,” imbuh Ari.
    Ari menyinggung soal status Google sebagai perusahaan multinasional.
    Ia menilai, perusahaan dengan skala sebesar Google akan sangat menjaga kredibilitas mereka.
    “Kita sama-sama ketahui Google ini perusahaan multinasional. Tentunya, mereka sangat menjaga kredibilitas mereka dan mereka tidak mungkin akan melakukan kongkalikong dalam persoalan-persoalan seperti ini,” kata pengacara.
    Lebih lanjut, menurut Ari, investasi Google ke Gojek tidak sebesar investasi ke negara lain.
    “Dan, investasinya juga tidak, bukan merupakan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain,” kata Ari lagi.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,.” kata jaksa saat membacakan dakwaan untuk Ibrahim Arief dkk.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Deretan Kewenangan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, Jaksa: Ngeri-ngeri Sedap
                        Nasional

    7 Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud Nasional

    Jaksa: Jurist Tan Seharusnya Tak Boleh Urus Anggaran dan Mutasi Kemendikbud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim seharusnya tidak berwenang untuk mengambil keputusan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) direktorat kementerian.
    “Enggak boleh. Jadi begini, staf khusus menteri itu dia tidak bisa mengambil kewenangan yang ada dalam tupoksi para struktural direktorat yang lain,” ujar Ketua Tim JPU, Roy Riady, saat memberikan keterangan usai sidang di
    Pengadilan Tipikor
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Roy mengatakan, selaku stafsus menteri,
    Jurist Tan
    seharusnya tidak dapat mengambil keputusan strategis, apalagi memaksakan kehendaknya.
    “Tidak bisa dia memaksakan, tidak bisa dia mengarahkan,” imbuh Roy.
    Namun, dalam persidangan, salah satu saksi, yaitu Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa Jurist Tan punya wewenang yang sangat luas ketika menjadi stafsus Nadiem.
    “Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang, Selasa.
    Jaksa sempat terkejut saat mengetahui Jurist Tan punya wewenang untuk memutasi pejabat kementerian.
    “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah?” tanya jaksa.
    Hamid hanya menjawab singkat, “Iya, betul”.
    Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Dia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.
    Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
    Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
    Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
    “Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya’,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).
    Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.
    Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.
    Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.
    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.
    Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025).  Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, agenda sidang untuknya ditunda.
    Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78
                        Nasional

    1 Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78 Nasional

    Jaksa Sebut Gagalnya Chromebook Nadiem Sebabkan IQ Anak Indonesia 78
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung rendahnya
    intelligence quotient
    (IQ) anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu bukti gagalnya program digitalisasi pendidikan era Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Ketua Tim JPU mengatakan, pengadaan dalam program
    digitalisasi pendidikan
    banyak yang tidak dilandasi dengan kajian.
    Pengadaan yang ada juga tidak merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
    “Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN di mana RPJMN 2020-2024 itu disebutkan adanya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar jaksa Roy Riady saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Berdasarkan penilaian JPU, peningkatan kualitas SDM juga termasuk program digitalisasi pendidikan di
    daerah Tertinggal
    , Terdepan, dan Terluar (3T).
    Tetapi, pengadaan laptop berbasis Chromebook ini dikatakan tidak memberikan hasil karena laptop ini tidak bisa digunakan jika tidak ada internet.
    Sementara itu, sinyal internet tidak stabil di daerah 3T.
    Peningkatan kualitas SDM itu, yaitu pertama adalah melalui digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah 3T.
    “Pengadaan tersebut tidak bisa digunakan. Bahkan proses belajar mengajar pun tidak bisa digunakan. Nah, ini menjadi problem tersendiri tentunya,” kata Roy.
    Menurut jaksa, alat-alat yang tidak bisa digunakan ini menambah kerugian yang dialami negara.
    “Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” imbuh Roy.
    Adapun Nadiem menjabat sebagai Mendikbud pada 2019 sampai 2021 dan lanjut sebagai Mendikbudristek pada 2021 sampai 2024.
    Jaksa menilai, program Nadiem pada akhirnya tidak mencerdaskan kehidupan bangsa.
    “Program digitalisasi pendidikan, kebijakan menteri pada saat itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim itu kebijakannya itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
    Jaksa menganggap, rendahnya IQ ini menjadi parameter dari kualitas sumber daya manusia (SDM).
    “Kenapa tidak mencerdaskan? Kita lihat dari parameternya, IQ-nya berapa? Kualitas SDM-nya berapa? Sedangkan ini programnya tidak ada kajian,” tegas Roy.
    Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Nadiem baru akan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026.
    Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, sidang untuknya ditunda.
    Tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Kembali Ditunda, Dokter Ungkap Kondisinya

    Sidang Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook Kembali Ditunda, Dokter Ungkap Kondisinya

    Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yakni, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (16/12), sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

    Dalam sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Multyatsyah, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.

