Tag: Mulyono

  • Perguruan Tinggi Harus Optimalkan Potensi Akademik

    Perguruan Tinggi Harus Optimalkan Potensi Akademik

    Kemajuan dalam semikonduktor dan AI bukan tujuan akhir, tetapi memberikan efek multiplikatif yaitu sebagai alat untuk merevitalisasi dan meningkatkan produktivitas sektor-sektor ekonomi tradisional dan modern. Namun, di sisi lain, industri semikonduktor maupun AI sedang menghadapi kekurangan talenta terlatih yang diperlukan untuk manufaktur dan desain.

    “Di sektor AI membutuhkan tenaga kerja yang banyak, karena harus melakukan kodifikasi atau pengumpulan data. Ini pekerjaan rumah bagi perguruan tinggi untuk mendorong AI di setiap sektor. AI merupakan the next big thing, yang pertumbuhannya tidak linier tapi eksponensial. Jadi, saya ingin untuk didorong SDM-nya, termasuk dari UGM. Saya ingin semua potensi akademik dimaksimalkan untuk menciptakan the new engine of growth,” tutup Menko Airlangga.

    Turut hadir dalam kuliah umum kali ini yaitu di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, Plt. Deputi Bidang

    Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan Usaha, dan Kerja Sama UGM Danang Sri Hadmoko, Rektor UGM periode 2017-2022 Panut Mulyono, Chairman of Engineering Research and Innovation Center (ERIC) Tumiran, Vice President CNGR Indonesia Chen Hailei, serta para Dekan, Wakil Dekan, dosen, dan mahasiswa dari beberapa fakultas di UGM.

  • Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa lahan seluas 16 hektare (Ha) di Makassar, Sulawesi Selatan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla kian memanas. Pasalnya, kedua kubu mengeklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menjelaskan bahwa pernyataan terbaru kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut legalitas kepemilkan hak atas lahan yang digenggam GMTD tidak mendasar adalah sebuah misinformasi.

    Pasalnya, Ali menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. 

    Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025. 

    “Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

    Pada saat yang sama, manajemen PT GMTD turut memberikan tanggapan mengenai pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate.

    Ali menegaskan, pernyataan tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan. Pasalnya, mengacu pada beleid tersebut tujuan usaha PT GMTD meliputi Industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain. 

    “Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung,” pungkasnya.

    Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

    Jusuf Kalla Bantah GMTD

    Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

    Sebelumnya, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

    Respons Menteri ATR

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

    “Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).

    Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

    Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

    Menteri Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

    “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.

    Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

    “Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

    Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

    Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan. “Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Menteri Nusron.

    Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

    “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron.

  • Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Sidoarjo (beritajatim.com) — Gelaran penyerahan SK digital bagi 3.862 Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuai polemik.

    Acara yang berlangsung di Parkir Timur Gelora Delta Sidoarjo pada Senin (17/11/2025) itu dipromosikan sebagai penyerahan SK digital, namun faktanya tidak ada dokumen pengangkatan yang diberikan kepada peserta.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung. Hal ini membuat sejumlah tenaga PPPK menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk misinformasi dari penyelenggara.

    Mereka menyebut agenda itu “menyesatkan” dan “manipulatif” karena dianggap menimbulkan kesan bahwa SK Bupati telah terbit, padahal belum ada dokumen pengangkatan resmi. Kritik semakin menguat setelah Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, memberikan klarifikasi.

    “Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan dari Bupati dan Kepala BKN. SK baru akan diberikan Januari setelah perjanjian kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) selesai,” ujar Arif, Selasa (18/11/2025).

    Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait dugaan manipulasi informasi, terutama karena ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu telah diundang untuk menghadiri acara yang dikemas sebagai penyerahan SK digital.

    Sejumlah pihak bahkan mendorong audit dan investigasi atas jejak digital publikasi acara tersebut, termasuk materi promosi yang menyebut telah dilakukan penyerahan SK. Mereka khawatir narasi tersebut menciptakan ilusi administratif yang belum sah dan berpotensi memberi harapan palsu bagi ribuan tenaga honorer.

