Tag: Muradi

  • Aktivis 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat, Tuntut Keadilan atas Gugurnya Driver Ojol

    Aktivis 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat, Tuntut Keadilan atas Gugurnya Driver Ojol

    GELORA.CO -Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 28 Agustus 2025 menelan korban jiwa.  Seorang pengemudi ojek online (ojol) yang yang ikut serta dalam aksi tersebut tewas setelah dilindas oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil rantis. 

    Aktivis 98 menyatakan, peristiwa ini bukan hanya sebuah insiden, melainkan bukti nyata bahwa praktik kekerasan negara terhadap rakyat masih terus berlangsung.

    “Gugurnya kawan Ojol adalah duka mendalam sekaligus tamparan keras bagi demokrasi Indonesia. Aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru berubah menjadi alat represi yang merampas hak-hak rakyat,” tegas pernyataan resmi Aktivis 98 yang diterima RMOL, Jumat pagi 29 Agustus 2025.  

    “Demokrasi semestinya memberi ruang kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta jaminan keselamatan bagi setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi. Namun, yang kita saksikan hari ini adalah sebaliknya: kekerasan, ketakutan, dan korban jiwa,” tegas pernyataan itu.

    Mereka pun menegaskan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa rakyat yang turun ke jalan, karena demonstrasi yang dilakukan bukanlah tindakan tanpa makna, melainkan ekspresi murni dari keresahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan.

    Mereka menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, dan dalam sejarah bangsa ini, ia telah menjadi salah satu jalan sah untuk mendorong perubahan.

    Aktivis 98 juga menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat yang turun ke jalan. Mereka menilai aksi tersebut merupakan bentuk keresahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.

    “Kami tidak akan pernah tinggal diam ketika rakyat menjadi korban kekerasan negara. Gugurnya kawan Ojol adalah panggilan moral bagi kita semua untuk melawan praktik represif dan brutalitas aparat kepolisian. Demokrasi harus dibela, dan kami akan terus berada di barisan rakyat,” lanjut pernyataan itu.

    Aktivis 98 kemudian menyatakan sikap:

    1. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas tewasnya kawan Ojol, pejuang demokrasi yang gugur dalam perjuangan menegakkan hak-hak rakyat.

    2. Menuntut hukuman berat dan adil terhadap anggota Polri yang menabrak hingga menyebabkan meninggalnya kawan Ojol. Tidak boleh ada impunitas bagi aparat pelanggar hukum.

    3. Mengecam keras tindakan brutal aparat dalam menghadapi demonstrasi rakyat. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.

    4. Menuntut Presiden segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena gagal mengendalikan situasi dan membiarkan aparat melakukan tindakan brutal yang mengakibatkan korban jiwa.

    5. Aktivis 98 berkomitmen penuh untuk terus bersama semua elemen bangsa untuk memperjuangkan demokrasi dan menolak segala bentuk pembungkaman, intimidasi, serta kekerasan dari negara.

    6. Hentikan elit politik yang mempertontonkan kepongahan dan kesombongan yang kontradiktif dengan kondisi kesusahan rakyat sekarang.

    Pernyataan ini tertanggal 29 Agustus 2025 di Jakarta, dan ditandatangani  oleh puluhan tokoh Aktivis 98 dari berbagai daerah, yaitu; 

    1.? ?Ubedillah Badrun ( Jakarta)

    ?2.? ?Ray Rangkuti (Jakarta)

    ?3.? ?Surya (Bandung).

    ?4.? ?Danar Dono (Jakarta)

    ?5.? ?Antonius Danar (Jakarta)

    ?6.? ?Kusfiardi (Jogjakarta)

    ?7.? ?Wakil Kamal ( Madura)

    ?8.? ?Embay S (Jakarta)

    ?9.? ?Ronald Loblobly (Jakarta)

    10.? ?Eko Koting (Jakarta)

    11.? ?Fauzan L (Jakarta)

    12.? ?Firman Tendri ( Jakarta)

    13.? ?Muhammad Jusril (Makasar)

    14.? ?Ivan Panusunan (Jakarta)

    15.? ?Muradi (Bandung)

    16.? ?Agung Dekil ( Jakarta)

    17.? ?Syamsudin Alimsyah (Makasar)

