Tag: Mulyono

  • Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

    Penggugat Pedagang Sayur Magetan Dapat 0 Rupiah, Ngaku Mengalah

    Magetan (beritajatim.com)– Setelah melalui proses mediasi, Bitner Sianturi, penggugat dalam perkara gugatan terhadap pedagang sayur ethek di Magetan, akhirnya menerima kesepakatan damai. Ia menegaskan bahwa situasi kini telah kembali kondusif dan berharap tidak ada lagi konflik serupa di masa depan.

    “Jadi semuanya kondusif. Semuanya damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu lagi ke depan,” ujar Bitner Sianturi usai mediasi di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/02/2025).

    Bitner menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan orang banyak. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus dalam kesepakatan tersebut, melainkan hanya berdasarkan hati nurani masing-masing.

    “Enggak ada persyaratan. Itu hanya premi aja itu. Jadi semuanya semua komitmen tadi kembali ke kemaslahatan orang banyak,” tambahnya.

    Dalam gugatan sebelumnya, Bitner mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp540 juta. Namun, dalam proses mediasi, tuntutan tersebut akhirnya dilepaskan demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan sekitar.

    “Rp540 juta itu untuk gugatan kerugian materiil. Tapi akhirnya, kita kembali ke aktivitas masing-masing,” jelasnya.

    Bitner juga menyatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar kekalahan, melainkan bentuk keikhlasan demi kebaikan semua pihak. Ia berharap keputusan ini membawa berkah bagi dirinya dan keluarganya.

    “Kalau kita memang harus mengalah untuk kebaikan bersama, enggak apa-apa. Saya lego, karena saya percaya Gusti itu lebih kaya, lebih makmur. Mengalah bukan berarti kalah, tapi demi kebaikan saya dan keluarga, semoga diberikan rezeki yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bitner Sianturi menggugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Ketua RT 12 Desa Pesu Yuni Setiawan, serta dua pedagang sayur yakni Sumarno warga Desa Turi, Panekan, Magetan dan Wiyono warga Desa Sukowidi, Panekan, Magetan.

    Bitner merasa merugi dengan keberadaan pedagang sayur ethek yang berjualan di wilayah Desa Pesu. Dia mengklaim pendapatannya sebagai pemilik warung kelontong menurun drastis. [fiq/but]

  • Mediasi Berhasil, Dua Pedagang Sayur Ethek Magetan Sujud Syukur

    Mediasi Berhasil, Dua Pedagang Sayur Ethek Magetan Sujud Syukur

    Magetan (beritajatim.com) – Mediasi perkara gugatan yang melibatkan dua pedagang sayur asal Magetan akhirnya membuahkan hasil positif. Sumarno dan Wiyono, dua pedagang yang digugat Bitner Sianturi, langsung bersujud syukur setelah hakim memutuskan keduanya bebas dari gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025).

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rintis Chandra, didampingi oleh C. Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi, menetapkan bahwa lima tergugat, termasuk Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, Ketua RT 12 Desa Pesu Yuni Setiawan, serta dua pedagang sayur tersebut, bebas dari tuntutan ganti rugi senilai Rp540 juta.

    Kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo, menjelaskan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perkara yang terdaftar dengan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt itu.

    “Para pihak telah mencabut gugatan terhadap pihak kedua, ketiga, keempat, dan keenam sebagaimana yang terdaftar dalam perkara ini. Semua pihak juga sepakat untuk tidak mempermasalahkan perkara ini baik secara adat, pidana, maupun perdata. Dengan demikian, perkara ini telah selesai dengan kebaikan,” ujar Awan Subagyo.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam proses mediasi memang sempat ada pembahasan mengenai tuntutan finansial, namun pada akhirnya semua pihak mencapai kesepakatan tanpa adanya tuntutan lanjutan.

