Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
Nadiem Makarim
yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
“Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
“Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
“Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Nadiem Makarim
-
/data/photo/2025/10/14/68ee6ae542902.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
-

Nadiem Sakit Saat Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dipastikan absen dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Terdakwa dilaporkan sedang sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengonfirmasi ketidakhadiran Nadiem, Selasa (16/12/2025).
”Terkait dengan sidang pertama hari ini untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS, Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” ujar Firman.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini akan tetap dibuka. Majelis Hakim nantinya akan menentukan tindak lanjut jadwal persidangan berdasarkan laporan kondisi Nadiem.
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka selain Nadiem, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), Konsultan Teknologi Ibrahim Arief (IBAM), serta dua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari lingkungan direktorat kementerian, yakni Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL).
Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop chromebook, di Kemendikbudristek.
-

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini, Selasa (16/12/2025).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar membenarkan agenda sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim tersebut.
Namun, Firman mendapatkan informasi bahwa Nadiem masih dirawat di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya.
“Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Firman menambahkan, majelis hakim bakal mengambil sikap soal jalannya sidang Nadiem saat persidangan setelah mendapatkan laporan baik itu dari JPU maupun penasihat hukum.
“Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, terdapat empat tersangka dalam perka Chromebook yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.
Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Adapun, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
Nadiem Makarim
dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
Kemendikbudristek
, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Jelang Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan di Rumah Sakit
Saat ini, Nadiem akan memasuki babak persidangan bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
-

Kasus Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, Nadiem Siap Ungkap Fakta Krusial
Jakarta: Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandai fase penting dalam proses hukum, sekaligus membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
Kebijakan pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus berhasil mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir juga menyampaikan bahwa setelah cukup lama memilih untuk menahan diri, Nadiem Makarim pada waktunya akan menyampaikan langsung kepada publik berbagai fakta penting yang selama ini belum terungkap terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan
empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang
menghadapi bencana,” ungkap Dodi di Jakarta, 9 Desember 2025.Sementara itu, Ari Yusuf Amir mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terus menyuarakan
kebenaran. Semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tutupnya.Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook beberapa waktu lalu. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Jakarta: Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandai fase penting dalam proses hukum, sekaligus membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
Kebijakan pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus berhasil mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir juga menyampaikan bahwa setelah cukup lama memilih untuk menahan diri, Nadiem Makarim pada waktunya akan menyampaikan langsung kepada publik berbagai fakta penting yang selama ini belum terungkap terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.“Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan
empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang
menghadapi bencana,” ungkap Dodi di Jakarta, 9 Desember 2025.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terus menyuarakan
kebenaran. Semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tutupnya.
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook beberapa waktu lalu. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)
-
/data/photo/2025/10/14/68edd920b925e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
Kejaksaan Agung
Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
“Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono, dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
Ini berarti,
Nadiem Makarim
dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
kasus Chromebook
, akan segera menjalani persidangan.
“Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
Jurist Tan
, masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
“Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
“Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/16/6877ad4fa93ad.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
“Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Nadiem akan segera disidangkan usai
Kejaksaan Agung
menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan Chromebook
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
“Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
“Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
Jurist Tan
.
Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
“Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bertambah, Kerugian Negara Kasus Chromebook jadi Rp2,1 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan total kerugian negara kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook menjadi Rp2,1 triliun.
Sebelumnya, korps Adhyaksa mengungkap bahwa kasus yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dkk ini telah merugikan negara 1,9 triliun.
Oleh sebab itu, ada penambahan kerugian negara setelah penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI merampungkan penyidikan.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujar Dirtut Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso di Kejagung, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara itu diperoleh dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian negara dihitung dari nilai pengadaan Chrome Device Management sebesar Rp621 miliar.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,” pungkasnya.
Sekadar informasi, perkara ini akan segera naik sidang setelah para tersangka dilimpahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta Pusat.
Perinciannya, empat tersangka itu yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.
Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.
-

Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan melalui pelimpahan ini Nadiem Makarim akan segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.
“Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Riono di Kejagung, Senin (8/12/2025).
Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
“Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” imbuhnya.
Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.
Atas perbuatan itu, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.
Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.
Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
“Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.