Tag: Nadiem Makarim

  • Jejak Langkah Nadiem Makarim: Pendiri Startup Decacorn yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Jejak Langkah Nadiem Makarim: Pendiri Startup Decacorn yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Setelah menimba ilmu di luar negeri, Nadiem Makarim kembali ke Indonesia dan mendirikan Gojek pada tahun 2010. Awalnya, Gojek hanyalah sebuah startup kecil dengan jumlah pengemudi yang sangat terbatas, hanya sekitar 20 orang.

    Transformasi besar terjadi pada tahun 2015 ketika Gojek meluncurkan aplikasi selulernya. Peluncuran aplikasi ini tidak hanya memudahkan pemesanan layanan, tetapi juga membuka jalan bagi Gojek untuk merambah berbagai lini bisnis lainnya.

    Dalam kurun waktu enam tahun sejak didirikan, Gojek berhasil mencetak sejarah sebagai startup unicorn pertama di Indonesia. Predikat unicorn ini disematkan karena nilai valuasi Gojek telah melampaui US$1 miliar, atau setara dengan sekitar Rp14,3 triliun pada saat itu. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar ekonomi digital di Indonesia.

    Pada tahun 2018, estimasi nilai valuasi Gojek bahkan mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp71,8 triliun. Kesuksesan Gojek juga tak lepas dari dukungan investor besar seperti KKR & Co., Warburg Pincus LLC, Sequoia Capital, DST Global, Tencent, dan JD.com, yang memberikan suntikan dana signifikan.

  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • 2
                    
                        Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
                        Nasional

    2 Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Nasional

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
    Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
    Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. 
    “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
    Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Datangi Kejagung, Kembali Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Nadiem Makarim Datangi Kejagung, Kembali Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada Kamis (4/9/2025).

    Kedatangan Nadiem Makarim turut didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Dia tiba sekitar pukul 08.56 WIB. Mengenakan baju abu-abu dan menenteng tas jinjing hitam, Nadiem sempat melempar senyum dan menyapa wartawan.

    “Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya,” ujar Nadiem Makarim sambil melangkah masuk ke gedung.

    Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

    Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.

    “Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu 27 Agustus 2025.

     

    Selain di Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim juga diperiksa di KPK. Pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di kementerian yang dipimpin Nadiem.

  • Nadiem Makarim Beri Senyum Lebar Saat Hadiri Panggilan Kejagung

    Nadiem Makarim Beri Senyum Lebar Saat Hadiri Panggilan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2025.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem tiba sekitar 08.55 WIB mengenakan kemeja hijau tua. Tak sendiri, Nadiem didampingi pengacaranya yaitu Hotman Paris Hutapea saat menjalani agenda pemeriksaan di Kejagung.

    Dalam pemeriksaan ini, Nadiem tampak tersenyum lebar saat ditemui awak media. Meskipun begitu, Nadiem irit bicara dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan.

    “Ya dipanggil kesaksian, makasih,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025) besok.

    Nadiem kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem, Mohammad Ali mengatakan kliennya dipastikan menghadiri pemanggilan korps Adhyaksa.

    “Hadir jam 09.00 WIB,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Kasus Jurist Tan: Kejagung Kirim Berkas Red Notice ke Interpol

    Kasus Jurist Tan: Kejagung Kirim Berkas Red Notice ke Interpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan berkas red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah diteruskan ke Interpol.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan berkas itu langsung dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris.

    “Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

    Dengan demikian, Anang menyatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.

    “Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, bekas anak buah Nadiem Makarim ini telah mangkir tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, kini Jurist Tan telah berstatus buron atau DPO.

    Selain itu, paspor dari Jurist Tan juga telah dicabut setelah penyidik korps Adhyaksa berkoordinasi dengan pihak keimigrasian RI.

    Dengan demikian, sejumlah upaya hukum ini diharapkan dapat segera memboyong Jurist Tan ke Tanah Air setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/6/2025) malam.

  • OTT Noel Ebenezer Penanda Hubungan Prabowo dan Jokowi Retak?

    OTT Noel Ebenezer Penanda Hubungan Prabowo dan Jokowi Retak?

    GELORA.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi diskursus soal hubungan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

    Pasalnya, Noel yang kini terjerat dengan masalah hukum soal kasus pemerasan pada pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan seakan menjadi retaknya hubungan Prabowo-Jokowi. 

    “Menjadi pertanyaan, apa sih sebenarnya yang terjadi di eranya Pak Prabowo ini? Sehingga begitu banyak mereka yang dahulu sangat kuat mendukung Pak Jokowi lantas sekarang justru berhadapan dengan masalah hukum di era sekarang,” ucap pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dikutip dalam akun Tiktok pribadinya, Minggu, 24 Agustus 2025.