    Dengan putusan ini, Sumarno dan Wiyono dapat kembali menjalankan aktivitas jualannya seperti biasa tanpa hambatan hukum. Pemerintah desa juga menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan hukum terkait perkara ini, sehingga lingkungan di Magetan dapat kembali kondusif.

    “Kami ingin situasi di Magetan tetap damai dan kondusif. Semua pihak telah sepakat dan tidak ada masalah lagi. Dengan ini, perkara resmi diakhiri,” tambah Awan Subagyo.

    Kasus ini menjadi bukti bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa hukum. Keputusan ini tidak hanya menguntungkan kedua pedagang, tetapi juga menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan mereka. [fiq/beq]

  • Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Tiba-tiba Berubah Jadi Kandang Bebek

    Nasib IKN Usai Anggaran Diblokir, Tiba-tiba Berubah Jadi Kandang Bebek

    GELORA.CO – Kondisi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terancam mangkrak terus menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial, terlebih usai kabar anggaran untuk pembangunan megaproyek tersebut di blokir.

    Nah kekinian, muncul penampakan hewan di Istana Negara IKN dengan narasi bebek yang menguasai IKN.

    “IKB (Ibu Kota Bebek),” tulis akun Instagram @syauqizuhdi. Akun tersebut sebenarnya mengunggah video asli dari akun TikTok @paniyantoid.

    “POV: Kondisi IKN setelah dikuasai oleh bebek,” bunyi keterangan yang dituliskan @paniyantoid.

    Alhasil, unggahan video itu berhasil viral setelah ditonton 900 ribu kali dan memperoleh 41 ribu tanda suka.

    Sebelumnya, netizen pernah dihebohkan dengan penampakan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) yang penuh genangan air dan lumpur.

    IKN mengalami curah hujan tinggi pada Januari. Bandara VVIP IKN bahkan sempat dilanda banjir pada 24 Januari 2025 lalu.

    Kita bisa melihat beberapa genangan air di salah satu sudut bandara.

    Tak hanya itu, lumpur sisa banjir di Bandara VVIP IKN juga masih terlihat.

    Postingan Bandara VVIP IKN semakin memancing perhatian publik usai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti memberikan emoticon menangis.

    Susi Pudjiastuti ternyata ikut prihatin dengan kondisi bandara VVIP IKN itu.

    Melalui postingan terpisah pada 4 Februari 2025, terdapat bebek dan angsa yang nampak mengelilingi halaman sekitar IKN.

    Video viral menampilkan lebih dari 7 ekor angsa pada salah satu sudut IKN.

    Sebagai catatan, proyek Ibu Kota Nusantara turut menjadi korban pemangkasan APBN 2025.

    Menurut Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo, anggaran IKN untuk 2025 sudah diblokir karena terdapat pemangkasan anggaran pada Kementerian PU sebesar Rp 81,38 triliun.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Nanti saya bilang, kan anggaran kita diblokir semua, kok tanya progres kemana sih, anggarannya enggak ada. Progresnya, buat beli makan siangnya Pak Menteri, itu progresnya,” canda Dody di Gedung Parlemen, Senayan pada Kamis (6/2/2025).

    Sontak hal tersebut menuai reaksi netizen yang menyoroti bila IKN terancam mangkrak karena kebijakan tersebut.

     Postingan video mengenai beberapa hewan di IKN menuai beragam komentar dari netizen.

    “Itu ternak Mulyono,” tulis @y**ok.

    “Asyik ada candi baru nih,” sindir @d**fa_a**rul.

    “Gue bayangin Gibran dinas di IKN sambil dikejar soang..hahaha,” komentar @bea**ifu**_sun.

    “Potong bebek angsa, angsa di IKN. Ngomong demi bangsa, padahal KKN,” ungkap @a**21.

