Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Panglima TNI dan Jaksa Agung perlu memberikan penjelasan terbuka terkait kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Klarifikasi dari pimpinan tertinggi institusi militer dan penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
”
Jaksa Agung
dan
Panglima TNI
harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat,” kata Fickar, kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Menurut Fickar, pengerahan
TNI
hingga masuk ke ruang sidang merupakan langkah yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Itu lebay (berlebihan), pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian, polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan, apalagi TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay,” ujar dia.
Ia menilai, kehadiran aparat militer di dalam ruang sidang dapat memunculkan kesan seolah-olah persidangan berlangsung dalam kondisi gawat darurat atau rawan kekerasan.
“Dampaknya menimbulkan prasangka negatif seolah olah di pengadilan akan terjadi peperangan bersenjata. Panglima TNI harus menegur bawahannya atas tindakan ini,” tutur Fickar.
Ia menegaskan, situasi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa.
“Semua pihak bisa terpengaruh baik hakim jaksa maupun penasehat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
dijaga oleh sejumlah personel TNI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 2-3 orang personel TNI sudah berjaga semenjak sidang pembacaan dakwaan.
Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.
Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.
“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nadiem Makarim
-
/data/photo/2026/01/05/695b694465154.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem Nasional
-

Kejagung Beberkan Alasan Pengamanan TNI di Sidang Nadiem Makarim
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pelibatan prajurit TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan prajurit TNI itu akan dilibatkan sepanjang dinilai perlu.
“Yang saya tahu pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” ujar Riono kepada wartawan dikutip Selasa (6/1/2026).
Dia menambahkan, pelibatan prajurit TNI tak hanya dikerahkan untuk pengamanan di lingkungan persidangan saja.
Sebab, pengamanan juga melekat pada kegiatan Kejaksaan khususnya bidang pidana khusus (Pidsus) yang memerlukan keterlibatan prajurit TNI.
“Bukan saja persidangan tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas atau fungsi Kejaksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menegur prajurit TNI yang berdiri di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan Bisnis, awalnya prajurit TNI terlihat ikut mengamankan persidangan saat Nadiem Makarim masuk ke ruang sidang dengan agenda dakwaan.
Nampak, hanya ada satu prajurit TNI yang berjaga saat pembacaan surat dakwaan. Setelahnya, jumlah prajurit menjadi bertambah saat sidang dengan agenda eksepsi hendak dimulai.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (5/1/2026).
Setelah itu, Purwanto meminta agar tiga prajurit TNI bisa menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi sorotan kamera awak media dan pengunjung sidang lainnya.
Tiga prajurit TNI ini kemudian mundur dan berdiri di sekat pintu masuk. Selanjutnya, hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi kembali.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” pungkasnya.
-
/data/photo/2026/01/05/695b6f2109dc7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya
Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Nadiem Makarim tetap melakukan pengadaan laptop Chromebook demi kepentingan bisnisnya.
Jaksa mengungkap hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap
Nadiem Makarim
atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).
“Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin.
Jaksa melanjutkan, Nadiem sebenarnya tahu bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
BAYU PRATAMA S Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Jaksa sendiri mengungkap, alasan Muhadjir Effendy,
Mendikbud
sebelumnya batal melakukan pengadaan laptop Chromebook untuk kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar. Hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet. Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T,” ujar jaksa.
“Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai,” sambungnya.
Alasan kedua, minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi hingga aplikasi yang dipakai dalam Chromebook.
“Yakni aplikasi yang lebih spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, dan sebagainya,” ujar jaksa.
Ketiga, Chromebook yang menggunakan sistem operasi khusus menyebabkan terjadinya kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berada dalam sistem operasi Windows.
“Hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook,” ujar jaksa.
Terakhir, Chromebook juga tidak bisa digunakan untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.
Akhirnya, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) pada 22 Januari 2019, yang pada pokoknya tidak mencantumkan Chromebook dalam pembelian laptop untuk pembelajaran.
Sebagai informasi, pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa
kasus Chromebook
.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara Protes ke Jaksa Gara-gara Nadiem Dibatasi Beri Keterangan ke Awak Media
Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersitegang dengan jaksa usai kliennya menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Berdasarkan pantauan Bisnis di PN Tipikor, momen itu terjadi saat Nadiem hendak melaksanakan wawancara di luar ruangan PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus).
