Tag: Mulyadi

  • Daftar Provinsi yang Melarang Kembang Api di Malam Tahun Baru

    Daftar Provinsi yang Melarang Kembang Api di Malam Tahun Baru

    Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tidak mengadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

    Keputusan ini diambil sebagai wujud empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Keputusan itu telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.

    “Perayaan tetap ada, tetapi dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
     

    Kebijakan serupa kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Sumatra. 

    Selain Jakarta, berikut ini daftar Provinsi yang meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun: 
     
    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten turut memberlakukan kebijakan serupa. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.

    Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat rasa solidaritas.

    “Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya.
     
    Kalimantan Barat

    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Ia mengajak warga merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan melalui kegiatan ibadah.

    Selain itu, Norsan mendorong agar dana yang biasanya digunakan untuk membeli petasan dialihkan untuk membantu korban bencana. “Uang untuk beli petasan itu lebih baik ditransfer atau disumbangkan untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbaunya. 
     
    Lampung

    Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada semangat solidaritas terhadap korban bencana alam.

    “Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 26 Desember 2025.
     
    Jawa Timur

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk tidak mengadakan pesta kembang api. Ia menyarankan agar perayaan tahun baru digantikan dengan kegiatan doa bersama.

    “Pergantian tahun 2025 – 2026 sepatutnya kita maknai dengan keprihatinan dan doa bersama. Saudara-saudara kita di beberapa daerah sedang mengalami duka dan ujian berat akibat bencana,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025. 
     
    Jawa Barat

    Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar pesta kembang api. Kegiatan resmi disebut akan diganti dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.

    “Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujar Dedi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025. 
     
    Jambi

    Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api maupun hiburan rakyat. Seluruh agenda resmi pergantian tahun akan difokuskan pada doa bersama, sholawat, dan dzikir yang dipusatkan di Arena Eks MTQ, Jambi.

    Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Dalam surat itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengedepankan keamanan, ketertiban, serta nilai kebersamaan.
     
    Aceh

    Sebagai salah satu wilayah terdampak bencana, Pemerintah Aceh telah lebih awal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara meriah, termasuk menyalakan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan serta fokus pada upaya penanganan bencana.

    Kebijakan tersebut juga bertujuan mengarahkan perhatian dan sumber daya untuk pemulihan pascabencana. Masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih khidmat.
     
    Sumatra Selatan

    Di Sumatra Selatan, Gubernur Herman Deru menginstruksikan seluruh wali kota dan bupati agar tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan penyalaan kembang api. Ia menekankan pentingnya menyikapi pergantian tahun dengan bijaksana.

    “Lakukan dengan sederhana dan penuh empati. Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan,” jelas Deru.

    Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tidak mengadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
     
    Keputusan ini diambil sebagai wujud empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
     
    Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Keputusan itu telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.

    “Perayaan tetap ada, tetapi dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
     

     
    Kebijakan serupa kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Sumatra. 
     
    Selain Jakarta, berikut ini daftar Provinsi yang meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun: 
     

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten turut memberlakukan kebijakan serupa. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.
     
    Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat rasa solidaritas.
     
    “Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya.
     

    Kalimantan Barat

    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Ia mengajak warga merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan melalui kegiatan ibadah.
     
    Selain itu, Norsan mendorong agar dana yang biasanya digunakan untuk membeli petasan dialihkan untuk membantu korban bencana. “Uang untuk beli petasan itu lebih baik ditransfer atau disumbangkan untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbaunya. 
     

    Lampung

    Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada semangat solidaritas terhadap korban bencana alam.
     
    “Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 26 Desember 2025.
     

    Jawa Timur

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk tidak mengadakan pesta kembang api. Ia menyarankan agar perayaan tahun baru digantikan dengan kegiatan doa bersama.
     
