Tag: Mulyono

  • Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengapresiasi tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Artinya, putusan tersebut membuat kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

    Bendahara DPD Demokrat Jawa Timur itu mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah hadiah yang sangat berarti bagi rakyat Jatim. Serta, hasil dari kerja keras, perjuangan, dan dedikasi pasangan Khofifah-Emil selama masa kampanye.

    “Alhamdulillah, kemenangan Khofifah-Emil di MK ini adalah hadiah untuk rakyat Jawa Timur. Ini semua berkat kerja keras dan perjuangan yang tak kenal lelah dari pasangan Khofifah-Emil. Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa rakyat memilih pemimpin mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

    Ketua Relawan Sahabat Dokter Agung (SDA) itu menambahkan, bahwa kemenangan Khofifah-Emil bukan hanya kemenangan pasangan calon, tetapi juga kemenangan rakyat Jawa Timur yang telah memberikan dukungan penuh dan percaya pada visi serta misi pasangan tersebut.

    “Ini adalah kemenangan rakyat. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada Khofifah-Emil. Semoga kepercayaan ini dapat dijaga dan dibalas dengan kerja nyata dalam membangun Jawa Timur,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, politisi senior DPD Demokrat Jatim itu menyatakan, bahwa Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur siap mendukung penuh kepemimpinan Khofifah-Emil.

    “Kami dari Fraksi Demokrat akan terus mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat dan kemajuan Jawa Timur. Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur akan semakin berkembang dan sejahtera,” tambahnya.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menambahkan, kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk terus bekerja keras demi kepentingan rakyat. Dia optimistis, kepemimpinan Khofifah-Emil pada periode kedua akan semakin mensejahterakan masyarakat Jawa Timur.

    “Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan Khofifah-Emil dalam mewujudkan Jawa Timur yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera bagi seluruh masyarakatnya,” tegasnya.

    Memang, sejak awal pria yang menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil ini yakin MK akan menolak semua gugatan yang dilayangkan Tim Risma-Gus Hans.

    Dia menilai esensi gugatan Tim Risma-Gus Hans tidak jelas, sehingga hakim MK sudah selayaknya tidak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Apalagi juga disinggung hakim, terkait selisih suara yang mencapai 5,4 juta. Hampir jarang ditemukan ada Pilkada selisih sejauh itu digugat, dan dalil gugatannya sebenarnya tidak jelas,” tukasnya.

    “Saya yakin, Insya Allah MK akan menolak. Dan, Khofifah-Emil segera bisa dilantik kemudian bekerja untuk warga Jawa Timur,” tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

    Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. [tok/aje]

  • Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    Pengawas Pemilu di Kudus Meninggal, Ahli Waris Terima Klaim Rp 42 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) petugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang meninggal dunia.

    Penyerahan berlangsung di rumah almarhum dengan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho, Senin (3/2/2025).

    PKD yang meninggal merupakan Faisal Azis. Dia meninggal pada 16 November 2024. Saat itu, dia sempat bertugas sebelum akhirnya mengeluh sakit dan pulang.

    “Terus dibawa ke Rumah Sakit Loekmono Hadi dan meninggal di ruang ICU,” kata istri mendiang Umi Hasanah.

    Almarhum meninggal di usianya yang ke-42 tahun. Dengan adanya klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta setidaknya bisa meringankan beban keluarga. Apalagi mendiang masih memiliki dua anak yang masih harus menempuh pendidikan.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, mendiang Faisal Azis sudah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Pihaknya sebagai pimpinan tentu merasakan kehilangan. Apalagi meninggalnya mendiang beberapa hari sebelum puncak tahapan Pilkada.

    “Beliau sakit dari kantor sempat pulang terus dibawa ke rumah sakit,” kata Minan.

    Memang sejak 2018 instrumen pengawas Pemilu maupun Pilkada didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya petugas Bawaslu, bahkan petugas Panwaslu, pengawas desa, sampai pengawas TPS seluruhnya didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dengan adanya ini saya kira sangat positif sangat membantu bagi yang terkena musibah karena kami tidak mungkin bisa membiayai semua tanpa kami ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya ini saya membantu bagi penyelenggara kami,” kata Minan.

    Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, penyerahan klaim jaminan kematian ini pihaknya berikan setelah berkas administrasinya lengkap. Pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kudus tahun 2024, katanya, ada juga tiga anggota Linmas yang meninggal. Untuk proses pencairan sudah pihaknya proses.

    “Untuk petugas Linmas ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Satpol PP,” kata Nugroho.

  • Bela Jokowi yang Disebut Bayar Orang Agar Rumahnya Dikunjungi Warga, Teddy Gusnaidi: Kalian Siapkan Dana…

    Bela Jokowi yang Disebut Bayar Orang Agar Rumahnya Dikunjungi Warga, Teddy Gusnaidi: Kalian Siapkan Dana…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi memantang pihak yang menyebut kunjungan warga ke rumah Jokowi disetting.

    “Jadi, buat yang menuduh orang-orang yang datang ke rumah Pak Jokowi dibayar,” kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Senin (3/2/2025).

    Ia meminta orang yang menuding menyiapkan dana. Agar tuduhannya terbukti.

    “Supaya tuduhannya ada buktinya, maka kalian siapkan dana untuk memberangkatkan orang-orang yang ingin bertemu atau ingin ke rumah Pak Jokowi,” ucapnya.

    “Sehingga kalian punya bukti bahwa yang mendatangi rumah Pak Jokowi itu dibayarin. Supaya enak gitu,” tambah Teddy.

    Kemudian, bagi yang ingin ke rumah Jokowi tapi tidak punya dana. Ia menyarankan agar meminta ke yang menuduh.

    “Jadi tuduhan kalian itu ada buktinya, jadi ditungu yah. Kalau ada yang mau ke rumah Pak Jokowi, belum punya dana, segera minta ke yang nuduh. Supaya yang menuduh juga bisa punya bukti. Ini setuju nih,” terangnya.

    Diketahui, rumah Presiden ke-7 Jokowi di Solo disebut-sebut telah jadi wisata baru. Namun itu diragukan.

    Itu diungkapkan warganet @ZeroPnumbra. Ia menyebut hal itu settingan.

    “Semua itu setingan doank,” tulisnya dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (1/2/2025).

    Ia bahkan menyertakan video. Ia mengaku lewat di sana, dan merekam hal tersebut.

    “Nih gue kemarin siang lewat depan rumah di Mulyono yang pengidap NPD akut itu ada 3 bus yang dikoordinir untuk angkut orang-orang yang disuruh datang ke rumah dia,” ucapnya.

    Belakangan, rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah memang ramai pengunjung. Itu sejak eks Wali Kota Solo itu purna sebagai orang nomor satu di Indonesia.

  • Dua Pakar Hukum Universitas Jember Soroti Celah dalam Revisi KUHAP

    Dua Pakar Hukum Universitas Jember Soroti Celah dalam Revisi KUHAP

    Jember (beritajatim.com) – Dua pakar hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti celah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI.

    M. Arief Amrullah, pakar hukum pidana, mengatakan, ada sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki dalam KUHAP. Selama ini, KUHAP lebih banyak memberi perhatian kepada pelaku. “Sementara hak-hak korban sering kali terabaikan,” katanya, sebagaimana dilansir Humas Unej, Jumat (31/1/2025).

    Proses Tahapan pra penuntutan dinilai Arief sering kali berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama, karena bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Selain itu, penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati.

    “Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara,” kata Arief.

    Justru rancangan KUHAP baru, menurut Arief, perlu memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar benar-benar dapat terpenuhi. Pemanfaatan teknologi dalam proses hukum perlu dipertimbangkan.

    “Dengan sistem digital terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum,” kata Arief.

    Penggunaan teknologi ini bisa meningkatkan transparansi dan kesetaraan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. “Tidak akan ada lagi kecurigaan atau ketidakseimbangan dalam proses hukum,” kata Arief.

    Arief tak ingin ada tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan polisi, namun dengan tetap memastikan hukum pidana terus berkembang dan dapat menjawab tantangan zaman. “Tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.

