Tag: Nadiem Makarim

  • Kejagung Akan Periksa Nadiem Makarim Lagi Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Kejagung Akan Periksa Nadiem Makarim Lagi Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem bakal diperiksa kembali pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.

    “Penyidik setelah melakukan rapat-rapat, maka berketetapan akan melakukan pemanggilan. Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

    Pemilihan waktu itu, kata Harli, atas permintaan pihak Nadiem. Sebab, Nadiem sejatinya diperiksa 8 Juli 2025 lalu, namun dia tidak hadir.

    “Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan,” jelas Harli.

    Karena itu, dia berharap Nadiem dapat hadir sesuai waktu pada surat panggilan yang telah dikirimkan. Adapun pemeriksaan pekan depan, merupakan lanjutan dari riksa pada Senin (23/6) lalu.

    Meski begitu, Harli enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang akan digali dari Nadiem. Dia hanya menyebut banyak hal yang dapat didalami dari Nadiem.

    Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus, konsultan hingga sekretaris pribadi Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (ond/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil ulang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya bakal hadiri pemeriksaan Kejagung pada Selasa depan.

    “(Nadiem) Akan hadir (ke Kejagung) Selasa jam 8,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Seperti diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan Nadiem meminta pemanggilannya ditunda sepekan. Dia menuturkan penyidik akan melakukan penjadwalan.

    “Kalau panggilan sudah ada, kita akan informasikan. Ya berarti kan bisa kita hitung, ya kan? Kalau satu minggu dari surat panggilan yang di awal, ya berarti penyidik akan mencoba menjadwal,” kata Harli di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

    “Tetapi itu kan tentatif, soal itu. Ya kan, karena juga terkait dengan bagaimana kesibukan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Tetapi nanti kalau ada jadwal yang sudah pasti, kita akan informasikan,” lanjutnya.

    Nadiem sejatinya diperiksa 8 Juli 2025. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

    Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

    Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    “Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

    (fas/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jokowi Disebut Berusaha Amankan Mantan Menterinya, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan

    Jokowi Disebut Berusaha Amankan Mantan Menterinya, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi memberi pembelaan ke mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Teddy memberikan gambaran terkait Jokowi.

    Ia menyebut Jokowi adalah sosok pemimpin yang tegas dan adil ketika menjabat.

    Dimana, ia sama sekali tidak pernah memberikan intervensi ke para Menterinya yang tersangkut masalah hukum.

    “Sewaktu Jokowi jadi Presiden, beliau tidak gunakan kekuasaan untuk intervensi, membela menterinya yang tersangkut hukum,” ujarnya dikutip Kamis, (10/7/225).

    Hal yang membuat Teddy saat ini heran ada tuduhan lain yang dituduhkan ke Jokowi dan menurutnya tidak sesuai fakta.

    Tuduhan yang dimaksud adalah ketika sudah tidak menjabat Jokowi dituduh berusaha untuk membebaskan mantan Menterinya.

    “Kok, ketika sudah tidak punya kekuasaan, dituduh gunakan kekuasaan untuk membebaskan mantan menterinya?,” sebutnya.

    Terkait hal ini, Teddy Gusnaidi kemudian memberikan sindiran ke pihak yang membuat pernyataan tersebut. “Sakit jiwa kan?,” terangnya.

    Hal ini berkaitan dengan Mantan Mendukung Nadiem Makarim yang telah dipetik terjadi dugaan korupsi.

    “Coba orang itu cari siapa saja menteri-menteri yang akhirnya ditangkap oleh KPK, di zaman Jokowi. Ada beberapa nama,” tuturnya.

    “Itu adalah omongan-omongan yang ketika dibaleki dengan akal sehat tentu akan bingung untuk membantahnya,” tandasnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kala Kamus Sejarah Indonesia Tanpa Jejak Hasyim Asyari

    Kala Kamus Sejarah Indonesia Tanpa Jejak Hasyim Asyari

    JAKARTA – Kemunculan Kamus Sejarah Indonesia buatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bawa kehebohan. Kamus itu dianggap tak membuat nama tokoh besar Kiai Haji Hasyim Asyari. Ketiadaan nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU) membuat Kemendikbud dikecam banyak pihak.

    Kecaman paling keras muncul dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Ia berang bukan main dengan Kemendikbud. Ia menganggap Kamus Sejarah Indonesia aneh. Nama tokoh besar NU tak ada, sedang tokoh komunis bejibun.

    Hasyim Asy’ari adalah tokoh besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Jejaknya mencerdaskan anak bangsa tak bisa dianggap remeh. Ia jadi sosok yang membawa pendidikan Islam modern ke Nusantara. Ia menegaskan bawa kombinasi agama dan pendidikan barat jadi alat melawan kebodohan dan penjajahan.

    Ia pun mendirikan NU. Ormas itu jadi gerbong utamanya mengakomodasi kepentingan-kepentingan lembaga pendidikan seperti pesantren di Jawa di era pemerintahan Hindia Belanda. Ia ikut pula menjadi pendidik.

    Ia juga memberikan restu NU melawan penjajah. Ingatan akan perjuangannya begitu melekat. Apalagi, NU terus menjelma jadi organisasi Islam besar di Indonesia. Jejak itu juga hadir pula dengan munculnya tokoh-tokoh NU dalam peta politik nasional.

    Masalah muncul. Kemendikbud di bawah kuasa Nadiem Makarim bak melupakan jejak perjuangan Hasyim Asyari. Narasi itu dibuktikan dengan ketiadaan nama Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia keluaran tahun 2021.

    Ketiadaan nama Hasyim memancing protes. Semuanya karena nama tokoh lain dari tokoh Belanda hingga Komunisme muncul. Mereka yang protes meminta Nadiem minta maaf. Ada juga yang meminta untuk menarik Kamus Sejarah Indonesia jilid I dan II dari peredaran.

