Tag: Mulyono

  • Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Pagar SMK Turen Malang Dirusak Buntut Konflik Dualisme Yayasan, Polisi Periksa 5 Saksi

    Malang (beritajatim.com) – Insiden truk yang menabrak pagar SMK Turen dan SMP Bhakti di bawah naungan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kini masuk tahap penyelidikan oleh Polres Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari, dan diduga berkaitan dengan konflik kepemilikan yayasan yang menaungi sekolah.

    Pihak sekolah melaporkan dugaan tindak pengrusakan, karena truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut diduga sengaja diarahkan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lembaga pendidikan itu.

    KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kami sudah cek tempat kejadian perkara (TKP). Ada 5 saksi yang kami periksa. Semuanya satpam yang mengetahui pada saat adanya truk menabrak pagar tersebut,” ungkap Dicka saat ditemui, Jumat (9/1/2026).

    Dicka menegaskan, kepolisian akan berhati-hati dalam menangani perkara ini, mengingat dugaan pelaku juga mengklaim memiliki hak atas yayasan yang menaungi sekolah.

    “Jadi intinya kami juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah dan Muspika, untuk menentukan langkah terbaik dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

    Insiden tersebut disebut-sebut sebagai puncak konflik dualisme yayasan yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas SMK Turen, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).

    Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, membenarkan bahwa truk yang menabrak gerbang sekolah tersebut dilakukan atas persetujuannya. Ia mengklaim bahwa yayasan yang dipimpinnya merupakan pihak yang sah menaungi SMK Turen.

    “Sedangkan berdasarkan keputusan pengadilan, YPTT adalah yayasan yang sah menaungi SMK Turen. Jadi, kami menganggap ini adalah rumah kami, sehingga kami punya hak masuk kapan saja ke rumah kami,” bebernya.

    Hadi menjelaskan, langkah tersebut diambil karena upaya komunikasi dengan YPTWT selalu menemui jalan buntu.

    Ia juga menuturkan bahwa konflik bermula dari perselisihan internal pengurus YPTT yang telah menaungi SMK Turen sejak sekitar tahun 1970.

    “Konflik ini muncul sejak sekitar tahun 2009 lalu, hingga masuk meja hijau. Dari beberapa persidangan saat itu, kamilah yang memenangkan perkara tersebut, dan sah sebagai pemilik YPTT,” jelasnya.

    Namun, pada sekitar tahun 2014, muncul yayasan baru yang juga mengklaim hak atas SMK Turen, yakni YPTWT, dan sejak saat itu operasional sekolah dikendalikan oleh yayasan tersebut.

    “Tapi semua legalitas dan kepemilikan aset tetap ada pada kami, YPTT,” tutur Hadi.

    Sementara itu, Ketua YPTWT, Mulyono, menyampaikan klaim berbeda. Ia menegaskan bahwa YPTWT merupakan yayasan yang sah menaungi SMK Turen berdasarkan berbagai dokumen administrasi.

    “Semuanya jelas di berbagai legalitas yang ada, di Dapodik dan administrasi lain jelas bahwa yayasan SMK Turen adalah YPTWT,” terangnya.

    Akibat konflik berkepanjangan ini, proses belajar mengajar di SMK Turen kembali diliburkan sejak Kamis (8/1/2026) hingga waktu yang belum ditentukan. Padahal, kegiatan belajar tatap muka baru berjalan efektif selama tiga hari setelah libur semester ganjil serta libur Natal dan Tahun Baru. [yog/beq]

  • Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Memanas, DPRD Malang Desak Penyelesaian Hukum

    Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Memanas, DPRD Malang Desak Penyelesaian Hukum

    Malang (beritajatim.com) – Konflik internal pengelolaan SMK Turen di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali memanas dan menyita perhatian publik. Ribuan pelajar melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (7/1/2026) sebagai bentuk desakan agar polemik dualisme pengelolaan sekolah segera diakhiri.

    Sebelumnya, pada Minggu (28/12/2025), sempat terjadi aksi saling dorong yang berujung robohnya pagar sekolah. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, sehingga memicu kekhawatiran akan terganggunya proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

    Konflik berkepanjangan ini melibatkan dua kubu yayasan. Pihak pertama adalah Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), yang menegaskan bahwa lembaga pendidikan beserta aset SMK Turen secara sah merupakan milik mereka. Sementara pihak kedua adalah Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), yang saat ini menguasai seluruh lahan termasuk SMK/STM dan SMP Turen.

