Tag: Nadiem Makarim

  • Satu Grup Whatsapp ‘Mas Menteri’ dengan Nadiem Makarim, Begini Klarifikasi Najelaa Shihab

    Satu Grup Whatsapp ‘Mas Menteri’ dengan Nadiem Makarim, Begini Klarifikasi Najelaa Shihab

    Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri sekolah Cikal dan blended learning Sekolah Murid Merdeka (SMM), Najelaa Shihab menjelaskan soal keberadaannya dalam grup WhatsApp bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Group itu yakni ‘Edu Org’ yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’, dan ‘Education Council’. Adapun, grup Mas Menteri Core Team sempat disinggung oleh Kejagung dalam serangkaian peristiwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Najelaa Shihab mengakui, dirinya memang sempat tergabung dalam sejumlah group dengan Nadiem Makarim. Tak sendiri, dia mengemukakan bahwa dalam grup itu terdapat mitra pendidikan independen serta pejabat Kemendikbudristek.

    “Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa wa group bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ujar Najeela saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    Dia mengungkapkan, dirinya membahas soal rekomendasi dan kajian terkait kebijakan kebijakan pendidikan sesuai peran Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), dalam mendukung kementerian.

    Salah satu pembahasan dalam WA Grup itu yakni berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.

    “Antara lain: pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru,” tutur Najelaa.

    Di samping itu, Najelaa menekankan bahwa bahwa dirinya tidak pernah membahas secara khusus tentang persiapan pengadaan Chromebook atau peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Pasalnya, hal tersebut bukan bagian dari lingkup pekerjaan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSP) yakni substansi kebijakan pendidikan.

    “Namun, saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA group khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi,” pungkas Najelaa.

    Sebelumnya, Pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby mengemukakan awal mula terbentuknya WA Grup Mas Menteri Core. Menurut Tabrani, WA Grup itu tidak dibentuk untuk merealisasikan pengadaan Chromebook.

    Dia menjelaskan grup itu berisikan orang ekspert di bidang pendidikan, termasuk staf khusus Nadiem Makarim yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani.

    “Dalam kesempatan ini saya mau tegaskan bahwasannya ya WA itu, grup itu dibuat ya untuk mendiskusikan real gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan ya,” ujar Tabrani kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Senada dengan Najelaa, Tabrani menekankan bahwa dalam grup itu tidak ada sama sekali soal pengadaan proyek Chromebook. Pembahasan hanya seputar substansi terkait kebijakan pendidikan di era Mendikbudristek diisi Nadiem Makarim.

    Di samping itu, Tabrani juga mengemukakan bahwa Nadiem mengumpulkan orang-orang yang ahli di bidang pendidikan setelah adanya pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam hal ini, Nadiem dan Jokowi beberapa kali bertemu menggodok gagasan untuk kepentingan di sektor pendidikan.

    “Nah atas dasar itu sebenarnya itulah mengapa Pak Nadim yang mereka mengumpulkan teman-teman kemudian ahli-ahli di bidang pendidikan itu. Sebenarnya itu hanya bertukar gagasan sebenarnya,” pungkasnya.

  • Pengacara Nadiem Makarim Ungkap Asal Usul Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ – Page 3

    Pengacara Nadiem Makarim Ungkap Asal Usul Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ – Page 3

    Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook pada 4 September 2025. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo menjelaskan duduk perkara pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.

    Bermula pada Februari 2020 lalu. Saat itu, Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google dalam program Google O-Education.

    “Dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” ujar Nurcahyo.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google, disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.

    Untuk memuluskan rencana pengadaan laptop itu, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengajak anak buahnya yakni H selaku Dirjen Pau Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri untuk melakukan rapat tertutup via zoom.

    “Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” ujarnya.

    Setelah melakukan pembicaraan ‘rahasia’ dengan sejumlah jajarannya, Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

    Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi. Muhadjir tidak merespons surat Google tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” katanya.

    Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    “NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” katanya.

  • Pengacara Nadiem Makarim Ungkap Asal Usul Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ – Page 3

    Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Begini Proses Pengadaan Chromebook di LKPP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Proses pengadaan laptop Chromebook di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali mendapatkan sorotan. Kasus yang menimpa mantan Mendikbud, Nadiem Makarim menarik perhatian publik untuk memahami proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menjelaskan, pengadaan dan penyelenggaraan barang dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

    LKPP hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, yang diibaratkan sebagai marketplace.