    18. Abdul Rohman Omen (Jakarta)

    19. Jeffri Situmorang (Jakarta)

    20. Jimmy Radjah (Jakarta)

    21. Remond (Padang)

    22. Victor Samosir (Jakarta)

    23..Apriyanto Tambunan (jakarta)

    24. Bekti Wibowo (Jakarta)

    25. Jove M (Sidoarjo)

    26. Niko A (Jakarta)

    27. Bob Randilawe (Jakarta)

    28. In’amul Mustofa (Jogja). 

    29. Bambang Haryanto (Jogja aktivis ‘ 80) Silakan dilanjut

    30. Eko S Dananjaya, aktivis 80 an Yogyakarta

    31. Benz Jono (Bandung). 

  • Waskita Rombak Direksi & Komisaris, Ini Susunan Terbaru

    Waskita Rombak Direksi & Komisaris, Ini Susunan Terbaru

    Jakarta

    PT Waskita Karya (Persero) Tbk merombak jajaran komisaris dan juga memangkas jumlah direksi. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (20/8/2025).

    Dalam RUPSLB tersebut ditetapkan sejumlah nama yakni Abdul Rochim, Hasby Muhammad Zamri, Aqila Rahmani, Muhammad Harrirar Syafar, dan Muhammad Abdullah Syukri sebagai Dewan Komisaris baru. Kemudian juga memutuskan untuk memberhentikan Dedi Syarif Usman, T. Iskandar, Muhamad Salim, Addin Jauharuddin, dan Muradi sebagai dewan komisaris.

    Dalam RUPSLB tersebut diputuskan menghapus jabatan Direktur Risk Management, Legal, dan QSHE Waskita Karya yang sebelumnya dijabat oleh Anton Rijanto.

    Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyatakan, penyesuaian susunan pengurus merupakan wujud komitmen Perseroan agar tetap adaptif terhadap dinamika industri dan menyiapkan strategi dalam menghadapi tantangan ke depan.

    “Perubahan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Waskita untuk memperkuat fundamental perusahaan, meningkatkan sinergi, sekaligus memastikan pemulihan kinerja keuangan Perseroan. Proses restrukturisasi yang sedang kami jalankan pun akan terus menjadi prioritas,” ujar Ermy dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

    Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Waskita Karya setelah perombakan

    Komisaris

    Komisaris Utama/Independen: Heru Winarko
    Komisaris: Ade Abdul Rochim
    Komisaris: Hasby Muhammad Zamri
    Komisaris Independen: Aqila Rahmani
    Komisaris Independen: Muhammad Harrirar Syafar
    Komisaris Independen: Muhammad Abdullah Syukri

    Direksi

    Direktur Utama: Muhammad Hanugroho
    Direktur Keuangan: Wiwi Suprihatno
    Direktur Business Strategic, Portfolio & Human Capital: Rudi Purnomo
    Direktur Operasi I: Ari Asmoko
    Direktur Operasi II: Dhetik Ariyanto

    Tonton juga video “Ungkap Arahan Pemenang Lelang Tol MBZ: Waskita Adalah Right to Match” di sini:

    (hns/hns)

  • Negosiasi Politik Masih Berlangsung Dinilai Penyebab Kongres PDIP Urung Terlaksana

    Negosiasi Politik Masih Berlangsung Dinilai Penyebab Kongres PDIP Urung Terlaksana

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Muradi menilai bahwa negosiasi politik antara Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto yang belum selesai menyebabkan pelaksanaan Kongres ke-VI PDI Perjuangan (PDIP) molor dari jadwal semula yakni di Bulan April 2025.

    “Proses negosiasi kerja sama politik antara PDIP dan Gerindra masih berlangsung. Kan pernyataan mereka (PDIP) soal di luar atau bergabung dalam pemerintahan masih ngambang,” ujarnya, Minggu 27 April 2025.

    Menurut dia, alasan lain belum digelarnya kongres adalah PDIP masih terganggu dengan kasus Hasto Kristiyanto. Karena itu, Megawati disebut masih menunggu kejelasan kasus Hasto dan tidak memaksakan pelaksanaan kongres di bulan April.

    Selain itu, lanjut Muradi, internal PDIP juga masih merasa ada ancaman dari pihak luar atau eksternal yang berpotensi memecah belah partai. Terlebih, dugaan kasus-kasus kriminalisasi kepada elite-elite PDIP masih berlangsung.

