Tag: Muzakkir

  • Bencana Sumatra: DPR Cecar Menteri Rosan soal Izin dan Pengawasan Praktik Bisnis Investor

    Bencana Sumatra: DPR Cecar Menteri Rosan soal Izin dan Pengawasan Praktik Bisnis Investor

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah anggota DPR mencecar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani terkait kualitas perizinan investasi di Tanah Air.

    Para legislator menyoroti dugaan praktik investasi yang tidak ramah lingkungan sehingga menjadi biang kerok rentetan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra baru-baru ini, tepatnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hasani Bin Zuber menegaskan bahwa bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak bisa dilihat semata-mata sebagai peristiwa alam biasa. Menurutnya, insiden tersebut merupakan kulminasi dari kerusakan ekologis akibat aktivitas korporasi yang tak terkontrol.

    “Perlu kita sadari bahwa banjir Sumatra bukan semata-mata peristiwa alam yang terjadi begitu saja. Tetapi seringkali merupakan akumulasi dari degradasi lingkungan, alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, lemahnya pengawasan serta praktik usaha yang mengabaikan prinsip berkelanjutan,” tegasnya dalam rapat kerja Komisi XII dengan Rosan, Selasa (2/12/2025).

    Hasani mendesak pemerintah untuk menjelaskan arah kebijakan investasi, khususnya di sektor padat karya. Dia mempertanyakan mekanisme konkret pemerintah dalam menjamin investor mematuhi praktik usaha yang bertanggung jawab, mulai dari proses perizinan hingga pengawasan dampak lingkungan jangka panjang.

    “Mekanisme apa saja yang sedang atau akan disiapkan untuk menjamin bahwa setiap investor mematuhi praktik usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan? Mulai dari proses perizinan hingga sistem pengawasan,” ujarnya.

    Senada, Anggota DPR Andi Muzakkir Aqil mengingatkan pemerintah agar nafsu menarik investasi tidak mengorbankan tata kelola lingkungan. Meskipun mengakui bahwa investasi adalah darah bagi perekonomian daerah berkembang, Andi menilai aspek governance seringkali terabaikan.

    Dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menduga kuat kerusakan di Sumatra diperparah oleh ulah investor yang melakukan pengerukan sumber daya alam tanpa tanggung jawab, mulai dari penebangan liar hingga pengelolaan limbah yang buruk.

    “Kejadian di Sumatra ini bukan hanya terjadi secara alami. Bisa saja penebangan lingkungan atau pengelolaan limbah atau pengelolaan investor yang mengeruk perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungannya,” jelas Andi pada kesempatan yang sama.

    Oleh karena itu, Andi meminta Rosan untuk merancang kerangka kebijakan yang menjadikan komitmen lingkungan sebagai prasyarat mutlak dalam setiap proses investasi, baik dari sisi perizinan maupun fasilitas yang diberikan.

    Merespons cecaran tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani berdalih bahwa kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.

    Rosan menjelaskan, meskipun pemerintah menerapkan kebijakan percepatan atau insentif perizinan seperti fiktif positif, pengawasan di lapangan tetap menjadi prioritas melalui mekanisme pemeriksaan pasca-izin diterbitkan.

    “Kebijakan fiktif positif yang kita berikan, itu tidak menghilangkan kewajiban para perusahaan itu [dalam menjaga lingkungan], karena kita akan selalu bersifat post audit,” jawab Rosan.

    Eks Ketua Kadin Indonesia itu mengklaim bahwa kementeriannya melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan terhadap izin-izin yang telah diterbitkan untuk memastikan kepatuhan investor.

    “Jadi kita selalu mengandalkan post [pasca] audit terhadap perizinan yang kita sudah berikan secara sangat-sangat ketat dan secara terus-menerus,” tutupnya.

  • Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 November 2025

    Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri Regional 2 November 2025

    Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com –
    Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau akrab disapa Mualem menyatakan bahwa setelah pengesahan APBD 2026, Pemerintah Aceh akan membeli kapal feri roro untuk melayani rute Krueng Geukuh (Aceh Utara) – Penang (Malaysia).
    Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Minggu (2/10/2025).
    “Kita bukan membelakangi Medan, tapi mereka mau sendiri,” kata Mualem.
    Mualem meminta masyarakat bersabar beberapa hari lagi hingga seluruh persiapan rampung.
    Menurutnya, pembukaan jalur dagang laut langsung antara Aceh dan Malaysia akan segera terwujud.
    Ia menegaskan bahwa ketergantungan perdagangan Aceh terhadap Medan harus segera dihentikan.
    Selain soal jalur dagang, Mualem juga memastikan bahwa penerbangan haji dan umrah akan dipusatkan dari Aceh.
    “Penerbangan haji dan umrah dipusatkan dari Aceh,” katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Herman Fithra menyerahkan gelar alumni kehormatan kepada Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf.
    Dengan penganugerahan ini, Mualem resmi menjadi bagian dari keluarga besar alumni Unimal.
    Adapun Ketua IKA Unimal yang dilantik dalam acara tersebut adalah Azhari Cage, anggota DPD RI asal Aceh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 November 2025

    Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri Regional 2 November 2025

    Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com –
    Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atau akrab disapa Mualem menyatakan bahwa setelah pengesahan APBD 2026, Pemerintah Aceh akan membeli kapal feri roro untuk melayani rute Krueng Geukuh (Aceh Utara) – Penang (Malaysia).
    Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam sambutannya saat menghadiri pelantikan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Minggu (2/10/2025).
    “Kita bukan membelakangi Medan, tapi mereka mau sendiri,” kata Mualem.
    Mualem meminta masyarakat bersabar beberapa hari lagi hingga seluruh persiapan rampung.
    Menurutnya, pembukaan jalur dagang laut langsung antara Aceh dan Malaysia akan segera terwujud.
    Ia menegaskan bahwa ketergantungan perdagangan Aceh terhadap Medan harus segera dihentikan.
    Selain soal jalur dagang, Mualem juga memastikan bahwa penerbangan haji dan umrah akan dipusatkan dari Aceh.
    “Penerbangan haji dan umrah dipusatkan dari Aceh,” katanya.
    Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Herman Fithra menyerahkan gelar alumni kehormatan kepada Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf.
    Dengan penganugerahan ini, Mualem resmi menjadi bagian dari keluarga besar alumni Unimal.
    Adapun Ketua IKA Unimal yang dilantik dalam acara tersebut adalah Azhari Cage, anggota DPD RI asal Aceh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Bila Gubernur Gagal Paham
                        Nasional

    4 Bila Gubernur Gagal Paham Nasional

    Bila Gubernur Gagal Paham
    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
    PAGI
    itu, 15 Agustus 2005, sekitar pukul 10 pagi, di sebuah bangunan yang terletak di jantung kota Helsinki, Filandia. Dunia memandang apa gerangan yang terjadi dalam bangunan itu.
    Di situlah perjanjian Helsinki ditandatangani, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Setelah hampir 30 tahun konflik berdarah, pagi itu, segala silang paham di masa silam, dihentikan. Salak senjata antara TNI dengan pasukan GAM, dibungkam.
    Saya sebagai ketua tim perunding pemerintah yang menandatangani perjanjian damai itu, dalam sambutan mengatakan: “Mulai hari ini, garis pemisah antara “mereka” dan “kami”, harus dihapuskan. Kita hanya punya satu garis, yakni “kita”. Mari kita merenda segala perbedaan masa lalu, menjadi sebuah sulaman indah.”
    “Perdamaian yang kita capai hari ini, bukan hanya berarti dihentikannya kekerasan, tetapi kita hidup bersama, saling mendukung, menghargai dan mengerti. Mari kita wujudkan mimpi-mimpi kita. Mimpi untuk berlayar dalam perahu yang sama, bermukim di atas tanah yang sama.”
    Saya menutup pidato dengan mengutip peribahasa Aceh: “Pat ujen han pirang, pat prang tan reda (manalah ada hujan tanpa henti, manalah ada perang tanpa akhir.”
    Memori tentang peristiwa dua dekade silam itu, sontak berjejal-jejal dalam benak saya. Ini dipicu oleh kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang memberhentikan kendaraan berplat Aceh ketika melintas di wilayah Sumatera Utara. Tujuannya hanya tunggal, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
    Ini sebuah pesan, kini, dalam berhubungan dengan Aceh, Bobby Nasution masih menganut paham “kami” dan “mereka”, yang sudah kita kubur lewat perjanjian Helsinki.
    Sebuah keteledoran yang tak termaafkan buat negeri yang menganut paham “Persatuan Indonesia”, sebagai pilar ketiga dasar bernegara dan berbangsa kita.
    Kebijakan Bobby Nasution terkesan sekali memelihara sekam konflik, yang sewaktu-waktu masih bisa menyala dan menjalar ke mana-mana.
    Gubernur yang satu ini seolah mengundang penafsiran bahwa dirinya belum siap merenda perbedaan masa silam, dengan sulaman indah yang bernama persatuan Indonesia.
    Dengan gampang kita menilai, Gubernur Bobby Nasution gagal paham mengenai posisinya dan aturan main yang berlaku di negeri ini.
    Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas mengatakan bahwa kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas ada pada polisi lalu lintas, bukan pada gubernur.
    Plat nomor kendaraan, selama pemiliknya membayar segala kewajibannya, maka kendaraan tersebut boleh beredar dan berada di mana pun dalam yurisdiksi negara kesatuan Republik Indonesia.
    Kendaraan bergerak dinamis ke mana saja. Rodanya berputar, mengikuti misi yang diberikan oleh pemilik atau sopirnya, termasuk kendaraan orang Aceh, yang keluar masuk ke wilayah Sumatera Utara.
    Perspektif yuridis lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jelas mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sesuai dengan tempat tinggal (domisili) pemiliknya.
    Ukuran domisi adalah kartu tanda penduduk (KTP). Bila pemiliknya berdomisili di Aceh, maka sang pemilik wajib membayar PKB di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, bukan di Provinsi Sumatera Utara.
    Maka, Gubernur Sumatera Utara tidak boleh memaksa kendaraan yang berplat Aceh membayar pajak di wilayahnya.
    Pemaksaan kehendak adalah kesewenang-wenangan dan itu pelanggaran hukum.
    Maksimalisasi pendapatan asli daerah sama sekali tidak identik dengan membangun dikotomi antara daerah otonom satu dengan daerah otonom lainnya.
    Dalam konteks ini semua, ada baiknya kita semua mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
    Di situ dikatakan, gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang melampaui kewenangannya atau berpotensi mengganggu hubungan harmonis antardaerah.
    Penghentian kendaraan berplat Aceh di Sumatera Utara, jelas akan mengganggu hubungan harmonis. Jelas menyinggung perasaan orang-orang Aceh. Jelas bisa menimbulkan rasa fanatisme daerah yang menggerogoti rasa kesatuan dan persatuan bangsa.
    Apa ini yang dikehendaki? Sangat mahal harga untuk menjaga agar kapal kebersamaan bangsa tidak oleng.
    Luka rasa orang-orang Aceh belumlah sembuh betul akibat ambisi Gubernur Bobby Nasution memiliki empat pulau yang menjadi milik Aceh sejak berabad-abad silam.
    Ketika itu, Gubernur Bobby Nasution sangat pro-aktif atas klaim kepemilikan empat pulau itu. Ia malah datang khusus ke Banda Aceh menemui Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Muzakkir Manaf. Kejadian tersebut barulah beberapa bulan lalu.
    Untung, Presiden Prabowo Subianto, turun tangan. Pengalihan empat pulau tersebut batal dieksekusi.
    Terlepas dari perspektif normatif di atas, tegakah kita membiarkan akal waras kita dipecundangi oleh nafsu keserakahan demi pendapatan asli daerah?
    Masih tegakah kita melihat saudara-saudari kita di Aceh meradang, sakit hati, dan luka rasa?
    Luka yang dalam itu membuat orang bakal kebal dari rasa sakit. Di situlah pangkal ikhwal mengapa orang mengayun kapak amuk.
    Kalau kita mau jujur, tanpa truk, bus dan kendaraan orang-orang Aceh yang malang melintang di Sumatera Utara, ekonomi provinsi tersebut bisa terganggu.
    Truk orang-orang Aceh mengangkut hasil bumi dari Aceh untuk dinikmati dan diperdagangkan di Sumatera Utara.
    Sebaliknya, barang-barang dagangan milik orang-orang Sumatera Utara, diangkut oleh truk-truk orang Aceh ke Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di sini berlaku prinsip
    mutual benefits
    .
    Maka kita pun boleh bertanya: “Apa yang kamu cari, Pak Gubernur?”
    Lantas apa yang harus dilakukan? Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, sesuai kewenangannya, dapat menegur, malah bisa memberi sanksi kepada seorang gubernur yang bertindak di luar kewenangannya.
    Gubernur memang adalah kepala daerah otonom provinsi, tetapi ia juga sekaligus sebagai gubernur wakil pemerintah pusat. Ada baiknya, pemerintah pusat sensitif soal ini.
    Christina Panjaitan, penyanyi kondang di era 1980-1990-an, bersenandung penuh peringatan: “Sudah kubilang.”
    Sudah kubilang

