Tag: Mulyono

  • Selain Anggaran Rp20 Triliun, Natalius Pigai Minta 2.544 Pegawai, Ketua Komisi XIII Jawab Begini

    Selain Anggaran Rp20 Triliun, Natalius Pigai Minta 2.544 Pegawai, Ketua Komisi XIII Jawab Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Naman Menteri HAM Natalius Pigai kembali jadi sorotan. Pasalnya, pria asal Papua ini dinilai terlalu dini meminta tambahan anggaran yang jumlahnya disebut di luar nalar.

    Setelah sebelumnya meminta tambahan anggaran Rp20 triliun, Pigai kini meminta tambahan pegawai dari 188 orang menjadi 2.544 orang.

    Dia menyampaikan usulan tersebut saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR.

    “Setelah saya hitung kekuatan personel saya, yang ada sekarang baru 188 staf. Dengan adanya struktur baru, saya membutuhkan 2.544 orang staf,” kata Pigai.

    Sejumlah pegiat media sosial pun menyampaikan kritik tajam atas keinginan Pigai. Banyak yang mengaku heran dengan sikap Pigai yang begitu percaya diri meminta anggaran.

    “Stelah mintak tambahan 20 Triliun buat bikin Universitas HAM pertama di dunia, kini Pigai mintak tambahan pegawai ribuan dg anggaran sbesar 1,2 Triliun,” cuit Yusuf Dumdum di media sosial X, dikutip Jumat (1/11/2024).

    “Dagelan.. bukannya pelanggaran HAM hanya akan ketahuan pasca kejadian?.. menteri ini mungkin hanya akan bekerja saat tjd pelanggaran atau gejala2 disinyalir bakal ada pelanggaran ham.. pentingkah ada universitas ham?.. kan dah ada fakultas fisipol, fakultas hukum, fakultas sosiologi budaya, fakultas antropologi budaya dsb disetiap universitas?.. sudah cukup ratusan stafsus yg dimiliki kabinet gendut ini, jangan dijadikan kabinet obesitas..,” balas akun @dodojogja2 di kolom komentar.

    “Halo pak pigai, anda ngerti APBN gak? tau gak skrg anggaran lg defisit, prabowo mau keliling cari utangan utk byr cicilan utang+bunga gara2 mulyono ngutang seenaknya. Jd berentilah pamer program dan tambahan anggaran yg gak mungkin dikabulkan,” kritik warganet lainnya.

  • Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos dan dokter, Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pandangannya terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi.

    Dalam komentarnya, Tifa mencurigai bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menutupi masalah yang lebih besar, kasus Fufufafa.

    “Pendapat saya tentang kasus Tom Lembong? Tentu saja untuk menutup kasus Fufufafa,” ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (31/10/2024).

    Tifa menilai bahwa tindakan Fufufafa telah mengejutkan banyak pihak, termasuk tokoh politik Mulyono dan Presiden Prabowo.

    “Saya yakin, kelakuan Fufufafa ini mengagetkan semua orang. Termasuk Mulyono, termasuk Presiden Prabowo,” sebutnya.

    “Pasti tidak ada yang menyangka. Dan tidak ada yang punya langkah jitu untuk antisipasi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, ia mengibaratkan situasi ini sebagai kebingungan yang dialami banyak pihak.

    “Ibarat orang kebingungan, apapun dilakukan untuk menutupi kebejatan Fufufafa ini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

    Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

    Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

  • Drama BEM FISIP Unair Dibekukan Lalu Batal, Jadi Atensi Netizen

    Drama BEM FISIP Unair Dibekukan Lalu Batal, Jadi Atensi Netizen

    Jakarta

    BEM Fakultas Ilmu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) sempat dibekukan karena mengkritik Prabowo, lalu akhirnya dibatalkan. Kejadian ini menjadi atensi publik yang ramai di media sosial.