    Merespons polemik yang kian meluas, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa wakil rakyat tidak boleh berdiam diri ketika konflik yayasan telah berdampak langsung pada dunia pendidikan dan menjadi konsumsi publik.

    “Konflik pengelolaan SMK Turen harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengorbankan hak murid untuk belajar,” tegas Zulham, Rabu (7/1/2026).

    Menurutnya, siswa datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan menjadi korban konflik orang dewasa. Karena itu, ia mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog, musyawarah, serta proses hukum yang tegas dan berkeadilan.

    “Stabilitas sekolah, kenyamanan guru, serta masa depan siswa harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan kelompok atau ego segelintir pihak. Negara harus hadir, wakil rakyat harus bekerja, dan pendidikan harus tetap berjalan,” ujarnya.

    Dalam audiensi tersebut, Zulham juga menekankan pentingnya memisahkan konflik yayasan dari ruang kegiatan belajar mengajar. Ia mengusulkan agar satu ruangan dikosongkan sebagai simbol adanya sengketa, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Pengerahan massa harus keluar dari aset sekolah dan kegiatan belajar mengajar wajib tetap berjalan. Namun pihak yayasan yang saat ini mengelola sekolah juga harus legowo untuk tidak mengakses ruangan yang disengketakan,” tegasnya.

    Ia menambahkan, viralnya peristiwa pagar roboh hingga isu dugaan penabrakan sekolah dengan truk serta pendudukan aset telah mencoreng citra Kabupaten Malang.

    “Seolah-olah tidak ada tindakan pemerintah dalam melindungi aset pendidikan. Fokus utama kita adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Siapapun yang bersengketa tidak boleh berada di lingkungan sekolah tanpa kecuali,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) masih terus bergulir di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polda Jatim telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.

    Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Hadi Suwarno Putro, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 22 Agustus 2024 dengan nomor laporan LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

    Dalam laporannya, Hadi Suwarno Putro menduga Mulyono bersama pihak lain telah menguasai objek tanah milik YPTT secara tidak sah dengan menggunakan dokumen dan akta yayasan yang diduga palsu. Perubahan akta pendirian yayasan tersebut dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme rapat pembina sebagaimana mestinya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025.

    Dalam surat itu disebutkan, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP untuk menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

    Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, S.H., menilai proses hukum perkara tersebut berjalan terlalu lama. Hingga memasuki awal tahun 2026, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 meskipun tersangka telah ditetapkan.

    “Lambannya proses penyidikan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Klien kami sebagai korban sangat dirugikan, baik secara hukum maupun kelembagaan,” ujar Sumardhan, Rabu (7/1/2026).

    Ia menyampaikan kekhawatiran adanya potensi penghilangan barang bukti serta pengaruh terhadap saksi, sehingga meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Selain itu, pihak pelapor menilai penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam perbuatan pidana tersebut.

    Atas dasar itu, pelapor dan kuasa hukumnya meminta Kapolda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.

    “Silahkan guru guru mengajar dan proses belajar mengajar harus terus dilakukan untuk mencerdaskan anak anak bangsa. Karena ini masalah antara dua kubu Yayasan. Jadi kami ingin proses belajar mengajar tetap berjalan semestinya,” beber Sumardhan.

    Ia menambahkan, kantor yayasan yang saat ini diduduki pihaknya hanya dua petak dan tidak melakukan ancaman maupun intimidasi.

    “Ini sengketa antar yayasan. Bukan sengketa dengan guru. Tujuan kami baik untuk menghindari dampak perkara hukum dikemudian hari. Kami tidak mengendalikan guru, justru mereka yang menggerakkan siswa,” tuturnya.

    Terpisah, salah satu guru SMK Turen, Nur Afidah, mengungkapkan bahwa konflik dualisme yayasan telah berdampak langsung pada proses belajar siswa.

    “Hari ini sempat terjadi sedikit kekacauan. Anak anak bersuara keras dan mengambil banner yang dipasang kubu Yayasan. Kalau proses belajar mengajar cukup terganggu, karena ada ruang kelas yang dikosongkan. Ada tiga ruang praktek dikosongkan, termasuk ruang pelayanan. Karena area di depan ada ditempati preman,” tuturnya.

    Untuk menghindari potensi kekacauan berkepanjangan, pihak sekolah memutuskan meliburkan seluruh siswa mulai Kamis (8/1/2026).

