Tag: Muzdalifah

  • ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    ​Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.

    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.

    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  
    b. Syarat Khusus
    A. PPIH Kloter

    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

    2) Pelaksana Siskohat:

    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter

    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

    3) Pelaksana Siskohat:

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     

    Jakarta: Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447H/2026M dibuka hari ini Sabtu, 22 November 2025. Seleksi PPIH ini akan digelar secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia.
     
    Petugas haji nantinya memberikan pendampingan, layanan administrasi, bimbingan ibadah, hingga menangani berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Tugas tersebut sangat menentukan kenyamanan serta keselamatan jamaah.
     
    Selain aspek pelayanan, petugas haji juga memegang fungsi pengawasan dan mitigasi risiko. Di lokasi-lokasi padat seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah, petugas bertanggung jawab memastikan pergerakan jemaah berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.
     
    Petugas haji juga menjadi penghubung antara jemaah dan otoritas layanan seperti transportasi, konsumsi, serta kesehatan. Dengan beban tugas yang kompleks, petugas dituntut mampu bekerja cepat, tepat, dan disiplin, terutama dalam situasi darurat.
     
    Pemerintah juga menyediakan fasilitas penunjang bagi petugas, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga perlindungan selama bertugas di Arab Saudi.
    Persyaratan Seleksi Petugas Haji 2026
    Buat kamu yang ingin mendapatkan pengalaman maupun pengembangan profesional sebagai petugas Haji, berikut persyaratan seleksi PPIH 2026:

    a. Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia;
    beragama Islam;
    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
    berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
    memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    memiliki identitas kependudukan yang sah;
    mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
    mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai  berbasis Android dan/atau iOS;
    diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    tidak sedang menjalani tugas belajar;
    Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama; 
    Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

    a. Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
    b. unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan 

    14.  Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.  

    b. Syarat Khusus

    A. PPIH Kloter
     
    1) Ketua Kloter

    pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
    berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; 
    sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
    berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan
    diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.

    2) Pembimbing Ibadah Kloter

    berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
    telah menunaikan ibadah haji;
    memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan
    berpendidikan paling rendah strata satu (S1).

     

     

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
     
    Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
    Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    Telah menunaikan ibadah haji; dan
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
     
    2) Pelaksana Siskohat:
     
    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja; 
    mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan
    diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

    b. Syarat Administrasi 

    A. PPIH Kloter
     
    Ketua Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    SK Pegawai Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    Pembimbing Ibadah Kloter

    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
    Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

    B. PPIH Arab Saudi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
     
    No Dokumen Mandator
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
     
    3) Pelaksana Siskohat:
     
    No Dokumen Mandatory
    Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
    KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
    Ijazah Terakhir WAJIB
    Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
    Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
    Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan WAJIB
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
    SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
    SK Penempatan Terakhir OPSIONAL
    Surat Pernyataan telah berhaji OPSIONAL
    Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat OPSIONAL
    Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
    Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL
    Link Pendaftaran Petugas Haji 2026
    Pendaftaran PPIH 2026 dilakukan secara online melalui laman petugas.haji.go.id
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas

    Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan Komoditas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan, pelayanan kepada jemaah haji 2026 merupakan amanah.
    Tegasnya,
    jemaah haji
    bukanlah komoditas. Oleh karena itu, Dahni menekankan integritas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
    ibadah haji
    2026 atau 1447 H.
    Hal tersebut disampaikannya dalam acara penandatanganan Pakta Integritas bagi Tim Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (AKT).
    “Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
    Kementerian Haji dan Umrah
    (Kemenhaj), kata Dahnil, tengah menekankan reformasi tata kelola
    layanan haji
    .
    Dalam reformasi tata kelola layanan haji, diperlukan budaya kerja, komitmen moral, serta tanggung jawab amanah di hadapan masyarakat dan Allah SWT.
    Tegasnya, keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim yang terlibat.
    Khususnya, komitmen dalam menerapkan prinsip good governance serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jemaah.
    “Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik rente,” ujar Dahnil.
    Kompas.com/MOH.ANAS Ilustrasi haji, biaya haji. Jadwal haji 2026. Jadwal rencana perjalanan haji 2026. Haji 2026.
    Sebelumnya, Komisi Pengawas (Komnas) Haji berharap agar
    pelayanan haji
    2026 tetap maksimal, meskipun ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ketimbang tahun sebelumnya.
    Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong agar para jemaah haji asal Indonesia tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama berada di Tanah Suci.
    “Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang,” ujar Mustolih dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
    Penyelenggaraan
    ibadah haji 2026
    tentu akan menjadi sorotan masyarakat, karena ini merupakan kali pertama Kemenhaj bertugas sebagai penyelenggara.
    Komnas Haji, kata Mustolih, berharap Kemenhan bersama Komisi VIII DPR konsisten dalam persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya,” ujar Mustolih.
    Tak lupa ia mengapresiasi turunnya biaya haji pada 2026, yang mencerminkan harapan dan mandat dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah,” kata Mustolih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?

