Tag: Mulyanto

  • Warung Tahu Kupat Mas Her: Bertahan Lewat KUR, Bangkit Lewat Teknologi – Halaman all

    Warung Tahu Kupat Mas Her: Bertahan Lewat KUR, Bangkit Lewat Teknologi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chrysnha Pradipha

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Di balik kepulan aroma tahu goreng yang menguar hangat di sore hari, berdirilah seorang pria bersahaja bernama Heriyanto, atau akrab disapa Mas Her, yang menjaga cita rasa dan semangat dalam sepiring tahu kupat.

    Tak banyak yang tahu, di balik lapak sederhana di sekitar Stadion Manahan Solo, ada cerita panjang penuh perjuangan yang ia lalui selama lebih dari satu dekade.

    Awal berdagang tak selalu manis, dan tahun 2020 menjadi babak paling getir dalam kisah warungnya.

    Saat pandemi datang, pelanggan sepi, kursi-kursi kosong, dan penghasilan yang biasanya cukup untuk dapur nyaris tak bersisa.

    “Kami sempat bingung harus bertahan bagaimana, apalagi saat itu tak boleh banyak aktivitas di luar rumah,” kenangnya ditemui Tribunnews pada Sabtu (26/4/2025).

    Ketika situasi mulai membaik dan para pedagang kecil bernapas lega, datang kabar penataan kawasan Manahan.

    Alih-alih kembali normal, mereka justru harus berkemas.

    Shelter dibongkar demi pembaruan kawasan, dan para penjual seperti Mas Her terpaksa berpindah-pindah demi sekadar tetap bisa berjualan.

    “Kami akhirnya menyewa tempat di lahan pribadi, dekat area lama, tapi tentu tidak sama seperti dulu,” ucap pria asal Sragen itu.

    Menghadapi tantangan demi tantangan, Mas Her tak memilih menyerah.

    Ia menggantungkan harapan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI, yang telah beberapa kali ia manfaatkan untuk menghidupi usahanya.

    “Waktu itu saya ajukan KUR Rp15 juta. Uangnya untuk sewa tempat dan tambahan modal. Alhamdulillah disetujui,” katanya dengan senyum tipis.

    Baginya, KUR bukan hanya angka pinjaman, tapi tali penyambung nyawa usaha.

    “Selama riwayat angsuran bagus, BRI percaya sama kita. Bahkan belum lunas pun bisa mengajukan lagi,” tambahnya.

    Berkat perputaran modal yang lebih lancar, usaha tahu kupatnya kembali menggeliat.

    Kini, setelah shelter baru selesai dibangun dan dibuka untuk umum, suasana pun ikut berubah.

    “Alhamdulillah pengunjung mulai ramai lagi. Tempatnya juga bersih dan nyaman, sesuai slogan Solo Berseri,” tutur Mas Her.

    Tak hanya tempat yang diperbarui, cara transaksi pun ikut bertransformasi.

    Mas Heri menjadi salah satu pelaku UMKM yang merangkul kemajuan teknologi lewat pembayaran QRIS.

    “Anak-anak muda lebih suka QRIS. Katanya nggak ribet, tinggal scan, selesai,” ujarnya sambil menunjukkan kode QR yang ditempel rapi di depan warungnya.

    Bahkan wisatawan dari luar kota pun kerap memilih transaksi digital.

    “Mereka bingung cari ATM, jadi lebih suka langsung pakai BRImo. Praktis katanya,” jelasnya.

    Sudarto, rekan sesama pedagang yang juga ketua paguyuban shelter, merasakan dampak positif dari kehadiran QRIS.

    “Sekarang sebagian besar pedagang sudah terbiasa pakai. Memang awalnya perlu sosialisasi, tapi sekarang sudah lancar,” kata pemilik usaha es teler ‘Kau Datang Kembali’ itu.

    Meskipun agenda Piala Dunia U-20 urung terlaksana, Sudarto tetap memilih melihat sisi terang dari perubahan yang telah terjadi.

    “Shelter sudah makin bagus. Fasilitasnya modern, pengunjung juga nyaman,” ujarnya.

    Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS), Mulyanto, menilai kemajuan UMKM Solo tidak lepas dari sinergi dengan lembaga keuangan dan adaptasi terhadap digitalisasi.

    “UMKM perlu menekan biaya agar harga jual bisa bersaing. Salah satunya dengan mengurangi biaya transaksi, seperti melalui QRIS,” jelasnya.