    Jangan kau petik mawar yang penuh berduri

    Sudah kubilang

    Jangan engkau dekati api yang membara

    Jangan kau tertusuk nanti

    Jangan kau terbakar nanti

    Jangan kau bawa dirimu dalam mimpi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Fraksi DPR soal RAPBN 2026, Soroti MBG-Alokasi Transfer ke Daerah

    8 Fraksi DPR soal RAPBN 2026, Soroti MBG-Alokasi Transfer ke Daerah

    Jakarta

    Fraksi-fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Sebanyak 8 fraksi di DPR RI setuju pembahasan RAPBN ini dibawa ke tingkat selanjutnya.

    Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Rio Dondokambey meminta pemerintah menjelaskan secara detail perubahan struktur ekonomi dan ekosistem birokrasi.

    “Pemerintah hendaknya dapat menjelaskan lebih lanjut rencana transformasi akan dilaksanakan dan tahapannya, sehingga akan terlihat dalam perubahan struktur ekonomi dan sosial ekosistem birokrasi dan kemandirian rakyat,” kata Rio dalam paripurna, Selasa (19/8/2025).

    Ia menyoroti alokasi transfer ke daerah yang menurun. Menurutnya, perlu ada skema yang efektif, terutama dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Alokasi transfer ke daerah menurun. Maka dari itu, pemerintah perlu memastikan adanya skema alokasi program dan anggaran lain yang efektif agar pembangunan di seluruh daerah tetap terjaga,” ujar Rio.

    “Penurunan alokasi Dana Desa di tengah pelaksanaan program Koperasi Merah Putih Desa berpotensi melemahkan peran desa dalam pembangunan dan pembinaan masyarakat. Pemerintah perlu menyiapkan program berbasis desa dengan tata kelola yang baik serta penguatan kompetensi usaha,” imbuhnya.

