Tag: Nadiem Makarim

  • Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Nadiem Sempat Sentuh Rp4,8 Triliun

    Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Nadiem Sempat Sentuh Rp4,8 Triliun

    GELORA.CO – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 120 saksi dan 4 ahli. Keputusan itu diambil melalui rapat gelar ekspose perkara.

    “Dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan mantan Bos Gojek itu sempat menembus angka Rp4,8 triliun pada 2022

    Harta Nadiem ini meningkat seiring ia ditunjuk sebagai Mendikbudristek sejak 2019. Pada tahun awal ia menjadi menteri, Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.225.006.640.485 atau Rp1,2 triliun.

    Lalu pada 2020, harta Nadiem Makarim berada di angka Rp 1.192.425.517.883 atau Rp1,1 triliun. Lalu, Nadiem memiliki harta sebesar Rp 1.175.047.616.596 atau Rp1,1 triliun pada 2021.

    Anehnya, harta Nadiem Makarim kemudian menurun drastis menjadi Rp 906.057.161.325 atau Rp 906 miliar pada 2023. Surat berharga yang awalnya Rp 5,5 triliun menjadi Rp 1,4 triliun.

    Saat jabatannya sebagai Mendikbudristek berakhir pada 2024, nilai harta kekayaan Nadiem Makarim turun lagi menjadi Rp 600.641.456.655 atau Rp 600 miliar. Surat berharganya juga turun menjadi Rp 926 miliar.

    Jumlah harta kekayaan Nadiem ini bersumber dari berbagai jenis aset yang dimiliki. Adapun rincian harta kekayaan Nadiem Makarim adalah sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan: Rp 57.793.854.385

    Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab / Kota Rote Ndao, Hasil Sendiri: Rp 176.883.850

    Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab / Kota Gianyar, Hasil Sendiri: Rp 2.160.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 1.981.210.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 16.360.785.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 27.888.675.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 4.000.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 5.226.300.535

    2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.247.400.000

    Mobil, Toyota Alphard 2,5 Hybrid Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp 1.710.800.000

    Mobil, Toyota Innova Zenix 2.0 Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp 536.600.000

    3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 752.313.000

    4. Surat Berharga: Rp 926.095.804.402

    5. Kas dan Setara Kas: Rp 77.083.385.547

    6. Harta Lainnya: Rp 2.900.000.000

    Jumlah harta kekayaan Nadiem Makarim seluruhnya sebenarnya mencapai Rp 1.066.872.757.334 atau Rp 1 triliun. Namun, dia mengaku memiliki utang senilai Rp 466.231.300.679 atau Rp 466 miliar. Dengan demikian, maka total harta kekayaan bersih Nadiem Makarim adalah sebesar Rp 600.641.456.655 atau sekitar Rp 600 miliar.

  • GoTo Jelaskan Status Nadiem Makarim yang Kini Tersangka

    GoTo Jelaskan Status Nadiem Makarim yang Kini Tersangka

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pihak GoTo pun memberikan pernyataan tentang status Nadiem di perusahaan.

    “PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” sebut Ade Mulya selaku Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.

    “Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tambahnya.

    “Sdr. Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo. Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), GoTo hendak meyampaikan bahwa kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Sdr. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” imbuh Ade.

    Sebagai perusahaan publik, GoTo menyebut selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, GoTo tetap fokus pada upaya menjalankan kegiatan operasional dan mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    (fyk/fyk)

  • Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,98 Triliun

    Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,98 Triliun

  • ​Resmi Ditahan, Ini 6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    ​Resmi Ditahan, Ini 6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 

    Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.

    Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi: 
     
    1. Langsung ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
     
    2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka

    Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. 

    “Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
     
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
     

     

    3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook

    Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.

    “(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.

    Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. 

    Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
     
    4. Upaya Nadiem mengatur regulasi

    Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.

    Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
     
    5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
     
    6. Kejagung menjerat empat tersangka lain

    Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. 

    Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 
     
    Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 
     
    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.

    Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi: 
     

    1. Langsung ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
     
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
     

    2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka

    Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. 
     
    “Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
     
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
     

     

    3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook

    Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
     
    “(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.
     
    Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
     
    Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. 
     
    Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
     

    4. Upaya Nadiem mengatur regulasi

    Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
     
    Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
     

    5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
     

    6. Kejagung menjerat empat tersangka lain

    Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • “Allah Akan Melindungi Saya,” Suara Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Saat Digiring Petugas

    “Allah Akan Melindungi Saya,” Suara Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Saat Digiring Petugas

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    Bantahan itu disampaikan Nadiem saat digiring penyidik dari Gedung Bundar Jampidsus ke mobil tahanan, Kamis, 4 September. Mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem.

    Ia menyebut nilai-nilai integritas dan kejujuran menjadi prinsip utama dalam hidupnya, sehingga tidak mungkin ia terlibat dalam praktik korupsi.

    “Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” kata Nadiem.