    Menurutnya, ekosistem ini memberikan keuntungan ganda: mengurangi beban biaya, dan memperluas akses pasar.

    “Kalau biaya produksi bisa ditekan, maka harga jual bisa lebih murah dan produk jadi lebih laku,” ujar Mulyanto.

    Tambahan Modal

    Pimpinan Cabang BRI Solo Slamet Riyadi, Eko Hary Wijayanto, menyampaikan, mayoritas pelaku UMKM di Solo memanfaatkan dana KUR untuk menambah modal usaha mereka.

    “Untuk itu KUR menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM,” jelasnya pada Senin (14/4/2025).

    Kredit ini dikenal memiliki akses yang mudah dan fleksibel, serta tidak tergolong sebagai kredit bermasalah yang dapat dihapusbukukan atau dihapustagihkan.

    Seiring berkembangnya era digital, pelaku UMKM di Solo juga semakin aktif memanfaatkan layanan transaksi non-tunai, seperti penggunaan QRIS.

    Pada tahun 2024, jumlah merchant QRIS BRI secara nasional mencapai 3,7 juta dan mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Volume transaksi QRIS BRI secara year on year (YoY) pada tahun 2024 juga menunjukkan pertumbuhan yang pesat.

    Di Solo, pada Januari 2025, nilai transaksi QRIS tercatat sebesar Rp695 miliar.

    Selain QRIS, aplikasi BRImo juga terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dalam hal jumlah pengguna dan nilai transaksi.

    Pada Desember 2023, jumlah pengguna BRImo mencapai 31,6 juta, meningkat 32,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

    Setahun kemudian, tepatnya pada Desember 2024, pengguna BRImo tumbuh menjadi 38,61 juta, atau meningkat 22,12 persen secara YoY.

    Transformasi digital BRI ini menjadi salah satu kunci dalam mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses layanan perbankan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di Solo.

    (*)

  • Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang

    PIKIRAN RAKYAT – Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Tobing menghadiri undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025. Tidak sendirian, ia datang bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli.

    Johannes menyampaikan, ia diundang hadir oleh Dewas KPK sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesempatan ini, Johannes membawa barang bukti di antaranya kronologi saat Rossa diduga mengelabui Kusnadi, staf Hasto, sebelum melakukan penggeledahan secara tidak sah.

    Johannes menuturkan, Kusnadi saat itu sedang duduk di belakang saat tim hukum Hasto menggelar konferensi pers. Tanpa curiga, ia mengikuti ajakan Rossa masuk ke gedung KPK. Namun sesampainya di lantai atas, Rossa melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang pribadi dan partai.

    “Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum,” kata Johannes di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

    Johannes menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada Juni 2024, namun laporan dugaan pelanggaran etik baru direspons Dewas KPK hampir setahun kemudian.

    “Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK,“ ucapnya.

    Di hadapan Dewas, Johannes juga bakal menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak relevan dengan perkara Harun Masiku, termasuk buku berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilpres dan Pilkada 2024 serta ponsel operasional sekretariat partai.

    “Di persidangan sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” ujarnya.

    Sempat Serahkan Bukti Baru

    Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy sempat melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan PDIP.

    “Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

    Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.

    Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.

    “Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 Apri. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

    “Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.

    Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasusn Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

    “Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.

    Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

    “Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.

    Respons KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan administrasi saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Menurutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan yang diteken penyidik dan pihak saksi.

    “Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

    Usai kegiatan Penyitaan, kata Tessa, Kusnadi justru membawa surat tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sedangkan, tanda terima final yang sudah ditandatangani Kusnadi dan Penyidik tidak dibawa.

    “Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi (Kusnadi) sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkitan sebagai saksi,” tutur Tessa.

    Tessa memastikan, setiap kegiatan penyitaan dilaporkan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik. “Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 2 Orang Diduga Jambret Ditabrak hingga Tewas, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi – Halaman all

    2 Orang Diduga Jambret Ditabrak hingga Tewas, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial sebuah unggahan yang menceritakan insiden penjambretan yang berujung maut.

    Dalam unggahan tersebut, diceritakan ada jambret yang ditabrak kendaraan hingga tewas.

    Insiden tersebut terjadi di Kapanewon Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025) pagi kemarin.

    Mengutip TribunJogja.com, pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini.

    Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menuturkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Ia membenarkan bahwa ada dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

    Namun, belum diketahui apakah ada aksi penjambretan atau tidak.

    Ia juga menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa menjelaskan kronologi lengkapnya.

    “Kronologi detailnya, nanti. Yang jelas kami dari Satlantas dan Satreskrim melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu,” ujar AKP Mulyanto.

    Diketahui, kasus ini viral setelah dibagikan oleh @merapi_uncover di X.

    Sebelum kecelakaan, dijelaskan bahwa dua korban sempat menjambret tas seorang wanita.

    Namun, suami korban yang mengendarai mobil melakukan pengejaran dan terjadi hal kecelakaan.

    “[Breaking News]

    06.27 Jambret min, di timur Transmart ditabrak suaminya yg kejambret, menurut info yang saya terima tadi

    Ada ibuk ibuk pake motor kejambretan tasnya, lalu di kejar jambretnya sama suaminya yg pake mobil

    Di tangan masih ada keter, bb di jok motor banyak rokok, cutton bud, uang koin, minyak kayu putih,” tulis @merapi_uncover.

    Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengonfirmasi adanya kasus ini.

    TribunJogja.com mewartakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

    Sejumlah keterangan saksi-saksi dan bukti atas tewasnya dua orang tersebut juga sedang dikumpulkan.

    Ia membenarkan bahwa dua orang yang tewas tersebut mengendarai motor berboncengan.

    “Ya, (keduanya) berboncengan (sepeda motor). Sekarang kami masih melakukan penyelidikan,” kata dia. 

    Youtuber Jadi Korban Jambret

    Pada awal April 2025 lalu, seorang YouTuber berinisial HM jadi korban penjambretan saat tengah bikin konten di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    Ponsel milik HM pun raib dijambret orang tidak dikenal (OTK).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hal tersebut.

    Diketahui, aksi penjambretan ini terjadi pada Selasa (1/4/2025) lalu.

    Kombes Ade Ary menuturkan, aksi penjambretan ini terjadi saat pelapor dan temannya keluar dari sebuah hotel.

    “Pelapor ingin buat konten video Youtube dan Tiktok tiba-tiba dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone milik pelapor yang sedang dipegang,” ucap Ade Ary dalam keterangan, Jumat (4/4/2025).

    Pelaku langsung kabur setelah melancarkan aksinya.

    Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat.

    Korban pun alami kerugian satu unit HP Samsung Galaxy Z Fold 4 beserta sim card.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Dalami Kecelakaan yang Tewaskan Dua Jambret di Depok Sleman

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Reynas Abdila)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)

  • Harta Kekayaan Dwi Mulyanto, Direktur Intel Polisi Acungkan Jari Tengah ke Pendemo

    Harta Kekayaan Dwi Mulyanto, Direktur Intel Polisi Acungkan Jari Tengah ke Pendemo

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar viral Dwi Mulyanto mengacungkan jari tengah pada pendemo, berikut harta kekayaan sang kepala intel polisi. Viralnya kabar ini diketahui lewat unggahan Instagram @bangsamahardika pada Sabtu 26 April 2025.

    Kabar tentang polisi Dwi Mulyanto ini dikecam publik berkaitan dengan tindakan sang pimpinan intel saat bertugas yang seharusnya menjunjung etika profesi kepolisian. Hingga kini, Minggu 27 April 2025 pukul 11.00 WIB, unggahan itu sudah mendapat lebih dari 7.000 like dan 250 komentar.

    “Usut berapa kekayaannya, malu-maluin mirip Sambo,” kata akun Instagram @has***

    “Ketika kritik dibalas jari tengah, bukan tidak mungkin kritik dibalas peluru dari pistol yang dibeli dari pajak rakyat,” tulis akun lainnya, @mon***

    “Ada ratusan, mungkin ribuan pejabat seperti ini: merasa jabatan itu sesuatu yang mereka layak dapatkan. Mereka lupa itu amanah. Itu tanggung jawab. Ke siapa jawabnya? Ke RAKYAT!” ujar akun @yug***

    Dwi Mulyanto acungkan jari tengah pada pendemo

    Sang polisi kepala intel Dwi Mulyanto mengacungkan jari tengah berkaitan dengan momen demo kedua kali terhadap 100 hari kerja Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta. Demo itu digelar pada Senin, 21 April 2025 dan diinisiasi koalisi masyarakat sipil dan BEM universitas se-Sumatera Barat.

