Tag: Mulyono

  • Tegak Lurus Bela Megawati, Kader PDIP Depok Bubuhkan Cap Darah Lawan Mulyono cs!

    Tegak Lurus Bela Megawati, Kader PDIP Depok Bubuhkan Cap Darah Lawan Mulyono cs!

  • Deddy Sitorus: Mulyono dan Partai Cokelat Jangan Main-Main!

    Deddy Sitorus: Mulyono dan Partai Cokelat Jangan Main-Main!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Deddy Sitorus mengungkapkan dirinya menjadi target serangan politik yang diduga dilakukan oleh pihak haus kekuasaan.

    Dalam unggahan video channel YouTube @AkbarFaizalUncensored, ia secara terang-terangan menyebut keterlibatan Partai Cokelat dalam manuver tersebut.

    Sekadar diketahui, acara tersebut bertajuk, “Toleransi pemilih terhadap politik dinasti pada Pemilu DAN Pilkada 2024.”

    “Saya saja hari ini lagi ditarget nih, yang main gak jauh-jauh, Partai Cokelat juga,” ujar Deddy dikutip pada Senin (30/12/2024).

    Dikatakan Deddy, otak di balik permainan licik itu sejatinya telah diketahui. Menurutnya hanya menunggu waktu untuk membongkarnya ke publik.

    “Kita tahu lah, nanti kita bongkar tuh. Sudah main kayak begitu tuh Pantai Cokelat,” sebutnya.

    Deddy mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi politik saat ini yang menurutnya didominasi oleh kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan otoritas.

    “Jadi kayak gini negara kita sekarang, negara kekuasaan,” cetusnya.

    Karena situasi yang kacau dan ditengarai oleh faktor Jokowi tersebut, kata Deddy, dirinya tidak mau menyalahkan Presiden Prabowo.

    “Makanya saya tidak menyalahkan pak Prabowo, meskipun dia harusnya bertanggungjawab. Ini karena masih ada Mulyono yang main-main sama Partai Cokelat,” Deddy menuturkan.

    Deddy kemudian menantang Partai Cokelat untuk tidak ikut dalam permainan licik itu. Terlebih dengan munculnya para buzzer yang menggiring opini tidak sehat di publik.

    “Jangan main-main pakai buzzer, kalau jantan ayo tangkap aja langsung,” kuncinya.

  • Drama Jet Pribadi hingga Sebutan Mulyono di Akhir Kuasa Jokowi

    Drama Jet Pribadi hingga Sebutan Mulyono di Akhir Kuasa Jokowi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Akhir masa jabatannya diwarnai sejumlah drama politik, mulai dari gagalnya revisi UU Pilkada hingga pisah jalan dengan PDIP.

    Di akhir masa jabatan Jokowi, ada isu untuk menyukseskan keikutsertaan anak bontotnya, Kaesang Pangarep, ke Pilkada Serentak 2024. Kala itu, Kaesang terganjal syarat usia minimal.

    Padahal, nama Kaesang sudah muncul di berbagai survei. Dia memuncaki survei Pilgub Jateng dan muncul sebagai opsi di Pilgub DKI Jakarta.

    Pada 21 Agustus 2024, DPR menggelar revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

    Revisi dilakukan super cepat. Hasil revisi diketok hanya dalam hitungan jam. Beberapa poin revisi pun bertolak belakang dengan putusan MK.

    Salah satu poin revisi dikaitkan dengan pencalonan Kaesang. Revisi UU Pilkada menetapkan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik.

    Manuver DPR itu membuat masyarakat murka. Gerakan “Peringatan Darurat” meledak di internet. Mahasiswa dan para aktivis turun ke jalan. Sejumlah selebritas juga ikut mendemo DPR.

    Karena desakan kuat, DPR membatalkan revisi tersebut.

    “Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

    Kaesang tak lagi punya peluang maju. Koalisi Indonesia Maju (KIM) mencalonkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Jateng.

    Kemunculan Mulyono

    Gerakan Peringatan Darurat diyakini sejumlah pihak sebagai bentuk muaknya publik terhadap politik Jokowi. Revisi kilat UU Pilkada disandingkan dengan perubahan aturan pencalonan Pilpres 2024 yang memuluskan jalan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

    Mulai dari momen Peringatan Darurat, warganet mulai mengulik berbagai hal tentang keluarga Jokowi. Salah satu hal yang dilakukan adalah memanggil Jokowi dengan nama kecilnya, Mulyono.

