Tag: Nadiem Makarim

  • Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan peluang memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal memeriksa Nadiem tergantung dengan keperluan penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Harli juga telah membantah telah menetapkan status DPO terhadap perintis usaha ojek online atau Gojek tersebut.

    “Itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik ybs belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu tidak efektif. Sebab, kondisi jaringan internet di Tanah Air dinilai belum merata.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

  • Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar telah memggeledah dan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sebelumnya, narasi itu beredar di media sosial Instagram melalui video yang dinarasikan korps Adhyaksa telah menetapkan Nadiem sebagai DPO dan kediamannya digeledah.

    “Kita tidak ada melakukan penggeledahan dan tidak ada menyatakan DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Sejatinya, Kejagung memang tengah mengusut dugaan rasuah pada program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

    Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook. Namun, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu dinilai tidak efektif.

    “Di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata,” tutur Harli.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemenbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,5 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,3 triliun.

    Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua lokasi yakni di Apartemen Kuningan Place milik mantan Stafsus Mendikbudristek berinisial FH.

    Selanjutnya, Apartemen Ciputra World 2 milik eks Stafsus Mendikbudristek  berinisial JT. Dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

  • Kuliah Sambil Magang di Luar Negeri yang Diterapkan Era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Disorot

    Kuliah Sambil Magang di Luar Negeri yang Diterapkan Era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Disorot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik kasus penipuan perekrutan tenaga kerja untuk magang ke luar negeri yang dialami oleh Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali yang mengambil langkah hukum dengan melaporkan Gde Agus Wardhana (GAW) staf PT Ramzy Cahaya Karya ke polisi mencuri perhatian publik.

    Terkait laporan dugaan pelanggaran di STIKOM Bali, Anggota Komisi X DPR RI, I Nyoman Parta, menyebutkan bahwa dirinya telah menerima aduan dari setidaknya tujuh orang mahasiswa yang tergabung dalam grup pengaduan, yang mewakili 22 mahasiswa lainnya. Para korban mengaku membayar antara Rp5 juta hingga Rp17 juta, namun tidak pernah benar-benar menjalani proses perkuliahan.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan kampus magang atau kuliah sambil magang yang diterapkan sejak era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, perlu dievaluasi menyeluruh karena dinilai menyimpang dari tujuan awal.

    “Ini bukan hanya terjadi di Bali. Di Sumatera, Sulawesi, bahkan Jakarta, banyak kampus menjalankan program kuliah sambil magang yang tidak sesuai koridor akademik. Harusnya magang itu nyambung dengan ilmu yang dipelajari mahasiswa. Tapi kenyataannya, banyak mahasiswa justru diperlakukan seperti pekerja migran,” tegas I Nyoman Parta dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

    Menurutnya, skema yang dijalankan oleh beberapa kampus telah melenceng jauh dari esensi pendidikan tinggi. Ia mencontohkan mahasiswa komunikasi yang dikirim ke luar negeri bukan untuk magang di bidang media atau komunikasi, tetapi justru menjadi pekerja pabrik, pemetik buah, bahkan asisten rumah tangga.

  • Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Proyek ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan menyedot anggaran hampir Rp10 triliun dari APBN.

    Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan karena spesifikasi laptop yang dipilih disebut-sebut tidak mendukung kondisi infrastruktur digital di banyak wilayah Indonesia.

    Pengadaan Chromebook ini sempat menuai tanda tanya besar karena rekomendasi awal dari tim teknis sebenarnya mengusulkan sistem operasi Windows.

    Namun, entah mengapa, keputusan tersebut berubah haluan ke ChromeOS milik Google yang akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan lain di balik perubahan kebijakan tersebut.

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam proyek pengadaan ini, terutama Google sebagai pengembang sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam laptop tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendorong Kejagung untuk tidak hanya fokus pada aktor lokal, melainkan juga menelusuri apakah ada aliran dana dari proyek ini ke perusahaan asing tersebut.