    Di tengah polemik, narasi keberhasilan tetap disampaikan pemerintah daerah. Penyerahan SK digital bagi PPPK Paruh Waktu disebut sebagai momentum bersejarah bagi ribuan tenaga yang telah melalui proses seleksi panjang untuk menjadi bagian dari birokrasi Pemkab Sidoarjo.

    Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun aparatur yang modern dan berintegritas. “Diharapkan untuk seluruh ASN dan PPPK di Sidoarjo tidak hanya bekerja dengan kompetensi, tetapi juga dengan hati dan berakhlak, serta semangat melayani bangsa,” tegasnya di hadapan ribuan peserta.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan arahan dan apresiasinya.

    “Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kinerja yang profesional, jujur, dan berintegritas. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar, dan itu hanya bisa diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” ujarnya.

    Hingga kini, publik menantikan klarifikasi resmi mengenai alasan penggunaan istilah “penyerahan SK digital” sebelum dokumen tersebut benar-benar terbit sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

    Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan transparan untuk meredam kebingungan sekaligus memastikan kepastian status ribuan tenaga PPPK paruh waktu. (isa/ted)

  • Polemik Dualisme Yayasan di SMK Turen Malang, Berharap Damai

    Polemik Dualisme Yayasan di SMK Turen Malang, Berharap Damai

    Malang (beritajatim com) – Pendiri Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) bermaksud untuk bertemu dan bersilaturrahmi kepada pengurusan YPTWT. Pertemuan menyikapi penetapan tersangka Ketua YPTWT.

    Tujuannya untuk duduk bersama membicarakan konflik dua kubu yang selama ini tidak ada titik temu.

    Sayangnya, saat perwakilan YPTT tiba di sekolahan, justru ditolak oleh pihak sekolah (sekuriti), setelah diberikan penjelasan dan menyerahkan foto copy penetapan tersangka ketum YPTWT, pihak YPTWT memilih untuk melakukan pertemuan di Mapolsek Turen.

    “Tadi saya dan rekan rekan sempat ke sekolah, rencananya untuk bertemu dengan pihak YPTWT. Tapi di sekolah sama security tidak dibukakan pintu dan akhirnya pihak YPTWT minta ketemuan di Polsek Turen,” ujar Sampun, selaku pengawas dan juga Kuasa Hukum YPTT, Sabtu (15/11/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, pihak YPTT dihadiri Ketua, pengawas dan pengurus lainnya sebanyak 5 orang, sedang dari pihak YPTWT hanya dihadiri 2 orang yakni ketua 1 dan staf ahli. Dalam dialog, kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan masalah secara baik-baik.

    Perwakilan YPTT Hadi Suwarno Putro yang juga sebagai Ketua mengatakan, bahwa kedatangannya ke YPTWT untuk bersilaturrahmi sekaligus membicarakan solusi dari konflik kedua belah pihak.

    “Jadi tadi ketemu dengan pengurus ketua 1 Yayasan Pendidikan teknologi Waskito Turen kita mau bersilaturahmi tapi dihalangi oleh satpam, akhirnya pihak sana mengajak bertemu di kantor Polsek Turen. Itupun saya jelaskan bahwa satu laporan pidana saya ini berproses terus karena pidana itu, mau saya mengingatkan jangan sampai ada korban tersangka berikutnya, kita maunya baik, terus katanya ketua umumnya lagi sakit kena jantung,” tegas Hadi selaku Ketua YPTT.

    Hadi menjelaskan, intinya jika ketua umum (Mulyono) akan menyerahkan jika dirinya bisa dipidanakan.

    “Poinnya tadi saya kesana Itu maunya baik-baik bahwa saya itu mau menjelaskan pada pak Mulyono, karena pak Mulyono dulu sudah bertemu saya kalau memang bisa dipidanakan saya serahkan. Ini menjadi penyemangat saya biar nggak ada rame-rame, sembodo diserahkan itu harapan saya,” tuturnya

    Hadi mengaku, kesimpulannya nanti ada pertemuan lagi, pihak YPTT juga akan merapatkan kapan ada pertemuan lagi.

