Tag: Mulyono

  • Prabowo Akui Menang Pilpres karena Dibantu Jokowi, Warganet: Berarti Dirty Vote Benar

    Prabowo Akui Menang Pilpres karena Dibantu Jokowi, Warganet: Berarti Dirty Vote Benar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo yang secara terang-terangan mengakui menang Pilpres 2024 karena dibantu Jokowi kini jadi pembahasan di media sosial.

    Pernyataan itu diketahui muncul saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato politiknya di puncak acara HUT ke-17 Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Tampak di media sosial seperti instagram pernyataan Prabowo jadi pembahasan hangat publik.

    Akun undercover.id di Instagram memuat foto Prabowo dengan tulisan “Prabowo: Kita Berhasil karena Didukung Jokowi. Hidup Jokowi!”.

    Kontan saja unggahan itu jadi ramai. Banyak warganet menyampaikan penilaian negatif atas pernyataan Prabowo tersebut.

    “Hebatnya Mulyono presiden aja tunduk sama dia 😂😂,” ujar warganet di kolom komentar.

    “Jadi yang sebenarnya presiden itu siapa?,” tanya lainnya.

    “Berarti ‘Dirty Vote’ bener dong,” ungkap lainnya.

    “Idih ga malu gitu mengakui karena jokowi😂,” kritik warganet lainnya.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengakui dirinya bisa menang karena bantuan dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Prabowo juga meminta kader Partai Gerindra ikut menghormati jasa pihak yang membantu kemenangannya di Pilpres 2024.

    Mulanya, Prabowo mengingatkan Partai Gerindra bahwa dirinya tidak akan diberikan kepercayaan oleh masyarakat jika tidak ada peran Koalisi Indonesia Maju.

    “Saya katakan di sini, bahwa kita berhasil mendapat kepercayaan rakyat karena dukungan temen-temen koalisi Indonesia maju,” ucap Prabowo.

  • Sindir Cawe-cawe Jokowi Demi Fufufafa Jadi Presiden, Amien Rais Ingatkan Pesan SBY Jangan Ada Dua Matahari

    Sindir Cawe-cawe Jokowi Demi Fufufafa Jadi Presiden, Amien Rais Ingatkan Pesan SBY Jangan Ada Dua Matahari

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Muhammad Amien Rais, kembali melontarkan kritik pedas terhadap mantan Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

    Amien menilai Jokowi masih terus ikut campur dalam pemerintahan meskipun kepemimpinan nasional telah beralih ke Presiden Prabowo Subianto sejak 20 Oktober 2024.

    “Presiden SBY beberapa waktu lalu mengingatkan kita semua jangan sampai ada dua matahari dalam kepemimpinan nasional,” ujar Amien di X pribadinya @realAmienRais (16/2/2025).

    Dikatakan pria yang dikenal sebagai lokomotif Reformasi ini, jika dalam sebuah kepemimpinan terdapat dua matahari, maka bisa dipastikan rakyat akan mengalami kesengsaraan.

    “Apalagi kepemimpinan politik buat sebagian pemimpin yang kurang terdidik dan bodoh. Pasti menimbulkan sengsara rakyatnya,” tukas mantan Ketua MPR RI ini.

    Amien menegaskan bahwa peringatan SBY itu harus dijadikan perhatian serius, mengingat Jokowi masih terus berperan aktif dalam dinamika politik nasional.

    “Kita sudah punya presiden baru sejak 20 Oktober tahun lalu, yaitu Pak Prabowo Subianto, tetapi Jokowi alias Mulyono masih saja cawe-cawe,” cetusnya.

    Menurutnya, mantan presiden itu sengaja berupaya mengendalikan pemerintahan dan bahkan memiliki target politik tertentu.

    “Ingin mengatur negeri dan target politiknya jelas menurut saya, yaitu membuat kepresidenan Prabowo gagal,” tegas pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

    Ia pun menuding bahwa tujuan utama Jokowi adalah membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi Presiden Indonesia berikutnya.

  • Rocky Gerung Sindir Pedas Mulyono: Raja Besar!

    Rocky Gerung Sindir Pedas Mulyono: Raja Besar!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung blak-blakan menangkis pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal raja-raja kecil yang mencoba menjegal kebijakan efisiensi anggaran.

    Masalah utama sebenarnya, beber Rocky, adalah Mulyono alias Joko Widodo alias Jokowi, raja besar atau raja Jawa yang pernah dilontarkan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

    “Bukan raja-raja kecil yang bermasalah, melainkan raja yang pernah disebut Bahlil sebagai raja Jawa,” kata Rocky Gerung dalam YouTube Rocky Gerung Official, dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

    Menurut Rocky Gerung, netizen dan publik memahami betul bahwa raja besar merupakan masalah utama yang menggerogoti Indonesia.