    Menurut Boyamin, penyidikan akan menjadi tidak tuntas bila tidak membuka peluang pemeriksaan ke seluruh pihak yang secara teknis maupun finansial terlibat dalam proyek.

    “Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana lintas negara, Kejagung bisa melakukan kerja sama hukum internasional. Itu sah secara hukum dan bisa dilakukan,” ungkapnya.

    Langkah Kejagung sendiri sudah cukup progresif.

    Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.

    Keduanya bahkan telah digeledah rumahnya guna mencari bukti tambahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang relevan, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, jika diperlukan untuk memperdalam penyidikan.

    “Siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan akan dipanggil. Tidak terkecuali pejabat di masa lalu,” ujarnya.

    Yang menjadi perhatian besar publik adalah temuan bahwa penggunaan Chromebook ternyata tidak ideal bagi kondisi sekolah-sekolah di daerah.

    Uji coba internal sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat dengan sistem operasi ChromeOS memiliki keterbatasan dalam hal konektivitas dan aplikasi, yang pada akhirnya menyulitkan guru maupun siswa dalam penggunaannya.

    Namun keputusan tetap diambil untuk memilih Chromebook, dan di sinilah dugaan rekayasa teknis muncul.

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, memastikan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut sudah dihentikan sejak era Nadiem Makarim berakhir.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

    Kasus ini pun menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sepenuhnya bebas dari kepentingan non-teknis.

    Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan justru diselimuti oleh praktik yang merugikan negara.

    Dengan anggaran sebesar hampir Rp10 triliun, seharusnya manfaat dari pengadaan bisa langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di berbagai pelosok.

    Namun jika anggaran tersebut diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masa depan generasi muda Indonesia.

    Desakan dari MAKI untuk menyelidiki keterlibatan perusahaan teknologi global seperti Google menjadi sorotan penting.

    Selain memperlihatkan keseriusan dalam menuntaskan kasus, langkah ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bisa melibatkan aktor lintas negara.

    Penegakan hukum pun perlu menyesuaikan dengan kompleksitas tersebut.

    Kejaksaan Agung diharapkan mampu menggandeng otoritas hukum internasional jika diperlukan.

    Apalagi jika ada indikasi aliran dana mencurigakan ke luar negeri yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan di proyek Chromebook ini.***

  • Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum  Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

    Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa diikuti dengan penetapan tersangka.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi persekongkolan jahat antara kementerian tersebut dengan pihak swasta dengan cara memanipulasi hasil kajian teknis, di mana pada tahun itu masih belum dibutuhkan chromebook, namun hasil kajian teknis yang telah dimanipulasi merekomendasi bahwa chromebook sangat dibutuhkan kala itu. 

    Maka dari itu, pihak kementerian langsung menggelar tender pengadaan chromebook dengan nilai proyek tembus Rp9,9 triliun. 

    Namun sayangnya, chromebook tersebut tidak berfungsi ketika dibagikan ke siswa di daerah mengingat chromebook butuh akses Internet, sementara jangkauan Internet di Indonesia masih belum merata hingga ke daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T).

    Adapun, saat ini Kejagung telah menggeledah dua unit apartemen milik pegawai aktif Kemendikbudristek usai perkara korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun naik ke penyidikan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua unit apartemen yang digeledah itu berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. 

    “Memang betul setelah naik ke penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025) malam.

  • Skandal Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Menguak Sosok Fiona Handayani dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

    Skandal Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Menguak Sosok Fiona Handayani dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

    GELORA.CO –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Program dengan nilai anggaran fantastis sebesar Rp9,9 triliun ini kini memasuki tahap penyidikan, setelah ditemukannya indikasi kuat persekongkolan antara pihak internal kementerian dan swasta dalam pengadaan perangkat teknologi, terutama laptop Chromebook.

