Tag: Nadiem Makarim

  • Soroti Kasus Nadiem Makarim, Iman Zanatul Haeri Singgung Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden Era Jokowi

    Soroti Kasus Nadiem Makarim, Iman Zanatul Haeri Singgung Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden Era Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri angkat suara terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

    Dia menyinggung salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jusist Tan yang kini menjadi buronan. Dia menilai, dalam kasus dugaan korupsi tersebut bisa saja membela Nadiem Makarim. “Semestinya, Jurist Tan bisa membela Nadiem, tapi memilih buron,” kata Iman, Jumat (9/1).

    Dalam unggahannya, Iman mengingatkan kembali bahwa Jurist Tan yang saat ini buron, adalah staf khusus bidang pemerintahan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Karena jabatannya itu, dia dipastikan mengetahui banyak terkait kasus korupsi tersebut.

    Selain itu, Iman juga mengungkap jika Jurist Tan selama periode 2015-2019 ditengarai sebagaoi salah satu pihak yang dekat dengan lingkaran dalam presiden di era Joko Widodo (Jokowi).

    “Pada tahun 2015-2019, bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden masa pemerintahan Joko Widodo,” tandas Iman.

    Sementara itu, setelah heboh pengawalan TNI dalam sidang dengan terdakwa Nadiem Makarim, hingga tidak adanya kesempatan bicara terhadap awak media yang diberikan oleh jaksa, membuat Nadiem membuat pesan tertulis kepada masyarakat terkait apa yang perlu dia sampaikan.

    Adapun isi surat seperti yang dibacakan pengacaranya dan beredar di media sosial seperti berikut:

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp 809M kalau total omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621M? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

  • 4
                    
                        Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
                        Nasional

    4 Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook Nasional

    Pengacara Klaim Rumah Nadiem yang Hendak Disita Tak Terkait Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menegaskan aset milik kliennya yang hendak disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhubungan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini Dody sampaikan menanggapi adanya surat permohonan yang diajukan JPU ke majelis hakim untuk menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, milik Nadiem.
    “Aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen, tidak ada hubungan dengan perkara ini,” ujar Dody saat ditemui di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Kamis (8/1/2026).
    Dody mengatakan, aset yang hendak disita pihak kejaksaan merupakan rumah tinggal yang didapatkan Nadiem sebelum
    pengadaan Chromebook
    berlangsung.
    “Jauh sebelumnya (ada pengadaan),” imbuh Dody.
    Tim pengacara menilai, permohonan sita ini merupakan upaya untuk menjatuhkan karakter Nadiem.
    “Ini juga sesuatu yang sebenarnya pencitraan, untuk membunuh karakter Pak Nadiem seakan-akan Pak Nadiem ini menikmati hasil kejahatan,” kata Dody.
    Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU belum menjelaskan dan membuktikan kalau Nadiem menerima keuntungan dari pengadaan Chromebook ini.
    Diberitakan, dalam sidang JPU mengajukan izin penyitaan terhadap aset milik Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyampaikan permohonan itu usai pembacaan tanggapan JPU terhadap upaya perlawanan atau eksepsi dari Nadiem dan pengacaranya.
    “Dalam hal ini, kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
    Purwanto mengatakan, surat permohonan sita ini baru diterima majelis hakim sehingga belum sempat dimusyawarahkan untuk menentukan sikap.
    “Suratnya ini baru kami terima juga hari ini, ya, terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jl Dharmawangsa, ya,” imbuh Purwanto.

    Dalam sidang, tim pengacara sempat maju ke hadapan hakim untuk melihat isi surat tersebut.
    Pengacara pun menyatakan keberatan karena mereka menilai JPU belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
    “Dalam UU Tipikor, harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” kata salah satu pengacara Nadiem.
    Menurut kubu Nadiem, upaya penyitaan itu berlawanan dengan undang-undang dan melanggar hak terdakwa.
    “Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” imbuh pengacara.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adu Argumen di Sidang Kasus Chromebook: Eksepsi Nadiem Vs Bantahan Jaksa

    Adu Argumen di Sidang Kasus Chromebook: Eksepsi Nadiem Vs Bantahan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan surat tanggapan eksepsi alias replik terhadap kubu Nadiem Makarim dengan total 26 halaman.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi terkait Chromebook dengan agenda replik pada hari ini, Kamis (8/1/2026).

