Tag: Mulyadi

  • Dua Perampok Lansia Modus Antar Undangan Pengajian Ditangkap di Hotel Sarangan Magetan

    Dua Perampok Lansia Modus Antar Undangan Pengajian Ditangkap di Hotel Sarangan Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang lanjut usia (lansia) dengan modus mengantar undangan pengajian.

    Kedua pelaku diringkus saat tengah beristirahat di sebuah hotel kawasan wisata Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

    Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas berpakaian preman langsung merangsek masuk ke kamar hotel. Salah satu pelaku diketahui sedang duduk santai, sementara rekannya tertidur pulas. Keduanya tak berkutik saat diborgol dan diamankan petugas.

    Korban dalam kasus ini adalah Sumini (72), warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan. Aksi perampokan terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir Jalan MT Haryono, wilayah Kepolorejo. Saat itu korban berjalan kaki hendak berbelanja ke pasar.

    Korban dihampiri sebuah mobil dan diajak naik dengan dalih mengantarkan undangan pengajian dari seorang ustadzah yang dikenalnya. Namun, di dalam mobil itulah korban yang sudah lanjut usia dirampas uangnya lebih dari Rp3 juta, lalu diturunkan begitu saja di pinggir jalan.

    Korban, Sumini, menuturkan dirinya tak menaruh curiga saat diajak naik mobil. “Saya jalan kaki mau ke pasar, dihampiri mobil, dibilang ada undangan dari ustazah. Setelah masuk, uang saya diambil lalu saya diturunkan,” ujarnya.

    Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mulyadi (50) asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, dan Andre Gunawan (42) warga Kabupaten Tanah Datar. Polisi berhasil mengidentifikasi keduanya setelah melacak kendaraan yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV saat menurunkan korban.

    Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa mengecam keras aksi para pelaku yang menyasar korban lansia. “Perbuatannya keterlaluan karena menyasar lansia. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Sarangan,” tegas Kapolres.

    Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi juga mengungkap sebelumnya telah menangkap dua pelaku perampokan lansia lainnya dengan modus berbeda, yakni berpura-pura menanyakan alamat. Aparat menduga keempat pelaku tersebut merupakan bagian dari jaringan perampok yang menyasar warga lanjut usia.

    Data Kriminalitas Polres Magetan Tahun 2025

    Berdasarkan data kriminalitas Polres Magetan tahun 2025, tercatat 154 kasus tindak pidana, dengan tingkat penyelesaian mencapai 87,7 persen. Adapun jenis kejahatan terbanyak didominasi oleh penipuan: 24 kasus, lalu penganiayaan, 21 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus.

    Polres Magetan mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan undangan, bantuan, maupun ajakan dari orang tidak dikenal, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. [fiq/suf]

  • Demo Buruh UMP DKI 2026 Bubar, KSPI Ancam Aksi Lebih Besar Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Desember 2025

    Demo Buruh UMP DKI 2026 Bubar, KSPI Ancam Aksi Lebih Besar Besok Megapolitan 29 Desember 2025

    Demo Buruh UMP DKI 2026 Bubar, KSPI Ancam Aksi Lebih Besar Besok
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Demonstrasi buruh terkait penetapan
    Upah Minimum Provinsi
    (UMP) DKI Jakarta 2026 yang digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, berakhir pada Senin (29/12/2025) sore.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ) mulai membubarkan diri sekitar pukul 14.35 WIB.
    Pembubaran massa diawali dengan menyanyikan lagu
    Internasionale
    dan
    Mars Partai Buruh
    yang dipimpin koordinator aksi dari atas mobil komando.
    Setelah aksi diakhiri, buruh disebut akan melanjutkan perjuangan melalui jalur dialog dengan Dewan Pengupahan sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa hari ini.
    Selain itu, KSPI juga menyampaikan rencana lanjutan berupa aksi lanjutan yang melibatkan buruh dari Jawa Barat.
    Aksi tersebut disiapkan sebagai respons atas penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
    “Besok bersiap untuk kedatangan 10.000 kawan-kawan kita dari Jawa Barat, akan menggelar aksi di Jakarta menuntut kelayakan upah dan menolak upah murah,” seru orator dari atas mobil komando.
    Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, jika tuntutan negosiasi hari ini tidak mendapatkan respons yang memadai, mereka akan meningkatkan eskalasi aksi pada Selasa (30/12/2025).
    “Besok kalau kami menggunakan datang aksi lagi, rencana kami besok aksi lagi. 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang akan hadir,” ucapnya.
    Ia menjelaskan, massa buruh dari berbagai daerah penyangga di Jawa Barat akan bergerak menuju Jakarta untuk bergabung dalam aksi lanjutan tersebut.
    “Besok tanggal 30 Desember 10.000 motor dari Jawa Barat akan masuk Jakarta. Dari mulai Cirebon, dari mulai Cianjur, dari mulai Bandung Raya, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sukabumi akan masuk ke Jakarta,” ucapnya.
    Sementara itu, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi aksi berangsur normal. Arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali lancar setelah barikade polisi dibuka secara bertahap, sehingga kendaraan dapat kembali melintas menuju Jalan MH Thamrin.
    Kemacetan di Jalan H. Agus Salim dan Jalan Kebon Sirih juga perlahan terurai seiring berkurangnya kepadatan kendaraan. Di lokasi aksi, petugas kebersihan terlihat membersihkan sisa-sisa sampah demonstrasi.
    Adapun kawasan Patung Kuda terpantau sudah steril dari aktivitas demonstrasi sejak sekitar pukul 15.15 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak UMP 2026 Digeser ke Monas, Bos Buruh: Demokrasi Makin Mundur

