Tag: Mulyanto

  • Baintelkam Polri Kirim Bantuan untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumbar

    Baintelkam Polri Kirim Bantuan untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumbar

    Jakarta

    Baintelkam Polri mengirimkan bantuan kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat (Sumbar). Bantuan ini dikirimkan untuk mempercepat pemulihan pasca-bencana.

    Bantuan ini langsung didistribusikan oleh Direktur Intelkam Polda Sumbar dan Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Sumbar, Minggu (7/12/2025). Hadir saat pendistribusian antara lain Karolog Polda Sumbar Kombes Faried Zulkarnain, Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Dwi Mulyanto, Pejabat Ditintelkam Polda Sumbar hingga anggota Ditintelkam Polda Sumbar.

    Dwi Mulyanto selaku perwakilan menyerahkan peralatan bencana bantuan dari Baintelkam Polri ke Biro Logistik Polda Sumbar. Dalam kesempatan ini, Dwi Mulyanto dan jajaran juga ke lokasi terdampak bencana di Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

    Bantuan langsung diserahkan kepada masyarakat yang terdampak. Bantuan diserahkan ke posko 1 dan posko 2 yang berada di Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

    Foto: Baintelkam Polri mengirimkan bantuan kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat (Sumbar). (Dok istimewa).

    Karolog Polda Sumbar Kombes Faried Zulkarnain mengatakan bantuan ini berupa perlengkapan-perlengkapan yang bisa digunakan untuk penanganan maupun rehabilitasi pasca-bencana. Dia menyebut peralatan ini sangat dibutuhkan masyarakat.

    “Kita telah menerima bantuan dari Baintelkam Polri telah kita salurkan atau kita distribusikan berupa perlengkapan-perlengkapan yang nanti bisa digunakan dalam rangka penanganan maupun rehabilitasi pasca bencana ,” katanya.

    Adapun bantuan itu yakni lori dorong sebanyak 380 buah, cangkul + tangkai sebanyak 710 buah, sekop sebanyak 710 buah, sepatu boots sebanyak 1.016 pasang, mesin sedot air sebanyak 20 unit, selang sedot air sebanyak 50 meter dan pel lantai karet sebanyak 2.000 buah.

    (whn/ygs)

  • Pakar IPB: Legalitas lahan syarat mutlak Peremajaan Sawit Rakyat

    Pakar IPB: Legalitas lahan syarat mutlak Peremajaan Sawit Rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Budi Mulyanto menilai penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

    “Kepastian hukum merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar untuk menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan bagi masyarakat, terutama bagi jutaan petani sawit yang menggantungkan hidup pada lahan mereka,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Lebih jauh, ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta memastikan bahwa setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

    Hal itu pun senada dengan tanggapannya mengenai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan keresahan di kalangan petani.

    Menurut Budi, masalah inti berada pada lemahnya proses penyusunan peta kawasan hutan dan tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan terutama UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah.

    Dalam implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH.

    Budi menilai penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ia menambahkan Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian, tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.

    Selain itu, ia menyoroti sejumlah putusan MK terkait hak masyarakat atas tanah dan status kawasan hutan seharusnya menjadi bagian penting dari penyusunan peta kawasan hutan.

    Ia pun meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta kawasan hutan sebelum menggunakannya sebagai dasar penertiban, sekaligus memberikan kebijakan afirmatif yang melindungi petani sawit rakyat dari ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh peta yang bermasalah.

    “Legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program PSR,” katanya.

    Untuk diketahui, dari total 6,7 juta hektare lahan sawit petani, ada sekitar 2,4 juta hektar di antaranya yang wajib replanting karena usia tanaman yang lebih dari 15 tahun.

    Namun, Budi mengatakan program PSR yang dicanangkan pemerintah sejak 2016 tidak berjalan sesuai harapan. Rata-rata realisasi program PSR baru mencapai 50.000 hektare setiap tahunnya.

    Padahal, PSR memiliki target luas 180.000 hektar setiap tahunnya di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit.

    “Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 hektar sejak program ini diluncurkan,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • IPB: Kebijakan afirmatif atasi kebun rakyat dalam kawasan hutan

    IPB: Kebijakan afirmatif atasi kebun rakyat dalam kawasan hutan

    Kota Bogor (ANTARA) – Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto mendorong pemerintah segera menetapkan kebijakan afirmatif untuk menyelesaikan persoalan kebun rakyat yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan.

