Tag: Nadiem Makarim

  • Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode, Jokowi Takut Anaknya Dimakzulkan

    Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode, Jokowi Takut Anaknya Dimakzulkan

    GELORA.CO – Arahan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi kepada relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode merupakan upaya intervensi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo. 

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada RMOL, Sabtu 20 September 2025. 

    Dedi mengurai bahwa arahan Jokowi kepada relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode, miliki dua tafsir.

    “Pertama, Jokowi dalam kekhawatiran mendalam, bisa karena ancaman pemakzulan pada Gibran,” kata Dedi Kurnia.

    Selain itu, bisa jadi Jokowi pun khawatir jika dirinya ikut terlibat dalam masalah hukum lantaran para loyalisnya banyak yang terseret kasus korupsi. 

    “Sebut saja Nadiem Makarim (eks Mendikbud), hingga wacana (eks Menkominfo) Budi Arie soal judi online dan sudah disingkirkan dari kabinet,” katanya. 

    Tafsir kedua, pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai bahwa Jokowi belum secara penuh menerima bahwa saat ini dia bukan lagi Presiden RI. Sehingga, Jokowi masih ikut campur tangan terkait kondisi politik Tanah Air.

    “Intervensi Jokowi sudah terlalu banyak, bisa terlihat dari banyaknya kunjungan anggota kabinet, termasuk Prabowo,” ujarnya.

    “Meskipun, situasi saat ini lebih menggambarkan kerisauan Jokowi terkait masa depan kekuasaannya, baik soal Gibran atau mungkin posisi Jokowi sendiri,” demikian Dedi Kurnia.

  • Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 September 2025

    Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim Surabaya 18 September 2025

    Eri Cahyadi Telah Berkoordinasi dengan Kejagung Terkait Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait bantuan Chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui, sejumlah sekolah di Surabaya menerima bantuan Chromebook pada tahun 2020.
    Akan tetapi, pihaknya menolak ketika berencana akan diberi lagi pada tahun 2022.
    “Tahun 2020 ada, tapi yang 2022 enggak ada, kita tolak pada waktu itu, karena ada yang tidak sesuai maka tidak kita tentukan,” kata Eri di Kantor PKK Surabaya, Selasa (16/9/2025).
    Akan tetapi, Eri tidak mengetahui secara pasti jumlah Chromebook yang diberikan oleh Kemendikbudristek ketika itu.
    Sebab, perangkat tersebut langsung diserahkan kepada sekolah.
    “Saya detailnya kurang tahu, karena langsung datang, pemerintah ke sekolah. Nanti bisa dikonfirmasi ke Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) ya, (jumlahnya) 100 sekian,” ujarnya.
    Eri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu.
    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk menyerahkan data sekolah yang menerima bantuan.
    “Kemarin teman-teman pendidikan juga sudah diminta data oleh kejaksaan. Sehingga datanya sudah disampaikan ke kejaksaan terkait dengan Chromebook yang tahun 2020,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh menyebutkan, total ada 130 bantuan Chromebook yang disebar di sejumlah sekolah.
    Dia juga membenarkan terkait permintaan kejaksaan.
    “130-an sekolah (yang mendapat Chromebook). Kemarin sudah koordinasi dengan Kejaksaan. (Laptopnya ada yang) masih di sekolah, difungsikan tetap,” ujar Yusuf.
    Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung? Nasional 12 September 2025

    Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nadiem Makarim menyebut jumlah anak balitanya seraya menepis tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Apa tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem di kasus korupsi laptop Chromebook?
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis (4/9/2025) pekan lalu.
    Pada hari itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu baru saja ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.
    Namun, sambil berompi merah jambu, Nadiem menepis sangkaan penegak hukum.
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
     