    Apa Itu Kartu Nusuk yang Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kartu nusuk menjadi salah satu yang dibahas antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
    Salah satunya datang dari Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang mengusulkan agar kartu nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji 2026 sebelum pemberangkatan ke Arab Saudi. Tujuannya untuk memitigasi banyaknya jemaah hilang dan terlantar di Arab Saudi.
    Sejalan dengan usulan itu, Marwan juga meminta pemerintah menghadirkan penyedia layanan haji atau syarikah yang berada di Indonesia.
    “Kita sudah wanti-wanti tentang itu. Maka kita meminta pemerintah Indonesia menghadirkan syarikah di Tanah Air. Maka nusuk itu harus diterima di Indonesia sebelum sampai ke Saudi,” kata Marwan pasca rapat kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    “Maka kewajiban hadir di sini, di Indonesia ini, di setiap embarkasi, jadi nusuk sudah dibagikan. Sehingga kita meyakini dengan mengantongi nusuk, tidak terjadi lagi tumpang tindih,” sambungnya.
    Lantas, apa itu nusuk yang wajib dimiliki para calon jemaah haji 2026? Berikut penjelasannya:
    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), kartu nusuk adalah identitas resmi bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Tanah Suci.
    Benda tersebut biasanya berbahan PVC dan didominasi warna putih-cokelat. Kartu ini juga dilengkapi foto, kode QR, dan nomor visa masing-masing jemaah haji.
    Kartu nusuk ini diterbitkan oleh mitra penyedia layanan haji atau syarikah yang telah dipilih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
    Selain sebagai identitas, kartu nusuk juga merupakan tiket bagi jemaah dalam mendapatkan akses pelayanan dari syarikah dalam setiap tahapan ibadah haji.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia sudah menggandeng dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
    Kartu nusuk juga berfungsi sebagai acuan verifikasi dan syarat masuk ke tempat, seperti Masjidil Haram hingga rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
    Selain itu, kartu nusuk juga bermanfaat untuk petugas haji dalam memantau, mengatur, dan memastikan keamanan serta tertibnya pergerakan jemaah selama ibadah haji.
    Jika hilang, proses penggantian kartu busuk tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
    Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, kartun nusuk sempat menjadi permasalahan karena adanya keterlambatan distribusi dan aktivasi kartu bagi sebagian besar jemaah Indonesia, terutama yang baru tiba di Arab Saudi.
    Munculnya persoalan kartu nusuk itu tidak lepas dari polemik sistem syarikah sebagai yang berwenang mengeluarkan kartu identitas jemaah haji tersebut.
    Penerapan sistem multisyarikah, di mana satu kloter dilayani oleh beberapa syarikah, menyebabkan kekacauan dalam pengelompokan kloter dan pelayanan. Sistem ini menyebabkan jemaah, termasuk suami istri dan lansia, terpisah dari rombongan dan keluarga.
    Di samping itu, mekanisme untuk pembuatan kartu nusuk untuk jemaah haji tidak seimbang dengan kecepatan proses data di Indonesia.
    Sebab, bisa jadi ada perubahan data jemaah haji yang mengakibatkan data untuk pendaftaran nusuk menjadi semrawut.
    Marwan sebagai Ketua Komisi VIII meminta kepada penyelenggara haji untuk menyelesaikan pendaftaran nusuk sejak sekarang. Dia menekankan, data siapa-siapa saja jemaah haji yang akan berangkat harus dirapikan.
    “Nanti akan kita minta Saudi di bulan berapa paling akhir boleh data berubah supaya segera dilakukan proses pemisahan,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
    Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
    Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
    Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
    “Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
    Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
    Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
    “Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
    Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
    Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
    Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
                        Nasional