    “Harapan saya, nanti tempatnya ya tetap di kantor Yayasan Turen, saya sendiri kan belum tahu mungkin dua atau tiga hari lagi menunggu ada jawaban dan saya bisa konfirmasi lagi. Kalau menghormati proses hukum ya memang harus ada tersangka- tersangka yang lain, kalau nggak ada itikad baik. Karena tidak mungkin Mulyono itu seorang diri karena bentuknya Yayasan atau kolektif,” tegasnya

    Terkait pertemuan yang di wakili Ketua 1 YPTWT saat di konfirmasi ketika menghadap notaris harusnya menunjukkan dokumen asli.

    “Mangkanya tadi saya konfirmasi ke pak Budi ketika menghadap notaris nggak mempunyai akte yang asli, kalau pun itu terbit nggak merujuk pada akte asli berarti tidak benar. Maka sesuai dengan laporan saya dalam pasal 263, 266 KUHP, karena memberikan keterangan palsu, harapan saya ada tersangka lain, kalau memang mereka menghormati hukum dan sejarah ya melebur saja tidak apa-apa tapi tetap YPTT, mudah-mudahan mereka menyadari tobatlah,” bebernya.

    Sementara itu, Budi winarto, Ketua 1 Yayasan Pendidikan Teknologi Waskita Turen (YPTWT) menyambut baik adanya perdamaian meski masih ber proses di Polda.

    “Pertemuan ini ada proses perdamaian dan itu baik, meski dengan bermodalkan kita ini sebagai tersangka dan prosesnya Polda Jatim, semua orang tahu bahwa tersangka itu belum tentu melanggar hukum atau pelaku delik pidana,” ungkapnya.

    Budi juga menyikapi sebelum proses pidana harusnya belajar dulu di hukum perdatanya.

    “Ya kita ikuti prosesnya kami dulu memang punya pengalaman buruk dari kelompok mereka, sebagian lama dan sebagian baru, bahkan kabarnya ada yang Kombes masuk disitu. Seharusnya mereka belajar dulu dihukum perdatanya,” terang Budi.

    Menurutnya, proses hukumnya di Polda sendiri masih debat kusir, itu berarti ada pendapat yang berbeda.

    “Di Polda sendiri juga masih debat kusir, lihat saja panggilan awalnya kan penyidik, kemudian Direskrimum itu kan berarti ada pendapat yang berbeda seharusnya cukup penyidik saja, saya tidak tahu ada motivasi apa,” ujarnya.

    Dari pertemuan awal di Polsek Turen ini, Pihak YPTWT menerima masukan yang nantinya akan didiskusikan ke para pimpinan dan pengurus.

    “Ya kami terima sebagai akses masukan. Kemudian nanti kita diskusikan ke para Pimpinan dan pengurus yayasan semuanya. Dirinya juga berharap yang proses hukum biarlah berproses hukum, jangan sampai melakukan tindakan yang diluar hukum itu sendiri. Jangan sampai terjadi seperti dulu kles fisik menduduki tanpa tanpa izin,” pungkasnya. (yog/but)

  • Berharap Damai, Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen Terus Berlanjut

    Berharap Damai, Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen Terus Berlanjut

    Malang (beritajatim.com) – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi SMK Turen, Kabupaten Malang, terus bergulir. Terbaru, pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen mendatangi STM Turen pada Sabtu (15/11/2025).

    Kedatangan mereka bertujuan menemui pengurus YPTTW selaku pihak yang saat ini mengelola STM Turen untuk duduk bersama mencari solusi. Namun permintaan pertemuan tersebut ditolak, dan pihak sekolah justru memilih melakukan perundingan di Mapolsek Turen.

    “Tadi saya dan rekan-rekan sempat ke sekolah, rencananya untuk bertemu. Tapi di sekolah tidak dibukakan dan akhirnya kita ke Polsek Turen,” ungkap Kuasa Hukum YPPT, Sampun.