    Sementara itu, kata dia, pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing K/L/Pemda. PA biasanya berada pada level menteri yang dapat menetapkan kebijakan impor atau penggunaan produk dalam negeri.

    Kemudian PA membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang berisi kebutuhan, jadwal, dan alokasi produk dalam negeri/UKM. RUP diumumkan di sistem RUP LKPP sebagai bentuk transparansi di awal tahun anggaran.

    PPK menindaklanjuti RUP, membuat rencana pelaksanaan, dan menetapkan metode pemilihan penyedia, seperti tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.

    Selanjutnya, Setya menjelaskan, dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN). Jika kebutuhan dapat dipenuhi PDN, tidak boleh impor sebab keharusan membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40% atau lebih.

    “Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1% sampai 39% itu yang layer 2 ya. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, itu yang wajib dibeli adalah yang layer 3. Layer 3 itu yang produk dalam negeri yang belum bersertifikat tapi masuk SIGNAS,” ujarnya menjelaskan proses sebelum akhirnya produk impor boleh masuk dalam pengadaan di LKPP.

    Lebih lanjut, Setya mengatakan, harga pada katalog adalah harga maksimum suatu barang. Mekanisme ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman bahwa harga katalog sudah dijamin wajar, padahal harga yang tertera adalah harga maksimum. PPK wajib melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.

    Setya menyatakan, data monitoring LKPP menunjukan masih banyak pelanggaran prosedur dalam e-purchasing. Beberapa kasus yang ditemukan seperti perencanaan yang tidak benar dengan proyek tidak sesuai dengan Rencana Strategis, spesifikasi diarahkan ke produk atau merek tertentu, mark-up anggaran sejak perencanaan, dan negosiasi yang tidak benar, misalnya langsung negosiasi harga tertinggi atau tidak membuat harga perkiraan sendiri.

    “Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya markup, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

     

  • Kejagung Periksa Lagi Pihak Google Indonesia pada Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Periksa Lagi Pihak Google Indonesia pada Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa satu saksi dari Google Indonesia dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa itu berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia.

    “Saksi yang diperiksa berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2025).

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap pihak Google itu secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa OB diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Chromebook.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, OB bukan satu-satunya pihak Google Indonesia yang pernah diperiksa dalam perkara ini. Sebab, pihak Google lainnya yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (6/10/2025).

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Perinciannya, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Stafsus Mendikbudristek Nadiem, Jurist Tan selaku; dan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Adapun, Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Di samping itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Pak Nadiem, Guru Indonesia Butuh Lebih dari Ajakan Perubahan Kecil

    Pak Nadiem, Guru Indonesia Butuh Lebih dari Ajakan Perubahan Kecil

    JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem sempat membagikan dua lembar pidato jelang Hari Guru Nasional dan viral di media sosial. Dalam pidatonya itu, mengutarakan pikiran Nadiem akan sistem pendidikan di Indonesia. 

    Mantan CEO Gojek itu paham, untuk membawa perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia tak mudah. Dirinya pun tak ingin membagikan janji-janji kosong selama menjadi mendikbud.

    Setidaknya harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkatnya menjadi seorang menteri, karena Nadiem adalah orang yang berani mengeluarkan gagasan tidak biasa atau Out of The Box. Hal itulah yang diharapkan akan memunculkan loncatan besar, sekiranya gambaran dalam program jangka pajang dan tidak hanya sekadar arahan kecil semata. 

    “Saya tidak akan membuat janji kosong kepada Anda. Perubahan adalah hal yang sulit dan penuh ketidaknyamanan. Satu hal yang pasti, saya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia,” tutur Nadiem dalam lembar pidatonya untuk Hari Guru Nasional, Senin, 25 November.

    #SahabatDikbud, berikut pidato Mendikbud Nadiem Makarim pada upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2019. Naskah pidato dapat diunduh di laman https://t.co/7Cp0fjWeWK.#HariGuruNasional #HGN2019 #MerdekaBelajar #GuruPenggerak pic.twitter.com/Yu6ZVv1i6l

    — Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) 2019. november 23.