    “Pergantian tahun 2025 – 2026 sepatutnya kita maknai dengan keprihatinan dan doa bersama. Saudara-saudara kita di beberapa daerah sedang mengalami duka dan ujian berat akibat bencana,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025. 
     

    Jawa Barat

    Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar pesta kembang api. Kegiatan resmi disebut akan diganti dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.
     
    “Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujar Dedi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025. 
     

    Jambi

    Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api maupun hiburan rakyat. Seluruh agenda resmi pergantian tahun akan difokuskan pada doa bersama, sholawat, dan dzikir yang dipusatkan di Arena Eks MTQ, Jambi.
     
    Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Dalam surat itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengedepankan keamanan, ketertiban, serta nilai kebersamaan.
     

    Aceh

    Sebagai salah satu wilayah terdampak bencana, Pemerintah Aceh telah lebih awal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara meriah, termasuk menyalakan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan serta fokus pada upaya penanganan bencana.
     
    Kebijakan tersebut juga bertujuan mengarahkan perhatian dan sumber daya untuk pemulihan pascabencana. Masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih khidmat.
     

    Sumatra Selatan

    Di Sumatra Selatan, Gubernur Herman Deru menginstruksikan seluruh wali kota dan bupati agar tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan penyalaan kembang api. Ia menekankan pentingnya menyikapi pergantian tahun dengan bijaksana.
     
    “Lakukan dengan sederhana dan penuh empati. Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan,” jelas Deru.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Daftar Besaran UMSK 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026, Bekasi Terbesar

    Daftar Besaran UMSK 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026, Bekasi Terbesar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

    Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

    “Ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan,” tulis Pemprov Jabar dalam keterangan resminya, dilansir pada Rabu (31/12/2025).

    UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

    Penetapan UMSK Tahun 2026

    Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

    Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

    Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

    Kota Bekasi: Rp6.028.033

    Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

    Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

    Kota Depok: Rp5.551.084

    Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

    Kota Bandung: Rp4.760.048

    Kota Cimahi: Rp4.110.892

    Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

    Kabupaten Subang: Rp3.739.042

    Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

    Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

    Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

    Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

  • Dedi Mulyadi Yakin Pembangunan 2026 di Jabar Tetap Jalan Meski Defisit Anggaran
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Desember 2025

    Dedi Mulyadi Yakin Pembangunan 2026 di Jabar Tetap Jalan Meski Defisit Anggaran Regional 31 Desember 2025

    Dedi Mulyadi Yakin Pembangunan 2026 di Jabar Tetap Jalan Meski Defisit Anggaran
    Tim Redaksi

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Dedi Mulyadi memastikan pembangunan 2026 mendatang tetap berjalan meski Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengalami defisit anggaran.
    Ia mengakui kondisi
    keuangan daerah
    tertekan akibat beban utang serta penurunan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seiring melambatnya industri otomotif.
    Meski begitu, ia mengaku siap menghadapi kondisi ini.
    “Hari ini kita tahu bagaimana kondisi bisnis di motor dan mobil (otomotif) turun. Tetapi
    anggaran
    pembangunannya meningkat. Ya pasti terjadi defisit. Namun, bersama DPRD dan pemangku kepentingan lainnya, kita siap menghadapi kondisi ini. Pembangunan tidak boleh berhenti, kita tidak boleh menyerah,” kata Dedi, Rabu (31/12/2025).
    Dedi menegaskan,
    pembangunan 2026
    difokuskan pada
    infrastruktur
    strategis, seperti PJU terintegrasi, jembatan di Karawang dan Dayeuhkolot,
    flyover
    Bulak Kapal, jalur Puncak Dua,
    underpass
    Cimahi, serta jalan terusan Padalarang.
    “Ini proyek-proyek besar dan kami optimistis seluruhnya bisa dilaksanakan,” katanya.
    Selain infrastruktur, Pemprov Jabar akan membenahi
    tata ruang
    mulai awal 2026.
    Menurutnya, kesalahan tata ruang dan degradasi lingkungan bisa mengakibatkan banjir.
    “Ada faktor tata ruang yang salah. Ini sedang kita benahi dan akan dibahas perubahan tata ruang untuk seluruh Jawa Barat mulai Januari,” kata Dedi.
    Sebelumnya diberitakan,
    Dedi Mulyadi
    mengakui masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan di Jabar hingga pengujung 2025.
    Adapun “pekerjaan rumah” yang harus dibenahi bersama mulai dari infrastruktur, pendidikan, kemiskinan, pengangguran, hingga kerusakan lingkungan.
    Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Jawa Barat atas dukungan terhadap proses pembangunan yang selama ini dijalankan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota.
    “Saya menyampaikan bahwa banyak kekurangan yang kami miliki. Masih belum selesainya pembangunan infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah, tingkat ekonomi yang belum sesuai dengan harapan,” ujar Dedi dikutip dari video
    instagram
    dan sudah dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (31/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Demo Lagi di Jakarta, Ancam Tak Berhenti Sampai Tuntutan Dipenuhi

