Tag: Nadiem Makarim

  • Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini – Page 3

    Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini – Page 3

    Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

    Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy. 

    Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

    Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

     

  • Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung

    Hari Ini, Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
    PN Jakarta Selatan telah meregister gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia.
    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
    Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Masih di RS, Kejagung Terjunkan 6 Personel Penjaga

    Nadiem Makarim Masih di RS, Kejagung Terjunkan 6 Personel Penjaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit usai operasi penyakit ambeien.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengemukakan pihaknya telah menerjunkan enam personel untuk menjaga Nadiem di RS.

    “Kurang lebih hampir 6 orang bergantian secara simultan, bergantian. Jadi pagi dua orang dua orang bergantian,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (2/10/2025).

    Meskipun Nadiem berada di rumah sakit, katanya, hal itu tidak serta merta membuatnya bebas. Sebab, tangan Nadiem juga diborgol sesuai ketentuan yang ada.

    Di samping itu, Anang menyatakan masih belum bisa memastikan kepulangan Nadiem ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Pasalnya, kondisi tersebut bergantung pada keputusan dokter 

    “Kita sangat bergantung kepada hasil dari medis. Dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut hak juga ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

  • Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok Nasional 2 Oktober 2025

    Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
    “Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).
    Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
    “SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
    Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
    “Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.
    Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan Nadiem Anwar melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).
    Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
    “Jumat 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
    Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
    Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Korps Adhyaksa.
    Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
    Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
    “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa.
    “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari delapan saksi itu adalah Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berinisial.

    “Penyidik telah periksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia menambahkan saksi lain yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa; IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara pada 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

    Selain itu, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini SD dan SMP mereka yakni NN pada 2021 dan IP pada 2022.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kedelapan saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Kejagung Periksa Petinggi GOTO di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Periksa 8 Saksi, Terkait Kasus Korupsi Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari delapan saksi itu adalah Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berinisial RCG.

    “Penyidik telah periksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk sebagai saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia menambahkan saksi lain yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa; IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara pada 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

    Selain itu, YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini SD dan SMP mereka yakni NN pada 2021 dan IP pada 2022.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kedelapan saksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Satu dari empat tersangka itu adalah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dibantarkan ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan operasi itu terkait dengan penyakit ambeien yang diderita Nadiem.

    “Ya, informasi yang bersangkutan [Nadiem Makarim] memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (29/9/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa menjelaskan terkait dengan kondisi Nadiem saat ini. Khususnya, soal yang bersangkutan sudah menjalani operasi atau sudah masa pemulihan pascaoperasi. 

    Namun yang pasti, kata Anang, Nadiem saat ini masih berada di rumah sakit. Adapun, pembantaran Nadiem ke RS dilakukan pada pekan lalu.

    “Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan. [Saat ini] di rumah sakit,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Teranyar, Nadiem secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

  • Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini – Page 3

    Kabar Terbaru Nadiem Makarim: Dibantarkan ke Rumah Sakit untuk Operasi Ambeien – Page 3

    Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

    Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

    Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

    “Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

    Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

     

     

  • Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim telah diantarkan ke rumah sakit karena mendadak mengalami sakit ketika tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengemukakan bahwa kliennya itu harus segera menjalani operasi sesuai dengan arahan dari dokter.

    Maka dari itu, kata Hana, Nadiem Makarim langsung diantarkan ke RS dan diberikan izin oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani operasi.

    Sayangnya, Hana tidak merinci sakit yang diderita oleh Nadiem Makarim sehingga harus langsung menjalani operasi.

    “Iya betul dibantarkan ke Rumah Sakit, habis operasi,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (26/9) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).  

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem Sempat Ajukan Praperadilan

    Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

  • Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Korupsi Chromebook, Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengemukakan mantan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan tersangka Nadiem Makarim.

    “Benar yang bersangkutan diperiksa jadi saksi,” tuturnya di Jakarta, Rabu (24/9).

    Dia membeberkan pemeriksaan terhadap Abdullah Azwar Anas tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung karena Azwar Anas juga pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

    Sayangnya, Anang tidak menjelaskan lebih rinci mengenai peluang Azwar Anas menjadi tersangka menyusul nama Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.

    “Jadi diperiksa dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan. 

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan. 

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025). 

    Menurutnya, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah karena tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek  

    “Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum,” katanya.

    Sebelumnya, mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025). 

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.