Tag: Mulyono

  • PT DKI Perberat Vonis untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun

    PT DKI Perberat Vonis untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

    “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA RI.

    Dengan demikian, PT DKI menilai terdakwa Gazalba dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Vonis banding Gazalba Saleh

    Gazalba Saleh sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Gazalba Saleh.

    Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama bahwa tidak ada uang negara yang diperoleh atau dinikmati oleh Gazalba Saleh dengan cara melanggar hukum, sehingga tidak ada pidana tambahan uang pengganti.

    Majelis hakim pengadilan tinggi menilai, penjatuhan pidana tambahan tidak hanya berdasar kepada adanya kerugian negara atau uang negara yang diperoleh maupun dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang diperolehnya.

    Dalam hal ini, majelis hakim tingkat banding menyatakan, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp500 juta.

    Uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

    Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu termasuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung.

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya paling banyak sama dengan nominal yang diperoleh Gazalba Saleh dari Jawahirul Fuad, yakni Rp500 juta.

    Lebih lanjut, majelis hakim banding menegaskan, Gazalba Saleh sebagai hakim agung seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan publik dan para pencari keadilan terhadap MA RI.

    “Justru terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaga MA RI. Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa sehingga diperlukan tindakan yang luar biasa pula untuk penanganannya termasuk kesungguh-sungguhan hakim ketika mengadilinya,” demikian pertimbangan hukum majelis hakim banding di PT DKI.

    Putusan tingkat banding tersebut diputus hakim ketua Teguh Harianto serta Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Senin (16/12).

    Pada perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar, dengan rincian gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020-2022.

    Dalam surat dakwaan disebutkan uang gratifikasi diduga diterima bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba. Uang hasil gratifikasi tersebut dijadikan dana TPPU untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah, dan menukarkan mata uang asing.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil

    Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil

    Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya menyisir sekitar lokasi penemuan dua mortir di rumah kosong, Jalan Bunga Melati, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
    Hasilnya, petugas tidak menemukan mortir lain.
    “Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan dan di kamar-kamar di dalam rumah dengan hasil nihil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
    Ade mengatakan, dua mortir tersebut kini sudah diamankan oleh Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya, tepat ketika penyisiran dilakukan.
    Dua mortir tersebut kemudian dibawa ke Markas Satuan Gegana Polda Metro Jaya di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pemeriksaan.
    “Benda yang menyerupai mortir telah dibawa ke Satuan Gegana, Petamburan, Jakarta Pusat,” pungkas Ade.
    Sebelumnya diberitakan, seorang asisten rumah tangga (ART), Mulyono Suprapto (45), melaporkan penemuan dua benda diduga mortir di rumah kosong di Jalan Bunga Melati Nomor 27, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
    “Melaporkan dugaan penemuan dua buah benda diduga mirip mortir,” ujar Ade.
    Ade menjelaskan, dua mortir tersebut ditemukan oleh pelapor di gudang rumah kosong milik mendiang majikannya pada Juli 2024.
    Setelah penemuan itu, pelapor sempat mencuci lalu menyimpan dua benda temuannya karena mengira barang tersebut adalah pajangan.
    “Setelah pelapor menemukan dua buah benda diduga mirip mortir di gudang, pelapor mengambilnya, mencucinya menggunakan sabun dan sikat kawat, lalu menyimpannya di dalam kamar,” kata Ade.
    Ade mengungkapkan, pelapor mengira dua benda temuannya sekadar barang pajangan.
    Karena itu, pelapor pun menyimpan temuannya sebelum akhirnya melaporkan kepada pihak berwenang pada 24 Desember 2024.
    Selain mengira benda pajangan, alasan pelapor tidak langsung melaporkan temuannya adalah karena akan pulang kampung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Jibom Gegana Sisir Rumah Tempat Penemuan 2 Mortir di Cilandak, Hasilnya Nihil

    ART di Cilandak Sempat Cuci 2 Mortir yang Ditemukannya Sebelum Disimpan Megapolitan 25 Desember 2024

