Tag: Mulyatsah

  • Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek tetap berjalan meski satu tersangka, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu, berkas perkara empat tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Keempat tersangka tersebut adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsah, serta mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih.

    “Memang satu pelaku yang tidak kami limpahkan hari ini masih berstatus buron,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Riono mengakui penyidik masih belum menemukan keberadaan Jurist Tan sehingga penyidikan terhadapnya belum dapat dirampungkan. Namun, ia menegaskan, absennya satu tersangka tidak akan memengaruhi pembuktian di persidangan.

    “Tidak terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” tegasnya.

    Riono menambahkan, berkas empat terdakwa yang sudah dilimpahkan dinilai cukup kuat dan telah disusun secara cermat serta profesional sehingga siap diuji dalam proses persidangan.

    Dalam perkara ini, Kejagung menduga adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Berdasarkan perhitungan, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

    Proses pencarian Jurist Tan masih dilakukan, sementara persidangan terhadap empat terdakwa dipastikan segera bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

    “Perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa chromebook dan chrome device management yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Riono, penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti yang menguatkan unsur pidana para tersangka. Empat berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Para tersangka tersebut, yakni Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsah; Mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih.

    Sementara itu, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buronan (DPO).

    Riono menjelaskan dugaan korupsi bermula sejak tahap penyusunan kajian teknis. Ia menyebut Nadiem diduga memerintahkan perubahan rekomendasi tim teknis. Pada awalnya, tim menyimpulkan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah ke sistem operasi tertentu.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan ChromeOS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan chromebook,” kata Riono.

    Ia menambahkan, Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018, tetapi dinilai gagal dalam penerapannya. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa kajian teknis yang objektif.

    “Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa,” jelasnya.

    Kejagung menduga kuat adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Riono memerinci kerugian negara tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan chrome device management yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621,3 miliar.

    “Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” pungkas Riono.

    Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, kasus korupsi Chromebook ini memasuki fase krusial yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim.

  • Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

    “Jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Mereka yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Mulyatsah; serta mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.

    “Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” ujar Riono.

    Dengan pelimpahan ini, Riono menegaskan penanganan kasus ini sudah dilaksanakan secara cermat dan profesional. Dia meyakini, sudah ada alat bukti yang kuat sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” pungkasnya.

    Sejatinya, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. Hanya saja, yang bersangkutan kini berstatus DPO dan tengah dicari keberadaannya.

  • ​Resmi Ditahan, Ini 6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    ​Resmi Ditahan, Ini 6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 

    Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.

    Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi: 
     
    1. Langsung ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
     
    2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka

    Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. 

    “Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
     
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
     

     

    3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook

    Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.

    “(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.

    Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. 

    Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
     
    4. Upaya Nadiem mengatur regulasi

    Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.

    Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
     
    5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
     
    6. Kejagung menjerat empat tersangka lain

    Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. 

    Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 
     
    Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah pemeriksaan 120 saksi dan 4 ahli. 
     
    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.

    Berikut ini fakta-fakta Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi: 
     

    1. Langsung ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
     
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, di Gedung Kejagung.
     

    2. Penyidik periksa 120 saksi sebelum tetap Nadiem sebagai tersangka

    Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, pihak Kejagung sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi. 
     
    “Pemanggilan kepada 120 saksi dan 4 ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.
     
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
     

     

    3. Peran Nadiem dalam korupsi Chromebook

    Jejak keterlibatan Nadiem ditelusuri sejak pertemuan awal dengan Google Indonesia pada Februari 2020.
     
    “(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk mereka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung.
     
    Menurutnya, Nadiem intens membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook dalam sejumlah pertemuan. Dari situlah disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) bakal dijadikan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
     
    Kesepakatan dengan Google itu kemudian digiring ke internal kementerian. “Bahkan, Nadiem mengirim surat balasan resmi kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK,” kata Nurcahyo. 
     
    Padahal, permintaan Google sebelumnya sempat ditolak Mendikbud pendahulu Nadiem, karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di lapangan, terutama di wilayah pelosok yang minim akses internet.
     

    4. Upaya Nadiem mengatur regulasi

    Tak hanya melobi, Nadiem juga dituding mengatur regulasi. Ia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar penguncian spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Aturan ini jelas berpihak pada Google dan bertentangan dengan regulasi lain yang berlaku.
     
    Sejumlah pejabat kementerian pun diduga diarahkan untuk memastikan spesifikasi proyek sesuai keinginan Nadiem.
     

    5. Negara rugi hampir Rp2 Triliun

    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, dan jumlah itu bisa bertambah.
     

    6. Kejagung menjerat empat tersangka lain

    Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Nadiem, Ibrahim Arief (IA), konsultan, Mulyatsah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)