    “Netizen akan bilang bukan raja kecil, melainkan raja besar dan cuma satu. Siapa namanya? Mulyono,” ungkap dosen Universitas Indonesia itu.

    Rocky Gerung juga menilai pernyataan Prabowo tentang raja-raja kecil merupakan bentuk protes.

    “Kalau Pak Prabowo mengucapkan sedikit sindiran ada raja kecil yang menjadi persoalan di bangsa ini karena ingin menghalangi janji kampanye yang sudah dia buatkan, itu juga semacam protes dari Prabowo terhadap kepatuhan bupati-bupati,” ucap Rocky Gerung.

    Rocky Gerung menjelaskan banyak warga yang meminta agar Prabowo Subianto tidak lagi dekat dengan Jokowi.

    “Itu pandangan netizen, pandangan warga negara, dan harus dihormati,” tutur Rocky Gerung.

    Dosen Universitas Indonesia itu menganggap permintaan dari netizen dan masyarakat sangat wajar.

    “Banyak warga negara yang menganggap zaman Pak Jokowi, (kondisi, red) Indonesia berantakan,” pungkasnya. (Pram/fajar)

  • Daihatsu Jual 11 Ribu Mobil di Awal Tahun, Ini Mobil Terlarisnya

    Daihatsu Jual 11 Ribu Mobil di Awal Tahun, Ini Mobil Terlarisnya

    Jakarta

    Daihatsu membuka awal tahun 2025 dengan penjualan sebanyak lebih dari 11 ribu unit. Merek otomotif asal Jepang ini mengukuhkan sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia setelah Toyota.

    Daihatsu melaporkan penjualan mobil secara retail (dari dealer ke konsumen) pada Januari 2025 sebanyak 11.305 unit. Dengan torehan itu, Daihatsu mencatatkan pangsa pasar sebesar 17,7 persen. Untuk diketahui, pasar otomotif nasional pada Januari mencatatkan angka sebesar 63 ribu unit.

    Pada Januari 2025 ini penjualan mobil Daihatsu didominasi oleh 3 model, mulai dari LCGC MPV Daihatsu Sigra yang menjadi kontributor utama penjualan Daihatsu dengan penjualan sebanyak 3.467 ribu unit atau berkontribusi sebesar 31%. Selanjutnya, disusul dengan mobil komersil Daihatsu Gran Max Pick Up sebanyak 3.155 unit sebesar 28%, serta Ayla sejumlah 1.303 unit atau sekitar 12%.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan, sehingga Daihatsu dapat mengawali penjualan awal tahun 2025 dengan penjualan yang baik. Kami berkomitmen untuk memberikan penawaran dan layanan terbaik kepada pelanggan. Ditambah, dengan kehadiran Daihatsu di pameran IIMS 2025, serta momentum menjelang Lebaran, kami berharap dapat berkontribusi positif bagi penjualan otomotif nasional di tahun 2025,” ujar Tri Mulyono, Marketing and Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation, dalam keterangan tertulisnya.

    Pada awal tahun 2025, Daihatsu juga memberikan beragam promo, mulai dari promo penjualan seperti beli mobil Daihatsu di program DAIFIT (Daihatsu Idul Fitri) pada 1 Februari-30 April 2025 berkesempatan mendapat hadiah umroh untuk 9 orang pemenang, lalu terdapat promo layanan purnajual seperti SEHATI (Second Hand Activation) yakni promo spesial untuk pelanggan yang baru memiliki mobil bekas Daihatsu dan ingin merawat kendaraannya tetap prima, serta promo Kinclongin untuk pelanggan yang ingin menjaga penampilan mobilnya tetap kinclong dengan perawatan bodi mobil seperti pengecatan dan poles dengan harga terjangkau.

    (rgr/din)

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • People Power Bisa Meledak, Amien Rais Sarankan Prabowo Segera Tahan Bapaknya Fufufafa

    People Power Bisa Meledak, Amien Rais Sarankan Prabowo Segera Tahan Bapaknya Fufufafa

    GELORA.CO –  Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais memprediksi, akan terdapat bayang-bayang gerakan rakyat yang akan menjadi people power.

    Menurutnya, people power ini akan muncul karena gejolak kemarahan dari rakyat yang kondisinya makin memburuk, khususnya di bidang sosial ekonomi.

    “Saya khawatir terus terang, seolah-olah ini tinggal a matter of time, tinggal menunggu waktu,” ujar Amien yang dilansir dalam video di kanal Youtube pribadinya, Kamis (13/1/2025).

    Amien menjelaskan, ada suatu titik di mana people power bisa menjadi bom dan bisa memicu keadaan politik yang kacau-balau.