    Nadiem meminta para guru mulai melakukan perubahan kecil di dalam kelas. Mulai dari mengajak kelas berdiskusi bukan hanya mendengar, kemudian beri kesempatan pada murid untuk mengajar di kelas, cetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan seluruh kelas, temukan suatu bakat dalam diri murid yang kurang percaya diri, dan tawarkan bantuan kepada guru yang sedang mengalami kesulitan.

    Dalam poin-poin tersebut, bisa dikatakan Nadiem ingin agar guru-guru dapat mengubah sistem pembelajaran yang mereka lakukan selama ini. Hanya saja, sepertinya Nadiem lupa kalau guru-guru itu mengikuti aturan dari kurikulum yang dibuat oleh Kemendibud. 

    “Apa pun perubahan kecil itu, jika setiap guru melakukan secara serentak, kapal besar bernama Indonesia pasti akan bergerak. Selamat hari guru,” ucap Nadiem.

    #SahabatDikbud, bagaimana pendapatmu tentang pesan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai “Merdeka Belajar” dan “Guru Penggerak”?#HariGuruNasional2019 #MerdekaBelajar #GuruPenggerak pic.twitter.com/eKfIgSjiO8

    — Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) 2019. november 25.

    Kendala yang dialami guru Indonesia

    Para guru bisa saja melakukan gebrakan-gebrakan yang diimbau oleh Menteri Nadiem. Hanya saja, Nadiem juga harus melihat betapa luasnya daerah di Indonesia sehingga tidak bisa menyamaratakan satu permasalahan. 

    Salah satu permasalahan yang kerap menjadi pembicaraan adalah kesejahteraan para guru di tiap daerah. Dikutip dari Business Insider, tunjangan dan gaji guru di Indonesia bahkan berada di level yang sama dengan Slovakia dan Lituania. 

    Menurut data Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), rata-rata tunjangan dan gaji guru di Indonesia sekitar USD 2.830 per tahun atau sekitar Rp39 juta dalam kurs rupiah saat ini. Angka itu masih lebih rendah bila dibandingkan dengan gaji guru di Lituania sekalipun, sebesar USD 20.000 per tahun.

    Permasalahan itu diperburuk dengan penempatan guru-guru yang tersebar di sejumlah daerah tertinggal, terdepan dan terpencil atau 3T. Selain dituntut untuk mengajar peserta didik di daerah yang sangat sulit dijangkau, para guru juga mendapatkan gaji kecil dan kurang layak untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

    Salah satunya dialami oleh Maria Marseli yang mengajar di salah satu sekolah di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Maria yang sudah mengajar selama 7 tahun di SDN Kepeketik, Sikka, NTT, hanya menerima gaji sebesar Rp75 ribu per bulan. Meski begitu, Maria tetap meneruskan niatnya untuk mencerdaskan anak bangsa di daerah tempat tinggalnya. 

    “Saya mengabdi dengan tulus di sini. Satu hal yang paling penting adalah masa depan anak-anak. Kalau tidak ada yang mengajar di sini, masa depan anak-anak pasti suram. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa ini,” kata Maria, dilansir dari laman Kompas. 

    Penyebaran guru yang tidak merata juga seharusnya menjadi perhatian untuk Kemendikbud. Menurut data Kemendikbud persebaran guru terbanyak berada di Jawa Timur yaitu sebesar 190.878 guru.

    Hal ini Berbanding terbalik dengan daerah Papua Barat yang hanya memiliki 8.517 guru. Padahal, Kemendikbud juga menyatakan jumlah guru di Indonesia terbilang banyak yaitu sekitar 2 juta.

    Seperti yang dilaporkan katan Guru Indonesia (IGI), guru harus mengerjakan hal lain di luar sekolah. Misalnya membuat laporan pembelajaran ke pengawas sekolah, sertifikasi, dan kenaikan pangkat untuk mendapatkan gaji yang layak. 

    Belum lagi, penyertifikasian guru yang harus menyiapkan berbagai berkas-berkas untuk bisa mengikuti proses seleksi. Proses pengajaran jadi dilakukan ala kadarnya, karena guru memiliki hal lain yang ia harus kerjakan. 