    “Penangkapan terhadap 12 massa aksi di depan Mapolda Sumbar pada 21 April 2025 lalu disertai dengan kekerasan aparat. Peristiwa tersebut dipicu oleh tindakan provokatif Dirintelkam Polda Sumbar (Dwi Mulyanto) yang mengacungkan jari tengah ke arah massa. Tindakan itu menjadi pemantik konflik yang seharusnya bisa dihindari jika aparat menjunjung tinggi profesionalisme,” kata akun IG @bangsamahardika dan

    “Sebagai aparatur negara, polisi dituntut menjaga sikap, perilaku, dan ucapan. Mengacungkan jari tengah merupakan gestur yang secara umum tidak sopan, menghina, dan provokatif. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian,” ujarnya melanjutkan.

    Diketahui Dwi Mulyanto baru menjabat kepala intel Polda Sumbar sejak 2 Februari 2024 menggantikan Kombes Pol Sunarya. Ia mengacungkan jari tengah kepada massa aksi yang demo tersebut.

    Harta kekayaan Dwi Mulyanto

    Dwi terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 3 April 2024 saat baru menjabat Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumbar. Total hartanya adalah Rp4,1 miliar. Berikut rinciannya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.905.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAMBI , HASIL SENDIRI 1.200.000.000
    2. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA TULANG BAWANG, HASIL SENDIRI 150.000.000
    3. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA TULANG BAWANG, HASIL SENDIRI 750.000.000
    4. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA TULANG BAWANG, HASIL SENDIRI 750.000.000
    5. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA TULANG BAWANG, HASIL SENDIRI 750.000.000
    6. Tanah Seluas 1899 m2 di KAB / KOTA TULANG BAWANG, HASIL SENDIRI 150.000.000
    7. Tanah Seluas 4200 m2 di KAB / KOTA TULANG BAWANG, HASIL SENDIRI 75.000.000
    8. Tanah Seluas 355 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI 80.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 305.000.000

    1. MOBIL, HONDA CR-V 1.5 TC PRESTIGE CVT CKD Tahun 2018, HASIL SENDIRI 300.000.000
    2. MOTOR, HONDA NC11D1D A/T Tahun 2011, HASIL SENDIRI 5.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

    D. SURAT BERHARGA Rp 0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 48.442.260

    F. HARTA LAINNYA Rp 0

    Sub Total Rp 4.258.442.260

    II. HUTANG Rp 62.640.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.195.802.260

    Demikian harta kekayaan Dwi Mulyanto, kepala intel polisi yang acungkan jari tengah kepada pendemo. Para demonstran tersebut melakukan aksi terkait 100 hari kerja Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dukungan Ganti Wapres Gibran Terus Mengalir

    Dukungan Ganti Wapres Gibran Terus Mengalir

    GELORA.CO – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendukung tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Ada delapan tuntutan. “Kita mendukung 8 tuntutan ini,” katanya dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/4/2025).

    Ia menilai dukungan tersebut sebagai bentuk bela tanah air. “Kalau elu gaes? Mau nambahin atau bagaimana?” katanya lagi.

    Adapun delapan tuntutan itu tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana 65 marsekal, dan 91 Kolonel.

    Di antara tuntutan itu, tak sedikit yang menyinggung Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya. Ada yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Yang diketahui. Merupakan anak Jokowi.

    Tak hanya itu, ada pula tuntutan minta menteri yang ada kaitannya dengan Jokowi diganti.

    Berikut ini delapan tuntutan forum purnawirawan TNI: Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan; Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN; Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan; Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.

    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3; Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo); Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri; dan Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

  • Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina, yang merupakan saksi dari kasus suap Harun Masiku, menggugat Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat. 

    Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr dan sudah memasuki agenda sidang lanjutan. Pada hari ini, Rabu (16/4/2025), agenda sidang yakni mediasi antara pihak Agustina selaku Penggugat dan pihak Rossa selaku Tergugat. Hakim Mediator yang hadir yaitu Setyawaty. 

    Agustina tidak hadir secara langsung karena sedang menjalani istirahat total (bed rest) usai berobat di RS Mitra Keluarga Depok, sedangkan pihak Rossa hadir secara langsung. 