    Namun demikian hal tersebut belum terkonfirmasi. ***

  • Minta Presiden Prabowo Singkirkan Jokowi dari Kekuasaannya, Umar Hasibuan: Jangan Sampai Ada Matahari Kembar

    Minta Presiden Prabowo Singkirkan Jokowi dari Kekuasaannya, Umar Hasibuan: Jangan Sampai Ada Matahari Kembar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan beri peringatan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Melalui cuitan diakun X pribadinya, Umar meminta agar Presiden Prabowo menyingkirkan mantan Presiden Jokowi dari kekuasaannya saat ini.

    Ia takut akan ada dua kekuasaan nantinya di era rezim kekuasan Presiden Prabowo saat ini.

    “Pak Prabowo yth ; tolong singkirkan Mulyono dari lingkaran kekuasaan anda,” tulisnya dikutip, Senin (10/2/2025).

    “Janngan sampai ada matahari kembar di rezim anda,” ujarnya.

    Umar punya kekhawatiran hal ini bisa terjadi sama seperti Jokowi yang sebelumnya mendapatkan bantuan dari PDIP.

    “Semua orang tahu Jokowi membantu anda seperti PDIP membantu dia,” tuturnya.

    Umar pun menegaskan Presiden Republik Indonesia saat ini hanya satu yaitu Prabowo Subianto.

    Karena itulah ia sangat berharap agar Jokowi tidak merasa dirinya masih menjabat sebagai Presiden lagi.

    “Tapi presiden hanya satu yaitu Anda Prabowo. Plis jangan sampai Mulyono merasa dia juga presiden,” pungkasnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • IKN Makin Indah Omongan Mbelgedes Buzzer Mulyono

    IKN Makin Indah Omongan Mbelgedes Buzzer Mulyono

    GELORA.CO –  Di media sosial viral kondisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang memprihatinkan. 

    Saat ini IKN ditumbuhi semak belukar dan tidak terurus. Bahkan nyaris tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi yang digadang-gadang Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono sebagai ibu kota baru Indonesia menggantikan Jakarta.

    Namun kabar gedung-Gedung yang mangkrak di IKN yang sudah dikepung semak belukar, dibantah keras oleh ternak Mulyono dan para buzzer rupiah. Mereka bilang IKN makin indah. 

    “Meminjam bahasa orang Solo, pernyataan para ternak Jokowi itu pernyataan mbelgedes, artinya pernyataan bohong, tipu-tipu,” kata Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip Minggu 9 Februari 2025.

    “Jokowi bukan Mulyono kalau tidak suka bohong dan tipu-tipu. Semua bangunan yang ada di IKN kini kosong melompong,” sambungnya.

    IKN terancam mangkrak menyusul diblokirnya anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

     

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum ada progres karena anggaran masih diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Dia menjelaskan blokir berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Blokir akan dibuka setelah pagu anggaran indikatif hasil efisiensi sudah disetujui Komisi V DPR.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya enggak ada, progresnya buat beli makan siangnya Pak Menteri. Itu progresnya,” kata Dody tertawa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.

  • Mulyono Gusar IKN Terancam Jadi Kota Hantu

    Mulyono Gusar IKN Terancam Jadi Kota Hantu

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono diduga sedang galau luar biasa menyusul diblokirnya anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais menilai IKN merupakan karya terburuk dan terkutuk Jokowi selama 10 tahun berkuasa di Indonesia.

    “Ambisi gilanya (Jokowi) memindah ibu kota Jakarta ke Kalimantan Timur,” kata Amien Rais dalam sebuah video singkat yang dikutip Minggu 9 Februari 2025.

    Amien Rais menyesalkan banyak kritik dan opini masyarakat agar Mulyono hati-hati membangun IKN tidak pernah diindahkan.

    Di depan publik, lanjut Amien Rais, Jokowi selalu bicara bahwa IKN Nusantara adalah masa depan Indonesia.

    Namun, sambung Amien Rais, saat kewarasan pikirannya muncul, Jokowi baru sadar ternyata IKN yang dibangun di tengah hutan dengan kontur tanah yang berbukit-bukit memang mustahil dapat diselesaikan sesuai impian liarnya.