    Hal itu ia ungkapkan di sela Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” yang berlangsung di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Ia menjelaskan keresahan petani sawit meningkat karena banyak kebun yang dibangun lebih dari 30 tahun lalu dan memiliki legalitas lengkap, justru kemudian diklasifikasikan sebagai kawasan hutan melalui penetapan peta kehutanan.

    Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, termasuk mereka yang menjadi peserta program transmigrasi, PIR, serta berbagai program pembangunan masa lalu yang didorong pemerintah.

    “Banyak kebun yang sudah punya sertifikat tiba-tiba masuk kawasan hutan. Itu menjadi tantangan besar bagi petani,” kata Prof Budi.

    Ia menegaskan persoalan tersebut bersumber dari peta kawasan hutan yang sejak tahun 80-an memasukkan banyak wilayah permukiman dan kebun rakyat ke dalam batas kawasan, meskipun secara hukum agraria tanah itu diakui.

    Prof Budi mencontohkan pernyataan Dirjen Planologi masa lalu yang mengakui garis luar kawasan hutan sering kali menutup wilayah yang sesungguhnya bukan kawasan hutan, sehingga perlu koreksi kebijakan.

    “Ini bisa menjadi patokan saat kita melakukan proses pembelaan terbaik. Pemerintah perlu segera membuat affirmative policy untuk menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menekankan penyelesaian harus memperhatikan tiga prinsip utama, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan agar tidak menciptakan konflik baru dan memberikan manfaat, baik bagi masyarakat maupun negara.

    Prof Budi juga menyoroti kondisi di Bogor, di mana terdapat sekitar 73 desa yang diklaim berada dalam kawasan hutan, termasuk Desa Sukawangi yang disebut memiliki 700 hektare lahan terimbas kebijakan tersebut.

    “Apa gunanya mempertahankan itu sebagai kawasan hutan kalau sudah dikelola masyarakat secara baik dan legal?” katanya.

    Ia menilai Pansus Konflik Agraria DPR RI perlu melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan tata kelola penguasaan tanah, pemetaan sengketa, serta harmonisasi aturan antar-kementerian.

    Menurut dia, solusi yang diambil pemerintah tidak boleh menimbulkan pendekatan konfrontatif. Negara harus memprioritaskan solusi bersama masyarakat dalam kerangka agraria yang berkeadilan.

    “Highlight saya, segera membuat solusi afirmatif. Kalau tidak, persoalan ini akan terus muncul,” kata Prof Budi.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imaji “Surgawi” di Seberang Kawasan Religi

    Imaji “Surgawi” di Seberang Kawasan Religi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, mungkin lebih banyak dikenal sebagai pusatnya aktivitas religi. Di sana ada makam salah satu ulama yang berjasa besar dalam penyebaran Islam di Tanah Jawa, Sayyid Ali Rahmatullah, atau lebih dikenal sebagai Sunan Ampel. Makam yang ditetapkan sebagai kawasan wisata religi itupun menjadi magnet bagi jutaan peziarah, baik Tanah Air hingga manca negara.

    Sekitar 3 Kilometer dari sana, ada potret yang sangat kontras. Potret itu tersaji di Jalan Kunti. Lokasinya di sisi timur Komplek Wisata Religi Makam Sunan Ampel. Masih dalam satu kecamatan yang sama namun dipisahkan oleh Sungai Sidotopo.

    Penampakan Jalan Kunti memang terkesan tidak istimewa. Ukuran jalannya lebar. Muat untuk dua truk besar bersimpangan. Bahu jalannya juga cukup lapang. Bisa untuk parkir kendaraan roda empat ke atas tanpa khawatir tersenggol, terserempet, apalagi tertabrak. Sementara di kanan kirinya, berdiri rumah-rumah dengan ukuran besar. Bisa dibilang, seperti rumahnya orang kaya lama.

    Dari tampilannya, Jalan Kunti tidaklah mempertontonkan diri sebagai kawasan kumuh. Meski memang sebagian sudutnya menampakkan ruko-ruko dengan tumpukan kardus bekas. Tapi bagi mereka yang paham, jalan ini punya julukan yang sangat tak nyaman didengar, juga meresahkan. Di dunia kriminal, kawasan ini dikenal sebagai Kampung Narkoba Kunti.