    Kerugian negara meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

    Pada sidang itu, terungkap pula terdapat beberapa pihak yang diperkaya, antara lain Nadiem, yang menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

  • Bantah Terima Pribadi, Kubu Nadiem Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar untuk Kepentingan Gojek

    Bantah Terima Pribadi, Kubu Nadiem Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar untuk Kepentingan Gojek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah kliennya menerima aliran dana secara pribadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kuasa Hukum Nadiem, Tabrani Abby mengatakan uang Rp809 miliar diterima kliennya pada surat dakwaan terdakwa kasus Chromebook justru diterima oleh Go-Jek dalam kaitannya dengan aksi korporasi.

    Dia juga menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kliennya baik secara kebijakan maupun proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Jadi soal tanggapan terima uang itu ya kita tidak benar ya. Kalau angka Rp809 [miliar] itu sebenarnya bukan ke Pak Nadiem uangnya, tapi ke PT Gojek,” ujar Abby di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    Dengan demikian, kata Abby, Nadiem Makarim tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana terkait proyek pengadaan Chromebook secara pribadi.

    “Jadi tidak benar itu dia nerima secara pribadi,” pungkasnya.

    Sementara itu, Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa investasi Google untuk Go-Jek tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan Chromebook.

    Dia menjelaskan, perusahaan multinasional seperti Google tidak mungkin bekerja sama maupun terlibat untuk mendapatkan proyek Chromebook.

    “Dan investasinya juga bukan investasi yang besar dibandingkan dengan investasi-investasi Google di negara-negara lain. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa ini skema bisnis biasa investasi Google ke Gojek tersebut,” tutur Ari.

  • Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa

    Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa

    Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ibu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang memutuskan sidang dakwaan Nadiem pada Selasas (23/12/2025).
    Sidang dakwaan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ditunda karena Nadiem sedang dalam masa pemulihan usai dioperasi.
    “Kami berterima kasih sekali kepada majelis hakim dan kejaksaan yang sangat toleran dan sangat kooperatif dan menerima keadaan ini. Terima kasih untuk mereka semua,” ujar Atika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Atika mengatakan, pihak keluarga sebenarnya ingin perkara ini cepat selesai, tetapi kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan.
    “Kita sendiri ingin semuanya selesai dalam waktu cepat, ya, tetapi keadaan kesehatan benar-benar harus diperhatikan juga,” lanjut Atika.
    Pihak keluarga sempat mengunjungi Nadiem beberapa waktu yang lalu.
    Nadiem memberikan sebuah surat untuk Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu.
    Atika mengaku merasa sedih melihat keadaan Nadiem saat ini setelah membaca surat tersebut.
    “Ada pesan di itu (dimuat di Instagram Nadiem), mengenai perasaan Nadiem untuk ibunya, sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang untuk kebenaran ini,” lanjut Atika.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, hadir di ruang sidang sambil memegang tongkat.
    Ia juga menemani istrinya saat memberikan keterangan kepada awak media.
    Sidang pembacaan dakwaan untuk
    Nadiem Makarim
    kembali ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.
    Tim dokter yang merawatnya mengatakan Nadiem butuh waktu kurang lebih 21 hari agar bisa fit lagi.
    Berdasarkan perkiraan hakim, Nadiem bisa hadir dalam sidang pada Jumat, 2 Januari 2026.
    “Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu,” kata Ari.
    Namun, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dakwaan Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.
    “Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Ini kali kedua sidang dakwaan Nadiem ditunda karena alasan yang sama setelah Selasa (16/12/2025) pekan lalu.
    Meski sidang dakwaan terhadap Nadiem belum digelar, jaksa telah membaca dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem dan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.