FAJAR.CO.ID, JAKARTA – DPW PPP Jawa Timur menolak tegas Surat Keputusan Menteri Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil klaim aklamasi Mardiono. Mereka menilai langkah Menkum tersebut diambil terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Pandangan PPP Jatim keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab kepada wartawan, dikutip Jumat (3/10/2025).
Mundjidah menegaskan, proses aklamasi Mardiono cacat prosedur. Pasalnya, hal itu dilakukan di Sidang Paripurna I yang seharusnya hanya mengesahkan jadwal dan tata tertib.
“LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta,” bebernya.
Sebaliknya, PPP Jatim menilai aklamasi terhadap Agus Suparmanto sah karena dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda. Bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII,” jelas Mundjidah.
Ia menambahkan, seluruh proses itu juga disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Petiga TV.
“DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat,” tandasnya. (Wahyuni/Fajar)


/data/photo/2025/09/21/68cfa8eaec778.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5142097/original/051322300_1740397568-WhatsApp_Image_2025-02-24_at_18.08.16.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





