Tag: Nadiem Makarim

  • Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Pusaran Rasuah Laptop Chromebook Milik Google, Seret Nadiem hingga Eks Bos GoTo

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim dengan nilai proyek Rp9,9 triliun.

    Tokoh-tokoh yang sebelumnya terafiliasi GoTo pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terseretnya GoTo ke dalam penyidikan Korps Adhyaksa itu usai penegak hukum menggeledah markas emiten perusahaan rintisan teknologi yang berlokasi di Melawai, Blok M, Jakarta Selatan itu, Selasa (8/7/2025). 

    Kejagung menyebut penyidiknya telah menyita beberapa bukti dokumen dan elektronik, di antaranya flashdisk dari kantor pusat GoTo. 

    Usai penggeledahan, penyidik pun meminta keterangan dari berbagai pihak terkait pada Senin (14/7/2025), yakni dua orang mantan petinggi GoTo, Andre Soelistyo (AS) dan Melissa Siska Juminto (MSJ).

    Adapun, Andre diketahui merupakan mantan CEO PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek. Sementara itu, Melissa sebelumnya menjabat sebagai eks Presdir Tokopedia.

    “Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” dikutip dari keterangan resmi tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah lebih dulu terseret kasus pengadaan laptop Chromebook. 

    Teranyar, Nadiem yang juga merupakan pendiri sekaligus mantan CEO Gojek (sebelum merger dengan Tokopedia menjadi GoTo) kini menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya hari ini, Selasa (15/7/2025). 

    Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Senin (23/6/2025). 

    Pada keterangan sebelumnya, Harli menyebut pemeriksaan Nadiem terkait dengan kapasitasnya sebagai Mendikbudristek pada periode pengadaan chromebook itu, yakni 2019-2022. 

    Menurut Harli, hal yang sangat penting didalami dari Nadiem adalah tentang suatu rapat di kementeriannya pada Mei 2020. Rapat itu memutuskan untuk memilih pengadaan laptop Chromebook, dan diduga berbeda dengan kajian awal yang sudah dilakukan kementerian. 

    Rapat itu didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan keterlibatan sejumlah stafsus Kemendikbudristek era Nadiem.

    Selain itu, penyidik Kejagung mendalami bagaimana peran Nadiem dalam perencanaan pengadaan chromebook itu serta kaitannya dengan vendor. Hubungannya yakni dengan penawaran yang diberikan Google selaku pemilik merek chromebook. 

    “Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” ungkap Harli. 

    Nadiem, Chromebook, dan Investasi Google

    Harli tak menampik bahwa penyidik juga mendalami keterangan Nadiem soal jabatannya sebagai pendiri Gojek, sebelum akhirnya meninggalkan jabatan itu di 2019. Nadiem resmi keluar dari perusahaan rintisan yang dibangunnya lantaran dilantik sebagai menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju. 

    Penyidik pun disebut berpeluang mendalami keterangan Nadiem soal temuan-temuan saat penggeledahan di kantor GoTo pekan lalu. 

    GoTo sejatinya bukan satu-satunya perusahaan besar yang terseret dalam pusaran kasus Kejagung ini. Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu juga pernah didalami keterlibatannya melalui pemeriksaan saksi Ganis Samoedra M, selaku Strategic Partner Manager Chrome OS, pada 2 Juli 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, perangkat chromebook merupakan milik Google. Komputer itu menjalankan sistem yang dioperasikan salah satu produk Google yakni ChromeOS. 

    Pada kasus tersebut, Kejagung memperkarakan terpilihnya chromebook untuk program digitalisasi pendidikan karena dinilai kurang efektif dengan keadaan jaringan Indonesia yang kurang merata.

    Lebih jauh, Harli pun tidak menampik bahwa penyidik turut berpeluang mendalami peran GoTo maupun Google yang diduga berkelindan dalam kasus tersebut. Apalagi, baik pihak Google dan GoTo juga sudah diperiksa oleh penyidik. 

    Salah satu keterkaitan yang didalami adalah ihwal investasi Google ke Gojek. Bahkan, Harli membenarkan penyidik turut mendalami bukti-bukti hasil penyitaan yang ada dan menelusuri keterkaitannya. 

