Tag: Mulyadi

  • Daftar 12 Wilayah UMK 2026 Tertinggi di Jabar, Kota Bekasi Paling Tinggi

    Daftar 12 Wilayah UMK 2026 Tertinggi di Jabar, Kota Bekasi Paling Tinggi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

    Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

    Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

    UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

    Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

    Berikut adalah daftar besaran UMK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

    Kota Bekasi: Rp5.999.443
    Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
    Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
    Kota Depok: Rp5.552.662
    Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
    Kota Bandung: Rp4.737.678
    Kota Cimahi: Rp4.090.568
    Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
    Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
    9. Kabupaten Subang: Rp3.737.482

    Berikut adalah daftar besaran UMSK atau sektoral pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

    1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
    2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
    3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
    4. Kota Depok: Rp5.551.084
    5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
    6. Kota Bandung: Rp4.760.048
    7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
    8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
    9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
    10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
    11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
    12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

    Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

    Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

    Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. 

  • Serikat Pekerja Jabar Ancam Demo Usai Penetapan UMP-UMK 2026

    Serikat Pekerja Jabar Ancam Demo Usai Penetapan UMP-UMK 2026

    Bisnis.com, BANDUNG — Kalangan serikat pekerja di Jawa Barat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi menuntut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengubah keputusan terkait penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2026.

    Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana memastikan pihaknya bersama Serikat Pekerja Indonesia akan menggelar aksi pada pekan depan agar Dedi Mulyadi menyelaraskan besaran UMSK dengan hasil rekomendasi daerah. 

    “Bahwa Gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota. Jadi Gubernur harus mengacu pada rekomendasi,” katanya, Kamis (25/12/2025).

    Menurutnya ada tujuh Kabupaten/Kota yang UMSK-nya tidak ditetapkan oleh Gubernur seperti Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut dan Majalengka. 

    “Jadi, upah sektoral ada yang perbedaannya hanya Rp4 ribu dengan UMK, yang disampaikan Gubernur tidak sesuai fakta. Kita akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 2025 pasal 35 i,” tuturnya.

    Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan UMSP dan UMSK yang diajukan oleh kabupaten/kota di Jawa Barat.

    “Bagi kabupaten/kota yang tidak mengajukan, ya tidak bisa diproses penetapannya oleh Pak Gubernur,” katanya dikutip Kamis (25/12/2025).

    Kim mencatat ada 19 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK 2026 pada gubernur. Namun, penetapan besaran tiap daerah tengah disusun apakah sudah memenuhi kriteria yang berisiko tinggi atau tinggi sekali.

    “Kemarin ada 19 yang mengajukan,” ujarnya.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025. 

    Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

    Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026

    1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

    2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

    3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

    4. Kota Depok: Rp5.551.084

    5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

    6. Kota Bandung: Rp4.760.048

    7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

    8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

    9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

    10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

    11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

    12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

    1766648837_01d1200a-a3b8-4920-a782-d09828c822a7.

  • Hadapi Lonjakan Transaksi Liburan, Bank Muamalat Perkuat Layanan Muamalat DIN

    Hadapi Lonjakan Transaksi Liburan, Bank Muamalat Perkuat Layanan Muamalat DIN

    Liputan6.com, Jakarta – Meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur akhir tahun turut mendorong lonjakan aktivitas ekonomi dan transaksi digital. Menyikapi kondisi tersebut, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengoptimalkan layanan mobile banking Muamalat DIN untuk memastikan kebutuhan perbankan nasabah tetap terlayani dengan baik selama masa liburan.

    Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi menyampaikan bahwa periode libur panjang biasanya diiringi peningkatan transaksi, mulai dari perjalanan wisata, belanja, pembayaran akomodasi dan transportasi, hingga kebutuhan hiburan. Seiring perubahan perilaku nasabah, transaksi tersebut kini lebih banyak dilakukan melalui kanal digital.

    “Muamalat DIN memungkinkan nasabah melakukan berbagai transaksi dengan mudah selama liburan, mulai dari pembayaran, pembelian, atau transfer. Terbaru, nasabah juga sudah bisa top up e-money via Muamalat DIN. Semuanya bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

    Sebagai pionir bank syariah di Indonesia, Bank Muamalat ingin memastikan layanan perbankan tetap aman, praktis, dan efisien, sehingga nasabah dapat menikmati momen liburan dengan lebih nyaman dan berkesan.

