Tag: Nadiem Makarim

  • KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    Bisnis.com, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pelimpahan berkas karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, sedangkan KPK menangani perkara Google Cloud atau software alias perangkat lunak terkait chromebook. Artinya, keduanya saling berkaitan.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerjasama antara pihak,” tuturnya.

    Adapun, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terjadi saat era pandemi Covid-19. Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada masa itu.

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.

    Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

    Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    Nadiem Ungkit Momen Hari Pahlawan

    Nadiem mengatakan ini merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.

    “Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem.

    Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

    “Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Nadiem mengaku teringat momen upacara di Kemendikbud saat Hari Pahlawan. Dia mengenang jasa para guru.

    “Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ujarnya.

    Dengan pelimpahan itu, kasus Nadiem kini memasuki babak baru. Nadiem akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Praperadilan Nadiem Ditolak

    Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/ygs)

  • Hari Pahlawan, Nadiem Makarim Curhat Ingat Momen Upacara di Kemendikbud

    Hari Pahlawan, Nadiem Makarim Curhat Ingat Momen Upacara di Kemendikbud

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus yang menjerat eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

    Dalam momen pelimpahan itu, Nadiem menyatakan dirinya tengah menjalani massa sulit karena meninggalkan anak-anaknya yang masih memerlukan figur seorang ayah.

    “Saya alhamdulilah sehat. Walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem di Kejari Jakpus, Senin (20/11/2025).

    Namun demikian, Nadiem masih bersyukur karena tetap diberikan kesehatan oleh penciptanya. Dia juga terus meyakini bahwa tuhan-Nya itu akan selalu berada disisinya.

    “Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senatiasa selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran,” imbuhnya.

    Dalam momen yang sama, Nadiem juga menyinggung kenangannya saat Hari Pahlawan. Nadiem yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook mengenang momen upacara di Kemendikbudristek. 

    Dia menyatakan bahwa dalam momen itu dirinya mengenang sosok pahlawan tanpa tanda jasa yakni guru. Oleh sebab itu, dia menaruh hormat penuh kepada guru di seluruh Indonesia.

    “Saya juga ingin bilang karena ini hari pahlawan ya, saya jadi teringat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru,” pungkasnya.

  • Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus

    Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Kasus Chromebook ke Kejari Jakpus
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). 
    Selain Nadiem, Kejagung juga melimpahkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022.
    “Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
    Tiga tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
    Lalu, Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di lokasi pada pukul 10.04 WIB, tersangka
    Nadiem Makarim
    tiba pukul 10.27 WIB, dan tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
    Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah dan Nadiem hadir dengan diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa. Sedangkan tersangka Ibrahim Arief datang secara terpisah tanpa didampingi jaksa lantaran merupakan tahanan kota.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Disidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

  • Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/11/2025) Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pukul 10.27 WIB. Nadiem mengenakan baju tahanan berwarna merah muda.

    Tangan Nadiem juga diborgol. Sementara tersangka lainnya telah tiba lebih dulu sebelum Nadiem.

    Istri Nadiem, Franka Franklin juga ikut hadir di Kejari Jakpus. Dia mengatakan kondisi Nadiem sudah semakin sehat.

    “Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulilahhh udah semakin sehat,” ujar Franka.

    “Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan),” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi.

    Berikut ini daftar empat tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini:

    Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    (mib/azh)

  • Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    Nama Najeela Shihab Muncul di BAP Nadiem Makarim, Proyek Laptop Diduga Bermasalah

    GELORA.CO  – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tabrani Abby, menyatakan bahwa nama Najeela Shihab termasuk ke dalam WhatsApp Group (WAG) kliennya. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim.

    Ia menjelaskan, WA Group awalnya dinamakan Edu.org yang dibuat pada Juli 2019, sesaat setelah Nadiem mendapat panggilan dari Joko Widodo, Presiden RI terpilih saat itu, bahwa akan diangkat menjadi Mendikbud.

    Sebagaimana tertuang di dalam BAP Nadiem Makarim disebutkan, atas rencana penunjukan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dibuatlah WA Group berisi pakar dan orang-orang kompeten yang mungkin bisa bergabung saat dirinya dilantik. Di dalam WA Group Edu.org itu Nadiem menyebut beberapa nama seperti Jurist Tan, Fiona, dan Najeela Shihab.

    Setelah Nadiem dilantik, WA Group itu berubah nama menjadi Mas Menteri Core Team. Isinya para pakar, tokoh dan tim staf khusus Nadiem. Tabrani menekankan, WA Group yang dibuat sebelum Nadiem menjadi Mendikbudristek merupakan hal yang wajar.

    “Jangankan mau jadi menteri, di kantor saya pun kalau mau ada proyek baru juga bikin WAG kok. Dari WAG Nadiem ini faktanya bisa dilihat, dibaca dan disampaikan dengan jujur. Ada WAG Edu.org sebelum Nadiem jadi menteri, lalu berubah jadi Mas Menteri Core Team setelah dilantik. Dan di WAG itu ada nama Najeela. Itu juga penjelasan Pak Nadiem,” kata Tabrani kepada wartawan, Senin (10/11).