    Mulanya, majelis hakim menanyakan soal kesiapan jaksa untuk merespons eksepsi yang telah diutarakan kubu Nadiem Makarim secara langsung pada sidang sebelumnya.

    Setelah itu, jaksa menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem yang berjumlah sebanyak 26 halaman.

    “Siap ya? Ada berapa halaman ini?,” ujar Hakim.

    “Tidak banyak, 26 halaman,” respons jaksa.

    Setelah itu, jaksa mulai membacakan surat tanggapan eksepsi itu dengan cara bergantian antara satu jaksa dan jaksa lainnya.

    “Kami bacakan semua secara cepat. Hanya 26 halaman,” tutur jaksa.

    Dalam eksepsi, Nadiem membantahan terkait dakwaan JPU. Salah satunya yakni berkaitan dengan bantahan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dalam kasus ini.

    Di sisi lain, Nadiem Makarim juga mengklaim tidak diperbolehkan berbicara dalam serangkaian persidangan Chromebook ke awak media. Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya itu dipersulit untuk berbicara, sehingga menitipkan surat kepada dirinya.

    “Ya ini ada pesan dari Pak Nadiem. Ya karena dia dilarang untuk bicara, dipersulit untuk bicara maka Pak Nadiem membuat pernyataan tertulis yang akan saya bacakan,” ujar Dodi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Berdasarkan surat yang dititipkan itu, Nadiem mengemukakan sejumlah bantahan terkait dengan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim. Menurut Nadiem, tudingan itu tidak masuk akal lantaran omset Google dari proyek pengadaan Chromebook saja mencapai Rp621 miliar.

    Nah, berikut ini surat lengkap yang dititipkan Nadiem kepada pengacaranya usai sidang di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026). 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

    Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. 

    Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya. 

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omset Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

    Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara? Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? 

    Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? 

    Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka?

    Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi? 

    Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteriyang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?

    Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami. 

    Nadiem Makarim. 

  • Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari

    Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari

    Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penentuan kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan diputus pada Senin (12/1/2026).
    Hal ini Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sampaikan usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota perlawanan atau eksepsi Nadiem dan tim pengacaranya, pada hari ini.
    “Untuk selanjutnya, kami tunda dan akan dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (sela),” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor Jakarta
    , Kamis, (8/1/2026).
    Hakim Purwanto memerintahkan agar JPU kembali menghadirkan Nadiem dalam ruang sidang pada jadwal yang ditentukan.
    “Dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang telah ditetapkan,” kata Purwanto sembari menutup sidang.
    Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi.
    Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Nadiem disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
    Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
    Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
    Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
    Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Usai didakwa merugikan negara sekaligus memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, Nadiem langsung menunjukkan perlawanan.
    Ia menegaskan, tidak ada sepeser pun uang dari pengadaan Chromebook masuk ke kantong pribadinya.
    “Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Nadiem menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas menunjukkan unsur memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 m.
    Pasalnya, investasi Google itu berujung digunakan PT AKAB untuk melunasi utang-utangnya kepada PT Gojek, tidak dinikmatinya secara pribadi.
    Di ujung pembacaan eksepsi, Nadiem meminta agar dirinya bisa dibebaskan dari dakwaan dan proses hukum ini tidak dilanjutkan.
    “Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah
    putusan sela
    dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
    Ketua Tim JPU Roy Riady meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan kasus Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    *Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
    Menurut JPU, poin-poin keberatan Nadiem butuh dibuktikan langsung di dalam pemeriksaan bukti dan permintaan keterangan pada saksi.
    Mulai dari soal memperkaya diri sendiri hingga kewenangan luas yang diberikan kepada staf khususnya.
    Roy juga meminta agar tim pengacara tidak suudzon pada penuntut umum terkait dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Klaim Dilarang Bicara, Tulis Surat Beberkan Sederet Kejanggalan Kasus Chromebook