    Dalam pengembangan penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terhadap dua staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, yakni FH yang diduga Fiona Handayani dan JT yang diduga Jurist Tan. Penggeledahan dilakukan di dua apartemen di kawasan Jakarta Selatan, masing-masing di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, pada Rabu, 21 Mei 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari kediaman FH, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, terdiri dari satu laptop dan empat telepon genggam. Sementara dari apartemen JT, disita dua hard disk eksternal, satu flash disk, satu laptop, serta 15 buku agenda dan sejumlah dokumen penting terkait perkara.

    “Keduanya adalah staf khusus Mendikbudristek. Dari bukti-bukti yang ditemukan, diduga mereka mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan yang menyalahi prosedur,” ujar Harli dalam konferensi pers, Selasa (27/5).

    Dugaan pelanggaran berpusat pada manipulasi kajian teknis yang seharusnya menjadi dasar pemilihan perangkat teknologi untuk program digitalisasi. Kajian tersebut disusun sedemikian rupa agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba di tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif dan tidak cocok dengan kondisi infrastruktur pendidikan di banyak wilayah Indonesia, terutama yang memiliki keterbatasan jaringan internet.

    “Ini mengindikasikan adanya persekongkolan jahat yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” tegas Harli.

    Siapa Fiona Handayani dan Jurist Tan?

    Jika benar inisial FH merujuk pada Fiona Handayani, maka ia dikenal sebagai sosok profesional dengan latar belakang kuat di sektor swasta dan pembangunan berkelanjutan. Fiona pernah menjadi Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di bidang isu-isu strategis. Sebelumnya, ia bekerja sebagai analis di McKinsey & Company dan juga pernah menjabat sebagai staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial. Selain itu, ia merupakan lulusan MBA dari Kellogg School of Management, Northwestern University dan menjabat sebagai Senior Sustainability Manager di Djarum Foundation.

    Sementara Jurist Tan, diduga sebagai sosok JT yang dimaksud, memiliki rekam jejak sebagai Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan. Ia dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu, meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai co-founder. Jurist juga memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID), yang menggambarkan fokusnya pada kebijakan publik dan pembangunan.

    Penyidikan Berlanjut, Peran Strategis Disorot

    Dengan status penyidikan yang telah dinaikkan sejak 21 Mei 2025, Kejagung kini mendalami lebih lanjut keterlibatan FH dan JT dalam pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah. Program ini mencakup dana satuan pendidikan sebesar Rp3,82 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.

    Meski hasil uji coba menyatakan Chromebook tidak efektif, proyek tetap dilanjutkan. Ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat internal dan vendor teknologi. Kejagung berjanji akan menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas kebijakan pendidikan nasional.

    “Tujuan program digitalisasi adalah meningkatkan kualitas pendidikan, namun jangan sampai justru menjadi ladang korupsi,” pungkas Harli.***

  • Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    Jangan Membalikkan Punggung, Nadiem Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban moral dan hukum dari pihak-pihak terkait, terutama dalam pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun yang terjadi di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    Menurut Hudi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bekerja secara profesional dengan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Namun, ia mendorong agar Kejagung menggali lebih dalam untuk menemukan kemungkinan adanya unsur korupsi lainnya, seperti suap atau kerugian negara.

    “Menurut saya Kejagung sudah profesional dengan menemukan dugaan kemufakatan jahat dalam pengadaan laptop tersebut. Namun kejaksaan dapat menggali lebih dalam lagi untuk menemukan alat bukti yang cukup agar pelaku dapat dijerat tindak pidana korupsi,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

    Hudi juga berharap para pejabat Kemendikbudristek, termasuk Nadiem Makarim, bersikap kesatria dan tidak melempar tanggung jawab kepada bawahan.

    Ia mencontohkan almarhum Theo F. Toemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dinilainya menunjukkan sikap kesatria ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana program Tahun Investasi Indonesia 2003–2004. Saat itu, Theo mengambil alih seluruh tanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

    “Saya baru menemukan pejabat tinggi negara yang tidak melempar tanggung jawab atau kesalahan ke anak buah. Semua kesalahan anak buah menjadi tanggung jawab beliau,” tutur Hudi.