    Demo Tolak UMP 2026 Digeser ke Monas, Bos Buruh: Demokrasi Makin Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal melayangkan kritik tajam terhadap tindakan aparat keamanan yang membatasi ruang gerak aksi demonstrasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (29/12/2025).

    Pasalnya, demo buruh kali ini semestinya digelar di sekitar kawasan Patung Kuda untuk kemudian konvoi bergerak menuju Istana Merdeka. Akan tetapi, dalam praktinya massa demo digeser mundur di sekitar Monas.

    “Seyogyanya di depan istana negara, tetapi teman-teman bisa lihat, mohon disiarkan melalui media, demokrasi di Indonesia makin mundur. Reformasi kepolisian rasanya harus dipercepat,” kata Said saat ditemui di sekitar Monas, Senin (29/12/2025).

    Said melanjutkan, Istana tidak semestinya menjadi tempat yang sakral, yang tidak boleh didatangi oleh rakyatnya, termasuk oleh para buruh.

    Dia juga menekankan bahwa reformasi di tubuh kepolisian perlu dipercepat agar pendekatan terhadap massa aksi tidak lagi menggunakan cara-cara represif. Pada saat yang sama, dia turut menyayangkan penutupan akses menuju Istana Negara.

    “Bagaimana mungkin mobil komando peserta aksi diderek? Para peserta aksi didorong. Pasti ada yang menyuruh secara militeristik. Ini sudah kembali ke zaman militeristik,” tegasnya.

    Sementara berdasarkan pantauan Bisnis, massa aksi mulai berkumpul di lokasi pada pukul 10.00 WIB. Setidaknya, demonstran yang datang sekitar 500 buruh.

    Adapun, buruh baru melakukan konvoi pada pukul 11.15 WIB. Seiring dengan penutupan tersebut, rute konvoi diubah. Dimulai dari jalan Medan Merdeka Selatan dan aksi konvoi berakhir tempat di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Untuk diketahui, KSPI membawa tuntutan agar UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dapat direvisi, karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). 

    Menurutnya, perhitungan KHL pekerja DKI Jakarta dari Badan Pusat Statistik adalah sebesar Rp5,89 juta. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp160.000 dari besaran UMP yang telah diteken.

    Said juga menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberlakukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang lebih tinggi 2% hingga 5% dari KHL. Hal ini disebutnya harus mengacu pada karakter sektor industri di Ibu Kota. 

    Sementara itu, pihaknya menyoroti penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dianggap mengubah atau menghilangkan rekomendasi sejumlah bupati/wali kota.

  • Politik Langitan: Politik di Atas Politik

    Politik Langitan: Politik di Atas Politik

    OLEH: DR. MULYADI (OPU ANDI TADAMPALI)*

       

    FENOMENA diskriminasi dan diskreditasi terhadap politik telah berlangsung lama dalam masyarakat. Dari pikiran hingga tindakan, politik telah dipersepsi sebagai suatu kegiatan atau tindakan yang kotor, tidak bermoral, tidak etis, manipulatif, eskpolitatif, dan tidak profesional, sehingga harus dijauhi oleh masyarakat. 

    Implikasinya adalah politik dikerumuni oleh orang-orang buruk, yang mengabaikan nilai-nilai luhur, moral, dan etika. 

