Tag: Mulyanto

  • Nek Awe Tersangka usai Tolak PSN, Mulyanto: Negara yang Dimerdekakan Pejuang Ulama, Kini Siapa Jadi Raja dan Siapa Tersangka

    Nek Awe Tersangka usai Tolak PSN, Mulyanto: Negara yang Dimerdekakan Pejuang Ulama, Kini Siapa Jadi Raja dan Siapa Tersangka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, menyoroti penetapan tersangka terhadap Nek Awe (67), seorang warga Rempang yang diduga menolak Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Ia menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan bangsa.

    “Bukankah ini sudah kelewatan,” ujar Mulyanto melalui akun X pribadinya, @pakmul63 (15/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan ulama demi kemerdekaan rakyat.

    Namun, menurutnya, realitas saat ini menunjukkan ketimpangan hukum yang mencolok.

    “Negeri yang dimerdekakan oleh para pejuang-ulama. Lihat siapa yang jadi raja dan tersangka siapa,” cetusnya.

    Lebih lanjut, Mulyanto mengajak masyarakat untuk lebih peka dan menggunakan nurani dalam menyikapi kasus yang menimpa Nek Awe.

    “Seperti ini bukan negeri yang dicitakan para founding fathers. Coba buka sedikit nurani dan rasa kebangsaan kita,” tandasnya.

    Sebelumnya, Nek Awe yang berusia 67 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah menyuarakan penolakan terhadap PSN Rempang Eco-City.

    Selain dirinya, dua warga Rempang lainnya juga dijerat dengan status hukum yang sama.

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut menyoroti kasus ini.

    Melalui pernyataan di akun media sosial X, YLBHI mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi di Rempang, di mana ribuan warga menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal akibat proyek tersebut.

    Menurut YLBHI, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Rempang semakin meningkat sejak akhir 2024.

  • PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    “Rakyat kehilangan, hak hidup, hak keamanan, hak milik pribadi, hak kebebasan berpendapat, dan lainnya,” tandasnya.

    Said Didu bersama mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta tokoh lainnya mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini. 

    “Hari ini kami bersama Prof. Hafiz Abbas, Pak Abraham Samad, Pak Erros Djarot, korban penggusuran melaporkan pelanggaran HAM di PIK-2,” terangnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan, bukan bermuatan politik atau SARA. 

    “Jangan kalian belokkan perjuangan kami dengan tuduhan SARA dan politik, ini masalah hukum dan kemanusiaan,” tambahnya. 

    Unggahan tersebut mendapat respons luas di media sosial, dengan ribuan pengguna memberikan dukungan dan tanggapan terhadap laporan yang mereka ajukan. 

    Sebelumnya, Politkus PKS Mulyanto, kembali angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sengketa pagar laut di Banten.

    “Siapa dalang di balik kasus SHGB dan pagar laut di Banten?,” ujar Mulyanto di X @pakmul63 (13/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan Kepala Desa Kohod atau pegawai kecil di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Tentunya bukan hanya Kades Kohod srorangan atau pegawai kecil BPN,” tukasnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking.

    Dikatakan Mulyanto, rakyat menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.

  • Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi permintaan Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya yang meminta izin untuk berobat ke luar negeri. Menurut Tessa, keputusan terkait permintaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik, tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan oleh Agustiani Tio melalui penasehat hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    Tessa mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan dokter yang ada di KPK untuk mempelajari permintaan Agustiani Tio. Dia menegaskan, segala keputusan yang diambil akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

    “Dan tentunya, keputusan apapun yang diambil akan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jadi, kita tunggu saja,” ujar Tessa.

    Kondisi Kesehatan Makin Memburuk

    Sebelumnya, kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua ke KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    KPK Pelajari Permohonan Agustiani Tio untuk Berobat ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari permohonan dari Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang meminta izin untuk berobat ke Guangzhou, Tiongkok. Permohonan ini diajukan melalui surat kepada pimpinan KPK pada Senin (10/2/2025), dengan alasan dirinya tengah menderita kanker.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, izin tersebut bergantung pada keputusan penyidik setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi hukum yang berlaku.