    “Besok siswa belajar di rumah masing-masing seluruhnya,” pungkas Afidah. [yog/beq]

  • UMK Depok 2026 Naik 6,29%, Kini Jadi Rp 5,52 Juta

    UMK Depok 2026 Naik 6,29%, Kini Jadi Rp 5,52 Juta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah. Adapun besaran kenaikan UMK di Kota Depok sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, besaran kenaikan UMK tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Depok Supian Suri sebesar 6,29 persen.

    “Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen,” ujar Sidik seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (30/12/2025).

    Sidik berharap perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja dengan kenaikan UMK. Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.

    “Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok,” tutupnya.

    Rincian UMK di Jawa Barat:

    1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
    2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
    3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
    4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
    5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
    6. Kota Depok: Rp 5.522.662
    7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
    8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
    9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
    10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
    11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
    12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
    13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
    14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
    15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
    16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
    17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
    18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
    19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
    20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
    21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
    22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
    23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
    24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
    25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
    26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
    27. Kota Banjar: Rp 2.361.241

    (azh/azh)

  • Jokowi Masih Dilindungi Penguasa

    Jokowi Masih Dilindungi Penguasa

    GELORA.CO -Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya diselesaikan murni lewat meja hukum tanpa intervensi pihak manapun.

    Namun pada praktiknya, kasus tersebut kental dengan intervensi penguasa sehingga putusan aparat hukum dinilai janggal. Aroma intervensi penguasa ini tercium kental saat pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi dengan cepat diproses hukum.

    “Tampaknya kekuasaan saat ini masih berupaya melindunginya. Roy Suryo, Eggi Sudjana dkk ditetapkan tersangka dan dicekal ke luar negeri,” kritik Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, Minggu, 28 Desember 2025.

    Contoh lain dialami Bambang Tri Mulyono yang menulis buku Jokowi Undercover justru dijebloskan ke penjara. Padahal jika ijazah Jokowi asli, maka hanya cukup dibuktikan melalui data valid. 

    “Kalau memang benar ijazah Jokowi asli, maka fakta, data, dan sejarah sekolah Jokowi dari SD, SMP, SMA hingga UGM dengan mudah dibuktikan berdasarkan riwayat hidup dan riwayat pendidikan, termasuk riwayat kuliahnya,” terang Muslim.

    Muslim memilih untuk menyerahkan kepada publik siapa sosok penguasa yang diduga melindungi Jokowi. Yang jelas, kata dia, polemik keaslian ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perdebatan. Polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika kasusnya dibuka secara terang-benderang.

    “Kalau memang benar riwayat hidup dan pendidikan Jokowi asli, mengapa harus melindungi semua itu dengan kekuasaan dan penekanan pemenjaraan dan menersangkakan pihak-pihak yang mempertanyakan?” pungkas Muslim.

  • Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

    Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

    GELORA.CO –  Nama Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, tengah ramai diperbincangkan publik. Hal ini menyusul kabar bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini memunculkan perbandingan dengan polemik ijazah mantan Presiden Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

    Akun pegiat media sosial Gobang Gacir menyoroti perbedaan penanganan kasus serupa antara dua pejabat tersebut. “SAMA-SAMA KASUS IJAZAH PALSU, TAPI BEDA TERSANGKANYA,” tulis Gobang dalam unggahannya di Facebook, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Gobang, pada kasus ijazah Jokowi, tersangkanya adalah pihak ketiga seperti Roy Suryo cs. Sedangkan dalam kasus Wagub Babel, tersangkanya langsung pemilik ijazah. “Kenapa kasus ijazah Wagub Babel bisa lebih cepat terungkap dibanding kasus ijazah Jokowi?” tanya akun itu.

    Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet. Banyak yang mengungkapkan keterkejutannya dan membandingkan perlakuan terhadap mantan presiden.

    “Karena Wagub Babel, Ibu Hellyana, tidak ada keterkaitan dengan Geng Solo, jadi cepat terungkap. Beda dengan Gubernur Sumut, meskipun banyak laporan, tak mungkin terungkap,” komentar seorang netizen.

    “Pejabat menengah ke bawah langsung ditetapkan tersangka, sementara atasan yang jelas-jelas bermasalah masih terlindungi. Yang diperiksa justru orang lain… Negeri ini bisa saja seperti Nepal,” tulis netizen lainnya.

    Ada juga yang menyindir dengan santai: “Ibu nggak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh.”

    Dalam informasi resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membenarkan Hellyana ditetapkan tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Benar, Hellyana menjadi tersangka.”

    Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Penyidikan dimulai sejak awal November 2025. Ijazah yang dipersoalkan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.

