Tag: Mulyadi

  • Jokowi Effect Tak Terlihat di Pilkada Jakarta, Beda dengan Jateng dan Sumut

    Jokowi Effect Tak Terlihat di Pilkada Jakarta, Beda dengan Jateng dan Sumut

    loading…

    Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD menilai Jokowi Effect tidak begitu terlihat di Pilkada Jakarta, Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD menilai Jokowi Effect tidak begitu terlihat di Pilkada Jakarta, berbeda dengan Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut).

    “Ya (Jokowi effect di Jateng dan Sumut), dan Solo lah kalau dikecilkan lagi, Solo, Boyolali,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan di kanal youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/12/2024).

    “Memang yang terasa ada pengaruh Pak Jokowi itu (di Jateng) karena dia kampanye langsung, kemudian di Sumut pengaruh karena banyak alat-alat yang digunakan untuk mendorong kemenangan Bobby,” sambungnya.

    Awalnya, Mahfud menyoroti soal penilaian khalayak mengenai pertentangan antara PDIP dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat gelaran Pilpres 2024 kemarin. “Saya memaklumi ada suara seperti itu karena pra kondisi yang timbul terutama pada pilpres kemarin. Pertentangan kedua kubu ini begitu mencolok, memaklumi saya,” katanya.

    “Tetapi melihat data sebenarnya tidak seperti yang banyak diduga orang, Pak Jokowi masih dominan, PDIP tumbang terpuruk, kalau menurut data engga loh, PDIP menurut saya itu hebat, dia dalam situasi yang dianggap begitu, dia masih menang di 14 provinsi calon calonnya, 14 dari 37 provinsi bayangkan itu,” sambungnya.

    Menurut Mahfud, dugaan pertentangan antara PDIP dan Jokowi tidak terlalu memengaruhi kekuatan suara PDIP di beberapa daerah, pun sebaliknya. Mahfud menilai bahwa Jokowi juga memiliki suara di daerah tertentu.

    “Sehingga saya melihat sebenarnya pengaruh Pak Jokowi sudah jauh turun, Anda jangan mengatakan misalnya KIM Plus menang di Jawa Barat. Dedi Mulyadi itu sejak dulu punya suara besar, tanpa Pak Jokowi pun dia dipastikan menang. Di Jawa Timur Khofifah tanpa Jokowi tanpa apapun sudah menang,” katanya.

    “Oleh sebab itu, jangan berpikir Pak Jokowi begitu, saya rasa Pak Jokowi sudah menjadi rakyat biasa, apalagi di Jakarta engga keliatan hasilnya, sudah ada Pak Prabowo juga,” sambungnya.

    (cip)

  • PNM Hadirkan Ruang Pintar Khusus Disabilitas, Bukti Dukungan untuk Masa Depan Inklusif

    PNM Hadirkan Ruang Pintar Khusus Disabilitas, Bukti Dukungan untuk Masa Depan Inklusif

    Jakarta, Beritasatu.comAkses dan layanan pendidikan untuk anak-anak disabilitas di Indonesia masih sangat minim. Hari Disabilitas Internasional menjadi pengingat bagi PNM bahwa setiap anak berhak mendapat kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.

    Ruang Pintar Jendela Ibu menjadi salah satu bentuk dukungan PNM kepada anak-anak penyandang disabilitas di Bogor dalam hal pendidikan non-formal secara gratis. Bukan hanya itu, terapi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) juga dapat mereka nikmati.

    Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta kepedulian kepada ABK. Menurutnyaa, kehadiran Ruang Pintar PNM Jendela Ibu dapat menjadi awal tumbuhnya masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Ruang Pintar Jendela Ibu bukan sekadar sebagai wadah pendidikan tetapi bentuk kepedulian PNM agar anak-anak ini mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dan terintegrasi dengan berbagai aspek kehidupan,” ungkapnya.

    Arief menekankan pentingnya aksesibilitas yang baik memungkinkan disabilitas agar bisa berpartisipasi, memberikan pengalaman agar tumbuh rasa percaya diri.

    “PNM percaya stigma negatif dapat semakin ditekan dan anak-anak disabilitas bias kita dukung untuk semakin berkarya tanpa batas,” tambah Arief.