    Panggilan Mulyono menjadi bulan-bulanan warganet di setiap pembahasan yang berkaitan dengan Jokowi. Julukan itu juga dipakai massa aksi Peringatan Darurat untuk mengolok-olok Jokowi.

    PDIP dan beberapa politisi yang berseberangan dengan Jokowi pun menggunakan julukan Mulyono. Misalnya, cagub Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang membalas sindiran soal jalan rusak. Dia mengatakan jalan yang dimaksud sebenarnya tanggung jawab pemerintah pusat.

    “Masalah infrastruktur. Infrastruktur yang disebut oleh Bobby itu di perbatasan-perbatasan, itu jalan nasional. Itu jalan jalannya Jokowi yang belum terselesaikan, Mulyono,” kata Edy usai pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub di Hotel Mercure Medan, Selasa (24/9).

    Setelah ramai penggunaan julukan Mulyono, Kaesang dan Bobby ikut menggunakannya. Namun, mereka memakainya untuk gimik, bukan mengolok-olok Jokowi.

    Kaesang memakai rompi bertulis Mulyono. Sementara itu, Bobby memperkenalkan diri sebagai keluarga Mulyono selama kampanye di Sumut.

    “Saya hadir di sini bersama istri saya ibu Kahiyang Ayu Boru Siregar. Sini, Ayo sini. Ini Boru Siregar. Ini yang namanya ibu Kahiyang Ayu Siregar. Inilah anaknya–yang kalau sekarang orang bilangnya–kami anak dan menantu Mulyono, orang bilang sekarang,” kata Bobby di Tapanuli Selatan, Sabtu (28/9).

    Tindak-tanduk keluarga Jokowi juga menjadi sorotan publik. Misalnya, gaya hidup mewah yang dipertontonkan Erina Gudono, menantu Jokowi.

    Erina memperlihatkan sedang makan kue brioche seharga US$25 di California bersama Kaesang. Dia juga mengunggah foto perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi Gulfstream G650.

    Salah satu momen mengejutkan adalah saat pelantikan Prabowo-Gibran di Kompleks Parlemen. Saat itu, kamera menyorot sejumlah tokoh, anggota dewan dan para hadirin menyambut dengan tepuk tangan.

    Giliran kamera menyorot Kaesang, Bobby Nasution, dan Kahiyang Ayu. Respons anggota dewan dan hadirin justru sorakan “huuu”. Anak dan mantu Jokowi itu hanya tersenyum ke kamera.

    Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai “Mulyono” adalah bentuk kemarahan masyarakat Indonesia. Dia berkata masyarakat Indonesia punya budaya memberi sanksi sosial dengan julukan aneh kepada orang-orang yang dianggap bersalah.

    “Tidak keliru kalau dikatakan orang, rakyat di Indonesia akhirnya tidak menyebut Jokowi, tapi Mulyono itu karena kemuakan rakyat kepada beliau. Umum di Indonesia ketika kita sudah tidak suka terhadap seseorang, makan akan muncul julukan-julukan terhadap orang tersebut,” ujar Jamiluddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Hubungan Jokowi dengan PDIP kandas setelah 20 tahun. Semua bermula dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

    PDIP sudah mengumumkan pengusungan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk pilpres. Pengumuman itu pun dihadiri oleh Jokowi.

    Beberapa waktu kemudian, Gibran Rakabuming Raka menerima pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi calon wakil presiden. Pasangan itu pun menang dengan perolehan suara 58 persen.

    Tak berhenti di situ, partai-partai pendukung Jokowi juga membentuk blok kekuatan politik bernama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Mereka menggandeng semua partai di berbagai daerah, kecuali PDIP.

    Koalisi raksasa itu menggempur PDIP di basis-basis massa pada Pilkada Serentak 2024. PDIP hanya menang di DKI Jakarta. Provinsi-provinsi lainnya di Jawa dikuasai oleh KIM Plus.

    PDIP mengambil langkah tegas. Mereka menerbitkan surat pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution. SK Nomor 1649 untuk Jokowi, SK Nomor 1650 untuk Gibran, dan SK Nomor 1651 untuk Bobby.

    Tiga surat pemecatan itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

    “Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi keterangan pemecatan Jokowi di surat tersebut.

    Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai kekesalan PDIP terhadap Jokowi “sudah sampai ubun-ubun”. Menurutnya, pemecatan terhadap Jokowi pun dilakukan dengan rasa balas dendam.

    Dalam surat pemecatan, PDIP menulis dua “dosa” Jokowi. Pertama, melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

    Kedua, menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstisusi (MK). PDIP menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.

    “Dua dosa yang dikemukakan oleh PDIP itu menurut saya mencoreng citra dan reputasi Jokowi,” ujarnya.

    “Ini pandai PDIP dengan memberikan dua dosa tadi itu kan akan memberi stigma yang negatif terhadap Jokowi seumur hidupnya bahwa Jokowi cacat secara politis, baik sebagai kader maupun sebagai presiden,” lanjut Jamiluddin.

    [Gambas:Infografis CNN]

    Menolak pensiun

    Selepas jabatan presiden, Jokowi dan Iriana kembali ke kampung halaman mereka di Solo. Mereka sempat tak muncul di publik beberapa hari.

    Meski demikian, itu bukan tanda Jokowi pamit dari kancah politik nasional. Dia kembali bermanuver menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

    Jokowi mulai menerima sejumlah politisi di rumahnya, termasuk cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil. Dia juga pernah menerima kunjungan cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen.

    Ayah Gibran itu juga terbang ke Jakarta pada Senin (18/11). Dia berkumpul dengan para relawan dan menyatakan dukungan terhadap Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024.

    Jokowi juga ikut di sejumlah kegiatan kampanye Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Jateng.

    Dia berkata memang memberi dukungan terhadap sejumlah calon kepala daerah. Menurut Jokowi, ia hanya mendukung, tetapi kemenangan tetap ditentukan oleh rakyat.

    “Seingat saya yang kita berikan endorse 84 seingat saya,” kata Jokowi di Solo, Selasa (3/12).

    “Kalau ada yang menang itu bukan karena endorse. Karena calonnya, bukan saya. Dan karena penerimaan rakyat, penerimaan masyarakat itu baik saya sekali lagi saya bisa ngapain, wong sudah pensiun,” ucap Jokowi.

  • PT DKI Perberat Vonis untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun

    PT DKI Perberat Vonis untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA RI.

    Dengan demikian, PT DKI menilai terdakwa Gazalba dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Vonis banding Gazalba Saleh

    Gazalba Saleh sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Gazalba Saleh.

    Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama bahwa tidak ada uang negara yang diperoleh atau dinikmati oleh Gazalba Saleh dengan cara melanggar hukum, sehingga tidak ada pidana tambahan uang pengganti.

    Majelis hakim pengadilan tinggi menilai, penjatuhan pidana tambahan tidak hanya berdasar kepada adanya kerugian negara atau uang negara yang diperoleh maupun dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang diperolehnya.

    Dalam hal ini, majelis hakim tingkat banding menyatakan, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp500 juta.

    Uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

    Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu termasuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung.

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya paling banyak sama dengan nominal yang diperoleh Gazalba Saleh dari Jawahirul Fuad, yakni Rp500 juta.

    Lebih lanjut, majelis hakim banding menegaskan, Gazalba Saleh sebagai hakim agung seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan publik dan para pencari keadilan terhadap MA RI.

    “Justru terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaga MA RI. Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa sehingga diperlukan tindakan yang luar biasa pula untuk penanganannya termasuk kesungguh-sungguhan hakim ketika mengadilinya,” demikian pertimbangan hukum majelis hakim banding di PT DKI.

    Putusan tingkat banding tersebut diputus hakim ketua Teguh Harianto serta Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Senin (16/12).

    Pada perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar, dengan rincian gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020-2022.