    5 UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya Nasional

    UU Haji yang Baru Bolehkan Umrah Mandiri, Ini 5 Persyaratannya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri.
    Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri
    ,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
    Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lembaga & Badan Baru Bermunculan, Ini Sepak Terjangnya

    Lembaga & Badan Baru Bermunculan, Ini Sepak Terjangnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ternyata sudah banyak program yang sudah dijalankan. Sejumlah program unggulan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ini dijalankan oleh badan dan lembaga baru.

    Sejumlah lembaga baru tersebut memang dibentuk dan sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing di pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.

    Tercatat, pembentukan institusi baru umumnya dilakukan saat Presiden dan Wapres resmi menjabat, namun ada juga yang dipersiapkan di zaman pemerintahan sebelumnya. Umumnya, lembaga dan badan tersebut sudah berfungsi dan beroperasi dalam satu tahun ini. Berikut ini rangkuman lembaga dan badan baru tersebut, serta sepak terjangnya.

    1. Badan Gizi Nasional (BGN)

    Badan Gizi Nasional dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Badan ini dibentuk dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Lembaga pemerintah ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).

    Sesuai dengan Perpres ini, BGN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada 19 Agustus 2024, Presiden Jokowi pun melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

    Saat itu, BGN mendapatkan alokasi anggaran Rp 71 triliun untuk menjalankan MBG mulai Januari 2025. Terbukti pada 6 Januari 2025, MBG mulai berjalan.

    Setelah berjalan selama 6 bulan, MBG menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 22 Juni 2025, sebanyak 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi hampir seluruh provinsi di Indonesia.

    Menurut Staf Khusus Kepala BGN Bidang Komunikasi, Redy Hendra Gunawan, jumlah SPPG akan terus bertambah dalam beberapa bulan kedepan. Pada Agustus nanti, menargetkan 7.000 SPPG.

    “Program MBG ini setelah berjalan sejak 6 Januari, hari ini sudah hampir 6 bulan lamanya hingga per 22 Juni per hari ini, telah beroperasional sejumlah 1.837 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hampir di seluruh provinsi yang ada di Indonesia,” katanya dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

    “Jumlah SPPG ini akan bertambah di bulan Juli dan Agustus. Di bulan Agustus, kami menargetkan pertambahan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sejumlah 7.000 SPPG dan secara eksponensial akan bertambah sampai bulan November dengan target total 32.000 unit SPPG di seluruh Indonesia,” lanjut Redy.

    Namun, pada perjalanannya BGN menghadapi tantangan yang besar. Tantangan ini yaitu, munculnya kasus keracunan anak-anak sekolah penerima MBG. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat ada 11.660 ribu kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 5 Oktober 2025. Data ini dihimpun dari Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau SKDR yang dikembangkan Kemenkes.

    Adapun penyebab kasus keracunan MBG bervariasi, mulai dari kesalahan pengadaan bahan baku, distribusi makanan yang melewati batas waktu aman, hingga pergantian pemasok yang tidak siap secara kualitas.

    Sebagai tindak lanjut, BGN menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar SOP hingga proses perbaikan selesai. Presiden Prabowo juga memerintahkan agar setiap SPPG dilengkapi dengan alat sterilisasi, rapid test makanan, serta melibatkan juru masak terlatih.

    Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Sementara itu sertifikasi akan diperketat. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higieni dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan, serta sertifikasi keamanan pangan berbasis HACCP dari lembaga independen.

    Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, Dadan memastikan bahwa pengawasan terhadap dapur penyedia terus diperketat. Hingga saat ini, lebih dari 300 dapur SPPG telah mengantongi SLHS.

    “Per hari ini ada 361 dari total. Terbanyak di daerah Jawa, terutama tadinya basisnya SPPG berbasis restoran, kafe, sama katering. Tapi kita akan percepat semua untuk SLHS, tapi dengan demikian praktiknya kita terapkan, dari awal kan untuk lolos ke verifikasi memang standar-standar itu dipunyai,” tuturnya dikutip dari Detikcom, minggu lalu (18/10/2025).