    Pertemuan di Mapolsek Turen dihadiri oleh perwakilan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen dan pengurus YPPT. Komunikasi antar kedua pihak akhirnya terjalin. Hasilnya, YPPT menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Dari hasil pertemuan intinya mengajukan prosesi perdamaian. Dengan bermodalkan bahwa posisi kami sebagai tersangka berdasarkan penetapan Polda Jatim. Tapi semua tahu, tidak semua tersangka adalah pelaku tindak pidana. Intinya kami ikut saja prosesnya. Semua itu diserahkan kepada pihak yayasan kami, karena ada lawyer yang mendalami masalah ini. Kami pasif saja karena sudah lebih dari satu kali digugat, niat baik tetap kami tanggapi,” jelas Budi Winarto, Ketua 1 Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen.

    Sementara dari pihak YPPT, Ketua YPTT Hadi Suwarno Putro menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan laporan pidana. Ia juga meyakini akan ada tambahan tersangka selain Mulyono, Ketua Yayasan YPTTW.

    “Kami maksudnya baik, kami harapkan jangan sampai ada penambahan tersangka. Kesimpulannya, ini harus disikapi supaya ada pertemuan lanjutan, mungkin satu hingga tiga hari ke depan. Tapi saya meyakini akan ada penambahan tersangka. Tidak mungkin Mulyono bekerja seorang diri. Jadi harapan saya, Polda Jatim terus memproses,” tegas Hadi.

    Terkait hasil pertemuan di Polsek, Hadi menilai bahwa Budi tidak memahami sejarah yayasan. Ia berharap laporan yang sudah masuk ke Polda Jatim tetap bergulir.

    “Pak Budi tidak paham yayasan. Ketika menghadap notaris tidak merujuk pada akta asli, artinya tidak benar. Sesuai laporan saya, ada pemberian keterangan palsu yang dituangkan dalam akta yang sudah diterbitkan,” jelas Hadi.

    Hadi juga meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen menghormati proses hukum, termasuk mempertimbangkan opsi melebur dua yayasan menjadi satu.

    “Perdamaian harapan saya, kalau mereka menghormati hukum ya melebur saja. Semoga mereka menyadari dan bertobat,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Anggota Dewas RSUD dan Pejabat Penting Sidoarjo Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri

    Anggota Dewas RSUD dan Pejabat Penting Sidoarjo Dikabarkan Diperiksa Bareskrim Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Pengawas (Dewas) RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Mulyono Wijayanto mendapatkan panggilan dan menjadi terperiksa Mabes Polri, Selasa (11/11/2025). Orang dekat pejabat utama di Sidoarjo ini diperiksa oleh Tindak Pidana Umum (Pidum) Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan bisnis properti.

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, anggota Dewas RSUD R.T. Notopuro Mulyono Wijayanto, berdasar nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum ini, merupakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan nomor LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.

    Pasal yang disangkakan sesuai dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang juga melibatkan dua pejabat penting di Kota Delta Sidoarjo berinisial Su dan Ra.

    Mulyono yang juga Ketua Paguyupan BPD (Badan Permusyawaratan) Sidoarjo dipanggil Dir Tipidum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Kemamayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025) untuk dimintai keterangan hingga selesai.

    Informasi yang diterima redaksi beritajatim.com, Mulyono Wijanto diperiksa Tim Unit V Subdit I Dir Tipidum Mabes Polri hingga Rabu (12/11/2025). Dia didampingi oleh salah satu pejabat tinggi di Pemkab Sidoarjo berinisial Su.

    Mulyono Wijayanto diperiksa terkait laporan bisnis developer oleh warga Sidoarjo, yang mengaku sebagai korban investasi bodong dari terlapor. Laporan korban dilakukan melalui kuasa hukumnya berinisial D.

    “Kami melaporkan ke Bareskrim soal hal yang dialami klien kami,” kata D, Kamis (13/11/2025).

    Akibat dari bisnis yang dinilai sampai setahun ini belum ada kejelasan, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar.

    Di konfirmasi soal kasus tersebut, ponsel Dewas RSUD R.T. Notopuro melalui aplikasi WhatsApp, tidak aktif.