    ART di Cilandak Sempat Cuci 2 Mortir yang Ditemukannya Sebelum Disimpan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mulyono Suprapto (45) sempat mencuci dua buah mortir yang ditemukannya di rumah kosong di Jalan Bunga Melati Nomor 27, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.
    “Setelah pelapor menemukan dua buah benda diduga mirip mortir di gudang, lalu mengambilnya, dicuci menggunakan sabun dan sikat kawat, lalu disimpan di dalam kamar pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
    Ade mengungkapkan, awalnya Mulyono mengira dua mortir yang ditemukan sekadar barang pajangan.
    Karena itu, ia menyimpan barang temuannya itu sebelum akhirnya melaporkan kepada pihak berwenang pada 24 Desember 2024.
    “Alasan pelapor baru melaporkan penemuan barang diduga mirip mortir tersebut karena tidak tahu dan hanya menganggap barang pajangan, dan pelapor hendak pulang kampung,” ungkap Ade.
    Setelah Mulyono melapor, Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua mortir tersebut.
    Petugas juga sempat menyisir lokasi penemuan.
    “Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan dan di kamar-kamar di dalam rumah dengan hasil nihil,” tutur Ade.
    Sebelumnya diberitakan, seorang asisten rumah tangga (ART), Mulyono Suprapto (45), melaporkan penemuan dua benda diduga mortir di rumah kosong di Jalan Bunga Melati Nomor 27, RT 008/RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
    “Melaporkan dugaan penemuan dua buah benda diduga mirip mortir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
    Ade menjelaskan, dua mortir tersebut ditemukan pelapor di gudang rumah kosong milik mendiang majikannya pada Juli 2024.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Vonis 6 Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Bawah Tuntutan Jaksa

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

    Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan hakim dimaksud.

    CNNIndonesia.com merangkum vonis bagi enam terdakwa tersebut.

    Harvey Moeis

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

    Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Suparta

    Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Reza Andriansyah

    Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

    Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Reza dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Rosalina

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Suwito Gunawan & Robert Indarto

    Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Seluruh perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan – Halaman all

    Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono meminta pemerintah menyelesaikan masalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut.

    Dia mengatakan jalan itu merupakan jaringan atau bangunan luas yang memanjang dan bukan bangunan simpul namun yang terjadi sekarang ini adalah jalan itu melayani simpul.

    “Ini yang menyebabkan terjadinya masalah bagi truk-truk besar ketika melewati berbagai wilayah administratif baik provinsi, antar provinsi, kabupaten, kota, antar kabupaten, antar kota, serta antar kota dan kabupaten,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, orang sering keliru saat bicara mengenai status kelas jalan ketika jalan itu berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.

    Orang lebih mengedepankan persoalan batas administratif padahal sesungguhnya, ketika bicara fungsi, jalan itu tidak mengenal administratif.

    “Kondisi ini masih persoalan di Indonesia hingga sekarang,” katanya.

    Ia mengusulkan agar seharusnya kelas jalan itu diturunkan dari fungsi jalan dan tidak boleh dari status jalan.

    “Jadi, fungsi jalan itu dewanya yang membuat aturan yang bisa membuat jalan itu menerus per wilayah dan tidak boleh terpisah. Karena, fungsi jalan nanti, turunannya ada aspek prasarana dan sarana yang lewat,” ucapnya.

    Masalahnya, menurut Agus, kawasan pabrik itu tidak ada yang berada di kota tapi semua berada di desa atau kecamatan.

    Dengan demikian, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk tersebut akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

    “Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri,” lanjutnya.

    Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk dari pabrik menuju pelabuhan utama juga berbeda.

    Menurutnya, terdapat tiga kelas jalan yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, kata Agus, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan.

    “Kalaupun harus membongkar muatannya, kan dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat. Masalahnya, terminal handling ini juga tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” tukas Agus.

    Fakta-fakta tersebut yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu. Khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.

    “Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” tukas Agus.

    Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas.

    Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu.

    “Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.

     

  • Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Kasus Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis dengan pidana 4 hingga 8 tahun penjara.

    General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening bank milik Rosalina.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

    Sementara itu, Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Teruntuk Awi, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Robert dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Awi dan Robert dinilai hakim telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

    Vonis terhadap Awi dan Robert juga di bawah tuntutan jaksa yang ingin keduanya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

    Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    (ryn/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wisata Panorama di Boyolali Diburu Wisatawan Saat Libur Nataru

    Wisata Panorama di Boyolali Diburu Wisatawan Saat Libur Nataru

    Boyolali, Beritasatu.com – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejumlah wisata di Boyolali Jawa Tengah mulai padati wisatawan dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Senin (23/12/2024). Salah satu wisata yang menjadi favorit wisatawan yakni, wisata panorama yang berada di Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali.

    Di tempat wisata ini para pengunjung dimanjakan dengan mata air yang jernih dan mengalir. Selain itu, bagi anak-anak juga dapat mencari ikan di lokasi wisata.

    Namun, bagi pengunjung yang suka bermain air, di tempat wisata ini disediakan tubing dengan panjang aliran sungai 400 meter dengan biaya Rp 10.000 per orang.

    Tidak hanya itu, di tempat wisata ini juga menyediakan permainan berkuda. Naik kuda dengan satu kali putaran dibanderol Rp 10.000.

    Lokasi wisata seluas 4 hektare tersebut buka dari pukul 7.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, untuk tiket masuk di wisata ini dibanderol Rp 10.000 per orang.