    Sementara itu, ahli hukum tata negara Eddy Mulyono menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpenegak hukum dalam implementasi R-KUHAP. Idealnya, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

    “Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” kata Eddy.

    Eddy mengingatkan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme. Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas. “Namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” katanya.

    Eddy berharap KUHAP menjadi ketentuan payung yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh undang-undang sektoral, menyesuaikan KUHAP yang mengatur seluruh penegak hukum. “Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan masing-masing,” katanya.

    Eddy ingin para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat. “Tujuannya gar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” katanya. [wir]

  • AHY Terseret Sertifikat HGB Pagar Laut, Rocky Gerung Sebut Mulyono Menjebak SBY

    AHY Terseret Sertifikat HGB Pagar Laut, Rocky Gerung Sebut Mulyono Menjebak SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terseret dalam pusaran kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) area pagar laut di Tangerang.

    Terkait hal itu, pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara. Apalagi diketahui pagar laut sepanjang 30 kilometer itu hingga kini masih viral dan jadi pembahasan hangat publik.

    Menurut Rocky, kasus pagar laut harus terungkap dari pertanyaan inti tentang kepentingan siapa yang ada di baliknya.

    “Bambu itu akhirnya meruncing pada satu pertanyaan mendasar kepentingan siapa sebetulnya yang mengakibatkan laut itu dipagari?”

    “Memang soal yang sifatnya politis di era Pak Jokowi itu yang jadi sasaran investigasi sekarang kan.”

    “Mau menterinya AHY atau siapa pun tetapi orang tetap ingin tahu perintah siapa yang memungkinkan hal yang melanggar hukum itu dilakukan oleh PIK 2,” kata Rocky di channel Youtube Rocky Gerung Official yang tayang pada Rabu (29/1/2025).

    Dalam menyelidiki dalang pagar laut, Rocky menekankan pentingnya latar waktu penerbitan HGB dan SHM, yakni sebelum Jokowi lengser.

    “Orang mau tahu kenapa di era Pak Jokowi pagar itu dibuat? Kenapa sebelum Pak Jokowi lengser HGB itu diterbitkan? Jadi kelihatannya itu yang akan jadi sasaran penelitian kan.”

    “Mestinya mudah sekali itu mereka yang aparat kejaksaan, polisi, KPK, itu kan bisa mulai memberi semacam keterangan awal entah itu sifatnya penelitian, penyelidikan, tapi rakyat ingin ada kejelasan yang bertanggung jawab siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan siapa,” ujar Rocky.

  • Respons Ketua DPR Soal Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus: Kita Buka Ruang Aspirasi – Halaman all

    Respons Ketua DPR Soal Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus: Kita Buka Ruang Aspirasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons polemik yang timbul dari wacana pemberian izin pertambangan bagi kampus atau dunia pendidikan dalam revisi UU Pertambangan dan Minerba (mineral dan batubara). Puan memastikan bahwa DPR akan membuka ruang aspirasi terkait revisi UU Pertambangan dan Batubara.

    “DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, kemudian masyarakat, untuk mendengar aspirasinya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Dengan menyerap aspirasi, Puan berharap revisi UU tersebut tak hanya bermanfaat bagi kampus, tapi juga untuk masyarakat.

    Sebab itu, aspirasi yang akan diterima DPR akan menjadi bahan masukan dalam pembentukan dan pembahasan RUU Pertambangan dan Minerba.

    “Saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR,” pungkas Ketua DPP PDIP itu.

    Diketahui, usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna menyampaikan penolakan terhadap draf RUU Minerba yang memperoleh perguruan tinggi menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

    “Saya kira bapak, ibu yang terhormat di DPR berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia yang menghancurkan Republik ini,” kata Mukri di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.

    Dia mengajak DPR agar mengecek lokasi-lokasi yang menjadi tempat pertambangan selama ini.

    Sebab, kata Mukri, dalam beberapa kasus, masyarakat justru menjadi korban kriminalisasi dan ruang hidupnya terancam akibat pertambangan.

