Tag: Nadiem Makarim

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim, Ini Alasannya

    Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami data yang diperlukan penyidik.

    “Nah kalau melihat dari masih ada data-data yang masih belum dibawa, belum diserahkan,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI juga masih akan melayangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan kesaksian pihak lain dalam perkara ini.

    “Masih ada pertanyaan-pertanyaan juga yang perlu didalami dan saya kira ini sangat terkait dengan beberapa jawaban nanti dari pihak-pihak lain yang akan terus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Usai diperiksa Nadiem tak terlalu menjelaskan ihwal pemeriksaannya. Dia hanya terus menekankan bahwa dirinya akan mendukung dan kooperatif terkait dengan proses hukum kasus Chromebook tersebut.

    “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,”yang tutur Nadiem.

  • 5
                    
                        Sikap Irit Bicara Nadiem Makarim dan Rapat Mencurigakan soal Chromebook yang Terendus Kejagung
                        Nasional

    5 Sikap Irit Bicara Nadiem Makarim dan Rapat Mencurigakan soal Chromebook yang Terendus Kejagung Nasional

    Sikap Irit Bicara Nadiem Makarim dan Rapat Mencurigakan soal Chromebook yang Terendus Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kabut masih menyelimuti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
    Pemeriksaan eks Menteri
    Nadiem Makarim
    selama kurang lebih 12 jam pada Senin (23/6/2025) seakan tidak berdampak signifikan di mata publik.
    Pendiri Gojek ini enggan bicara banyak selain membacakan pernyataan yang sudah diketik rapi.
    Selembar kertas itu berisi apresiasi, janji kooperatif, dan rasa rindu kepada keluarga, bukan substansi penyidikan.
    “Izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem di tengah sorotan kamera.
    Selang beberapa waktu, mobil hitam memboyong Nadiem pergi dari lobi Gedung Bundar Jampidsus,
    Kejagung
    .
    Sosok berambut putih berseragam coklat tua keluar dari pintu samping.
    “Pak Harli, doorstop pak,” kata sejumlah awak media tergesa-gesa sambil masih memproses kepergian Nadiem.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang telah berulang kali memberikan keterangan kepada media, pun menghampiri titik tengah dari layar pandang kamera.
    Dalam pertanyaannya, Harli menyinggung soal rapat di tanggal 9 Mei 2020.
    Ia mengatakan, penyidik menaruh fokus dalam rapat itu.
    Jika dilihat dari runtutan peristiwa, rapat 9 Mei terjadi setelah internal Kemendikbudristek menyelesaikan kajian teknis yang menyebutkan Chromebook kurang cocok digunakan di Indonesia, yang diterbitkan pada April 2020.
    Namun, di bulan Juni atau Juli 2020, hasil kajian ini justru diubah.
    “Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” kata Harli.
    Harli belum bisa membahas banyak terkait rapat di bulan Mei 2020 ini.
    Pasalnya, keterangan dari Nadiem masih harus dikonfirmasi dengan saksi-saksi lain yang masih perlu diperiksa.
    Lebih lanjut, Harli mengungkap, selama diperiksa penyidik, Nadiem dicecar sebanyak kurang lebih 31 pertanyaan.
    Secara umum, pertanyaan ini mendalami terkait kewenangan Nadiem selaku menteri.
    Mulai dari pengetahuannya dalam proses pengadaan, arahan-arahannya kepada para staf, hingga ada tidaknya komunikasi dengan pihak vendor.
    “(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek
    pengadaan Chromebook
    ini,” lanjut Harli.
    Mengingat angka anggaran untuk program ini cukup besar, Nadiem juga dicecar soal perencanaan program dan kaitan spesifik dengan salah satu vendor.
    “Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
    Setiap saksi yang diperiksa Kejagung dalam kasus ini masih pulang dengan batik atau kemeja yang melekat di badan mereka ketika matahari masih terang.
    Belum ada yang berompi pink dan harus masuk mobil hijau untuk digiring ke rumah tahanan.
    Sejauh ini, penyidik masih menunggu minimal satu saksi lagi untuk memberikan kesaksian.
    Ia adalah Jurist Tan, eks stafsus Nadiem.
    Hingga saat ini, Jurist sudah mangkir tiga kali karena alasan kesibukan dan urusan keluarga yang tidak bisa ditinggal.
    Penyidik masih mengkaji langkah hukum yang sesuai mengingat Jurist tengah berada di luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nama Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Nama Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) Nadiem Makarim, masuk dalam pusaran kasus korupsi. Kemarin, pendiri Go-Jek itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri.