    Sebelumnya, Ray membeberkan kasus-kasus yang menerpa mantan menteri Jokowi seperti Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas hingga relawan Jokowi seperti Silfester Matutina serta kasus proyek jalan di Sumatera Utara yang mengarah kepada menantu Jokowi, Bobby Nasution.

    Ia menyatakan mereka dahulu sulit tersentuh hukum. Namun kini di era Prabowo, satu per satu dihadapkan dengan masalah hukum.  

    “Nah ini yang saya sebut sebagai kenyataan yaitu roda dunia berputar kelihatan begitu cepat antara yang sebelumnya seperti tidak tersentuh hukum, sekarang mulai dipersoalkan secara hukum,” ungkapnya.

    “Apakah ini semacam penanda bahwa hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi memang sedang tidak baik lagi? Apakah ini juga semacam penanda Pak Prabowo sedikit demi sedikit sedang menarik diri dari pusarannya Pak Jokowi?” tegas dia.

    Ia semakin yakin ketika melihat kasus demi kasus yang melibatkan orang dekat Jokowi mulai diungkap oleh hukum.  

    “Banyak sekali mereka yang dahulu mendukung Pak Jokowi dan sekarang sebetulnya juga mendukung Pak Prabowo, yang dihadapkan dengan masalah hukum,” pungkasnya. 

    Saat di KPK, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Ia pun membantah telah melakukan pemerasan kepada beberapa perusahaan.

    “Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kasus saya bukan pemerasan,” tegas Noel kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

    Sementara itu di hari yang sama, Presiden Prabowo justru meneken surat pemecatan Noel sebagai Wamenaker yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi.

    “Bapak Presiden (Prabowo) telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.

  • Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK Nasional 22 Agustus 2025

    Noel: Rangkap Jabatan, Aksi Penuh Drama, hingga OTT KPK
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Hanya karena kau punya kekuasaan, bukan berarti harus menggunakannya melawan mereka yang tidak punya
    .” – Frank Caprio.
    ANDAI
    saja Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mau belajar arti kerendahan hati dan kebaikan kepada Frank Caprio, seorang hakim pengadilan Kota Providence, Rhode Island, yang dikenal luas sebagai “hakim paling baik di Amerika”.
    Frank Caprio yang wafat di usia 88 tahun bersamaan dengan malam penangkapan Immanuel Ebenezer, meninggalkan warisan besar berupa keteladanan, belas kasih, dan keadilan yang penuh empati selama hampir 40 tahun pengabdiannya di bangku hakim.
    Sementara Noel, demikian sapaan orang nomor dua di Kementerian ketenagakerjaan yang juga Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut, belum juga tiga kali “seumur” jagung menjabat wakil menteri.
    Mungkin pula semasa berkuliah dulu, Noel tidak penah membaca kisah teladan yang ditorehkan Wakil Presiden periode 1945 – 1956 Muhammad Hatta atau Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik periode 1973 – 1978, Sutami.
    Ke dua sosok teladan di pemerintahah itu begitu sahaja, bahkan terlalu “melarat” untuk ukuran pejabat tinggi.
    Hatta saban bulannya kebingungan untuk membayar tagihan listrik, sementara Sutami tidak memiliki tabungan untuk mengobati penyakitnya.
    Rumah Sutami di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, kerap bocor karena atap plafon rumah yang telah lapuk.
    Dengan penghasilan dan tunjangan dari jabatan wakil menteri dan komisaris, setidaknya Noel memperoleh pengahasilan Rp 200 juta saban bulannya.
    Publik kemudian tersentak saat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Noel dan 13 orang lainnya, termasuk pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut KPK, kasus pemerasan yang menjerat Noel sudah berlangsung lama dengan nilai pemerasan yang cukup besar.
    Noel diduga “mempermainkan” perusahaan yang akan dan sedang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementeriannya (
    Kompas.com
    , 21 Agustus 2025).
    Dari sejumlah informasi, biaya pembuatan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi dan lembaga penyelenggara.
    Secara umum, biaya sertifikasi K3 bisa berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 21.000.000, tergantung pada jenis sertifikasi yang dibutuhkan.
    Sementara Biaya pelatihan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari Kementerian Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada jenis pelatihan dan lembaga penyelenggara.
    Secara umum, pelatihan Ahli K3 Umum bisa berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 9.000.000. Biaya ini bisa berbeda untuk pelatihan online dan offline, serta untuk peserta individu atau utusan perusahaan.
    Selain uang, KPK juga menyita 15 kendaraan roda empat serta 7 kendaraan roda, di antaranya dua bermerek Ducati. Masing-masig Ducati tersebut berbanderol Rp 1 milyar lebih.
    Saat petugas mengumpulkan kendaraan sitaan dari Noel, sontak halaman depan kantor KPK berubah menjadi
    show room
    dadakan.
    Penangkapan salah satu pembantu Presiden Prabowo Subianto ini patut diberikan apresiasi kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut– tempat Noel bernaung di bidang politik – dan KPK.
    KPK sekali lagi membuktikan, setiap penangkapan tersangka rasuah tidak peduli warna partainya dan siapa sponsornya.
     