    “Iya, kan kita sudah saksikan beberapa waktu yang lalu juga dari pihak Google kan sudah dipanggil, diperiksa, nah beberapa tempat terkait beberapa waktu yang lalu penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya, Selasa (15/7/2025). 

    Dia menyebut penyidik bakal mendalami apabila investasi Google ke Gojek itu berkelindan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era pimpinan Nadiem Makarim. 

    Meski demikian, Harli masih enggan memerinci lebih lanjut investasi Google ke Gojek mana yang dimaksud tengah didalami juga oleh penyidik. 

    “Itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah investasi itu betul memengaruhi terhadap pengadaan laptop Chromebook, ya kan. Nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah ya kan,” tuturnya. 

    Apabila melihat sejumlah pemberitaan Biisnis sebelumnya, entitas Google diketahui pernah menjalin kerja sama investasi dengan Gojek, maupun GoTo. 

    Pada 2020 lalu, Bisnis memberitakan bahwa Google dan Tencent diketahui telah berinvestasi ke Gojek sejak 2018. Kedua perusahaan tersebut lalu menambahkan investasinya ke perusahaan teknologi platform ride-hailing itu pada 2020, bersama dengan Paypal dan Facebook. 

    VP Payments and Next Billion Users Google Caesar Sengupta mengatakan inovasi dan teknologi Gojek telah memberikan dampak yang luar biasa dan mempermudah hidup sehari-hari masyarakat di seluruh Indonesia dan turut serta dalam mendukung digitalisasi UMKM.

    “Kami sangat senang dapat melanjutkan kerja sama ini dan berkontribusi untuk keberlanjutan perjalanan Gojek. Kesuksesan Gojek adalah bukti dari potensi dan kekuatan ekonomi berbasis internet di Asia Tenggara dan inovasi dari ekosistem startup,” ujarnya pada Rabu (3/6/2020).

    Lompat ke 2021, Google Cloud juga diberitakan resmi menjadi mitra teknologi utama GoTo, atau perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia. 

    Chief Technology Officer Gojek Severan Rault mengatakan dipilihnya Google Cloud adalah untuk memanfaatkan infrastruktur aman dengan skala yang bisa disesuaikan, kemampuan analisis data terdepan, serta alat produktivitas dan kolaborasi yang canggih.

    “Kami [di Gojek] telah bekerja dengan Google Cloud cukup lama dan senang sekali dapat memperkuat kemitraan kami. Seiring GoTo berusaha mengurangi lebih banyak hambatan bagi konsumen dan menciptakan peluang bertumbuh bagi jutaan driver dan merchant di ekosistem kami, kolaborasi sudah pasti akan menjadi unsur krusial,” ujarnya lewat rilisnya, Rabu (28/7/2021).

    Lalu, pada 2022, GoTo resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan meraup nilai penawaran sejauh Rp13,7 triliun. 

    “Kami sangat bersyukur melihat tanggapan positif para investor, yang tetap bertahan di tengah gejolak ekonomi makro dan pasar global. Mampu memasuki pasar dalam kondisi saat ini merupakan bukti potensi jangka panjang bisnis GoTo yang akan menguatkan neraca perusahaan dan menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham,” kata Andre Soelistyo, saat itu menjabat CEO GoTo Group. 

    Bantahan Nadiem dan GoTo

    Melalui keterangan tertulis, Direktur Public Affairs dan Communication GoTo Ade Mulya mengemukakan bahwa Nadiem Makarim sejak Oktober 2019 telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    “Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian, Ade menekankan bahwa Andre Soelistyo saat ini juga bukan bagian dari GoTo. Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri Andre Soelistyo sebagai komisaris GoTo telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. pada 11 Juni 2024.

    “Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” katanya.

    Ade juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung serta menghormati proses hukum yang berjalan. Ade juga menyebut pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

    Sementara itu, pada Juni 2025 atau sebelum pemeriksaannya pertama kali di Kejagung, Nadiem mengeklaim proses pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 telah didampingi Kejagung.

    Nadiem menyampaikan pendampingan itu dilakukan oleh salah satu direktorat akni Jaksa Agung Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).