     

  • Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254 
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Desember 2025

    Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254 Bandung 25 Desember 2025

    Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada tahun 2026 menjadi Rp 2.910.254.
    Angka tersebut naik 4,15 persen atau sebesar Rp 116.016,72 dibandingkan UMK Indramayu tahun 2025 yang tercatat Rp 2.794.237.
    Selain UMK, Gubernur Jawa Barat juga menyetujui kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 menjadi Rp 3.729.638.
    Nilai ini mengalami kenaikan 4,15 persen atau bertambah Rp 148.681,31 dari UMSK tahun sebelumnya sebesar Rp 3.580.956,50.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, mengatakan kenaikan UMK dan UMSK 2026 yang disetujui tersebut sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu.
    “Alhamdulillah baik UMK maupun UMSK Indramayu tahun 2026 sesuai usulan Depekab, keduanya disetujui Gubernur dan tidak ada perubahan,” kata Lutfi Alharomain, Kamis (25/12/2025).
    Lutfi menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
    “Nilai UMK kita masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang hanya Rp 2.317.601, karena lebih tinggi yang disetujui Gubernur adalah UMK yang direkomendasikan oleh kami di Kabupaten,” jelas Lutfi.
    Ia mengaku lega atas disetujuinya rekomendasi tersebut.
    Menurut Lutfi, keputusan ini merupakan hasil terbaik bagi semua pihak.
    Pemerintah daerah sendiri sebelumnya telah berupaya maksimal agar para pekerja di Indramayu memperoleh upah yang lebih layak.
    Lutfi mengungkapkan, dalam rapat rekomendasi penyesuaian
    UMK Indramayu 2026
    sebelumnya sempat berlangsung alot, hal ini karena pertumbuhan ekonomi Indramayu yang dinilai sangat kecil oleh serikat pekerja, yakni hanya 2,18 persen saja.
    Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil keputusan dengan memaksimalkan nilai alpha sebesar 0,9 agar kenaikan upah tetap dapat mengakomodasi kepentingan pekerja.
    Upaya itu untungnya juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Indramayu.
    “Dan hasilnya alhamdulillah semua aman, sesuai harapan kita bersama. Bahkan dari serikat pekerja malam itu langsung menghubungi kami dan mengucapkan terima kasih,” kata Lutfi.
    Pada kesempatan itu, Lutfi juga menyampaikan rasa syukurnya karena penyesuaian UMK Indramayu 2026 tahun ini dapat berjalan tertib, aman, dan kondusif, tanpa diwarnai aksi unjuk rasa dari serikat pekerja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dompet Dhuafa Lepas 31 Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatera

    Dompet Dhuafa Lepas 31 Relawan Darurat Pendidikan ke Sumatera

    Pencanangan program dimaksud, mencakup pendirian bangunan Sekolah Darurat, distribusi akan perlengkapan sekolah, serta proram Sekolah Ceria untuk mengembalikan keceriaan dan senyuman anak-anak. Selain itu, relawan nantinya juga dibekali kemampuan Psychological First Aid (PFA) guna pemulihan trauma, dan juga adanya layanan vokasi, pembangunan renovasi sekolah hingga Kelas Literasi Kreatif Kebencanaan.

    Dalam orasinya ketua RDP GREAT Edunesia Dompet Dhuafa, M Shirli Gumilang, menekankan dan mengatakan relawan tidak hanya diberangkatkan secara fisik, tetapi juga diperkokoh secara moral. Kehadiran para relawan tersebut membawa pesan pendidikan dan pemulihan harus terus berjalan bagi anak-anak dan guru di masa tanggap darurat.

    Mengakhiri acara seremonial pelepasan, Dompet Dhuafa lepas 31 relawan darurat pendidikan (RDP) menjadi sorotan utama yakni penyerahan Modul Ajar KliK Kebencanaan. Modul ini dirancang sebagai panduan praktis dan memudahkan bagi relawan dan para pendidik lokal dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang adaptif di situasi krisis.