    “Diizinkan atau tidak itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Tentunya akan dipelajari bahan-bahan apa yang disampaikan saudari Agustiani Tio melalui penasihat hukumnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2025).

    KPK juga akan berkoordinasi dengan dokter internal untuk memverifikasi kondisi kesehatan Tio sebelum mengambil keputusan. “Keputusan yang diambil tetap akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” tegas Tessa.

    Sementara itu, kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, kembali mengajukan surat permohonan kedua ke KPK setelah surat pertama pada 3 Februari 2025 tidak mendapat respons. Surat tersebut terkait permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

    “Kami minta kebijaksanaan dari ketua KPK untuk bisa diberikan izin berobat, setidaknya jika pencekalan tidak bisa dicabut,” kata Army saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).

    Menurut Army, kondisi kesehatan kliennya terus menurun dan saat ini sedang dirawat di RS Mitra Keluarga, Depok.

    “Tadi pagi sekitar pukul 11.00 WIB, Bu Tio masuk rumah sakit dan diopname di RS Mitra Keluarga, Depok. Kondisinya memburuk karena obatnya sudah habis, sedangkan dia seharusnya berobat ke Guangzhou,” jelas Army.

    Pihak kuasa hukum juga berencana untuk menembuskan surat permohonan ke Komnas HAM, dengan harapan agar pimpinan KPK memberikan izin berobat.

    “Mudah-mudahan ketua KPK dan komisioner lainnya merespons secara positif karena surat kami sebelumnya pada 3 Februari belum mendapatkan jawaban,” pungkas Army permohonan Agustiani Tio untuk berobat ke luar negeri.

  • Agustiani Tio Minta Berobat ke Luar Negeri Usai Kondisinya Memburuk, Ini Tanggapan KPK

    Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani TioFridelina ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat ke Guangzhou, China untuk menjalani perawatan kanker. 

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Setelah bebas dari penjara, kini Agustiani kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. 

    Agustiani tengah mengidap penyakit kanker. Dia meminta agar diizinkan berobat ke Guangzhou, China, karena saat ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Hasto. Pihak kuasa hukumnya kini mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri. 

    “Obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” terang kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Pada hari ini, terang Army, Agustiani baru saja diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok karena kondisi kesehatannya memburuk. 

    Pihak Agustiani berharap agar pimpinan KPK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang sama pada 3 Februari 2025 lalu namun belum mendapatkan respons. 

    Army lalu mengatakan surat permohonan ke pimpinan KPK itu akan ditembuskan ke Komnas HAM. 

    Dia menjelaskan, perawatan Agustiani harus dilakukan di China karena sudah dijadwalkan sejak tahun lalu. Selain itu, kualitas dokter dan biaya perawatan di China menjadi pertimbangan Agustiani untuk menjalani perawatan di Negeri Panda ketimbang di dalam negeri. 

    Di sisi lain, Army mengaku pihaknya terbuka terhadap opsi apabila perawatan Agustiani harus didampingi oleh KPK. Hal terpenting adalah diizinkannya pengobatan Agustiani ke luar negeri. 

    “Jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap. Jadi apapun bentuknya ya mudah-mudahan bisa disetujui gitu,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. 

    Lembaga antirasuah menduga Hasto dan Donny Tri ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. Sekjen PDIP itu juga diduga merintangi penyidikan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu itu. 

    Pada awal-awal penyidikan, KPK telah menetapkan Wahyu, Agustiani, Harun dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Riau, Warga Bisa Datang ke Puskesmas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Riau, Warga Bisa Datang ke Puskesmas Regional 10 Februari 2025