    “Sehingga dia sendiri akhirnya gusar bahwa IKN bakal jadi kota hantu,” kata Amien Rais.

  • KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor

    KKP: Pelaku usaha wajib patuhi aturan bahan baku pakan ikan impor

    setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan terkait penggunaan bahan baku pakan ikan yang didatangkan dari luar negeri atau impor, guna mendorong majunya perikanan budi daya nasional.

    Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 16 ayat 1 telah disampaikan setiap pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan.

    Untuk memastikan berjalannya regulasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi bersama seluruh pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan.

    “Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yaitu seluruh pelaku usaha pakan ikan berkomitmen mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan,” kata Haeru dalam keterangan di konfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Rapat koordinasi juga dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho.

    Pung menyampaikan setiap perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

    “Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administrasi tidak menggugurkan sanksi pidana bagi pelanggar,” ujar Pung.

    Sementara itu, Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya KKP Ujang Komarudin menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah tata kelola pemasukan bahan baku pakan ikan, pihaknya telah meluncurkan terobosan inovasi pelayanan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) di pertengahan tahun 2024 lalu.

    Dengan adanya SIPINA, proses layanan publik bidang pakan dapat dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke KKP untuk pengajuan permohonan perizinan berusahanya. Pelaku usaha juga dapat memantau langsung progress pengajuan permohonannya.

    Terobosan inovasi aplikasi SIPINA adalah untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dengan pelaku usaha sehingga dapat meminimalir peluang terjadinya gratifikasi.

    “Tentunya dengan aplikasi SIPINA ini dapat meningkatkan kepercayaan dan transparansi pelayanan, efisiensi waktu pelayanan serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pakan ikan,” jelas Ujang.

    Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Makan Ternak (GPMT) Deny Mulyono berkomitmen memenuhi persyaratan dan standar bahan baku pakan ikan, termasuk di dalamnya sebelum melakukan pengiriman bahan baku pakan ikan, dan menyelesaikan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan.

    Dia mengatakan bahwa seluruh pelaku usaha juga berkomitmen mengedarkan dan/atau menggunakan bahan baku pakan ikan sesuai dengan rekomendasi pemasukan bahan baku pakan ikan yang diberikan.

    Ia juga mengaku bahwa pihaknya akan membuat dan menyampaikan laporan realisasi pengedaran dan/atau penggunaan bahan baku pakan ikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan budi daya merupakan masa depan sektor perikanan seiring populasi perikanan di laut semakin menurun.

    Untuk itu, tata kelola sektor budi daya yang dengan sesuai prinsip ekonomi biru menjadi concern pihaknya, termasuk dalam memastikan pasokan pakan guna mendukung produktivitas pembudidaya di Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menanti Hasil Mediasi Alot Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan

    Menanti Hasil Mediasi Alot Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Mediasi antara Bitner Sianturi dan dua pedagang sayur ethek di Magetan masih berjalan alot tanpa titik temu. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Magetan ini telah memicu aksi solidaritas dari pedagang sayur keliling serta masyarakat yang mendukung para tergugat.

    Dua pedagang sayur, Sumarno dan Wiyono, digugat oleh Bitner yang merasa rugi sejak kehadiran pedagang keliling di sekitar toko kelontongnya di Desa Pesu, Kecamatan Maospati. Mediasi desa pada 4 Juli 2022 telah menyepakati bahwa pedagang keliling hanya boleh lewat tanpa mangkal, namun Bitner menilai kesepakatan itu dilanggar.

    Karena merasa rugi hingga Rp540 juta dalam lima tahun, Bitner menggugat ke PN Magetan pada 17 Januari 2025 dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2025/PNMgt. Selain kedua pedagang sayur, Bitner juga menggugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, dan Ketua RT 07 RW 02 Desa Pesu Yuni Setiawan.