    Fraksi Golkar mendukung RAPBN 2026 dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Golkar mengaku setuju dengan program makan bergizi gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih hingga Sekolah Rakyat.

    “Dari sisi indikator makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi ditargetkan pada level 5,4% dari produk domestik bruto. Fraksi partai Golkar menilai target tersebut tergolong optimis untuk dicapai, meskipun pemerintah telah berhasil meningkatkan kinerja pertumbuhan ekonomi mencapai 5,12% pada triwulan ke-2 2025,” ujar fraksi Golkar.

    Gerindra juga menyetujui RAPBN 2026 dibahas ke tingkat selanjutnya. Gerindra mengatakan anggaran besar bagi kementerian dan lembaga semata-mata digunakan untuk kepentingan rakyat.

    “Fraksi Partai Gerindra DPR RI mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh atas RAPBN 2026 dengan fokus utama 8 program pemerintah Presiden Prabowo. Pertama, ketahanan pangan dengan mengalokasikan anggaran Rp 164,4 triliun untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata politikus Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya.

    Danang juga mengungkit anggaran senilai Rp 402,4 triliun untuk ketahanan energi hingga anggaran makan bergizi gratis (MBG) untuk 2026 senilai Rp 335 trilun.

    “Makan bergizi gratis dengan target menjangkau 82,9 juta penerima manfaat mengalokasikan anggaran Rp 335 triliun,” kata Danang.

    “Fraksi Gerindra DPR RI menegaskan bahwa anggaran yang besar di kementerian dan lembaga dalam RAPBN 2026 sepenuhnya adalah untuk rakyat,” tambahnya.

    Fraksi NasDem yang diwakili oleh Ratih Megasari mendukung hilirisasi industri hingga pertanian dari RAPBN 2026. Ratih mengatakan pihaknya juga menyetujui adanya penyederhanaan izin usaha.

    “Besarnya alokasi pada program MBG, yaitu sebesar Rp 335 triliun untuk 82,9 juta siswa dan 30.000 satuan pemenuhan pelayanan gizi menandai pendekatan pro siswa. Kami mendukung program MBG sebagai upaya peningkatan gizi dan kualitas belajar siswa namun menekankan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam prosesnya pada program tersebut,” ungkapnya.

    Hal senada juga diungkap oleh Fraksi PKB yang diwakili oleh Ratna Juwita Sari. PKB menyayangkan efisiensi anggaran oleh pemerintah tetapi tak bisa menaikkan proporsi belanja modal.

    “Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan diangkat 4,4 sampai dengan 4,96%, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai bahwa target penurunan jumlah pengangguran seharusnya dapat ditetapkan di angka yang lebih optimis, bonus demografi bisa kita perjuangkan untuk menjadi model jika pemerintah serius memperluas lapangan kerja formal,” ujar Ratna.

    “Belanja modal yang mengalami penurunan kami dari fraksi PKB menyayangkan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah tidak dpat menaikan proporsi belanja modal yang dapat digunakan untuk membangun sarana dan fasilitas publik,” tambahnya.

    Fraksi PKS mendukung program Makan Bergizi Gratis. PKS berharap lewat program itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) RI ke depannya dapat ditingkatkan.

    “Mendukung program Makan Bergizi Gratis sebagai langkah strategis, dengan program tersebut fraksi PKS mendorong pemerintah untuk memastikan tercapainya target menciptakan generasi unggul dan meningkatkan kualitas SDM masa depan Indonesia juga harus mampu memberdayakan UMKM dan ekonomi lokal,” ujar Fraksi PKS diwakili oleh Amin Ak.

    Sementara itu Fraksi PAN menyoroti soal alokasi transfer ke daerah yang perlu diantisipasi. Ia berharap belanja negara tetap produktif dan merata.

    “Penurunan alokasi transfer ke daerah perlu diantisipasi dengan mekanisme kompensasi yang adil dan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah agar belanja negara tetap produktif merata dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” ungkap Rizki Sadiq.

    Partai Demokrat juga menyoroti program Makan Bergizi Gratis yang mengambil hampir setengah porsi anggaran pendidikan. Ia mengatakan kualitas pendidikan di RI jangan sampai menurun setelah kebijakan itu.

    “Program Makan Bergizi Gratis yang mengambil porsi hampir setengah dari alokasi pendidikan memang penting untuk kualitas sumber daya manusia, namun tidak boleh mengurangi mutu pendidikan secara keseluruhan,” ujar perwakilan Demokrat, Andi Muzakkir Aqil.

    Halaman 2 dari 4

    (dwr/maa)

  • DPR tekankan sinergi industri perkuat Politeknik Petrokimia Banten

    DPR tekankan sinergi industri perkuat Politeknik Petrokimia Banten

    Kabupaten Serang (ANTARA) – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menekankan pentingnya sinergi antara industri dan pemerintah dalam memperkuat Politeknik Industri Petrokimia Banten guna menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor kimia dan petrokimia.