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Riau, Warga Bisa Datang ke Puskesmas
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Program
    Pemeriksaan Kesehatan Gratis
    (PKG) akan dimulai hari ini, Senin (10/2/2025).
    Di Provinsi
    Riau
    , program ini sudah dilaksanakan sebelum dimulai secara serentak di seluruh Indonesia.
    Kepala Dinas Kesehatan Riau,
    Sri Sadono Mulyanto
    , mengatakan bahwa
    pemeriksaan kesehatan gratis
    di Riau dilaksanakan sejak 3 Februari 2025.
    Menurut dia, dari 241
    puskesmas
    yang ada di Bumi Lancang Kuning, sekitar 50 persen sudah mulai melakukan layanan gratis ini di 12 kabupaten dan kota.
    “Memang belum seluruh puskesmas melaksanakannya, tetapi sudah sekitar 50 persen yang berjalan,” kata Sadono saat diwawancarai wartawan, Minggu (9/2/2025).
    Sadono menyebutkan bahwa program ini pertama kali dilakukan di
    Puskesmas
    Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, sebagai lokasi percontohan.
    Secara nasional, Presiden RI akan melakukan
    kick-off
    program ini.
    Untuk mendukung kelancaran layanan pemeriksaan kesehatan gratis, Pemprov Riau telah mengusulkan bantuan fasilitas pendukung ke Kementerian Kesehatan.
    Sebab, beberapa puskesmas masih kekurangan alat laboratorium dan peralatan medis lainnya.
    “Kami sudah mendata apa saja yang kurang dan telah mengajukan permohonan bantuan ke pusat. Selain alat kesehatan, kami juga meminta bantuan obat-obatan dan barang habis pakai,” kata Sadono.
    Dia menyebutkan pemeriksaan kesehatan gratis ini akan diberikan secara bertahap.
    Pada tahap pertama, layanan ini diprioritaskan bagi warga yang berulang tahun di bulan berjalan.
    “Misalnya, jika ulang tahunnya tanggal 30 Januari, layanan ini masih bisa dimanfaatkan hingga akhir Februari, bukan hanya di hari ulang tahunnya,” sebut Sadono.
    Selain itu, pemeriksaan gratis juga akan diberikan kepada para pelajar saat tahun ajaran baru.
    Oleh karena itu, program ini akan melibatkan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
    Sadono menegaskan program ini terbuka untuk semua masyarakat tanpa biaya apa pun.
    Warga yang ingin memeriksakan kesehatan cukup datang ke puskesmas terdekat.
    “Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini secara gratis. Program ini bertujuan meningkatkan akses kesehatan bagi semua lapisan masyarakat,” kata dia.
    Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin serta dapat mendeteksi dini berbagai penyakit.
    “Kami ingin memastikan layanan kesehatan yang lebih merata dan mudah diakses oleh semua warga Riau,” ucap Sadono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Baru

    Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali merombak susunan direksi perusahaan pelat merah sektor pangan Perum Bulog.

    Kali ini, Erick menunjuk nama-nama baru untuk mengisi posisi direktur utama dan direktur keuangan.

    Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog, Erick Thohir telah Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono.

    Sementara itu, Hendra Susanto ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Direktur Keuangan Bulog menggantikan Iryanto Hutagaol.

    Pergantian direksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang mengakhiri pengabdian Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama dan Iryanto Hutagaol sebagai Direktur Keuangan Perum BULOG.

    “Selama masa tugasnya, keduanya telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Perum Bulog,” tulis Perum Bulog.

    Wahyu Suparyono sendiri baru mulai menjabat sebagai Dirut Bulog pada September 2024. Kala itu dia menggantikan Bayu Krisnamurthi yang memimpin Perum Bulog selama 10 bulan sejak Desember 2023.

    Sementara itu, Iryanto Hutagaol resmi diangkat sebagai direktur keuangan pada 11 Oktober 2024 menggantikan Bagya Mulyanto.

    Novi Helmy Prasetya selaku pemimpin baru Perum Bulog sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Adapun Hendra Susanto yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Keuangan sebelumnya adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

    “Perum Bulog mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Wahyu Suparyono dan Iryanto Hutagaol selama menjabat, dan menyambut baik kepemimpinan baru di bawah Direktur Utama Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Direktur Keuangan Hendra Susanto,” tulis keterangan Perum Bulog.

    Selain perubahan direksi, jajaran Dewan Pengawas Perum Bulog juga mengalami perombakan sesuai SK Nomor: SK-29/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Keputusan ini mengakhiri Wicipto Setiadi sebagai Dewan Pengawas yang diganti dengan Verdianto Iskandar Bitticaca.