    “Ada anasir-anasir yang kemudian mencoba untuk kemudian memecah belah partai melalui beragam mekanisme tadi. Mekanisme yang mendorong proses tidak solidnya internal,” imbuhnya.

    Muradi memprediksi bila Hasto Kristiyanto akan bebas pada Mei atau Juni 2025 jika hanya didakwa sebagai pihak yang merintangi penyidikan Harun Masiku. Tapi, hukuman Sekjen PDIP itu bisa lebih lama jika terbukti menerima suap.

    “Saat Hasto bebas, kemungkinan kongres PDIP baru bisa digelar, karena memang kongres itu Hasto yang merancang. Penahanan Hasto menjadi pukulan keras bagi PDIP,” tutupnya.

  • Dedi Mulyadi Kena Teror, Begini Analisa Guru Besar Keamanan Unpad 

    Dedi Mulyadi Kena Teror, Begini Analisa Guru Besar Keamanan Unpad 

    JABAR EKSPRES  – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Muradi turut merespon terkait ancaman yang diterima Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Menurutnya itu lebih kepada aksi kejengkelan pihak yang dirugikan dari kebijakan out of the box Gubernur.

    Prof. Muradi menguraikan, secara teoritik pola kejahatan politik yang terjadi di Indonesia itu tidak demikian atau melempar ancaman yang kemudian ada tindakan.

    “Polanya itu biasanya tindakan dulu baru declare,” cetusnya, Kamis (24/4).

    Pola itu contohnya pada kejadian penyiaraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

    “Jadi ada aksi penyiraman dulu baru kemudian ada klaim,” sambungnya.

    Menurut Prof Muradi, ancaman itu merupakan buntut dari berbagai kebijakan yang telah dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi.

    BACA JUGA: Jangan Dilepas, Ini Fungsi Penting Pelindung Knalpot Sepeda Motor

    Setelah menjabat, Dedi Mulyadi banyak mengambil langkah yang bisa dibilang out of the box. Misalnya pembongkaran wahana wisata Hibisc di Puncak Bogor, hingga pembongkaran bangunan di area sungai di Bekasi.

    Lalu berbagai kebijakan itu bisa dibilang mengganggu sebagian orang atau kelompok tertentu. Kemudian orang yang “jengkel” terkait kebijakan tersebut kemudian melampiaskan dalam narasi ancaman.

    “Itu wajar dalam konteks politik, kebijakan tidak selalu diterima semua pihak,” terangnya.

    Menurut Prof Muradi, sebenarnya ancaman itu bisa juga ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, petugas bisa melacak akun yang menyebarkan ancaman tersebut. Sehingga nanti bisa memberikan titik terang.

    “Paling tidak mengetahui latar belakang atau motif dari ancaman tersebut,” sambungnya.

    Prof Muradi juga menyarankan agar Dedi Mulyadi juga tidak perlu terlalu khawatir. “Jadi tidak perlu dispelekan, tapi juga tidak perlu ditanggai terlalu serius,” bebernya.

    BACA JUGA: Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Menurut Prof Muradi aksi ancaman itu juga bukan bagian dari manuver lawan politik, karena dari sisi waktu masih terbilang cukup lama untuk menuju 2029.

    “Ini kan baru sekitar 100 hari kerja, masih lama juga menuju 2029. Apalagi Presiden juga satu partai dengan KDM, itu lebih efek kejengkelan dari kebijakan yang diambil Pak KDM saja,” tutupnya.(son)

  • Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Pakar: TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI

    Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    “Penempatan pada bidang-bidang lain, kalau enggak jelas, jadi akan mengancam. Ancaman itu bukan cuma ancaman militer terhadap sipil, melainkan mengancam militer jadi tidak profesional,” kata Profesor Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai wacana perluasan penempatan prajurit pada jabatan sipil dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU TNI (RUU TNI).

    “Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara karena mereka akhirnya nanti tidak fokus pada kerja-kerja pertahanan negara,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada prajurit TNI harus tetap profesional sehingga perluasan penempatan tidak diperlukan.