    Sekadar diketahui, pengangkatan Mulyono Wijayanto sebagai Dewas RSUD R.T. Notopuro melalui SK Bupati Sidoarjo Juni 2024.

    Direktur RSUD R.Notopuro Sidoarjo, dr. H. Atok Irawan kepada wartawan mengklarifikasi kabar miring yang beredar tentang jabatan Mulyono Wijayanto sebagai anggota Dewsa RSUD R.T. Notopuro.

    Posisi Mulyono Wijayanto, menurut Dirut RSUD R.T. Notopuro, Atok Irawan dipastikan tidak terkait politik dan sudah sesuai ketentuan yang ada.

    Mulyono Wijayanto sendiri selama dua hari sebelumnya, Selasa dan Rabu, tidak tampak di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo. “Saya tidak ketemu Pak Dewas di hari Selasa dan Rabu kemarin,” jawab sumber di RSUD R.T. Notopuro. (isa/but)

  • Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Sering Mangkir Rapat Tuai Sorotan

    Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Sering Mangkir Rapat Tuai Sorotan

    Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Batam Muhammad Fadli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut, absensi berulang dapat berimplikasi serius bagi jabatan anggota DPRD.

    “Jika seorang anggota enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna tanpa keterangan resmi, bisa diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas Fadli.

    Menurut  Fadli dari Badan Kehormatan Dewan akan menjalankan prosedur sesuai aturan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

    “Kami belum menerima surat resmi terkait alasan ketidakhadiran Pak Hendra. Namun informasi yang kami peroleh, beliau sedang mengalami gangguan kesehatan,” jelasnya.

    BK, akan memulai tahapan klarifikasi agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang adil dan sesuai mekanisme.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Djoko Mulyono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara internal.

    “Kami akan mengikuti mekanisme yang ada di dewan. Setelah itu, kami juga akan melakukan klarifikasi langsung kepada Pak Hendra terkait alasan ketidakhadiran beliau,” ujar Djoko.

    Saat disinggung mengenai kondisi kesehatan Hendra Asman, Djoko mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.

    “Ini juga yang akan kami pastikan. Nanti kami cari tahu kondisi terkini beliau,” ujarnya. 

  • Mulyono, Pendiri Jokowi Center Hadiri Aksi Makzulkan Gibran, Pimpinan Pusat JC Bereaksi

    Mulyono, Pendiri Jokowi Center Hadiri Aksi Makzulkan Gibran, Pimpinan Pusat JC Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, SOLO — Salah seorang pendiri Jokowi Center (JC) bernama Mulyono diketahui hadir dalam aksi bertajuk “Mimbar Terbuka Adili Jokowi dan Makzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka” di Gedung Umat Islam, Kartopuran, Solo, pada 28 Oktober 2025 lalu.

    Terkait hal itu Pimpinan Pusat Relawan Jokowi Center pun bereaksi. JC secara resmi menonaktifkan pendirinya itu yang juga diketahui menjabat Ketua Dewan Pembina Pusat Yayasan Jokowi Center Foundation.

    Kepastian itu disampaikan Ketua Umum sekaligus pendiri Jokowi Center Hery Setiawan. Dia menegaskan, kehadiran Mulyono dalam kegiatan tersebut tidak mewakili organisasi, melainkan tindakan pribadi.

    “Kami perlu mengklarifikasi bahwa acara di Solo yang menghadirkan Roy Suryo dan kawan-kawan itu bukan kegiatan resmi Jokowi Center. Kehadiran Mulyono tidak seizin maupun sepengetahuan kami,” tegas Hery dikutip dari Radar Solo, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Hery, tindakan Mulyono yang dianggap bertentangan dengan semangat dan arah perjuangan Jokowi Center membuat pihaknya harus mengambil langkah organisasi yang tegas.

    “Kami sudah memberikan sanksi organisasi berupa penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan per 3 November 2025. Surat sanksinya sudah kami kirim,” ungkapnya.