    Kejagung menersangkakan Nadiem atas tuduhan korupsi laptop. Nadiem disebut telah mengarahkan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 itu.
    Pembicaraan pihak Nadiem dengan pihak Google Indonesia, kata Kejagung, sudah dimulai sejak Februari hingga Mei 2020, saat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
    Kejagung menyebut Nadiem berbuat upaya meloloskan produk Chromebook agar masuk dalam pengadaan kementeriannya. Surat dari Google ke kementeriannya yang lama tak berbalas kemudian dijawab oleh Nadiem.
    “Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM (Nadiem -red) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Nadiem juga disangka telah berbuat memerintahkan pengadaan Chromebook dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2020. Pejabat bawahan Nadiem melaksanakan perintah Nadiem.
    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih -red) selaku Direktur SD dan M (Mulyatsyah -red) selaku Direktur SMP membuat Juknis (Petunjuk Teknis) Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, menanggapi. Dia berkeyakinan Nadiem tidak menerima keuntungan. Ini sama seperti kasus Tom Lembong yang menyedot perhatian publik.
    “Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
    Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
    “Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga, tidak ada mark-up, berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

    Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penggeledahan itu.

    “Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, supermi, indomie, atau apa gitu loh,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

    Hotman mengklaim belum ada bukti kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Menurutnya, hal itu dibuktikan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Jadi ini kasus yang gimana ya, ini sebenarnya kasus bisa publik dan masyarakat akan bertanya kepada penegakan hukum di negeri ini. Belum ada bukti kerugian negara, bahkan sebaliknya BPKP mengatakan tidak ada kerugian negara,” kata Hotman.

    Hotman juga mengatakan tak ada aliran dana dari pengadaan laptop itu yang masuk ke rekening Nadiem. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang salah.

    “Karena memang sampai hari ini belum terbukti ada kerugian negara, harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka, baru tahan. Ini tidak ada dan juga, tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadi, jadi secara hukum udah total salah itu tindakan Kejaksaan menahan dan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tim penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen Nadiem.

    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

    Kejagung belum menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Kejagung juga tidak membeberkan lokasi apartemen Nadiem yang telah digeledah penyidik.

    Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total, sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Halaman 2 dari 3

    (mib/haf)

  • Kejagung Janji Terus Kejar Jurist Tan Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol – Page 3

    Kejagung Janji Terus Kejar Jurist Tan Stafsus Nadiem Makarim, Red Notice Masih Tunggu Interpol – Page 3

    Adapun Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

    Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020-2024, dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

    Selanjutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

    Terakhir yaitu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM).

     

  • Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen Nasional 12 September 2025

    Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
    “Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
    Meski demikian, Anang belum merinci detail waktu dan lokasi pasti penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.
    “Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
    Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
    Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
    Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Korupsi, Kejagung: Ada Unsur Perkaya Pihak Lain – Page 3

    Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Korupsi, Kejagung: Ada Unsur Perkaya Pihak Lain – Page 3

    Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong,” tutur Hotman Pariskepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).

    Hotman sangat yakin tidak ada satu sen uang yang masuk dari siapapun ke kantong Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang,” jelas dia.

    Kemudian soal investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop, kata Hotman, bahwa sebelumnya raksasa teknologi itu sudah empat kali menyuntik dana ke Gojek dengan harga pasar.

    “Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ungkapnya.

    Sementara soal pengadaan laptop yang hasil penjualannya masuk ke pihak vendor dengan harga resmi e-katalog, Hotman menegaskan, tidak ada aliran dana yang masuk dan menguntungkan Nadiem Makarim.

    “E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu,” ujarnya.

    Dia sangat yakin kliennya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Google. Dia juga memastikan harga Chromebook lebih murah dari laptop lain saat itu, tetapi sistemnya diklaim cukup mumpuni.

    “Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun,” kata Hotman menandaskan.

  • Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Kejagung Geledah Rumah Nadiem Makarim, Amankan Dokumen Penting

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah kediaman tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan menemukan dokumen terkait kasus korupsi Chromebook.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna mengemukakan bahwa penggeledahan itu dilakukan di apartemen milik tersangka Nadiem Makarim yang ada di wilayah Jakarta Selatan pada 2-3 pekan lalu.