    Buruh Demo Lagi di Jakarta, Ancam Tak Berhenti Sampai Tuntutan Dipenuhi

    Jakarta

    Massa buruh kembali memadati kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat untuk menolak kenaikan upah minimum. Aksi ini merupakan yang kedua secara berturut-turut setelah sebelumnya di hari Senin (29/12), buruh melakukan aksi yang sama di titik tersebut.

    Pada demonstrasi kemarin, buruh memprotes kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta yang naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Buruh menuntut UMP Jakarta naik menjadi Rp 5,89 juta sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Pada aksi hari ini, Selasa (30/12/), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pihaknya menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat dikembalikan. Menurutnya, UMSK telah dicoret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    “Kami minta semua rekomendasi bupati, wali kota se-Jawa Barat di 19 Kabupaten/Kota itu dikembalikan nilainya kenaikan UMSK 2026, sesuai dengan rekomendasi bupati, wali kota se-Jawa Barat,” ujarnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

    Oleh karena itu, aksi kali ini diikuti oleh massa buruh yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Said Iqbal mengklaim ada 5.000-10.000 motor yang konvoi dari Jawa Barat ke Jakarta.

    Pada kesempatan itu, Said Iqbal juga protes terhadap UMP Jakarta. Ia yakin tuntutan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta sudah sesuai perhitungan dan kondisi ekonomi tahun depan karena mengacu kepada KHL.

    “Jadi KHL yang dikeluarkan oleh BPS tentu sudah mempertimbangkan berbagai variabel. Jadi, dalam menghitung KHL layak Jakarta, BPS akan mempertimbangkan variabel makanan, minuman, kebutuhan sewa rumah, transportasi, jadi sudah diperhitungkan dengan matang. Data BPS itu KHL-nya Jakarta itu Rp 5,89 juta, berarti nombok buruh itu. Kita nombok makanya Presiden Prabowo itu memberikan indeks (alfa) 0,9,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika aspirasi buruh tak didengar, ada dua langkah yang akan diambil buruh. Pertama, terus menerus melakukan aksi demonstrasi sampai tuntutan mereka direalisasi, dan kedua melayangkan gugatan ke PTUN.

    “Dua langkah yang diambil. Satu, aksi terus menerus. Sampai kapan? sampai menang, terus menerus aksi. Yang kedua, melayangkan gugatan ke PTUN,” tutup Said Iqbal.

