Tag: Nadiem Makarim

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • Hotman Paris: Nadiem Tak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Hotman Paris: Nadiem Tak Terima Sepeser pun dalam Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tidak menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

    Hotman menilai kasus yang menimpa Nadiem mirip dengan pengalaman Thomas Lembong, yang juga sempat diseret dalam dugaan korupsi namun tanpa bukti aliran dana.

    “Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantong Nadiem,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).

    Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, pengadaan Chromebook dilakukan melalui vendor resmi dengan harga yang tercantum di e-katalog pemerintah. Google, kata Hotman, hanya memberi dukungan berupa tenaga ahli dan pelatihan untuk vendor, bukan dana tunai.

    “Jadi, yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor, bukan ke Nadiem. Google pun tidak pernah memberi uang sepeser pun,” tegasnya.

    Hotman juga membantah klaim bahwa ada pertemuan khusus antara Nadiem dan Google untuk menyepakati penggunaan Chromebook. Menurutnya, sekalipun pertemuan itu terjadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan praktik korupsi.

    “Kalau ketemu, terus kenapa? Saya ketemu wartawan tiap hari, apakah itu berarti saya menyuap wartawan?” katanya retoris.

    Terkait tuduhan pelanggaran peraturan presiden dalam proses pengadaan, Hotman menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Chromebook justru dianggap lebih murah dibandingkan laptop berbasis Windows dan sesuai kebutuhan saat pandemi Covid-19.

    “Kalau harganya sesuai e-katalog dan tidak ada yang diperkaya, korupsinya di mana?” ujarnya.

    Dia juga menyinggung investasi Google di Gojek yang kerap dikaitkan dengan kasus ini. Menurut Hotman, investasi itu dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat menteri, serta melalui mekanisme pasar.

    “Google itu perusahaan raksasa dunia. Tidak mungkin main sogok-sogokan,” katanya.

    Hotman menambahkan, Nadiem menghadapi status tersangka dengan tenang dan tanpa kekhawatiran berlebih. Keluarga pun, kata dia, yakin karena tidak ada bukti korupsi yang ditemukan.

    “Ibunya sempat bertanya, salahnya di mana? Saya jawab, tidak ada. Tidak ada unsur memperkaya diri maupun orang lain,” ungkapnya.

    Kasus ini, menurut Hotman, seharusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada kerugian negara maupun keuntungan pribadi.

    “Nasib Nadiem sama seperti Tom Lembong. Tidak ada satu sen pun yang dinikmati,” pungkas Hotman.

  • KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    KPK Sebut Nadiem Berpeluang Tersangka Kasus Google Cloud Usai Ditahan Kejagung

    Bsnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nadiem Makarim tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud usai ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan proyek pengadaan laptop Chromebook

    Sebagai informasi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Jokowi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas perkara dugaan pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

    Budi berkaca dari kasus pengadaan iklan Bank BJB yang salah satu tersangkanya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR). YR ditetapkan tersangka oleh KPK, juga Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

    “Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” Kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik KPK akan memanggil kembali Nadiem untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    “Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikbudristek masih berproses, namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan secara detail, karena memang masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Budi.

    Budi menegaskan KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung. Sebab kasus ini beririsan dengan pengadaan laptop.

    “Ya koordinasi tentu secara teknis dilakukan, tetapi secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu,” ujarnya.

    Dilansir Bisnis, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Menurutnya Nadiem berperan penting karena diduga memerintahkan pemilihan laptop ChromeOS guna mendukung program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud.

    Proyek ini bernilai Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop TIK bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Dana pengadaan laptop berasal dari APBN dan DAK. Akan tetapi, terdapat makrup harga laptop Rp1,5 triliun dan biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar, sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. 

  • Nadiem Makarim Tersangka Jadi Sorotan Media Mancanegara

    Nadiem Makarim Tersangka Jadi Sorotan Media Mancanegara

    Jakarta

    Nama Nadiem Makarim dulu dipuji sebagai ikon inovasi lewat startup Gojek yang turut merubah pola hidup masyarakat di era modern. Namun, kini ia terseret dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Berita ini juga ramai di media mancanegara.