    “Mari kita turun ke kampung-kampung di mana lokasi-lokasi IUP itu ada. Di mana lokasi-lokasi kontrak karya itu ada,” ucapnya.

    Menurutnya, lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan selama ini banyak yang belum direklamasi.

    “Supaya jernih kita, benar nggak ada kerusakan lingkungannya. Benar nggak ada tumpang tindihnya. Benar nggak ada penggusuran. Betul tidak ada kriminalisasinya. Dan berapa sebetulnya pendapatan yang kita dapatkan dari sektor tambang tersebut,” tegas Mukri.

  • Emak Berdaster Gagalkan Pencurian Motor di Bojonegoro

    Emak Berdaster Gagalkan Pencurian Motor di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Aksi pencurian sepeda motor berhasil digagalkan emak-emak. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bagi Desa Napis Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

    Saat itu, pelaku bermaksud menggasak motor jenis Honda Vario milik Ngasiman yang berada di halaman rumah. Beruntung saat pelaku sudah menuntun motor hasil curiannya, ibu mertua korban bangun dan mengetahui aksi pencurian tersebut.

    Ibu mertua Ngasiman yang mendapati pencuri telah mendorong motor sampai ke dekat jalan langsung berteriak maling. Akibatnya, maling itu terkejut dan lari terbirit-birit meninggalkan motor yang dicurinya.

    “Setelah diteriaki oleh ibu Mertuanya Pak Ngasiman, motornya ditinggalkan pencuri lari menuju ke arah barat,” kata Kepala Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Mulyono.

    Mulyono menambahkan, kasus pencurian sepeda motor yang ada di Desa Napis bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya juga sudah terjadi. Pihaknya telah meminta para kasun untuk menyampaikan kepada warga agar memarkir motor di dalam rumah.

    “(Karena) sebelum kejadian di Dusun Bagi, sudah terjadi pencurian motor di dusun Napis tapi motor jelek-jelek yang di ambil, maka kami minta warga waspada,” ujarnya.

    Selain melakukan imbauan melalui perangkat desa maupun RT, pihaknya mengaku juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. “Kalau malam di patroli terus, tetapi kejadianya pada pagi hari kisaran pukul 03.00 WIB,” bebernya.

    Terpisah, Kapolsek Tambakrejo, Iptu Nursayit membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Napis dengan melakukan patroli malam. Ini guna antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana pencurian serupa.

    “Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak parkir motor di luar rumah, kalau kejadian tadi pagi itu parkirnya di halaman rumah, itu laporan pertama yang kami terima, sedangkan kejadian sebelumnya kami tidak mendapat laporan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • Jasad Bayi Tergeletak di Selokan Kawasan Pasuruan, Polisi Tunggu Identifikasi

    Jasad Bayi Tergeletak di Selokan Kawasan Pasuruan, Polisi Tunggu Identifikasi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah masyarakat digemparkan dengan adanya penemuan bayi di selokan. Bayi yang masih belum diketahui jenis kelaminnya ini ditemukan seseorang bernama Nur pada Minggu (26/1/2025).

    Menurut Kapolsek Rembang, AKP Mulyono mengatakan bahwa bayi ditemukan di selokan masuk Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang. Setelah mendapati laporan tersebut, sejumlah petugas dari Polsek Rembang langsung mendatangi lokasi.

    “Benar kami telah menerima informasi dengan ditemukannya bayi oleh seseorang warga. Setelahnya kami langsung datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi bayi tersebut,” jelas Mulyono.

    Mulyono juga mengatakan bahwa mulanya terdapat seseorang dari luar Kecamatan Rembang yang sedang mencari rumput. Namun saat berjalan, warga tersebut menemukan adanya jasad yang menyerupai bayi.

    Warga yang tak berani mendekat tersebut kemudian memanggil warga lain. Saat didekati jasad tersebut diketahui memang bayi.

    Saat dilakukan evakuasi bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Sampai saat ini pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit.

    “Kami juga masih belum tau jenis kelaminnya apa, berapa usia bayinya, kami belum tau. Itu nanti tunggu hasil dari rumah sakit,” jelasnya.