    “Politeknik Petrokimia ini punya potensi luar biasa. Di Banten saja ada lebih dari 20 perusahaan petrokimia, dan masing-masing butuh ribuan tenaga kerja. Tapi sekarang baru 124 lulusan, meskipun semuanya terserap,” kata Evita saat meninjau Kampus Politeknik Banten di Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa.

    Dengan keterbatasan anggaran pemerintah, khususnya di Kementerian Perindustrian, menurut Evita, perlu adanya investasi langsung dari industri dalam bentuk beasiswa, pelatihan, hingga dukungan sarana laboratorium.

    “Menyekolahkan SDM (sumberdaya manusia) itu bukan pengeluaran, tapi investasi karena nanti mereka (industri) juga yang pakai,” ujarnya.

    Oleh karena itu, kata dia, Komisi VII DPR RI akan mendorong dari sisi alokasi anggaran. Namun ia juga menekankan kolaborasi konkret antara politeknik dan dunia usaha menjadi kunci.

    “Kita ini jangan hanya andalkan APBN, tapi industri harus ikut membesarkan kampus ini,” ujarnya.

    Evita juga menyoroti pentingnya penguatan kurikulum berbasis teknologi dan digitalisasi karena Politeknik Petrokimia Banten telah memiliki visi besar ke arah sana, sehingga perlu dukungan anggaran dan SDM berkualitas untuk mewujudkannya.

    “Saya sudah sampaikan ke Pak Dirut dan Kementerian Perindustrian agar duduk bersama industri. Harus ada grand design Politeknik ke depan, ini kan dibentuk juga atas dorongan industri waktu itu,” ujar dia.

    Menurut Evita, komitmen industri selama ini sudah terlihat, termasuk melalui hibah tanah dan keterlibatan dalam kerja sama pendidikan.

    Namun, dia berharap kontribusi itu tidak berhenti di awal. “Kita nggak boleh puas. Industri harus lebih aktif lagi dalam membesarkan kualitas pendidikan vokasi ini,” katanya.

    Ia menegaskan pentingnya politeknik sebagai penopang hilirisasi industri petrokimia, yang disebutnya sebagai mother of industrial.

    “Petrokimia itu sektor strategis karena jadi bahan baku banyak industri lain. Maka politeknik seperti ini adalah fondasi,” ujar Evita.

    Dia menyampaikan bahwa kunjungan Komisi VII DPR RI ini akan dilanjutkan dialog dengan perusahaan-perusahaan petrokimia besar di Banten.

    “Kami akan kunjungi industri-industri setelah ini. Kita ingin tahu seberapa besar komitmen mereka terhadap pendidikan vokasi yang mereka sendiri usulkan saat awal berdirinya politeknik ini,” ucapnya.

    Evita berharap agar kampus politeknik ini menjadi contoh sukses pendidikan vokasi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan industri.

    “Bukan hanya outputnya terserap, tapi juga kampusnya jadi pusat inovasi dan keunggulan vokasi petrokimia Indonesia,” katanya.

    Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke Banten, selain dipimpin oleh Evita Nursanty sebagai ketua tim dan Lamhot Sinaga (wakil ketua tim), juga hadir anggota komisi dewan tersebut, seperti Banyu Biru Djarot, Maria Lestari, Muzakkir Zuhri, H. Kardaya Warnika, Jamal Mirdad, Rico Sia, Siti Mukaromah, Alifudin serta Muhammad Hatta.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

    Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan

    Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.
    Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh,
    Muzakkir Manaf
    atau Mualem.
    “Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025).
    Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
    Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
    Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
    “Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).
    Langkah pertahanan Sumut juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti.
    Erni meminta semua pihak mematuhi keputusan Kemendagri terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
    Dia meminta agar Aceh melayangkan keberatannya bukan dengan cara keras, tetapi lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh,” ucap Erni.
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    , turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.
    Sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.
    Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
    JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.
    “Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” kata JK.
    Beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.
    “Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
    Sebab itulah, dia menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal.
    JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi.
    Bagi Aceh, kata JK, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.
    “Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” ucap JK.
    Tak ingin polemik ini melebar, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
    Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.
    Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025).
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco.
    Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mau Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal, Cek Jadwal dan Khatibnya

    Mau Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal, Cek Jadwal dan Khatibnya

    Jakarta: Masjid Istiqlal Jakarta akan menyelenggarakan ibadah salat Iduladha 2025. Salat Iduladha tingkat kenegaraan ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025.

    Buat kamu yang berencana melaksanakan salat Iduladha 2025 di Asia Tenggara ini wajib mengetahui jadwal pelaksanaanya. Dan tidak kalah penting adalah khatib yang akan khutbah setelah salat Id.

    Jadwal Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal
    Melansir laman resmi Istiqlal, pelaksanaan shalat Idul Adha akan dimulai pukul 07.00 WIB dan dapat diikuti masyarakat umum. Adapun yang bertindak sebagai khatib adalah Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang, Rektor UIN Raden Intan Lampung. Dan yang bertugas sebagai imam H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA.

