Tag: Mulyono

  • Ketua F-Demokrat DPRD Jatim dr. Agung Bangga Sarwo Edhie Pahlawan Nasional

    Ketua F-Demokrat DPRD Jatim dr. Agung Bangga Sarwo Edhie Pahlawan Nasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, dr Agung Mulyono, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi mendalam atas penetapan Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional pada Peringatan Hari Pahlawan tahun 2025.

    Pemerintah pusat menetapkan 10 tokoh untuk menerima gelar tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa besar mereka bagi bangsa dan negara.

    Bendahara DPD Demokrat Jatim itu menilai keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah tepat yang meneguhkan komitmen negara dalam menghargai perjuangan para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar, baik dalam perjuangan kemerdekaan, pemikiran kebangsaan, hingga pembelaan terhadap kepentingan rakyat.

    “Kami sangat bangga dan mengapresiasi keputusan ini. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo adalah figur yang selama hidupnya menunjukkan integritas, keberanian, dan pengabdian tanpa pamrih kepada bangsa dan negara,” ujar dr. Agung Mulyono.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menambahkan, ketokohan Sarwo Edhie bukan hanya tercermin dari kiprahnya sebagai prajurit TNI yang disiplin dan tegas, tetapi juga dari kontribusinya menjaga stabilitas nasional pada periode-periode krusial perjalanan bangsa.

    “Beliau adalah sosok yang konsisten menempatkan kepentingan negara di atas segalanya. Nilai seperti itu penting diwariskan kepada generasi muda agar mereka memiliki orientasi yang benar dalam berbakti kepada bangsa,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, penetapan sepuluh tokoh tersebut menunjukkan bahwa negara terus berupaya memberikan penghargaan kepada figur-figur yang pengabdiannya memiliki dampak luas bagi perjalanan republik.

    Ia berharap gelar tersebut dapat memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya meneladani perjuangan para tokoh bangsa.

    “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Penganugerahan ini bukan hanya penghormatan, tetapi juga pesan bahwa nilai-nilai perjuangan harus terus dijaga,” tuturnya.

    Lebih jauh, dr Agung menilai pengakuan negara terhadap jasa para pahlawan dapat menjadi inspirasi bagi aparatur negara, politisi, hingga generasi muda.

    “Semoga keteguhan dan pengabdian Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo terus menjadi teladan bagi kita semua. Ini bukan hanya kebanggaan bagi keluarga besar Demokrat, tetapi juga bagi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, keputusan Presiden mengenai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025. Sebanyak 10 tokoh dari berbagai latar belakang perjuangan mendapat gelar tersebut. Mereka dinilai telah memberikan kontribusi fundamental bagi pembentukan, penyelamatan, dan kemajuan bangsa Indonesia. (tok/ian)

    Berikut daftar lengkap penerima gelar Pahlawan Nasional 2025:

    1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
    2. Jenderal Besar TNI H. Muhammad Soeharto – Jawa Tengah
    3. Marsinah – Jawa Timur
    4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
    5. Hajah Rahmah El Yunusiyah – Sumatera Barat
    6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
    7. Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
    8. Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
    9. Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
    10. Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

  • Bikin Sayembara Singkatan Positif ‘Termul’, Faldo Maldini Kena Sentil Soal Jabatan Komisaris

    Bikin Sayembara Singkatan Positif ‘Termul’, Faldo Maldini Kena Sentil Soal Jabatan Komisaris

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini kembali jadi bahan omongan warganet setelah membuat unggahan di akun Threads miliknya.

    Dalam postingan itu, Faldo mengajak netizen untuk membuat singkatan positif dari istilah “Termul”, yang merupakan singkatan dari kubu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan Termul atau Ternak Mulyono.

    “Siapa yang bisa bikin singkatan positif dari termul! (Di comment) Saya kasih uang jajan 500rb untuk 5 orang masing2 100rb. (Ovo, Dana, Gopay). Contoh: Termul, Terlalu mulus, Terlalu mulia, Terlalu multitalenta. Nanti saya pilih dan DM,” tulis Faldo, dikutip Senin (10/11/2025).