    Mediasi Belum Membuahkan Hasil

    Sidang perdana pada Rabu (5/2/2025) diwarnai aksi solidaritas dari para pedagang sayur ethek yang menuntut Bitner mencabut gugatannya. Mereka memadati PN Magetan hingga menyebabkan Jalan Karya Dharma ditutup sementara. “Kami meminta saudara Bitner untuk mencabut gugatan. Kami pedagang sayur ini untungnya tidak banyak. Dan kami bukan koruptor. Jika ada yang harus dituntut harusnya koruptor, yang dirugikan jelas masyarakat banyak,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan, Yusuf, Rabu (5/2/2025).

    Beberapa warga Desa Pesu juga memberikan dukungan kepada Kades dan perangkat desa yang turut digugat. Mereka tidak keberatan dengan keberadaan pedagang sayur keliling di desanya.

    Namun, setelah mediasi berlangsung selama dua jam, belum ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Bitner tetap bersikeras meminta ganti rugi, meskipun jumlah tuntutannya telah diturunkan menjadi Rp10 juta.

    Sementara itu, para tergugat merasa tidak melanggar kesepakatan yang dibuat pada tahun 2022 karena mereka hanya melewati area tersebut tanpa mangkal.

    “Akhirnya, mediasi akan dilanjutkan pada Rabu (12/2/2025). Jika sampai saat itu belum ada titik temu, akan dilanjutkan untuk sidang. Namun, kami harap minggu depan segera ada titik temu sehingga bisa segera ada penyelesaian dari masalah ini,” kata Awan Subagyo, kuasa hukum tergugat.

    Respon Warga Magetan

    Kasus ini mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak yang geram dengan tindakan Bitner terhadap pedagang sayur. Mayoritas warga menilai bahwa rezeki sudah diatur oleh Tuhan.

    “Rezeki Masing-masing Makhluk Hidup Telah Digariskan Oleh Allah SWT,, Bukti Nyata Alfamart Dan Indomaret Berdampingan Tetap Saja Laku Dan Tidak Pernah Bertengkar,” tulis seorang warga di grup WhatsApp warga Magetan.

    Kini, masyarakat menanti hasil mediasi pekan depan yang akan menentukan nasib dua pedagang sayur ethek yang digugat. Jika mediasi gagal, sidang akan berlanjut dan ketegangan di kalangan pedagang sayur pun diprediksi akan semakin meningkat. [fiq/beq]

  • IPLT Milik Pemkab Tulungagung Tuai Penolakan, Warga Khawatir Berdampak ke Wisata Petik Belimbing

    IPLT Milik Pemkab Tulungagung Tuai Penolakan, Warga Khawatir Berdampak ke Wisata Petik Belimbing

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu menolak dioperasikannya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang ada di desa mereka, Rabu (5/2/2025).

    Warga yang menolak adalah para pelaku usaha wisata petik belimbing yang ada tidak jauh dari IPLT.

    Mereka khawatir keberadaan IPLT ini akan mengganggu aktivitas wisata yang menjadi sandaran ekonomi warga.

    Sebelumnya IPLT milik Pemkab Tulungagung ini berhenti beroperasi sejak 2016 silam, karena mendapat penolakan keras dari warga.

    “Sampai saat warga masih menolak, kami masih trauma. Kami tidak diundang, tapi ini lingkungan kami,” ujar Mulyono, salah satu perintis wisata petik belimbing yang hadir di IPLT.

    Mulyono mengatakan, keberadaan IPLT ini pernah membuat warga marah karena baunya yang luar biasa.

    Lumpur tinja memang tidak berbau seperti layaknya kotoran manusia, namun bau amoniaknya sangat kuat.

    Mulyono yang rumahnya ada di dekat IPLT mengaku paling tersiksa saat subuh atau siang hari tanpa angin.

    “Tahun 2016 itu kolamnya penuh. Saat subuh, baunya minta ampun. Siang tidak ada angin, baunya minta ampun,” kenangnya.