    Kampung Narkoba di Jalan Kunti, Semampir, kembali menyedot perhatian usai digerebek oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Polisi dan TNI, Jumat (7/11/2025) kemarin. Dari penggerebekan tersebut, aparat menemukan 203 poket kristal sabu, 222 pil ekstasi, 10 butir alprazolam, 22 pil warna hijau, 29 pil orange, alat hisap sabu, korek api dan dua senjata tajam.

    Selain berbagai barang bukti narkoba yang diamankan, petugas juga menetapkan dua orang sebagai pengedar di jalan Kunti. Dua bandar itu berinisial AH dan A. Keduanya diamankan bersama dengan AR yang berperan menyediakan bilik hisap sabu. Namun, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak cukup bukti.

    Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan pada Jumat (7/11/2025) kemarin bukanlah aksi pertama dalam upaya menghapus peredaran narkotika di Jalan Kunti. Dari data yang dihimpun Beritajatim, petugas gabungan rutin melakukan penggerebekan setiap tahunnya. Namun, Jalan Kunti tetap menjadi ‘surga’ bagi penikmat narkotika.

    Bukan hanya penggerebekan secara langsung, aparat kepolisian dan BNN kerap kali membongkar bilik kamar yang tersedia di sudut Jalan Kunti. Bilik kamar itu dibangun oleh para penjual sabu sebagai layanan konsumsi di lokasi atau kerap disebut andok sabu.

    “Kalau andok di Kunti itu kan (konsumen) merasa aman. Dihabiskan di lokasi lalu pulang. Daripada beli disini lalu dibawa keluar (jalan Kunti) kan nggak aman. Bisa ada apa-apa di jalan,” ujar salah satu warga sekitar Jalan Kunti yang enggan namanya disebut.

    Ketersediaan layanan andok sabu di Jalan Kunti menjadi daya tarik sendiri bagi para penikmat narkotika jenis sabu. Dengan bermodalkan uang Rp150 ribu sampai Rp350 ribu, para konsumen sudah bisa menikmati sabu di Jalan Kunti. Dengan harga yang cenderung dapat dijangkau banyak kalangan, pasar narkotika di Jalan Kunti kian besar. Narkoba di Jalan Kunti bukan hanya dinikmati orang dewasa, namun anak-anak.

    Adanya anak-anak yang ikut andok sabu di Jalan Kunti bukan isapan jempol belaka. Setidaknya, dalam dua penggerebekan terakhir pada petugas gabungan mendapati anak-anak terjaring dalam razia. Selain itu, saat BNN Jatim melakukan tes urine ke 50 pelajar SMP-SMA di Jalan Kunti, 15 diantaranya positif narkoba. Mirisnya, ada satu pelajar yang diduga sudah mengalami ketergantungan.

    “15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika, adik-adik kita yang usia SMP itu. Ini suatu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto.

    Demi ‘menyembuhkan’ luka Surabaya di Jalan Kunti, Negara lewat gabungan aparat tidak hanya melakukan tindakan represif berupa penggerebekan dan pembongkaran bedeng-bedeng bilik sabu. Pada tahun 2021, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu, Ganis Setyaningrum bersama Eri Cahyadi membangun Kampung Tangguh Narkoba di wilayah Jalan Kunti. Dengan program kerja pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam mengawasi dan menangkal peredaran narkoba di wilayah Jalan Kunti.

    Selain itu pada akhir 2024, Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian sempat mendirikan pos penjagaan di wilayah Jalan Kunti. Selain itu, negara juga memasang sejumlah CCTV di sekitar Jalan Kunti. Namun mengacu pada hasil penggerebekan terakhir, tampaknya upaya negara tetap belum dapat memberantas peredaran narkotika di Jalan Kunti.

    Menanggapi permasalahan peredaran narkoba di Jalan Kunti, Sosiolog Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Febriyanto Firman Wijaya menjelaskan jika saat ini sistem pengamanan sosial untuk para remaja di Surabaya telah runtuh. Apalagi, ditemukan adanya anak-anak yang sudah bisa mengkonsumsi narkoba di Jalan Kunti.

    “Penyelesaiannya tidak cukup dengan moralitas, tapi kebijakan sosial radikal yang memperbaiki institusi dan lingkungan,” ujar Riyan.

    Menurut Riyan, problem terbesar sulitnya memberantas narkoba di Jalan Kunti karena lingkungan yang sudah lama terpapar. Paparan perbuatan negatif yang cukup lama, membuat kontrol sosial di keluarga kian melemah. Kehadiran bandar di Jalan Kunti yang semakin berkembang membuat adanya normalisasi penyalahgunaan narkotika.

