Tag: Nadiem Makarim

  • Alasan Nadiem Tidak Lagi Pakai Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong Bela di Sidang

    Alasan Nadiem Tidak Lagi Pakai Hotman Paris, Tunjuk Pengacara Tom Lembong Bela di Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris tidak akan mendampingi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan Hotman sudah tidak diminta pihak keluarga Nadiem lantaran disibukkan mengurus perkara lain.

    “Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, pak Hotman kan juga sedang menangani case [lain],” ujar Dodi kepada wartawan, dikutip Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, pihak keluarga juga telah memilih tim pengacara Ari Yusuf Amir untuk menjalani serangkaian persidangan yang akan datang.

    Adapun, Ari Yusuf Amir sendiri merupakan pengacara yang sempat membela eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam sidang impor gula.

    “Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf,” tambahnya.

    Di lain sisi, Ari Yusuf menyampaikan penunjukan dirinya itu terjadi saat keluarga Nadiem Makarim mengajak dirinya dalam rapat bersama tim hukum Dodi Abdulkadir. 

    Singkatnya, Ari Yusuf mendapatkan kuasa dari kubu Nadiem Makarim per Senin (17/11/2025). Ari juga menyatakan dalam persidangan nantinya tim pengacara akan dipimpin oleh Dodi.

    “Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa per 17 November,” tutur Ari 

  • Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Jerat Hukum Kembali Menanti Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi Google Cloud kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan calon tersangka yang merupakan pihak sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook, yakni Nadiem Makarim (NM).

    Jika menarik mundur, perkara Google Cloud sempat redup dari pemberitaan media massa. Sebab, KPK menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail konstruksi perkara karena masih tahap penyelidikan.

    Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu terakhir kali diperiksa oleh lembaga antirasuah pada bulan 7 Agustus 2025. Kala itu, dia didampingi Hotman Paris Hutapea.

    Nadiem diperiksa sekitar 9 jam mulai dari 09.20 WIB hingga 18.35 WIB. Usai pemeriksaan, Nadiem mengatakan pemeriksaannya berlangsung lancar dan mengapresiasi KPK dalam pengusutan kasus ini.

    “Tadi baru saja alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem, Kamis (7/8/2025).

    Nadiem enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait materi pemeriksaan. Dia mengatakan ingin segera menemui keluarga dan langsung bergegas menuju mobil untuk segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Semenjak pemeriksaan itu, KPK tidak memanggil kembali Naidem Makarim. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mulai menjalankan penyidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook yang turut menyeret Nadiem. 

    Pada dasarnya Google Cloud dan Laptop Chormebook merupakan kasus yang saling beririsan. Google Cloud dari aspek software, sedangkan Laptop Chromebok aspek Hardware.

    Nadiem beberapa kali diperiksa oleh Kejagung untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem keluar dengan mengenakan baju hijau tua yang dibalut dengan rompi pink khas tahanan Kejaksaan RI.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem nampak geram serta muka sedikit memerah. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun.

    “Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dia terus meneriakkan bahwa tuhan mengetahui kebenaran dalam perkara yang menyeretnya ini. Dia juga menekankan bahwa dirinya menerapkan kejujuran di sepanjang hidupnya selama ini.

    Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejagung.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi menilai bahwa penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang untuk menetapkan Nadiem Makarim tersangka dan langsung ditahan.

    “Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” tuturnya di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

    Pada 13 Oktober 2025, sidang praperadilan dilaksanakan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Terbaru, Kejagung telah limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    KPK Umumkan Calon Tersangka Google Cloud

    Awak media sempat menanyakan beberapa hal terkait kasus Google Cloud, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Barulah pada Selasa, 18 November 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sosok tersangka di kasus Google Cloud.

    Setyo mengatakan sosok tersangka perkara Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung.

    “Ya, tersangkanya sama,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Setyo menyebut para calon tersangka tersebut akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung saat KPK menyerahkan penanganan kasus Google Cloud.

    “Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan, dan nanti proyeksinya akan diserahkan,” katanya.

