Tag: Nadiem Makarim

  • Hujan Rudal Balistik Iran Hingga Kejagung Periksa Nadiem Makarim

    Hujan Rudal Balistik Iran Hingga Kejagung Periksa Nadiem Makarim

    Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem diperiksa selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 dan telah dicek untuk berpergian ke liar negeri. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

  • Gerak Nadiem Dibatasi dan Dilarang Keluar Negeri, Kejagung: Demi Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi

    Gerak Nadiem Dibatasi dan Dilarang Keluar Negeri, Kejagung: Demi Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (23/6) lalu, memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

    Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut.

    Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” kata Harli.

    Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

    Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

  • Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani KPK di Sektor Pendidikan Era Nadiem Makarim – Page 3

    Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani KPK di Sektor Pendidikan Era Nadiem Makarim – Page 3

    KPK mencatat kasus di sektor pendidikan yang pernah ditangani, seperti korupsi pengadaan pembangunan SMKN 7 Tangsel.

    Dalam kasus ini, Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam perkara korupsi pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Ia dinilai bersalah dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara Rp 10,5 miliar itu.

    “Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata hakim Atep Sopandi dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).

    Dua terdakwa lain yaitu Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis serupa. Ketiganya dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain itu, KPK juga pernah melakukan OTT di Kemendikbud yang melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta. Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud, Komarudin.

    Uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.

    Nadiem Makarim menegaskan pentingnya integritas dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prinsip tersebut. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan agar semua aktivitas di lingkungan Kemendikbudristek sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

  • Kejagung Cekal Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook, Apa Perannya? – Page 3

    Kejagung Cekal Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook, Apa Perannya? – Page 3

    Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan langsung Nadiem Makarim, pencekalan ini mengindikasikan adanya kebutuhan penyidik untuk mendalami lebih lanjut peran yang bersangkutan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan laptop Chromebook. Sebagai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tentu memiliki informasi dan pengetahuan terkait kebijakan dan proses pengadaan di kementeriannya.

    Proyek pengadaan laptop Chromebook ini memiliki nilai yang fantastis, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk memengaruhi kajian teknis demi mendukung penggunaan Chromebook, meskipun dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil pendidikan.

    Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menyoroti adanya indikasi bahwa kajian teknis telah dimanipulasi untuk membenarkan penggunaan Chromebook. Padahal, tim teknis sebelumnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Perubahan rekomendasi ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

  • Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri. Alasannya demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Harli mengatakan pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. Nadiem sendiri sempat diperiksa Kejagung dalam kasus ini.

    Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.

    Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.

    “Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 7
                    
                        Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    7 Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri untuk Penyidikan Kasus Laptop Chromebook
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Nadiem Makarim
    untuk bepergian ke luar negeri.
    “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
    Harli mengatakan, alasan pencegahan
    Nadiem
    Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
    Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
    Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
    Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
    Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.
    Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
    Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
    Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
    Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan – Page 3

    Kasus Chromebook Kemendikbud, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Pencegahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    “Iya (pencegahan Nadiem) sejak 19 Juni 2025,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

    Harli menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

    “Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.

    Kasus korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejagung menduga adanya praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaannya.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” kata Harli.

    Padahal, menurut hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif. Tim teknis semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun arahan proyek justru mengubah kajian tersebut.

  • Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.

    “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

    Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada Senin (23/6), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

    Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Bakal Periksa Pihak Google di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

    Kejagung Bakal Periksa Pihak Google di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pihak Google dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Google itu lantaran ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook.

    “Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan agar fakta-fakta hukum perkara Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim itu bisa terungkap secara terang benderang.

    Di samping itu, Harli mengungkap bahwa pihak Google sejatinya telah dilakukan pemanggilan. Namun, pihak Google belum bisa menghadiri panggilan penyidik. Oleh karena itu, Harli menuturkan bahwa pihak Google itu kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.

    “Namun kapan dan bagaimana saya kira nanti perlu kita konfirmasi kepada penyidik untuk memastikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.

  • Mangkir 3 Kali, Kejagung Buru Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan di Luar Negeri

    Mangkir 3 Kali, Kejagung Buru Keberadaan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan di Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu bekas Staf Khusus Nadiem Makarim Jurist Tan yang tak kunjung hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dengan posisi Jurist Tan yang berada di luar negeri. Jurist Tan diketahui tengah mengajar di luar Negeri.

    “Kami belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Harli mengakui bahwa posisi Jurist Tan yang berada di luar Indonesia merupakan hambatan bagi penyidik dalam mengejar keterangannya secara langsung. Sebab, untuk melakukan pengejaran itu penyidik harus menempuh jalur yurisdiksi yang berbeda.

    Oleh karenanya, untuk saat ini korps Adhyaksa tengah mengambil langkah bersifat administratif. Misalnya, pemanggilan itu dilakukan melalui kedutaan besar.

    “Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras,” tutur Harli.

    Di samping itu, Harli mengungkap sejatinya Jurist Tan melalui penasehat hukumnya telah memberikan penjelasan terkait proses pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya di Kemendikbudristek ini. Namun demikian, pemeriksaan bekas Stafsus Nadiem itu tetap harus dilakukan secara langsung.

    “Yang bersangkutan juga sudah melalui kuasanya memberi penjelasan terkait beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan pengadaan ini. Tetapi kami tentu mengharapkan kehadiran yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jurist Tan mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/6/2025). Kemudian, pada panggilan kedua, Jurist masih belum hadir Rabu (11/6/2025). 

    Kala itu, Jurist Tan meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (17/6/2025). Namun, meskipun sudah dijadwalkan ulang, Jurist Tan kembali mangkir.