    Kabar terbaru adalah dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dia memastikan pembekuan BEM FISIP Unair dibatalkan. Ia menegaskan sudah berkoordinasi dengan Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT Ak.

    Dipantau detikINET, Senin (28/10/2024) BEM FISIP Unair ada di trending topic X dengan 18.200 tweet. Reaksi netizen Indonesia sungguh beragam, ada yang netral, ada yang simpati, ada juga yang antipati.

    Inilah beberapa tweet mereka:

    “Dulu KM ITB kritik SBY dengan spanduk seperti ini, dan baik-baik saja KM nya. Agar sesuai dengan dunia akademik seperti yang diharapkan UNAIR, apakah mengritik atau membuat satir sekarang harus dalam bentuk paper ilmiah?” tanya founder Drone Emprit Ismail Fahmi di akun X-nya.

    “Jika kalimat yg dipilih BEM FISIP Unair sama seperti kalimat KM ITB tentu aman saja…kalimat Jendral Bengis lah yg bikin mereka auto beku,” komentar @BlackPa4***.

    “Tetap Semangat Adik2 Mahasiswa BEM Fisip Unair 💪…,” kata @margono***.

    “Cuma bikin karangan bunga aja, BEM FISIP Unair langsung dibekukan. Kalau modelnya begini rakyat akan takut memberikan kritik kpd pemerintahan PRABOWO-GIBRAN,” komentar @Doank***.

    “Ini sih bukan satire ataupun kritik, tapi lebih ke menghujat & menghina. Yang bilang pembungkaman, tuh bisa posisikan cangkem dulu sebelum njeplak. Pihak kampus yg lakukan,” kritik @Nyaii*** terhadap BEM FISIP Unair.

    Sebelumnya, pembekuan BEM FISIP Unair oleh dekanat merupakan buntut usai mahasiswa mengkritik pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka mengirimkan karangan bunga sebagai ungkapan ekspresi kekecewaan.

    “Pembekuan ini buntut dari ungkapan ekspresi kekecewaan terhadap fenomena Pemilu 2024 yang dituangkan dalam karya seni satire bentuk karangan bunga atas pelantikan presiden dan wakil presiden,” kata Tuffahati Ullayah Bachtiar, Presiden BEM FISIP Unair.

    Diketahui, karangan ini ditempatkan di Taman Barat FISIP Unair. Seni satire terlihat dari tulisan yang tertera di karangan tersebut, berbunyi:

    ‘Selamat atas dilantiknya Jenderal bengis pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi, Jenderal TNI Prabowo Subianto Djojohadikusumo (Ketua Tim Mawar) – Gibran Rakabuming Raka (Admin Fufufafa. Dari: Mulyono (B******n Penghancur Demokrasi)’.

    (fay/fyk)

  • Polsek Purworejo Kota Pasuruan Gagalkan Pemdistribusian Ribuan Botol Miras Jenis Arak

    Polsek Purworejo Kota Pasuruan Gagalkan Pemdistribusian Ribuan Botol Miras Jenis Arak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ribuan botol minuman keras berhasil diamankan Polsek Purworejo. Ribuan botol minuman keras ini diamankan saat hendak didistribusikan.

    Menurut Kapolsek Purworejo, Kompol Mulyono mengatakan bahwa ribuan botol miras ini diamankan di sebuah mobil. Saat diamankan mobil sedang dijalankan oleh pengemudi berinisial S (47) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan ribuan botol minuman keras yang diangkut menggunakan satu unit mobil. Ribuan botol miras tersebut diantaranya yakni 1068 botol miras jenis arak dan 188 buah kaleng jenis soju,” kata Mulyono.

    Mulyono juga mengatakan bahwa mulanya pada Selasa (9/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB polisi sedang melakukan patroli. Kemudian saat melintas di Kelurahan Purutrejo polisi melihat satu unit kendaraan yang mencurigakan.

