Tag: Mulyadi

  • PDI Perjuangan Kembali Delegasikan Kader di DPRD Pamekasan

    PDI Perjuangan Kembali Delegasikan Kader di DPRD Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – PDIP Pamekasan, kembali mendelegasikan kader terbaik untuk duduk di kursi legislatif, yakni di DPRD Pamekasan, Periode 2024-2029 mendatang.

    Sebab pada periode sebelumnya, tidak satupun kader dari partai politik (parpol) berlogo kepala banteng lolos sebagai wakil rakyat di Gedung DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan.

    Namun pada pelaksanaan pesta demokrasi, yakni Pemilu 2024 lalu. Terdapat dua perwakilan dari PDI Perjuangan, dipastikan mendapatkan jatah dari 45 kuota kursi di DPRD Pamekasan.

    Kedua perwakilan tersebut, merupakan kader parpol dari dua daerah pemilihan (dapil) berbeda, yakni Mohammad Sahur dari Dapil 2 (Palengaan dan Proppo), serta Nadi Mulyadi dari Dapil 4 (Kadur, Pagantenan, dan Pakong).

    Kedua kader PDI Perjuangan tersebut, dipastikan mendapatkan jatah kursi DPRD Pamekasan, berdasar data hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Pamekasan, tingkat kabupaten, pada Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU Pamekasan.

    Kedua nama tersebut masing-masing Mohammad Sahur dengan perolehan sebanyak 10.426 suara, ia sebelumnya menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Pamekasan, melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan.

    Sedangkan satu nama lainnya, yakni Nadi Mulyadi yang notabene tercatat sebagai Sekretaris DPC PDIP Pamekasan. Pada pemilu 2024, ia mendapatkan sebanyak 10.700 suara.

    “Alhamdulillah pada pemilu kali ini, kami kembali mendapatkan kesempatan untuk menjadi wakil rakyat di DPRD Pamekasan, sekalipun hanya 2 orang,” kata Sekretaris DPC PDIP Pamekasan, Nadi Mulyadi, Minggu (24/3/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan dari masyarakat yang kembali mempercayakan amanah bagi parpol yang dipimpinnya, khususnya di DPRD Pamekasan.

    “Terima kasih atas dukungan dari masyarakat secara umum, semoga kedepan kami bisa mengabdikan diri sekaligus menjadi penyambung lidah bagi masyarakat di gedung wakil rakyat,” pungkasnya.

    Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak yang digelar 14 Februari 2024 lalu, PDI Perjuangan Pamekasan, mendapatkan dukungan parpol sebanyak 36.221 suara. [pin/aje]

  • Angin Kencang, 5 Rumah Warga Jember Rusak

    Angin Kencang, 5 Rumah Warga Jember Rusak

    Jember (beritajatim.com) – Tidak ada gempa bumi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun angin kencang yang bertiup mengiringi hujan berintensitas sedang merusak sejumlah rumah warga di Desa Baletbaru, Kecamatan Sukowono, Jumat (22/3/2024).

    “Beberapa pohon tumbang yang tumbang mengenai rumah warga serta menutup akses jalan desa,” kata Camat Sukowono Sujono dalam laporannya.

    Lima rumah tercatat mengalami kerusakan di Jalan Imam Sukarto RT/02 RW/10. Rumah milik Pak Qoit (42) yang dihuni empat orang mengalami kerusakan berat. Rumah milik Bu Rusia rusak ringan tertimpa pohon manting berdiameter kurang lebih 75 centimeter.

    Kerusakan juga terjadi di rumah Pak Mulyadi yang kosong karena hendak dijual. Kerusakan ringan lainnya menimpa rumah milik Snima Binti Dul (71), Noviyanto (36), dan Saadah (65).

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember telah turun tangan memberikan bantuan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati terhadap hujan yang di sertai angin kencang,” kata Sujono.

    Sujono juga mengimbau kepada desa untuk melakukan perempesan pohon milik warga yang dianggap membahayakan dan berpotensi roboh bila ada angin kencang. Kegiatan ini bisa dilakukan dengan menggerakkan organisasi Desa Tanggap Bencana (Destana). [wir]

  • 61 Wajah Baru Terpilih ke DPRD Jatim 2024-2029, Siapa Saja?