    “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini [pengadaan laptop Chromebook] agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujarnya di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Pendiri Gojek itu juga menekankan bahwa dalam penentuan harga dan vendor yang bisa menawarkan produknya tidak diatur di Kemendikbudristek. Pasalnya, proses pengadaan ini bukan melalui penunjukan langsung, tetapi melalui platform e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-katalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir,” tambahnya.

    Kejagung Umumkan Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook 

    Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.

    Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

    “Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook,” tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” katanya.

    Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO.

    “JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir,” ujarnya.

  • Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook termasuk Stafsus Nadiem Jurist Tan

    Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook termasuk Stafsus Nadiem Jurist Tan

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Salah satunya yakni Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; dan Konsultan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

    “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka, pada malam hari ini, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 15 Juli.

    Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

    Kemudian, untuk Ibrahim Arief diputuskan menjadi tahanan kota. Alasannya, karena menderita penyakit kronis

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” ungkap Qohar.

    Sementara Jurist Tan belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadannya masih di luar negeri.

    Dalam kasus ini, keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

     

  • Group WA Nadiem Bahas Rencana Pengadaan Laptop Jauh Hari Sejak Sebelum Jadi Menteri

    Group WA Nadiem Bahas Rencana Pengadaan Laptop Jauh Hari Sejak Sebelum Jadi Menteri

    GELORA.CO – Fakta-fakta baru diungkap  Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Proyek digitalisasi tersebut memang disiapkan, bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup Whatsapp (WA) ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

    Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

    “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

    Selepas itu Ibrahim Arief selaku selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” pungkasnya.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” pungkas Harli.

    Kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

  • Dikejar ke Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka, 1 Orang Sakit Jantung

    Dikejar ke Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka, 1 Orang Sakit Jantung

    GELORA.CO –  Perkembangan terbaru  kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

    Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka.

    Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

    “Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,”kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

    Sakit Jantung

    Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

    “IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” jelas Qohar.

    Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Laptop Kemendikburistek Salah Satunya Stafsus Nadiem

    Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Laptop Kemendikburistek Salah Satunya Stafsus Nadiem

    GELORA.CO -Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

    “Malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

    Adapun keempat tersangka yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, 

    Lanjut Qohar, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

    Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung. 

    “Berdasarkan pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk tahanan kota,” jelasnya.

    Lalu, Jurist masih berada di luar negeri. Keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

  • Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka

    Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka

    Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    enggan bicara banyak meski sudah dua kali diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    terkait dengan kasus
    dugaan korupsi
    dalam
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
    Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
    Saat memberikan keterangan kepada awak media, Nadiem tidak sekalipun membahas soal substansi pemeriksaan.
    “Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem, saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Tak ingin berlama-lama disorot kamera, Nadiem hanya sekitar 30 detik sebelum digiring pergi.
    Sebelum tiba-tiba berjalan ke arah mobil, Nadiem sempat meminta izin kalau ia ingin kembali ke keluarganya.
    “Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem, sebelum berlalu.
    Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini.
    Status Nadiem memang masih saksi, tapi ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik.
    Keempat tersangka ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
    Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
     
    Nadiem disebutkan telah merencanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelum dirinya resmi menjadi menteri pada Oktober 2019.
    “Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk
    operating system
    tertentu sebagai satu-satunya
    operating system
    di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
    Perencanaan ini juga sudah dibahas Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kelak menjadi staf khususnya.
    Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
    “Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar.
    Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik.
    “(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
    Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.
     
    Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
    Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020.
    Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.
    Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, pada waktu yang tidak disebutkan penyidik.
    Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    “Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.
    Pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem disebutkan memberikan arahan kepada empat tersangka ini melalui Zoom
    meeting
    .
    “Dalam rapat Zoom
    meeting
    yang dipimpin oleh Nadiem, yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google,” ujar Qohar.
    Hal ini menjadi pernyataan sebab Kemendikbud belum melakukan proses lelang untuk program digitalisasi pendidikan ini.
    Arahan Nadiem ini dijalankan oleh keempat tersangka dengan cara mereka masing-masing, mulai dari mempengaruhi pejabat lainnya hingga membuat kajian teknis yang mengarahkan pemilihan produk Google.
    Pada akhirnya, proyek pengadaan ini membeli 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.
    Pengadaan laptop
    ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
    Tapi, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kerugian ini dikarenakan, laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.
     