    “Mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya ya. Di salah satu tempat,” tutur Anang di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9).

    Anang menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.

    “Sementara yang diamankan itu dokumen terkait kasus korupsi digitalisasi pendidikan dulu ya,” katanya.

    Menurut Anang, tim penyidik masih buka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait perkara korupsi chromebook itu, selama ada barang bukti yang memperkuat pembuktian.

    Anang mengaku tidak mau ambil pusing soal pernyataan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum tersangka Nadiem Makarim yang menyebut perkara kliennya mirip dengan kasus Tom Lembong.

    “Silakan saja, itu kan pendapat penasihat  hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” ujarnya.

    Kejagung Dalami Kerugian Negara

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkap aliran dana kepada tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022. Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keuntungan eks Mendikbudristek dalam kasus rasuah tersebut.

    “Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun,” imbuhnya.

    Adapun, kata Nurcahyo, kerugian negara ini belum final lantaran masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” pungkas Nurcahyo.

    Sebagai informasi, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Pada intinya, dia telah melakukan pertemuan dengan pihak Google hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

  • Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Senin, 8 September 2025 13:05 WIB

    Foto kolase penampakan fenomena fase gerhana bulan total di langit pulau Lombok, Mataram, NTB, Senin (8/9/2025). Fenomena astronomis gerhana bulan total tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang dari Kota Mataram, Lombok mulai pukul 23.26 WITA sampai pukul 03.56 WITA.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Helikopter AH-64E Apache milik TNI AD melakukan penembakan saat puncak Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025). Pelaksanaan puncak latihan The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex) melibatkan alutsista yang digunakan yakni dua pesawat F-16 milik TNI AU, dua helikopter AH-64 Apache milik TNI AD, roket Astros milik TNI AD, Vampire RM-70 Grade milik TNI AL serta alutsista milik tentara Amerika (US Army) yaitu empat helikopter AH-47 Apache dan roket Himars. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi simbolik solidaritas untuk Indonesia di Kolam Indonesia Tenggelam Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk sikap kemanusiaan, solidaritas, serta kepedulian bersama terhadap kondisi Indonesia sekaligus menolak segala bentuk kekerasan dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

    Peserta aksi dari Aliansi Perempuan Indonesia membentangkan poster sambil berdandan saat aksi damai di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai untuk menyampaikan kegelisahan mereka serta meminta agar pemerintah segera menghentikan tindakan represif dan menyuarakan protes adalah hak bagi rakyat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Divisi Propam Polri menggelar sidang etik bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus pelindasan sopir ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas oleh rantis Brimob pada aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Pelakon tampil dalam Pertunjukan Musikal Perempuan Punya Cerita di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (3/9/2025). Eki Dance Company menggelar pertunjukan musikal Perempuan Punya Cerita yang mengisahkan tentang perjuangan hidup perempuan dalam menghadapi ketidakadilan dan tekanan sosial dengan menampilkan dua cerita fiksi yang akan dipentaskan pada 4-7 September 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama vokalis grup musik Extreme Gary Cherone (kiri) dan mantan vokalis grup musik Whitesnake Dino Jelusick (kanan) tampil pada Konser Dewa19 featuring All Stars 2.0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Konser tersebut menghadirkan kolaborasi antara Dewa19 dengan musisi internasional di antaranya Eric Martin, Billy Sheehan, Gary Cherone, Dino Jelusick, Steve Vai, dan Ron Bumblefoot Thal dengan membawakan lagu To Be With You, More Than Words, We Are The Champion dan lagu-lagu Dewa19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Foto aerial warga menyaksikan balon udara yang diterbangkan di lapangan Sport Centre Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (7/9/2025). Sebanyak 14 balon udara diterbangkan pada Festival Balon Udara yang digelar oleh tokoh masyarakat Gorontalo Rachmat Gobel bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo dan pemda setempat sebagai upaya mempromosikan pariwisata dan UMKM daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