    Mulyono juga mengatakan bahwa disamping mayat bayi saat ditemukan terdapat bungkusan plastik hitam. Bungkusan plastik tersebut diduga ari-ari bayi dan bungkusan plastik tersebut di bawa ke rumah sakit. [ada/aje]

  • Megawati Soekarnoputri Bertanya akan Memanah Siapa? Kader PDIP Kompak Teriakkan Nama Mulyono

    Megawati Soekarnoputri Bertanya akan Memanah Siapa? Kader PDIP Kompak Teriakkan Nama Mulyono

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada sekitar 3.000 anggota legislatif PDIP di Jakarta Internasional Expo (Jiexpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

    Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disambut antusias para kader saat menghadiri bimtek tersebut. Antusiasme menyambut Megawati itu datang dari pengurus DPP PDIP hingga para kader partai dari berbagai daerah

    Megawati pun mendapat kejutan dari para kadernya berupa nasi tumpeng. Sebab, kehadiran Megawati tepat sehari setelah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78, pada Kamis (23/1) kemarin.

    Tak hanya kejutan berupa nasi tumpeng, Megawati juga mendapat banyak lukisan dari para pelukis. Salah satunya, bergambar Megawati sedang memanah. Megawati dianggap sebagai Srikandi dalam lukisan tersebut.

    “Iya ngerti, Srikandi itu pahlawan perempuan. Jadi memang pinter ini dia, pinter bisa memanah. Bukan hanya memanah saja, dia pintar perang. Tetapi pertanyaannya, Bapak ini ngapain kok nyarinya pakai Srikandi?” kata Megawati.

    Kepada Megawati, sang pelukis menjelaskan sosok Srikandi merupakan satu-satunya perempuan yang terjun ke medan perang. Srikandi, kata dia, juga punya misi khusus untuk menghabisi lawan dalam satu hari.

    Mendengar penjelasan itu, Megawati nampak hanya tersenyum. Presiden kelima RI itu kembali mempertanyakan inspirasi lukisan tersebut.

    “Saya mau tanya, timbul inspirasi gitu (dari mana)? Karena begini, saya orang Jawa juga, jadi ada namanya opo, yo, jadi gini, orang Jawa kapan sudah ada keinginan itu harus dilaksanakan. Pertanyaan saya, kalau ini saya, lah saya suruh melinteng (memanah) sopo?” ucap Megawati.

  • Belum Ditahan, Selebgram Cut Salsabila Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    Belum Ditahan, Selebgram Cut Salsabila Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Selebgram Cut Salsabila diduga melakukan penganiayaan anak dibawah umur. Meski sudah ditetapkan tersangka,  pihak kepolisian belum menahan Cut Salsabila.

    Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dan penyerangan anak di bawah umur yang diduga dilakukan selebgram Cut Salsabila digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/1/2024). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak korban.

    Saksi yang diperiksa adalah korban AHM (18), saksi R merupakan teman pria korban dan ibu kandung AHM Weni Mulyono. Sidang digelar di ruang inklusi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi.

    Berdasarkan keterangan korban AHM dalam persidangan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023 di outdoor salah satu restoran cepat saji di mal SKA Pekanbaru.

    “Saya dari luar Starbucks dan dia dari dalam. Waktu antri saya lihat dia di belakang saya tetapi saya tidak ngomong apa-apa. Setelah bayar, saya lihat dia duluan selesai bayar. Dia dan ibunya duduk di luar. Dia kembali ke cashier dan saya keluar duduk,” korban berinisial AHM, Rabu (22/1/2025).

    “Tak lama setelah itu ada yang menyiram pakai air putih di dalam gelas oleh terdakwa. Saya bertanya kenapa? Maaf ya aku sengaja katanya. Iya aku sengaja mau apa kau dan terdakwa langsung pergi,” kata AHM kepada hakim.

    Selang beberapa saat, korban yang tak terima disiram dengan air, akhirnya membalas perlakukan terdakwa dengan menyiramkan air ke kepalanya.

