Tag: Nadiem Makarim

  • Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak membangun opini penegakan hukum soal Chromebook seolah-olah hal kejam atau zalim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menyampaikan, eksepsi yang diutarakan oleh Nadiem dan pengacaranya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh korps Adhyaksa tidak berdasarkan berkeadilan.

    Dalam hal ini, JPU menilai bahwa penggiringan opini publik ini bisa memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    “Alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa meminta agar penasihat hukum bisa membela Nadiem Makarim sesuai dengan norma hukum yang ada. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa sesuai jalurnya.

    “Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuhnya.

    Lebih jauh, jaksa juga berharap kubu Nadiem bisa menanggapi keberatan dalam kasus ini dengan relevansi materi perkara a quo.

    “Untuk itu kami penuntut umum akan memberikan tanggapan atau pendapat sepanjang keberatan tersebut memiliki relevansi dengan materi keberatan sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang,” pungkasnya.

  • Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan eksepsi kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menilai eksepsi yang diutarakan Nadiem dan penasihat hukumnya merupakan bentuk kepanikan yang tidak berdasarkan soal perkara a quo dalam nota keberatan alias eksepsi.

    Kemudian, Jaksa menyebut nota keberatan Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar.

    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” ujar jaksa.

    Selanjutnya, jaksa juga mengungkap eksesi Nadiem dan pengacaranya merupakan bentuk kepanikan karena mencampuradukkan perkara a quo dengan asumsi atau penilaian sepihak.

    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh jaksa.

    Jaksa berpendapat bahwa pola penggiringan opini ini dikhawatirkan dap membahayakan penegakan hukum karena APH dinilai bekerja berdasarkan asumsi.

    “Dan kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” pungkasnya.

  • Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi (replik) Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menekankan alasan eksepsi itu harus ditolak karena surat dakwaan yang dibacakan terhadap Nadiem sudah lengkap, jelas dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

    “Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa.

    Dengan demikian, jaksa meminta kepada halim agar bisa melanjutkan persidangan ini ke agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

    “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

    Dalam dakwaan JPU, perbuatan dugaan rasuah itu dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya seperti tenaga konsultan Ibrahim Arief alias IBAM.

    Kemudian, eks Stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan Direktur SD Paudasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

    Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

  • 7
                    
                        Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali
                        Nasional

    7 Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali Nasional

    Nadiem Sebut Kasusnya Tak Masuk Akal: Pengadaan Dikawal Kejagung dan Diaudit Dua Kali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya tidak masuk akal.
    Pasalnya, pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah didampingi oleh kejaksaan serta pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    “Apakah masuk akal? Dua ini, pengadaan ini sudah didampingi kejaksaan, diaudit BPK, diaudit BPKP dua kali,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/2026).
    Nadiem mengatakan, setelah ia ditahan oleh
    Kejaksaan Agung
    , tiba-tiba BPK menerbitkan hasil audit yang menyebut ada kerugian negara dalam
    pengadaan Chromebook
    .
    “Tiba-tiba setelah saya ditahan,
    audit BPK
    soal kerugian keuangan negara keluar, menyebut ada kerugian karena kemahalan,” imbuh Nadiem.
    Dalam nota perlawanan atau eksepsinya, Nadiem menyebutkan, pengadaan Chromebook sudah pernah diaudit oleh BPK.
    Misalnya, pada tahun 2023/2024, audit BPK menyebut tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga yang digunakan dalam pengadaan.
    Nadiem mengatakan, audit BPK itu tidak menyinggung adanya temuan mengenai pengadaan Chromebook.
    Sementara, dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara, pengadaan Chromebook disebut telah meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
    “Faktanya, sebelum pelaksanaan pengadaan, Terdakwa telah melibatkan Jamdatun dengan mengirimkan surat tanggal 17 Juni 2020 perihal Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bantuan TIK,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Zaid mengatakan, permohonan dari Nadiem ini ditindaklanjuti oleh Jamdatun yang menerbitkan surat perintah agar Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pendampingan hukum pada proses pengadaan tersebut.
    “Yang kemudian ditindaklanjuti Jamdatun melalui Surat Perintah tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan telaah dan pendampingan hukum,” kata dia.
    Menurut kubu Nadiem, keterlibatan Jamdatun membantah tuduhan adanya konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
    “Bahwa dengan demikian, tuduhan JPU terkait konflik kepentingan sudah terbantahkan, karena Terdakwa telah melalui proses dan prosedur transparansi sebagaimana dituangkan dalam hukum administrasi negara,” ujar Zaid.
    Empat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Mereka adalah
    Nadiem Makarim
    , eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadan laptop ini.
    Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
    Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
    Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
    Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
    Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
    Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
    Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook

    Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook

    Jaksa Sebut Nadiem Makarim Galau dan Suudzon Hadapi Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya galau dan suudzon dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah sah usai berdasarkan putusan praperadilan.
    Hal ini JPU sampaikan saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.
    “Kami penuntut umum menilai, merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
    Roy mengatakan, kegalauan ini terlihat dari adanya materi-materi pokok perkara yang dimasukkan dalam eksepsi mereka.
    Eksepsi Nadiem dinilai seakan-akan menuduh jaksa telah melakukan penuntutan tanpa keadilan.
    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.
    Jaksa menegaskan, pernyataan dari kubu Nadiem berpotensi menghilangkan marwah proses penegakan hukum.
    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata dia.
    Ia khawatir hal itu dapat menggiring opini bahwa kerja penegak hukum dalam kasus ini hanya didasarkan pada asumsi dan persepsi.
    Menurut Roy, tatanan hukum yang ada sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.
    “Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK,” imbuh Roy.
    Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook disambut meriah oleh para orang-orang pendukungnya.

    Puluhan orang membentuk barisan dari pintu kaca hingga ke pintu ruang sidang. Ada pula yang berusaha untuk menyalam Nadiem dan memberikan semangat sebelum masuk ke ruang siang.

    “Semangat Pak Nadiem,” ucap beberapa orang sambil menyalami Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026).

    Dalam sidang dakwaan beberapa hari lalu, Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

  • Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disambut Pendukungnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook disambut meriah oleh para orang-orang pendukungnya.

    Puluhan orang membentuk barisan dari pintu kaca hingga ke pintu ruang sidang. Ada pula yang berusaha untuk menyalam Nadiem dan memberikan semangat sebelum masuk ke ruang siang.

    “Semangat Pak Nadiem,” ucap beberapa orang sambil menyalami Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026).

    Dalam sidang dakwaan beberapa hari lalu, Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima Rp809 miliar dalam kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor.

    Dalam eksepsinya, Nadiem mengungkapkan nilai kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.

    Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO.

    “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).

    Dia menambahkan, kekayaannya telah menurun pada 2023 menjadi Rp906 miliar saat saham GoTo menjadi Rp100 per saham. Angka itu kembali turun ke angka Rp600 miliar saat saham GoTo kembali turun menjadi Rp70-80 per saham.

  • Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat

    Mahfud MD Kaget Sidang Nadiem Dijaga TNI: Baru Pertama Saya Lihat

    GELORA.CO  – Eks Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait penjagaan prajurit TNI di ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Ia mengaku kaget melihat persidangan tersebut.

    Sebab, kata Mahfud MD, itu merupakan kali dirinya melihat persidangan kasus korupsi dijaga oleh TNI.

    “Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan di hadapan hakim lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud dikutip melalui akun YouTube @MahfudMD, Rabu (7/1/2026).

    Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 5 tahun 2020, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh satuan pengamanan pengadilan internal.

    “Ada Perma nomor 5 tahun 2020 di situ disebutkan pengaman pengadilan itu menurut pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” ujarnya.

    Sidang bisa saja dijaga oleh prajurit Polri atau TNI, asalkan persidangan tersebut menarik perhatian masyarakat. Sidang yang menarik perhatian itu seperti perkara terorisme yang diprediksi mengundang orang banyak ke pengadilan. 