    “Nah, pada titik didih, itu people power bisa meledak dan dapat menghadirkan politic chaos atau kesemrawutan politik, bahkan sebuah anarki,” beber dia.

    “Bila ambang ketakutan atau threshold of fear telah terlampaui, tidak ada kekuatan yang dapat mengendalikan arah people power itu,” sambungnya.

    Kondisi dari amarah rakyat ini, kata Amien, akan menyebabkan kebakaran politik nasional yang dampaknya bisa sangat jauh.

    “Dalam sebuah people power yang bisa berubah menjadi political nihilism, gambaran masa depan bangsa bisa sangat mengerikan,” katanya.

    Amien menduga, di berbagai kota besar akan terjadi aksi penjarahan massal seperti di toko. Bahkan di desa, kelompok petani kecil juga bisa menjarah para petani kaya.

    “Seperti dulu pernah didengungkan aktivis komunis yaitu kaum borjuis adalah setan kota yang harus dilibas dan petani kaya adalah setan desa yang harus dimusnahkan,” katanya lagi.

    “Jadi, amat sangat mengerikan,” tegasnya.

    Terakhir, Amien menyarankan, sebuah cara yang praktis untuk menghindari terjadinya people power yang menurutnya sangat berbahaya.

    “Menurut saya itu mudah yakni segera tutup rapat-rapat sumber masalah atau biang keroknya itu, pemerintah Prabowo bisa menetapkan tahanan rumah atau tahanan kota buat bapaknya fufufafa yaitu mr. Mulyono,” tambah Amien.

  • Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi timah Rp300 triliun terus bergulir. Terbaru, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan bos smelter itu telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hardi dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana 10 tahun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun,” tutur Hardi.

    Selain Suparta, dalam sidang banding itu juga turut memvonis Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Reza divonis penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

    Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Kemudian, Reza divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tipikor.

    Kasus korupsi timah ini dinilai merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini ditumbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dalam periode 2015-2022. 

    Hasil tambang ilegal ini kemudian diolah oleh lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. 

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Jubir PDIP Singgung Nama Mulyono – Page 3

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Jubir PDIP Singgung Nama Mulyono – Page 3

    Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.

    Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.

    “Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto Kristiyanto.

    “Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

    Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

    “Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

    Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.

     

     

  • Ultimatum Prabowo, Rocky Gerung Bongkar Peran Raja Jawa yang Pernah Diungkap Bahlil

    Ultimatum Prabowo, Rocky Gerung Bongkar Peran Raja Jawa yang Pernah Diungkap Bahlil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyebut adanya raja-raja kecil yang berupaya melawan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    Prabowo bahkan tak segan menyebut oknum-oknum yang tidak setuju dengan kebijakan efisiensi anggaran merasa dirinya kebal hukum dan berusaha menjegal keputusannya untuk memperjuangkan kemakmuran rakyat.

    Menanggapi pernyataan Kepala Negara, Pengamat politik Rocky Gerung menyebut justru raja Jawa yang pernah diungkapkan Bahlil Lahadalia yang justru harus diwaspadai.

    “Bukan raja-raja kecil yang bermasalah, melainkan raja yang pernah disebut Bahlil sebagai raja Jawa,” kata Rocky Gerung dalam YouTube Rocky Gerung Official, dikutip pada Kamis (13/2/2025).

    Rocky Gerung secara blak-blakan menyebut nama Mulyono alias Jokowi sebagai raja besar yang merupakan masalah utama di Indonesia.

    “Netizen akan bilang bukan raja kecil, melainkan raja besar dan cuma satu. Siapa namanya? Mulyono,” ucap Rocky Gerung.

    Rocky Gerung juga menilai pernyataan Prabowo tentang raja-raja kecil merupakan bentuk protes.

    “Kalau Pak Prabowo mengucapkan sedikit sindiran ada raja kecil yang menjadi persoalan di bangsa ini karena ingin menghalangi janji kampanye yang sudah dia buatkan, itu juga semacam protes dari Prabowo terhadap kepatuhan bupati-bupati,” ucap Rocky Gerung.

    “Itu pandangan netizen, pandangan warga negara, dan harus dihormati,” kata Rocky Gerung.

    Dosen Universitas Indonesia itu menganggap permintaan dari netizen dan masyarakat sangat wajar.

    “Banyak warga negara yang menganggap zaman Pak Jokowi, Indonesia berantakan,” tegasnya. (Pram/fajar)

  • Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

    Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

    loading…

    Crazy rich PIK Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya diterima Helena Lim, kini dalam tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

    Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Serta beberapa barang bukti yang disita.

    Dalam perkara ini diadili oleh majelis hakim di antaranya, H. Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.

    Diketahui Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Namun, jaksa menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Adapun dalam putusan hari ini, majelis hakim juga menambah hukum penjara Harvey Moeis, yang semula putusan pengadilan 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

    (shf)