    Perlu diketahui, Universitas Azzahra telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

  • Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Senin (22/12/2025).
    “Tanggal, Senin 22 Desember 2025, Agenda Sidang Pertama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).
    Perkara dengan nomor 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.
    Dicky diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025.
    Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra.
    Djunaidi dan Aditya telah menghadapi persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.
    Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
    Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
    Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
    Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Selasa, 16/12/2025 penulis tiba di Solo, lalu esok harinya penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang murah hati, yang berani menampung kami para pengacara aktivis Jakarta setiap minggu pada tahun 2023 selama berbulan bulan lamanya, dalam rangka melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap 2 orang aktivis pejuang Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur yang mengalami “praktik kriminilisasi saat Jokowi berkuasa,” kemudian lusa sejak kehadiran penulis di solo (Kamis, 18/12/2025) yang juga diteman sang tokoh pemurah, menyempatkan diri ziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol ke kediaman sosok ulama besar dan mashur serta super tabah, Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

    Saat berada di Solo penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan giat juang senioren tokoh aktivis muslim Eggi Sudjana, yang sebelum menelpon, beliau sempat mengirim gambar foto surat penetapan cekal terhadap dirinya untuk pergi keluar negeri, surat cekal tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dengan alasan hukum dirinya (Eggi) oleh penyidik reskrimum polda metro jaya ditetapkan menjadi tersangka, gegara TPUA yang diketuainya merepresentasikan tuduhan publik tentang Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 UGM lewat upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) dan melaporkan Jokowi (2024) melalui DUMAS Mabes Polri yang kedua upaya hukum dimaksud berkebetulan penulis merupakan konseptor (perdata dan pidana).

    Oleh karenanya alasan Eggi menelpon penulis adalah menanyakan, “apakah Penulis (DHL) yang juga salah seorang dari 8 orang TSK mendapatkan surat cekal dimaksud”, maka penulis menjawab, “belum menerima”. 

    Kemudian sang rekan senior menginformasikan “ada 2 (dua) orang oknum yang tidak jelas namun mengaku sebagai aparat menghubunginya by phone, yang isi percakapannya adalah terkait status TSK agar dapat ‘diselesaikan’ maka disarankan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi”.

    Lalu penulis merespon sang senioren aktivis muslim, “justru penulis pun pernah dihubungi sosok advokat sejenis termul berkali-kali saat jelang pemanggilan kali ke-3 pembuatan BAP di reskrimum polda metro jaya, isi pesannya agar penulis membuat surat pernyataan minta maaf”.

    Maka atas peristiwa ‘saran minta maaf’ yang harus kami berdua lakukan dimaksud, sesaat kami menjadi saling tanya, “apa salah atau keliru yang pernah (kami) berdua lakukan kepada sosok pribadi Jokowi ?

    Sebaliknya menurut kami, andai “saran permintaan maaf” dari para oknum yang tak bertanggung jawab dimaksud arahnya ditujukan kepada Kami (TPUA) terhadap semua “perilaku negatif Jokowi” ketika duduk di kursi Presiden RI ke 7 atau saat ini selaku Jokowi sebagai pejabat publik penyelenggara negara di PT Danantara”, maka saran dimaksud anomali oleh sebab antitesis karena segala upaya hukum “peran serta masyarakat” yang pernah kami (TPUA) tempuh, selain didasari fakta hukum disertai data empirik, juga oleh sebab hak hukum yang dimiliki setiap publik WNI sesuai asas legalitas yang terdapat pada sistematika hukum di tanah air.

    Selanjutnya sebagai penutup pembicaraan kami berdua sepakat, akan saling bertemu, setelah penulis tiba kembali di Jakarta dan pasca penulis melaksanakan amanah dari sang Ustad Kaffah salah seorang tokoh asset muslim dunia, sosok alim yang berdomisili di Ngruki, agar penulis menyampaikan titipan surat dari Beliau untuk diberikan kepada 4 orang tokoh politisi wakil rakyat yang terhormat, seorang diantaranya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan alamat sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (*)

  • Pansus Panggil PWU, dr Agung Tekankan Konsep 3J di Evaluasi BUMD Jatim

    Pansus Panggil PWU, dr Agung Tekankan Konsep 3J di Evaluasi BUMD Jatim

    Surabaya (beritajstim.com) – Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur kembali melanjutkan rapat kerja hari kedua dengan menghadirkan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) beserta jajaran anak perusahaannya. Rapat digelar di Kota Batu, Malang, Kamis (18/12/2025).