    “Setelah itu dia (terdakwa) tiba-tiba menjambak dan mencakar sehingga saya terjatuh ke lantai dan dia sangat brutal menganiaya saya. Saya berusaha untuk melepaskan jambakannya dan dia tidak mau melepaskan. Akibatnya, saya luka gores dan lebam. Luka lecet di pelipis, pipi kanan dan lengan kanan,” tutur AHM.

    Setelah kejadian, korban bersama keluarga melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

    Kuasa hukum korban dari LBH Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) Bayu Saputra seusai persidangan mengatakan, pihaknya menuntut keadilan terhadap korban yang saat kejadian masih dibawah umur.

    “Sampai saat ini pelaku penganiayaan yang korbannya anak ibu Weni belum ditahan. Sidang tadi baru pemeriksaan saksi baik saksi korban, orang tua maupun saksi pada saat kejadian. Tetapi saksi dari Jco tidak hadir. Kami harap kasus ini cepat selesai, korban mendapat keadilan supaya ada efek jera dari pelaku,” kata Bayu.

    Dijelaskan Bayu, untuk memastikan keamanan saksi ndan korban, pihaknya akan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Kita meminta LPSK untuk membantu mengawal kasus ini karena korban sudah dijadikan tersangka dalam kasus anak. Yang mana kasusnya sama penganiayaan juga terhadap pelaku saat ini,” ungkapnya.

    “Kami minta bantu LPSK agar korban tidak dibully lagi di media sosial karena tekanan mental saat ini karena tekanan mental sangat dirasakan korban,” lanjut Bayu.

    Kuasa hukum korban mendesak pihak penegak hukum agar menahan Cut Salsa yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Seharusnya pelaku harus ditahan. Ada Undang-Undang yang mengatakan pelaku bisa tidak ditahan. Namun, pada saat ini kejadiannya pelaku malah mem-bully korban di media sosial. Makanya, kami sangat menyayangkan kenapa ini tidak ditahan memang efeknya sangat luar biasa. Kenapa tidak ditahan? Kejaksaan juga tidak menahan,” tutur Bayu.

    Pihak keluarga menurut Bayu, sudah memaafkan pelaku tetapi hingga saat ini tidak ada iktikad baik oleh pihak terdakwa untuk meminta maaf kepada orang tua korban secara kekeluargaan.

    Soal kasus bully di media sosial terhadap kliennya, Bayu akan mempertimbangkan untuk melaporkan pelanggaran UU ITE. “Akan kami pertimbangan untuk laporan itu selanjutnya,” tutur Bayu.

    Ibu korban, Weni Mulyono mengungkapkan, dirinya menyayangkan langkah pelaku yang melaporkan kembali anaknya AHM ke polisi.

    “Dijadikan tersangka itu membuat saya sangat kecewa dan anak saya kena mentalnya. Dia harus ke hipnoterapi, ke psikolog. Sekarang dia takut buka handphone karena di-bully setiap hari oleh pihak keluarganya. Sebagai seorang ibu saya akan memperjuangkan anak saya untuk mendapatkan keadilan dan efek jeranya bagi pelaku itu,” ungkapnya.

    Ditemui terpisah, pengacara Cut Salsabila, Daud Pasaribu, menegaskan, pihaknya berupaya melakukan mediasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu.

    “Tadi sudah kita dengar bahwa pihak korban menutup pintu perdamaian. Setelah ini Mari kita berdamai, tapi kalau menutup pintu untuk berdamai dari mana bisa perdamaian itu terjadi,” kata Daud.

    Soal kliennya disebut melakukan penyerangan, Daud membantah hal itu.

    “Kami akan buktikan fakta yang berbeda. Siapa yang menyerang, siapa yang datang ke tempatnya itu akan kami buktikan. Ini saksi dari jco sendiri belum hadir dan CCTV juga tidak pernah muncul. Aneh ini, mal sebesar itu CCTV mati saat kejadian,” pungkasnya Daud.

    Diungkap Daud, keterangan korban di persidangan kontradiktif dengan berita acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

    “Fakta sebenarnya yang mengetahui kejadian itu adalah AHM, R, Cut Salsa dan beberapa saksi di sekitar itu,” pungkasnya.