Namun, setelah keluar dari ruang sidang, Nadiem diduga tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara dan langsung digiring ke luar PN Jakpus.
Dalam hal ini, pengacara Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir menilai bahwa tindakan jaksa itu telah melanggar hak asasi manusia kliennya. Ari juga nampak menarik kliennya untuk berbicara di depan awak media.
“Ini acara hak asasi manusia, setop setop. Dia punya hak bicara,” teriak Ari di PN Jakpus, Senin (5/1/2025).
Dia menambahkan bahwa seharusnya Nadiem diperkenankan untuk melakukan wawancara. Sebab, situasi di lokasi dinilai kondusif dan tertib.
Oleh sebab itu, tindakan pihak kejaksaan terhadap Nadiem Makarim dinilai merupakan perbuatan sewenang-wenang.
“Selama tidak melanggar keamanan, tidak ada masalah. Kami sekali lagi tegaskan tolong diberi hak Pak Nadiem untuk bicara ke publik. Jangan sampai ini terulang lagi karena akan menjadi preseden jelek bagi kita ke depan, ada yang boleh bicara, ada yang tidak, apa dasarnya? Karena pada dasarnya undang-undang kita menjamin kebebasan berbicara itu,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.
Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Dalam hal ini, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
-

9 Poin Bantahan Nadiem Makarim pada Kasus Chromebook di Sidang Eksepsi
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah sejumlah tudingan yang didakwakan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Misalnya, berkaitan dengan keuntungan yang dituduhkan sebesar Rp809 miliar. Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dalam perkara ini.
Nadiem menyatakan bahwa nilai ratusan miliar itu murni berasal aksi korporasi yang dilakukan oleh Google bersama dengan Gojek.
Nah, berikut ini sembilan poin bantahan Nadiem dalam sidang eksepsi pada Senin (5/1/2025) :
1. Sangat miris bahwa 2 isu yang memanas di media selama berbulan-bulan yang menjadi dasar dari kecurigaan publik atas kasus ini tiba-tiba hilang dari dakwaan, yang pertama adalah narasi WA grup Mas Menteri yang membahas pengadaan Chromebook sebelum saya menjabat sebagai Menteri. Kedua adalah narasi Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah.
Kenapa bisa hilang kedua narasi ini dalam dakwaan? Karena faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK, apalagi Chromebook, di WA grup manapun sebelum saya menjadi Menteri. Kenapa bisa narasi sesat ini menyebar liar di media sosial? Dan yang kedua, narasi Chromebook tidak bisa digunakan juga menghilang dari dakwaan. Seluruh data pemanfaatan Chromebook per sekolah terekam secara digital berkat fitur Chrome Device Management dari tahun 2021-2025.
Sangat ironis, satu satunya fitur teknologi yang bisa membuktikan Chromebook digunakan atau tidak disebut dalam dakwaan “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara lebih dari Rp 600 miliar. Bahkan audit BPKP yang dilakukan tahun 2023/2024 mengonfirmasi, bahwa 86% murid menggunakan Chromebook untuk Assesment Nasional Berbasis Komputer, dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT.
Sangat aneh setelah berbulan-bulan narasi sepihak menuduh Chromebook tidak bermanfaat, tiba-tiba di Dakwaan yang dituduh kerugian adalah harga laptop yang kemahalan, di mana tidak ada kausalitas dengan pemilihan Operating System Gratis seperti Chrome OS.
2. Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo).
Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar pada 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB.
3. Jika dakwaan menyatakan saya diperkaya sebesar Rp809 miliar dari pengadaan ini, sangat aneh bahwa total omzet Google dari pengadaan ini hanya sekitar Rp600 miliar. Apakah masuk akal saya mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar dari total pendapatan Google dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada perusahaan yang memiliki akal sehat mau memberikan balas budi lebih dari pendapatan yang diterima?
4. Logika bahwa investasi Google ke Gojek (PT AKAB) menjadi balas budi atas pemilihan Chrome OS juga tidak masuk akal. Seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management di kisaran US$ 40 juta, sementara Google berinvestasi ke PT AKAB tahun 2020-2022 sekitar US$230 juta. Apakah masuk akal Google “balas budi” dengan menyuntik dana hampir 6 kali lipat omset Google dari lisensi CDM selama 2020-2022? Bagaimana mungkin balas budinya berlipat ganda dari keuntungannya?