    Namun, niatnya yang tampak santai itu justru berbalik arah. Alih-alih disambut positif, banyak warganet yang menilai langkah Faldo sebagai aksi pencitraan. Kolom komentarnya langsung dipenuhi kritik tajam.

    “Setelah masuk circle kekuasaan, seketika lo udah gak berisik lagi ya. Hampir semua sih. Kenapa ya begitu??? Kayaknya kemaren-kemaren lo pada berisik itu cuma kode aja kali ya, minta jabatan,” tulis warganet dikolom komentar.

    “Simpan saja uang haram anda untuk bekal di akhirat, tuan 🙏,” tulis lainnya.

    Tak berhenti di situ, sebagian warganet juga menyoroti jabatan Faldo sebagai komisaris, dan menilai seharusnya ia fokus bekerja, bukan membuat konten semacam itu.

    “Bang, lu kan diangkat jadi komisaris. Lu digaji oleh rakyat buat kerja yang bener, malah bikin beginian. Share lah kinerja lu, share apa yang udah lu lakuin dengan jabatan lu,” tulis lainnya.

  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Harus Dinobatkan Pahlawan Super

    Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Jokowi Harus Dinobatkan Pahlawan Super

    GELORA.CO –  Pro dan kontra terkait penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto sebagai pahlawan nasional terus bergulir.

    Beragam pendapat hingga komentar negatif dituliskan tokoh nasional hingga masyarakat.

    Sebagian mendukung Soeharto menjadi pahlawan nasional lantaran berjasa membangun Indonesia.

    Sebagian lainnya menolak lantaran Soeharto bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga dugaan korupsi selama era Orde Baru.

    Tak ingin pusing dengan argumen, Pegiat Media Sosial sekaligus seorang praktisi Teknologi Informasi, Ainun Najib menuliskan analogi ederhana.

    Lewat status twitter atau X pribadinya @ainunnajib pada Sabtu (2/11/2025), dirinya mengutarakan pendapatnya.

    Menurutnya, apabila Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional, sudah sepantasnya Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinobatkan sebagai Pahlawan Super Nasional.

    “If President Soeharto becomes National Hero, then President Joko Widodo should become National Superhero. (Jika Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, maka Presiden Joko Widodo harus menjadi Pahlawan Super Nasional),” tulisnya sembari mengunggah gambar Jokowi mengenakan pakaian pahlawan super mirip Superman.

    Postingan Ainun Najib pun ditanggapi ramai masyarakat.

    Unggahan itu memicu reaksi beragam.

    Sebagian besar menjadikan statusnya hanya sebagai lelucon dan candaan hingga komentar sinis yang menyeret nama Jokowi dalam sejumlah kontroversi.

    @ReiMadridista: Superheronya punya kendaraan ajaib yang tidak terlihat: esemka

    @Pencari_Rezeki: Astagfirullah.. jgn sampe deh, masa superhero/pahlawan, kekuatannya suka ngibul.

    @DJ_Luvly:Aamiiin YRA , semoga dapat gelar pahlawan secepatnya. UU No 20 Thn 2009 & PP Nomor 35 Tahun 2010, cepat meninggal, cepat diproses hukum akhirat 

    @Bima_Sakti_1: Kalau ini Ahlawan Isu Ijazah!!!!

    @baiou_2829: Jokowi ? “HERO Supermarket” opini gw.., warisannya busuk semua.

    @bafarifa: Lho.. Bukannya belaww calon Nabi?

    @tobaiss13: Orang dzalim ko jadi pahlawan mas

    @SHPDCMPABABD: Kalau super hero celana dalam dipakai di luar ya..

    @By__Samarkand: Superbul

    @AMudzakir53017: MULYONO PAHLAWAN NASIGORENG….

  • Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

    Eggi Sudjana Tuding Ada Keanehan Hukum Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Eggi Sudjana angkat bicara terkait penetapan tersebut. Ia menilai dalam perkara ini terdapat keanehan hukum di Indonesia.

    “Ada keanehan hukum, nah itu istilah saya. Aneh dalam perspektif logika yang tidak seharusnya, kenapa seharusnya terjadi,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu 9 November 2025. 