    “Mereka itu jadi tentara ya ‘kan bukan pengin jadi petani, bukan pengin jadi ahli perhubungan, justru mereka adalah untuk membela negara,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait dengan RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Pakar sepakat usia pensiun TNI ditambah dan disinkronkan dengan Polri

    Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi sepakat usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditambah, tetapi harus disinkronkan dengan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Kalau usia, saya kira untuk bintara dan tamtama 53 ke 58 tahun, untuk perwira 58 ke 60 tahun, saya kira oke. Akan tetapi, harus disinkronisasi dengan teman-teman di Polri,” kata Prof. Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Prof. Muradi menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya soal wacana perpanjangan usia prajurit TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Menurut dia, penambahan usia pensiun tersebut bukan menjadi masalah karena di beberapa negara memungkinkan hal tersebut.

    Apabila penambahan usia pensiun menjadi 65 tahun, menurut dia, hanya diperbolehkan untuk prajurit kedokteran dan nonkombatan.

    “Nonkombatan artinya gini, dia hanya bertugas di kesehatan militer, tetapi tidak mencakup soal pegang komando dan seterusnya. Itu yang paling penting, tetapi itu perlu diatur di PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa PP turunan dari UU TNI hasil revisi nantinya perlu mengatur prajurit di lingkungan TNI yang dapat pensiun hingga 65 tahun.

    “Dosen di Unhan (Universitas Pertahanan) memungkinkan 65 tahun. 65 tahun ‘kan sama kayak di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ya. Begitu pula kedokteran, dia memungkinkan juga,” jelasnya.

    Dikatakan bahwa hal tersebut perlu diatur karena saat ini terdapat sejumlah prajurit yang harus pensiun dini mengikuti UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Padahal, kata dia, mereka memegang jabatan fungsional.

    Berdasarkan Pasal 53 UU TNI saat ini, perwira dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga 58 tahun, kemudian 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama 3—4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.

    Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hubungan Megawati dengan Prabowo Disebut Bisa Lebih Buruk dari SBY

    Hubungan Megawati dengan Prabowo Disebut Bisa Lebih Buruk dari SBY

    JAKARTA – Guru besar ilmu politik Unpad, Muradi menilai, instruksi kepada kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk tidak mengikuti retret merupakan ekspresi kekecewaan Megawati Soekarnoputri terhadap Prabowo Subianto yang dianggap membiarkan Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Megawati menganggap kader-kadernya sebagai anaknya. Saya lihat instruksi agar kepala daerah dari PDIP menunda kedatangan ke retret karena terluka dengan penangkapan Hasto Kristiyanto. Apalagi, Prabowo sempat menunjukkan sikap menghargai Mega saat peringatan HUT ke-17 Gerindra,” ungkapnya, Minggu 23 Februari 2025.

    Menurut dia, penahanan Hasto bisa memperburuk hubungan Megawati dengan Prabowo. Apalagi jika muncul kesan Prabowo terus membiarkan PDIP diobrak-abrik oleh kekuatan eksternal. “Bahkan bisa jauh lebih buruk dari hubungan Megawati dengan SBY,” sambung Muradi.

    Padahal saat itu, kata dia, kesalahan SBY di mata Megawati hanya karena dianggap tidak jujur saat ditanyakan soal pencalonan menjelang Pilpres 2004. Sementara Prabowo, setelah sempat melontarkan pernyataan yang menghargai Mega, justru terkesan membiarkan Hasto ditahan yang mengonfirmasi dugaan PDIP adanya pihak luar yang ingin mengintervensi internal partai.

    Meski demikian, Muradi menyebut elite-elite PDIP tidak akan bertindak gegabah menjelang kongres pada April 2025 mendatang, dan masih menunggu itikad baik dari Prabowo. “Kalau Prabowo terus acuh tak acuh, maka PDIP akan semakin sengit beroposisi,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kader-kader PDIP yang baru saja dilantik jadi kepala daerah untuk tidak ikut serta dalam kegiatan retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Instruksi itu tertuang dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis, 20 Februari 2025, atau tak lama setelah KPK memutuskan menahan Hasto Kristiyanto.

    Setidaknya ada 112 kepala daerah dan 80 wakil kepala daerah dari PDIP yang memenangi Pilkada Serentak 2024, termasuk di antaranya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno serta Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster-I Nyoman Giri.