    Ia menegaskan, “Seyogyanya sifat ksatria beliau (Theo) diikuti pejabat tinggi lainnya. Jangan salahkan low management. Berdasarkan contoh Pak Theo, saya menghimbau kepada pejabat tinggi negara: jangan membalikkan punggung dengan membuang kesalahan pada anak buah apabila instansinya diduga melakukan korupsi.”

    Lebih lanjut, Hudi mendesak Kejagung untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak luar kementerian, termasuk vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    “Kejagung penting untuk melakukan pengembangan kasus, selain di internal kementerian juga keluar kementerian. Semuanya harus disisir sampai tuntas jika ada yang terlibat dan termasuk yang menikmati uang hasil korupsi,” tegasnya.

    Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek tersebut berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dugaan korupsi bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat, yang diarahkan secara khusus kepada spesifikasi Chromebook. Padahal, kajian awal merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

    “Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa terdapat permufakatan jahat antara pihak kementerian dan tim teknis yang diarahkan untuk memenangkan Chromebook dalam proses pengadaan.

    “Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook,” jelasnya.

    Padahal, kata Harli, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat hanya optimal jika didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

    “(Pengadaan) bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

    Total anggaran pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.

    Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, masing-masing berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 item barang bukti, terdiri dari 9 barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel, serta 15 dokumen seperti buku agenda.

    Berdasarkan data publik, lima staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim antara lain:

    Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA (Bidang Kompetensi dan Manajemen)Muhamad Heikal, S.Ip., MPC (Bidang Komunikasi dan Media)Fiona Handayani, MBA (Bidang Isu-Isu Strategis)Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D (Bidang Pembelajaran)Jurist Tan, BA., MPA/ID (Bidang Pemerintahan)

  • Umar Hasibuan: Kejagung Harus Berani Tangkap Nadiem Makarim

    Umar Hasibuan: Kejagung Harus Berani Tangkap Nadiem Makarim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kediaman Fiona Handayani dan Juris Stan mendadak mencuri perhatian publik.

    Kader PKB, Umar Hasibuan, mengatakan bahwa penegak hukum mesti berani menangkap Nadiem Makarim yang dia anggap paling bertanggungjawab.

    “Semoga bukan pion kecil yang ditangkap tapi berani menangkap bos tertingginya Nadiem Makarim,” kata Umar di X @UmarHasibuan__ (27/5/2025).

    Terpisah, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, angkat suara terkait langkah Kejaksaan Agung yang menyita sejumlah barang dari staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, termasuk laptop dan buku agenda.

    Untuk diketahui, staf khusus yang terdaftar dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di antaranya Fiona Handayani dan Juris Stan.

    Iman turut menyindir perilaku salah satu staf khusus Nadiem yang dinilai arogan ketika berdiskusi dengan para guru.

    “Memang ada staf khusus beliau yang kalau diskusi sama guru-guru angkuh banget,” kata Iman di X @zanatul_91 (27/5/2025).

    Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ikut membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya.

    “Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli, Senin (26/5/2025).

    Sementara itu, di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua hard disk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda.

  • Mantan Stafsus Nadiem yang Angkuh terhadap Guru Kini Terseret Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

    Mantan Stafsus Nadiem yang Angkuh terhadap Guru Kini Terseret Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun

    GELORA.CO – Mantan anak buah eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang disebut angkuh terhadap guru kini terseret kasus korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.

    Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya lantas memberi sindiran keras ke Nadiem Makarim.

    Ia menyebut ada salah satu staf khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkuh.

    Bahkan, Iman Zanatul Haeri sifat angkuhnya ini dilakukan saat berbicara dihadapan para guru.

    “Memang ada staf khusus beliau yang kalau diskusi sama guru-guru angkuh banget,” tulisnya dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (27/5/2025).