    61 Wajah Baru Terpilih ke DPRD Jatim 2024-2029, Siapa Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah wajah baru terpilih menjadi Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029. Mereka segera berkantor di Jalan Indrapura Surabaya, menggantikan sejumlah caleg petahana yang terpental.

    Berdasarkan data yang diperoleh beritajatim.com, ada 61 wajah baru yang akan mengisi Gedung DPRD Jatim lima tahun ke depan. Dari 120 kursi, hanya ada 59 wajah lama yang kembali menghiasi DPRD Jatim.

    Dapil Jatim I (Surabaya)

    Di Dapil Jatim I, ada lima wajah baru dari total delapan anggota DPRD Jatim terpilih dari dapil tersebut.

    Mereka adalah putra Mensos RI Tri Rismaharini, Fuad Bernardi (PDIP). Fuad berhasil menemani petahana Yordan M Batara Goa dan mengalahkan dua petahana lain, yaitu Agustin Poliana dan Agatha Retnosari.

    Kemudian, ada putra caleg DPR RI terpilih yang juga pengusaha, Bambang Haryo Soekartono (BHS), yakni Cahyo Harjo Prakoso (Gerindra). Cahyo mengalahkan petahana Hadi Dediansyah yang santer dikabarkan bakal maju Pilwali Surabaya 2024.

    Kemudian, ada politikus senior PKB yang juga Ketua DPC Surabaya Musyafak Rouf yang mengalahkan petahana Syamsul Arifin. Selanjutnya, ada Ketua DPC PSI Kota Surabaya Erick Komala.

    Lalu ada Mantan Sekdaprov Jatim Rasiyo dari Demokrat yang berhasil mengalahkan petahana, Hartoyo.

    Dapil Jatim II (Sidoarjo)

    Dari total enam kursi Anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim II, setengahnya adalah nama baru.

    Pertama ada Wakil Bendahara DPD PDIP Jatim Hari ‘Keceng’ Yulianto yang menggantikan Kusnadi dari Dapil Jatim II. Kusnadi diketahui tidak maju caleg di Pileg 2024 ini.

    Kemudian, ada nama istri Wabup Sidoarjo Subandi, yakni Sriatun. Sriatun menggantikan Amir Aslichin (putra Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah). Amir tidak maju caleg pada Pileg 2024 ini.

    Kemudian, ada Dedi Irwansa dari Demokrat. Demokrat berhasil merebut kursi dari PAN yang sebelumnya diisi oleh Khulaim.

    Dapil Jatim III (Pasuruan-Probolinggo)

    Ada sembilan kursi DPRD Jatim yang tersedia dari Dapil Jatim III. Ada lima nama baru dari Dapil Jatim III yang lolos ke DPRD Jatim periode 2024-2029.

    Yang pertama ialah Multazamudsz Dzikri dari PKB. Multazamudsz berhasil mengalahkan petahana PKB, yakni Ahmad Hilmy.

    Kemudian, dua caleg Gerindra yang lolos ke Indrapura di Dapil Jatim III adalah nama-nama baru. Yakni, Soemarjono dan Moh Mahrus. Dua petahana Gerindra di dapil ini yakni Anwar Sadad maju sebagai caleg DPR RI, sedangkan Rohani Siswanto tidak nyaleg.

    Lalu, ada Siti Salamah dari NasDem. Mantan Anggota DPRD Pasuruan dua periode ini berhasil mengalahkan petahana NasDem, Muzamil Syafi’i.

    Ada juga wajah baru baru Demokrat, yakni M Naufal Alghifary. Ketua DPC Demokrat Probolinggo ini berhasil mengalahkan petahana Kusnadi Demokrat.

    Dapil Jatim IV (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso)

    Ada sembilan kursi DPRD Jatim yang tersedia dari Dapil Jatim IV. Ada dua nama baru yang lolos dari dapil Jatim IV yakni Mantan Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi (PKB) dan Bima Rafsanjani Rafid (Gerindra).

    Dapil Jatim V (Jember-Lumajang)

    Ada 11 kursi DPRD Jatim yang tersedia dari Dapil Jatim V. Ada lima nama baru dari Dapil Jatim V.

    Nama baru itu yakni Anang Akhmad Syaifuddin dari PKB. Mantan Ketua DPRD Lumajang ini meraih 73.478 suara.