    Lihat juga Video Buruh Blokade Jalan Medan Merdeka Selatan, Pemotor Pilih Naik Trotoar

    (ily/ara)

  • Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Desember 2025

    Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK Megapolitan 30 Desember 2025

    Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa buruh mengancam bakal demo lanjutan dan menggugat Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
    Hal tersebut akan dilakukan jika Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    tidak mengubah nilai UMSK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
    “Bilamana Pemerintah Pusat tidak mau meminta Dedi Mulyadi mengembalikan
    UMSK Jawa Barat
    tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan? Sampai Dedi Mulyadi mematuhi Peraturan Pemerintah,” kata Presiden  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ) Said Iqbal saat demo di Monas, Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025).
    Ia menilai kebijakan Dedi Mulyadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
    Menurut Said, dalam aturan tersebut UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur, sementara yang dapat disesuaikan hanya Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).
    “Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh diubah. Kalau tetap diubah, itu pelanggaran terhadap PP, ucapnya.
    Selain demo lanjutan, Said mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK tersebut.
    “Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan
    gugatan PTUN
    terhadap keputusan Dedi Mulyadi ini,” ujarnya.
    Said menambahkan, aksi buruh tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga berlangsung di Jawa Barat.
    “Massa dari berbagai daerah di Jawa Barat, (yaitu) Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Depok. Sisi selatan Majalengka, Bandung Raya, Cianjur, dan Sukabumi. Semua bergerak,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Hanya di Jakarta, KSPI dan Partai Buruh Juga Gelar Demo di Gedung Sate Jawa Barat

    Tidak Hanya di Jakarta, KSPI dan Partai Buruh Juga Gelar Demo di Gedung Sate Jawa Barat

    GELORA.CO  -Aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh tidak hanya dilakukan di Jakarta saja untuk memperjuangkan kenaikan UMP dan UMSK Jawa Barat.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, sejak kemarin aksi unjuk rasa di Jawa Barat juga digelar di depan Gedung Sate.

    “Bahkan tanggal 24 Desember kemarin, sampai dengan 01.30 WIB. Semalam juga sampai pukul 20.00 WIB. Jadi aksi akan berlanjut terus di Jawa Barat, tetapi diiringi dengan aksi di pusat,” katanya, Senin (30/12/2025).

    Menurutnya, aksi unjuk rasa akan terus digelar di Jawa Barat maupun Jakarta karena sejumlah kepala daerah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

    Jika dalam tuntutan ini tidak juga didengar, maka KSPI bersana Partai Buruh akan terus menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar lagi.

    “Kembalikan nilai UMSK di 19 Kabupaten/Kota, tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun, tidak dihilangkan sedikit pun, sesuai rekomendasi Bupati dan Walikota,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) didukung oleh Partai Buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) siang.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, hari ini ada sekira 5.000 sampai 10.000 massa buruh dari Jawa Barat menuju Jakarta yang akan konvoi naik sepeda motor menuju Patung Kuda.

    “Mereka menyuarakan satu hal saja: mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dirubah, dihilangkan, atau dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM),” kata Said Iqbal, Senin. 

    Kepung patung kuda

    Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan beberapa elemen lainnya menggelar unjuk rasa di depan BSJ Tower, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

    Dari pantauan di lokasi, para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa membawa sejumlah spanduk, banner dan bendera.

    Tuntutan mereka masih sama seperti di hari sebelumnya yakni menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

    Spanduk yang dibentangkan bertuliskan “Tetapkan UMK dan UMSK Jawa Barat Sesuai Rekomendasi Bupati/Wali Kota.

    Akibat berkumpulnya massa, arus lalu lintas dari arah Balai Kota DKI menuju bundaran Patung Kuda menjadi macet.

    Salah satu orator dari atas mobil komando mengatur kendaraan dan massa yang ada di lokasi aksi demo hari ini.

    “Tolong ambulans dikasih lewat dulu,” ucapnya, Selasa.

    Sang orator juga minta massa yang memegang banner untuk membentang secara benar agar bisa dilihat oleh pengendara yang melintas.

    Mereka belum bergerak ke patung kuda karena masih menunggu rombongan massa buruh lainnya yang masih dalam perjalanan.

    Sementara, di lokasi terlihat sejumlah polisi termasuk Polwan sedang bagi-bagi roti dan air mineral kepada massa aksi.