    Tak hanya itu, Setyo turut mengemukakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan juga sekaligus meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya setelah pelimpahan perkara akan naik ke penyidikan.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujar Setyo.

    Nama Nadiem begitu kuat sebagai calon tersangka setelah diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Senada dengan Setyo, Asep menyampaikan sosok tersangka adalah pihak yang sama ditetapkan oleh Kejagung. Bahkan Asep menyebut inisial tersangka yaitu NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Kendati demikian, Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. 

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

  • Kubu Nadiem Makarim Bantah Terlibat pada Kasus Korupsi Google Cloud

    Kubu Nadiem Makarim Bantah Terlibat pada Kasus Korupsi Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Dodi mengatakan, Nadiem telah menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud merupakan wewenang pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

    “Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

    Terlebih, kata Dodi, sampai saat ini Nadiem belum dipanggil kembali mengenai kelanjutan kasus Google Cloud oleh KPK. 

    Dodi menilai, dalam kasus Google Cloud keputusan berada ditingkat operasional, bukan tingkat menteri sehingga tidak ada perbuatan hukum dari kliennya.

    Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan permintaan yang diminta oleh Nadiem adalah pada tahap penyelidikan untuk mengklarifikasi terkait soal pengadaan google cloud di Kemendikbudristek.

    “Kita tunggu proses lengkapnya untuk naik ke penyidikan,” kata Budi, Sabtu (22/11/2025).

    Budi menyampaikan pihaknya akan menjelaskan konstruksi perkara sekaligus pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

    Nama Nadiem di kasus Google Cloud kembali santer dibicarakan setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan tersangka Google Cloud adalah pihak yang sama ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Budi tidak menyebut secara spesifik siapa sosok calon tersangka. Kasus ini beririsan dengan dugaan korupsi Laptop Chormebook yang dalam hal ini ditangani Kejagung dan Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerjasama antara pihak,” tuturnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Selain itu, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung dan status perkara naik ke tahap penyidikan. Lebih lanjut, sinyal kuat masuknya nama Nadiem sebagai calon tersangka disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep mengemukakan tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NM

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

  • Menyoal Kasus Hukum Direksi ASDP

    Menyoal Kasus Hukum Direksi ASDP

    Jakarta

    Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, mengomentari kasus hukum yang menimpa mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP). Didik menyoroti Ira yang disebutnya tidak menerima aliran uang sepeser pun namun kini divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan audit terhadap kerugian negara. Bahkan selama kepemimpinannya, Ira berhasil meningkatkan keuntungan perusahaan.

    Seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP perihal kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor.

    Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai awam yang menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat. Ini hukum yang terjadi di Indonesia.

    Seharusnya institusi hukum, seperti sistem peradilan, menjaga kontrak, dan penegakan hukum, berfungsi sebagai “pondasi” bagi aktivitas ekonomi.

    Bila institusi ini buruk (korup, lamban, tidak independen, atau tidak dapat diprediksi), dampaknya sangat luas bagi perkembangan ekonomi. Pelaku usaha investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lambat, bahkan mandek karena berhati-hati dan takut.

    Kasus peradilan ASDP yang terakhir ini semakin mengukuhkan bahwa hukum semakin sesat dan menjadi ancaman bagi profesional, BUMN dan perekonomian secara keseluruhan.

    Titik lemah dari upaya presiden Prabowo untuk memajukan ekonomi terganjal oleh praktek hukum dan peradilan, yang naif, absurd dan sembrono karena intervensi luar , setelah rangkaian banyak kasus sebelumnya seperti Karen Agustian, Tom Lembong, Nadiem Makarim dan lainnya.

    Sampai saat ini sudah banyak korban peradilan sesat, hakim dan jaksa, aparat hukum yang korup. Jika tidak ada yang melakukan reformasi hukum, maka praktek sesat ini akan terus berlangsung dan secara gamblang dipertontonkan di muka publik.

    Wajah hukum Indonesia sudah buruk sejak lama, membaik ketika reformasi dan kembali tampil sangat mengerikan. Ini terjadi di KPK, yang diidamkan pada masa reformasi, tetapi wajahnya sekarang tercoreng oleh oknum dan kasus-kasus intervensi kekuasaan busuk.