    Hery menuturkan, tindakan Mulyono yang dianggap bertentangan dengan semangat dan arah perjuangan Jokowi Center membuat pihaknya harus mengambil langkah organisasi yang tegas.

    “Kami sudah memberikan sanksi organisasi berupa penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan per 3 November 2025. Surat sanksinya sudah kami kirim,” ujarnya.

  • SBY Terima Penghargaan ITS, Demokrat Jatim: Beliau Layak Jadi Mentor Bangsa

    SBY Terima Penghargaan ITS, Demokrat Jatim: Beliau Layak Jadi Mentor Bangsa

    Surabaya (beritajatim.com) – Presiden RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima langsung Penghargaan Sepuluh Nopember—anugerah tertinggi ITS—pada Puncak Dies Natalis ke-65 di Graha Sepuluh Nopember, Selasa (11/11/2025).

    Penghargaan yang diserahkan Rektor Prof. Ir. Bambang Pramujati itu menjadi penegasan atas rekam jejak SBY dalam pembangunan, demokrasi, dan penguatan tradisi konstitusional bangsa.

    Dalam orasi ilmiahnya, SBY menyampaikan rasa bangga dan apresiasi mendalam kepada ITS yang dinilainya terus tumbuh menjadi institusi global yang disegani.

    “Semoga ITS makin memperkuat diri sebagai world class university, center of excellence, dan center of innovation and sustainability. Saya percaya ITS bisa,” tegas SBY yang disambut tepuk tangan civitas akademika. Ia menambahkan, “ITS bukan hanya kebanggaan Jawa Timur, tetapi kebanggaan Indonesia, bahkan dunia.”

    SBY juga memuji pesan-pesan fundamental yang disampaikan Ketua Majelis Wali Amanat Prof. Mohammad Nuh dan Rektor Prof. Bambang terkait demokrasi, rule of law, dan manfaat nyata pendidikan.

    “Pak Nuh mengingatkan kita pada pentingnya konstitusionalisme. Demokrasi, konstitusi, dan rule of law adalah fondasi negara yang tak boleh kita abaikan. Apa pun yang kita lakukan harus membawa manfaat bagi bangsa—bring benefit to our country, to our people,” ujar SBY.

    Dalam bagian orasinya, SBY menyinggung pengalaman penting dalam sejarah kepemimpinannya: penyelesaian damai konflik Aceh. Ia menggambarkannya sebagai bukti bahwa tekad politik dapat mengubah kemustahilan.

    “Banyak yang tidak percaya konflik 30 tahun di Aceh bisa selesai secara damai dan terhormat. Tetapi kita membuktikan bahwa yang tak mungkin bisa menjadi mungkin,” tegasnya.

    Pada aspek ekonomi, SBY menekankan kembali tesis sustainable growth with equity—pertumbuhan berkelanjutan yang tetap adil dan ramah lingkungan. Ia mengingatkan bahwa masa depan ekonomi Indonesia harus berpijak pada komitmen global.

    “Ekonomi kita harus leading to Net Zero Indonesia 2060. Kalau tidak, kiamat—bumi kita tidak bisa disambung lagi,” ujarnya. Ia melanjutkan kritik moralnya terhadap pola ekonomi dunia:

    “Kita harus menghentikan keserakahan. Kita tidak ingin menjadi greedy nation. Yang kita perlukan adalah need not greed.”

    SBY juga menyoroti peran ITS dalam memutus lingkaran ketidaksetaraan. Komitmen kampus untuk memastikan tidak ada mahasiswa putus kuliah karena ekonomi dinilainya sangat penting.

    “Membangun human capital adalah masa depan kita. No one left behind. Selalu ada solusi,” kata SBY.

    Ia menutup orasinya dengan peringatan global.

    “Keadaan dunia tidak dalam kondisi baik. Geopolitik memanas. Ini era G-Zero—every country for itself. Namun dengan inovasi dan kepemimpinan yang tepat, kita bisa menyelesaikan tantangan,” kata SBY.

