Tag: Mulyono

  • Mazda Kabur Terobos Palang Tol

    Mazda Kabur Terobos Palang Tol

    Jakarta

    Viral di media sosial mobil Mazda menerobos palang di Tol Gayamsari Semarang. Diduga pengemudi sedang di bawah pengaruh alkohol.

    Aksi pengemudi Mazda menerobos palang tol Gayamsari Semarang menuai sorotan. Sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial, terlihat SUV Mazda berkelir abu-abu tersebut sempat berhenti beberapa saat di gerbang tol. Kemudian ada petugas datang menghampiri. Bukannya bertransaksi, pengemudi Mazda itu justru tancap gas menerobos palang.

    Berkaitan dengan aksi tersebut, ungkapan ‘mobil elit bayar tol sulit’ pun ikut menyeruak. Bila diperhatikan, mobil yang dikemudikan memang bukan barang murah. Tampak dari grille depannya, mobil itu adalah Mazda CX-9 yang saat ini dijual mulai harga Rp 950 jutaan.

    Pengemudi Diduga Mabuk

    Dikutip detikJateng, Panit PJR A Ditlantas Polda Jateng, Kompol Deddy Mulyono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.17 WIB.

    “Tadi malam sekitar jam 01.17 WIB itu mobil memasuki tol dalam kota dari Gayamsari, diduga mungkin pengendaranya konsumsi alkohol. Pengemudi mobil Mazda nopol W 1211 AS,” kata Deddy.

    “Waktu diajak komunikasi pengemudinya itu nggak respons. Maju mundur, maju mundur, berhenti lama gitu. Jadi diduga konsumsi alkohol, itu akhirnya ya nekat (lewat),” lanjutnya.

    Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan pengemudi mobil mengakibatkan kerusakan pada palang Tol Gayamsari. Sebelumnya, pengemudi sempat debat dengan petugas pintu tol.

    “Diduga pengemudi tidak memiliki kartu e-tol, sehingga memaksa petugas putol (pintu tol) untuk membantu dibukakan portal di Gayamsari. Terjadi debat dengan petugas putol dan akhirnya menerobos portal gerbang Tol Gayamsari tanpa transaksi,” ungkap Deddy.

    VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, mengungkapkan kronologi saat Mazda tersebut merangsek merusak palang tol. Ia menerangkan mobil itu melaju dari Gayamsari menuju Tembalang. Mobil sempat berhenti namun posisi sudah menyeruduk palang yang menutup. Petugas langsung datang menghampiri, tapi ternyata pengemudi mobil melakukan pelan mobilnya. Seperti terlihat dalam video yang beredar, petugas sudah berusaha memberi tahu, bahkan dengan mengetuk mobil, tapi justru mobil itu tancap gas.

    “Sebagai tindakan awal pada saat kejadian, petugas telah memberikan imbauan langsung dengan mendekati kendaraan KR1. Namun, pengemudi tidak mengindahkan arahan tersebut dan justru menabrak Automatic Lane Barrier (ALB) di Gerbang Tol Gayamsari Gardu 1, lalu melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.

    Bahaya Mabuk saat Berkendara

    Dari kejadian itu, satu hal penting yang bisa dipetik adalah untuk tidak berkendara dalam kondisi mabuk. Berkendara dalam kondisi mabuk sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Berkendara butuh tingkat kewaspadaan dan konsentrasi tinggi. Sementara dalam kondisi mabuk, konsentrasi seseorang dapat turun.

    Penglihatan juga bisa berkurang sehingga dapat berpengaruh dalam hal jarak pandang ataupun menimbng kecepatan, sekaligus pergerakan kendaraan di sekitar. Efek lainnya yang mungkin terjadi adalah pandangan menjadi kabur, serta tidak dapat membedakan warna rambu lalu lintas dan marka jalan.

    Selain itu, berkendara sambil mabuk juga membuat pengendara lupa dengan segala hal, seperti menggunakan sabuk pengaman atau helm. Hal ini akan meningkatkan risiko luka-luka dan kematian jika terjadi kecelakaan.

    (dry/din)

  • 8
                    
                        Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu
                        Nasional