    “Dalam proses mediasi, kami telah menyampaikan kronologi peristiwa yang tertuang dalam posita gugatan hingga petitum, serta menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena bentuk kekecewaan mendalam klien kami terhadap tindakan Tergugat selaku Kasatgas, yang berdampak serius terhadap kesehatan dan hak hidup klien kami—termasuk pencekalan yang menghambat kelanjutan pengobatan klien ke China,” terang penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto melalui siaran pers, Rabu (16/4//2025). 

    Untuk diketahui, Agustina telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK lantaran dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Harun Masiku yang masih bergulir. Agustina juga sebelumnya adalah mantan terpidana kasus tersebut yang sudah selesai menjalani masa kurungannya. 

    Menurut Army, pencegahan ke luar negeri itu mengakibatkan kliennya tidak bisa berobat ke China atas sakit yang diderita olehnya saat ini.

    Untuk itu, dia menggugat Rossa selaku Kasatgas Penyidikan KPK yang menangani kasus Harun Masiku untuk bertanggung jawab karena kondisi kesehatan Agustina semakin memburuk.   

    Di sisi lain, pihak Agustina menyayangkan bahwa pimpinan KPK hingga saat ini belum merespons permohonan dispensasi pengobatan ke luar negeri yang diajukan. Army menyebut permohonan itu didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

    “Kami menyayangkan tidak adanya respons tersebut, mengingat hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup sehat, serta hak atas pengobatan yang layak bagi klien kami,” tuturnya. 

    Adapun, agenda mediasi akan masih berlanjut dalam kurun waktu maksimal 40 hari. Sesi mediasi berikutnya direncanakan berlangsung minggu depan dengan catatan Agustina sudah pulih. 

    Sidang gugatan terhadap Rossa itu menyita perhatian sejumlah mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka tergabung ke kelompok IM57+.

    Pada sidang 9 April 2025 lalu, para tokoh IM57+ pun ikut memberikan pendampingan dan advokasi terhadap Rossa. Pihak KPK pun melalui Biro Hukum juga ikut memberikan pendampingan sebagai kuasa hukum. 

    “Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari Biro Hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57+ mendampingi penyidik saudara RPB di persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Dewan Pembina IM57+, yang juga mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan prihatin bahwa ada penegak hukum yang digugat secara perdata. Dia menilai gugatan terhadap mantan koleganya itu adalah serangan balik kepada perseorangan yang tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi. 

    Untuk itu, dia menilai perlu hadir dalam sidang tersebut guna memberikan dukungan kepada Rossa. Menurutnya, apabila ada kesalahan dalam proses penegakan hukum, maka seharusnya ada mekanisme yang bisa dilakukan selain perdata. 

    “Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan. Tentunya gugatan ini saya tentunya berkepentingan juga ingin melihat dan memperhatikan prosesnya. Tentunya kita khawatir, walaupun saya yakin tidak mungkin terjadi, tapi kekhawatiran itu perlu. Jangan sampai terjadi peradian sesat,” terangnya di PN Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku sudah ditangani KPK sejak awal 2020. Kasus itu berawal dari OTT.

    Kemudian, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka termasuk Harun yang merupakan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta kader PDIP Saeful Bahri. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum hingga saat ini. 

    Kemudian, pada 2024, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

  • Sudin LH Jakut turunkan personel respon keluhan warga soal limbah

    Sudin LH Jakut turunkan personel respon keluhan warga soal limbah

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara telah menurunkan personel ke lokasi untuk merespon keluhan warga RW 09 Kelurahan Rawabadak Selatan Koja terkait limbah kimia perusahaan di daerah setempat.

    “Kami sudah menurunkan personel melakukan pemeriksaan dan hasilnya, besok (16/4) kami umumkan,” kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, saat ada keluhan dari warga yang terdampak bau yang diduga berasal dari penyimpanan limbah kimia perusahaan yang ada di permukiman warga, pihaknya langsung bergerak

    “Kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya akan diinformasikan besok (16/4),” kata dia.

    Ia mengatakan jika memang ditemukan adanya pelanggaran dari kejadian ini pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan.

    “Kami akan beri sanksi jika ada pelanggaran,” katanya.

    Sebelumnya empat Rukun Tetangga (RT) di Rukun Warga (RW) 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terdampak bau menyengat akibat limbah kimia dari perusahaan yang ada di kawasan tersebut.

    “Paling berdampak bau adalah warga di RW 09, terutama RT1, RT2, RT3 dan RT 5 yang berdekatan langsung dengan lapangan sebagai tempat penyimpanan limbah tersebut,” kata Sekretaris RT 02, RW 09, Wijaya Sudrajat.