    Ia lantas menjelaskan poin penting dalam proses hukum tersebut. Pertama, terkait pasal 16 UU No.18/2003 yang memberikan hak imunitas hukum kepada advokat.

    “Saya bertindak dalam konteks yang dilaporkan ini sebagai advokat oleh saudara Joko Widodo. Oleh karena itu, sebagai advokat menurut pasal 16 (UU tentang Advokat) tidak bisa digugat perdata dan dituntut pidana, itu undang-undang,” jelasnya.    

    Hal itu terjadi saat Eggi menjadi pengacara dari Bambang Tri dan Gus Nur pada 2022. Usai berjalannya sidang sebanyak tiga kali di PN Jakarta Pusat, Bambang Tri lantas ditangkap.

    “Maka berpindahlah peristiwa hukum perdata ke pidana. Itu logika yang tidak bisa dibantah. Nah, perpindahan hukum itu berkonsekuensi logis secara ilmu hukum,” jelasnya lagi.

    Ia menyebut ada pasal yang tidak digunakan dalam proses hukum kedua kliennya yakni pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang mengatur hukum pidana di Indonesia.

    “Jadi tidak ada berita hoax atau berita palsu yang menghebohkan karena pasal itu tidak dipakai di PT (pengadilan tinggi),” pungkasnya

  • BPN Akui Ada Dua Sertifikat dan Belum Ada Konstatering

    BPN Akui Ada Dua Sertifikat dan Belum Ada Konstatering

    Liputan6.com, Makassar Polemik Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK) dengan  PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, menuai banyak perhatian.

    Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Natsir Maudu, menjelaskan, di lahan tersebut memang terdapat dua perkara hukum dan dua sertifikat kepemilikan.

    “Seperti yang disampaikan Pak Menteri, memang ada dua perkara. Perkara perdata antara GMTD dengan Manyomballang Daeng Sosong, itu yang inkracht dan ingin dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu perkara lagi adalah perkara TUN antara Mulyono dengan GMTD yang masih tahap kasasi,” ujarnya.

    Selain perkara hukum, BPN juga mencatat adanya dua sertifikat berbeda di area yang sama. Salah satunya tercatat merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik Jusuf Kalla

    “Tanah yang mau dieksekusi oleh GMTD ternyata di lokasi tersebut juga terdapat sertifikat HGB atas nama NV Haji Kalla,” jelas Natsir.

    Terkait pernyataan JK yang menyoroti tidak adanya konstatering sebelum rencana eksekusi lahan oleh GMTD, Natsir membenarkan bahwa proses pengukuran dari BPN belum dilakukan.

    Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, setiap pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan wajib diawali dengan konstatering atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan.

    “Sebelum eksekusi putusan pengadilan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah yang akan dieksekusi. Itu diatur jelas dalam PP 18/2021,” terang Natsir.

    Meski demikian, BPN Makassar disebut sudah menerima surat permohonan dari pihak pengadilan, namun belum melaksanakan pengukuran di lapangan.

    “Kami sudah menerima surat untuk konstatering, tapi pelaksanaannya belum dilakukan,” tegasnya.

     

  • Pembongkaran Tembok Griya Shanta Gagal, Warga dan Satpol PP Nyaris Bentrok di Malang

    Pembongkaran Tembok Griya Shanta Gagal, Warga dan Satpol PP Nyaris Bentrok di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Upaya pembongkaran tembok Perumahan Griya Shanta di Kota Malang kembali menemui jalan buntu, Kamis (6/11/2025). Aksi Satpol PP Kota Malang yang hendak membuka akses jalan alternatif untuk mengurai kemacetan ditolak keras oleh warga setempat.

    Petugas Satpol PP sempat melakukan negosiasi dengan warga, menjelaskan alasan pembongkaran sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Namun, upaya itu gagal setelah warga yang sudah berjaga di lokasi memblokade area tembok dan menolak penjelasan petugas.

    “Kami mengedepankan keselamatan petugas dan warga. Kami tidak mau ada luka hati. Jadi, kami akan tempuh cara lain. Yang jelas, penertiban tetap akan kami lakukan. Tidak ada kalah atau menang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

    Rencana pembongkaran tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Malang melalui DPUPR-PKP yang berencana membuka 14 jalan tembus guna mengurai kemacetan di sejumlah titik. Salah satunya berada di kawasan Candi Panggung, yang rencananya akan menembus ke Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) melalui area Griya Shanta.