    8 Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu Nasional

    Diam sejak 2019, Jokowi Turun Langsung Diduga Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Kedatangan Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ini diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu.
    Persoalan ijazah palsu terus membayangi Joko Widodo (Jokowi) sejak hendak maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, hingga terpilih menjadi Presiden periode kedua Republik Indonesia (RI) pada 2019-2024.
    Tak hanya soal ijazah S1, awalnya ijazah yang diragukan keasliannya bahkan tingkat sekolah menengah atas (SMA).
    Pasalnya, Jokowi diketahui lulusan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) tahun 1980. Tetapi, kemudian sekolah itu berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada 1985.
    Selama itu, Presiden ke-7 RI ini memilih diam dan tidak melaporkan terkait adanya tudingan ijazah palsu tersebut.
    Namun, pada 30 April 2025, Jokowi mendatangi Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Meskipun demikian, belum dapat dipastikan apakah kedatangan itu untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu.
    Hanya saja, Jokowi diketahui sebelumnya menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukumnya di Jakarta pada 22 April 2025. untuk membahas langkah hukum yang akan diambil.
    Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, pihaknya sudah dalam tahap finalisasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan ijazah palsu.
    “Kami juga sudah hampir rampung di tahap finalisasi sehingga mungkin dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” ujar Yakup saat itu.
    Yakup mengungkapkan, terdapat empat orang yang diduga menyebarkan narasi
    ijazah palsu Jokowi
    yang merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, dia masih enggan mengungkap keempat orang yang akan dilaporkan Jokowi itu.
    “Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya, yang kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ,” kata Yakup.
    Sementara itu, ditemui usai pertemuan, Jokowi memilih irit bicara soal langkah hukum yang akan diambil dalam merespons tudingan ijazah palsu.
    Untuk diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.
    Berikut rangkuman
    Kompas.com
    terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
    Pada 2019, seorang bernama Umar Kholid melalui akun Facebook miliknya menyebarkan narasi terkait ijazah SMA Jokowi yang diduga palsu.
    Sebab, Jokowi tercatat lulus pada 1980. Sedangkan SMAN 6 Surakarta baru berdiri pada 1986.
    Namun, bukannya Jokowi, justru pihak sekolah yang buka suara dan memberikan penjelasan perihal perubahan nama sekolah.
    Diberitakan tim cek fakta
    Kompas.com
    , Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto menjelaskan, sekolah itu telah didirikan sejak 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.
    “Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi,” kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/2/2019).
    Adapun perubahan nama itu sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.
    Sementara itu terhadap Umar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi.
    Tetapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat itu mengemukakan, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
    “Yang bersangkutan (tersangka Umar Kholid Harahap) tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
    Kasus Umar nampaknya tidak menghalangi Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal keaslian ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi pada 3 Oktober 2022.
    Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
    Saat itu, Jokowi yang berstatus sebagai Presiden RI juga memilih diam. Namun, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat itu mengatakan, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara, tetapi gugatan harus disertai bukti yang kuat.
    “Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” ujar Dini dikutip dari
    Kompas.com
    , Selasa (4/10/2022).
    Hanya saja, perkara yang diajukan penulis buku
    Jokowi Undercover
    itu akhirnya tidak selesai disidangkan karena kuasa hukum Bambang mencabut gugatannya.
    Bambang bahkan diketahui akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
    Namun, dugaan ijazah palsu Jokowi tidak berhenti. Kali ini yang dipertanyakan adalah ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (UGM).
    Jokowi adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan telah lulus pada 1985.
    Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia saat itu bahkan sampai memberikan klarifikasi dan memastikan keaslian ijazah S1 Jokowi.
    “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM,” kata Ova, seperti diberitakan
    Kompas.com
    , Selasa (11/10/2022).
    Sempat mereda, pada 2025, sejumlah pihak di media sosial membeberkan hasil kajian mereka terkait dugaan ijazah S1 Jokowi yang diduga palsu.
    Salah satunya setelah membandingkan foto wajah Jokowi dalam ijazah S1 yang tersebar selama ini.
    Jokowi awalnya diam. Sebaliknya, pihak resmi UGM yang memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (21/3/2025).
    Dalam klarifikasinya, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta memastikan bahwa Jokowi pernah berkuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
    “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” ujar Sigit dilansir dari laman resmi UGM, dikutip Selasa (15/4/2025).
    Dia menyayangkan adanya informasi menyesatkan terkait jenis huruf atau font Times New Roman dalam skripsi dan
    ijazah Jokowi
    yang disebut belum ada pada tahun kelulusan Jokowi.
    Sigit mengatakan, font Times New Roman sudah banyak digunakan oleh mahasiswa pada waktu tersebut.
    Dia juga menjelaskan bahwa sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman masih menggunakan mesin ketik.
    “Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” ujar Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bakar Poster Gambar Roy Suryo, Massa Pencinta Jokowi di Malang Gelar Unjuk Rasa – Halaman all

    Bakar Poster Gambar Roy Suryo, Massa Pencinta Jokowi di Malang Gelar Unjuk Rasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Militan Pencinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya mendesak polisi menangkap Roy Suryo dan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Preside ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Hal itu disampaikan mereka pada unjuk rasa yang digelar di depan DPRD Kota Malang, Selasa (29/4/2025).

    Koordinator lapangan aksi, Damanhudi Jab menilai Roy Suryo dan pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi telah membuat gaduh serta menyebarkan informasi bohong.

    “Kami menilai bahwa gerakan-gerakan tersebut bukan hanya merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah, tetapi juga mengancam stabilitas pemerintahan yang sah,” ujar Jab, dikutip dari SuryaMalang.com, Selasa.

    Masa aksi sempat mebakar ban bekas di trotoar Alun-alun Tugu Merdeka.

    Mereka juga membawa poster bergambar Roy Suryo yang diberi tanda silang.

    Dalam aksinya, massa juga membakar poster Roy Suryo.

    Mereka bahkan siap mempolisikan Roy Suryo apabila pakar telematika itu tidak meminta maaf.