    Publik sebelumnya mengenal Noel sebagai Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara, yakni relawan pendukung “berat” Jokowi di Pilpres 2019. Ia lalu bersalin rupa menjadi pendukung Prabowo Mania di Pilpres 2024.
    Presiden Prabowo Subianto kali ini kembali menunjukkan ketegasannya untuk tidak pandang bulu terhadap pelaku rasuh.
     
    Aparat hukum di eranya tetap menindak para pelaku korupsi, meski menyandang kartu anggota Partai Gerindra dan berjasa dalam pemenangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
    Sebelum Noel, mantan Bendahara Partai Gerindra periode 2008 – 2010 Heri Gunawan juga sudah duluan mendapat “label” tersangka dari KPK.
    Heri Gunawan yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra disangka KPK terlibat gratifikasi dan pencucian uang berkaitan dengan program sosial Bank Indonesia dan penyuluh jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020 – 2023.
    Langkah KPK mengungkap permainan “hanky panky” Noel di Kementerian Ketenagakerjaan hendaknya dijadikan “starting point” untuk pemberantasan korupsi secara nasional.
    Pusingnya kepala Prabowo memikirkan semua janji kampanyenya yang pro-rakyat seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih misalnya, tentunya membutuhkan pembiayaan yang super jumbo.
    Prabowo tentu tidak ingin ada uang negara, apalagi uang rakyat, yang disalahgunakan oleh para pembantunya. Kasus Noel jadi yang pertama kalinya pejabat selevel menteri atau wakil menteri yang dicokok KPK di era Presiden Prabowo ini.
    Publik masih menunggu langkah lanjutan dari KPK, Kejaksaan Agung dan Polri terhadap kasus-kasus rasuah yang sudah terungkap, tetapi terkesan “jalan di tempat”.
    Kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital yang dulunya masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata hanya menyasar operator dan pegawai rendahan.
    Padahal, para bawahan tersebut bisa bergerak leluasa “mempermainkan“ pengawasan situs judi online, diduga kuat atas perintah atasan yang memiliki kekuasaan.
    Nilai uang yang didapat para tersangka judol pasti jauh melebihi nilai uang yang diduga diterima Noel.
    Demikian pula halnya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam korupsi proyek jalan di provinsi Sumut. Penyidikan kasus ini terkesan berhenti di level kepada dinas saja.
    Seorang kepala dinas dalam logika sederhana, sulit dipahami bisa bergerak leluasa mempermainkan tender tanpa sepengetahuan atasannya.
    Belum lagi kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di era Menteri Nadiem Makarim juga menjadi “pekerjaan rumah” Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya.
    Dugaan korupsi pengadaan chromebook ditengarai hanya “akal-akalan” orang dalam Kementerian untuk menggarong uang negara dengan memanfaatkan pandemi Covid-19.
    Pun sama halnya dengan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga masih belum ada perkembangan signifikan.
    Walau penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, tetapi setidaknya bisa menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk menata kembali kabinetnya.
    Harus diakui keberadaan wakil menteri kerap berbenturan dengan posisi menteri di suatu kementerian, bahkan sering
    orverlap.
    Coba saja perhatikan, selama 10 bulan terakhir, pekerjaan yang terlihat dilakukan Noel di kementerian hanyalah inspeksi mendadak (sidak) untuk urusan penahanan ijazah belaka.
    Noel cerdik memilih tugas sidak mengingat
    coverage
    media akan menguntungkannya secara personal. Publik senang dengan
    action
    penuh drama di lapangan.
    Rangkap jabatan wakil menteri sekaligus komisaris ternyata tidak mencegah pembantu presiden tidak tergoda dengan potensi penyelewangan kekuasaan.
    Justru momentum penangkapan Noel harus menjadi awal menata BUMN dikelola dengan profesional termasuk penentuan direksi dan komisaris.
    Agar terjadi efisiensi anggaran di segala bidang guna menopang pembiayaan janji-janji kampanye, dengan dicokoknya Noel oleh KPK kiranya menjadi awal penataan semua kementerian.
    Hapuskan saja posisi wakil menteri yang memboroskan keuangan negara serta mencegah terjadinya disharmonisasi antara kepala dan wakil di setiap kementerian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau era kepemimpinan Nadiem Makarim. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari lima saksi yang diperiksa adalah LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.

    “LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).

    Selain LMNG, Anang merincikan saksi yang diperik yakni AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.

    Kemudian, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia berinisial RG; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020 berinisial TS; dan FW selaku eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.