    Mereka yang terjun ke dunia politik seringkali dianggap sebagai orang yang tidak memiliki kapasitas politik, kapabilitas politik, dan integritas politik. Para aktor-aktor politik terutama para politisi, umumnya dipersepsi sebagai orang-orang yang haus kekuasaan dan status, serta hanya peduli dengan nasibnya sendiri.

    Persepsi negatif ini membuat banyak orang yang sebenarnya memiliki niat baik dan ingin berkontribusi dalam politik merasa tidak ingin terlibat dalam politik. Mereka merasa bahwa politik bukanlah tempat yang suci dan bersih, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut. Hal ini menyebabkan kualitas politik menjadi menurun, karena hanya orang-orang buruk yang mau terlibat dalam politik.

    Artikel ini membahas dua aspek politik: 

    (1) aspek internal politik: Politik adalah dasar legitimasi dan justifikasi politik bagi kegiatan dan tindakan politik dalam mewujudkan kebaikan umum. Aspek internal ini merupakan esensi politik, yaitu tujuan yang ingin dicapai; 

    (2) aspek eksternal politik: Politik adalah kegiatan dan tindakan politik dalam mewujudkan kebaikan umum. Aspek eksternal ini merupakan eksistensi politik, yaitu sebagai alat efektif dan efesien  politik untuk mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum.

    Pada aspek internal politik (Tujuan Politik), esensi politik berada dalam lingkup Norma Religius (Teologi Politik) dan Norma Moral (Filsafat Politik). Sedangkan pada aspek eksternal politik (Tindakan Politik), eksistensi politik berada dalam lingkup Nalar Ilmiah (Pemikiran Politik), Nalar Etis (Ideologi Politik), dan Publik Etis (Opini Politik).

    Kesalahan Yang Dijaga

    Politik yang dipersepsi sebagai suatu kegiatan atau tindakan yang kotor, tidak bermoral, tidak etis, manipulatif, eskpolitatif, tidak profesional didasarkan pada pandangan bahwa politik adalah tentang manipulasi, penipuan, dan eksploitasi kekuasaan dan kepentingan. 

    Persepsi negatif ini bukanlah patologi politik sebagai produk samping dari kegagalan pembangunan dan perubahan politik. Persepsi ini adalah hasil dari proses pembusukan politik (polical decay) yang disengaja  dipelihara dan dijaga agar orang-orang yang tidak memiliki kapasitas politik, kapabilitas politik, dan integritas politik lebih leluasa dan secara berkelanjutan dapat mendominasi kehidupan politik. 

    Saya katakan demikian, karena masyarakat sengaja dibiarkan tidak memperoleh pengetahuan tentang defenisi dan pengertian politik yang benar. Sejak negara dan kekuasaan dibincangkan, ruang-ruang publik secara terus-menerus dipenuhi narasi-narasi politik tentang politik Machiavellian dan Hobbesian. 

    Itu tercermin jelas dan nyata dari tiga inti defenisi buruk praktik politik yang mewarnai diskursus politik, yaitu: 

    (1)    Politik ialah segala kegiatan atau tindakan yang diawali dengan kebohongan, ditengahi dengan kemunafikan, dan diakhiri dengan tega-tegaan; 

    (2)    Politik adalah tentang pengorganisasian kebencian, dendam, dan perlawanan;

    (3)    Politik adalah tentang siapa mendapat apa, dimana mendapat apa, dan kapan mendapat apa.

    Memang betul bahwa unsur-unsur defenisi tersebut juga adalah politik, tapi itu bukanlah politik dalam maknanya yang tepat. Itu adalah politik yang anti-politik, yang harus diyakini dan dipercayai sebagai “kesalahan yang dijaga”. bahwa itu adalah politik yang anti-politik. Pandangan yang bersandar pada ketiga inti defenisi tersebut harus disebut sebagai “kesalahan fatal yang disengaja”.

    Definisi politik yang salah kaprah ini telah menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada politik dan politisi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk merehabilitasi citra politik dan mengembalikan politik ke jalur yang benar. Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa politik adalah suatu kegiatan yang kompleks dan multifaset. Politik melibatkan berbagai aspek, termasuk kekuasaan, kepentingan, nilai, dan norma. Oleh karena itu, politik harus dipahami sebagai suatu sistem yang dinamis dan terus berkembang.

    Definisi dan pengertian politik yang tepat ialah segala upaya individu, kelompok dan atau organisasi untuk mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum. Kebaikan umum dan kehendak umum ini keduanya sangat ekstensial, subtansial dan esensial, karena merupakan kepentingan umum, dimana inti kepentingan umum tidak ada yang lain, selain masyarakat makmur, damai, tenteram dan sejahtera, yang ditetapkan sejak pemikiran politik tentang negara mulai dicetuskan. 