    Ketua Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, menegaskan bahwa pembenahan BUMD harus dilakukan secara serius dan terarah. Menurutnya, BUMD tidak bisa lagi berjalan tanpa arah bisnis yang jelas dan terukur.

    Dokter Agung menilai, setiap BUMD wajib memiliki konsep bisnis yang kuat agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Karena itu, Pansus mendorong evaluasi mendalam terhadap perencanaan, program, hingga capaian keuntungan.

    “BUMD harus punya arah yang jelas. Jangan banyak kegiatan tapi tidak menghasilkan apa-apa,” tegas Agung.

    Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu menyebutkan konsep 3J dalam evaluasi BUMD Jatim.

    Pertama, jelas performanya, baik dari sisi financial maupun non-financial. Kinerja BUMD tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga tata kelola, kontribusi ekonomi, pelayanan publik, serta dampak sosial.

    Kedua, jelas program dan perencanaannya. Setiap BUMD harus memiliki arah usaha yang fokus, terukur, dan berbasis core business, bukan sekadar banyak kegiatan tanpa hasil nyata.

    Ketiga, jelas profitnya. Keuntungan harus konkret, signifikan, dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar angka kecil yang tidak memberi nilai tambah.

    Menurut dia, tanpa kejelasan perencanaan, BUMD akan kesulitan menentukan fokus usaha. Begitu pula tanpa program dan chord bisnis yang tepat, aktivitas usaha hanya akan berjalan rutinitas tanpa nilai tambah.

    “Yang paling penting itu ujungnya. Harus jelas keuntungannya. Kalau profitnya kecil, ramai tapi tidak berdampak, itu tidak ada artinya bagi BUMD,” ujarnya.

    Dalam rapat tersebut, dokter Agung juga menyoroti data yang disampaikan manajemen PT PWU yang dinilai masih belum lengkap dan belum cukup mendalam. Karena itu, Pansus akan melakukan pendalaman lanjutan dengan memanggil kembali jajaran direksi.

    “Ini masih tahap awal. Rekomendasi Pansus nanti harus konkret, tapi tujuannya jelas, yakni perbaikan seluruh BUMD di Jawa Timur,” katanya.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menegaskan, Pansus BUMD tidak bertujuan menghakimi kinerja direksi maupun manajemen. Sebaliknya, Pansus ingin mengarahkan agar BUMD memiliki visi yang jelas, target yang terukur, dan dikelola secara lebih profesional.

    “Kami ingin BUMD Jawa Timur lebih berdaya, lebih fokus, dan lebih profesional, sehingga mampu bersaing dan memberi manfaat nyata bagi daerah,” tukasnya.

    Dengan evaluasi yang lebih mendalam ini, dokter Agung berharap kinerja BUMD Jawa Timur ke depan mampu meningkat secara signifikan dan tidak tertinggal dibandingkan provinsi lain.

    “BUMD Jawa Timur harus lebih berdaya, lebih profesional, dan mampu bersaing. Itu tujuan utama Pansus,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur, Ra Nasih Aschal, menilai kinerja BUMD holding bersama anak perusahaannya masih belum dapat disimpulkan secara utuh.

    Nasih mengatakan, Pansus masih membutuhkan pendalaman dan kajian lanjutan sebelum memberikan penilaian terhadap progres BUMD holding maupun anak usaha.

    “Hari ini kami memanggil PWU dan anak perusahaannya, tapi kami belum bisa menyampaikan seperti apa progresnya karena memang perlu pendalaman,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, dalam rapat terungkap masih adanya ketidaksinkronan antara holding dan anak perusahaan. Ketidaksinkronan tersebut terlihat pada sejumlah aspek strategis, termasuk pengelolaan aset.

    “Antara holding dan anak perusahaan terkadang masih belum sinkron, terutama soal aset,” kata Nasih.

    Menurutnya, secara ideal holding seharusnya memberikan perhatian dan penguatan kepada anak perusahaan. Namun, tuntutan bisnis yang berorientasi pada profit kerap membuat fokus pengelolaan menjadi tidak seimbang.

    “Karena ini usaha yang profit oriented, tuntutan untuk mendapatkan keuntungan juga tinggi,” pungkasnya. [tok/aje]

  • Pansus BUMD DPRD Jatim Beri Tenggat Dua Hari ke PT JGU Lengkapi Laporan Keuangan

    Pansus BUMD DPRD Jatim Beri Tenggat Dua Hari ke PT JGU Lengkapi Laporan Keuangan

    Batu (beritajatim.com) – Ketua Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, dr. Agung Mulyono, meminta manajemen PT Jatim Graha Utama (JGU) segera melengkapi laporan kinerja dan keuangan perusahaan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Pansus BUMD DPRD Jatim di Balai Kota Batu, Rabu (17/12/2025) malam.