    Riyan berpendapat jika penyelesaian permasalahan Jalan Kunti memerlukan pendekatan sosial-ekologis. Seperti revitalisasi infrastruktur sosial yang berguna untuk mewadahi para remaja berkegiatan positif di bidang kesenian, olahraga, hingga keterampilan gratis. Negara juga perlu menggandeng tokoh masyarakat atau mantan pengguna sebagai kepanjangan tangan negara untuk menggapai para remaja.

    “Lalu perlu adanya pengawasan area sekolah. Pemkot Surabaya wajib memutus rantai peredaran di sekitar sekolah, termasuk warung-warung yang disinyalir menjadi titik transaksi. Artinya, sekolah harus menjadi zona aman,” terangnya.

    Senada dengan Riyan, Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Prof. Bagong Suyanto menjelaskan jika peredaran narkotika semakin berkembang dan sulit dibendung lantaran kerap dianggap sebagai bisnis yang menggiurkan. Sangkin sulitnya dibendung, para bandar kini sukses menjadikan anak-anak pangsa pasar.

    “Narkoba pangsa pasarnya terus meluas. tidak hanya dipasarkan di diskotik atau di kalangan anak muda yang suka hiburan malam. tetapi kini meluas ke ibu-ibu, dan bahkan anak-anak. Hal itu bisa dilihat dari adanya paket hemat narkoba yang memang ditujukan ke anak-anak,” terang Dekan FISIP Unair itu.

    Bagong mengakui jika memberantas peredaran narkotika di Jalan Kunti merupakan hal berat jika hanya mengandalkan aparat. Apalagi, sebagian warga Jalan Kunti rela bentrok dengan aparat untuk melindungi para bandar.

    “Butuh konsistensi dan kerja keras aparat. Selain itu juga perlu dukungan masyarakat. kalau tidak ada dukungan masyarakat sulit. Di jalan Kunti ada resistensi dari Sebagian warga lokal yang melindungi sindikat narkoba. jadi sulit,” imbuhnya.

    Sebagai sosiolog anak, Bagong meminta agar para orang tua atau pengasuh di rumah lebih peduli terhadap anak. Dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika pada anak yang diketahui Bagong, salah satu faktor utama karena anak tidak memiliki hubungan yang akrab dengan orang tua atau pengasuh di rumah.

    “Anak memang menjadi pangsa pasar baru. Untuk mencegah agar anak tidak menjadi korban harus ada peran ortu dan masyarakat. perlu kedekatan ortu dan anak. Sebab anak mencari pelarian ke narkoba biasanya karena hubungannya yang kurang akrab dengan orang tua,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Dari Jalan Kunti, Ini Awal Mula Terungkapnya 15 Pelajar SMP Surabaya Positif Narkoba

    Dari Jalan Kunti, Ini Awal Mula Terungkapnya 15 Pelajar SMP Surabaya Positif Narkoba

    Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menemukan 15 siswa SMP positif narkoba setelah tes urine acak dilakukan di sebuah sekolah yang berlokasi dekat kawasan Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah timnya lebih dulu melakukan operasi di sejumlah bedeng di kawasan itu, yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penggunaan sabu.

    “Kami berada pada satu lokasi SMP dan SMA, berdekatan. Petugas kami melaksanakan kegiatan kurang lebih mengambil sampling 50 siswa,” kata Budi, Jumat (14/11).

    Dari pemeriksaan itu, sebanyak 15 pelajar SMP terdeteksi positif. Budi menyebut temuan tersebut mencerminkan bahaya paparan narkoba yang sudah menjangkau anak usia sekolah.

    “15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika, adik-adik kita yang usia SMP itu,” ujarnya.

    Ia menilai penanganan permasalahan narkoba di Jalan Kunti harus melibatkan banyak pihak. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat mutlak dibutuhkan untuk menekan peredaran barang terlarang di kawasan padat penduduk tersebut.

    Budi menekankan bahwa penanganan harus dimulai dari anak-anak yang terpapar, didukung oleh peran orang tua, sekolah dan lingkungan sosial.

    “Satu kita kerjakan anaknya dulu, kedua keikutsertaan orang tua, kemudian lingkungan sekolah, baru lingkungan masyarakat. Empat ini yang harus kita kerjakan bersama,” tambahnya.