    Pada level kegiatan atau tindakan, politik adalah tentang memenuhi dan melayani kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Tujuan politik yang sesungguhnya adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan umum, dan hanya bisa diwujudkan jika kita berangkat dari konsep dan paradigma “Politik Langitan”, bukan konsep “Politik Hipokrik” atau  “Politik Pencitraan”.

    Pada bagian ini, saya ingin memulai mengklaim  bahwa “Politik Langitan” selain konsep, juga paradigma. Setidaknya ada empat argumen saya untuk klaim saya, yaitu:

    (1)    Kaitan dengan Teori Politik Normatif: “Politik Langitan” dapat dihubungkan dengan teori politik normatif yang menekankan pentingnya nilai-nilai etis dan moral dalam politik, seperti teori keadilan Rawls dan teori kebaikan umum Aristoteles.

    (2)    Referensi pada Pemikiran Filosofis: Ada banyak pemikiran politik filosofis yang menghubungkan politik dengan spiritualitas atau transendensi, seperti konsep “Siyasah Syar’iyyah” (Politik Syariah), Konsep “Khilafah” (Khalifah); pemikiran dan konsep “Madinah Fadhilah” (Kota Utama) dari Al-Farabi (872-950 M);  teori “Asabiyah” (solidaritas sosial) dari Ibn Khaldun (1332-1406 M); dan konsep “Khilafah” (Khalifah), pemikiran Plato (Republik), pemikiran filosofis Timur: konsep “dharma” dalam Hinduisme/Buddhisme.

    (3)    Analisis Konseptual: Analisis konseptual dapat menunjukkan bagaimana “Politik Langitan” berbeda dengan konsep lain, misalnya, politik pragmatis, politik realis dan dengan menawarkan kerangka berpikir yang unik.

    (4)    Contoh Kasus: Ada banyak contoh kasus di Indonesia di mana “Politik Langitan” dapat digunakan sebagai kerangka analisis untuk memahami fenomena politik, seperti kebijakan berbasis nilai spiritual, gerakan sosial berbasis agama yang dilakukan oleh Ormas-Ormas Keagamaan.

    “Dalam konteks teori politik normatif, “Politik Langitan” menawarkan paradigma yang menekankan pentingnya nilai-nilai transendental dalam pengambilan keputusan politik, seperti kebijakan hari libur yang terkait dengan perayaan hari-hari besar agama, kebijakan toleransi antar umat beragama terkait dengan Pancasila, program “Bank Sampah” di beberapa daerah terkait dimensi etis menjaga lingkungan dan spiritualitas berbagi, kegiatan “Jumat Berkah” yang berorientasi pada kebaikan umum dengan mempertimbangkan dimensi spiritual dan etis’.

    Politik Di Atas Politik

    Dalam upaya untuk mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum, politik harus didasarkan pada prinsip-prinsip etika dan moral. Politik harus tentang melayani kepentingan masyarakat, bukan tentang kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian, politik dapat menjadi suatu alat yang efektif dan efesien untuk menciptakan masyarakat makmur dan sejahtera.

    Untuk memudahkan memahami “Politik di Atas Politik” atau “Politik Langitan”, saya harus membagi politik menjadi dua aspek, yaitu:  aspek internal politik (tujuan politik: esensi politik) yang saya sebut sebagai “Politik Langitan”; dan aspek eksternal politik (tindakan politik: eksistensi politik).     

    (1) Aspek internal politik (Tujuan Politik: Esensi Politik): Politik adalah dasar legitimasi dan justifikasi politik bagi kegiatan dan tindakan politik dalam mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum. Aspek internal ini merupakan esensi politik, yaitu tujuan yang ingin dicapai. 

    Pada aspek internal politik ini, esensi politik berada dalam lingkup:

    (a)    Norma Religius (Teologi Politik): Politik terkait dengan nilai-nilai agama dan keyakinan spiritual yang menjadi dasar legitimasi politik.

    (b)    Norma Moral (Filsafat Politik): Politik terkait dengan prinsip-prinsip moral dan etika yang menjadi landasan tujuan politik.

    (2)    Aspek eksternal politik (Tindakan Politik: Eksistensi Politik): Politik adalah kegiatan atau tindakan politik dalam mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum. Aspek eksternal ini merupakan eksistensi politik, yaitu sebagai alat efektif dan efesien untuk mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum. 

    Pada aspek eksternal politik ini, eksistensi politik berada dalam lingkup: 

    (a)    Nalar Ilmiah (Pemikiran Politik): Politik diwujudkan melalui pemikiran rasional dan analisis ilmiah untuk mencapai tujuan.

