Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
kerugian negara
dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
“Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
“Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
“Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nadiem Makarim
-
/data/photo/2025/12/08/6936c3132e4ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional
-

Alasan Nadiem Tidak Lagi Pakai Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong Bela di Sidang
Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris tidak akan mendampingi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan Hotman sudah tidak diminta pihak keluarga Nadiem lantaran disibukkan mengurus perkara lain.
“Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, pak Hotman kan juga sedang menangani case [lain],” ujar Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11/2025).
Dia menambahkan, pihak keluarga juga telah memilih tim pengacara Ari Yusuf Amir untuk menjalani serangkaian persidangan yang akan datang.
Adapun, Ari Yusuf Amir sendiri merupakan pengacara yang sempat membela eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam sidang impor gula.
“Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf,” tambahnya.
Di lain sisi, Ari Yusuf menyampaikan penunjukan dirinya itu terjadi saat keluarga Nadiem Makarim mengajak dirinya dalam rapat bersama tim hukum Dodi Abdulkadir.
Singkatnya, Ari Yusuf mendapatkan kuasa dari kubu Nadiem Makarim per Senin (17/11/2025). Ari juga menyatakan dalam persidangan nantinya tim pengacara akan dipimpin oleh Dodi.
“Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa per 17 November,” tutur Ari
-

Menyoal Kasus Hukum Direksi ASDP
Jakarta –
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, mengomentari kasus hukum yang menimpa mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP). Didik menyoroti Ira yang disebutnya tidak menerima aliran uang sepeser pun namun kini divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan audit terhadap kerugian negara. Bahkan selama kepemimpinannya, Ira berhasil meningkatkan keuntungan perusahaan.
Seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor.
Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat. Ini hukum yang terjadi di Indonesia.
Seharusnya institusi hukum, seperti sistem peradilan, menjaga kontrak, dan penegakan hukum, berfungsi sebagai “pondasi” bagi aktivitas ekonomi.
Bila institusi ini buruk (korup, lamban, tidak independen, atau tidak dapat diprediksi), dampaknya sangat luas bagi perkembangan ekonomi. Pelaku usaha investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lambat, bahkan mandek karena berhati-hati dan takut.
Kasus peradilan ASDP yang terakhir ini semakin mengukuhkan bahwa hukum semakin sesat dan menjadi ancaman bagi profesional, BUMN dan perekonomian secara keseluruhan.
Titik lemah dari upaya presiden Prabowo untuk memajukan ekonomi terganjal oleh praktek hukum dan peradilan, yang naif, absurd dan sembrono karena intervensi luar , setelah rangkaian banyak kasus sebelumnya seperti Karen Agustian, Tom Lembong, Nadiem Makarim dan lainnya.
Sampai saat ini sudah banyak korban peradilan sesat, hakim dan jaksa, aparat hukum yang korup. Jika tidak ada yang melakukan reformasi hukum, maka praktek sesat ini akan terus berlangsung dan secara gamblang dipertontonkan di muka publik.
Wajah hukum Indonesia sudah buruk sejak lama, membaik ketika reformasi dan kembali tampil sangat mengerikan. Ini terjadi di KPK, yang diidamkan pada masa reformasi, tetapi wajahnya sekarang tercoreng oleh oknum dan kasus-kasus intervensi kekuasaan busuk.
Menurutnya, KPK sekarang sudah jauh berbeda dengan perubahan dan intervensi yang bertubi-tubi sehingga menjadi lembaga hukum yang cacat. Seperti lembaga hukum yang ada, praktik sesat sudah terjadi, seperti pada kasus terakhir, ASDP.
Kasus ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak yang luas terhadap ekonomi. Tidak usah ahli hukum yang menganalisis secara mendalam, mata dan pendengaran awam saja sudah bisa mencium bau busuk menusuk proses hukum sesat, yang terjadi pada saat ini
Aksi Korporasi Dikriminalisasi
Para direksi melakukan transformasi perusahaan melalui “corporate action” untuk satu tugas melayani penyeberangan di seluruh nusantara. Pilihannya terbatas karena tidak banyak tersedia pembelian kapal dalam jumlah besar.
Peluang aksi korporasi ada dengan cara akuisisi perusahaan sejenis yang tidak berjalan optimal. Aksi ini sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat.
Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif.
Perusahaan dilihat secara obyektif justru meraih kinerja yang bagus dan terus melebarkan sayapnya melayani masyarakat. Direksi meningkatkan laba perusahaan yang tertinggi selama ini, yakni Rp 637 miliar pada tahun 2023 dan sekaligus peringkat 7 BUMN terbaik.
Direksi tidak mencuri satu sen pun uang perusahaan tetapi ada indikasi hukum dipengaruhi kepentingan tertentu justru memutuskan hukuman yang dholim 4,5 tahun penjara. Tuduhan merugikan negara Rp 1,25 triliun 98,5% dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara sangat naif dan dibuat-buat dengan menilai kapal-kapal yang beroperasi sebagai besi tua.
Tetapi aksi korporasi melibatkan rente transaksi dana dalam jumlah besar, yang sering dikangkangi para pemburu rente, yang berselingkuh dengan kekuasaan. Ada indikasi, meski aksi korporasi sukses tetapi ada yang tertinggal dan kecewa sehingga melakukan balas melalui hukum yang dikendalikan kekuasaan.
Di sinilah terjadi hukum yang absurd, sesat dan melawan nurani serta akal sehat. Ini harus menjadi pelajaran sejarah hukum yang menyesatkan dan mesti ada yang menyelidiki proses gelap di balik kasus ini serta mengungkapnya agar tidak terulang kembali (komisi yudisial dan komisi kejaksaan).
Yang naif selanjutnya adalah menghitung kerugian sesuai selera sendiri. Kapal-kapal yang dibeli dinilai sebagai besi tua dihitung secara kiloan seperti pemulung besi menyerahkan besi bekas kepada pengumpul.
Lalu jadilah nilai kerugian sim salabim pengurangan dari nilai pembelian terhadap perhitungan ala pengumpul rombeng besi tua. BPK diabaikan padahal sudah melakukan audit dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp 4,8-10 miliar. Jauh sekali dari Rp 1,25 triliun yang didakwakan sebagai kerugian negara.
Para ahli pasti berpendapat bahwa mengakuisisi perusahaan rugi adalah hal lazim dalam bisnis dimana proses akuisisi yang terjadi bagian dari pengembangan perusahaan. Peluang untuk dan rugi merupakan bagian dari dinamika perusahaan.
Dalam kasus ASDP, direksi bukan hanya melakukan hal yang benar tetapi berjuang untuk mengembangkan perusahaan. KPK yang mengangkat kasus ini mengakui tidak ada aliran uang mencurigakan. PPATK tidak menemukan aliran dana korupsi. BPK menyatakan akuisisi dilakukan sesuai ketentuan. Saksi dari komisaris dan direksi membantah tuduhan bahwa komisaris tidak menyetujui akuisisi.
Lalu, jika fakta ini diabaikan, maka layak pengadilan ASDP ini sebagai pengadilan sesat, jaksa dan hakim yang zalim. Proses hukum di baliknya dan motivasi mengejar orang tidak bersalah ke dalam hukum perlu diselidiki.
Didik J Rachbini
Rektor Universitas Paramadina(ily/hns)
-
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional
Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengacara Tom Lembong
, Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
Nadiem Makarim
.
“Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (21/11/2025).
Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
“Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap, Pakar Hukum Hibnu Nugroho Singgung Motif Melarikan Diri atau Dilarikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, diharapkan bekerja lebih keras lagi untuk menangkap semua pihak yang diduga terlibat terutama yang sudah ditetapkan tersangka.
Diketahui satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sejauh ini diketahui masih buron. Tersangka dimaksud yakni Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudtistek.
Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan penangkapan Juris Tan penting untuk pengembangan dan pengungkapan perkara secara tuntas.
“JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai sampai diadili in-absentia. Ini kan dia posisinya jelas ada di mana,” kata Hibnu.
Diungkapnya penangkapan JT penting untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, di luar para tersangka yang sudah diproses hukum.
“Siapa tahu dia (JT) punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” ungkapnya.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan, menurut Hibnu, kaburnya JT karena difasilitasi pihak tertentu untuk melarikan diri.
“Karena (JT) punya relasi kuasa ketika peristiwa itu (pengadaan laptop chromebook) terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” papar Hibnu.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap.


/data/photo/2025/11/21/6920196ae87e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/11/19/691d1eec0c34d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)