    Nadiem diperiksa sekitar 12 jam. Ada sekitar 30-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Namun demikian, Nadiem tidak banyak memberikan komentar mengenai pemeriksaan tersebut. Dia hanya memastikan akan kooperatif dan siap membantu penyidik untuk menjernihkan persoalan tersebut.  

    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” ujar Nadiem.

    Dalam catatan Bisnis, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

    Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata. Oleh sebab itu, Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

    Di sisi lain, Nadiem belum lama ini telah mengungkap awal mula pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek berkaitan dengan Covid-19.

    Dia menjelaskan pandemi telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut. “Pada 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan,” ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Dia menambahkan, upaya pengadaan itu dilakukan agar program pembelajaran di Tanah Air bisa berlangsung di masa pandemi Covid-19. Secara total, kata Nadiem, ada 1,1 juta unit laptop beserta alat pendukung TIK lainnya seperti modem hingga proyektor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek.

    “Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu 4 tahun,” imbuhnya.

    Selain untuk menunjang pembelajaran siswa-siswi, program ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan RI.

    Adapun, dia juga menekankan pengadaan khususnya Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). “Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” jelasnya.

    Alasan Jaksa Periksa Nadiem

    Sebelum memeriksa Nadiem, penyidik Kejagung sejatinya telah memeriksa orang-orang dekat eks menteri itu untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan chromebook. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengunhkap kasus tersebut,

    Namun demikian, penyidik antikorupsi kejaksaan merasa perlu untuk Nadiem Makarim. Setidaknya selama 12 jam pemeriksaan, mereka mencecar Nadiem Makarim dengan 31 pertanyaan. Semua terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pertanyaan penyidik ke Nadiem masih seputar kapasitasnya sebagai eks Mendikbudristek dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun.

    “Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook,” ujar Harli di Kejagung, Senin (23/6/2025) malam.

    Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.

    Rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.

    “Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April,” imbuhnya.

    Pendalaman itu kemudian melebar hingga menyeret peran staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim dalam proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 tersebut.

    “Nah barangkali nanti secara substansi, karena ini adalah domainnya penyidik maka kita tunggu bagaimana fakta-fakta ini nanti tentu juga masih dikonfirmasi kepada banyak pihak terkait dengan pengadaan ini,” pungkasnya.

  • Kejagung Ungkap Ada Perubahan Teknis dalam Pengadaan Laptop Chromebook

    Kejagung Ungkap Ada Perubahan Teknis dalam Pengadaan Laptop Chromebook

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kejagung menyebut ada perubahan teknis dalam pengadaan laptop ini.

    “Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan.. kalau saya nggak salah di bulan Juni atau Juli,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

    “Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik,” tambahnya.

    Harli menyebut rapat yang diduga mengubah teknis pengadaan laptop itu akan terus digali kejelasannya. Hal ini yang katanya dikonfirmasi kepada para saksi termasuk Nadiem.

    “Nah di tanggal 9 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan, tentu istilah pengkondisian itu masih harus kita perjelas. Tapi ada rapat di situ yang dari berbagai pihak terkait dengan pengadaan ini, berbagai pandangan, berbagai pendapat dan itu penyidik melakukan konfirmasi-konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    “Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik,” sambungnya.

    Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

    Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.

    Setelah itu diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

    “Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

    Kemendikbudristek malah menyusun tim teknis baru. Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

    “Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” terangnya.

    Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (ond/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 10
                    
                        Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
                        Nasional

    10 Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook Nasional

    Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    mengungkap ada satu rapat penting yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 9 Mei 2020, yang disinyalir menjadi alasan di balik pengadaan laptop Chromebook.
    “Ada hal yang sangat penting yang didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).
    Harli mengungkapkan, sudah ada kajian teknis yang terbit pada April 2020, yang menyebutkan bahwa Chromebook kurang cocok dipakai di Indonesia. Namun pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, hasil kajian ini justru diubah.
    “Tetapi, sebelum itu (kajian diubah), ada rapat tanggal 9 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami,” kata Harli.
    Menurutnya isi rapat 9 Mei 2020 menjadi satu dari 31 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada eks Mendikbudristek,
    Nadiem Makarim
    , saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
    pengadaan Chromebook
    di Kemendikbudristek, kemarin.
    Harli mengaku tidak mengetahui lebih detail isi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.09 hingga 21.00 WIB tersebut. Sebab, hal itu menjadi wewenang penyidik.
    Ia hanya memastikan, Nadiem diperiksa selaku menteri yang memiliki kewenangan dan melakukan pengawasan terhadap para pembantunya.
    “(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.
    Selain itu, Nadiem juga dicecar soal arahan yang diberikannya kepada para staf khusus, termasuk dengan perencanaan pengadaan hingga komunikasi dengan vendor.
    “Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” jelas Harli.
    Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa beberapa eks staf yang disebutkan berkaitan dengannya. Mereka adalah Fiona Handayani (eks stafsus), dan Ibrahim Arief (konsultan eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan).
    Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook. Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
    Sejauh ini, Jurist Tan masih belum memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
    Kasus korupsi
    di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Cecar Nadiem soal Rapat Krusial Pengadaan Chromebook

    Kejagung Cecar Nadiem soal Rapat Krusial Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dengan 31 pertanyaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pertanyaan penyidik ke Nadiem masih seputar kapasitasnya sebagai eks Mendikbudristek dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun.

    “Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook,” ujar Harli di Kejagung, Senin (23/6/2025) malam.

    Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.

    Rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.

    “Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April,” imbuhnya.

    Pendalaman itu kemudian melebar hingga menyeret peran staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim dalam proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 tersebut.

    “Nah barangkali nanti secara substansi, karena ini adalah domainnya penyidik maka kita tunggu bagaimana fakta-fakta ini nanti tentu juga masih dikonfirmasi kepada banyak pihak terkait dengan pengadaan ini,” pungkasnya.

  • 5
                    
                        Sikap Irit Bicara Nadiem Makarim dan Rapat Mencurigakan soal Chromebook yang Terendus Kejagung
                        Nasional

    Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung Nasional 23 Juni 2025

    Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Nadiem Makarim
    tidak meladeni pertanyaan awak media seusai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , setelah tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 09.09 WIB Senin pagi tadi untuk diperiksa, Nadiem baru terlihat batang hidungnya pada pukul 21.01 WIB, atau hampir 12 jam setelahnya.
    Nadiem pun tidak langsung keluar dari Gedung Bundar, ia sempat menunggu di area ruang tunggu, sedangkan awak media telah memenuhi area depan lobi untuk melakukan wawancara.
    Ketika awak media menunggu Nadiem, sebuah mobil hitam diarahkan untuk maju hingga pintu Gedung Bundar.
    Awak media yang memantau situasi pun bergerak mendekati mobil.
    Salah seorang kuasa hukum Nadiem mengatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan seusai meninggalkan Gedung Bundar.
    Tak lama kemudian, Nadiem muncul di depan kamera didampingi oleh si kuasa hukum.
    “Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum,” kata Nadiem.
    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar dia melanjutkan.
    Kemudian, Nadiem menegaskan statusnya kini masih saksi dan ia akan bersikap kooperatif dalam kasus korupsi tersebut. 
    Setelah itu, Nadiem langsung menyudahi sesi keterangan pers meski ia baru berbicara tak sampai dua menit.
    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu. Terima kasih,” kata Nadiem.
    Nadiem pun langsung meninggalkan awak media yang berebut mengajukan pertanyaan.
    Dengan dirangkul kuasa hukumnya, Nadiem terus berjalan mengabaikan pertanyaan wartawan menuju mobil yang akan membawanya pulang.
    Selain itu, ada tiga sampai empat orang yang membuat barikade untuk memberikan jalan kepada Nadiem menuju mobil.
    Seiring langkahnya pergi, Nadiem terus diteriaki sejumlah pertanyaan oleh awak media, baik itu soal proses pengadaan maupun dugaan adanya fee dari vendor kepadanya.
    Semua pertanyaan itu tidak dijawab dan Nadiem hanya menunduk hingga duduk di belakang kursi pengemudi mobil.
    Pengacara yang sedari tadi mengikuti Nadiem terus berusaha menghalau sorotan kamera ke dalam mobil, tempat Nadiem terdiam.
    Hingga pintu ditutup dan mobil pergi, tim pengacara juga langsung menghilang, tanpa memberikan pernyataan tambahan kepada awak media.
    Dalam pemeriksaan hari ini, Nadiem tidak terlihat ditemani oleh Hotman Paris, kuasa hukumnya yang mendampingi dalam konferensi pers di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan pada 10 Juni 2025.
    Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem.
    Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
    Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
    Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
    Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, sementara angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makariem Irit Komentar Usai Dicecar 12 Jam Kejagung