    Mendikbud Nadiem sendiri pun mengakui beban guru di Indonesia bertambah akibat sistem adminstrasi. Imbauan Nadiem untuk mengajak guru-guru berubah harusnya dibarengi dengan gebrakan apa yang ia akan lakukan untuk mendukung perubahan  tersebut. Seperti pidato yang ia sampaikan, perubahan itu sulit, oleh karena kesulitannya itu seharusnya kementerian dan guru-guru bisa bersinergi untuk menggerakkan perubahan tersebut. 

  • Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Satu Tahun Prabowo-Gibran: Daftar 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejagung-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Prabowo Subianto resmi satu setahun dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) sejak Minggu (20/10/2025).

    Sepanjang menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, para penegak hukum baik itu Kejagung, KPK hingga Polri telah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Salah satu penindakan korupsi yang paling disorot itu saat menetapkan saudagar minyak tersohor di Indonesia, yakni Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

    Berikut daftar 10 kasus korupsi yang ditindak parat penegak hukum sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo

    1. Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar

    Pasca tiga hari Prabowo jadi Presiden, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan dalam perkara penganiayaan hingga tewas Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera.

    Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo. Perkara ini berkembang hingga menetapkan tiga tersangka lainnya mulai dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Selanjutnya, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat; mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Dalam perkara ini, pihak Ronald Tannur telah ‘kong kalikong’ dengan Rudi dalam mengatur majelis hakim dengan menunjuk Erintuah Cs. Singkatnya, usai adanya praktik suap ini majelis hakim menetapkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

    Hal itu terbukti usai mereka resmi divonis tujuh tahun untuk Erintuah dan Mangapul, serta Heru dihukum 10 tahun pidana. Sementara itu, Lisa Rachmat 11 tahun dan kini diperberat menjadi 14 tahun di PT DKI.

    Selanjutnya, Meirizka tiga tahun pidana dan Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun penjara di PT DKI dalam sidang banding.

    Selain itu, saat proses penegakan hukum perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.

    Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.

    2. Tom Lembong di Kasus Gula

    Masih di bulan yang sama saat Prabowo dilantik, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.

    Dalam perkara ini Tom disebut telah melakukan praktik korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakannya untuk mengimpor gula saat menjadi Mendag. Total ada 11 tersangka termasuk dari sembilan bos swasta dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

    Kemudian, Tom dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun pidana dalam perkara ini. Namun, bak tersambar petir di siang bolong, Tom telah mendapatkan pengampunan melalui abolisi yang diberikan Prabowo.

    Tom pun telah dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI atau tepatnya pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataan perdananya usai keluar penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan abolisi tersebut.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    3. Kasus Eks Dirjen Kemenkeu Isa

    Kejagung telah menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

    Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

    Dalam dakwaannya, Isa terseret kasus ini lantaran telah selaku Kabiro Bapepam-LK telah memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan.

    Padahal, Isa mengetahui kala itu Jiwasraya tengah mengalami insolvensi atau kondisi perusahaan tidak sehat. Perbuatannya itu kemudian dinilai telah merugikan keuangan negara.

    Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

    Kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity sejumlah Rp50 miliar pada 12 Mei 2010.

    Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sejumlah Rp 24 miliar pada 12 September 2012; dan reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

    4. Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

    Pada awal tahun, publik dihebohkan oleh kasus tata kelola minyak pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Bukan tanpa sebab, kasus ini disorot lantaran sempat ada isu bahwa praktik dugaan korupsi ini ada kegiatan mengoplos BBM. Namun, isu tersebut telah terbantahkan dalam dakwaan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

    Total, ada 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mulai dari dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285,1 triliun.

    5. Riza Chalid jadi Tersangka

    Masih di kasus tata kelola minyak, pengusaha minyak kesohor Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Riza termasuk pada 18 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

    Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

    Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

    Adapun, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya bersama Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan Interpol pusat untuk menetapkan status red notice terhadap Riza. Proses red notice itu dilakukan setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

    6. Kasus Dugaan Korupsi Sritex

    Masih dalam setahun Prabowo menjabat, Kejagung juga telah mengusut kasus Sritex. Secara total telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.