    Presiden Prabowo Subianto mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sempurna. Pasalnya, dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih ada beberapa ribu anak yang keracunan.

    Kendati demikian dia menilai ada pihak-pihak yang membesar-besarkan masalah tersebut dan menjadikannya dasar untuk menghentikan program MBG.

    “Memang program ini tidak sempurna dalam pelaksanaan sampai sekarang ada beberapa ribu anak yang sakit perut keracunan makan, tapi yang dibesarkan adalah keracunan seolah-olah program ini harus dihentikan,” kata Prabowo dalam sidang senat terbuka wisuda 521 sarjana Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Sabtu (18/10/2025).

    Dirinya menegaskan kasus keracunan secara statistik hanya 0,0008% dari total penerima MBG atau 8.000 dari 1,4 miliar porsi makanan yang telah dibagikan.

    “Artinya program ini 99,99% berhasil, jadi di mana ada usaha manusia yang 99,99% berhasil dibilang gagal,” ujarnya.

    Prabowo pun menegaskan bahwa ke depan tidak ada satu pun anak yang sakit karena MBG. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan di segala aspek dengan ketat.

    “Kita mau zero error kita mau zero defect walaupun sangat sulit tapi kita harus. Kita sudah perintahkan semua dapur harus punya alat-alat yang terbaik untuk membersihkan dan ini kita akan sempurnakan terus dan juga kita minta semua guru untuk anak-anak sebelum makan, cuci tangan yang benar kalau perlu harus diajarkan bagaimana makan pakai sendok,” ujarnya.

    Foto: CNBC Indonesia
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah membuka opsi Kementerian BUMN dilebur ke Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    2. Danantara

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada Februari 2025. Inilah yang menandai terbentuknya Badan Pengelola Inventasi baru yaitu Danantara.

    Sebagai holding BUMN, Danantara memiliki mandat utama untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN dan meningkatkan nilai investasi dan produktivitas aset melalui pendekatan bisnis yang modern dan berorientasi profit.

    Danantara juga diberi mandat untuk menjadi mitra strategis investor global, membuka peluang kerja sama dalam pengembangan aset negara di berbagai sektor. Terakhir, Danantara harus mendukung program pembangunan nasional, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sebulan sesudah diundangkan, susunan pengurus Danantara pun dilantik Presiden pada 23 Maret 2025. Dewan Direksinya, yaitu:

    Dewan Direksi Danantara

    Kepala Badan/Chief Executive Officer (CEO) Rosan Roeslani
    Chief Operational Officer (COO) Dony Oskaria
    Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir

    Kemudian, Dewan Pengawasnya, terdiri dari:

    Erick Thohir
    Muliaman Hadad
    Menteri Keuangan
    Para Menko dan Mensetneg

    Sejak dilantik direksi dan pengurusnya, Danantara sudah beroperasi selama 7 bulan. Dalam rentang waktu tersebut Danantara mulai menyisir investasi dan proyek-proyek yang akan dijalankan.

    CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, 33 proyek tersebut salah satunya berfokus di sektor energi dari pengolahan sampah. Rosan menyebut, saat ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) sudah rampung, sehingga proses tender segera dilaksanakan.

    “Itu yang 33 itu yang waste to energy kan. Nah kita sedang, PP nya sudah rampung, itu akan segera laksanakan untuk tender prosesnya,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Pada perkembangannya, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengatakan ada lebih dari 100 perusahaan dari dalam negeri maupun asing, yang tergabung dalam 70 konsorsium menyatakan minat terhadap proyek waste to energy.

    “Kita sudah mulai prosesnya dari dua minggu lalu. Ya alhamdulillah bagus sekali,” ujarnya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (15/10/2025).

    Selain proyek waste to energy, Danantara juga menjalankan pembangunan kampung haji Indonesia di Arab Saudi. Luas kampung haji tersebut diperkirakan mencapai 80 hektare.

    Danantara akan menanggung penuh pendanaan awal proyek pembangunan kampung haji. Setelah itu, Danantara akan mengajak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengawal pembangunan tersebut.