    “Terimakasih bapak ibu polisi sudah memberikan roti,” ucap orator. 

    Kerahkan Personel 

    Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekira 2.617 personel untuk pengamanan aksi unjuk rasa buruh di Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) siang.

    Ribuan personel gabungan yang dikerahkan ke lokasi untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada para buruh maupun masyarakat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kehadiran Polri bertujuan untuk melayani masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. 

    Ia memastikan seluruh personel yang terlibat tidak dibekali senjata api demi kelancaran aksi unjuk rasa di Patung Kuda.

    “Kita hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasinya. Laksanakan tugas dengan humanis, profesional, dan sesuai aturan. Tidak ada anggota yang membawa senjata api,” katanya, Selasa.

    Susatyo mengingatkan para orator dan peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib serta tidak melakukan provokasi yang dapat memicu gangguan ketertiban umum. 

    Ia mempersilahkan untuk sampaikan pendapat dan yang terpenting harus menghormati hak pengguna jalan lainnya.

    “Sampaikan pendapat dengan damai, tidak anarkis, tidak membakar ban bekas, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak melawan petugas. Hormati masyarakat lain yang sedang beraktivitas,” pintanya.

    Polisi berpangkat melati tiga itu berharap, masyarakat yang akan melintas di sekitar kawasan Monas untuk mencari jalur alternatif guna menghindari potensi kemacetan lalu lintas.

    “Pengaturan arus lalu lintas bersifat situasional, melihat eskalasi jumlah massa di lapangan. Kita imbau masyarakat untuk mencari jalan alternatif agar aktivitas tetap berjalan lancar,” tandas Susatyo.

    20 Ribuan Buruh Bekasi

    20.000 buruh berangkat dari Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi menuju Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025).

    Puluhan ribu massa aksi itu diantaranya berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di sejumlah wilayah.

    Mereka berangkat ke Istana Negara secara beriringan menggunakan sepeda motor dan mobil komando.

    Mereka terlihat melintas mengarah ke Istana Negara melalui Jalan Sultan Agung, Jakarta Timur.

    Pengurus DPC FSPMI Kota Bekasi, Budi Lahmudi mengatakan tuntutan massa aksi tersebut untuk meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK).

    Baca juga: UMP DKI Jakarta Lebih Kecil dari Bekasi dan Karawang, Buruh Minta Kenaikan

    “Tujuan kami ke istana presiden, meminta presiden untuk menegur gubernur Dedi Mulyadi agar segera melengkapi SK UMSK Kabupaten Kota di Jawa Barat yang telah direkomendasikan oleh masing-masing Bupati dan Walikota,” kata Budi, Selasa (30/12/2025).

    Seperti diketahui, Budi menjelaskan sebelumnya pihaknya mengusulkan lebih kurang 65 SK atau 65 sektor.

    Namun KDM hanya memutuskan lima sektor yang di SK’kan.

    “Hampir banyak yang dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

    Budi menuturkan putusan UMSK itu sangat berpengaruh lantaran nominal lebih tinggi dari Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).

    Sehingga sikap saat ini pihaknya meminta kepada KDM untuk segera melengkapi, dan merevisi SK UMSK yang belum ditetapkan.

    “Umsk itu adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor, kita sudah sampaikan kurang lebih 65 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan-perusahaan di kota kabupaten Bekasi yang tidak di SK kan oleh gubernur Dedi Mulyadi,” pungkasnya

  • Said Iqbal Geram dengan Dedi Mulyadi Sering Pecitraan di Medsos, Tak Memihak Buruh

    Said Iqbal Geram dengan Dedi Mulyadi Sering Pecitraan di Medsos, Tak Memihak Buruh

    GELORA.CO  – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) didukung oleh Partai Buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025) siang.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, hari ini ada sekira 5.000 sampai 10.000 massa buruh dari Jawa Barat menuju Jakarta yang akan konvoi naik sepeda motor menuju Patung Kuda.