    Meskipun sudah banyak keterangan dari para saksi, Kejaksaan Agung masih belum memberikan status tersangka kepada Nadiem.
    Qohar mengatakan, selain keterangan para saksi atau kini tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.
    “Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata dia.
    Qohar menegaskan, “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.”
    Selain itu, penyidik juga masih tengah mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telusuri Keuntungan Nadiem di Balik Investasi Google ke Gojek

    Kejagung Telusuri Keuntungan Nadiem di Balik Investasi Google ke Gojek

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keuntungan apa saja yang telah didapatkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan adanya investasi Google ke GoJek.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui pihaknya belum menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook, sehingga Nadiem Makarim bisa pulang ke rumahnya malam ini.

    Namun, Qohar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mencari alat bukti, terutama terkait investasi yang dilakukan Google ke GoJek.

    “Kami dalami keuntungan yang didapatkan NAM (Nadiem) termasuk adanya investasi Google ke GoJek. Nanti kalau alat buktinya cukup, tentu akan kita sampaikan,” tutur Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

    Bahkan, Qohar menegaskan pihaknya juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim terkait investasi Google ke GoJek serta saksi lain yang mengetahui investasi tersebut.

    “Jadi siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila tim penyidik masih membutuhkan pendalaman akan dipanggil lagi ya, tanpa terkecuali NAM (Nadiem Makarim),” kata Qohar.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025), kemudian pemeriksaan keduanya dilakukan hari ini Selasa 15 Juli 2025. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB, sementara pemeriksaan kedua berlangsung selama 9 jam. 

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat tersebut diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami penyidik Kejagung lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, Kejagung juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

  • GoTo Klarifikasi Status Eks Petinggi Nadiem-Andre Soelistyo terkait Kasus Korupsi Chromebook

    GoTo Klarifikasi Status Eks Petinggi Nadiem-Andre Soelistyo terkait Kasus Korupsi Chromebook

    JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.

    “Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan,” kata Ade, dilansir ANTARA, Selasa, 15 Juli.

    Ade juga menyampaikan selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan apa pun dengan perusahaan.

    Selain itu, GoTo menyampaikan Andre Soelistyo juga telah mengakhiri seluruh perannya di perusahaan.

    Andre Soelistyo telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GoTo per tanggal 11 Juni 2024.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo.

    Meski demikian, Ade menyampaikan bahwa GoTo tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

    Adapun sejauh ini Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki kaitan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019-2022.

    Nama-nama yang diperiksa, antara lain Nadiem Makarim, Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto dari PT Gojek Indonesia. Kantor GoTo juga sempat digeledah penyidik pada 8 Juli 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik menelusuri adanya dugaan investasi Google ke Gojek dan apakah hal tersebut memiliki pengaruh terhadap keputusan pengadaan oleh Kemendikbudristek.

    “Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Harli.

    Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” katanya.

    Kejagung sendiri menyebut bahwa pengadaan Chromebook telah menghabiskan anggaran sebesar Rp9,98 triliun, yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dalam kajian teknis untuk mendorong penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil kurang efektif.

  • Belum Jadi Menteri, Nadiem Bikin Grup WA Bahas Rencana Pengadaan Laptop

    Belum Jadi Menteri, Nadiem Bikin Grup WA Bahas Rencana Pengadaan Laptop

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proyek digitalisasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud memang disiapkan untuk Nadiem Makarim. Rencana pengadaan itu telah disiapkan bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup Whatsapp ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

    Selepas itu Ibrahim Arief selaku selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” pungkasnya.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” pungkas Harli.

    Kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    (ond/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Buron

    Jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Buron

    GELORA.CO –  Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook. Jurist ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kami sudah melakukan DPO (daftar pencarian orang),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

    Kejaksaan Agung sudah bekerja sama dengan pihak terkait, untuk memburu Jurist Tan. Upaya paksa itu diambil setelah eks anak buah Nadiem itu berkali-kali mangkir saat dipanggil penyidik.

     

    “Saudara JS atau JT (Jurist Tan) memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut, tapi, yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Qohar.

    Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

    Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

    Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

    Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.