    “Kalau pendanaan enggak ada masalah, ada Danantara kan. Nanti kerja sama dengan BPKH. Mungkin awalnya pembelian tanahnya dari kami, tapi nanti pembangunan ke depannya ya kita akan kolaborasi dengan BPKH,” ujar Rosan saat ditemui di acara ISEF 2025, dikutip dari Detikcom, (8/10/2025).

    3. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh Indonesia pada 21 Juli 2025. Peresmian digelar di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

    Prabowo menegaskan peluncuran 80.081 koperasi ini bukanlah langkah kecil, melainkan gerakan nasional strategis untuk memotong dominasi ekonomi oleh pihak-pihak besar yang selama ini menghambat kemajuan rakyat.

    Adapun, koperasi ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. Presiden Prabowo juga menyebut bahwa koperasi-koperasi ini akan didukung dengan infrastruktur nyata seperti gudang penyimpanan, cold storage, gerai sembako, apotek, hingga kendaraan logistik. Selain itu, akan terdapat pula fasilitas pinjaman super mikro untuk mempermudah distribusi barang dan perputaran ekonomi desa.

    Sebagai catatan, Kopdes menjadi salah satu instrumen pemerintah ke depan untuk mengoptimalkan anggaran dana desa dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lebih cepat.

    Kopdes pun diberikan kemudahan untuk mengakses kredit ke perbankan. Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Kebijakan ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan ini, Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke Himbara dengan plafon sampai Rp 3 miliar.

    Sejalan dengan ini, Menteri Keuangan yang menjabat saat itu, Sri Mulyani, juga menekan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Ini artinya, pemerintah dapat menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes Merah Putih.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang menjabat saat itu menjelaskan melalui program Kopdes Merah Putih, pemerintah juga tidak lagi meninabobokan Pemerintahan Desa hanya dengan menggelontorkan dana desa secara cuma-cuma, melainkan mengajari cara pendanaan kreatif dengan memasukkan dana APBN melalui dana desa untuk menekan biaya pinjaman di bank dan mencegah risiko gagal bayar.

    “Nah caranya bagaimana supaya tidak berat bebannya itu bunganya? maka pemerintah taruh dana di bank Himbara itu jumlahnya Rp 100 triliun sebetulnya tahun depan, Rp 83 triliun kita sudah tempatkan beberapa sekarang dengan subsidize rate,” ucap Anggito.

    “Jadi itu viable dan feasible untuk Himbara lakukan apabila unit usaha koperasi ingin ekspansi usahanya tapi supaya risikonya nol, maka pemerintah dibolehkan intercept, jadi tidak ada gagal bayar,” tegasnya.

    Sebagai catatan, Kopdes juga diwajibkan untuk memberikan imbal jasa 20% ke pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari KopDes Merah Putih ini akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Menurut Yandri, hal ini dilakukan sebab KopDes Merah Putih dilahirkan dari musyawarah desa khusus. Dalam pembentukannya pun melibatkan Kepala Desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari Detikcom, Rabu (13/8/2025).

    4. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji)

    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah embrio dari Kementerian Haji dan Umrah yang pendiriannya telah disahkan. BP Haji awalnya dibentuk pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.154 Tahun 2024. BP Haji awalnya diamanatkan untuk mengelola ibadah haji secara profesional. Pasalnya, ke depannya, Kementerian Agama tidak akan lagi bertanggung jawab mengelola haji.

    Lalu, pada perkembangannya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, status BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang disahkan pada 26 Agustus 2025.

    Pada 8 September 2025, Presiden telah melantik Menteri Haji dan Umrah, yakni Mochamad Irfan Yusuf, yang juga dikenal sebagai Gus Irfan. Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.

    Dengan adanya kementerian baru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

    Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i mengatakan Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Wamenag dalam rilis resmi (9/9/2025).

    Presiden berharap berbagai persoalan yang kerap muncul setiap musim haji tidak lagi terulang. “Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah,” jelasnya.

    Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar ongkos haji bisa lebih efisien melalui skema yang lebih sederhana. “Apakah pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, atau juga dengan mekanisme penerbangan, juga dengan akurasi penetapan katering, hotel, dan (layanan) Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina),” kata Wamenag.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025

    Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
    Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
    “Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
    Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
    Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    “Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
    “Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
    Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
    “Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
    Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Agustus 2025

    DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya Nasional 23 Agustus 2025

    DPD Usul Pelunasan Biaya Haji ke Arab Saudi Minimal 6 Bulan Sebelumnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komite III DPD Dailami Firdaus mengusulkan pelunasan biaya ke Arab Saudi untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji jangan terlalu mepet.
    Ia menyebut, pelunasan sebaiknya dilakukan enam bulan sebelum ibadah haji.
    Usulan ini disampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR dan pemerintah membahas revisi Undnag-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
    “Itu juga harus diperbaiki dan juga bagaimana pelunasan-pelunasan dari BPIH itu juga jangan terlalu mepet, tapi minimal 6 bulan sebelumnya agar pemerintah bisa menyiapkan waktu dan juga hal-hal yang terbaik,” kata Dailami Firdaus, Sabtu.
    Ia menyebut, usulan itu juga mempertimbangkan berbagai kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
    Misalnya, kendala saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga konsumsi jemaah haji.
    “Gimana kan (penyelenggaraan haji) kemarin 2025 kita banyak lihat kendala-kendala dalam hal transportasi, dalam hal konsumsi, dan lain-lain,” ucap Dailami.
    “Dan menurut saya ini sangat penting sekali, kepastian seperti itu,” imbuhnya.
    Lebih lanjut, ia memahami pembahasan revisi UU Haji dan Umrah perlu dipercepat. Pasalnya, Arab Saudi sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan ubadah haji tahun 2026.
    Sedangkan di Indonesia, penyelenggara haji akan beralih ke Badan Penyelenggara (BP) Haji dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun depan.
    Kini, pemerintah dan DPR RI tengah mempertimbangkan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji.
    “Dari pemerintah Saudi ini ada deadline, hari ini itu kita harus memberikan keputusan berkaitan dengan tempat (di Armuzna). Jadi memang kenapa Undang-Undang ini jadi cepat begitu ya, harus diputuskan segera. Kita berpacu dengan waktu dan juga harus ada perbaikan-perbaikan ke depannya,” tandas Dailami.
    Sebagai informasi, revisi UU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
    Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
    Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
                        Nasional

    1 Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah Nasional

    Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeklaim tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 yang ditangani Kementerian Agama.
    Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK.
    “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
    Nasaruddin mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
    Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh mengenai apa pembelaannya, Nasaruddin tidak menjawab dan langsung pergi.
    “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar dia.
    Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
    Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
    “Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.
    Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.
    Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.
    “Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.
    Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.
    Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
    Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.
    “Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia.
    Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
    Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
    “Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
    Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci Nasional 30 Juli 2025

    Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Penyelenggara (BP)
    Haji
    akan menjadi penanggung jawab penuh atas operasional
    haji
    Indonesia mulai tahun 2026 setelah resmi peralihan dari Kementerian Agama (Kemenag).
    Penyelenggaran ibadah haji 2025 telah selesai dilaksanakan. Namun, ada satu hal yang menjadi catatan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (
    BP Haji
    ) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, yakni permasalahan adanya petugas haji.
    Dahnil sangat mengapresiasi kerja petugas haji yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sayangnya, ia menemukan ada segelintir petugas yang hanya
    nebeng
    agar bisa ikut berhaji.
    “Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu
    nebeng-nebeng
    haji. Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” kata Dahnil saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) malam.
    Dari adanya temuan di lapangan, BP Haji akan mengevaluasi rekrutmen petugas pada pelaksanaan ibadah
    haji 2026
    , terutama dalam menarik petugas haji di daerah.
    Pasalnya, pelaksanaan haji ini memiliki skala ekonomi besar dengan perputaran uang setiap tahunnya mencapai Rp 60-80 triliun, sehingga BP Haji merasa perlu meningkatkan kualitas layanan.
    “Yang bisa ke tanah haram itu adalah hanya umat Islam. Memang ibadahnya eksklusif. Tapi outputnya itu inklusifitas. Itu kan sama halnya Anda masuk barak pelatihan. Supaya bisa kuat, keluar dari pelatihan itu. Itu justru harus inklusif. Harus bisa merangkul siapapun,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
    Kompas.com
    , Selasa (5/6/2025).
    Dahnil menyoroti, para petugas haji selama ini hanya mengikuti pelatihan selama tiga hari. Menurutnya, waktu pelatihan ini kurang optimal.
    Karena itu, petugas haji tahun ini harus melalui proses pelatihan yang dilakukan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan ibadah haji.
    “Jadi nanti petugas yang 2.000 an itu, kan selama ini pelatihannya itu yang mohon maaf ya, tiga hari, bahkan enggak pelatihan. Kami akan rekrutmen sejak dini,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
    Kompas.com
    , Rabu (3/7/2025).
    Meski belum ditetapkan mulai bulan apa proses rekrutmen dan pelatihan petugas haji dimulai, Dahnil tegaskan bahwa pihaknya akan memperketat seleksinya seperti layaknya masuk “barak”.
    “Kami mau petugas itu yang prima. Yang prima, yang punya bonding kuat diantara petugas, menjadi tim. Kalau mereka masuk barak, mereka kan harus bonding satu bulan mempersiapkan fisiknya,” ucapnya.
    Menurut Dahnil, petugas haji perlu mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menghadapi rangkaian ibadah haji yang berat, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
    “Yang jelas, sementara itu hitungan saya antara Arafah sampai ke Masjidil Haram, itu sekitar 35 km, kurang lebih. Nah, bayangkan petugas itu sudah biasa jalan dari Arafah ke Masjidil Haram,” tuturnya.
    Petugas haji, kata Dahnil, harus mengawal proses pelaksanaan ibadah dari awal hingga akhir. Potensi kemacetan di Arafah dan tidur dalam kondisi apapun harus dilakoni.
    “Sebagian besar petugas-petugas itu harus kuat fisik. Fisik, kemudian kemampuan berbahasa Arab dasar itu penting. Minimal sebulan itu cukup untuk memahami bahasa Arab dasar,” ucapnya.

    Untuk mempersiapkan pelatihan bagi para petugas haji, BP Haji merekrut tenaga ahli dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Jenderal Bintang 2 untuk mengurus itu.
    “Tapi mereka sudah
    bonding
    dan mereka dipimpin dan terpimpin ada komandan lapangan. Makanya terus terang, saya rekrut tenaga ahli dari tentara. Dari Jenderal Bintang 2, Infanteri, yang nanti akan mengurusi itu,” ujarnya.
    Wacana pelibatan unsur militer dalam pembekalan petugas haji mendapat tanggapan positif dari DPR. Sebab, perlu ada evaluasi terhadap proses perekrutan, pelatihan hingga sistem kerja petugas haji.
    “Berkaitan dengan Petugas Haji kedepan memang perlu ada perbaikan. Petugas haji sejatinya membantu jemaah haji agar bisa menjalankan ibadah secara aman, nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Abidin Fikri kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025).
    Namun, dia mengingatkan agar program pelatihan dan pembekalan terhadap petugas haji hanya fokus pada aspek kedisiplinan dan fisik ala militer.
    Menurut Fikri, pelatihan dan pembekalan tersebut harus juga menyentuh kebutuhan utama jemaah, khusus lansia yang kini jumlahnya cukup dominan.
    “Hal ini mengingat jemaah haji Indonesia sebagian besar lansia, sehingga perlu pendampingan khusus termasuk pendampingan di bidang kesehatan,” kata Fikri.
    “Jadi jika BP Haji akan melakukan retret dan menyertakan TNI untuk pembekalan Petugas Haji, saya kira aspek-aspek hal di atas harus diperhatikan, terutama pendampingan untuk Lansia,” sambungnya.
    Politikus PDI-P itu juga mendorong agar program pembekalan petugas haji benar-benar disusun secara terperinci, mulai dari sektor akomodasi dan transportasi hingga konsumsi, kesehatan serta pendampingan ibadah.
    “Sektor petugas haji bidang akomodasi, Transportasi, Konsumsi, kesehatan dan pendamping ibadah menjadi hal yang harus dirumuskan secara rinci agar pelibatan TNI dalam pembekalan petugas haji akan lebih baik,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.