    Kemudian, ada Achmad Anis dari Golkar yang meraih 54.701 suara. Selanjutnya, ada Khusnul Khuluk dari PKS yang meraih 70.403 suara. Khusnul mengalahkan petahana Artono.

    Selanjutnya, ada nama kader Laskar Sholawat Nusantara (LSN), yakni Hermin dari Gerindra yang meraih 32.746 suara. Lalu ada nama Eko Yunianto dari PDIP yang meraih 70.469 suara dan menyingkirkan petahana Hari Putri Lestari.

    Dapil Jatim VI (Kabupaten dan Kota Malang, Kota Batu)

    Di Dapil Jatim VI ada alokasi 11 kursi DPRD Jatim. Ada lima nama baru yang berhasil melenggang ke Indrapura dari Dapil Jatim VI.

    Mereka adalah Mantan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko (PDIP). Dewanti meraih 77.552 suara di Dapil Jatim VI.

    Selanjutnya, ada nama Saifudin Zuhri (PDIP). Saifudin dan Dewanti menggeser nama petahana PDIP seperti Daniel Rohi dan Gunawan.

    Lalu ada nama Chusni Mubarok dari Gerindra. Chusni meraih suara tertinggi di Dapil Jatim VI dengan raihan 130.992 suara. Lalu ada nama Puguh Wiji Pamungkas dari PKS yang meraih 44.481 suara.

    Selanjutnya, ada mantan Komisioner KPU Jatim yakni Muhammad Arbayanto yang maju caleg dari Demokrat. Arbayanto berhasil melenggang ke Indrapura usai meraih 25.497 suara

    Dapil Jatim VII (Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung)

    Di Dapil Jatim VII ada alokasi tujuh kursi DPRD Jatim. Ada dua nama baru yang berhasil lolos ke Indrapura dari Dapil Jatim VII.

    Dua nama itu yakni Jairi Irawan dari Partai Golkar. Jairi yang merupakan Tenaga Ahli dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji berhasil meraih 83.253 suara. Kemudian, ada nama Laila Abidah dari PKB yang meraih 63.522 suara.

    Dapil Jatim VIII (Kabupaten dan Kota Kediri)

    Di Dapil Jatim VIII ada alokasi enam kursi DPRD Jatim. Ada empat nama baru yang melenggang ke Indrapura.

    Dimulai dari Mantan Wali Kota Kediri yakni Abdullah Abu Bakar (PAN). Abdullah meraih 166.320 suara dan menjadi caleg dengan suara tertinggi di dapil tersebut.

    Lalu ada nama Khusnul Arif dari Partai NasDem. Khusnul meraih 69.713 suara dan berhasil melenggang ke Indrapura. Ada nama Ro’aitu Nafif Laha dari Gerindra. Nafif Laha berhasil meraih 48.281 suara.

    Yang terakhir ialah adik kandung dari Ketua Golkar Jatim M Sarmuji, yakni Hadi Setiawan. Hadi yang maju caleg dari Golkar meraih 53.514 suara.

    Dapil Jatim IX (Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Magetan, Ngawi)

    Di Dapil Jatim IX tersedia 12 kursi DPRD Jatim. Ada tujuh nama baru yang berhasil lolos ke Indrapura dari Dapil Jatim IX.

    Ada nama Indra Widya Agustina (Demokrat) dengan 124.768 suara. Kemudian, Darmawan Sutanto (Gerindra) 82.072 suara.

    Lalu Agus Cahyono (PKS) 55.625 suara. Selanjutnya, Agus Black Hoe Budianto (PDIP) 57.151 suara, Miseri Effendy (Demokrat) 87.912 suara, Suli Daim (PAN) 47.783 suara, dan Hartono (Gerindra) 39.593 suara.

    Dapil Jatim X (Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jombang)

    Di Dapil Jatim X tersedia delapan kursi DPRD Jatim. Ada lima nama baru yang berhasil melenggang ke Indrapura.

    Kelima nama itu adalah Farid Kurniawan Aditama (Gerindra) 95.473 suara. Kemudian, Wiwin Sumrambah (PDIP) 84.521 suara.

    Lalu, Mokhammad Soleh (Demokrat) 51.545 suara, Sumardi (Golkar) 24.422 suara, dan Salim Azhar (PKB) yang meraih 64.748 suara.