    Tak lupa, ia menitipkan pesan kepada anak dan istrinya agar tetap kuat menghadapi perkara yang menjerat dirinya.

    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

    Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini. Empat tersangka lain adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.

    Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus tersebut bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemendikbudristek saat itu mengalokasikan anggaran Rp9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) untuk menyediakan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    Namun, menurut Kejaksaan Agung, tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai. Perangkat Chromebook dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama karena sangat bergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di wilayah 3T belum merata. Akibatnya, pengadaan dinilai merugikan keuangan negara.

  • KPK Bicara Peluang Tersangkakan Nadiem Meski Sudah Jadi Tersangka Kejagung

    KPK Bicara Peluang Tersangkakan Nadiem Meski Sudah Jadi Tersangka Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. KPK mengatakan Nadiem masih memungkinkan menjadi tersangka di kasus berbeda termasuk dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    “Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” tambahnya.

    Budi mengatakan KPK masih berpeluang memanggil lagi Nadiem untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud meski sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih berjalan.

    “Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses, namun detilnya seperti apa, sejauh mana belum bisa kami sampaikan secara detil, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung terkait Nadiem berbeda. Dia mengatakan KPK juga masih berkoordinasi dengan Kejagung.

    “Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, namun secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.

    Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

    Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

    Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/maa)

  • Apa Itu Laptop Chromebook yang Bikin Nadiem Makarim Jadi Tersangka

    Apa Itu Laptop Chromebook yang Bikin Nadiem Makarim Jadi Tersangka

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Apa perbedaan laptop Chromebook dengan laptop lain dengan sistem operasi Windows atau MacOS? 

    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dengan tuduhan memaksakan penggunaan Chromebook untuk program Kemendikbudristek. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Nadiem dituduh melanggar Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, serta peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

    Laman Vizor menuliskan Chromebook dirancang untuk digunakan dengan koneksi internet yang konstan. Namun, banyak aplikasi ChromeOS, seperti Gmail dan Google Docs bisa diakses secara offline atau tanpa sambungan internet.

    Data kemudian bisa disinkronkan saat jaringan telah pulih. Sejumlah aplikasi memiliki kemampuan ini, tetapi ada juga yang harus mengubah pengaturannya atau memasang ekstensi tambahan dari Chrome.

    Situs itu juga menuliskan Chromebook memang saat ini menguasai pasar teknologi di sektor pendidikan. Sebab perangkat itu ideal bagi pelajar, karena memiliki beberapa keunggulan misalnya baterai yang bertahan lama, bobotnya yang ringan, dan harganya yang jauh lebih murah karena sistem operasinya tersedia secara gratis.

    Perangkat berbasis ChromeOS itu berfokus pada penggunaan layanan komputasi awan atau cloud. Semua data dalam perangkat akan disimpan dalam Google Drive secara otomatis.

    Bukan hanya file, ini juga berlaku bagi ekstensi hingga password yang akan dicadangkan setiap saat. Kecuali, pengguna memilih menyimpannya secara lokal maka pecadangan otomatis tidak akan terjadi.

    ChromeOS juga akan otomatis diperbarui di latar belakang bahkan saat digunakan. Jadi tidak perlu lagi melakukan boot ulang atau harus menunggu.

    Chromebook pertama dijual oleh Acer dan Samsung setelah diluncurkan dalam acara Google I/O pada 11 Mei 2011. Produsen lain seperti Lenovo, Hewlett-Packard dan Google sendiri memasuki pasar awal tahun 2013.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ditetapkan sebagai Tersangka, Nadiem Langsung Ditahan

    Ditetapkan sebagai Tersangka, Nadiem Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka. Dia menjeadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

    “Penetapan Tersangka NAM (Nadiem Makarim, red) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Kamis (4/9/2025).

    Dia menjelaskan, tersangka Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang. [hen/suf]

  • Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia.

    Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menggelar rapat tertutup pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:

    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Google Buka Suara soal Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

    Google Buka Suara soal Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penetapan ini sontak menjadi sorotan publik, termasuk menyita perhatian Google Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut, Google Indonesia memberikan pernyataan resmi. “Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google saat dihubungi detikINET.

    Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.

    “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambahnya.

    Sebelumnya dikabarkan detiknews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook sejak Februari 2020. Saat itu, Nadiem selaku Mendikbudristek mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook bagi peserta didik.

    “Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK,” ungkap Nurcahyo dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, pada 6 Mei 2025, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta staf khusus menteri. Rapat via Zoom tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan membahas pengadaan Chromebook sesuai perintah Nadiem, meski proyek TIK belum resmi dimulai.

    Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem sempat menjawab surat tawaran Google untuk pengadaan Chromebook, padahal tawaran serupa sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya. Penolakan itu berdasar pada uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai gagal karena tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Google menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia teknologi dan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan yang dilakukan instansi pemerintah.

    (afr/afr)