    Penarikan itu dilakukan supaya Kemendikbud bisa berbenah dan merevisinya. Langkah itu dianggap opsi paling tepat karena gelombang protes lebih besar bisa muncul belakangan.

    Pendiri NU, Hasyim Asyari. (Wikimedia Commons)

    “Setelah membaca dan mendengar pandangan dari banyak kalangan kami meminta Kemendikbud untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia baik Jilid I dan Jilid II dari peredaran. Kami berharap ada perbaikan konten atau revisi sebelum kembali diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah.”

    “Anehnya di sampul Kamus Sejarah Jilid I ini ada gambar KH Hasyim Asyari, tapi dalam kontennya tidak dimasukkan sejarah dan kiprah perjuangan beliau. Lebih aneh lagi ada nama-nama tokoh lain yang masuk kamus ini, termasuk nama Gubernur Belanda HJ Van Mook dan tokoh militer Jepang Harada Kumaichi, yang dipandang berkontribusi dalam proses pembentukan negara Indonesia,” ungkap elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda sebagaimana dikutip laman detik.com, 20 April 2021.

    Protes Fadli Zon

    Kecaman terhadap Nadiem Makarim terus berdatangan. Kemendikbud dianggap sengaja menghilangkan jejak perjuangan Hasyim Asyari. Kecaman paling keras muncul dari anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

    Fadli menganggap Kemendikbud seraya ingin membelokkan sejarah. Ia sendiri tak habis pikir tokoh besar sekaliber Hasyim Asyari tak masuk Kamus Sejarah Indonesia. Ia juga heran bukan main kala tokoh komunisme dan radikal masuk daftar.

    Ia pun punya keinginan sama supaya buku karya Kemendikbud segera direvisi. Ia juga meminta supaya Kemendikbud melakukan investigasi kenapa nama Hasyim Asyari bisa hilang.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dikonfirmasi wartawan usai kunjungan kerja memimpin Komisi I DPR RI ke Kantor LPP RRI Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).

    “Harus segera dibuat investigasi kenapa tokoh penting KH Hasyim Asyari pencetus Resolusi Jihad bisa hilang, sementara yang komunis bisa ada. Ini masalah serius. Ada yang hendak membelokkan sejarah,” ungkap Fadli Zon dalam akun Twitter/X @Fadlizon, 20 April 2021.

    Protes dari Fadli dan lainnya mendapatkan hasil. Nadiem mencoba meminta maaf kepada NU dan seluruh rakyat Indonesia. Ia menganggap penyusunan Kamus Sejarah Indonesia bukan pada eranya menjabat Kemendikud karena dilakukan pada 2017.

    Nadiem lalu meminta jajarannya untuk merevisi dan menyempurnakan Kamus Sejarah Indonesia. Ia juga memastikan nama dari Hasyim Asyari hadir. Ia menegaskan respons yang dilakukannya sebagai bentuk dari menjawab kritik yang diarahkan kepada Kemendikbud.

  • Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu dari tujuh saksi yang diperiksa yaitu DAS selaku sekretaris pribadi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024 telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

    Dia menambahkan, dua eks Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat SD dan SMP berinisial SW serta MTY juga telah diperiksa dalam perkara ini.

    Selanjutnya, Kejagung juga telah memeriksa CI selaku eks anggota tim teknis analisa pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP; MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020; IA selaku konsultan infrastruktur teknologi pada Kemendikbudristek; dan KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan materi pemeriksaan secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Chromebook.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Nadiem Makarim Tunda Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

    Nadiem Makarim Tunda Pemeriksaan Kejagung Hari Ini, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim minta penundaan pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025).

    “Tunda satu Minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Hanya saja, Hotman tidak menjelaskan secara detail terkait dengan alasan penundaan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim tersebut.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Nadiem Makarim hari ini (8/7/2025) sekitar 09.00 WIB.

    Harli menambahkan, sejauh ini pihaknya belum terinformasi soal kehadiran dari eks Menteri kabinet pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

    “Terjadwal begitu, tapi kita belum terinfo hadir apa tidak, kita cek ke penyidik dulu ya,” ujar Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook, Pengacara Minta Tunda – Page 3

    Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook, Pengacara Minta Tunda – Page 3

    Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

    “Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

    Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

    “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.

    Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.

    “Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.

  • Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pegadaan Laptop

    Kejagung Kembali Panggil Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Pegadaan Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB pagi ini.

    “Iya, rencananya hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Namun, Harli belum bisa memastikan perihal hadir tidaknya Nadiem dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

    “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

    Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

    Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    “Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

    Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berdasarkan surat pemanggilan, Nadiem dijadwalkan diperiksa pada 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung RI.

    “Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Hanya saja, Harli belum bisa memastikan bahwa Nadiem Makarim bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

    “Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI karena pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan perangkat elektronik dalam mendukung program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

  • Perwakilan Google Penuhi Panggilan Kejagung soal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Perwakilan Google Penuhi Panggilan Kejagung soal Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa pihak Google terkait dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihak Google yang diperiksa itu adalah Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS.

    “Ganis Samoedra M [pihak Google] pagi tadi [hadir],” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

    Perlu diketahui, Chromebook sendiri merupakan laptop yang dikembangkan oleh Google. Chromebook sendiri memiliki sistem operasi Chrome OS yang menjadi inti dari perangkat tersebut.

    Di samping itu, pada perkara ini penyidik Jampidsus Kejagung RI mempersoalkan pengadaan Chromebook. Pasalnya, laptop tersebut dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

    “Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif.

    Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem Makarim masih melakukan pengadaan barang Chromebook.

    Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.