    Dalam surat dakwaan disebutkan uang gratifikasi diduga diterima bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba. Uang hasil gratifikasi tersebut dijadikan dana TPPU untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah, dan menukarkan mata uang asing.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil

    Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil

    Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya menyisir sekitar lokasi penemuan dua mortir di rumah kosong, Jalan Bunga Melati, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
    Hasilnya, petugas tidak menemukan mortir lain.
    “Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan dan di kamar-kamar di dalam rumah dengan hasil nihil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
    Ade mengatakan, dua mortir tersebut kini sudah diamankan oleh Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya, tepat ketika penyisiran dilakukan.
    Dua mortir tersebut kemudian dibawa ke Markas Satuan Gegana Polda Metro Jaya di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan.
    “Benda yang menyerupai mortir telah dibawa ke Satuan Gegana, Petamburan, Jakarta Pusat,” pungkas Ade.
    Sebelumnya diberitakan, seorang asisten rumah tangga (ART), Mulyono Suprapto (45), melaporkan penemuan dua benda diduga mortir di rumah kosong di Jalan Bunga Melati Nomor 27, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
    “Melaporkan dugaan penemuan dua buah benda diduga mirip mortir,” ujar Ade.
    Ade menjelaskan, dua mortir tersebut ditemukan oleh pelapor di gudang rumah kosong milik mendiang majikannya pada Juli 2024.
    Setelah penemuan itu, pelapor sempat mencuci lalu menyimpan dua benda temuannya karena mengira barang tersebut adalah pajangan.
    “Setelah pelapor menemukan dua buah benda diduga mirip mortir di gudang, pelapor mengambilnya, mencucinya menggunakan sabun dan sikat kawat, lalu menyimpannya di dalam kamar,” kata Ade.
    Ade mengungkapkan, pelapor mengira dua benda temuannya sekadar barang pajangan.
    Karena itu, pelapor pun menyimpan temuannya sebelum akhirnya melaporkan kepada pihak berwenang pada 24 Desember 2024.
    Selain mengira benda pajangan, alasan pelapor tidak langsung melaporkan temuannya adalah karena akan pulang kampung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil

    ART di Cilandak Sempat Cuci 2 Mortir yang Ditemukannya Sebelum Disimpan Megapolitan 25 Desember 2024

    ART di Cilandak Sempat Cuci 2 Mortir yang Ditemukannya Sebelum Disimpan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mulyono Suprapto (45) sempat mencuci dua buah mortir yang ditemukannya di rumah kosong di Jalan Bunga Melati Nomor 27, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.
    “Setelah pelapor menemukan dua buah benda diduga mirip mortir di gudang, lalu mengambilnya, dicuci menggunakan sabun dan sikat kawat, lalu disimpan di dalam kamar pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
    Ade mengungkapkan, awalnya Mulyono mengira dua mortir yang ditemukan sekadar barang pajangan.
    Karena itu, ia menyimpan barang temuannya itu sebelum akhirnya melaporkan kepada pihak berwenang pada 24 Desember 2024.
    “Alasan pelapor baru melaporkan penemuan barang diduga mirip mortir tersebut karena tidak tahu dan hanya menganggap barang pajangan, dan pelapor hendak pulang kampung,” ungkap Ade.
    Setelah Mulyono melapor, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua mortir tersebut.
    Petugas juga sempat menyisir lokasi penemuan.
    “Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan dan di kamar-kamar di dalam rumah dengan hasil nihil,” tutur Ade.
    Sebelumnya diberitakan, seorang asisten rumah tangga (ART), Mulyono Suprapto (45), melaporkan penemuan dua benda diduga mortir di rumah kosong di Jalan Bunga Melati Nomor 27, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
    “Melaporkan dugaan penemuan dua buah benda diduga mirip mortir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
    Ade menjelaskan, dua mortir tersebut ditemukan pelapor di gudang rumah kosong milik mendiang majikannya pada Juli 2024.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

    Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.

    CNNIndonesia.com merangkum vonis bagi enam terdakwa tersebut.

    Harvey Moeis

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Suparta

    Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Reza Andriansyah

    Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Rosalina

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Suwito Gunawan & Robert Indarto

    Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan – Halaman all

    Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono meminta pemerintah menyelesaikan masalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut.

    Dia mengatakan jalan itu merupakan jaringan atau bangunan luas yang memanjang dan bukan bangunan simpul namun yang terjadi sekarang ini adalah jalan itu melayani simpul.

    “Ini yang menyebabkan terjadinya masalah bagi truk-truk besar ketika melewati berbagai wilayah administratif baik provinsi, antar provinsi, kabupaten, kota, antar kabupaten, antar kota, serta antar kota dan kabupaten,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, orang sering keliru saat bicara mengenai status kelas jalan ketika jalan itu berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.

    Orang lebih mengedepankan persoalan batas administratif padahal sesungguhnya, ketika bicara fungsi, jalan itu tidak mengenal administratif.