    “Sebagai bagian dari masyarakat yang cinta damai, MMPJ Malang Raya menyerukan kepada seluruh pihak untuk berhenti menebar kebencian menghormati pilihan rakyat serta bersama-sama mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka,” tegas Jab.

    Minta Tak Usik Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Lebih lanjut, MMPJ Malang Raya mendesak mendesak agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak diusik.

    MMPJ Malang Raya juga mengingatkan para tokoh pilitik dan pensiunan jenderal untuk menghormati proses demokrasi.

    Tidak meremehkan atau melecehkan hasil Pemilu terbuka yang sah.

    “Kami menolak segala bentuk provokasi, agitasi, dan upaya delegetimasi terhadap pemerintah yang sah, serta siap mengawal jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran demi tercapainya cita-cita pembangunan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

    8 Nama Dilaporkan Polisi

    Sebelumnya, pendukung Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah nama yang dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu.

    Pendukung Jokowi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, pada Sabtu (26/4/2025) lalu.

    Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu ada Amien Rais, Rismon Sianipar, hingga Roy Suryo.

    Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu, berikut daftarnya, disampaikan langsung oleh Karim:

    Amien Rais
    Bambang Mulyono
    Muhammad Taufiq
    Rismon H Sianipar
    Roy Suryo
    Sugi Nur Raharja (Gusnur)
    Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
    Umar Khalid Harahap

    “Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku,” kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

    Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

    Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya.

    Pasalnya, sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

    Karim pun berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor tersebut.

    Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu yakni ancaman penjara paling lama 6 tahun.

    Karim menegaskan, ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya.

    Hal tersebut diperkuat juga dengan pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

    Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu juga sempat melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

    Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Selain itu, laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). 

    Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu.

    Sebelum ini, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi, pada Rabu (23/4/2025). 

    Disebutkan bahwa empat sosok yang dilaporkan itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo memberikan tanggapan setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta atas Pasal 160 KUHP atau upaya penghasutan.

    Ia dilaporkan karena disebut telah menghasut dan memperkeruh isu ijazah palsu Jokowi.

    Laporan itu dilayangkan relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu.

    Terkait hal itu, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.

    “Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata Roy Suryo dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).

    Pasal 160 KUHP

    Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang laporan Penghasutan. 

    Pasal 160 KUHP itu menjelaskan bahwa:

    “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian isi Pasal 160 KUHP.

    Roy Suryo: Lucu kalau Dijerat Pasal 160 KUHP

    Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar.

    Apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Menurutnya, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat.

    Terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.

    Roy Suryo menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.

    “Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP.”

    “Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo.

    Kendati demikian, Roy Suryo mengaku siap menghadapi proses hukum atas upaya membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

    “Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law.”

    “Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Masyarakat Militan Pecinta Jokowi Malang Raya Desak Polisi Tangkap dan Adili Roy Suryo.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Galuh) (SuryaMalang.com/Benni Indo)

  • BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

    Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

    Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

    Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

    “Penyebab meninggalnya belum ada info,” jelasnya.

    Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

    Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

    Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

    Peran Suparta di Kasus Timah

    Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

    Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

    Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

    Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

    Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

    Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

    Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

    Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

    Kejaksaan Agung menyebut akibat korupsi timah tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.

  • Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok

    Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok

    GELORA.CO – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok telah melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok pada hari Sabtu 26 April 2025 lalu.

    Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah nama terlapor tersebut diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

    “Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim dalam rilisnya yang diterima Holopis.com, Senin (28/4/2025).

    Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

    “Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” terang Karim.

    Oleh sebab itu, Karim pun meminta agar Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum, supaya melakukan tindak pidana. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini mengenai ijazah palsu pak Jokowi,” tegas.

    Menurut Karim mengenai ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

    Lebih lanjut, Karim berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.

    “Kepolisian hari ini sebagai instansi penengak hukum agar dapat menengakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Karim.

  • Chusnul Chotimah: Jangan Terjebak Isu Hasto, Fokus Lengserkan Gibran

    Chusnul Chotimah: Jangan Terjebak Isu Hasto, Fokus Lengserkan Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyerukan kepada publik untuk terus menggaungkan desakan pencopotan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya.

    Dikatakan Chusnul, masyarakat tidak boleh teralihkan oleh isu-isu lain yang dinilai sengaja digulirkan oleh pihak tertentu, termasuk buzzer yang disebutnya terkait dengan Hasto.

    Ia menegaskan pentingnya fokus melawan apa yang ia sebut sebagai keluarga Mulyono demi masa depan bangsa.

    “Yuk gaungkan terus, jangan ikut pengalihan isu buzzer Hasto. Fokus lawan keluarga Mulyono, demi bangsa,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (28/4/2025).

    Chusnul juga mendukung pernyataan keras dari purnawirawan TNI dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, yang sebelumnya secara tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya mencopot Gibran dari posisi Wakil Presiden.

    Sebelumnya, dukungan terhadap wacana pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat, kali ini datang dari mantan Wakil Presiden dan Panglima TNI, Try Sutrisno.

