Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum mengungkap siasat Nadiem Makarim meloloskan pengadaan Chromebook untuk program pendidikan diduga untuk kepentingan bisnis.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan mantan Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen, Sri Wahyuningsih yang dilihat pada Rabu (17/12/2025).
Mulanya, jaksa membeberkan soal realisasi pembayaran atas pengadaan TIK Chromebook untuk SD SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
Namun, pembayaran itu terdapat kemahalan harga karena unit laptop chromebook dan CDM pada e-katalog tidak dilakukan kajian pembentukan harga yang wajar oleh Pokja LKPP.
“Dan menggunakan spesifikasi yang dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim melalui Permendikbud Nomor 5 tahun 2021,” ujar jaksa.
Sementara itu, Nadiem juga sudah mengetahui laptop chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T.
Menurut jaksa, realisasi pengadaan Chromebook ini diduga hanya untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Hal itu dilakukan Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” tutur Jaksa.
Dalam surat dakwaan itu, jaksa juga membeberkan sejumlah realisasi investasi Gojek ke bisnis Nadiem. Misalnya, pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar US$99,9 juta dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara yang sama sebesar US$349,9 juta.
Selanjutnya, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar USD59,9 juta. Adapun, Google kembali menanamkan investasi ke PT AKAB sebesar US$276 juta pada Mei-Oktober 2021.
Penanaman modal investasi Mei-Oktober itu terjadi setelah Nadiem menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Peraturan tersebut menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud berupa Google Workspace for Education melalui Google Workspace yang dapat digunakan di Kemendikbud RI mengingat penggunanya bisa mencapai 50 juta pengguna di ekosistem Pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Di samping itu, Nadiem juga telah mengundurkan diri dari direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKB karena diduga dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dari proses pengadaan Chromebook ini.
Meskipun begitu, jaksa menyebut Nadiem telah menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem sebagai pengendali saham pendiri di Gojek dan PT AKAB.
“Untuk tidak terlihat adanya “conflict of interesť” kedudukan Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” pungkasnya.


/data/photo/2025/12/05/6932520f55fe4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




/data/photo/2025/12/16/6940f1faac324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