    Acara ini turut dihadiri mantan Mendiknas Prof. Mohammad Nuh, Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak, Forkopimda Jatim, serta jajaran Fraksi Demokrat DPRD Jatim yang dipimpin ketua fraksi dr. Agung Mulyono, juga Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, Bendahara Fraksi Dedi Irwansyah, serta anggota fraksi Samwil, Naufal Alghifary, dan M. Soleh.

    Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak menilai orasi SBY bukan hanya reflektif, tetapi memuat arah pembangunan masa depan yang presisi.

    “Sangat menginspirasi. Beliau memberi konteks proyeksi masa depan—bagaimana teknologi dipersiapkan untuk menjawab persoalan manusia. Kebutuhan dan keinginan sering bercampur, rawan melahirkan keserakahan. Ini sejalan dengan pesan beliau tentang bahaya greed,” ujar Emil.

    Ia menambahkan bahwa ITS terus mencetak alumnus yang mampu memutus lingkaran persoalan bangsa dan menghindari jebakan keserakahan itu sendiri.

    Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim dr. Agung Mulyono menilai pidato SBY memuat ketepatan analisis yang terbukti sepanjang waktu.

    “Good, sangat bagus. Orasinya kuat dan presisi. Pengalaman beliau 15 tahun lalu ternyata bisa diprediksi dan terjadi di tahun 2025 ini,” ujarnya.

    Agung menegaskan bahwa SBY layak menjadi rujukan nasional.
    “Beliau layak menjadi bapak bangsa dan mentor. Ini inspirasi besar bagi kader Demokrat di Jawa Timur—acuan, inspirator, dan rujukan untuk negeri tercinta,” pungkasnya.

    Plt Sekretaris DPD Demokrat Jatim Mugianto menilai orasi SBY memberikan kerangka berpikir yang sangat dibutuhkan generasi muda.

    “Alhamdulillah Pak SBY menyampaikan kuliah umum tentang arah pembangunan Indonesia ke depan. Ini materi bagus yang menjadi acuan bagi generasi muda agar memahami tantangan bangsa,” katanya.

    Menurut dia, dengan berbagai pandangan tersebut, penganugerahan yang diterima SBY bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang intelektual yang mempertegas pentingnya kepemimpinan visioner, keberanian moral, dan arah pembangunan bangsa yang berkeadilan. [tok/beq]

  • Jalan Poros Desa Napis Bojonegoro Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR Perusahaan

    Jalan Poros Desa Napis Bojonegoro Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR Perusahaan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan jalan poros desa di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, akan segera diperbaiki. Jalan yang menjadi akses utama warga di tiga dusun itu kondisinya rusak parah dan rencananya akan direhabilitasi menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro, Chusaivi Ivan, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Kami sudah meninjau jalan itu dan akan melakukan rehabilitasi melalui program CSR,” ujar Ivan, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Ivan, penggunaan dana CSR dipilih karena pembangunan jalan poros desa tersebut belum tercantum dalam rencana anggaran tahun 2025. “Dana CSR menjadi pilihan karena di tahun anggaran 2025 tidak dialokasikan, dan statusnya merupakan jalan poros desa,” jelasnya.

    Saat ini, Dinas PUBMPR Bojonegoro masih berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Ivan berharap rehabilitasi dapat segera terealisasi agar warga Desa Napis bisa kembali beraktivitas dengan lancar.

    Sementara itu, Kepala Desa Napis, Mulyono, menyambut baik rencana perbaikan jalan yang menjadi akses utama warga di Dusun Bagi, Dusun Koripan, dan Dusun Daplangu. “Alhamdulillah, dengan adanya perbaikan ini warga bisa beraktivitas dengan lancar. Jalan ini juga digunakan warga menuju Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

    Kerusakan jalan poros desa Napis sebelumnya sempat viral di media sosial, terutama saat musim hujan ketika jalan tersebut sulit dilalui kendaraan. Kondisi itu menyulitkan warga untuk bekerja dan mengangkut hasil pertanian. Mulyono berharap rehabilitasi ini tidak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi warga.

    “Semoga perbaikan ini bisa meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” pungkasnya. [lus/beq]