    Ia disebut telah memberikan restu atas langkah tersebut dan bahkan menyampaikan alasannya secara pribadi.

    Restu Try dikabarkan selaras dengan aspirasi Forum Purnawirawan TNI yang sebelumnya menyuarakan tuntutan serupa.

    Bahkan, Try Sutrisno diklaim telah menyusun catatan khusus dan surat wasiat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, berisi penegasan sikapnya terkait persoalan tersebut.

    Dalam dokumen yang telah beredar luas di media sosial, terutama di platform X, Try turut tercantum sebagai salah satu penandatangan tuntutan pemakzulan Wapres Gibran.

  • Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!

    Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!

    GELORA.CO – Jika benar bahwa ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi palsu, siapa yang harus dipenjara atau dibui? Pun jika benar, maka bangsa ini telah dikelola oleh seorang presiden yang tidak sah sejak awal. Itu artinya semua rakyat Indonesai telah ditipu.

    Yang pertama harus bertanggung jawab tentu saja adalah Joko Widodo sendiri. Bagiamana pun juga, sebagai pihak yang menyerahkan dokumen saat mencalonkan diri, ia adalah aktor utama.

    “Kalau memang dokumen itu palsu, maka jabatan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden 2 periode saat itu, cacat hukum. Dia dapat dituntut atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Selain itu, Hudi menyatakan para penyelenggara pemilu yakni KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI saat Pilpres 2014 dan 2019 dapat dituntut juga. “Kalau ijazahnya palsu lalu meloloskan Jokowi sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden kala itu, mereka telah lalai. Dapat pula disebut turut serta melakukan kejahatan konstitusional,” jelasnya.

    Diketahui bahwa polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sendiri.

    Bahkan, massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk meminta penjelasan soal keaslian ijazahnya. Meski perwakilan TPUA diterima oleh Jokowi, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap tak mau menunjukkan ijazahnya.

    Tim kuasa hukum Jokowi bilang hanya akan memperlihatkan jika diminta secara hukum.

    Pengamat politik Devi Darmawan mengatakan ijazah Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

    Bahkan, menurut dia, kalaupun ijazah Jokowi palsu tak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

    Adapun tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.

    Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden. Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.

    Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986. Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.

    Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

    Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

    Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima. 

    Menurut Otto putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

    Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.

    “Menurut kami sebenarnya gugatan-gugatan itu tidak berdasar, tetapi karena dia minta keadilan tentunya harus kita hormati dan harus kita hadapi,” kata Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dalam sebuah video konferensi pers dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Hal ini, tegas dia, tidak boleh dibiarkan sebagai negara hukum. “Coba bayangkan, Pak Jokowi ditetapkan sebagai Presiden tiba-tiba ada orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan Pak Jokowi, menuduh Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu nggak ada persoalan.”

    “Jadi coba bayangkan seakan-akan anda ditunjuk nanti menjadi Wali Kota terpilih menjadi Wali Kota tiba-tiba ada orang lain mengatakan ‘oh pak wali kota itu menggunakan ijazah palsu’, padahal tidak ada urusannya,” jelasnya.

    Kemudian dari Jokowi mengatakan ‘itu tidak benar tuduhanmu itu’, lantas pihak Egi Sudjana mengatakan ‘kalau tidak benar, buktikan dong’. “Lho kok kami yang membuktikan. Kalau anda menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu, buktikan dong bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu. Kok Pak Jokowi yang disuruh buktikan ijazahnya palsu atau tidak palsu,” ungkap Otto mantan kuasa hukum Jessica Wongso itu.

    Jadi setiap orang ini dibiarkan akan berbahaya, bayangkan semua nanti pejabat di negeri ini, menteri akan dituduh ijazahnya palsu. “Nah kalau misahnya Menteri membantah ‘oh tidak benar’ ijazah itu palsu. Lantas orang itu bilang ‘Pak Menteri harus buktikan’ kan nggak benar loh azas pembuktian seperti itu,” katanya.

    Lantas Otto menegakan bahwa prinsip hukum itu bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan atau asas actori incumbit probatio.

    “Kalau anda menuduh pak Jokowi adalah menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu,” tegasnya.

    Terhadap yang menuduh ijazah palsu Jokowi sudah dihukum yakni Bambang Tri sampai Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan dia bersalah. “Jadi dari segi pidana sudah terbukti yang menggugat ini telah dihukum. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak terbutki tuduhan itu,” tukas Otto.

    Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.

    Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

    Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.

    “Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi,” katanya, Sabtu (19/4/2025).

    Pihak Jokowi ingin mediasi

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). 

    Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

    “Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025).

    Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

    Menanggapi itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

    “Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” kata Irpan di PN Surakarta.

    Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

    Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.

    Skripsi Jokowi janggal

    Seperti diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi berkembang sejak lama. Roy Suryo seorang pakar telematika merupaka s alah satu yang giat menyinggung soal tudingan ijazah palsu tersebut adalah Roy Suryo.

    Bukan cuma ijazah, Roy Suryo kini membahas soal skripsi Jokowi.