    Setelah didekati ditemui sejumlah minuman keras yang dibawa oleh supir untuk dilakukan distribusi. Alhasil, satu unit mobil dan ribuan miras tersebut diamankan ke Polsek Purworejo. “Setelah sampai mako, kami langsung melakukan introgasi lisan. Atas kejadian ini kami akan terus melakukan penindakan yanh menyalahi aturan, sepeerti penyebaran minuman keras,” tutupnya. (ada/kun)

  • LPA Jatim Laporkan Polsek Rembang ke Propam Terkait Penanganan Kekerasan Anak

    LPA Jatim Laporkan Polsek Rembang ke Propam Terkait Penanganan Kekerasan Anak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Rembang kian menjadi sorotan. Kali ini Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyayangkan tindakan kepolisian yang mendamaikan kasus tersebut.

    Ketua LPA Jatim, Febri Kurniawan Pikulun mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan pihak Polsek Rembang mendamaikan kasus tersebut. Sementara itu, polsek sediri tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus kekerasan anak.

    “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Propam dan akan terus kita kawal. Karena mana bisa polsek melakukan penyelidikan kasus kekerasan pada anak, harusnya kasus itu ditangani Polres Unit PPA,” jelas Febri, Selasa (6/8/2024).

    Saat disinggung terkait luka yang dialami korban, Febri juga menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh luka pada fisik korban sudah mulai membaik. Namun dirinya mengkhawatirkan luka batin yang dialami korban.

    Pasalnya korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan, sehingga dirinya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu diharap kondisi mental korban tidak terguncang dan tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

    “Yang dikhawatirkan itu kondisi sikis korban, meski saat ini korban sudah berhasil dirawat dan sudah dinyatakan sembuh. Tapi belum tentu kondisi sikisnya juga ikut sembuh, korban pasti akan mengalami trauma yang berkepanjangan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolsek Rembang, AKP Mulyono mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap pelajar di Kecamatan Rembang sudah berlangsung damai. Bahkan dari pihak keluarga sudah diberi uang ganti rugi sebesar Rp 5 juta untuk pengganti sepeda motor Yamaha Vixion yang dibakar warga.

    “Dari pihak keluarga sudah damai, dan saat damai gak ada paksaan. Perjanjian damainya sudah dilakukan 2 kali yang pertama terkait kendaraan, dan yang kedua terkait pengobatannya,” jelas Mulyono singkat. (ada/kun)

  • Banding KPK Dikabulkan, Suap Mantan Hakim PN Surabaya Dilanjut

    Banding KPK Dikabulkan, Suap Mantan Hakim PN Surabaya Dilanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Banding yang diajukan KPK atas perkasa suap yang menjerat Gazalba Saleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Alhasil, perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh dilanjutkan.

    Terdakwa Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas. Vonis bebas tersebut dianulir melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Perlawanan ini diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

    Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim

    Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Dalam eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

    Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut. “Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.

    “Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

    Perlu diketahui, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Dalam eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba

    Lihat Perkembangannya Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

    “Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela. Gazalba pun telah dibebaskan dari Rutan KPK setelah pembacaan putusan sela tersebut. [uci/beq]

  • Penjual Minyak Goreng Ilegal di Malang Cuan Rp400 Juta Sebulan

    Penjual Minyak Goreng Ilegal di Malang Cuan Rp400 Juta Sebulan

    Malang (beritajatim.com) – Keuntungan home industri minyak goreng curah ilegal yang digerebek Satgas Pangan Polres Malang, ternyata cukup fantastis. Setiap bulannya, kedua tersangka meraup keuntungan hingga mencapai Rp400 juta.

    Ini terungkap dalam rilis yang digelar Satreskrim Polres Malang, Selasa (11/6/2024). Diketahui dalam sebulan kedua tersangka mendapat untung antara Rp200 juta sampai Rp400 juta.

    “Keuntungan bersih sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

    Gandha mengaku, bahwa keuntungan didapat dari hasil penjualan tiap botol minyak goreng. Dimana tersangka membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp11.500 sampai Rp12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp13.500 sampai Rp14.500.