    “Kami memberi tenggat waktu dua hari agar seluruh laporan kinerja dan keuangan dilengkapi. Bicaranya harus by data, supaya terukur untuk bahan rekomendasi,” tegas Agung, ditulis Kamis (18/12/2025).

    Rapat perdana Pansus BUMD tersebut dipimpin langsung Agung Mulyono bersama Wakil Ketua Nasih Aschol. Agenda rapat dibuka Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Sri Wahyuni, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus.

    “Data yang disampaikan belum kami periksa secara utuh bersama tenaga ahli, sehingga kami belum bisa mendalami revenue, profit, dan potret keuangan BUMD secara menyeluruh,” ujar Agung.

    Agung menilai paparan manajemen JGU dan tiga anak perusahaannya masih bersifat normatif dan berorientasi rencana ke depan. Kondisi tersebut membuat Pansus belum dapat menyusun rekomendasi yang presisi.

    “Paparan yang disampaikan masih umum dan belum ditopang data terukur, padahal Pansus membutuhkan dasar objektif untuk evaluasi,” katanya.

    Dalam forum tersebut, Agung juga mempertanyakan kebijakan rumah sakit milik Pemprov Jatim yang memilih pihak swasta dalam pengelolaan limbah B3. Pansus meminta penjelasan yang berbasis data terkait kualitas layanan, harga, dan efektivitas.

    “Kami minta jawaban yang objektif dari sisi kualitas, harga, dan pelayanan, bukan sekadar penjelasan umum,” ucapnya.

    Karena Direktur Utama JGU berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan dan materi belum lengkap, Pansus sepakat menunda pendalaman rapat ke agenda berikutnya. Penundaan dilakukan agar pembahasan berjalan komprehensif.

    “Pansus ini dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki kinerja BUMD secara menyeluruh agar mampu meningkatkan PAD Jawa Timur,” kata Agung.

    Wakil Ketua Pansus, Nasih Aschol, menyampaikan rapat kali ini belum dapat ditarik kesimpulan akhir. Namun, sejumlah catatan awal telah disiapkan untuk pendalaman lanjutan.

    “Karena data masih minim, kesimpulan belum bisa diambil, tetapi ada poin-poin penting yang akan kami dalami pada rapat berikutnya,” pungkas Nasih. [asg/kun]

  • Tembok Perumahan Griya Shanta Kota Malang Diruntuhkan Sejumlah Warga

    Tembok Perumahan Griya Shanta Kota Malang Diruntuhkan Sejumlah Warga

    Malang(beritajatim.com) – Sejumlah warga meruntuhkan tembok Perumahan Griya Shanta, Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.00 siang.

    Tembok ini sebelumnya akan dibongkar oleh Pemkot Malang sebagai pembuka jalur alternatif namun mendapat penolakan dari warga setempat beberapa waktu lalu.

    Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan, pembongkaran itu bukan dilakukan oleh Pemkot Malang. Mereka tidak tahu menahu sebelumnya. Dia memastikan lembongkaran itu di luar kewenangan Pemkot Malang.

    “Kami pun baru tahu setelah ada laporan dari teman-teman tadi,” kata Heru.

    Sementara itu, pengurus RT 02 Perumahan Griya Shanta, Edi Sutrisno mengaku warga hanya bisa pasrah saat pembongkaran dilakukan. Warga memilih jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang Kota atas tindakan pembongkaran ini.

    “Dan masalah tembok ini juga sudah kita laporkan di Polres dan sudah diproses ada 6 warga yang kita proses, dipanggil. Karena ini sudah diproses hukum, saya mohon maaf mewakili warga melarang warga untuk dibiarkan saja. Dibiarkan karena sudah proses hukum,” kata Edi.

    Warga menduga kelompok orang yang membongkar bagian dari aliansi yang juga demo di Balai Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) pagi. Terkait aliansi dari mana dia mengaku tidak mengetahui.

    “Aliansi apa saya tidak tahu. Mestinya polisi kan sudah mendapat laporan, mendapat pemberitahuan untuk aliansi untuk demo. Mestinya kan juga datang, tapi faktanya enggak datang. Bahkan polisi ada di sini tadi juga tidak ada respon,” ujar Edi. (luc/ted)