    “Skripsinya yang seharusnya milik publik, skripsi seseorang kan hasil karya buah pikiran, yang bisa dibaca di perpustakaan, itu pun baru last minute setelah kita berdebat dengan UU keterbukaan informasi (baru diperlihatkan),” kata Roy Suryo dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Datang langsung ke UGM, Roy Suryo memperlihatkan hasil jepretannya yakni foto lembar demi lembar skripsi Jokowi. “Ini saya foto sendiri dari UGM. Kita lihat. Artinya skripsi itu ada?” tanya jurnalis Aiman. Ada, yang disebut skripsinya Joko Widodo itu ada,” akui Roy Suryo.

    Memperlihatkan lembar demi lembar, Roy Suryo menyinggung soal perbedaan  font  di skripsi Jokowi. Menurut Roy, ada keanehan di skripsi tersebut yakni ada font dari komputer dan ada font mesin ketik.

    Padahal kata Roy Suryo di tahun kelulusan Jokowi, belum ada font komputer buatan Windows tersebut yakni Times New Roman. “Kalau kita lihat halaman berikutnya, ini ketikan manual, ketikan dengan mesin ketik manual. Ada nanti di halaman pengesahan itu yang dibuat tidak dengan mesin ketik manual tapi dengan font, kalau diteliti itu font itu jauh mendahului jamannya,” jelas Roy Suryo.

    “Ini tidak ada di tahun 85 dengan font semacam ini. Ini adalah font kreasi dari Windows yang baru ada di tahun 1992,” sambungnya.

    Berikutnya, hal kedua yang disebut Roy Suryo kejanggalan dalam skripsi Jokowi adalah terdapat di lembar pengesahan. Roy Suryo menyinggung soal adanya kata ‘tesis’ di lembar pengesahan tersebut.

    “Ada halaman yang sangat penting, itu halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi, tidak ada di skripsinya Jokowi justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain. Paling lucu di sini ‘dipertahankan di depan dewan penguji tesis’. Tesis itu S2. Jadi berdasarkan ini, kok kayak gini bisa lulus sih? enggak ada tanda tangannya loh ini. Kok bisa dapat ijazah?” tanyanya.

    Mengurai lebih lanjut soal perbedaan font, Roy Suryo menyebut tidak mungkin di era Jokowi sudah adafont Times New Roman.

    “(Tahun 1992) Ada mesin ketik elektrik tapi hurufnya enggak kayak gini, yakin saya, karena saya kerja di toko komputer waktu itu. Baru dari printout setidaknya keluarnya dari mesin laser jet atau inkjet yang keluar tahun 92,” singgung Roy Suryo.

    Terkait dengan font alias huruf di skripsi Jokowi yang dibahas Roy Suryo tersebut, pihak UGM ternyata sempat mengklarifikasinya.

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyebut bahwa penggunaan font Times New Roman dalam skripsi Jokowi sudah lazim digunakan di era tersebut.

    Kata Sigit, mahasiswa di tahun 1985 terbiasa mencetak skripsi di percetakan sekitar kampus UGM seperti Prima dan Sanur. Di masa itu kata Sigit, pihak percetakan memang menyediakan layanan khusus cetak skripsi.

    Hal itulah yang membuat font sampul, lembar pengesahan dan lembar pengerjaan skripsi berbeda yakni font Times New Roman dengan ketikan mesin ketik.

    “Bagian sampul dan lembar pengesahan biasanya dicetak menggunakan mesin percetakan. Tapi seluruh isi skripsi setebal 91 halaman tetap diketik dengan mesin ketik, sebagaimana umumnya di masa itu,” jelas Sigit Sunarta.

    Kini publik menantikan kejujuran dari Jokowi itu sendiri. Di lain sisi, banyak orang awam tidak paham mengapa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terus dipersoalkan. Mereka berkata, mau ijazah palsu, mau ijazah asli tidak penting. 

    Yang penting dia punya kemampau memimpin dan lagi pula jabatannya sudah selesai untuk apa lagi diungkit.

    Mereka tidak paham bahwa masih sekitar 250.000.000 rakyat miskin bisa sangat tertolong. Kalau ijazah Jokowi terbukti palsu maka selama itu jabatannya tidak sah. Itu berarti semua surat utang yang pernah ditandatanganinya menjadi batal.  

    Artinya utang yang dia ciptakan yaitu lebih kurang Rp 20.000 triliun lebih baik untuk belanja pemerintah maupun untuk menutupi kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi batal alias kan menjadi tanggung jawab dia pribadi.

    Tapi karena ada yang terus mengatakan bahwa ijazahnya itu asli sehingga jabatannya sah maka semua utang yang luar biasa yang dia ciptakan itu menjadi tanggung jawab seluruh rakyat akibatnya kas negara habis untuk mencicil utang itu.

    Kini ijazah Jokowi terus dipesoalkan Roy Suryo cs meski Jokowi tak orang nomor satu di RI ini. Lantas mengapa hanya ijazah Jokowi yang dituding palsu? Mengapa Presiden RI lainnya tidak ikut dituding? 