    Ia mengatakan limbah pabrik yang berisi cairan tersebut disimpan di dalam sebuah drum berwarna biru dan diletakkan di lapangan milik perusahaan.

    Sedangkan posisi lapangan tersebut berhadapan langsung dengan perumahan warga. Limbah pabrik tersebut mengeluarkan aroma menyengat jika terkena angin.

    Selain itu bau limbah itu pun masuk ke rumah-rumah warga dan membuat kenyamanan terganggu.

    “Jika ada angin berhembus kencang, bau dari limbah yang ditaruh dalam drum berwarna biru yang diletakkan di tengah lapangan milik perusahaan banyak dikeluhkan warga,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dalam Rangka Paskah, Uskup Agung Jakarta Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Dalam Rangka Paskah, Uskup Agung Jakarta Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Jakarta (beritajatum.com) – Uskup Agung Jakarta Mgr.Ignatius Kardinal Suharyo membesuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang ditahan di Rutan Kelas 1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025).

    Kardinal Suharyo tiba di Rutan KPK sekira pukul 10.42 WIB dan langsung disambut oleh sejumlah keluarga Hasto Kristiyanto yang juga tengah membesuk.

    Salah seorang keluarga Hasto pun tampak menitipkan daun Palma kepada Kardinal Suharyo untuk diberkati dan diserakan kepada Hasto.

    Diketahui, kemarin merupakan Hari Minggu Palma, sebagai penanda umat Katolik akan memasuki masa Paskah.

    Selanjutnya, Kardinal Suharyo juga sempat berbincang dengan keluarga Hasto lainnya saat di ruang tunggu sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Sekira pukul 10.48 WIB, Kardinal Suharyo pun masuk ke dalam Rutan KPK untuk membesuk Hasto. “Dalam rangka Paskah,” ujar Kardinal kepada media secara singkat sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Tampak sejumlah kader PDIP dan tim kuasa hukum Hasto juga hadir di Rutan KPK, diantaranya Guntur Romli, Army Mulyanto, dan lain-lain. Hingga pukul 11.20 WIB, Kardinal Suharyo masih berada di dalam Rutan KPK membesuk Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. [kun]

  • Jenguk Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bawa Daun Palma

    Jenguk Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bawa Daun Palma

    loading…

    Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.45 WIB.

    Dengan kenakan batik berwarna cokelat, ia turun dari mobil. Suharyo pun langsung mendaftarkan diri untuk berkunjung narapidana. Suharyo, tampak didampingi kuasa hukum Hasto seperti, Ronny Talapessy.

    Suharyo pun terlihat membawa sebatang pohon palma ketika hendak membesuk Hasto. Diketahui, kemarin merupakan Hari Minggu Palma, sebagai penanda umat Katolik akan memasuki masa Paskah.

    “Dalam rangka Paskah,” ujar Kardinal kepada media secara singkat sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Selanjutnya, Kardinal Suharyo juga sempat berbincang dengan keluarga Hasto lainnya saat di ruang tunggu sebelum masuk ke dalam rutan. Sekitar pukul 10.48 WIB, Kardinal Suharyo didampingi Ronny Talapessy pun masuk ke dalam Rutan KPK untuk membesuk Hasto.

    Tampak sejumlah kader PDIP dan tim kuasa hukum Hasto juga hadir di Rutan KPK, di antaranya Guntur Romli dan Army Mulyanto. Untuk diketahui, Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo sebelumnya mengatakan kunjungan ke rutan merupakan hal biasa. Termasuk, mendatangi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.

    “Pelayanan ini sudah biasa saya lakukan. Kunjungan ke Pak Hasto adalah dalam rangka tugas pelayanan itu,” kata Suharyo, Jumat (11/4/2025).

    Dia mengatakan salah satu tugas Uskup adalah mengunjungi rutan dan lapas. “Salah satu tugas pelayanan saya sebagai Uskup adalah kunjungan ke rutan dan lapas yang ada di wilayah pelayanan saya di Jakarta dan Tangerang,” tambahnya.

    (rca)

  • KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

    KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina . Sidang gugatan perdata digelar hari ini.

    “Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

    Pendamping yang dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa. Sekadar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu.

    Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. “Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).

    Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di Pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.

    Gugatan ini dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

    “Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan,” jelasnya.

    Army mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” ucap Army.

    (rca)