    Dalam operasi tersebut, Satpol PP dibantu personel gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Sejumlah alat berat seperti ekskavator, mobil derek, hingga dump truk juga disiagakan di lokasi.

    Namun warga tetap menolak rencana pembongkaran. Selain alasan ketidaksepahaman, mereka juga tengah mengajukan gugatan perdata terkait rencana pembangunan jalan tembus tersebut.

    “Kalau mereka menggugat tentu kami layani. Tapi gugatan tidak menghalangi penertiban. Namun karena kondisi personel dan warga sudah lelah, kami hentikan sementara agar tidak lepas kendali,” ujar Heru.

    Sementara itu, Ketua RW 12 Perum Griya Shanta, Yusuf Toyib, menilai warga tidak pernah diajak berdialog sebelumnya. Karena itu, warga sepakat menolak pembangunan jalan tembus yang akan melintasi perumahan mereka.

    “Akses jalan dan dinding ini memang fasilitas umum, tapi penggunaannya untuk warga perumahan, bukan jalan umum,” tegas Yusuf.

    Yusuf juga menuding adanya kepentingan pihak pengembang tertentu di balik rencana proyek jalan tembus tersebut. “Developer di sebelah ingin membuka pagar ini untuk akses perumahan baru. Padahal sudah ada jalan di Simpang Candi Panggung, dan mereka tidak pernah menemui kami,” ujarnya. [luc/kun]

  • JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). JK menyebut tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirampok oleh GMTD.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK mengutip detik.com saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).

    JK menilai lahan yang dimiliki Hadji Kalla tersebut sah dengan kepemilikan sertifikat resmi. Tanah itu juga katanya sudah dikuasai selama 30 tahun.

    “(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.

    JK pun menilai tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan lewat perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Dia menilai kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal harga diri masyarakat Makassar.

    “Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua,” ucapnya

    JK juga menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

    JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

    “Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

    JK bahkan menyebut mempertahankan hak atas tanah ini sebagai jihad melawan ketidakadilan. Dia menilai kasus ini sarat rekayasa yang terstruktur dan merugikan pihak Hadji Kalla.

    JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.

    “Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.

    JK juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD tersebut. Dia menilai jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ketusnya.

    JK memastikan akan terus melawan dugaan ketidakadilan dalam kasus ini melalui jalur hukum. Dia juga mendesak aparat pengadilan untuk berlaku adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

    “Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin,” ungkapnya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara tentang kasus sengketa tanah tersebut. Nusron menilai, polemik tersebut muncul lantaran adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun demikian, proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron mengutip detik.com di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kamu sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,” kata dia.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nusron Buka Suara soal Lahan Jusuf Kalla 16 Hektare Diserobot GMTD

    Nusron Buka Suara soal Lahan Jusuf Kalla 16 Hektare Diserobot GMTD

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara tentang kasus perlindungan tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kasus ini melibatkan perusahaan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

    Tanah seluas 16,4 hektar (ha) tersebut terletak di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel. Jusuf Kalla selaku pendiri perusahaan menuding GMTD merekayasa kasus mencatat dan menegaskan lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi selama 30 tahun.

    Nusron menilai polemik tersebut muncul karena eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek yang berada di kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar eksekusi pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan yang konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba eksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai tanggapan atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mengeluarkan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kami sudah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa esensinya proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah,” ujarnya.konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita menyerapnya saja,” kata dia.HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,”papar Nusron.

    Sebagai informasi, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Lippo masuk salah satunya melalui saham PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5%.

    GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga karena memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

    Jusuf Kalla (JK), menuding PT GMTD merekayasa kasus sengketa tanah tersebut. Menurut JK, lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi. Dia menegaskan tanah itu telah dikuasai selama 30 tahun, tetapi kini muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025) dikutip dari detikSulsel.

    Saksikan juga detikSore LIVE!detikSore LIVE!

