Tag: Nadiem Makarim

  • Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.

    Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai dari tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

    Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan.

    (ond/haf)

  • Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputuskan Hari Ini – Page 3

    Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputuskan Hari Ini – Page 3

    Kejagung meminta hakim PN Jaksel memutuskan praperadilan Nadiem Makarim dengan seadil-adilnya. Putusan praperadilan itu akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

    “Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Dia menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim. “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu,” ucap dia.

    Anang menyebut, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan lancar. Baik dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung sudah selalu hadir dengan kesiapan penuh.

    “Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” jelas dia.

    Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Senin, 13 Oktober 2025.

    Nadiem Makarim meminta hakim mencabut statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

    Selain itu, jika perkara tersebut berlanjut, maka dia memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

  • Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

    Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim bakal digelar hari ini, Senin (13/10/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, sidang putusan praperadilan ini dilakukan setelah kedua belah pihak baik itu kubu Nadiem maupun jaksa telah menyerahkan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025).

    Dalam hal ini, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengemukakan bahwa sidang putusan praperadilan Nadiem ini bakal dijadwalkan berlangsung 13.00 WIB.

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

    Sebelumnya, Nadiem Makarim melayangkan gugatan praperadilan ini atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Menurut kuasa hukum Nadiem proses penetapan tersangka itu dinilai cacat hukum. Oleh sebab itu, Nadiem menggugat praperadilan agar status tersangkanya bisa gugur.

    Di lain sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

    “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

    Jakarta

    Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak akhir. Sidang putusan terkait gugatan status tersangka Nadiem di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu dibacakan hari ini.

    Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang putusan digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/10/2025) di ruang sidang utama. Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

    “Senin, 13 Oktober 2025 13.OO s/d selesai agenda pembacaan putusan ruang sidang utama,” tulis SIPP.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    (whn/imk)

  • Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

    Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyarankan agar Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemenbudristek.

    Nasir mengatakan, Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curaei ini sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop chromebook, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.

    “Jadi sebenarnya amicus curaei (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator. Agar diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya kemana,” kata Nasir.

    Menurutnya, adanya amicus curaei ini merupakan momentum bagi Nadiem untuk membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana. Atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya, sehingga ia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook tersebut.

    Hal ini disampaikan Nasir menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curaei (sahabat pengadilan) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini. 

    Nasir Djamil mengatakan, amicus curaei itu adalah bentuk dukungan secara moral kepada seseorang orang yang akan disidangkan di pengadilan.  Dalam konteks ini, penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.  

    Namun demikian, belum tentu apa yang disampaikan sahabat pengadilan itu benar adanya. Sebab mereka tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti apa yang dilakukan oleh Nadiem dalam mengambil keputusan soal chromebook tersebut.

     

    Sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat sore. Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta kliennya dibebaskan, lantaran penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah s…

  • Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim telah memberikan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menyimpulkan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Salah satu alasan tidak sahnya itu berkaitan dengan kerugian negara yang masih potensial.

    “Kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

    Dia menambahkan, sepanjang ekspos perkara ini pihaknya tidak pernah diinformasikan terkait kerugian negara secara riil dan baru dijelaskan secara potensial.

    Di samping itu, Dodi mempersoalkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterima. Padahal, SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan.

    Lebih jauh, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan korps Adhyaksa juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Alhasil, kubu Nadiem mengklaim penetapan tersangka tidak sah, baik secara formil dan materiil. 

    “Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah,” pungkas Dodi.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

  • Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

    “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia juga menilai bahwa sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim sudah berjalan lancar, kedua belah pihak juga sudah menghadirkan ahli serta barang bukti yang ada.

    “Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

  • Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

    Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Uang Kasus Chromebook ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengemukakan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pengembalian uang itu berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.

    “Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia menambahkan, pengembalian uang itu dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.

    “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” imbuhnya.

    Namun, Anang tidak bisa mengungkap soal nominal dari uang yang telah dikembalikan tersebut. Dia hanya menyatakan uang tersebut dikembalikan dalam bentuk dollar dan rupiah.

    Anang juga menyatakan bahwa nantinya seluruh aliran dana nantinya bakal terungkap di sidang, termasuk dengan pengembalian uang tersebut.

    “Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • 8
                    
                        Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada
                        Nasional

    8 Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada Nasional

    Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengemudi ojek online Go-Jek yang berjuluk “driver 001”, Mulyono, bersama 11 rekannya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
    Mulyono mengatakan kehadirannya bersama rekan-rekan sesama driver merupakan bentuk dukungan moral terhadap Nadiem yang kini berstatus tersangka.
    “Ya (hadir) sebagai teman karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support, dukungan sebagai teman, sebagai sahabat,” kata Mulyono.
    “Kami support sebagai sahabat, sebagai teman, sama-sama dulu kita ngerintis di Gojek. Karyanya Nadiem sampai saat ini masih menghidupi jutaan orang yang ada di Indonesia. Kami kasih dukungan moral, bahwa sahabat-sahabatmu di 2010 masih ada,” imbuhnya.
    Ia menyebut ada sekitar 12 driver Gojek yang datang bersamanya.
    Mereka merupakan rekan satu angkatan sejak awal berdirinya layanan ojek daring tersebut.
    “Ini teman-teman saya seangkatan di 2010 yang sampai saat ini masih nge-Gojek,” ujarnya.
    Mulyono mengaku terkejut ketika mendengar kabar penetapan Nadiem sebagai tersangka.
    Ia menilai sosok pendiri Gojek itu dikenal sederhana dan tidak pernah bergaya hidup mewah.
    “Pastinya kaget, seakan enggak percaya. Karena kami kenal dari 2010, tahu lah karakternya Nadiem bagaimana. Orangnya sangat-sangat sederhana. Dia ke mana-mana pun selalu naik ojek,” tutur dia.
    Sebagai sahabat, Mulyono berharap kasus hukum yang menjerat Nadiem segera mendapatkan kejelasan dan penegakan hukum dilakukan secara adil.
    “Harapan saya, mudah-mudahan kasusnya cepat selesai dan hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini,” kata dia.
    Mulyono menegaskan, kehadirannya di pengadilan merupakan inisiatif pribadi, bukan arahan dari pihak mana pun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Diputuskan Hari Ini – Page 3

    Tim Hukum Nadiem Makarim Serahkan Bukti Tambahan, Nilai Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara – Page 3

    Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae atas penetapan tersangka mantan mendikbud, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nadiem terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Di hadapan majelis hakim, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan 12 nama yang terlibat Amicus Curiae meliputi mantan Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Selama ini banyak orang yang menurut pandangan kami ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara tersebut, kemudian ditetapkan menjadi tersangka,” tutur Arsil dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

    Dia memahami, pada dasarnya KUHAP memang tidak mengatur pola penangkapan tersangka dan juga tidak termasuk di dalam upaya paksa.

    “Namun kita pahami semua dalam praktiknya penetapan tersangka ternyata memiliki dampak. Baik reputasi dan segala macam,” ujarnya menjelaskan.

    Menurutnya, semua orang memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Untuk itu, para tokoh ini menginginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel, dalam arti memang cukup bukti untuk menjadi tersangka.

    Arsil menambahkan, keputusan mereka mengajukan Amicus Curiae bukan untuk memperlihatkan penegakan hukum yang dilakukan sembarangan.

    “Tapi penyidik tentunya juga manusia yang tentu bisa juga melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sesuatu yang wajar sebagai manusia. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya,” jelas Arsil.