    Dapil Jatim XI (Kabupaten dan Kota Madiun, Nganjuk)

    Di Dapil Jatim XI tersedia enam kursi DPRD Jatim. Ada empat wajah baru dari Dapil Jatim XI yang melenggang ke Indrapura.

    Yakni, Muhammad Ashari (PKB) 96.284 suara, Haris Wicaksono Wibowo (NasDem) 53.262 suara, Pudji Wahju Widodo (Golkar) 40.094 suara, dan Abdullah Muhdi (PKB) 39.013 suara.

    Dapil Jatim XII (Bojonegoro, Tuban)

    Di Dapil Jatim XII tersedia tujuh kursi DPRD Jatim. Ada empat wajah baru dari Dapil Jatim XII yang melenggang ke Indrapura.

    Keempat wajah baru itu, yakni kakak kandung dari Bupati Tuban Aditya Halindra. Dia adalah Aulia Hany Mustikasari (Golkar). Aulia meraih 182.550 suara.

    Selanjutnya, ada Muhammad Mughni (PKB) 81.449 suara, Ony Setiawan (PDIP) 34.382 suara, dan Sri Wahyuni (Demokrat) 49.043 suara.

    Dapil Jatim XIII (Gresik, Lamongan)

    Di Dapil Jatim XIII tersedia delapan kursi DPRD Jatim. Ada tiga wajah baru dari Dapil Jatim XIII yang berhasil melenggang ke Indrapura.

    Ketiga wajah baru itu yakni Hasanuddin (PDIP) 62.289 suara, Husnul Aqib (PAN) 84.181 suara, dan Much Abdul Qodir (PKB) 93.185 suara.

    Dapil Jatim XIV (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)

    Di Dapil Jatim XIV, ada 12 kursi DPRD Jatim. Ada tujuh wajah baru yang berhasil melenggang ke Indrapura dari Dapil Jatim XIV.

    Wajah-wajah baru itu yakni Moch Fauzan Ja’far (PKB) 181.545 suara, Sobirin (Golkar) 154.201 suara, Harisandi Savari (PKS) 194.300 suara.

    Kemudian, ada Nurul Huda (PPP) 144.242 suara, Nur Faizin (PKB) 164.222 suara, Agus Wahyudi (NasDem) 174.113 suara, dan Abrari (PDIP) 200.019 suara. [tok/beq]

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) menerima suap sebesar Rp 8 miliar. Suap tersebut pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi (YAM) selaku Pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku Asisten pribadi Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

    “Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander, Kamis (7/12/2023).

    Baca Juga: Pendaftaran KPPS Kabupaten Pasuruan Akan Segera Dibuka, Butuh 31.535 Petugas

    Dia pun menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Sharif Hiariej.

    Alexander menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Sharif Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana dengan kesepakatan yang dicapai yaitu Sharif Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

    “EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” katanya.

    Masih menurut Alexander, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

    Baca Juga: Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    “Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana,” papar Alexander.

    “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” lanjutnya.

    Alexander melanjutkan, Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi Sharif Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Peiti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Sharif Hiariej untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yasi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana

    “KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tegas Alexander. (hen/ian)

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Fakta Wamenkumham Tersangka,  Ini Komentar Dekan FH UGM

    Fakta Wamenkumham Tersangka, Ini Komentar Dekan FH UGM

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Penetapan ini mengejutkan oleh banyak kalangan mengingat pejabat jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini termasuk salah satu tokoh vokal menegakkan keadilan kala itu.

    Sementara saat dimintai komentar kaitan penetapan tersangka Wamenkumham atas kasus suap dan gratifikasi, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax. Ph.D menyatakan keprihatinannya.

    “UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum. Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat Jumat (10/112023).

    BACA JUGA:Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Sementara informasi mengenai penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Kamis petang (9/11/2023).  Ada 4 tersangka dalam kasus ini dan satu di antaranya adalah Wamenkumham.

    Berikut sederet fakta penangkapan Wamenkumham dan penetapan sebagai tersangka.