    Menurutnya, KPK sekarang sudah jauh berbeda dengan perubahan dan intervensi yang bertubi-tubi sehingga menjadi lembaga hukum yang cacat. Seperti lembaga hukum yang ada, praktik sesat sudah terjadi, seperti pada kasus terakhir, ASDP.

    Kasus ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak yang luas terhadap ekonomi. Tidak usah ahli hukum yang menganalisis secara mendalam, mata dan pendengaran awam saja sudah bisa mencium bau busuk menusuk proses hukum sesat, yang terjadi pada saat ini

    Aksi Korporasi Dikriminalisasi

    Para direksi melakukan transformasi perusahaan melalui “corporate action” untuk satu tugas melayani penyeberangan di seluruh nusantara. Pilihannya terbatas karena tidak banyak tersedia pembelian kapal dalam jumlah besar.

    Peluang aksi korporasi ada dengan cara akuisisi perusahaan sejenis yang tidak berjalan optimal. Aksi ini sangat baik secara manajemen dan sukses dilakukan sehingga menambah kapasitas layanan penyeberangan, yang berguna untuk masyarakat.

    Aksi korporasi seperti ini sudah dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik sehingga akan banyak CEO di masa mendatang tidak akan melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif.

    Perusahaan dilihat secara obyektif justru meraih kinerja yang bagus dan terus melebarkan sayapnya melayani masyarakat. Direksi meningkatkan laba perusahaan yang tertinggi selama ini, yakni Rp 637 miliar pada tahun 2023 dan sekaligus peringkat 7 BUMN terbaik.

    Direksi tidak mencuri satu sen pun uang perusahaan tetapi ada indikasi hukum dipengaruhi kepentingan tertentu justru memutuskan hukuman yang dholim 4,5 tahun penjara. Tuduhan merugikan negara Rp 1,25 triliun 98,5% dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara sangat naif dan dibuat-buat dengan menilai kapal-kapal yang beroperasi sebagai besi tua.

    Tetapi aksi korporasi melibatkan rente transaksi dana dalam jumlah besar, yang sering dikangkangi para pemburu rente, yang berselingkuh dengan kekuasaan. Ada indikasi, meski aksi korporasi sukses tetapi ada yang tertinggal dan kecewa sehingga melakukan balas melalui hukum yang dikendalikan kekuasaan.

    Di sinilah terjadi hukum yang absurd, sesat dan melawan nurani serta akal sehat. Ini harus menjadi pelajaran sejarah hukum yang menyesatkan dan mesti ada yang menyelidiki proses gelap di balik kasus ini serta mengungkapnya agar tidak terulang kembali (komisi yudisial dan komisi kejaksaan).

    Yang naif selanjutnya adalah menghitung kerugian sesuai selera sendiri. Kapal-kapal yang dibeli dinilai sebagai besi tua dihitung secara kiloan seperti pemulung besi menyerahkan besi bekas kepada pengumpul.

    Lalu jadilah nilai kerugian sim salabim pengurangan dari nilai pembelian terhadap perhitungan ala pengumpul rombeng besi tua. BPK diabaikan padahal sudah melakukan audit dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp 4,8-10 miliar. Jauh sekali dari Rp 1,25 triliun yang didakwakan sebagai kerugian negara.

    Para ahli pasti berpendapat bahwa mengakuisisi perusahaan rugi adalah hal lazim dalam bisnis dimana proses akuisisi yang terjadi bagian dari pengembangan perusahaan. Peluang untuk dan rugi merupakan bagian dari dinamika perusahaan.

    Dalam kasus ASDP, direksi bukan hanya melakukan hal yang benar tetapi berjuang untuk mengembangkan perusahaan. KPK yang mengangkat kasus ini mengakui tidak ada aliran uang mencurigakan. PPATK tidak menemukan aliran dana korupsi. BPK menyatakan akuisisi dilakukan sesuai ketentuan. Saksi dari komisaris dan direksi membantah tuduhan bahwa komisaris tidak menyetujui akuisisi.