    Dan secara simbolis lainya dari perwakilan relawan, adanya penyematan jaket relawan yang disematkan oleh perwakilan Dompet Dhuafa, Bobby P. Manullang (General Manager Dompet Dhuafa), Mulyadi Saputra (Deputi Direktur I YPUU).

    Agenda terakhir di tutup dengan konfrensi pers serta sesi tanya jawab dari teman-teman jurnalis. Pun menegaskan adanya transparansi dan kesiapan yang perlu dipublikasikan dan atas respon tanggap darurat yang di laksanakan dan dijalankan selama misi di lokasi. Ini menjadi langkah kuat dan selanjutnya untuk memulihkan denyut nadi pendidikan diwilayah terdampak, dan memastikan pula bahwa bencana tidak merenggut masa depan generasi di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. (fajar)

  • UMK Purwakarta 2026, Bupati Usulkan Kenaikan dengan Alfa 0,7

    UMK Purwakarta 2026, Bupati Usulkan Kenaikan dengan Alfa 0,7

    Jakarta: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
     
    Pengajuan tersebut dilakukan menyusul belum tercapainya titik temu antara unsur buruh dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten. Langkah ini pun diambil melalui kewenangan diskresi kepala daerah.
     
    Menurut Saepul, keputusan tersebut merupakan upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kemampuan dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

     

    Perbedaan sikap antara kedua pihak sebelumnya sempat mencuat ke ruang publik. Pada Senin, 22 Desember 2025, sejumlah buruh di Purwakarta menggelar konvoi dan menyuarakan tuntutan kenaikan UMK sebesar sembilan persen.
     
    “Diskresi ini kami ambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, namun juga agar pengusaha tidak terbebani, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih berat,” ujar Saepul Bahri Binzein, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
     
    Seperti diketahui, UMK Purwakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.792.252. Perhitungan UMK 2026 nantinya menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa yang disetujui.

     

    Jakarta: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengusulkan nilai alfa sebesar 0,7 sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
     
    Pengajuan tersebut dilakukan menyusul belum tercapainya titik temu antara unsur buruh dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten. Langkah ini pun diambil melalui kewenangan diskresi kepala daerah.
     
    Menurut Saepul, keputusan tersebut merupakan upaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan kemampuan dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
     
     

     
    Perbedaan sikap antara kedua pihak sebelumnya sempat mencuat ke ruang publik. Pada Senin, 22 Desember 2025, sejumlah buruh di Purwakarta menggelar konvoi dan menyuarakan tuntutan kenaikan UMK sebesar sembilan persen.
     
    “Diskresi ini kami ambil dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh, namun juga agar pengusaha tidak terbebani, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih berat,” ujar Saepul Bahri Binzein, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Desember 2025.
     
    Seperti diketahui, UMK Purwakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.792.252. Perhitungan UMK 2026 nantinya menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa yang disetujui.

     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Tok! Dedi Mulyadi Naikkan UMP Jabar 2026 jadi Rp2,31 Juta

    Tok! Dedi Mulyadi Naikkan UMP Jabar 2026 jadi Rp2,31 Juta

    Bisnis.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601 atau Rp2,31 juta.

    Dengan demikian, UMP Jabar 2026 naik Rp126.363 atau 5,77% dari UMP 2025 sebesar Rp2,19 juta. 

    Dedi Mulyadi mengatakan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota ditetapkan sesuai usulan masing-masing daerah.

    “Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025) sore.

    Sementara itu, pengelompokan upah minimum sektoral mengikuti ketentuan pemerintah.

    “Selanjutnya, komponen dari upah minimum sektoralnya, kelompok-kelompoknya itu disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Dan secara teknis nanti Disnaker,” terangnya.

    Dedi mengakui masih terjadi perbedaan besaran upah antar daerah mengingat besaran dipengaruhi kesepakatan masing-masing kabupaten dan kota.

    “Ya karena karena pengajuannya adalah kabupaten/kota dan mereka sudah menyepakati, pasti sampai hari ini diseparitasnya masih tinggi,” tuturnya.

    Dedi mencontohkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat.

    Sedangkan terkait penilaian ideal atau tidaknya besaran upah, menurutnya hal itu relatif.

    “Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan itu biasa,” katanya.