    Salah seorang pengunjung wisata asal Semarang, Ida Fitria mengatakan, datang ke wisata ini untuk mengisi liburan sekolah bersama teman dan anak-anak.

    “Ini rombongan dari Semarang. Ya, ini bersama teman-teman dan juga anak-anak. Saya baru kali ini,” katanya kepada awak media.

    Menurut Ida, tempat wisata ini cukup nyaman adem, sekaligus bisa untuk anak-anak dan orang dewasa. Selain itu, kata dia, harga tiketnya juga sangat terjangkau.

    “Tempatnya adem, bisa untuk anak anak dan orang dewasa. Ini lagi ngantar anak dulu menangkap ikan, ini lagi nunggu antrean mau tubing bersama teman teman,” ujar dia.

    Sementara itu, pengelola wisata Panorama Joko Mulyono mengatakan, pada libur Nataru ini ada peningkatan 10 sampai 20%. Kemudian, puncak pengunjung pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

    “Alhamdullilah pada libur Nataru ini ada peningkatan 10 sampai 20 persen. Nanti puncaknya tepat di perayaan Natal dan Tahun Baru. Pada puncak itu wisatawan sampai 8.000 sampai 10.000,” kata dia.

    Dikatakan Joko, menjelang Nataru rata rata pengunjung mencapai 2.000 sampai 3.000. Sementara di wahana ini menawarkan kolam renang anak, dewasa, terapi ikan, terapi grojogan (pancuran), tubing, kolam renang salju dan permainan kuda.

    “Pada liburan harga tiket tetap sama yaitu, Rp 10.000. Wahana di sini cukup banyak, ada terapi ikan, kolam renang salju, naik kuda, tubing  dan lainnya,” ujar dia.

    Joko menambahkan, para pengunjung mulai dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Jakarta.

    “Kalau pengunjung saat libur Nataru datang dari berbagai daerah di Jateng, ada pula daerah Jawa Timur, Yogyakarta ada pula datang dari Jakarta,” ungkapnya.

  • Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis dkk di Bawah Tuntutan Jaksa

    Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis dkk di Bawah Tuntutan Jaksa

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana terhadap Harvey Moeis dkk terlalu berat apabila disandingkan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

    Atas dasar itu, Harvey dkk dijatuhi hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).

    Menurut hakim, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Berikut kronologi yang mengungkap peran Harvey bersama Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah yang disampaikan majelis hakim:

    Bahwa terdakwa Harvey Moeis pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal dari ada kondisi pada PT Timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah, di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham.

    Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

    Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah TBK dan PT RBT. Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK.

    Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dengan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter, peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah TBK.

    Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang.

    Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi.

    Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    Harvey divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

    Sementara itu, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

    Sementara Suparta dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti Rp4.571.438.592.561,56 subsider delapan tahun penjara.

    Teruntuk Reza dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penuhi Kebutuhan Selama Nataru, BPH Migas Klaim Pasokan BBM Aman

    Penuhi Kebutuhan Selama Nataru, BPH Migas Klaim Pasokan BBM Aman

    JABAR EKSPRES – Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra pastikan pasokan BBM dan LPG aman selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “Kita ingin memastikan bahwa kondisi ini aman dan mencukupi, sehingga masyarakat yang merayakan Natal dan berlibur bersama keluarga dapat dengan nyaman melakukan aktivitasnya tanpa perlu khawatir,” ujarnya.

    BPH Migas mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Sabtu (21/12/2024) di Cilegon, Banten untuk melakukan kunjungan dalam rangka Satgas Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 serta melihat secara langsung kondisi pasokan energi di lapangan.

    BACA JUGA: Erdogan Walkout Saat Prabowo Pidato di KTT D8, Kenapa?

    “Kita melihat langsung di lapangan kesiapan badan usaha penugasan Pertamina Group, dalam hal ini Pertamina Patra Niaga, bagaimana stok BBM, stok LPG, bagaimana rencana mendistribusikannya kepada penyalur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya bagi saudara kita yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru,” ucap pria yang sering disapa Tiko tersebut.

    Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan keandalan pasokan energi seperti listrik, LPG, dan BBM yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar semua masyarakat dapat menjalani periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan damai.

    Selain itu, Menteri ESDM juga mengunjungi PLTU Suralaya, Pelabuhan Merak, Terminal BBM Tanjung Gerem, dan Terminal LPG Pertamina Tanjung Sekong.

    BACA JUGA: Video Jasmine Kerudung Pink Papaya Viral di Twitter, Apa Isinya?

    Turut hadir mendampingi Menteri ESDM antara lain Kepala BPH Migas sekaligus Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Periode Natal 2024 dan Tahun Baru Erika Retnowati, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

    Kemudian, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harjady BTP, dan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilir Migas Mulyono.