    Apartemen digeledah

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen milik staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.

    Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com kedua mantan anak buah Nadiem itu adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

    Adapun penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tahun 2019–2022.

    “Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Kapuspenekum Kejagung Harli Siregar dikutip Selasa (27/5/2025).

    Adapun apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

    Sementara apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.

    Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda. Kapuspenkum mengatakan bahwa barang bukti yang telah disita tersebut akan dianalisa lebih dalam. 

    “Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” jelasnya.

    Kejagung menyidik kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025. 

    Harli menjelaskan penyidik menemukan adanya kongkalikong atau pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan  laptop dengan operating system chromebook.

    Padahal berdasarkan uji coba pengadaan 1000 unit Chromebook pada 2018-2019 ditemukan adanya berbagai kendala terkait pengadaan tersebut. 

    Antara lain: kondisi jaringan Indonesia yang belum merata sehingga penggunaan Chromebook sebagai sarana pelaksana kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) tidak efektif.

    Karena hasil uji coba menunjukkan ketidak efektifan penggunaan, maka tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan spesifikasi Operating System (OS) Windows. 

    “Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Chromebook,” kata Harli.

    Atas dasar kajian baru yang telah diubah, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 senilai Rp 3,5 triliun. 

    Lalu untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun. Sehingga total keseluruhan nilianya sebesar Rp 9,9 triliun. 

    Adapun mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen Pramoda Dei Sudarmo.

    Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media Muhamad Heikal

    Dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran Hamid Muhammad.

    Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Nadiem. Namun Nadiem diduga memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com.

  • Prabowo Bakal Umum Keputusan Sistem Penjurusan SMA Saat Hardiknas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Prabowo Bakal Umum Keputusan Sistem Penjurusan SMA Saat Hardiknas Nasional 22 April 2025

    Prabowo Bakal Umum Keputusan Sistem Penjurusan SMA Saat Hardiknas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi X DPR RI mengungkapkan bahwa keputusan soal pengembalian sistem penjurusan di SMA bakal diumumkan Presiden
    Prabowo Subianto
    pada
    Hari Pendidikan Nasional
    (Hardiknas), yakni 2 Mei 2025.
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan, pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengembalikan penjurusan IPA, IPS, hingga Bahasa untuk para siswa SMA.
    “Kami Komisi X menyetujui penjurusan itu. Tapi, lagi-lagi itu akan resmi juga diumumkan pada tanggal 2 Mei 2025,” ujar Lalu, usai rapat tertutup dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdu Mu’ti di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).
    “Nah, kenapa ini tertutup? Karena ada kebijakan-kebijakan yang insya Allah akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo, pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hardiknas,” sambung dia.
    Politikus PKB itu menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan sistem penjurusan di SMA berlaku sejak masa Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Namun, Lalu menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.
    Sementara itu, Abdul Mu’ti mengatakan, dirinya telah diminta oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya untuk melakukan kajian mendalam soal rencana tersebut.
    Secara spesifik, lanjut Mu’ti, Teddy memintanya untuk mendiskusikan pengembalian sistem penjurusan di SMA ini dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Praktino.
    “Insya Allah dalam waktu beberapa hari ke depan kita akan bicara dengan Menko PMK dan hasilnya bagaimana, kami sampaikan kepada Pak Presiden,” ucap Mu’ti.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengembalikan penjurusan di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diikuti dengan ujian untuk mengukur kemampuan siswa secara objektif.
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menyampaikan rencana agar SMA kembali menerapkan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
    Kembalinya penjurusan untuk SMA ini berkaitan dengan Tes Kemampuan Akademik atau Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
    TKA nantinya akan dimulai pada November 2025, sehingga penjurusan kembali diterapkan pada tahun ini.
    “Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib. Untuk mereka yang mengambil IPA, itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia, atau Biologi,” kata Abdul Mu’ti seperti yang dikutip Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.