    Dalam kesempatan terpisah, Najeela mengakui berada di dalam satu WA Group bersama Nadiem Makarim. Menurutnya, isi WA Group itu terdiri dari mitra pendidikan independen dan eksternal.

    “Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ucapnya.

    Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

    Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

    Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun

  • Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar.

    Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengungkapkan keempat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga berperan aktif dalam mengatur serta memenangkan pihak penyedia tertentu dalam proyek pengadaan alat TIK tersebut.

    “Hari ini kami menahan empat orang tersangka, yaitu AS selaku sekretaris dinas Dikbud Lotim periode 2020-2022, A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), S selaku direktur CV Cerdas Mandiri, dan MJ selaku marketing PT JP Pres,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Ugik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari 60 saksi, dua ahli, dan dua alat bukti hukum yang sah. Bukti tersebut menunjukkan adanya rekayasa dalam pengadaan barang melalui e-catalogue.

    “Para tersangka secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,27 miliar,” ungkapnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar. Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar. – (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

    Kerugian negara itu didasarkan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rahman dan Soetjifto WS, yang menemukan adanya mark up harga dan pengaturan pemenang tender sejak awal pengadaan.

    Proyek yang seharusnya memperkuat digitalisasi pendidikan justru dijadikan ladang korupsi. Para tersangka diketahui mengatur vendor dan memanipulasi dokumen agar pihak tertentu menjadi pemenang dengan kontrak jauh di atas harga pasar.

    “Peran para tersangka sudah terlihat sejak awal. Mereka bersama-sama mengatur penyedia yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik,” terang Ugik.

    Akibat praktik korupsi ini, ribuan siswa SD di Lombok Timur yang seharusnya mendapat fasilitas TIK layak justru menjadi korban penyimpangan anggaran. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Kejari Lombok Timur memastikan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Kasus pengadaan alat TIK ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar sektor pendidikan Lombok Timur dalam dua tahun terakhir.

  • Kejagung Bantah Najelaa Shihab Satu Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dengan Nadiem Makarim

    Kejagung Bantah Najelaa Shihab Satu Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dengan Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan akademisi Najelaa Shihab tidak ada dalam grup yang sama dengan Nadiem Makarim.

    Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby yang menyebut Najelaa Shihab satu grup WA dengan kliennya sebagai ahli pendidikan.

    “Saya konfirmasi bahwa terkait di grup itu tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya tidak terlalu ambil pusing dengan pernyataan dari kubu Nadiem Makarim terkait hal ini. Sebab, untuk pembuktian terkait perkara Chromebook ini akan terbuka secara terang benderang saat persidangan.

    Di samping itu, Anang meyakini bahwa jaksa penuntut umum sudah memiliki atau mengantongi fakta hukum yang ada untuk nantinya dibawa ke meja hijau.

    “Ya silahkan, itu kan versinya dia, nanti kita pasti penuntut umum yang lebih tahu yang punya kepentingan dalam pembuktian, silahkan aja penasehat hukum mau bicara apa,” imbuhnya.

    Adapun, menurut Anang, pihaknya juga belum pernah memeriksa Najelaa Shihab dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najelaa Shihab,” pungkas Anang.

    Diberitakan, Pengacara Nadiem Makarim, Tabrani Abby mengemukakan awal mula terbentuknya WA Grup Mas Menteri Core. Menurut Tabrani, WA Grup itu tidak dibentuk untuk merealisasikan pengadaan Chromebook.

    Group itu yakni ‘Edu Org’ yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’, dan ‘Education Council’. Adapun, grup Mas Menteri Core Team sempat disinggung oleh Kejagung dalam serangkaian peristiwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dia menjelaskan grup itu berisikan orang ekspert di bidang pendidikan, termasuk staf khusus Nadiem Makarim yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani.

    “Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang sebenarnya membahas hal yang sama,” kata Tabrani di Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Di lain sisi, Najelaa Shihab mengakui, dirinya memang sempat tergabung dalam sejumlah group dengan Nadiem Makarim. 

    Grup itu diakui Najelaa hanya rekomendasi dan kajian terkait kebijakan kebijakan pendidikan sesuai peran Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), dalam mendukung kementerian.

    Di samping itu, Najelaa menekankan bahwa bahwa dirinya tidak pernah membahas secara khusus tentang persiapan pengadaan Chromebook atau peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Pasalnya, hal tersebut bukan bagian dari lingkup pekerjaan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSP) yakni substansi kebijakan pendidikan.

    “Namun, saya tidak pernah ikut membahas baik secara langsung maupun dalam WA group khusus tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi,” tutur Najelaa saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).