    1. Laporan IPW

    Kasus bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan kepada KPK atas dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Dugaan penerimaan dana tersebut diterima oleh sang asisten pribadi yakni Yogi Ari Rukmana. Laporan ini dilakukan pada 14 Maret 2023 kemarin. Adapun suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan dari seorang pengusaha bernama Helmut. Dalam kasus ini IPW melaporkan advokat bernama Yosie Andika Mulyadi

    2. Menyanggah dan Mengaku Fitnah

    Melalui kuasa hukum Wamenkumham Ricky Herbert Parulian Sitohang menyatakan jika dan tersebut bukan suap dan gratifikasi melainkan pembayaran resmi atas pekerjaan sebagai pengacara.

    Kuasa hukum juga menyatakan hubungan antara Prof Eddy (Wamenkumham) dan advokat Yosi tidak tahu menahu kaitan aliran dana. Bahkan dari Wamenkumham mengklaim tak pernah menerima aliran dana sepeserpun. Bahkan apa yang disampaikan diklaim fitnah.

    3. Wamenkumham Diduga Menerima Gratifikasi Rp 7 Miliar

    KPK menetapkan 4 tersangka yakni Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM) sebagai penerima suap dan satu pengusaha Helmut sebagai pemberi suap. Dalam gratifikasi suap Rp 7 miliar yang diterima di 2022 silam, Wamenkumham meminta kedua asistennya yakni Yogi dan Yosie masuk dalam komisaris perusahaan Helmut yang bernama PT Citra Lampia Mandiri.

    BACA JUGA:Deklarasi Laskar Santri, Cak Imin: Gaet Suara Pedesaan

    4. Punya Kekayaan Capai Rp 20,69 Miliar

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terungkap bahwa total harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.

    Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar.

    Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 juta dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.

    Wamenkumham juga mencantumkan kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar. (Aje)

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]

  • KDM Ultimatum Opsen Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Perbaiki Jalan, Nggak Ada Lagi Anggaran Nyasar!

    KDM Ultimatum Opsen Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Perbaiki Jalan, Nggak Ada Lagi Anggaran Nyasar!

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang mewajibkan seluruh pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Instruksi ini resmi berlaku sejak 12 Maret 2025.

    100% Opsen PKB Wajib untuk Jalan

    Berdasarkan instruksi tersebut, bupati dan wali kota di Jawa Barat diwajibkan menggunakan 100% pendapatan dari opsen PKB untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan di wilayah mereka. Langkah ini bertujuan mencapai kondisi kemantapan jalan hingga 100% dalam dua tahun anggaran, yaitu 2025 dan 2026.

    “Seluruh pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor harus difokuskan untuk memperbaiki jalan kabupaten dan kota hingga kondisi mantap 100%. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutur Dedi Mulyadi dalam instruksinya.

    Selain pembangunan jalan, anggaran ini juga dapat dialokasikan untuk penerangan jalan umum serta fasilitas pendukung lainnya. Gubernur menekankan bahwa fasilitas jalan yang baik akan memperlancar mobilitas warga dan mendongkrak ekonomi daerah.

    Jika Opsen PKB Tak Cukup, Gunakan Opsen BBNKB

    Dalam instruksinya, Gubernur juga memberikan solusi apabila pendapatan opsen PKB tidak mencukupi. Pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan pendapatan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memastikan target perbaikan jalan tetap tercapai.

    “Kalau opsen PKB tidak cukup, jangan berhenti di tengah jalan. Pakai opsen BBNKB. Target kita jalan mulus, bukan setengah-setengah,” ujar Dedi Mulyadi.

    Laporan Wajib ke Gubernur

    Instruksi ini juga mewajibkan bupati dan wali kota untuk melaporkan hasil pemanfaatan opsen PKB kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Pelaporan ini menjadi langkah transparansi agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

    “Kami ingin tahu jelas ke mana uang rakyat itu pergi. Semua harus transparan dan dilaporkan. Jalan rusak harus tuntas, bukan cuma tambal sulam,” kata Dedi Mulyadi.

    Instruksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Jawa Barat. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa merasakan dampak nyata dari pajak yang mereka bayarkan dalam bentuk infrastruktur jalan yang lebih baik dan layak.

    “Ini hak rakyat, dan kita sebagai pemimpin harus pastikan hak itu sampai. Jalan mulus, ekonomi maju, dan rakyat nyaman. Itu target kita,” ucap Dedi Mulyadi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News