    (b)    Nalar Etis (Ideologi Politik): Politik diwujudkan melalui ideologi yang menjadi pedoman tindakan politik. 

    (c)    Publik Etis (Opini Politik); Publik Etis (Opini Politik): Politik diwujudkan melalui opini dan partisipasi publik yang membentuk kebijakan.

    Politik Langitan

    “Politik Langitan” merupakan konsep dan paradigma politik yang berorientasi pada terwujudnya tujuan politik berupa kebaikan umum berdasarkan kehendak umum, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Politik Langitan dapat didefinisikan sebagai segala kegiatan dan tindakan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur, moral, dan etika yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat makmur dan sejahtera. 

    Politik Langitan adalah upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan masyarakat makmur dan sejahtera melalui serangkaian kegiatan atau  tindakan yang terencana, terstruktur, sistematis, dan massif dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur, moral, dan etika. 

    Konsep dan paradigma ini sejalan dengan gagasan para pendiri bangsa dan negara, yang menekankan pentingnya nilai-nilai luhur dan moral dalam kegiatan atau tindakan politik, sebagaimana diamanatkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD’1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Dalam konteks definisi ini, “Politik Langitan” dapat dipahami sebagai sebuah paradigma politik yang berfokus pada tujuan jangka panjang dan berkelanjutan, serta memprioritaskan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum berupa masyarakat makmur dan sejahtera.

    Paradigma ini berbeda dengan politik pragmatis yang mengabaikan nilai-nilai luhur, moral, dan etika, serta hanya berfokus pada kekuasaan dan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Politik pragmatis yang mengutamakan kepentingan jangka pendek, seringkali mengorbankan prinsip nilai-nilai luhur, moral, dan etika demi mencapai tujuan politik. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan sosial, ketidakadilan, dan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

    Dalam politik pragmatis, kekuasaan dan kepentingan menjadi tujuan utama, sedangkan nilai-nilai luhur, moral, dan etika menjadi tidak relevan. Paradigma ini juga dapat memicu konflik politik dan kompetisi yang tidak sehat antara kelompok-kelompok politik, karena masing-masing berusaha untuk mencapai kekuasaan dan kepentingan sendiri.

    Sebaliknya, “Politik Langitan” menekankan pentingnya nilai-nilai luhur, moral, dan etika  dalam politik, serta memprioritaskan kebaikan umum berupa kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Paradigma ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta mempromosikan persamaan dan kesetaraan.

    “Politik Langitan” memiliki beberapa karakteristik utama, empat di antaranya yang paling pokok, yaitu: (1) Berorientasi pada kebaikan umum dan kesejahteraan masyarakat; (2) Berlandaskan pada nilai-nilai luhur, moral, dan etika; (3) Berfokus pada tujuan jangka panjang dan berkelanjutan; (4) Memprioritaskan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik

    Dalam upaya mewujudkan “Politik Langitan”, perlu dilakukan beberapa langkah yang terstruktur, sistematis dan masif, empat diantaranya paling pokok, yaitu:

    (1)    Mengoreksi definisi kotor politik yang mencakup manipulasi, penipuan, eksploitasi, kebohongan, kemunafikan, dan ketegaan menjadi definisi sejati politik: “Politik Langitan” yang mencakup segala upaya untuk mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum sesuai prinsip nilai-nilai luhur, moral, dan etika.

    (2)    Meningkatkan sosialiasi politik (political socialization) berupa transfer dan transpormasi nilai-nilai politik kepada masyarakat terutama generasi muda sebagai pelanjut, seperti nilai kejujuran, keadilan, persamaan, kesetaraan, solidaritas, dan partisipasi. 

    (3)    Membangun budaya politik partisipan (participant political culture) berupa pola orientasi politik yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur, moral, dan etika.

    (4)    Membangun partisipasi politik otonom (otonomus political participation) yang bermakna dalam proses politik terutama pengambilan keputusan politik dan kebijakan politik.

    Implementasi “Politik Langitan” yang menghadapi beberapa tantangan serius, seperti kurangnya sosialiasi politik, rendahnya budaya politik partisipan, dan rendahnya partispasi politik otonom, dapat diatasi dengan memperkuat lima lingkup politik sebagai kerangka kerja, yaitu:  

    (1)    Norma Religius (Teologi Politik): Tentang relasi politik dengan agama, yang dipandang sebagai cara untuk mewujudkan kehendak Tuhan atau nilai-nilai religius, seperti mentaati perintah dan larangan sakral. 