    Hadir juga Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantri, Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Distribusi PT PLN (Persero) Adi Priyatno, Direktur Utama PT PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra, dan Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

  • Kunjungi Cilegon, Bahlil Pastikan Listrik, LPG, dan BBM Selama Nataru Aman

    Kunjungi Cilegon, Bahlil Pastikan Listrik, LPG, dan BBM Selama Nataru Aman

    Jakarta

    Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar seluruh masyarakat dapat menjalani periode Nataru dengan damai, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengunjungi Kota Cilegon, Banten. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keandalan pasokan energi, seperti listrik, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Dalam kunjungan kali ini, Bahlil didampingi oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra. Kunjungan pertama ia lakukan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon.

    “Perintah Bapak Presiden Prabowo bahwa kami dari Kementerian ESDM dengan tim, baik PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero) untuk selalu mengecek dan memastikan. Agar semua masyarakat bisa mendapatkan suplai listrik menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

    Dari PLTU Suralaya, Bahlil melanjutkan kunjungannya guna memeriksa kesiapan BBM untuk kapal di Pelabuhan Merak. Bahlil menuturkan bahwa tak ada kendala suplai BBM untuk kapal-kapal yang berangkat dari Pelabuhan Merak.

    “Karena di sini kan ada tempat untuk berangkat kapal-kapal dari sini. Alhamdulillah minyak tadi saya cek sudah tidak ada masalah juga. Dari stok maupun dari persiapan teman-teman untuk menyuplai ke kapal, tidak ada isu,” tandasnya.

    Usai mengunjungi Pelabuhan Merak, Bahlil juga mendatangi Terminal BBM Tanjung Gerem di Cilegon. Bahlil menyampaikan bahwa ketersediaan LPG dan BBM nasional dalam kondisi aman. Prognosis ketahanan stok LPG Nasional dalam kondisi aman, dengan coverage days LPG rata-rata 17,12 hari dan sama halnya dengan BBM, baik Gasoline, Gasoil, Kerosene maupun Avtur, dengan ketahanan stok 18-20 hari.

    “Dari pemaparan Pertamina, Alhamdulillah, LPG kita aman. Jadi silakan yang mau Natalan, mau Tahun Baru, clear. Yang kedua, menyangkut dengan minyak kita BBM, itu clear,” terang Bahlil.

    Dalam kesempatan yang sama, Erika menyampaikan, BPH Migas terus melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan pasokan energi pada saat Nataru dalam kondisi aman. Ada berbagai pihak yang terlibat di posko ini, seperti Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepolisian, Badan Usaha sektor energi, dan Jasa Marga. Dengan posko ini, pemerintah memastikan pasokan energi tersedia dengan baik di seluruh pelosok negeri.

    “Posko Nasional Sektor ESDM Periode Nataru Tahun 2024/2025 telah dibuka dan berjalan sejak 19 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025 mendatang. Tim BPH Migas juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan pasokan energi aman dan tersedia,” ucapnya.

    “Terlebih, bagi daerah yang mayoritas masyarakat merayakan Hari Raya Natal,” lanjutnya.

    Bahlil dan rombongan juga melakukan kunjungan lapangan ke LPG Terminal Pertamina Tanjung Sekong untuk melihat langsung aktivitas kegiatan operasional. Bahlil menilai kondisi operasional berjalan baik dan aman, mengingat LPG Terminal Tanjung Sekong melayani sekitar 40% kebutuhan LPG Nasional.

    Basuki Trikora Putra memaparkan BPH Migas mendampingi Menteri ESDM untuk melakukan kunjungan dalam rangka Satgas Nataru 2024/2025 dan melihat secara langsung kondisi pasokan energi di lapangan.

    “Kita melihat langsung di lapangan kesiapan Badan Usaha Penugasan Pertamina Group, dalam hal ini Pertamina Patra Niaga, bagaimana ketersediaan stok BBM, ketersediaan stok LPG, bagaimana rencana mendistribusikannya kepada penyalur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya bagi saudara kita yang akan merayakan Natal dan tahun baru,” terang pria yang kerap disapa Tiko ini.

    Tiko berharap pasokan BBM dan LPG dapat terjaga dengan baik, sehingga masyarakat yang merayakan Natal dan liburan bersama keluarga dapat melakukan aktivitasnya dengan nyaman.

    “Kita ingin memastikan bahwa kondisi ini aman dan kemudian mencukupi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

    Selain Erika dan Tiko, Bahlil juga didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Hilir Migas Mulyono, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Distribusi PT PLN (Persero) Adi Priyanto, Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra dan Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

    (ega/ega)