    Dia juga mengingatkan bahwa potensi kerusakan akibat sabu sangat besar. Satu gram sabu, lanjut Budi, dapat merusak enam hingga 10 orang.

    “Kalau misalkan Jalan Kunti menjadi pusat peredaran, yang kita ketemukan misalkan kurang lebih 400 gram sampai 600 gram, berarti daya rusaknya kurang lebih 600 orang,” tutupnya.

  • 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin terhadap sejumlah pelajar.

    Tes yang dilakukan terhadap 50 siswa SMP dan SMA di Surabaya ini mengungkapkan bahwa 15 di antaranya positif sebagai pengguna aktif narkoba. Temuan ini menunjukkan adanya tren mengkhawatirkan mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar yang perlu segera ditangani.

    Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, menyoroti temuan ini sebagai sebuah keprihatinan yang perlu diatasi bersama. “Ini satu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama, kita harus mempunyai satu misi untuk menyelamatkan mereka,” ungkap Budi Mulyanto, Jumat (14/11/2025).

    Meskipun menyedihkan, hasil tes urin ini menjadi sinyal bahaya yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah.

    Mengingat beberapa kawasan di Surabaya dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, Budi Mulyanto menegaskan bahwa BNN Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan rehabilitasi bagi siswa-siswa yang terlibat.

    “Tentunya kita tidak melihat itu sebagai mereka penjahat, bukan, tapi mereka harus kita sembuhkan bersama,” lanjutnya.

    Budi Mulyanto juga mengimbau agar masyarakat tidak memandang negatif terhadap para siswa tersebut, karena mereka lebih banyak menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat.

    Untuk menangani permasalahan ini secara tuntas, Budi Mulyanto mengajak berbagai pihak untuk ikut serta dalam mencarikan solusi. Ia mendorong agar segera dilaksanakan diskusi antara BNN, kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya dalam forum pentahelix.

    Hal ini untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih tegas dalam memerangi narkoba di wilayah Surabaya, khususnya kawasan yang sudah diketahui sebagai titik peredaran narkoba.

    Budi Mulyanto menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi masalah besar ini. “Apabila itu dilaksanakan, tentunya ini perlu kebersamaan kita semua untuk membebaskan Kunti dari cengkraman bandar dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

    Harapannya, dengan kolaborasi yang erat antara semua pihak, permasalahan narkoba di kalangan pelajar dapat segera diselesaikan. [rma/suf]

  • Dorong Keseimbangan Pembangunan dan Ketahanan Pangan, Pemkab Mojokerto – Stranas PK Bahas Alih Fungsi Lahan

    Dorong Keseimbangan Pembangunan dan Ketahanan Pangan, Pemkab Mojokerto – Stranas PK Bahas Alih Fungsi Lahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia membahas kebijakan alih fungsi lahan pertanian dalam rangka mencari keseimbangan antara pembangunan daerah dan ketahanan pangan. Pertemuan berlangsung di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Pemkab Mojokerto.

    Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto yang telah dimulai sejak 2018. Fokus diskusi diarahkan pada sinkronisasi penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) antara kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, meski luas total KP2B tetap sama yaitu 26.596 hektare, terdapat perbedaan sebaran lahan yang perlu diselaraskan dengan peta provinsi. Ia menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto tidak meminta pengurangan luas, melainkan mengusulkan penyesuaian lokasi agar sesuai kondisi riil lapangan.

    “Kami tidak sedang meminta pengurangan luas KP2B. Justru kami mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif. Harapannya, peta KP2B Kabupaten Mojokerto dapat diakomodasi sehingga tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya, Kamis (6/11/2025).

    Ia menambahkan, terdapat lahan baku sawah di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong yang tidak berada dalam irigasi teknis. Lahan tersebut, menurutnya, sebaiknya tidak seluruhnya ditetapkan sebagai KP2B agar Pemkab Mojokerto tetap memiliki ruang pengembangan permukiman dan industri.

    “Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi sawah produktif juga terlindungi. Prinsipnya harus seimbang,” tegasnya.

    Dari pihak Stranas PK, Didik Mulyanto menilai persoalan alih fungsi lahan tidak cukup hanya diatur melalui garis batas tata ruang. Pemerintah juga perlu memikirkan skema insentif agar petani tetap memiliki motivasi mempertahankan sawahnya.

    “Presiden sudah menegaskan bahwa kedaulatan pangan menjadi bagian dari Asta Cita. Karena itu, kebijakan tata ruang harus memastikan produktivitas pangan tidak terkorbankan,” jelasnya.