    Catat, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan (asas actori incumbit probatio). Bagaimana bisa Roy Suryo cs mengatakan ijazah itu palsu sedangkan dia belum pernah melihat langsung ijazah Jokowi? Tanda tanya besar.

  • Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    GELORA.CO –  Pakar pendidikan nasional, Ki Darmaningtyas, menilai polemik menganai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo saat ini sudah tidak substansial dan justru dapat menjadi pengalihan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan yang lebih penting dan nyata.

    Pun dia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam isu yang menurutnya tak berdasar, sementara ada banyak persoalan lain yang lebih berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

    “Hati-hati dengan pengalihan isu ijazah palsu Jokowi, sebab dengan terjebak di sana masyarakat tidak lagi kritis terhadap rupiah yang jeblok, harga emas yang melambung, PHK masif, ekonomi yang makin sulit, dan MBG yang boros-boros i anggaran tapi menunya basi, dsb. Persoalan-persoalan ini lebih riil daripada isu ijazah palsu,” tulis Darmaningtyas di akun X @Darmaningtyas dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Lantas dia mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi situasi nasional, terutama menyangkut kondisi perekonomian yang menurutnya kian memprihatinkan.

    Ketimbang larut dalam perdebatan panjang yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, Darmaningtyas menilai fokus seharusnya diberikan pada masalah-masalah konkret seperti melemahnya nilai tukar rupiah, melonjaknya harga kebutuhan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat.

    Ungkapannya juga menyinggung soal anggaran negara yang dinilai boros namun tidak memberikan hasil signifikan, merujuk pada program-program pemerintah yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Awal mula Ijazah Jokowi dituding palsu

    Pada 3 Oktober 2022 lalu, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

    Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019. Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.

    Selain itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

    Tak berselang lama, Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan soal dugaan palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Bambang Tri Mulyono kemudian dituntut atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas kasus yang sama, tim JPU juga menuntut terdakwa bernama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara. 

    Secara terpisah, menanggapi tudingan ijazah palsu Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Ova menjelaskan, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

    “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova.

    Jokowi hilang kesabaran

    Selama ini, Jokowi tak pernah terlihat gusar ketika diterpa isu miring soal keabsahan ijazahnya. Namun sikap itu berubah drastis ketika ia menyebut bahwa fitnah ini telah menyebar luas dan mencemarkan nama baiknya secara personal. “Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik,” ujar Jokowi di kediamannya, Solo, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan ini menandai titik balik penting—Jokowi, yang dikenal tahan kritik dan santai menghadapi serangan politik, akhirnya buka suara lantang.

    Meski sudah menyinggung kemungkinan pelaporan, Jokowi belum menyebutkan siapa saja pihak yang bakal dilaporkan. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu akan segera diputuskan dan dikelola langsung oleh tim hukumnya.

    “(Yang dilaporkan siapa) Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan kami segera putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat,” katanya singkat.

    Kalimat ini mengindikasikan bahwa Jokowi tak akan gegabah, namun juga tak akan membiarkan isu ini bergulir tanpa perlawanan hukum yang sah.

    Sikap terbuka Jokowi juga ditunjukkan saat ia menerima langsung massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang ke kediamannya untuk menanyakan keaslian ijazah. Tapi, ia juga mengingatkan bahwa tak ada kewajiban hukum baginya untuk menuruti permintaan mereka.

    “Alhamdulillah sudah saya terima, tadi di dalam rumah. Apapun beliau-beliau ini ingin silaturahim, tentu saya terima dengan baik. Kedua, Karena beliau-beliau ini minta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka. Dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegas Jokowi.

    Jokowi memposisikan dirinya bukan sebagai objek intimidasi, tapi sebagai warga negara yang paham batas kewenangan hukum dan tata negara.

    Jokowi menegaskan bahwa ia tidak anti transparansi. Namun, menurutnya, permintaan untuk menunjukkan ijazah harus datang dari institusi resmi, bukan tekanan publik atau kelompok tertentu.

    “Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta,” tegas Jokowi.

    Sementara Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, tak tinggal diam atas tudingan yang menyasar lulusannya. Saat TPUA mendatangi kampus untuk menuntut verifikasi, pihak UGM menerima lima orang perwakilan dan langsung memberikan penjelasan dengan data otentik.

    “Jokowi tercatat dari awal hingga akhir menjalani tridarma perguruan tinggi di UGM. Kami memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai buktinya,” kata Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.

    UGM bahkan menunjukkan skripsi asli milik Jokowi dan membandingkannya dengan beberapa skripsi rekan seangkatannya untuk menegaskan bahwa dokumen itu sah dan otentik.

    Selama ini, narasi soal “ijazah palsu” hanya berkutat di media sosial dan forum-forum digital yang penuh spekulasi. Namun dengan adanya pertemuan langsung antara Jokowi dan massa yang menuntut, serta respons terbuka dari pihak UGM, isu ini kini bergerak ke ruang yang lebih serius: hukum.