    “Lalu ada pasal 10 ayat 6. Tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menyebut meski perkara korupsi menarik perhatian, tapi tidak terlalu mengundang orang banyak untuk datang ke pengadilan. Maka dari itu, ia melihat pengamanan kasus korupsinya lebih baik menggunakan petugas internal pengadilan.

    “Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian), kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga bisa cukup pengamanan internal,” ucapnya

  • Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Kaget! Mahfud MD Sebut Baru Pertama Lihat Penjagaan TNI di Sidang Nadiem Makarim

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara soal pengerahan TNI dalam pengamanan di ruang sidang terkait kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Mahfud mulanya mengaku kaget ketika melihat prajurit TNI ikut mengamankan sidang Nadiem Makarim. Sebab, standar pengamanan di sidang biasanya dikawal kepolisian atau pengamanan pengadilan itu sendiri.

    “Ya, agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama, ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI dan berdiri di depan pula kan,” ujar Mahfud di YouTube @MahfudMD dikutip Rabu (7/1/2026).

    Namun demikian, kata Mahfud, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.5/2020 sejatinya pengamanan di pengadilan cukup dilakukan oleh Pam internal. 

    Namun, pengamanan bisa dilakukan oleh Polri dan atau TNI apabila sidang kasus yang menarik perhatian masyarakat atau terkait terorisme sebagaimana Pasal 10 Ayat 6.

    “Nah, lalu ada Pasal 10 Ayat 6 ya, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” imbuhnya.

    Meskipun begitu, Mahfud menilai bahwa pengamanan oleh TNI di sidang pengadilan negeri harus menjadi perhatian publik karena itu merupakan ranah sipil.

    Terlebih, persidangan korupsi tidak membahayakan atau menimbulkan kerusuhan. Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat bahwa pengamanan bisa dilakukan secara internal pengadilan atau jika mendesak bisa mengerahkan Polri.

    “Korupsi menarik tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, dan sebagainya bisa menarik. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan juga, ya. Bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa ya polisi,” pungkasnya.

  • Kadispenad TNI: 3 Prajurit Hadir di Sidang Nadiem karena Diminta Kejaksaan

    Kadispenad TNI: 3 Prajurit Hadir di Sidang Nadiem karena Diminta Kejaksaan

    Bisnis.com, JAKARTA — TNI menjelaskan soal prajurit TNI yang hadir dalam persidangan eks Mendikbudristek Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

    Kadispenad Brigjen TNI Donny Setiawan menegaskan bahwa tiga prajurit TNI yang berada di ruang sidang itu tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan.

    Donny menyatakan bahwa kehadiran prajurit TNI itu merupakan penugasan pengamanan atas permintaan dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan RI yang memiliki tingkat risiko tertentu.

    “Kehadiran mereka [prajurit TNI] merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas dan situasional yang dilaksanakan atas permintaan serta koordinasi dengan Kejaksaan,” ujar Donny saat dihubungi, dikutip Rabu (7/1/2025).

    Dia menambahkan penugasan tiga anggota TNI dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden No.66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

    Dalam hal ini, TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum. Oleh sebab itu, Donny menegaskan penugasan ini bukan untuk mencampuri jalannya persidangan.

    “TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

    Prajurit TNI Ditegur Hakim

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menegur prajurit TNI yang berdiri di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, awalnya prajurit TNI terlihat ikut mengamankan persidangan saat Nadiem Makarim masuk ke ruang sidang dengan agenda dakwaan.

    Nampak, hanya ada satu prajurit TNI yang berjaga saat pembacaan surat dakwaan. Setelahnya, jumlah prajurit menjadi bertambah saat sidang dengan agenda eksepsi hendak dimulai.

    “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (5/1/2026).

    Setelah itu, Purwanto meminta agar tiga prajurit TNI bisa menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi sorotan kamera awak media dan pengunjung sidang lainnya. 

    Tiga prajurit TNI ini kemudian mundur dan berdiri di sekat pintu masuk. Selanjutnya, hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk lanjut membacakan eksepsi kembali.

    “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya pak,” pungkasnya.