    “Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter,” ujarnya.

    Sekadar informasi, home industri minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Termasuk pemilik rumah.

    Lokasi home industri tersebut, berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek pada Jumat (31/5/2024) lalu.

    Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Yakni Zainudin (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dia ini bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak. Dan Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka ini bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng.

    Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang memimpin rilis mengatakan, bahwa kronologi home industri minyak goreng curah ini, bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka M Zainudin, pada Maret 2023 lalu.

    Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka Zainudin bertemu dengan Mulyono untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyakita.

    “Tugas tersangka Z ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita,” ungkap Kompol Imam Mustolih.

    Sementara, pengungkapan kasus ini, bermula ketika Satgas Pangan Polres Malang mengecek di pasar. Lalu didapati ada peredaran minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Minyak Kita, yang secara fisik terlihat berbeda ukuran.

    “Berdasarkan informasi itulah, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan lokasi home industri minyak goreng curah ilegal yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” paparnya.

    Imam Mustolih menambahkan, bahwa Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat. [yog/beq]

  • Mobil Masuk Jurang Coban Trisula di Malang, Baru Pulang Hadiri Pernikahan

    Mobil Masuk Jurang Coban Trisula di Malang, Baru Pulang Hadiri Pernikahan

    Malang (beritajatim.com) – Mobil masuk jurang di Cuban Trisula, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, mengalami kecelakaan tunggal, Senin (13/5/2024) malam ini.

    Akibat kejadian itu, kendaraan jenis Toyota Fortuner No. Pol. B-1683-TJG, masuk ke jurang Lajing di kawasan Hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) area Coban Trisula yang ada di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

    Jalur ini dikenal jalur ekstrem. Hanya pengemudi yang punya skil mumpuni bisa melintasi kawasan tersebut. Salah satunya, para pengemudi yang membawa hasil pertanian dan sayur mayur yang dekat kawasan Ngadas. Serta, para pengemudi jeep wisata yang hendak bertamasya di kawasan Gunung Bromo. Diduga, humman error’ menjadi penyebab dalam kecelakaan naas malam ini.

    Didik Agus Mulyono, Camat Poncokusumo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Malang akan musibah yang terjadi malam ini.

    “Kejadian dilaporkan hari ini Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 wib di kawasan hutan TNBTS Coban Trisula, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, telah terjadi Laka Lantas mobil masuk jurang. Kendaraan belum bisa di Identifikasi karena masih di dalam jurang, sementara plat mobil No Pol : B-1683-TJG,” kata Didik.

    Informasi yang diperoleh beritajatim.com, terdapat 9 orang penumpang. 4 orang dilaporkan meninggal dunia. Terdiri dari 3 orang perempuan dan satu orang laki-laki. Keempat korban tewas diketahui atas nama Imriti Yasin Ali Rahbini (51), warga Jalan Gunungsari Indah B16, Kedurus, Karang Pilang, Kota Surabaya.

    Kemudian Sulimah (57), warga Jalan Hayam Wuruk RT 01 RW 01 Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Serta Tutik dan satu orang laki laki bernama Ikfan.

    Korban meninggal dunia saat ini di semayamkan di ruang jenazah RS Sumber Santosa, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Adapun penumpang luka berat berjumlah 4 orang. Terdiri dari 2 orang perempuan dewasa, 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Mereka atas nama Hafiz (anak laki-laki), Naila (anak perempuan), Fatin (perempuan dewasa) dan Siti Aminah (perempuan dewasa).

    Korban luka berat ini mengalami luka patah tulang pada bagian kaki dan tangan, serta dalam kondisi sadar dan kini dirawat di RS Sumber Santosa, Tumpang.

    Sedang 1 orang atas nama Aira (anak perempuan), mengalami luka ringan pada wajah dirawat di RS Sumber Santosa, Tumpang.