    Berikut informasi lengkap Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal: 
     
    Agenda: Salat Idulfitri
    Tanggal: 10 Dzulhijjah atau Jumat, 6 Juni 2025
    Waktu: Pukul 07.00 WIB – Selesai
    Lokasi: Masjid Istiqlal Jakarta
    Khatib: Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang (Rektor UIN Raden Intan Lampung)
    Imam : H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA 
    Imam Badal: Drs.H. Hasanuddin Sinaga, MA
    Bilal / Muadzin : Abdullah Sengkang Gurium, S.Pd.I
    Muadzin Badal: Muh. Syawal Mubarok, S.Sos
     

     

    Penyerahan Hewan Kurban
    Setelah salat Id, akan dilakukan penyerahan hewan kurban secara simbolis dari Presiden dan Wapres kepada panitia kurban Masjid Istiqlal. Kegiatan kemudian berlanjut pada Sabtu, 7 Juni 2025, dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, termasuk sapi dari Presiden, Wakil Presiden, dan para muhsinin yang menyalurkan kurban melalui Masjid Istiqlal.

    Acara puncak berupa makan bersama anak yatim akan berlangsung setelah proses pemotongan. Ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai solidaritas sosial, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

    Pada tahun ini terdapat inovasi sosial yang bermakna dalam bentuk jamuan makan bersama anak-anak yatim dari kalangan dhuafa. “Ini yang berbeda di tahun ini: kita akan mengundang 2000 anak yatim dari Jabodetabek untuk makan bersama di Istiqlal. Menu berasal dari hewan kurban Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Ini bentuk nyata kepedulian dan nilai gotong royong umat,” jelas Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Amien Suyitno dikutip dari laman Pendis Kemenag Kamis, 5 Juni 2025.
    Gelar Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446

    Masjid Istiqlal juga akan menyelenggarakan Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446 Hijriah, pada Kamis, 5 Juni 2025 selepas shalat magrib. Acara ini bisa dihadiri oleh masyarakat secara langsung di Lantai Utama Masjid Istiqlal, ataupun disaksikan secara daring melalui YouTube Channel Masjid Istiqlal TV.

    Jakarta: Masjid Istiqlal Jakarta akan menyelenggarakan ibadah salat Iduladha 2025. Salat Iduladha tingkat kenegaraan ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan hari Jumat, 6 Juni 2025.
     
    Buat kamu yang berencana melaksanakan salat Iduladha 2025 di Asia Tenggara ini wajib mengetahui jadwal pelaksanaanya. Dan tidak kalah penting adalah khatib yang akan khutbah setelah salat Id.

    Jadwal Salat Iduladha 2025 di Masjid Istiqlal
    Melansir laman resmi Istiqlal, pelaksanaan shalat Idul Adha akan dimulai pukul 07.00 WIB dan dapat diikuti masyarakat umum. Adapun yang bertindak sebagai khatib adalah Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang, Rektor UIN Raden Intan Lampung. Dan yang bertugas sebagai imam H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA.
     
    Berikut informasi lengkap Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal: 
     
    Agenda: Salat Idulfitri
    Tanggal: 10 Dzulhijjah atau Jumat, 6 Juni 2025
    Waktu: Pukul 07.00 WIB – Selesai
    Lokasi: Masjid Istiqlal Jakarta
    Khatib: Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, Ph.D yang (Rektor UIN Raden Intan Lampung)
    Imam : H. Muzakkir Abdurahman, Lc, MA 
    Imam Badal: Drs.H. Hasanuddin Sinaga, MA
    Bilal / Muadzin : Abdullah Sengkang Gurium, S.Pd.I
    Muadzin Badal: Muh. Syawal Mubarok, S.Sos
     

     

    Penyerahan Hewan Kurban
    Setelah salat Id, akan dilakukan penyerahan hewan kurban secara simbolis dari Presiden dan Wapres kepada panitia kurban Masjid Istiqlal. Kegiatan kemudian berlanjut pada Sabtu, 7 Juni 2025, dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, termasuk sapi dari Presiden, Wakil Presiden, dan para muhsinin yang menyalurkan kurban melalui Masjid Istiqlal.

    Acara puncak berupa makan bersama anak yatim akan berlangsung setelah proses pemotongan. Ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai solidaritas sosial, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
     
    Pada tahun ini terdapat inovasi sosial yang bermakna dalam bentuk jamuan makan bersama anak-anak yatim dari kalangan dhuafa. “Ini yang berbeda di tahun ini: kita akan mengundang 2000 anak yatim dari Jabodetabek untuk makan bersama di Istiqlal. Menu berasal dari hewan kurban Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden. Ini bentuk nyata kepedulian dan nilai gotong royong umat,” jelas Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Amien Suyitno dikutip dari laman Pendis Kemenag Kamis, 5 Juni 2025.

    Gelar Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446

    Masjid Istiqlal juga akan menyelenggarakan Gema Takbir pada malam Idul Adha 1446 Hijriah, pada Kamis, 5 Juni 2025 selepas shalat magrib. Acara ini bisa dihadiri oleh masyarakat secara langsung di Lantai Utama Masjid Istiqlal, ataupun disaksikan secara daring melalui YouTube Channel Masjid Istiqlal TV.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030 – Halaman all

    Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrat telah mengumumkan struktur kepengurusan periode 2025-2030.