    Belasan tersangka itu mulai dari, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP); eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) hingga duo Lukminto sebagai bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

    Dalam perkara ini, bos Sritex diduga telah ber kongkalikong untuk mendapatkan kredit dari sejumlah bank termasuk bank daerah. Namun, seharusnya izin kredit itu tidak bisa diterima. Pasalnya, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana.

    Di samping itu, uang pinjaman ini juga diduga dibelanjakan untuk aset non produktif perusahaan seperti aset tanah di Solo dan Yogyakarta.

    Penyidik korps Adhyaksa juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini menjadi Rp1,08 triliun.

    7. Kasus Suap Vonis CPO Korporasi 

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    Selain itu, advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) turut menjadi tersangka.

    Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar.

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan.

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

    8. Kasus Obstruction of Justice

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara perintangan ini. Empat tersangka, yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam catatan Bisnis, terdapat tiga kasus yang baru diduga dirintangi oleh para tersangka. Mulai dari, kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Pada intinya, keempat tersangka itu bekerja sama dalam membuat narasi negatif untuk menyudutkan kinerja penyidik khususnya pada perkara korupsi timah, importasi gula dan fasilitas impor crude palm oil alias CPO.

    9. Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/10/2025) dalam kasus pengadaan terkait Chromebook periode 2019-2022.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjadi Mendikbudristek. Dia memiliki peran penting dalam dugaan korupsi. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Secara terperinci perannya dalam kasus ini mulai dari melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, pada era Mendikbud Muhadjir Effendy, pengajuan produk Chromebook dari Google sudah ditolak karena tidak efektif jika digunakan untuk daerah 3T.

    Nadiem juga diduga telah mengunci Chrome OS melalui lampiran pada Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA.2021.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sebab, penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

    Adapun, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    10. Kasus PLTU Halim Kalla

    Polri melalui Kortastipidkor tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. Total ada empat tersangka dalam perkara ini mulai dari eks Dirut PLN Fahmi Mochtar.

    Kemudian, adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 sekaligus Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Modusnya, mulai dari panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Atas perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Perinciannya, kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

  • Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
    Kompas.com
    merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
    Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
    Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
    Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
    Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
    Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
    Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
    Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
    Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
    Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
    “Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

    Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
    “Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
    Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
    “Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
    Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
    Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
    “Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
    Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
    “Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
    Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
    “Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini.

    Dibantaranya praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim ditolak PN Jakarta Selatan, hingga kasus pembunuhan terhadap anak perempuan Sekolah Dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya.

    1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

    Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

    “Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Selengkapnya di sini

    4. DJ Panda penuhi panggilan Polda Metro Jaya

    “Disk Jockey” (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda pada Rabu siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    DJ Panda yang didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia menyatakan siap untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

    “Ya dihadapi saja,” jawabnya singkat saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya di sini

    5. Polda Metro Jaya benarkan Trans7 dilaporkan karena langgar UU ITE

    Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored” yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

    Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

    “Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya menerima pengembalian uang di kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan uang itu diterima dari salah satu tersangka dari kementerian yang berjumlah miliaran Rupiah.

    “Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk Dolar maupun Rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Sayangnya, Anang enggan membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut beserta jumlahnya. Sebab, proses penyidikan dan kelengkapan pemberkasan masih berlangsung

    “Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” kata Anang 

    Bukan hanya dari Kementerian, Kejagung juga mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor. 

    Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain Mantan Menteri Nadiem Makarim,  empat lainnya adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

    Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

  • Wajah Lesu Nadiem Makarim Usai Diperiksa 10 Jam di Kejagung

    Wajah Lesu Nadiem Makarim Usai Diperiksa 10 Jam di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi Nadiem tiba pada 11.40 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna biru gelap dengan balutan rompi khas tahanan Kejaksaan RI lengkap borgol di tangannya.

    Selang sekitar 10 jam kemudian, Nadiem telah selesai diperiksa. Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada 22.02 WIB. Raut wajah Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Di samping itu, Nadiem tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadapnya. Dia hanya mengemukakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

    “Terima kasihku, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa,” ujar Nadiem di Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hakim Tunggal Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).