    Jokowi tampaknya sudah tak ingin reputasinya—yang selama ini ia jaga dengan cara diam—terus dirusak oleh tuduhan yang tak terbukti. Pertimbangan melaporkan fitnah ke jalur hukum bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah juga akan menertibkan penyebaran hoaks secara sistemik.

    Penting dicatat dijidat para pembenci Jokowi alias barisan para sakit hati, selama bertahun-tahun, Jokowi memilih untuk tidak terlalu menanggapi isu-isu personal. 

    Ia lebih sering menyerahkan kepada publik dan pihak ketiga seperti UGM untuk menjelaskan. Namun peristiwa terbaru ini menjadi penanda ketika fitnah sudah menyentuh kehormatan dan integritas pribadi serta negara, dia akan melawan.

    Langkah hukum ini bisa jadi bukan hanya untuk membela diri, tapi juga untuk menciptakan preseden penting: bahwa penyebaran hoaks, sekecil apapun, tak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. “Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” pungkas Jokowi.

    Satu kalimat singkat dari Jokowi, tapi bisa menjadi awal dari babak baru: di mana kebenaran tak hanya dibela dengan klarifikasi, tapi juga dengan konsekuensi hukum. 

  • Kisah Pedagang Pakaian di Bekasi Bawa Gembolan Naik KRL

    Kisah Pedagang Pakaian di Bekasi Bawa Gembolan Naik KRL

    Jakarta

    Pengguna KRL mungkin pernah bertemu ibu-ibu dengan barang bawaan plastik besar berisi baju-baju dari Pasar Tanah Abang. Mereka merupakan pejuang rupiah yang mengharapkan penghasilan tambahan dengan menjual baju ke daerah masing-masing ada yang ke Bogor, Banten, Tangerang dan Bekasi. Salah satunya Yunita wanita asal Bekasi Utara yang menjualkan baju dari pasar terbesar di Asia Tenggara itu.

    Bermula saat Yunita nekat mencoba keberuntungannya menjualkan baju anak-anak dengan bermodalkan uang Rp 200 – 500 ribu, uang itu ia bawa ke Pasar Tanah Abang untuk membelikan beberapa stel baju anak dan dijualkan melalui laman facebook dan whatsapp miliknya. Uang jajan dari suaminya itu ia sisihkan, diputar kembali untuk membantu kebutuhan keluarga.

    “Jadi modalnya itu uang jajan dari suami, aku sisihin gimana caranya bisa buat nambahin kebutuhan keluarga. Aku ke Tanah Abang naik kereta, dulu suami usahanya narik ojek pangkalan sekarang beralih ke ojek online, bapaknya kerja aku berangkat naik kereta ya susah payah merintis dari situ mas” ujar Yunita disela-sela pertemuan PNM Mekaar dengan kelompoknya di Bekasi Utara, Selasa (15/4/2025).

    Perjuangan menggembol pakaian itu kerap dibantu porter dari pasar hingga stasiun Tanah Abang, sisanya ia lakukan seorang diri. Padahal bobot pakaian yang ia bawa mencapai 10 kilogram, sebab dalam sekali belanja Yunita harus membawa pakaian dengan kelipatan setengah lusin dalam satu model bajunya.

    Perlahan tapi pasti, keuntungan itu ia putar untuk melengkapi model baju. Namun bukan lagi pakaian anak melainkan baju wanita dewasa seperti daster dan beberapa model lainnya. Tahun demi tahun penjualan semakin baik, Yunita bahkan sempat mengirim orderan daster hingga enam karung ke Singapura.

    “Belanja sampai bawa plastik besar aku mau nggak mau sekuat tenaga, kalau ada rasa lelah aku pakai porter. Kalau penjualan ada yang minta dikirim ke Singapura, lumayan sampai 6 karung kita ke luar negeri itu daster mungkin warga kita banyak kerja di sana,” lanjut Yunita.

    Bukan hanya ekspor, penjualan daster Yunita ini juga merambah pasar online bahkan barang yang ia jual itu telah mendarat ke Merauke. Banyaknya pesanan membuat Yunita kerap bolak balik Pasar Tanah Abang seminggu dua kali untuk memenuhi permintaan pasar.

    Buah manis hasil keringatnya itu sempat meredup saat awal-awal pandemi, ia mulai kesulitan untuk menjangkau Pasar Tanah Abang akibat peraturan pembatasan yang kala itu dilakukan pemerintah guna menekan laju Pandemi. Yunita yang saat itu masih mendapatkan pesanan dari pelanggan harus membuat janji kepada toko untuk mengambil barang di luar pasar. Tak mau mengecewakan pelanggan, Yunita memberikan pelayanan untuk barang diantarkan ke rumah para pelanggannya.

    Usai susah payah bertahan kala pandemi, Yunita kemudian dihadapkan dengan kebiasaan baru masyarakat yang mulai belanja melalui pasar online atau beralih ke store pakaian impor bahkan trifting. Namun Yunita tak menyerah, ia yakin setiap barang memiliki pasarnya masing-masing bahkan kini Yunita telah membuka kios pakaian untuk memudahkan pelanggan yang ingin melihat langsung pakaian yang ia jual.