    Pengumuman struktur kepengurusan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat pada Minggu (23/3/2025).

    Banyak nama baru dalam jajaran pengurus Demokrat kali ini.

    Sekjen Partai Demokrat dijabat oleh Herman Khaeron menggantikan Sekjen periode sebelumnya Teuku Riefky Harsya yang sekarang menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. 

    Kemudian Bendahara Umum dijabat oleh Irwan Fecho menggantikan Bendum periode sebelumnya Renville Antonio yang meninggal dunia.

    AHY mengatakan penyusunan kepengurusan dilakukan kurang lebih satu bulan, sejak ia kembali didapuk sebagai Ketum Demokrat.

    “Setelah kurang lebih bekerja kurang lebih satu bulan dibantu tim formatur maka sore hari ini saya mengumumkan sekaligus memperkenalkan para pengurus DPP partai Demokrat kepada seluruh kader Demokrat,” katanya.

    AHY berharap kepengurusan Demokrat ke depan dapat membawa  partai semakin jaya.

    Kepengurusan kali ini kata AHY sebagian merupakan orang orang yang ada di kepengurusan demokrat periode sebelumnya.

    “Kepengurusan ini juga akan menjadi melting pot antara senior pendiri dan perjuangan partai yang telah berkiprah selama 20 tahun dan juga ada kader kader muda dengan energi dengan kreatifitas yang kita harapkan bisa menambah nilai perjuangan kita,” katanya.

    Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030

    Majelis Tinggi Partai Demokrat

    Ketua: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

    Wakil Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

    Sekretaris: Teuku Riefky Harsya

    Anggota:

    Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
    Andi Alfian Mallarangeng
    Herman Khaeron
    E.E. Mangindaan
    Syariefuddin Hasan
    Hinca Panjaitan
    Nachrowi Ramli
    Melani Leimena Suharli:
    Sarjan Tahir
    Mohammad Jafar Hafsah
    Indrawati Sukadis:
    Guntur Sasono
    Irwan Fecho

    Dewan Kehormatan Partai Demokrat

    Ketua: Hinca Panjaitan

    Wakil Ketua: Mayjen TNI (Purn.) Nachrowi Ramli

    Sekretaris: Brigjen TNI (Purn.) Partoyo

    Anggota:

    Joko Ujianto
    Mayjen TNI (Purn.) Ahmad Yani Basuki
    Gatot Mudiantoro Suwondo
    Laksma TNI (Purn.) Fadjar Sampurno
    Kolonel (Purn.) Guntur Sasoro
    Sasdawati

    Mahkamah Partai

    Ketua: Mayjen Purn Nachrowi Ramli

    Anggota:

    Mehbob
    Brigjen TNI (Purn) Partoyo
    Mayjen TNI Purn Ahmad Yani Basuki
    Gatot Mudiantoro Suwondo
    Laksamana Purn Fajar Sampurno
    Oki Isnaini
    Anis Fauzan
    Panti Silaban

    Dewan Pertimbangan Partai

    Ketua: Sarjan Tahir

    Wakil Ketua 1: Albert Yaputra

    Wakil Ketua 2: Harun Sulkam

    Sekretaris: Carolus Bolly

    Anggota:

    Kolonel Purn Darizal Basir
    Zulkifli Anwar
    Mayjen TNI Purn Hasan Saleh
    Rusda Mahmud
    Ahmad
    Santoso
    Ishak Mekki
    Nanang Samudra
    Husein Abdul Aziz
    Akbar Yahya
    Fariani Sugiharto
    Bahauddin Tonti
    Sohiyatul Laoly
    Teguh Ibrahim
    Milton Pakpahan
    Ratna Kumala Dewi

    Dewan Pakar

    Ketua: Andi Alfian Malarangeng (pakar bidang politik, pemerintahan dan ketatanegaraan)

    Rachlan Nashidik (pakar bidang demokrasi dan hak asasi manusia)
    Siarifuddin Hasan (pakar bidang kesejahteraan dan keadilan sosial)
    Rudy Gunawan Bastari (pakar bidang ekonomi, keuangan dan investasi)
    Marwan Cik Asan (pakar bidang ekonomi, keuangan dan investasi)
    Rico Rustombi (pakar bidang infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan)
    Muhammad Jafar Hafsah (pakar bidang pangan dan air)
    Syafril Nursal (pakar bidang hukum dan keadilan)
    Ahmad Juri (pakar bidang hukum dan keadilan)
    Mujahidin Harpin Ondeh (pakar bidang perumahan siber dan intelijen)
    Gutomo (pakar bidang perumahan siber dan intelijen)
    Gatot Abdullah Mansyur (pakar bidang hubungan internasional)
    Yuli Mumpuni Widarso (pakar bidang hubungan internasional)
    Irwansyah (pakar bidang hubungan internasional)
    Hartomo (pakar bidang keamanan, terorisme, dan kejahatan trans nasional)
    Herry Wibowo (pakar bidang keamanan, terorisme, dan kejahatan trans nasional)
    Heber Bombang Sapan (pakar bidang kesehatan)
    Lalu Wildan (pakar bidang pendidikan dan sumber daya manusia)