    Kejagung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada empat orangnya lingkungan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tersangka.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) sebagaimana dikutip dari detiknews.

    “Indonesia detains former minister andGojek founder as suspect in graft case,” demikian judul yang ditulis kantor berita Reuters. “Penyidik Indonesia pada hari Kamis menetapkan mantan menteri pendidikan dan salah satu pendiri perusahaan transportasi daring Gojek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pengadaan laptop yang tidak sah dan mengatakan ia telah ditahan,’ tulis mereka.

    “Seorang penyidik di Kejaksaan Agung mengatakan Nadiem akan ditahan 20 hari selama penyelidikan berlangsung. Nadiem, menteri pendidikan periode 2019-2024, dituduh terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook Google untuk digunakan di kementeriannya dan oleh para mahasiswa, kata penyidik Nurcahyo Jungkung Madyo,” sebut Reuters.

    Adapun kantor berita Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menulis judul “Founder of Indonesian payments platform Gojek arrested in connection with graft probe”.

    “Salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring Gojek ditangkap pada hari Kamis sebagai bagian dari penyelidikan dugaan skandal korupsi senilai USD 115 juta yang terkait dengan pengadaan laptop Google Chromebook untuk sekolah oleh pemerintah,” tulis AP

    “Nadiem Anwar Makarim, 41 tahun, yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dugaan pelanggaran tersebut terjadi, ditangkap setelah menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ia diperiksa terkait penyelidikan tersebut, yang berfokus pada peran pengawasannya sebagai Menteri Pendidikan selama transisi ke pembelajaran jarak jauh di sekolah ketika ruang kelas terpaksa ditutup akibat pandemi COVID-19,” sebut AP.

    “Co-founder of Indonesia’s Gojek named corruption suspect,” demikian berita yang ditulis oleh media terkemuka asal Jepang, Nikkei. “Kejaksaan Agung Indonesia menyebut Nadiem Makarim, salah satu pendiri raksasa ride hailing lokal GoJek, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi saat dia menjadi Menteri Pendidikan,” tulis Nikkei.

    (fyk/fyk)

  • Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya

    GELORA.CO – – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ternyata, ia memiliki harta kekayaan hingga Rp600 miliar.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan tersebut ia sampaikan pada 22 Februari 2025 sebagai laporan akhir menjabat sebagai Mendikbudristek. 

    Kekayaan Nadiem terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan senilai Rp57.793.854.385. Berikut rinciannya:

    Harta Kekayaan Nadiem Makarim

    1. Tanah Seluas 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao, hasil sendiri Rp176.883.850

    2. Tanah Seluas 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar, hasil sendiri Rp2.160.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.981.210.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp16.360.785.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp27.888.675.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.000.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 1.380 m2/101 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.226.300.535

    Kekayaan berikutnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2.247.400.000 yang terdiri atas Toyota Alphard 2024 Rp1.710.800.000 dan Toyota Innova Zenix 2.0 2024 Rp536.600.000. Harta bergerak lainnya Rp752.313.000.

    Selanjutnya, surat berharga Rp926.095.804.402,  kas dan setara kas Rp77.083.385.547, harta lainnya Rp2.900.000.000.