    Nadiem Makarim Klaim Dilarang Bicara, Tulis Surat Beberkan Sederet Kejanggalan Kasus Chromebook

    Ia juga menyinggung pilihan penggunaan sistem operasi Chrome OS yang lisensinya gratis.

    Menurutnya, kebijakan itu justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun dibandingkan menggunakan sistem operasi berbayar. Namun, kebijakan tersebut justru dituding menyebabkan kerugian negara karena harga laptopnya kemahalan.

    “Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan,” ucap dia.

    Tak hanya itu, Nadiem mempertanyakan tuduhan kerugian Rp 621 miliar dari lisensi Chrome Device Management (CDM).

    Dia menegaskan fitur tersebut berfungsi mengontrol, memonitor, dan mengamankan penggunaan laptop di sekolah. Termasuk mencegah akses pornografi, judi online, hingga kecanduan game, serta memastikan akuntabilitas penggunaan perangkat di tiap sekolah.

    “Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? Sebagaimana ini menjadi fitur dan kegunaan Chrome device management?,” ucap dia.

     

  • Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara Usai Sidang, Begini Isinya

    Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara Usai Sidang, Begini Isinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim tidak diperbolehkan berbicara dalam serangkaian persidangan Chromebook ke awak media.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya itu dipersulit untuk berbicara, sehingga menitipkan surat kepada dirinya.

    “Ya ini ada pesan dari Pak Nadiem. Ya karena dia dilarang untuk bicara, dipersulit untuk bicara maka Pak Nadiem membuat pernyataan tertulis yang akan saya bacakan,” ujar Dodi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Berdasarkan surat yang dititipkan itu, Nadiem mengemukakan sejumlah bantahan terkait dengan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim.

    Menurut Nadiem, tudingan itu tidak masuk akal lantaran omset Google dari proyek pengadaan Chromebook saja mencapai Rp621 miliar.

    Nah, berikut ini surat lengkap yang dititipkan Nadiem kepada pengacaranya usai sidang di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026). 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. 

    Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya. 

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omset Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

    Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara? Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? 

    Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? 

    Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka?

    Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi? 

    Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteriyang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?

    Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami. 

    Nadiem Makarim. 

  • Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara Usai Sidang, Begini Isinya

    Nadiem Titip Surat Usai Dilarang Bicara ke Awak Media, Ini Isinya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim tidak diperbolehkan berbicara dalam serangkaian persidangan Chromebook kepada awak media yang meliput di lokasi. 

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya itu dipersulit untuk berbicara, sehingga menitipkan surat kepada dirinya.

    “Ya ini ada pesan dari Pak Nadiem. Ya karena dia dilarang untuk bicara, dipersulit untuk bicara maka Pak Nadiem membuat pernyataan tertulis yang akan saya bacakan,” ujar Dodi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Berdasarkan surat yang dititipkan itu, Nadiem mengemukakan sejumlah bantahan terkait dengan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Salah satunya, berkaitan dengan kerugian negara Rp809 miliar yang dituduhkan kepada Nadiem Makarim.

    Menurut Nadiem, tudingan itu tidak masuk akal lantaran omset Google dari proyek pengadaan Chromebook saja mencapai Rp621 miliar.

    Nah, berikut ini surat lengkap yang dititipkan Nadiem kepada pengacaranya usai sidang di PN Tipikor, Kamis (8/1/2026). 

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya. 

    Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya. 

    Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, kalau omset Google, bukan keuntungan ya, kalau omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?

