Malang (beritajatim.com) – Konflik internal pengelolaan SMK Turen di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali memanas dan menyita perhatian publik. Ribuan pelajar melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (7/1/2026) sebagai bentuk desakan agar polemik dualisme pengelolaan sekolah segera diakhiri.
Sebelumnya, pada Minggu (28/12/2025), sempat terjadi aksi saling dorong yang berujung robohnya pagar sekolah. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, sehingga memicu kekhawatiran akan terganggunya proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Konflik berkepanjangan ini melibatkan dua kubu yayasan. Pihak pertama adalah Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), yang menegaskan bahwa lembaga pendidikan beserta aset SMK Turen secara sah merupakan milik mereka. Sementara pihak kedua adalah Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), yang saat ini menguasai seluruh lahan termasuk SMK/STM dan SMP Turen.
Merespons polemik yang kian meluas, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa wakil rakyat tidak boleh berdiam diri ketika konflik yayasan telah berdampak langsung pada dunia pendidikan dan menjadi konsumsi publik.
“Konflik pengelolaan SMK Turen harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengorbankan hak murid untuk belajar,” tegas Zulham, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, siswa datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan menjadi korban konflik orang dewasa. Karena itu, ia mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog, musyawarah, serta proses hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Stabilitas sekolah, kenyamanan guru, serta masa depan siswa harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan kelompok atau ego segelintir pihak. Negara harus hadir, wakil rakyat harus bekerja, dan pendidikan harus tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Zulham juga menekankan pentingnya memisahkan konflik yayasan dari ruang kegiatan belajar mengajar. Ia mengusulkan agar satu ruangan dikosongkan sebagai simbol adanya sengketa, sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pengerahan massa harus keluar dari aset sekolah dan kegiatan belajar mengajar wajib tetap berjalan. Namun pihak yayasan yang saat ini mengelola sekolah juga harus legowo untuk tidak mengakses ruangan yang disengketakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, viralnya peristiwa pagar roboh hingga isu dugaan penabrakan sekolah dengan truk serta pendudukan aset telah mencoreng citra Kabupaten Malang.
“Seolah-olah tidak ada tindakan pemerintah dalam melindungi aset pendidikan. Fokus utama kita adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Siapapun yang bersengketa tidak boleh berada di lingkungan sekolah tanpa kecuali,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) masih terus bergulir di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polda Jatim telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Hadi Suwarno Putro, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 22 Agustus 2024 dengan nomor laporan LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, Hadi Suwarno Putro menduga Mulyono bersama pihak lain telah menguasai objek tanah milik YPTT secara tidak sah dengan menggunakan dokumen dan akta yayasan yang diduga palsu. Perubahan akta pendirian yayasan tersebut dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme rapat pembina sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP untuk menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.
Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, S.H., menilai proses hukum perkara tersebut berjalan terlalu lama. Hingga memasuki awal tahun 2026, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 meskipun tersangka telah ditetapkan.
“Lambannya proses penyidikan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Klien kami sebagai korban sangat dirugikan, baik secara hukum maupun kelembagaan,” ujar Sumardhan, Rabu (7/1/2026).
Ia menyampaikan kekhawatiran adanya potensi penghilangan barang bukti serta pengaruh terhadap saksi, sehingga meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pihak pelapor menilai penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam perbuatan pidana tersebut.
Atas dasar itu, pelapor dan kuasa hukumnya meminta Kapolda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.
“Silahkan guru guru mengajar dan proses belajar mengajar harus terus dilakukan untuk mencerdaskan anak anak bangsa. Karena ini masalah antara dua kubu Yayasan. Jadi kami ingin proses belajar mengajar tetap berjalan semestinya,” beber Sumardhan.
Ia menambahkan, kantor yayasan yang saat ini diduduki pihaknya hanya dua petak dan tidak melakukan ancaman maupun intimidasi.
“Ini sengketa antar yayasan. Bukan sengketa dengan guru. Tujuan kami baik untuk menghindari dampak perkara hukum dikemudian hari. Kami tidak mengendalikan guru, justru mereka yang menggerakkan siswa,” tuturnya.
Terpisah, salah satu guru SMK Turen, Nur Afidah, mengungkapkan bahwa konflik dualisme yayasan telah berdampak langsung pada proses belajar siswa.
“Hari ini sempat terjadi sedikit kekacauan. Anak anak bersuara keras dan mengambil banner yang dipasang kubu Yayasan. Kalau proses belajar mengajar cukup terganggu, karena ada ruang kelas yang dikosongkan. Ada tiga ruang praktek dikosongkan, termasuk ruang pelayanan. Karena area di depan ada ditempati preman,” tuturnya.
Untuk menghindari potensi kekacauan berkepanjangan, pihak sekolah memutuskan meliburkan seluruh siswa mulai Kamis (8/1/2026).
“Besok siswa belajar di rumah masing-masing seluruhnya,” pungkas Afidah. [yog/beq]