    Dalam laporan kekayaan tersebut, Nadiem tercatat memiliki utang Rp466.231.300.679. Dengan demikian, Nadiem Makarim memiliki kekayaannya sebesar Rp600.641.456.655

  • Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Nasional 5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung masih terus mencari keberadaan eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    “Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Jumat (5/9/2025).
    Anang mengatakan, hingga kini, Jurist juga belum berkomunikasi lagi dengan pihak kejaksaan.
    “Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujar Anang.
    Komunikasi antara Jurist dengan penyidik Kejaksaan Agung sempat terjadi sekitar bulan Juni 2025.
    Saat itu, komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.
    Pada Juni 2025, Jurist bersama Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, diminta untuk hadir di kawasan Kejagung untuk memberikan keterangan.
    Fiona dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidik pada awal Juni 2025.
    Sementara, Jurist mangkir. Sejak Juni 2025 hingga sekarang, Jurist tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
    Ia diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan.
    Jurist bersama tiga orang lainnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 15 Juli 2025.
    Namun, hingga kini, keberadaannya masih menjadi pertanyaan.
    Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan
    red notice
    terhadap Jurist Tan.
    Terbaru, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Tersangka lainnya adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
    Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biografi Lengkap Nadiem Makarim: Lahir, Kuliah, hingga Jejak Karier

    Biografi Lengkap Nadiem Makarim: Lahir, Kuliah, hingga Jejak Karier

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama Nadiem Makarim menjadi trending topik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Biografi Nadiem Makarim: Sekolah dan Perjalanan Karier

    Nadiem lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Putra dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Alqadrie itu menempuh pendidikan strata satu Hubungan Internasional di Brown University.

    Nadiem menyelesaikan empat tahun pendidikannya di universitas yang berada di Inggris pada 2006, kemudian melanjutkan pendidikannya ke Harvard Business School, Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, pada 2009.

    Nadiem mengantongi predikat sebagai Master of Business Administration (MBA) pada 2011. Pada tahun yang sama Nadiem merintis perusahaan yang diberi nama Gojek.

    Namun, sebelum sepenuhnya fokus pada Gojek, pada November 2011, Nadiem pernah bekerja untuk Zalora Indonesia sebagai Managing Director selama 10 bulan.

    Delapan bulan lepas dari Zalora Indonesia, Nadiem bergabung dengan startup penyedia layanan pembayaran non-tunai, Kartuku, menduduki posisi Chief Innovation Officer.

    Pada saat itu Nadiem bertugas dalam mengatur strategi produk, melakukan analisis kesiapan pasar dan menjalin kemitraan strategis dengan para pengecer.

    Nadiem kemudian mundur dari Kartuku pada Maret 2014. Dia memilih fokus mengembangkan Gojek hingga akhirnya startup yang saat itu dikenal dengan aplikasi pemesanan ojek online tersebut resmi meluncur pada Januari 2015.

    Pernah Masuk Bloomberg 50, Ceritanya Ada di Laman Selanjutnya…

  • Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta

    Nama Nadiem Makarim dulu dipuji sebagai ikon inovasi lewat startup Gojek yang turut merubah pola hidup masyarakat di era modern. Namun, kini ia terseret dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka

    Kejagung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada empat orangnya lingkungan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tersangka.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) sebagaimana dikutip dari detiknews.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tuturnya.

    Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun. Namun Nurcahyo mengatakan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

    Ikon Startup Indonesia

    Sebelumnya, Nadiem dikenal sebagai penggiat startup Gojek yang membawa perubahan besar di masyarakat era modern. Dengan memadukan armada ojek dan inovasi teknologi, Gojek sukses menghadirkan persoalan transportasi.

    Meski didirikan 2010 berupa layanan call center, Gojek baru berkembang pesat pada 2015 setelah meluncurkan aplikasi yang bisa diakses lewat smartphone. Dari sini muncul berbagai layanan berbasis ojek, mulai dari layanan transportasi, antar makanan, kirim barang, dompet digital, dan lainnya.

    Hal itu yang membuat Gojek menjadi super app dan salah satu pionir startup unicorn asal Indonesia. Nama besar Nadiem sebagai ikon digital dalam negeri masuk ke dalam pejabat publik setelah diangkat diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

    Lalu, setelah ada perubahan nomenklatur kementerian pada April 2021, posisinya berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Keberadaan Nadiem ketika itu diharapkan memberikan perubahan di dunia pendidikan Indonesia.