    Ketua Umum

    Agus Harimurti Yudhoyono

    Wakil Ketua Umum

    Edhie Baskoro Yudhoyono
    Teuku Riefky Harsya
    Dody Hanggodo
    Benediktus (Benny) Kabur Harman
    Dede Yusuf Macan Effendi
    Vera Febyanthi
    Letnan Jenderal TNI (Purn.) Ediwan Prabowo

    Sekjen

    Herman Khaeron

    Wakil Sekretaris Jenderal

    Afriansyah Noor
    Agust Jovan Latuconsina
    Jansen Sitindaon
    Renanda Bachtar
    Jemmy Setiawan
    Rezka Oktoberia
    Didik Mukrianto
    Ingrid Kansil
    Imelda Sari
    Heri Sebayang
    Umar Arsal
    Syahrial Nasution

    Direktur Eksekutif

    Sigit Raditya
    Irawan Satrio Laksono
    Ahdi Muqsith Nursalim
    R. Mukhlis YS
    Afroni Imawan

    Bendahara Umum

    Irwan Fecho

    Wakil Bendahara Umum

    Sabam Sinaga
    Eka Putra
    Mukhammad Oki Isnaini
    Lasmi Indaryani
    Hendrik Halomoan Sitompul
    Tatyana S Sutara
    Endwin Jannerli Tandjung
    Steven E Rumangkang
    Felix Soesanto
    Irwan

    Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK)

    Ketua: Ossy Dermawan

    Anggota:

    Si Made Rai Edi Astawa
    Manatap Parulian Simanjuntak
    Iwan Rinaldo Syarief
    Rocky Amu
    Gana Febrana
    Mexicana Leo Hananto Wibowo
    Imer Darius
    Muhammad Reno Zulkarnain
    Agustinus Tamo Mbapa
    Samsul Bahara
    Panti Silaban
    Euis Widaningsih

    Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)

    Ketua: Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara

    Anggota:

    Fathi
    Aushaf Fajr Herdiansyah
    Eva Julianti Ali
    Miftah Rizky Pohan
    Anis Fauzan
    Enda D Layuk Allo
    Rian Firmansyah
    Wahid Mahmud

    Badan Doktrin Pendidikan dan Latihan (Badiklat)

    Ketua: Rizki Aulia Natakusumah

    Hilda Thawila
    Dewi Sartika Pasande
    Harlans Muhammaraman Farcha
    Heriyanto
    Fitry Rochmatia Noer
    Andi Jehan Indira
    Harliati Asterlin

    Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM).

    Kepala: Dina Lorenza Audria
    Sekretaris: Nurwayah

    Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP)

    Kepala: Muhajir
    Sekretaris: Ahmad Usmarwi

    BRAINS (Badan Riset dan Inovasi Strategis)

    Kepala: Ahmad Khoirul Umam
    Sekretaris: M. Ali Affandi

    BAKOMSTRA

    Kepala: Herzaky Mahendra Putra
    Sekretaris: Zulfikar Suhadri

    Dalam periode kepengurusan kali ini Partai Demokrat membentuk dua badan baruyakni : 

    Badan Saksi Nasional (BSN)

    Kepala: Ilham Mendrofa
    Sekretaris: Linda Megawati

    Badan Logistik Partai (BLP)

    Kepala: Yudhi Prasetyo Purnomo
    Sekretaris: Harti Hartidjah

    Sementara itu, Partai Demokrat merampingkan jumlah departemen pada periode kepengurusan sekarang.

    Pada periode sebelumnya jumlah departemen menyesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.

    Pada Periode sekarang jumlah departemen hanya tujuh mengacu pada jumlah Menteri Koordinator di Kabinet Merah Putih.

    AHY mengatakan jumlah departemen disesuaikan karena Demokrat sekarang bukan lagi partai oposisi melainkan partai pendukung pemerintah.

    DEPARTEMEN

    Kepala Bidang Politik dan Keamanan, Fredrik Kalalembang
    Kepala Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Andi Muzakkir Aqil
    Kepala Bidang Perekonomian Wahyu Sanjaya
    Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Anita Jacoba Gah
    Kepala Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Hangku Hasibuan
    Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sartono Hutomo
    Kepala Bidang Pangan Michael Wattimena

    Kepala Institusi Partai Demokrat

    Andi Alfian Malarangeng

    Kepala Akademi Demokrat

    Dani Miftakhul Akhyar

    (Tribunnews.com)

  • Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    loading…

    DPR menyebut eksekusi putusan MA yang mengabulkan PK PT Antam Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Foto/SindoNews.

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam), Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said. Putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).

    Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset crazy rich asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. “Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti,” ucapnya.

    Muzakkir juga menegaskan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam. Menurut Muzakkir, putusan PK kedua sah dan harus langsung dijalankan.

    “Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam Tbk. dalam kasus melawan Budi Said.

    Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan crazy rich asal Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

    “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.