    (2)    Norma Moral (Filsafat Politik): Tentang prinsip-prinsip moral  universal yang menjadi dasar politik dalam mewujudkan kebaikan umum, seperti penghargaan pada nilai-nilai kemanusiaan. 

    (3)    Nalar Ilmiah (Pemikiran Politik): Tentang metode dan analisis ilmiah tentang politik, seperti sistem politik, institusi politik, dan perilaku politik. 

    (4)    Nalar Etis (Ideologi Politik): Tentang ideologi politik yang menjadi dasar bagi keputusan politik dan kebijakan politik. 

    (5)    Publik Etis (Opini Politik): Tentang opini politik mengenai sikap dan pendapat masyarakat terhadap isu-isu publik, seperti kebijakan lingkungan hidup. 

    Menutup artikel ini, perlu saya tegaskan kembali bahwa praktik politik yang dipertontonkan oleh aktor politik dan seringkali dicemooh dan dicerca, bukanlah politik yang sebenarnya, melainkan politik yang manipulatif dan eksploitatif. Praktik politik ini belum menyentuh gagasan ideal dari politik yang menekankan pada upaya untuk mewujudkan kebaikan umum berdasarkan kehendak umum.

    Hal ini terjadi karena kurangnya keberanian untuk mengoreksi definisi kotor politik yang mencakup manipulasi, penipuan, eksploitasi, kebohongan, kemunafikan, dan ketegaan. Oleh karena itu, masyarakat kehilangan kepercayaan pada politik dan politisi. 

    Namun, di atas politik tentu masih ada politik yang lebih tinggi, yaitu politik  tentang masyarakat, bukan tentang diri sendiri; politik tentang kebaikan umum, bukan tentang kepentingan pribadi; politik tentang kebenaran, bukan tentang kekuasaan; politik tentang melayani, bukan tentang dilayani; Saya menyebut ini sebagai “Politik Langitan”. 

    Dengan demikian, “Politik Langitan” dapat menjadi sebuah konsep dan paradigma yang relevan dan efektif dalam mewujudkan kepentingan umum, kebaikan umum, dan kehendak umum. “Politik Langitan” menawarkan sebuah visi politik yang lebih tinggi dan lebih mulia, yaitu politik kebaikan, kebenaran, dan keuntungan bersama. “Politik Langitan” bukanlah impian yang mustahil, tapi pilihan logis dan realistis. 

    (Penulis adalah Dosen Ilmu Politik Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI)

  • Daftar UMK Jabar 2026 di 27 Wilayah: Bekasi Nyaris Tembus Rp6 Juta

    Daftar UMK Jabar 2026 di 27 Wilayah: Bekasi Nyaris Tembus Rp6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayah.

    Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meneken penetapan tersebut dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.862-Kesra/2025.

    “UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum,” demikian keterangan resmi Humas Jabar, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

    Lebih lanjut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK Jawa Barat tertinggi di 2026, yakni Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Pangandaran merupakan yang terendah dengan besaran Rp2.351.250.

    Di samping itu, Pemprov Jabar telah menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 12 kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.

    Besaran UMSK tertinggi juga berlaku di Kota Bekasi, yakni Rp6.028.033. Sementara itu, UMSK terendah di Jawa Barat berlaku di Kabupaten Cirebon dengan besaran Rp2.882.366.

    “Seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya,” pungkas keterangan tersebut.

    Adapun, ketetapan UMK dan UMSK di Jawa Barat ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026:

    Kota Bekasi: Rp5.992.932
    Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
    Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
    Kota Depok: Rp5.522.662
    Kota Bogor: Rp5.437.203
    Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
    Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
    Kota Bandung: Rp4.737.678
    Kota Cimahi: Rp4.090.568
    Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
    Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
    Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
    Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
    Kabupaten Subang: Rp3.737.482
    Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
    Kota Sukabumi: Rp3.192.807
    Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
    Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
    Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
    Kota Cirebon: Rp2.878.646
    Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
    Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
    Kabupaten Garut: Rp2.472.227
    Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
    Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
    Kota Banjar: Rp2.361.777
    Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

  • Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta

    Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta

    Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Penetapan UMP 2026 pada 29-30 Desember di Jakarta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat pada 29 dan 30 Desember 2025.
    Demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan kelompok
    buruh
    terhadap penetapan
    UMP
    di sejumlah provinsi yang dinilai belum sesuai dengan rekomendasi.
    “Aksi besar-besaran. Serempak dua hari di Istana Negara dan atau di DPR RI. Aksi serempak dua hari di Istana Negara dan atau DPR RI pada tanggal 29 Desember 2025 dan dilanjutkan tanggal 30 Desember 2025 di tempat yang sama,” ujar Presiden
    KSPI
    ,
    Said Iqbal
    dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
    Rencananya, aksi penolakan penetapan
    UMP 2026
    tersebut akan diikuti ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
    “Diputuskan 1.000 buruh akan aksi tanggal 29 Desember di Istana Negara. Titik kumpul di Patung Kuda jam 10.00. Untuk aksi 30 Desember diikuti minimal 10.000 buruh di Istana Negara. Dengan titik kumpul Patung Kuda jam 10.00,” ujar Said.
    Aksi 30 Desember 2025 juga akan diikuti dengan konvoi motor. Para buruh dari Jawa Barat akan mengerahkan 20.000 motor untuk berkonvoi.
    “Yang daerah Pantura itu malam hari akan mulai bergerak memasuki Jakarta. Yang daerah sekitar Puncak itu Cianjur, Sukabumi dia juga malam hari akan memasuki Jakarta,” ujar Said.
    “Jadi konvoi motor itu ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Pantura, dan ada sebagian besar yang malam hari melalui jalur Puncak,” sambung Presiden Partai Buruh itu.
    Sebagai informasi, DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Jumlah itu dianggap tidak dapat memenuhi kehidupan pekerja di Jakarta.
    KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang besaran UMP dengan merevisinya menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
    Angka tersebut mengacu pada Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
    Besaran itu juga disebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menunjukkan kebutuhan hidup pekerja mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.
    Selain di Jakarta, KSPI juga mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar merevisi Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
    Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
    Dalam keputusannya, Dedi Mulyadi diketahui hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota, meski rekomendasi sebelumnya diajukan oleh 18 pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Desember 2025

    UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur Bandung 27 Desember 2025

    UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat.
    Ketua
    KSPI Jawa Barat
    , Dadan Sudiana, menyebut dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.
    Namun, hanya 12 daerah yang ditetapkan, sementara tujuh daerah tidak mendapatkan UMSK, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
    “UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang merekomendasikan dan tujuh kabupaten/kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (27/12/2025).
    Dadan juga mempertanyakan pengurangan sektor pada daerah yang UMSK-nya tetap ditetapkan.
    Dari 486 sektor yang direkomendasikan, hanya 49 sektor yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.
    “Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan,” katanya.
    Menurut ia, penghapusan dan pemangkasan sektor UMSK berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh, terutama di wilayah industri.
    “Seperti di Kabupaten Bandung Barat itu kan dulu Kimia Farmasi masuk sektor. Sekarang dihilangkan jadinya pakai upah minimum kan nilainya akan turun,” ucap Dadan.
    Atas kebijakan tersebut, KSPI Jawa Barat menolak surat keputusan Gubernur terkait UMSK dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Bandung dan Jakarta.
    “Hari Senin kami akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kami akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak aspirasi buruh, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
    Ia meluruskan pemberitaan yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak aspiratif terhadap buruh dan memicu ancaman demonstrasi, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
    Klarifikasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025).
    Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat menetapkan kebijakan pengupahan berdasarkan usulan resmi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi dalam keterangan video yang sudah dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Desember 2025

    UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur Bandung 27 Desember 2025

    UMSK 2026 Tak Ditetapkan Menyeluruh, KSPI Jabar Pertanyakan Kebijakan Gubernur
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 secara menyeluruh di Jawa Barat.
    Ketua
    KSPI Jawa Barat
    , Dadan Sudiana, menyebut dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.
    Namun, hanya 12 daerah yang ditetapkan, sementara tujuh daerah tidak mendapatkan UMSK, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
    “UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 kabupaten kota yang merekomendasikan dan tujuh kabupaten/kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Dadan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (27/12/2025).
    Dadan juga mempertanyakan pengurangan sektor pada daerah yang UMSK-nya tetap ditetapkan.
    Dari 486 sektor yang direkomendasikan, hanya 49 sektor yang disahkan melalui surat keputusan gubernur.
    “Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan,” katanya.
    Menurut ia, penghapusan dan pemangkasan sektor UMSK berpotensi menurunkan kesejahteraan buruh, terutama di wilayah industri.
    “Seperti di Kabupaten Bandung Barat itu kan dulu Kimia Farmasi masuk sektor. Sekarang dihilangkan jadinya pakai upah minimum kan nilainya akan turun,” ucap Dadan.
    Atas kebijakan tersebut, KSPI Jawa Barat menolak surat keputusan Gubernur terkait UMSK dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Bandung dan Jakarta.
    “Hari Senin kami akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kami akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak aspirasi buruh, termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
    Ia meluruskan pemberitaan yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak aspiratif terhadap buruh dan memicu ancaman demonstrasi, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
    Klarifikasi tersebut disampaikan Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025).
    Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat menetapkan kebijakan pengupahan berdasarkan usulan resmi yang diajukan pemerintah kabupaten/kota dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi dalam keterangan video yang sudah dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh KSPI Bakal Demo 29-30 Desember, Tolak Upah Minimum Jakarta & Jabar

