Dedi Mulyadi Sebut Jabar Akan Punya 4 PLTSa: Sampah Hilang, Listrik Terang
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, empat kawasan aglomerasi di wilayah Jabar akan menjadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Danantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Empat kawasan yang dimaksud meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Bogor–Depok, Bekasi Raya, serta Purwakarta–Karawang–Subang–Kota Bandung–Cimahi–Cianjur–Sukabumi–Kabupaten Bandung.
“Seluruh wilayah-wilayah itu diharapkan bisa selesai seluruh persiapannya. Hari ini sedang dipersiapkan untuk Sarimukti,” ujar Dedi dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Dedi, proyek pembangunan empat PLTSa tersebut ditargetkan dapat dimulai pada tahun 2027.
“Itu paling lama, ya. Mudah-mudahan bisa tercapai dalam waktu 1,5 tahun atau 1,6 tahun,” katanya.
Dedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berperan dalam penyediaan lahan, pengelolaan sampah, serta percepatan proses perizinan agar proyek PLTSa bisa segera terealisasi.
Ia menegaskan, daerah tidak akan dibebankan anggaran untuk pembangunan maupun pembebasan lahan karena seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh Danantara.
“Semuanya oleh Danantara,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi telah melakukan pertemuan dengan CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas teknis kerja sama dan target penyelesaian proyek dalam dua tahun ke depan.
“Sampahnya Hilang, Listriknya Terang”
Dedi menilai, proyek ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat karena mampu menjawab dua persoalan sekaligus: tumpukan sampah dan kebutuhan energi terbarukan.
“Buat warga Jawa Barat, urusan sampah nggak usah pusing lagi. Danantara akan segera membangun pembangkit listrik tenaga sampah hampir di seluruh wilayah Jawa Barat,” ucap Dedi.
“Dua tahun ke depan, Insya Allah, sampahnya hilang, listriknya terang,” tambahnya.
Menurutnya, pembangunan PLTSa menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang selama ini membebani banyak daerah.
“Pembangunan PLTSa ini bukan hanya soal mengelola sampah, tetapi juga menciptakan energi baru yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pertemuan pembahasan PLTSa turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, serta sejumlah kepala daerah di Jawa Barat.
Mereka di antaranya Bupati Cianjur, Bupati Purwakarta, Bupati Bogor, Bupati Bandung Barat, Wali Kota Bogor, Bupati Bekasi, dan Bupati Sukabumi, serta Kepala DPMPTSP Jabar.
Kehadiran para kepala daerah tersebut menjadi sinyal kuat dukungan terhadap percepatan realisasi PLTSa yang diharapkan menjadi proyek percontohan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Gembira: Jabar Akan Punya 4 PLTSa Raksasa, Sampah Beres dalam 2 Tahun
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Mulyadi
-
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025
Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
“Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
“DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025
Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
“Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/10/10/68e8d2e66cf66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377800/original/035204000_1760156071-1000018178.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377045/original/017458100_1760073952-mulyadi_gerindra.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/09/68e781e314f25.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/08/68e6415db6b7e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