    Kabar diterima beritajatim.com, kronologi kejadian bermula saat rombongan selesai menghadiri acara pernikahan di Lumajang menggunakan kendaraan Toyota Fortuner No. Pol. B-1683-TJG yang dikemudikan oleh Sdri. Imriti Yasin Ali Rahbini dengan tujuan kembali menuju Malang (Gondanglegi-red) melewati jalur TNBTS Lumajang-Malang.

    Diduga terjadi human error’, selanjutnya, kendaraan rombongan mengalami kecelakaan tunggal masuk jurang Lajing area Coban Trisula, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. (yog/ian)

  • Mobil Masuk Jurang di Hutan Coban Trisula Malang, 4 Orang Tewas

    Mobil Masuk Jurang di Hutan Coban Trisula Malang, 4 Orang Tewas

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah mobil berpenumpang di laporkan masuk jurang diarea Hutan Cuban Trisula, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2024) malam ini.

    Akibat kejadian itu, dilaporkan 4 orang meninggal dunia. Menurut Didik Agus Mulyono, Camat Poncokusumo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Malang akan musibah yang terjadi malam ini.

    “Kejadian dilaporkan hari ini Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 wib di kawasan hutan TNBTS Coban Trisula, Desa Ngadas, Kecamaran Poncokusumo, Kabupaten Malang, telah terjadi Laka Lantas menonjol mobil masuk jurang. Kendaraan belum bisa di Identifikasi karena masih didalam jurang, sementara plat mobil No Pol : B-1683-TJG,” kata Didik.

    Diketahui, mobil berpenumpang 9 orang dengan rincian 3 orang anak anak dan di sisanya 6 orang dewasa. Informasi diperoleh 4 orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi. Sementara dibawa ke Rumah Sakit 5 orang.

    Salah satu identitas korban diketahui atas nama Imriti Yasin Ali Rahbini (51), warga
    Jl. Gunungsari Indah B16 Kedurus, Karang Pilang, Kota Surabaya. Pekerjaan Ibu Rumah Tangga.

    Petugas gabungan dari Muspika Poncokusumo dan Kepolisian Resor Malang hingga kini masih melakukan upaya evakuasi. Melibatkan Petugas Pos Coban Trisula dan Pos Lakalantas Singosari.

    Terpisah, Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta membenarkan adanya kecelakaan ini. Pihaknya mengaku masih melalukan penanganan. (yog/ian)

  • Kenek Truk asal Pasuruan Tewas Ditabrak Bus Mira di Ngawi

    Kenek Truk asal Pasuruan Tewas Ditabrak Bus Mira di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Mulyono (24), kenek truk asal Desa Sekarharjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tewas ditabrak bus PO Mira jurusan Yogyakarta-Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Jalan Raya Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (1/5/2024) pukul 07.30 WIB pagi.

    Kecelakaan maut ini terjadi saat korban sedang menyeberang jalan setelah membeli rokok untuk sopirnya di sebuah minimarket. Sementara, bus Mira yang dikemudikan Sugiyanto (51), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta melaju dari arah Solo menuju Ngawi dengan kecepatan tinggi.

    Meski pengemudi bus sudah berusaha menghindar, Mulyono tetap tertabrak. Kenek tersebut tewas seketika di lokasi kejadian.

    “Truk parkir di kiri jalan, keneknya beli rokok di minimarket. Waktu mau balik, ditabrak bus dan meninggal di lokasi,” ujar Yulianto, salah satu warga.

    Sugiyanto, sopir bus, menjelaskan Mulyono sudah menyeberang jalan saat dia mendekat. “Habis belikan rokok sopirnya. Dia sudah menyeberang. Saya menghindar, tapi korban balik lagi. Korban tewas di lokasi kejadian,” terangnya.

    Akibatnya, bodi bus tersangkut di tiang lampu penerangan. Setelah dievakuasi, bus Mira langsung dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. Sopir bus juga diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. [fiq/beq]