    Verdianto adalah seorang Purnawirawan Polri yang terakhir mengemban amanat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.

  • Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Median Jalan dan Terpental ke Parit di Tol Ngawi

    Diduga Mengantuk, Mobil Tabrak Median Jalan dan Terpental ke Parit di Tol Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com)– Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Tol Ngawi pada Selasa, (04/02/2025, sekitar pukul 09.45 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil Kijang berwarna hitam menabrak median jalan di Kilometer 569, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Benturan keras mengakibatkan mobil terpental ke parit di sisi jalan tol.

    Dua orang yang berada di dalam kendaraan langsung mendapatkan pertolongan medis di lokasi kejadian. Kedua korban, yaitu pengemudi Eddy Mulyanto (72) dan penumpang Amanti Udoko (55), keduanya warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mengalami luka serius di bagian kepala akibat benturan keras saat kecelakaan terjadi.

    Menurut informasi dari pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan Eddy Mulyanto melaju dari arah Solo menuju Jombang atau Surabaya. Sesampainya di lokasi, kendaraan tiba-tiba oleng ke kanan, menabrak median jalan, dan akhirnya masuk ke parit. Dugaan sementara, kecelakaan ini terjadi akibat pengemudi mengantuk.

    Iptu Parsidi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, mengonfirmasi dugaan tersebut. “Mobil melaju dari barat ke timur, sesampainya di lokasi menabrak median jalan hingga masuk parit. Diduga pengemudi itu mengantuk. Dua korban luka langsung dilarikan ke rumah sakit di Ngawi,” ujarnya.

    Petugas kepolisian langsung mengevakuasi kendaraan dari lokasi kejadian dan mengamankannya ke luar tol. Kasus kecelakaan ini kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. [fiq/kun]

  • Larangan LPG 3 Kg, MITI: Pemerintah Tak Boleh Ujug-ujug

    Larangan LPG 3 Kg, MITI: Pemerintah Tak Boleh Ujug-ujug

    Jakarta, FORTUNE –  Pemerintah Indonesia resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.  Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai pemerintah perlu mempersiapkan dengan matang soal kebijakan tersebut dan tidak ujug-ujug diberlakukan.

    “Pada dasarnya saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Selasa (4/2).

    Eks Anggota Komisi VII DPR RI tersebut pun meminta pemerintah memberlakukan pelarangan penjualan gas bersubsidi 3 kg di tingkat pengecer secara bertahap, apalagi untuk daerah terpencil (remote). Adapun pemerintah juga perlu meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar agar distribusi gas melon itu makin baik.

    “Harusnya pemerintah meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar. Dengan demikian pendataan dan pengawasan distribusi gas melon bersubsidi akan menjadi lebih baik. Kalau ini terbentuk, maka distribusi gas melon ini mendekati sistem tertutup,” kata Mulyanto.

    Larangan penjualan LPG 3 kg timbulkan korban jiwa

    Kemudian dia memandang kebijakan penghapusan pengecer secara mendadak dan serentak ini menimbulkan kepanikan di masyarakat, bahkan menimbulkan korban. Untuk diketahui, ada seorang warga Pamulang, Tangerang Selatan bernama Yonih (62), wanita lansia, yang diduga meninggal dunia seusai antre membeli Gas Elpiji 3 Kg selama kurang lebih dua jam pada Senin (3/2).

    Lanjut Mulyanto, untuk daerah-daerah remote, penghapusan pengecer bakal membuat masyarakat akan membeli gas melon di tempat yang lebih jauh.

    “Saya setuju kalau jalan tengahnya adalah dengan meng-upgrade statusnya dari pengecer menjadi pangkalan agar pengawasan dan harga terkendali, serta jarak dari rumah warga ke tempat distribusi gas melon tidak berubah,” ujar dia.

    Untuk itu, lebih lanjut Mulyanto, pemerintah harus mempermudah administrasi peningkatan status dari pengecer menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, apalagi untuk daerah-daerah terpencil. Sebelum meningkatkan status tersebut, sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang sudah ada.