    “Mereka menyuarakan satu hal saja: mengembalikan nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dirubah, dihilangkan, atau dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM),” kata Said Iqbal, Senin.

    Massa aksi, lanjut Said Iqbal, meminta semua rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat di 19 Kabupaten/Kota dikembalikan nilainya. 

    Kenaikan UMSK 2026, kata dia, harus sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota setempat.

    “KDM jangan terlalu pencitraan. Enough is enough, stop pencitraan. Lihat Gubernur Jawa Barat sebelumnya, menggunakan kekuatan media sosial hanya untuk mengangkat citra tapi tidak melayani masyarakat sesungguhnya, termasuk buruh dalam kasus UMSK ini,” ucapnya.

    Menurut Said Iqbal, setiap diberi pandangan, KDM menyiarkan langsung melalui sosia medianya.

    Kemudian, setiap ada komentar negatif terhadap kebijakan KDM, dihapus dari akun sosial media tersebut. 

    “Setiap ada buruh yang memberikan penilaian, dijawab dengan kebohongan. Kebohongan demi kebohongan diproduksi. Ini berbahaya. Oleh karena itu, stop pencitraan oleh KDM terkait UMSK termasuk beberapa kasus lainnya,” tegasnya.

    Tolak Kenaikkan UMP

    Diberitakan sebelumnya, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan beberapa elemen lainnya menggelar unjuk rasa di depan BSJ Tower, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

    Dari pantauan di lokasi, para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa membawa sejumlah spanduk, banner dan bendera.

    Tuntutan mereka masih sama seperti di hari sebelumnya yakni menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

    Spanduk yang dibentangkan bertuliskan “Tetapkan UMK dan UMSK Jawa Barat Sesuai Rekomendasi Bupati/Wali Kota.

    Akibat berkumpulnya massa, arus lalu lintas dari arah Balai Kota DKI menuju bundaran Patung Kuda menjadi macet.

    Salah satu orator dari atas mobil komando mengatur kendaraan dan massa yang ada di lokasi aksi demo hari ini.

    “Tolong ambulans dikasih lewat dulu,” ucapnya, Selasa

  • Buruh Jabar Demo di Jakarta, Said Iqbal: Dedi Mulyadi Langgar Perintah Presiden
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Desember 2025

    Buruh Jabar Demo di Jakarta, Said Iqbal: Dedi Mulyadi Langgar Perintah Presiden Megapolitan 30 Desember 2025

    Buruh Jabar Demo di Jakarta, Said Iqbal: Dedi Mulyadi Langgar Perintah Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, sejumlah buruh dari Jawa Barat melakukan aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025), karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dianggap melanggar perintah presiden.
    Hal ini setelah
    Dedi Mulyadi
    mengubah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 Tahun 2025 tentang pengupahan
    “Jadi aksi akan berlanjut terus di Jawa Barat, tetapi diiringi dengan aksi di pusat. Karena apa? Ini pelanggaran terhadap perintah Presiden dalam PP Nomor 49 Tahun 2025,” ucap Saiq Iqbal saat diwawancarai di lokasi demonstrasi.
    Menurut dia, berdasarkan PP nomor 49 Tahun 2025 tersebut, UMSK tidak boleh diubah oleh Gubernur.
    “Dengan demikian, nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para Bupati/Wali Kota tidak boleh diubah oleh KDM,” jelas Said Iqbal.
    Said juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dedi Mulyadi. Menurut dia, Dedi Mulyadi sempat berjanji tidak akan mengubah keputusan terkait UMSK yang direkomendasikan oleh Bupati dan Walikota.
    “Tapi apa lacur, dia berbohong, terus menggunakan media sosial. Jadi kan kawan-kawan tahulah,
    playing victim,”
    kata Said.
    “Cukup KDM, enggak penting buat kami. Dan Anda sudah melawan keputusan Presiden,” imbuh dia.
    Sebelum aksi yang digelar di Jakarta pada hari ini, para buruh Jawa Barat juga sudah menggelar beberapa aksi di wilayah Jawa Barat terkait isu UMSK.
    Massa buruh juga akan terus melakukan aksi lanjutan apabila pemerintah pusat tidak mau meminta Dedi Mulyadi mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut.
    “Untuk Jawa Barat aksi pasti terus-menerus. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah,” kata dia.
    Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.
    Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.
    Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana mengatakan, UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
    Menurut dia, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.
    Ia menilai penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi membuat upah pekerja sektoral tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    “UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin,” terang Dadan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Sederhana Ala Dedi Mulyadi

    Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Sederhana Ala Dedi Mulyadi

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar doa bersama saat malam perayaan pergantian tahun baru 2020/2026. Kegiatan itu akan dilaksanakan di Masjid Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/12/2025) dalam rangka mendoakan keselamatan pada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara.

    “Ya, doa ada di masjid Gedung Sate. Dan ya manfaatkan liburan tahun baru untuk berbahagia,” kata Dedi di Gedung Pusat Kebudayan, Kota Bandung, Selasa (30/12/2025).

    Sebagai rasa bentuk kepedulian terhadap korban bencana, Dedi melarang perayaan tahun baru dengan menggunakan kembang api. Dia berharap masyarakat bisa merayakan pergantian tahun dengan sederhana.

    “Saya mengimbau pada semuanya untuk tidak berpesta kembang api,” ucap dia.

    Saat pergantian malam tahun baru, Dedi mengaku hanya fokus mengasuh anaknya Hiyang Sukma Ayu Mulyadi. Dedi pun enggan membocorkan di mana akan merayakan tahun baru bersama anaknya.

    “Ya, ngasuh Ni Hyang-nya ke mana, itu rahasia saya. Iya, sama Ni Hyang, kan tinggal satu anaknya. Yang dua sudah gede-gede. Saya malam tahun baru bersama Ni Hyang anak kesayangan saya. Persoalan saya beradi di mana, Itu hak pribadi saya bersama Ni Hiang,” jelas dia.

  • Buruh Desak Dedi Mulyadi Revisi Kepgub tentang Upah, Ancam Konvoi ke Istana

    Buruh Desak Dedi Mulyadi Revisi Kepgub tentang Upah, Ancam Konvoi ke Istana

    FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didesak untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026.

    Desakan itu disampaikan ratusan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi serikat pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (29/12/2025).

    Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, dalam Kepgub yang diresmikan pada 24 November 2025 kemarin, hanya menetapkan untuk 51 sektor dan 13 daerah saja.

    Menurutnya, ada sebanyak 19 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk 485 sektor. “Kami minta untuk merevisi Kepgub itu. Karena Kepgub itu hanya menetapkan untuk 12 daerah dan 51 sektor, padahal rekomendasinya ada 19 daerah dan 485 sektor.”

    “UMSK yang 12 daerah itu pun sektornya berkurang seperti, Karawang dari 121 hanya 13 sektor dan Cimahi itu 3 tapi hanya penetapan hanya 1 sektor,” kata Dadan.

    Dadan mengaku telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Biro Hukum Setda Jawa Barat untuk melakukan dialog. Kata dia, Pemprov Jabar berjanji akan merevisi Kepgub serta menambah tujuh daerah yang belum masuk dalam UMSK 2026 yaitu Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Bogor.

    “Mereka tadi bilang mau merevisi Kepgub, kami minta hari ini hasilnya. Cuman kami belum tahu hasilnya nanti akan seperti apa. Kalau masih tidak sesuai kami akan konvoi sepeda motor ke Jakarta, ke Istana,” ucap dia.

    Sementara itu, Sekda Jabar, Herman Suryatman mengatakan, pihaknya merespons tuntutan buruh dengan memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan UMSK 2026.