    Lalu, jika fakta ini diabaikan, maka layak pengadilan ASDP ini sebagai pengadilan sesat, jaksa dan hakim yang zalim. Proses hukum di baliknya dan motivasi mengejar orang tidak bersalah ke dalam hukum perlu diselidiki.

    Didik J Rachbini
    Rektor Universitas Paramadina

    (ily/hns)

  • Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

    Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

    Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat pernyataan tegas bahwa masih menangani kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    , Anang Supriatna menegaskan bahwa Korps Adhyaksa belum melimpahkan pengusutan
    kasus minyak mentah
    tersebut ke
    KPK
    .
    “Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut menimbulkan pertanyaan pasalnya KPK sebelumnya menyebut bahwa penyidikan kasus minyak mentah tersebut telah dilimpahkan ke lembaga antirasuah.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto lantas memberikan respons dengan mengatakan bahwa pelimpahan kasus minyak mentah baru dinyatakan secara informal.
    Menurut dia, proses pelimpahan resmi masih dikoordinasikan dengan Kejagung.
    “Iya, itu yang terjadi. Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat.
    Sembari menunggu pelimpahan resmi, KPK dan Kejagung dikabarkan sudah saling berkoordinasi dalam mengusut perkara-perkara yang saling beririsan.
    Semua berawal dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang menyebut bahwa Kejagung melimpahkan pengusutan kasus minyak mentah ke lembaga yang dipimpinnya.
    Sementara itu, Setyo menyampaikan, KPK melimpahkan kasus pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena sangat beririsan dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan.
    “Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
    Setyo mengatakan, pelimpahan penanganan kasus Google Cloud dilakukan mengingat perkara tersebut dan Chromebook terjadi dalam periode yang kurang lebih sama, yaitu sekitar masa pandemi Covid-19.
    “Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” ujarnya.
    Sementara itu, Setyo juga mengatakan, Kejagung telah melimpahkan kasus minyak mentah ke KPK karena periodenya sama.
    “Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
    Namun akhirnya, pernyataan Ketua KPK tersebut dibantah Kejagung.
    Diketahui, KPK dan Kejagung memang tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang saling beririsan.
    Pertama, kasus yang menyangkut PT Pertamina Persero dan anak perusahaanya.
    Kejagung diketahui tengah menyidik dugaan
    korupsi minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
    Kasus ini resmi naik ke penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
    Sementara, KPK diketahui sudah lebih dahulu menyidik kasus seputar Petral. Namun, periodenya berbeda dengan Kejagung.
    KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.
    Kedua, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
    Kasus ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
    Sementara itu, KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
    Periode kasus ini berdekatan dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung. Bahkan, KPK mengklaim Nadiem merupakan calon tersangka dalam pengadaan Google Cloud.
    Nama Nadiem Makarim terseret di dua kasus berbeda, pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Google Cloud.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Kejagung lebih dahulu mengumumkan penyidikan kasus Chromebook.
    Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dia menyusul empat orang lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam kasus ini, Nadiem diduga telah melakukan sejumlah pengondisian agar produk Google ini bisa memenangkan pengadaan di kementerian yang dipimpinnya.
    Sementara terkait penyidikan Google Cloud, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal substansi kasusnya karena masih diselidiki.
    Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama. Salah satunya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    KPK diketahui sudah cukup lama mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
    Pada 2019, Lembaga Antirasuah sempat melakukan pemeriksaan lanjutan pada sejumlah saksi.
    Penyidikan masih dilaksanakan hingga 2025 ini. Hingga akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 3 November 2025.
    Kasus Petral yang kini diusut lagi merupakan pengembangan dari dua kasus. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
    Sementara itu, Kejagung juga melakukan penyidikan untuk kasus pengadaan minyak mentah pada periode 2008-2015. Sejauh ini, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook 
                        Nasional

    6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional

    Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pengacara Tom Lembong
    , Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
    Nadiem Makarim
    .
    “Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
    Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
    “Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
    Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
    Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Stafsus yang dimaksud bernama Jurist Tan. Lembaga antirasuah nantinya akan menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspos bersama pimpinan. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Adapun, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di mana keduanya saling berkaitan hanya saja KPK menangani perkara Google Cloud atau software terkait Chromebook.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tuturnya.

  • Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap, Pakar Hukum Hibnu Nugroho Singgung Motif Melarikan Diri atau Dilarikan

    Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap, Pakar Hukum Hibnu Nugroho Singgung Motif Melarikan Diri atau Dilarikan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, diharapkan bekerja lebih keras lagi untuk menangkap semua pihak yang diduga terlibat terutama yang sudah ditetapkan tersangka.

    Diketahui satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini sejauh ini diketahui masih buron. Tersangka dimaksud yakni Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudtistek.

    Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan penangkapan Juris Tan penting untuk pengembangan dan pengungkapan perkara secara tuntas.

    “JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai sampai diadili in-absentia. Ini kan dia posisinya jelas ada di mana,” kata Hibnu.

    Diungkapnya penangkapan JT penting untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, di luar para tersangka yang sudah diproses hukum.

    “Siapa tahu dia (JT) punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” ungkapnya.

    Bahkan tidak tertutup kemungkinan, menurut Hibnu, kaburnya JT karena difasilitasi pihak tertentu untuk melarikan diri.

    “Karena (JT) punya relasi kuasa ketika peristiwa itu (pengadaan laptop chromebook) terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” papar Hibnu.

    Dalam perkara ini, penyidik Kejagung sudah melimpahkan 4 berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Sedangkan JT belum dilimpahkan karena belum tertangkap.

  • KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud

    KPK-Kejagung Saling Limpahkan Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Google Cloud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang hampir bersinggungan.
    Dua di antaranya adalah kasus dugaan
    korupsi minyak mentah
    dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim.
    Namun, Ketua
    KPK
    Setyo Budiyanto dalam pernyataan terbarunya mengungkapkan bahwa penyelidikan dua kasus tersebut akhirnya bakal fokus ditangani oleh satu penegak hukum.
    KPK menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terjadi saat pandemi Covid-19, ke
    Kejagung
    .
    Setyo mengungkapkan, kasus itu dilimpahkan karena sangat beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diusut Kejagung.
    “Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
    “Karena irisannya sangat besar dengan proses Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya lagi.
    Apalagi, dia menyebut, penyelidikan Google Cloud dan kasus pengadaan Chromebook terjadi dalam periode yang sama.
    “Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” katanya.
    Namun, Setyo membantah jika disebut KPK dan Kejagung saling tukar dalam penanganan kasus korupsi.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mengusut pembayaran terhadap Google Cloud.
    Sebab, saat Pandemi Covid-19, dilakukan pengadaan Google Cloud untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Namun, KPK belum menjelaskan duduk perkara
    kasus Google Cloud
    dengan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
    Sementara itu, Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
    Bahkan, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 September 2025.
    Jika KPK melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ke Kejagung, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Lembaga Antirasuah.
    “Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
    Meski sudah dilimpahkan, Setyo mengatakan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut.
    Namun, Setyo mengungkapkan, perkara tersebut belum memiliki tersangka karena masih surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
    “Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
    Kemudian, Setyo mengatakan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Tetapi, dia belum mengungkapkan besaran kerugian negara.
    “Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” katanya.
    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan kasus minyak mentah itu dilakukan setelah ditemukan kerugian negara setelah melakukan pengembangan dua kasus, yaitu, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kemudian, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi.
    Sementara itu, Kejagung belum lama ini Kejagung juga telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    “Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan siprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).
    Kemudian, Anang menyebut, penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008-2015.
    “Periodesasinya dari 2008-2015,” ujarnya.
    Namun, belum dijelaskan detail perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    KPK Siap Limpahkan Perkara Google Cloud ke Kejaksaan Agung

    Bisnis.com, BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pelimpahan berkas karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, sedangkan KPK menangani perkara Google Cloud atau software alias perangkat lunak terkait chromebook. Artinya, keduanya saling berkaitan.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerjasama antara pihak,” tuturnya.

    Adapun, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terjadi saat era pandemi Covid-19. Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada masa itu.