Tag: Nadiem Makarim

  • Nadiem Ternyata Copot 2 Pejabat Kemendikbud Karena Tak Setuju Pengadaaan Chromebook, P2G: Tapi Kalian Bela Korupsi

    Nadiem Ternyata Copot 2 Pejabat Kemendikbud Karena Tak Setuju Pengadaaan Chromebook, P2G: Tapi Kalian Bela Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ternyata mencopot dua bawahannya karena tak setuju pengadaan laptop berbasis Chromebook. Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

    Hal ini menuai sorotan. Di tengah banyaknya dukungan dan narasi terhadap Nadiem.

    “Dua ASN kementerian berdasarkan kajian tim teknis tidak setuju Chromebook, akhirnya dicopot dari jabatannya,” kata Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri dikutip di akun X pribadinya, Rabu (7/1/2026).

    “Berarti dua ASN ini jujur dan lurus berdasarkan kajian,” tambah Iman.

    Di sisi lain, dia menyayangkan banyak pihak yang mendukung Nadiem. Alasannya karena Nadiem sudah kaya.

    Menurutnya, itu bias kelas. Karena seolah orang kaya tidak bisa korupsi.

    “Tapi kalian malah belain terdakwa korupsi. Hanya karena “dia udah kaya ga mungkin korupsi.” Bias kelas,” ujarnya.

    Adapun pemecatan itu terungkap dalam sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nadiem.

    “Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” kata salah satu jaksa.

    Kebijakan itu, disebut diambil Nadiem karena pejabat tersebut tak mengikuti arahan Nadiem. Alias tak setuju dengan pengadaan Chromebook.

    “Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” papar Jaksa.
    (Arya/Fajar)

  • Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Saksi Akui Terima Rp50 Juta

    Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Saksi Akui Terima Rp50 Juta

    Liputan6.com, Jakarta – Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Sutanto, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

    Pengakuan tersebut disampaikan Sutanto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026).

    “Pertanyaan saya Pak, di antara terdakwa, dari Pak Mul atau dari Bu Sri, Bapak pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk hadiah atau uang?” tanya jaksa di persidangan.

    “Saya dari Pak Mul pernah,” jawab Sutanto.

    Sutanto menjelaskan, uang tersebut diberikan Mulyatsyah saat datang ke rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jaksa kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut.

    “Bagaimana ceritanya kok bisa dikasih uang Rp50 juta?” tanya jaksa.

    “Kalau tidak salah akhir tahun 2021. Main ke rumah saya, kemudian meninggalkan uang Rp50 juta,” ujar Sutanto.

    Jaksa selanjutnya menanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Namun Sutanto mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.

    “Tidak tahu,” jawabnya singkat.

     

    Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

  • 5
                    
                        Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
                        Nasional

    5 Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP Nasional

    Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap kejanggalan spesifikasi pengadaan TIK untuk PAUD diminta disamakan dengan kebutuhan SD dan SMP.
    Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Apakah dalam hal ini kejanggalan mengenai spek teknisnya itu sudah ditentukan atau karena pada saat itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebetulnya dibutuhkan oleh Ditjen PAUD?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, menjelaskan, kejanggalan itu karena pengadaan TIK PAUD tidak sesuai kebutuhan.
    Ia menyinggung, hal ini tidak terlepas dari perintah Staf Khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
    “Iya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan untuk PAUD. Karena kan PAUD itu berbeda dengan SD dan SMP, tetapi pada waktu itu Bu Jurist meminta supaya spek-nya jangan berbeda,” jawab Hasbi.
    Jaksa mempertanyakan kenapa arahan Jurist itu tidak dibantah oleh jajaran kementerian.
    Hasbi menyinggung, Jurist diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri.
    “Ya memang eh mungkin juga tidak ada yang berani menanggapi karena memang pada waktu itu Bu Jurist memiliki apa… power atau kekuasaan yang cukup tinggi, ya cukup besar,” imbuh Hasbi.
    Saat ini, Jurist sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih menjadi buronan.
    Sementara, Nadiem sudah dihadapkan ke persidangan.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
                        Nasional

    Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat

    Eks Pejabat Kemendikbud Akui Dikasih 7.000 USD Terkait Pengadaan Chromebook Usai Tak Lagi Menjabat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku pernah diberikan uang 7.000 dollar AS atau sekita Rp 117.000.000 setelah tidak lagi terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini Purwadi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    “Betul,” jawab Purwadi.
    Ia mengaku menerima uang itu dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA.
    Penerimaan ini terjadi sekitar tahun 2021.
    Purwadi mengaku terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, tapi setelah pengadaan dilaksanakan, ia sudah tidak menjabat Direktur SMA.
    Purwadi mengaku tidak bertemu langsung dengan Dhani.
    Uang itu diletakkan begitu saja di meja kerjanya.
    “Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi sehingga uang itu ya saya simpan saja,” jelasnya.
    Purwadi mengaku, semenjak tidak lagi menjabat, ia sudah jarang berinteraksi dengan Dhani.
    Ketika dicecar jaksa, Purwadi mengaku tidak tahu persis dari mana asal uang pemberian Dhani.
    Tapi, ia menduga, itu berasal dari pihak penyedia Chromebook.
    “Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” jawabnya.
    Uang itu telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025 lalu.
    Nantinya, uang ini akan dikembalikan ke negara.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran

    Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran

    Saksi Sidang Chromebook Ungkap Eks Anggota DPR Selipkan Pertemuan Pihak Swasta di Sela Rapat Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap, pernah dipertemukan oleh perusahaan swasta yang hendak ikut pengadaan Chromebook di sela rapat pembahasan anggaran atau konsinyering dengan Komisi X DPR RI.
    Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Pada waktu itu sekitar awal tahun 2021, jika saya tidak salah ingat, Pak Jaksa, kita melakukan konsinyering di Hotel Fairmont,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Hasbi menjelaskan, pada waktu jeda makan siang, perwakilan dari kementerian diajak ke lantai tiga.
    Saat itu, sudah menunggu beberapa orang yang kemudian diketahui sebagai perwakilan dari perusahaan swasta.
    Dalam pembahasan anggaran itu perwakilan kementerian yang hadir adalah Hasbi selaku Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek; Dirjen PAUDasmen Jumeri dan Sesditjen Sutanto, Dirjen SD Sri Wahyuningsih, Dirjen SMP Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto selaku PPK.
    Saat itu, Hasbi dan kawan-kawan melakukan pembahasan anggaran dengan Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja samanya.
    Tapi, dalam pertemuan di jam makan siang itu, mereka justru bertemu dengan dua orang yang bukan bagian dari DPR RI.
    “Bertemu dengan dua orang, yaitu Pak Hendrik Tio dan Pak Timothy,” lanjut Hasbi.
    Jaksa pun meminta Hasbi untuk menjelaskan lebih lanjut identitas kedua orang itu.
    “Pak Hendrik dan Pak Timothy itu maksudnya apakah sebagai anggota DPR atau?” tanya jaksa.
    “Bukan, selaku pemilik perusahaan,” jawab Hasbi.
    Dalam pertemuan itu, hadir juga anggota DPR RI ini adalah
    Agustina Wilujeng
    Pramestuti.
    Agustina dulu merupakan anggota Komisi X DPR RI, kini ia menjabat sebagai Walikota Semarang.
    Jaksa mempertanyakan isi pertemuan dalam rapat di sela pembahasan anggaran kementerian.
    Hasbi mengatakan, Agustina sempat memperkenalkan kedua orang tersebut.
    “Jadi, intinya Bu Agustina memperkenalkan bahwa beliau (Hendrik dan Timothy) adalah penyedia TIK dan pada waktu itu disampaikan bahwa jika ada pengadaan mengenai TIK bisa berpartisipasi gitu,” jelas Hasbi.
    Dalam perjalanannya, kedua orang itu terlibat dalam pengadaan Chromebook.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, ketiga nama yang dititipkan Agustina ini, antara lain: Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
    Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook, yaitu:
    Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
    “Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
    Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
    “Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” imbuhnya.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
                        Nasional

    4 Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop Nasional

    Cerita Saksi Chromebook Diberi Rp 500 Juta dalam Kantong Kertas dari Rekanan Penyedia Laptop
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
    Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
    Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp 500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya.
    Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah
    “Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
    Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
    Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
    Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
    “Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
    Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
    Masing-masing memegang Rp 250 juta.
    “Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjutnya.
    Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta.
    Sementara, Nia disebut menerima uang hingga Rp 500 juta.
    Tapi, untuk saat ini, Nia belum dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya.
    Hasbi dan Nia merupakan bagian kecil dari pihak-pihak yang disebut diperkaya dari pengadaan Chromebook.
    Sementara, Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut telah diperkaya hingga Rp 5,1 miliar.
    PT Bhinneka Mentari Dimensi sendiri menerima Rp 281.676.739.975,27.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.
    Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban TNI-Jaksa Usai Tentara di Sidang Nadiem Bikin Hakim Bertanya

    Jawaban TNI-Jaksa Usai Tentara di Sidang Nadiem Bikin Hakim Bertanya

    Jakarta

    Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat majelis hakim bertanya-tanya. Jaksa dan TNI pun memberikan penjelasan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (6/1/2026), majelis hakim menegur prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Teguran disampaikan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).

    Tiga prajurit TNI itu berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi itu tepat di depan pintu untuk keluar-masuk area persidangan, yakni kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.

    Awalnya, hanya ada satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang.

    Hakim memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi. Hakim pun menegur tiga prajurit TNI tersebut.

    “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

    Hakim meminta tiga prajurit TNI itu berdiri di belakang pengunjung sidang. Hakim meminta mereka menyesuaikan posisi agar tak menghalangi pengunjung sidang lainnya.

    “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.

    Tiga prajurit TNI itu berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim kemudian mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi.

    Penjelasan Jaksa

    Jaksa penuntut umum (JPU) buka suara menjelaskan terkait kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Nadiem. Jaksa mengatakan prajurit TNI itu berjaga untuk keamanan.

    “Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).