    Peran Nadiem Makarim

    Kasus Nadiem diusut setelah ia merampungkan jabatan sebagai menteri. Kejagung mengungkap peran Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem disebut membalas surat Google untuk pengadaan Chromebook padahal uji coba sebelumnya dinyatakan gagal. Kasus ini bermula saat pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada awal 2020.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

    Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” tutur dia.

    Untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu, Nadiem mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tutur dia.

    Nadiem kemudian menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.

    “Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” jelasnya.

    Respon GoTo dan Google

    Usai ditetapkan menjadi Nadiem sebagai tersangka, GoTo pun memberikan pernyataan tentang status Nadiem di perusahaan.

    “PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” sebut Ade Mulya selaku Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.

    “Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tambahnya.

    “Sdr. Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo. Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), GoTo hendak meyampaikan bahwa kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Sdr. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” imbuh Ade.

    Begitu juga Google yang turut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google saat dihubungi detikINET.

    Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.

    “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambahnya.

    Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

    1.⁠ Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
    2. ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    3.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    4.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    5.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

  • Kasus Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Makarim Sejak 2019

    Kasus Chromebook, GOTO Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Makarim Sejak 2019

    Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) angkat bicara terkait penetapan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019–2022.

    Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim bukan lagi direktur, komisaris, maupun karyawan di GOTO, dahulu bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Ade menyebut, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris.

    “Yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GOTO. Saudara Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GOTO,” jelas Ade dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

    Ade menambahkan, kegiatan operasional GOTO tidak pernah terkait dengan tugas maupun tanggung jawab Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    “Hal ini termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ade menegaskan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.

    Sebagai perusahaan publik, GOTO selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Dia juga menuturkan, sebagai perusahaan teknologi yang berkomitmen memberikan dampak positif bagi jutaan pengguna, mitra driver, dan pelaku UMKM di Indonesia, GOTO tetap fokus menjalankan operasional serta mewujudkan visi perusahaan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah ditetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Nurcahyo, Nadiem berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Founder aplikasi Gojek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.

  • Top 3 News: Duit Judi Online Kamboja di Tengah Operasi Udara Provokasi Demo – Page 3

    Top 3 News: Duit Judi Online Kamboja di Tengah Operasi Udara Provokasi Demo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Massa menyemut di flyover Senen, Jakarta Pusat, Jumat 29 Agustus 2025. Mereka mau melakukan aksi demo di Mako Brimob, Kwitang usai Affan Kurniawan meninggal dunia dilindas mobil rantis. Itulah top 3 news hari ini.

    Malam harinya, kericuhan pecah. Massa melempar batu, hingga kembang api ke arah aparat. Serangan dibalas tembakan gas air mata. Farikh, seorang videografer yang meliput aksi demo itu melihat, ada makanan untuk pendemo yang terus dipasok orang tak dikenal. Bahkan ada yang memberikan air mineral berdus-dus selama demo dengan gratis.

    Selang beberapa waktu, seorang pria pengendara motor pikap, datang membelah massa. Motornya penuh dengan dus-dus yang berisi botol air mineral. Berbagai makanan dibagikan oleh orang-orang tak dikenal. Seperti gorengan, roti dan camilan selalu dipasok.

    Sementara itu, Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka. Kejaksaan Agung memiliki bukti Nadiem terlibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

    Nadiem sempat menyampaikan pembelaannya saat akan digiring menuju mobil tahanan. Nadiem yang telihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung mengatakan tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan padanya.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Imam Sugianto menyatakan, situasi nasional saat ini mulai kondusif. Diketahui, aksi demonstrasi berujung ricuh terjadi di sejumlah wilayah selama 25 Agustus-2 September 2025.

    Imam menyatakan, saat ini kondisi sudah aman di bawah TNI-Polri. Terkait adanya provokator demo, ia juga menyerahkan pada Polri.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 4 September 2025:

    Presiden Prabowo Subianto pada Senin petang menjenguk korban unjuk rasa yang sedang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebanyak 17 korban masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang terdiri dari 14 polisi dan 3 warga sipil.