    Nadiem Makariem Irit Komentar Usai Dicecar 12 Jam Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah rampung diperiksa penyidik Kejagung.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem hadir dalam pemeriksaan perdananya itu pada 09.10 WIB. Selang 12 jam kemudian, Nadiem baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI.

    Usai diperiksa, Nadiem menyampaikan kehadirannya itu sebagai bentuk upaya dukungan untuk proses hukum dalam membuat terang perkara dugaan korupsi Chromebook.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya di Kejagung, Senin (23/6/2025).

    Dia juga mengapresiasi kepada korps Adhyaksa yang telah mengedepankan asas praduga tak bersalah, keadilan dan transparansi dalam perkara ini.

    Di samping itu, founder Go-Jek itu berjanji akan terus menerapkan sikap kooperatif dalam rangkaian proses hukum terkait perkara Chromebook.

    “Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” imbuhnya.

    Namun demikian, Nadiem tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaanya, termasuk soal materi dan jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik.

    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” pungkasnya.

  • 12 Jam Diperiksa, Ini Komentar Nadiem Soal Kasus Korupsi Rp 9,9 T

    12 Jam Diperiksa, Ini Komentar Nadiem Soal Kasus Korupsi Rp 9,9 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 senilai Rp 9,9 triliun, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

    Dalam pernyataan setelah kelar diperiksa, Nadiem mengatakan akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.

    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem, Senin (23/6/2025) malam.

    “Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ia menambahkan.

    Nadiem tak banyak berbicara soal detail pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam.

    “Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” ujarnya mengakhiri keterangan singkat tersebut.

    Nadiem mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. Namun sampai berita ini ditulis, sekitar pukul 20.15 WIB, Nadiem belum juga terlihat keluar dari gedung tersebut.

    Ketika datang pagi tadi, Nadiem tampak didampingi tim penasihat hukumnya. Ia menggunakan kemeja batik berwarna krem dan buru-baru masuk, tanpa berbicara sepatah kata pun kepada awak media.

    Ditemui sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa program pengadaan laptop Chromebook digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.

    Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).

    Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.

    “Laptop yang dibeli sekitar Rp5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp6-7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman.

    Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

    Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 5
                    
                        Sikap Irit Bicara Nadiem Makarim dan Rapat Mencurigakan soal Chromebook yang Terendus Kejagung
                        Nasional

    Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Nasional 23 Juni 2025

    Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    Nadiem Makarim
    tidak banyak berbicara seusai sekitar 12 jam diperiksa
    Kejaksaan Agung
    sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
    Dalam pernyataan persnya, Nadiem mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan tanggung jawabnya untuk mematuhi proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan Kejagung.
    “Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” ujar Nadiem kepada awak media, Senin malam.
    Saat memberikan pernyataan ini, Nadiem terlihat membawa sebuah kertas yang ditaruhnya di depan dada, di luar sorotan kamera.
    “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar dia melanjutkan.
    Nadiem memberikan keterangan selama kurang lebih dua menit.
    Setelah menyelesaikan kalimat terakhirnya, Nadiem segera berjalan menuju mobil hitam yang menunggu.
    Ia tidak memberikan kesempatan sama sekali kepada media untuk mengajukan pertanyaan.
    Tim pengacara juga berusaha menghalau media yang masih mengejar Nadiem.
    Hingga masuk ke dalam mobil, Nadiem enggan menjawab terkait dengan proses pengadaan Chromebook yang kini dipermasalahkan.
    Diberitakan sebelumnya, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin pagi pukul 09.09 WIB, sedangkan ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 21.01 WIB.
    Dengan demikian, Nadiem diperiksa oleh Kejagung selama sekitar 12 jam.
    Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem.
    Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
    Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
    Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
    Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.