    “Kondisi ini masih persoalan di Indonesia hingga sekarang,” katanya.

    Ia mengusulkan agar seharusnya kelas jalan itu diturunkan dari fungsi jalan dan tidak boleh dari status jalan.

    “Jadi, fungsi jalan itu dewanya yang membuat aturan yang bisa membuat jalan itu menerus per wilayah dan tidak boleh terpisah. Karena, fungsi jalan nanti, turunannya ada aspek prasarana dan sarana yang lewat,” ucapnya.

    Masalahnya, menurut Agus, kawasan pabrik itu tidak ada yang berada di kota tapi semua berada di desa atau kecamatan.

    Dengan demikian, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk tersebut akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

    “Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri,” lanjutnya.

    Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk dari pabrik menuju pelabuhan utama juga berbeda.

    Menurutnya, terdapat tiga kelas jalan yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, kata Agus, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan.

    “Kalaupun harus membongkar muatannya, kan dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat. Masalahnya, terminal handling ini juga tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” tukas Agus.

    Fakta-fakta tersebut yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu. Khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.

    “Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” tukas Agus.

    Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas.

    Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu.

    “Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.

     

  • Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis dengan pidana 4 hingga 8 tahun penjara.

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Sementara itu, Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wisata Panorama di Boyolali Diburu Wisatawan Saat Libur Nataru

    Wisata Panorama di Boyolali Diburu Wisatawan Saat Libur Nataru

    Boyolali, Beritasatu.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejumlah wisata di Boyolali Jawa Tengah mulai padati wisatawan dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Senin (23/12/2024). Salah satu wisata yang menjadi favorit wisatawan yakni, wisata panorama yang berada di Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali.

    Di tempat wisata ini para pengunjung dimanjakan dengan mata air yang jernih dan mengalir. Selain itu, bagi anak-anak juga dapat mencari ikan di lokasi wisata.

    Namun, bagi pengunjung yang suka bermain air, di tempat wisata ini disediakan tubing dengan panjang aliran sungai 400 meter dengan biaya Rp 10.000 per orang.

    Tidak hanya itu, di tempat wisata ini juga menyediakan permainan berkuda. Naik kuda dengan satu kali putaran dibanderol Rp 10.000.

    Lokasi wisata seluas 4 hektare tersebut buka dari pukul 7.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, untuk tiket masuk di wisata ini dibanderol Rp 10.000 per orang.

    Salah seorang pengunjung wisata asal Semarang, Ida Fitria mengatakan, datang ke wisata ini untuk mengisi liburan sekolah bersama teman dan anak-anak.

    “Ini rombongan dari Semarang. Ya, ini bersama teman-teman dan juga anak-anak. Saya baru kali ini,” katanya kepada awak media.

    Menurut Ida, tempat wisata ini cukup nyaman adem, sekaligus bisa untuk anak-anak dan orang dewasa. Selain itu, kata dia, harga tiketnya juga sangat terjangkau.

    “Tempatnya adem, bisa untuk anak anak dan orang dewasa. Ini lagi ngantar anak dulu menangkap ikan, ini lagi nunggu antrean mau tubing bersama teman teman,” ujar dia.

    Sementara itu, pengelola wisata Panorama Joko Mulyono mengatakan, pada libur Nataru ini ada peningkatan 10 sampai 20%. Kemudian, puncak pengunjung pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

    “Alhamdullilah pada libur Nataru ini ada peningkatan 10 sampai 20 persen. Nanti puncaknya tepat di perayaan Natal dan Tahun Baru. Pada puncak itu wisatawan sampai 8.000 sampai 10.000,” kata dia.

    Dikatakan Joko, menjelang Nataru rata rata pengunjung mencapai 2.000 sampai 3.000. Sementara di wahana ini menawarkan kolam renang anak, dewasa, terapi ikan, terapi grojogan (pancuran), tubing, kolam renang salju dan permainan kuda.

    “Pada liburan harga tiket tetap sama yaitu, Rp 10.000. Wahana di sini cukup banyak, ada terapi ikan, kolam renang salju, naik kuda, tubing  dan lainnya,” ujar dia.

    Joko menambahkan, para pengunjung mulai dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Jakarta.

    “Kalau pengunjung saat libur Nataru datang dari berbagai daerah di Jateng, ada pula daerah Jawa Timur, Yogyakarta ada pula datang dari Jakarta,” ungkapnya.