    Roy mengatakan pengamanan di Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI. Sebagai informasi, Panglima TNI sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait kerja sama untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia

    “Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ucap Roy.

    “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” imbuhnya.

    Penjelasan TNI

    Hakim sempat bertanya-tanya soal kehadiran tiga prajurit TNI yang hadir di ruang sidang Nadiem Makarim. TNI pun memberikan penjelasan.

    “Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1).

    Dia mengatakan ketiganya hadir sesuai perjanjian kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung serta Perpres nomor 66 Tahun 2025. Dia mengatakan pihak Kejaksaan meminta bantuan pengamanan.

    “Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.

    Brigjen Aulia mengatakan prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan itu. Dia mengatakan TNI menghormati proses hukum.

    “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/maa)

  • 5
                    
                        Kejanggalan Pengadaan Chromebook: Jurist Tan Minta Spek TIK PAUD Disamakan dengan SD-SMP
                        Nasional

    Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T

    Saksi Ungkap Koneksi Internet Jadi Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkap, masalah internet menjadi kendala penggunaan laptor Chromebook di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
    Gogot menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop
    Chromebook
    di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 untuk tiga terdakwa, pada Selasa (6/1/2026).
    Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    “Internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” ujar Gogot dalam sidang, Selasa.
    Ketidakstabilan internet menjadi kendala dari penggunaan
    laptop Chromebook
    dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah 3T.
    Hal tersebut menjadi masalah karena sistem operasi Chrome OS sangat membutuhkan koneksi internet.
    “Hanya karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal saja itu internetnya sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil,” ujar Gogot.
    Selain masalah internet, banyak orang di daerah 3T tidak familiar menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.
    “Karena tidak familiar dengan cara mengoperasikan, intinya tidak biasa menggunakan Chromebook SDM-nya. Guru-guru terutama, karena kita berikan untuk guru,” ujar Gogot.
    Chromebook juga tidak bisa digunakan saat Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang berlangsung pada 2019.
    Sedangkan alasan terkahir, ada beberapa aplikasi Kemendikbud yang tidak bisa digunakan dengan Chromebook.
    “Contoh, kita punya aplikasi Dapodik itu tidak bisa, kemudian juga beberapa aplikasi-aplikasi yang tidak approve oleh Google, tidak bisa dioperasikan di dalam Chromebook,” imbuh Gogot.
    Hal inilah yang membuat Mendikbud sebelum
    Nadiem Makarim
    , Muhadjir Effendy menolak pengadaan laptop Chromebook saat itu.
    Sebelumnya, Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
    Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
    Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa
    kasus Chromebook
    .
    Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Sempat Interupsi Sidang Nadiem, Tegur Kehadiran Prajurit TNI di Posisi Paling Depan

    Hakim Sempat Interupsi Sidang Nadiem, Tegur Kehadiran Prajurit TNI di Posisi Paling Depan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sempat diwarnai teguran dari majelis hakim.

    Teguran tersebut ditujukan kepada tiga prajurit TNI yang berada di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Tiga prajurit TNI itu ditegur karena berdiri tepat di depan kursi pengunjung sidang, persis di dekat pintu kecil yang menjadi akses keluar-masuk para pihak berperkara.

    Posisi tersebut dianggap mengganggu jalannya persidangan, termasuk aktivitas jurnalis yang meliput.

    Peristiwa itu terjadi saat tim penasihat hukum Nadiem sedang membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Ketika pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir, hendak melanjutkan pembacaan eksepsi ke anggota tim kuasa hukum lainnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah tiba-tiba menginterupsi persidangan.

    “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?,” tanya hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

    Hakim kemudian meminta para prajurit TNI tersebut menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu jalannya persidangan maupun kerja media.

    “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur,” hakim menuturkan.

    “Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” lanjut hakim.

  • 8
                    
                        Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem
                        Nasional

    8 Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem Nasional

    Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Panglima TNI dan Jaksa Agung perlu memberikan penjelasan terbuka terkait kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
    Klarifikasi dari pimpinan tertinggi institusi militer dan penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

    Jaksa Agung
    dan
    Panglima TNI
    harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat,” kata Fickar, kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
    Menurut Fickar, pengerahan
    TNI
    hingga masuk ke ruang sidang merupakan langkah yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.
    “Itu lebay (berlebihan), pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian, polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan, apalagi TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay,” ujar dia.
    Ia menilai, kehadiran aparat militer di dalam ruang sidang dapat memunculkan kesan seolah-olah persidangan berlangsung dalam kondisi gawat darurat atau rawan kekerasan.
    “Dampaknya menimbulkan prasangka negatif seolah olah di pengadilan akan terjadi peperangan bersenjata. Panglima TNI harus menegur bawahannya atas tindakan ini,” tutur Fickar.
    Ia menegaskan, situasi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa.
    “Semua pihak bisa terpengaruh baik hakim jaksa maupun penasehat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat,” kata dia.
    Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    dijaga oleh sejumlah personel TNI.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 2-3 orang personel TNI sudah berjaga semenjak sidang pembacaan dakwaan.
    Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.
    Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.
    “Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.