    Mewakili warga yang melakukan penolakan, Mulyono menegaskan jika warga sekitar belum menerima keberadaan IPLT.

    Warga bahkan sudah patungan dan minta izin untuk ambil sampel lumpur di IPLT.

    Sampel ini selanjutnya akan diuji di laboratorium Sucofindo untuk mengetahui kandungan di dalamnya.

    Langkah ini untuk memastikan tidak ada kandungan yang bisa membahayakan warga sekitar.

    Mulyono dan kawan-kawan juga akan memantau operasional IPLT untuk memastikan tidak ada bau  yang mengganggu wisata petik belimbing.

    Warga pun menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi jika nantinya IPLT menebar aroma yang tidak sedap.

    “Silakan IPLT tetap berjalan, tapi masyarakat pasti akan demo jika ada bau. Secara ekonomi kami akan tertekan,” ucapnya.

    Masih menurut Mulyono, keberadaan IPLT ini tidak memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengaku siap menampung setiap protes dari warga.

    Bukan hanya ditampung, setiap protes ke IPLT akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan.

    “Saran dari warga sangat kami harapkan supaya pemerintah bisa bergandengan tangan dengan warga sekitar,” ujarnya. (

  • Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan Berujung Mediasi, Belum Ada Kesepakatan

    Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan Berujung Mediasi, Belum Ada Kesepakatan

    Magetan (beritajatim.com)– Gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, terhadap lima pihak termasuk dua pedagang sayur keliling, masih dalam tahap mediasi. Hingga Rabu (5/2/2025), belum ada hasil pasti dari proses yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan.

    Bitner menggugat Kepala Desa Pesu, Gondo (Tergugat I), Ketua BPD Pesu, Mulyono (Tergugat II), Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan (Tergugat III), serta dua pedagang keliling, Sumarno dan Wiyono (masing-masing Tergugat IV dan V). Gugatan ini berkaitan dengan keberadaan pedagang sayur ethek—sebutan bagi pedagang keliling yang berjualan dengan sepeda motor atau pikap—di wilayah Desa Pesu.

    Penggugat pedagang sayur keliling, Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Maospati, Magetan.

    Kuasa hukum para tergugat, Awan Subagyo, menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat personal dan tidak mewakili aspirasi seluruh warga desa. “Ini adalah gugatan personal yang dilayangkan Bitner. Warga Desa Pesu secara umum tidak merasa rugi,” ujar Awan. Ia menambahkan bahwa proses mediasi masih akan berlanjut hingga batas waktu 30 hari sebelum kemungkinan berlanjut ke sidang perdata.

    Sementara itu, kuasa hukum pedagang keliling, Heru Riyadi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa poin kesepakatan telah dicapai, tetapi Bitner tetap bersikukuh meminta ganti rugi sebesar Rp540 juta. “Nah ini yang masih tarik ulur baik penggugat dan tergugat. Tadi, penggugat juga meminta ganti rugi Rp10 juta dalam upaya mediasi,” ungkap Heru.

    Bitner berpendapat bahwa pedagang sayur keliling yang menggunakan pikap melanggar kesepakatan yang dibuat pada 2022, di mana mereka tidak diperbolehkan mangkal di dekat pedagang rumahan di desa. Ia mengklaim mengalami kerugian harian sekitar Rp200.000 hingga Rp400.000 akibat persaingan yang dianggap tidak adil, yang jika dikalkulasikan selama lima tahun mencapai total Rp540 juta.

    Pedagang sayur ethek membubarkan diri usai melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (05/02/2025)

    Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki aturan yang melarang pedagang keliling berjualan. “Masyarakat desa merasa terbantu dengan adanya pedagang ethek yang datang pada pagi hari, bahkan bisa memberikan hutang pada masyarakat jika belum punya cukup uang untuk membayar belanjaan,” jelas Gondo.

    Setelah mediasi pertama berakhir tanpa kesepakatan, ribuan pedagang sayur ethek yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Magetan akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. [fiq/kun]