Tag: Nadiem Makarim

  • KPK Panggil Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud Hari Ini – Page 3

    KPK Panggil Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Google Cloud Kemendikbud Hari Ini – Page 3

    KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses ini, di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025. Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025.

    KPK menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, KPK juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kemendikbudristek, yakni dalam pengadaan kuota internet gratis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.

     

  • Kejagung Resmi Tetapkan Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan jadi DPO

    Kejagung Resmi Tetapkan Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan jadi DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

    “Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

    Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.

    “DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

  • Besok, KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud – Page 3

    Besok, KPK Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud – Page 3

    Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

     

  • Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani penuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Fiona tiba sekitar 09.00 WIB. Dia terlihat mengenakan batik dan tas ransel berwarna cokelat. Tak sendiri, Fiona tampak didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bundar Kejagung.

    Hanya saja, Fiona tak menanggapi pertanyaan awak media yang telah menunggu di lokasi. Dia hanya tersenyum dan masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

    Di samping itu, Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman terkait peristiwa pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek.

    Selain itu, Fiona juga bakal diperiksa terkait dengan hubungannya dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

    “Jadi di situ dia undangannya itu untuk memberikan keterangan terkait itu dan ada disampaikan juga terkait hubungan mungkin untuk 4 tersangka,” ujar Indra di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya turut membawa barang bukti terkait dengan dokumen pengadaan Chromebook dan perangkat lainnya pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022.

    Dalam hal ini, Indra menyatakan bahwa pada pemeriksaan kali ini penyidik ingin mendalami proyek pengadaan pada 2019.

    “Hanya memang penyelidik ingin tahu menyelami tahun 2019. Karena di BAP sebelumnya tidak ada pembahasan tahun 2019,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, proyek digitalisasi pendidikan itu memiliki nilai Rp9,3 triliun. Tercatat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

    Perinciannya, kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL). Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini.

  • Top 3 News: Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Top 3 News: Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tiga kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Jurist Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka di kasus korupsi laptop Chromebook. Itulah top 3 news hari ini.

    Namun begitu, Jurist Tan tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilanjutkan Red Notice.

    Sedangkan soal lokasi Jurist Tan, kembali Kejagung belum dapat membeberkan lebih jauh. Sementara desas-desus semakin meluas, dari yang tadinya diduga berada di Australia, kini muncul Singapura hingga Afrika.

    Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto.

    Sekjen PDIP itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

    Atas vonis Hasto tersebut, Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ikut menanggapi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, dalam menetapkan tanah terlantar atau tanah nganggur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.

    Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan, tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), selama dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun. Setelah itu, kata Nusron, pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama 9 bulan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 31 Juli 2025:

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir, dan yang terbaru mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

  • KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud Nasional 31 Juli 2025

    KPK Buka Peluang Mintai Keterangan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai memintai keterangan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
    Mendikbudristek
    ), Fiona Handayani, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membuka peluang untuk memanggil mantan
    Nadiem Makarim
    .
    Diketahui, Fiona adalah mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    “Semua terbuka kemungkinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal kemungkinan Nadiem diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Budi, KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui konstruksi perkara, terutama dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan
    Google Cloud
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
    Kemendikbudristek
    ).
    Sebagaimana diberitakan, KPK memintai keterangan Fiona terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud pada Rabu, 30 Juli 2025.
    Namun, Fiona yang terlihat mengenakan kemeja batik dan celana kain hitam serta membawa tas ransel berwarna coklat itu bungkam saat ditanya soal pemeriksaannya.
    Dengan dibantu dua orang petugas KPK, Fiona yang nampak melempar senyuman memilih terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih menuju taksi.
    Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan di Kemendikbudristek yang terjadi saat pandemi Covid-19.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 24 Juli 2025.
    Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
    Menurut Asep, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki oleh KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Asep juga mengatakan, kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
    “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu
    software
    -nya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Selangkah Lagi Eks Stafsus Nadiem Berstatus Buron – Page 3

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

    “Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari inipenyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

    Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

    “Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

    Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

    “Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.

  • Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan ‘OTW’ Diburu Interpol

    Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan ‘OTW’ Diburu Interpol

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup bersabar dengan sikap keras kepala eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang terus-terusan mangkir dan memilih kabur ke luar negeri, usai terseret dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Korp Adhyaksa tengah memproses pengajuan permohonan ke Interpol Polri terkait penetapan DPO dan red notice terhadap mantan Chief Operating Officer (COO) Gojek itu. Waktu pengajuan akan diumumkan setelah prosesnya rampung.

    Asal tahu saja, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sejak itu, ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yaitu pada Jumat (18/7/2025), Senin (21/7/2025), dan Jumat (25/7/2025).

    “On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

    Anang menjelaskan, keterangan saksi-saksi lain sudah diproses terkait keterlibatan Jurist Tan. Namun, penyidik belum bisa memeriksa Jurist karena ketidakhadirannya, bahkan sejak masih berstatus saksi. Karena itu, penyidik akan tetap menempuh upaya paksa.

    “Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya. Supaya kita tepat, dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menelusuri keberadaan Jurist Tan di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus Nadiem itu tinggal bersama suami dan anaknya.

    “Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan. Dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.

    Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, Jurist Tan disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan Chromebook. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan perangkat TIK. Jurist, atas arahan Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan itu dan menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

    Puncak proses terjadi pada 6 Mei 2020 saat Nadiem memimpin rapat daring via Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

    Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelas Qohar.

    Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar serta mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

    1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

    2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

    3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021

    4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

    Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.

    Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Makarim.

     

  • KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim soal Kasus Google Cloud

    KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim soal Kasus Google Cloud

    Jakarta

    KPK sudah memeriksa staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani terkait penyelidikan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK juga membuka peluang untuk memanggil Nadiem Makarim.

    “Semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

    Budi mengatakan KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui konstruksi perkara. Terutama penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan catatan KPK, Fiona Handayani tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa pada Rabu (30/7) pukul 09.19 WIB. Fiona selesai diperiksa dan pergi meninggalkan gedung KPK pada pukul 17.46 WIB.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

    KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

    Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyah.

    (wnv/wnv)

  • KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Kasus Google Cloud

    KPK Cecar Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Fiona dipanggil untuk dimintai keterangan atas proyek pengadaan di lingkungan Kemendikburistek itu, Rabu (30/7/2025). 

    “Benar ada pemeriksaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). 

    Meski demikian, Budi enggan memerinci lebih lanjut ihwal permintaan keterangan kepada mantan anak buah Nadiem itu. Dia menyebut perkara itu masih di dalam tahap penyelidikan, di mana penegak hukum masih dalam tahap mencari peristiwa pidana. 

    “Namun, karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelas Budi.

    Pada perkembangan lain, Fiona sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendibukbudristek 2019-2022. Pengadaan itu berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Bedanya, perkara pengadaan Chromebook di Kejagung sudah naik ke tahap penyidikan. Korps Adhyaksa juga telah menetapkan empat orang tersangka. 

    Sementara itu, pada penyelidikan kasus Google Cloud, KPK masih berupaya mencari peristiwa pidana dan meminta keterangan maupun klarifikasi dari berbagai pihak. 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa tim penyelidiknya tengah mencari peristiwa pidana pada pengadaan layanan komputasi awan di kementerian tersebut. 

    “Ini masih penyelidikan jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Asep menyebut penyelidikan terhadap pengadaan Google Cloud itu berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung. 

    “Chromebook-nya udah pisah ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu,” tuturnya.