    Ia menambahkan pemerintah mengambil posisi tengah untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

    “Kita juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi, kepentingan dunia usaha yang harus berkembang karena Jawa Barat bukan hanya harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan industri,” pungkasnya.

    Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Okta menuturkan besaran UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601,00 

    “Jika terdapat Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat Tahun 2026,” katanya. 

  • UMK 2026 Bandung Diusulkan Naik 5,72% jadi Rp 3,97 Juta

    UMK 2026 Bandung Diusulkan Naik 5,72% jadi Rp 3,97 Juta

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sedang dibahas di dewan pengupahan, dan akan ditandatangani olehnya pada hari ini, Rabu (24/12/2025).

    Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan.

    “Tanggal 24 saya tandatangani ya,” ujar Dedi di Bandung, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.

    Diinformasikan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12), dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.

    Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp 3.589.619. Namun mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antardaerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp 2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp 5.690.753.

    Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025, 2,19 persen.

     

  • Pemkot Bandung Tambah Petugas Kebersihan dan Mesin Pengolah Sampah, Targetkan Operasi Awal 2026

    Pemkot Bandung Tambah Petugas Kebersihan dan Mesin Pengolah Sampah, Targetkan Operasi Awal 2026

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menambah jumlah petugas kebersihan dan mesin pengolah sampah pada tahun 2026 mendatang. Hal itu telah dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

    Menurut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, penambahan tersebut dilakukan usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengevaluasi RAPBD Kota Bandung soal kebersihan kota dan sistem pengolahan sampah.

    “Dalam evaluasi RAPBD 2026, salah satu yang menjadi sorotan Pak Gubernur adalah kebersihan kota. Penekanannya diarahkan pada penambahan jumlah penyapu jalan agar cakupan wilayah yang dibersihkan bisa lebih luas,” ujar Farhan di Bandung, Rabu (24/12/2025).

    Farhan mengatakan hal tersebut menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat terhadap kebersihan Kota Bandung, termasuk penguatan sumber daya manusia dan sarana pendukung pengelolaan sampah.

    Saat ini, lanjut Farhan, jumlah penyapu jalan di Kota Bandung sekitar 800 orang dan baru mampu menjangkau sekitar 52 persen ruas jalan. Selain itu, sebagian besar kegiatan penyapuan masih dilakukan dalam satu sif, sehingga kebersihan jalan kerap tidak bertahan lama.

    “Ke depan, harapannya jumlah penyapu jalan bisa bertambah sehingga penyapuan tidak hanya satu sif, tapi bisa dua bahkan tiga sif, terutama di pusat kota. Dengan begitu, kebersihan bisa terjaga sepanjang hari,” kata Farhan.

    Farhan menambahkan selain kebersihan jalan, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian besar pada penguatan sistem pengolahan sampah.

    Farhan menyebut, dari sisi armada pengangkutan dan alat berat, kondisi Kota Bandung dinilai cukup memadai. Namun, kemampuan pengolahan sampah masih perlu ditingkatkan.

    “Pengangkutan sudah cukup mumpuni. Hal yang masih kurang adalah pengolahan sampah, sehingga perlu penambahan mesin-mesin pengolahan,” jelas Farhan.

     

  • Dedi Mulyadi Bakal Tanda Tangani UMP Jabar, Ini Usulan Besaran Upah dari Buruh

    Dedi Mulyadi Bakal Tanda Tangani UMP Jabar, Ini Usulan Besaran Upah dari Buruh

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sedang dibahas di dewan pengupahan, dan akan ditandatangani olehnya pada hari ini, Rabu (24/12/2025).

    Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan.

    “Tanggal 24 saya tandatangani ya,” ujar Dedi di Bandung, Selasa kemarin. Dikutip dari Antara.

    Diinformasikan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12), dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.

    Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp 3.589.619. Namun mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antardaerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp 2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp 5.690.753.

    Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025, 2,19 persen.

    Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9, belum mampu mengejar disparitas. Seperti Kota Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi.

    Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.

    Kemudian, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp 3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp 3.870.004.

    Apindo menilai penentuan alpha tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.

    Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen.

    Mereka juga tidak mengusulkan UMSP, karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026. Apindo meminta, penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi kemampuan bayar pengusaha.