Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Nadiem sempat mengucap bela sungkawa terhadap Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis).
“Bela sungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol,” kata Nadiem sembari berjalan mengarah ke dalam mobil tahanan Kejagung, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Saat di dalam mobil, Nadiem juga sempat memberi pesan kepada keluarganya. Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya dapat menguatkan diri.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kejagung sendiri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Kelima orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
(rdp/rdp)



/data/photo/2025/09/04/68b96aed08d6b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/04/68b96975dace9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