    Wisatawan menaiki kuda di samping bangkai hiu tutul (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Pancer, Puger, Jember, Jawa Timur, Minggu (7/9/2025). Hiu tutul dengan panjang enam meter dan bobot sekitar dua ton tersebut ditemukan terdampar dengan kondisi mati dan membusuk. ANTARA FOTO/Seno/YU

    Sejumlah umat Islam mendengarkan ceramah dalam kegiatan Haflah Maulidirrosul di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/9/2025). Kegiatan kajian dan selawat yang dihadiri ribuan umat Islam dari berbagai daerah di provinsi tersebut digelar pengelola MAJT serta remaja Islam masjid untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

    Pesepak bola Timnas Sandy Henny Walsh (kanan) berselebrasi bersama rekannya Egy Maulana Vikri (kiri), Jordi Amat (kedua kiri) dan Marc Anthony Klok (kedua kanan) usai mencetak gol ke gawang Timnas Taiwan dalam FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/YU

    Wisatawan berfoto di area kebun bunga di Bukit Strawberry Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ke Jawa Barat pada periode Januari-Juli 2025 mencapai 124,86 juta perjalanan atau meningkat 31,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai 95,10 juta perjalanan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahfud MD Sebut Nadiem Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi

    Mahfud MD Sebut Nadiem Orang Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan orang yang bersih.

    Meskipun dinilai sebagai orang jujur, Mahfud menilai Nadiem masih kurang memahami terkait sistem birokrasi dan pemerintahan.

    “Menurut saya, Nadiem itu adalah orang yang bersih. Tetapi tidak paham birokrasi dan pemerintahan,” ujarnya YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (11/9/2025).

    Dia juga mengakui bahwa Nadiem merupakan orang yang hebat. Pasalnya, di usia yang masih muda atau 26 tahun, Nadiem bisa merintis perusahaan ojek online tersohor yakni Go-Jek.

    Mahfud menilai Nadiem sebagai sosok yang pandai berbisnis atau lihai pada sektor yang bersifat taktis. Namun, modal tersebut tidak serta merta membuat Nadiem bisa menguasai jabatan setingkat menteri di sektor pendidikan.

    “Anak muda bisa bikin macam-macam lah yang katanya hebat, membanggakan bangsa. Padahal Nadiem Makarim itu tidak punya track record di situ. Di bidang pendidikan,” imbuhnya.

    Bicara soal kasusnya, Mahfud menyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Nadiem memang keliru. Sebab, rencana pengadaan Chromebook sudah dimulai sebelum dilantik sebagai menteri.

    Lebih jauh, dia menilai mens rea atau niat jahat Nadiem dalam perkara ini yaitu saat proyek Chromebook oleh Mendikbud Muhadjir Effendy ditolak hingga riwayat penghentian proyek Chromebook di Malaysia.

    “Nah, itu yang menyebabkan bagi Kejaksaan Agung itu barangkali itu mens rea. Iya toh? Ditolak oleh Menteri, dihentikan di Malaysia, lalu sudah ada grup WA-nya yang membicarakan bahwa kita harus kerjasama dengan Google,” tambahnya.

    Berangkat dari hal itu, Mahfud menuturkan bahwa langkah Nadiem terkait proyek Chromebook ini keliru sebagai menteri. Padahal, seharusnya Nadiem bisa lebih baik untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.

    “Harus yang itu dulu. Bahwa itu penting itu iya. Tetapi lalu harus ada prioritas. Nah itu yang dimaksud. Orang harus punya track record untuk mengurus yang begitu-gitu. Bukan hanya, oh tahu ini fasilitas teknologinya begini-begini,” pungkas Mahfud.