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Disebut Termul Oleh Jhon Sitorus, Jubir PSI: Membela Jokowi Itu Perintah Partai Bro

    Disebut Termul Oleh Jhon Sitorus, Jubir PSI: Membela Jokowi Itu Perintah Partai Bro

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jubir PSI, Dian Sandi Utama, mengamuk atas tudingan pegiat media sosial, Jhon Sitorus, yang menyebutnya sebagai Ternak Mulyono alias Termul.

    Julukan itu diberikan setelah Dian habis-habisan membela Presiden ke-7 RI, Jokowi, dari berbagai isu yang menyerang. Seperti dugaan ijazah palsu hingga Whoosh.

    Dian menegaskan, dirinya berbicara dan bersikap atas dasar keputusan partai, bukan karena kepentingan pribadi ataupun jabatan.

    “Saya bukan termul, saya adalah kader Partai,” ujar Dian di X @DianSandiU, Minggu (2/11/2025).

    Ia menyebut bahwa PSI telah memberikan arahan tegas kepada seluruh kader untuk tetap berada di garis depan dalam membela Jokowi dari berbagai tudingan yang menyerang.

    “Partai telah memutus, setiap kader berada di garis terdepan membela Pak Jokowi,” tegasnya.

    Dian juga menepis tudingan bahwa pembelaannya terhadap Jokowi didasari oleh motif kekuasaan atau kedekatan politik tertentu.

    Ia bilang, sikap itu murni bentuk loyalitas terhadap keputusan partai.

    “Tidak ada batasan waktu apalagi sekedar urusan jabatan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Dian menegaskan, kesetiaan terhadap Jokowi tidak ditentukan oleh posisi politik seseorang, tetapi oleh konsistensi dalam mendukung pemimpin yang telah membawa perubahan besar bagi Indonesia.

    “Mau di partai mana saja yang penting tetap setia, Prabowo-Gibran kami do’akan terbaik untuk beliau,” kuncinya.

    Sebelumnya, Jhon Sitorus, ikut merespons langkah Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang menyatakan keinginannya bergabung dengan Partai Gerindra.

  • Budi Arie Ingin Gabung Gerindra, John Sitorus: Sedang Cari Perlindungan, karena Jokowi Tak Lagi Sekuat Dulu

    Budi Arie Ingin Gabung Gerindra, John Sitorus: Sedang Cari Perlindungan, karena Jokowi Tak Lagi Sekuat Dulu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Niat Ketua Umum Projo (Pro Jokowi) untuk bergabung dengan Partai Gerindra ramai jadi perbincangan sejumlah pihak. Berbagai komentar pun berseliwerang terutama terkait motif di balik keinginan itu.

    Pegiat media sosial, Jhon Sitorus menjadi salah satu pihak yang memberi respons atas keinginan Budi Arie bergabung dengan partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam cuitannya di media sosial, John Sitorus mengaitkan keinginan Budi Arie tersebut dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, keinginan tersebut menjadi bukti dan indikasi bahwa sang loyalis tengah meninggalkan Jokowi.

    John Sitorus bahkan menilai, pihak yang kini masih setia dan loyal kepada Jokowi hanya orang yang tengah kesurupan.

    “Pada akhirnya tidak akan ada yang bersama Mulyono, kecuali Silfester, Alor Fritz Boy, dan Dian Sandi dan termul2 yang KESURUPAN,” kata John Sitorus.

    John Sitorus bahkan memberi sinyalemen bahwa niat Budi Arie tersebut sebagai upaya untuk mendapat perlindungan dari tangan penguasa.

    “Budi Arie sedang cari perlindungan, karena Jokowi tak lagi sekuat dulu,” tandas John Sitorus.

    Meski Budi Arie adalah tokoh yang kini memimpin ormas pendukung Jokowi, John Sitorus menilai bahwa keinginan untuk bergabung dengan Partai Gerindra belum tentu terwujud. Pasalnya, Partai Gerindra belum tentu membuka pintu untuknya.

    “Selamat tinggal Jok, Projol mau nyandar ke Bowo dulu itupun kalo diterima 😂,” sebutnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengaku dirinya suatu saat akan bergabung dengan partai politik. Hal ini disampaikan saat pembukaan Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Sabtu (1/11).