    Buruh KSPI Bakal Demo 29-30 Desember, Tolak Upah Minimum Jakarta & Jabar

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara atau Gedung DPR RI.

    Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa unjuk rasa ini digelar sebagai respons terhadap penetapan kebijakan upah minimum 2026, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

    Terkait kebijakan upah minimum di DKI Jakarta, pihaknya menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

    “BPS [Badan Pusat Statistik] mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160.000 dibandingkan upah minimum yang ditetapkan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).

    Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut pemberlakuan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di Ibu Kota. Menurut KSPI, UMSP DKI Jakarta perlu berada di atas KHL sebesar 2%–5%, tetapi perhitungannya harus didasarkan pada karakteristik sektor industri.

    Sementara itu, kebijakan pengupahan di Jawa Barat yang disorot KSPI adalah penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Said menuding bahwa Dedi telah mengubah rekomendasi sejumlah bupati/wali kota terkait besaran UMSK.

    Sebagai contoh, dia mengeklaim usulan UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi telah dicoret dengan alasan ketidakmampuan perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun perusahaan-perusahaan raksasa elektronik beroperasi di wilayah tersebut.

    “Alasan potensi PHK yang digunakan tidak berdasar, karena pada tahun sebelumnya setelah adanya intervensi pemerintah pusat, tidak terjadi PHK sebagaimana yang dikhawatirkan,” ujar Said.

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tenggat pengumuman UMP 2026 pada 24 Desember. Hingga Sabtu (27/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah memberikan pengumuman resmi, selain Aceh dan Papua Pegunungan.

    Dari 38 provinsi, DKI Jakarta mencatatkan nominal UMP 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.729.876. Besaran itu naik Rp333.115 atau 6,17% dari upah minimum tahun sebelumnya.

    Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2.317.601. Nominal tersebut naik 5,77% atau Rp126.369 dibandingkan UMP 2025.

  • Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat

    Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat

    Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
    Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
    “Buruh Jawa Barat dan KSPI menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan semua rekomendasi Bupati, Wali Kota se-provinsi Jawa Barat, nilai UMSK, sesuai rekomendasi tersebut untuk tahun 2026. Revisi, berarti direvisi itu, SK Gubernur tentang UMSK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
    Iqbal bertanya-tanya, mengapa rekomendasi sebagian wilayah yang telah disampaikan kepada Dedi, justru dicoret.
    Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.
    Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.
    Menurut Iqbal, menghilangkan sebagian rekomendasi justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Begitu pula bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.
    “Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?” tanya Iqbal.
    Lebih lanjut Iqbal beranggapan, potensi akan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dijadikan tameng untuk keputusan tersebut.
    Menurutnya, masalah PHK sudah selesai ketika pemerintah pusat turun tangan meminta para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap buruh.
    Ia lantas beranggapan Dedi Mulyadi tidak turun langsung ke lapangan, mengingat perusahaan besar seharusnya mampu membayar UMSK lebih tinggi.
    “Epson itu raksasa elektronik di Asia Tenggara, (ada) di Kabupaten Bekasi, di kawasan industri Cikarang, itu raksasanya Asia Pasifik untuk printer dan komputer. Masa nggak mampu untuk menaikkan upah minimum sektoral? Bagaimana mungkin kelompok Panasonic di Cibitung Bekasi, Kabupaten Bekasi, tidak mampu membayar upah minimum sektoral?” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, organisasi buruh menolak keputusan terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, karena tidak memasukkan sejumlah daerah.
    Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana mengatakan, Gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang disampaikan kepala daerah di 18 kabupaten/kota di Jabar.
    Sebanyak 7 daerah tidak lagi memiliki UMSK, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.
    “Yang 11 pun tidak sesuai rekomendasi, dihilangin sektornya, ada yang dikurangin nilainya,” tutur Dadan.
    Dadan menjelaskan, UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
    Menurut dia, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.
    Ia menilai penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi membuat upah pekerja sektoral tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    “UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin,” terang Dadan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.