5. Pada 2020, saat Chrome OS dipilih, saya tidak menandatangani dokumen apapun yang memutuskan Chrome OS. Saya hanya menghadiri meeting pada 6 Mei 2020 di mana saya diminta pendapatnya mengenai rekomendasi tim, yaitu per sekolah mendapat 14 laptop Chrome OS, dan 1 laptop Windows. Keputusan finalnya pun berubah lagi tanpa masukan dari saya karena memang spek teknis adalah kewenangan bawahan saya.
6. Semua fakta menunjukkan kebijakan Chrome OS menghemat anggaran minimal Rp1,2 triliun, bukan merugikan. Karena memang Chrome OS itu lisensinya Gratis, Windows berbayar. Yang harus dipertanyakan adalah kenapa keputusan yang menghemat begitu banyak anggaran bisa mendapatkan resistensi begitu besar dari jajaran kementerian yang bertahun tahun selalu memilih OS Windows yang berbayar?
7. Data dari Chrome Device Management membuktikan Chromebook 97% diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP di tahun 2023/2024 menunjukan 86% murid menggunakan Chromebook untuk Asesmen Nasional dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT.
8. Kerugian negara Rp1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS vs Windows yang justru menghemat Rp1,2 triliun karena lisensi OS-nya gratis. Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan, baik harga maupun seleksi vendor. Audit BPKP di 2023/2024 secara lugas tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga. Audit BPK pun tidak ada temuan sama sekali mengenai pengadaan Chromebook.
9. Kerugian negara sekitar Rp600 miliar dari lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dituduh tidak berguna sangat tidak logis. Apakah masyarakat Indonesia ingin murid dan guru terekspos dengan pornografi, judi online, atau ketagihan gaming? CDM memberikan Kementrian full control terhadap penggunaan aplikasi dalam setiap laptop di setiap sekolah. Berkat CDM, tidak diperlukan lagi audit fisik ke sekolah, setiap laptop di setiap sekolah terekam aktivitasnya secara realtime.
Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, pengadaan TIK bisa 100% transparan dan akuntabel. Justru CDM adalah alat paling jitu untuk Aparat Penegak Hukum dan auditor yang bisa mudah melihat apakah pengadaan TIK tepat sasaran dan dimanfaatkan. Tanpa CDM saya tidak bisa membuktikan bahwa Chromebook dimanfaatkan di lapangan.
-

Nadiem Bantah Terima Untung Rp809 Miliar: Tidak Sepeser Pun Uang itu Diterima Saya
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah telah menerima untung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Dalam eksepsinya, Nadiem justru menyatakan bahwa kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.
Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.
“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).
Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.
“Pada 2024, dimana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70-80 per saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia pun kebingungan dengan tudingan soal menerima keuntungan Rp809 miliar. Pasalnya, dia tidak menerima keuntungan sepeser pun pada pengadaan Chromebook.
Apalagi, Nadiem mengaku bahwa kekayaannya bertumpu pada harga saham GoTo. Di samping itu, Nadiem menyatakan bahwa tudingan soal keuntungan sebesar Rp809 miliar bisa terbantahkan dengan meminta dokumentasi ke PT AKAB.
Sebab, transaksi tersebut merupakan kegiatan aksi korporasi yang tidak ada hubungan baik itu antara Google dengan pengadaan Chromebook.
“Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB,” pungkas Nadiem.
-

Hakim Tegur Prajurit TNI yang Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ada Apa?
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menegur prajurit TNI yang berdiri di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan Bisnis, awalnya prajurit TNI terlihat ikut mengamankan persidangan saat Nadiem Makarim masuk ke ruang sidang dengan agenda dakwaan.
Nampak, hanya ada satu prajurit TNI yang berjaga saat pembacaan surat dakwaan. Setelahnya, jumlah prajurit menjadi bertambah saat sidang dengan agenda eksepsi hendak dimulai.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (5/1/2026).
Setelah itu, Purwanto meminta agar tiga prajurit TNI bisa menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi sorotan kamera awak media dan pengunjung sidang lainnya.
Tiga prajurit TNI ini kemudian mundur dan berdiri di sekat pintu masuk. Selanjutnya, hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi kembali.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.
Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Dalam hal ini, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun ini diperoleh dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.