    “Menghadapi banyaknya toko-toko baru hingga toko baju dari luar negeri, saya masih bertahan sampai saat ini dari penjualan sendiri karena kan kita juga menjualnya pakaian yang kualitasnya bagus dan masuk pasarnya. Alhamdulilah kita cari-cari jadi berjalan sampai sekarang karena setiap barang pasti punya pasarnya masing-masing,” ucap Yunita.

    Membuka toko di Kawasan Bekasi Utara penjualan pakaian Yunita ini masih cukup bagus, pernah dalam sekali transaksi Yunita berhasil meraup hingga Rp 60 juta. Selain itu penjualan saat musim lebaran turut menggebrak pemasukannya, Yunita menyebut lebaran tahun 2025 ia berhasil menjual 1000 potong baju.

    Memang menjual baju tak akan basi, namun jika tak terjual dalam periode beberapa tahun Yunita harus rela mengurangi keuntungan. Yunita tak enggan melakukan diskon jika pakaian itu tak cepat terjual, mungkin hal itu juga yang membuat toko pakaian Yunita tak pernah sepi karena selalu update akan model-model terbaru.

    Kesuksesan Yunita dalam berbisnis pakaian wanita ini turut disokong oleh PNM, ia merupakan ketua sub kelompok PNM Mekaar di wilayah Bekasi Utara. Dalam satu kelompok Yunita membawahi 10 anggota ibu-ibu yang juga memiliki beragam usaha, sebelumnya Yunita mendapatkan dana sebesar Rp 2 juta pada awal mengikuti PNM Mekaar ini, ia juga kerap ikut beragam pameran.

    “Dengan adanya PNM alhamdulillah nambah kekeluargaan, aku dapat modal tambahan buat nambah belanjaan, bisa kenal banyak orang aku ada pameran aku diajak, jadi kita kenal menteri aku ikut difoto juga sama menteri ya alhamdulilah. Insyaallah bisa menang hadiah umroh gratis bersama PNM Mekaar ini,” tutup Yunita.

    Dalam dua pekan sekali Yunita dan anggotanya mengadakan kumpul bersama untuk silaturahmi dan mengumpulkan dana yang dibayarkan kepada PNM, kegiatan itu turut membuat kelompok semakin erat.

    Pimpinan Cabang PNM Bekasi Petrus Agus Mulyono menyebut pada modal awal biasanya UMKM akan mendapatkan dana Rp 2 juta dan bisa dilakukan topup pada siklus berikutnya. Pendanaan kepada UMKM ini dilakukan secara berkelompok dan mayoritas merupakan pedagang kecil yang usahanya diproduksi di rumah oleh ibu-ibu.

    “Mayoritas kebanyakan perdagangan kecil yang memang dibuat dan diproduksi di rumah oleh ibu-ibu, contohnya kue, jamu, sambal, kemudian kadang-kadang juga ada usaha sabun cuci atau mereka dagang baju atau pakaian,” Ujar Agus saat mengunjungi perkumpulan PNM Mekaar di Bekasi Utara, Selasa (15/4/2025).

    Diketahui hingga April 2025 PNM Cabang Bekasi telah menyalurkan dana pembiayaan Rp 1.306 Triliun kepada 455.988 nasabah, dengan potensi calon nasabah kelolaan PNM Bekasi 505.030 dan target nasabah hingga akhir tahun 2025 sebanyak 536.584 nasabah

    (hns/hns)

  • Jokowi Wakili Indonesia ke Vatikan, Sammy: Kapasitasnya Apa? Harusnya Gibran!

    Jokowi Wakili Indonesia ke Vatikan, Sammy: Kapasitasnya Apa? Harusnya Gibran!

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komedian Sammy Notaslimboy memberi sindiran menohok terkait keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Keputusan yang dimaksud adalah ditunjuknya Jokowi Widodo sebagai perwakilan untuk menghadapi upacara pemakaman Paus Fransiskus.

    Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, Sammy Notaslimboy menyebut harusnya Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden yang hadir.

    Ia pun mempertanyakan kapasitas Jokowi yang dipilih untuk menghadiri upacara ini.

    “Harusnya Gibran lah, apa kapasitas Mulyono? Nggak jelas…,” tulisnya dikutip, Kamis (24/4/2025).

    Presiden Prabowo Subianto mengutus Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menghadiri acara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.

    Nantinya, pemakaman ini rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2025 mendatang.

    Selain Jokowi, ada beberapa pejabat lainnya yang diutus. Seperti Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

    Lalu ada, Ketua Panitia Penyambutan Paus Ke Indonesia September 2024 lalu Ignasius Jonan, hingga Menteri Hak Asasi dan Manusia Natalius Pigai.

    “Di antara tokoh-tokoh yang diutus oleh bapak presiden Prabowo mewakili bangsa dan negara Indonesia adalah yang pertama Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo, kemudian yang kedua Wakil Menteri Keuangan bapak Thomas Djiwandono, kemudian yang ketiga bapak Jonan (Ignasius Jonan) dan yang keempat bapak Natalius Pigai,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    (Erfyansyah/fajar)