    Apakah masuk akal memilih operating system yang lisensinya gratis, yaitu Chrome OS yang menghemat negara Rp1,2 triliun dibandingkan dengan Windows yang berbayar, dibilang merugikan keuangan negara? Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih operating system gratis menyebabkan harga laptop kemahalan? 

    Apakah masuk akal Rp621 miliar biaya lisensi Chrome device management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh “tidak berguna” dan menjadi kerugian negara? Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah, hingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan? 

    Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi kejaksaan, diaudit oleh BPK dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024, dan dinyatakan tidak ada kerugian, tidak ada pelanggaran, tiba-tiba dinyatakan menimbulkan kerugian Rp1,5 triliun oleh BPKP di 2025, setelah saya dijadikan tersangka?

    Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah, tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi? 

    Apakah masuk akal narasi berbulan-bulan mengenai WA Grup Mas Menteriyang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba-tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?

    Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai asas keadilan di negeri tercinta kami. 

    Nadiem Makarim. 

  • Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

    Jaksa Ajukan Permohonan Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta permohonan penyitaan terkait dengan aset bangunan milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.

    Dalam hal ini, Purwanto menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan izin penyitaan itu kepada pihak penuntut umum.

    Pasalnya, surat permohonan izin penyitaan ini baru diterima oleh majelis hakim hari ini Kamis (8/1/2026. Dengan begitu, majelis hakim belum sempat melakukan musyawarah.

    “Ya, nanti kami juga akan menyampaikan ini. Cuma suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya terhadap permohonan penyitaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyatakan keberatan dengan penyitaan. Sebab, aset kliennya baru bisa disita jika memang sudah ada bukti diperoleh dari hasil tindak pidana.

    Terlebih, Dodi mengungkap pihaknya belum menerima perhitungan resmi yang menyebutkan secara jelas besaran keuntungan yang diterima kliennya.

    “Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” tutur Dodi.

  • Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Jaksa Minta Nadiem Tidak Cari Simpati Publik Seolah jadi Korban Kezaliman

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim agar tidak membangun opini penegakan hukum soal Chromebook seolah-olah hal kejam atau zalim.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menyampaikan, eksepsi yang diutarakan oleh Nadiem dan pengacaranya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh korps Adhyaksa tidak berdasarkan berkeadilan.

    Dalam hal ini, JPU menilai bahwa penggiringan opini publik ini bisa memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    “Alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa meminta agar penasihat hukum bisa membela Nadiem Makarim sesuai dengan norma hukum yang ada. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa sesuai jalurnya.

    “Sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” imbuhnya.

    Lebih jauh, jaksa juga berharap kubu Nadiem bisa menanggapi keberatan dalam kasus ini dengan relevansi materi perkara a quo.

    “Untuk itu kami penuntut umum akan memberikan tanggapan atau pendapat sepanjang keberatan tersebut memiliki relevansi dengan materi keberatan sebagaimana ditentukan secara limitatif oleh undang-undang,” pungkasnya.

  • Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Tanggapi Eksepsi Nadiem, Jaksa Singgung Marwah Penegakan Hukum Seolah Hilang

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan eksepsi kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan jaksa dalam surat tanggapan terhadap eksepsi Nadiem dalam kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

    Jaksa menilai eksepsi yang diutarakan Nadiem dan penasihat hukumnya merupakan bentuk kepanikan yang tidak berdasarkan soal perkara a quo dalam nota keberatan alias eksepsi.

    Kemudian, Jaksa menyebut nota keberatan Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar.

    “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” ujar jaksa.

    Selanjutnya, jaksa juga mengungkap eksesi Nadiem dan pengacaranya merupakan bentuk kepanikan karena mencampuradukkan perkara a quo dengan asumsi atau penilaian sepihak.

    “Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh jaksa.

    Jaksa berpendapat bahwa pola penggiringan opini ini dikhawatirkan dap membahayakan penegakan hukum karena APH dinilai bekerja berdasarkan asumsi.

    “Dan kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” pungkasnya.