    Diskusi akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk merumuskan titik temu yang memberi kepastian hukum bagi petani, pelaku ekonomi, dan pemerintah daerah. Pemkab Mojokerto menargetkan pembahasan ini mampu menghasilkan regulasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Turut hadir Sekdakab Teguh Gunarko, serta sejumlah OPD terkait. [tin/suf]

  • Ibu di Blitar Meninggal Dunia Usai Diduga Tabrakkan Diri ke KA Matarmaja

    Ibu di Blitar Meninggal Dunia Usai Diduga Tabrakkan Diri ke KA Matarmaja

    Blitar (beritajatim.com) – Peristiwa tragis dan mengerikan terjadi di perlintasan kereta api KM 114+1/2, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Senin (27/10/2025) pagi. Seorang ibu rumah tangga berinisial S (56), warga Desa Sawentar, Kanigoro, tewas seketika dengan kondisi mengenaskan setelah diduga sengaja menabrakkan diri ke Kereta Api Matarmaja.

    Aksi nekat korban ini disaksikan langsung oleh penjaga palang pintu (JPL 176), Yoga Agus Pratama (23). Kejadian memilukan ini terjadi sekitar pukul 09.07 WIB. Kasubsi PIDM Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi mata.

    Awalnya, Yoga melihat korban S berada di pinggir perlintasan kereta api, berjarak sekitar 200 meter dari pos jaganya. Korban terlihat seorang diri di dekat motor Honda Beat AG 4956 KDB yang diparkirnya.

    “Saat Kereta Api Matarmaja 269 yang dimasinisi Muji Mulyanto melintas dari arah timur (Malang) ke barat (Blitar), saksi melihat kejadian yang tak terduga. Tiba-tiba korban langsung tengkurap dengan posisi melintang di perlintasan KA,” ungkap Ipda Putut.

    Tabrakan hebat tak terhindarkan. Masinis tidak sempat menghentikan laju kereta. Tubuh korban langsung tertabrak dan terseret, mengakibatkan luka yang sangat fatal.

    “Kondisi tubuh korban bagian kepala hancur, serta kaki dan tangan terpotong. Korban meninggal dunia seketika di lokasi,” tambah Putut.

    Mengetahui kejadian tersebut, saksi Yoga dan Dion Dwi Mardani (Satpam KAI) segera melaporkan insiden itu ke Stasiun Garum dan Polsek Garum. Petugas dari Unit Inafis Polres Blitar yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP.

    Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yakni perhiasan berupa cincin, kalung, anting, uang tunai Rp20 ribu, serta motor Honda Beat milik korban. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk dilakukan visum.

    Polisi juga segera menghubungi pihak keluarga korban. Berdasarkan keterangan M. Nurkolis, salah satu kerabat, korban diduga kuat mengakhiri hidupnya karena depresi.

    “Menurut keterangan dari pihak keluarga, korban akhir-akhir ini terlihat banyak masalah yang membebani pikirannya, sehingga dimungkinkan korban ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri,” pungkas Ipda Putut. [owi/beq]

  • Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Polresta Sidoarjo Bersama BNN, Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur, saat akan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

    Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bersama Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP. Eko Hengky Prayitno dan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

    “Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

    Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.

    Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

    “Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya

    Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (isa/ian)

  • Pakar IPB tekankan survei sosial-ekonomi sebelum tunjuk kawasan hutan

    Pakar IPB tekankan survei sosial-ekonomi sebelum tunjuk kawasan hutan

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menekankan pentingnya melakukan survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat sebelum penunjukan kawasan hutan.

    Hal ini senada dengan aturan Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, saat ini ia menilai praktik penunjukan kawasan hutan masih dilakukan tanpa survei yang menyeluruh.

    “Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU (hak guna usaha) lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan. Ada 30 ribu desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    “Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” ujarnya menambahkan.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) Setiyono juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan.

    Aturan baru ini dinilai membawa konsekuensi tambahan, mulai dari denda yang mencapai Rp25 juta per hektare per tahun hingga perluasan kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi. Karena selain didenda, lahan sawit yang dinilai melanggar juga disita.

    Asosiasi meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut agar tidak merugikan petani sawit dan menjaga masa depan industri sawit nasional di masa depan.

    Ia mengatakan pihaknya telah menghadap Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya terkait hal-hal tersebut.

    Selain itu, Setiyono mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit, dengan catatan, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.