    Hingga saat ini sebanyak 131 Ruang Pintar tersebar di seluruh Indonesia dan siap membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.

  • Real Count Pilkada Jabar: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang Telak di Kota Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2024

    Real Count Pilkada Jabar: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang Telak di Kota Bogor Megapolitan 3 Desember 2024

    Real Count Pilkada Jabar: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang Telak di Kota Bogor
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, mendapat suara terbanyak dalam
    real count

    Pilkada Jawa Barat
    di tingkat Kota Bogor.
    Pasangan ini meraih 278.039 suara, mengalahkan tiga pasangan lainnya.
    “Yang unggul hasil rekapitulasi di tingkat Kota Bogor adalah paslon nomor 4,” ucap Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zainal Arifin kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
    Nantinya, hasil rekapitulasi ini akan dikirimkan ke tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.
    “Untuk gubernur, nanti ada lanjutan rekapitulasi di tingkat provinsi, hasil dari rekapitulasi hari ini langsung kami kirimkan ke Provinsi Jawa Barat,” kata Habibi.
    Berikut perolehan suara keempat paslon Pilkada Jawa Barat di Kota Bogor menurut hasil
    real count:
    1. Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwinatarina: 35.888 suara
    2. Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja: 37.145 suara
    3. Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie: 147.155 suara
    4. Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan: 278.039 suara
    Meski demikian, KPU Kota Bogor mencatat tingkat partisipasi pemilih tergolong rendah.
    Dari total 815.5249 daftar pemilih tetap (DPT), partisipasi hanya mencapai 63 persen, jauh di bawah target 85 persen yang ditetapkan KPU Kota Bogor.
    “Partisipasi yang ditargetkan oleh KPU Kota Bogor pada umumnya mungkin jauh banget ya, pada umumnya rata-rata di bawah,” ungkap Habibi.
    Angka golongan putih (golput) di Kota Bogor hampir 290.000 orang.
    Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kendala administratif, seperti surat pemberitahuan (C6) yang tidak terdistribusi akibat perpindahan domisili atau pemilih yang telah meninggal dunia.
    “Angka 290.000 itu tidak mutlak seluruhnya masyarakat itu tidak datang ke TPS, tapi ada data yang C6 yang tidak terdistribusikan karena meninggal karena orangnya sudah pindah domisili tapi masih ada C6 di kita, ada juga yang memang tidak dikenali,” ungkap Habibi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 84 Paslon di Pilkada Terima Endorse Jokowi: Kalau Ada yang Menang…

    84 Paslon di Pilkada Terima Endorse Jokowi: Kalau Ada yang Menang…

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengaku ada puluhan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 yang meminta dukungan darinya. Setidaknya menurut Jokowi ada 84 orang dari seluruh Indonesia.

    “Enggak ngitung, tapi seingat saya yang kami berikan endorse 84 orang,” ungkap Jokowi saat diwawancarai wartawan seusai menerima kunjungan Calon Gubernur (Cagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Selasa (3/12/2024) siang, dikutip dari Espos.

    Kemudian dari jumlah itu, Jokowi tidak menyebut berapa paslon yang menang Pilkada 2024. Ia pun mengaku selalu terbuka terhadap semuanya.

    Untuk kemenangan paslon yang mendapat endorse, Jokowi menyatakan hal itu bukan karena dirinya melainkan paslon itu sendiri.

    “Wong saya ini terbuka dengan siapa pun. Ya kalau ada yang menang, karena beliau-beliau bekerja keras dengan mengonsolidasikan politik di daerah mereka masing-masing,” katanya.

    Menurutnya yang terpenting bagi paslon adalah bagaimana membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Sehingga para pemimpin itu nantinya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

    Kemudian ia memaparkan bahwa dari sekian banyak paslon yang di-endorse, ada yang masih menghubunginya hingga saat ini.

    Termasuk pada Selasa pagi, salah satu calon kepala daerah menelepon Jokowi dari Madinah karena sedang umrah.

    “Setelah Pilkada langsung umrah, tadi langsung telepon saya dari Madinah,” kata dia.

    Tapi Jokowi tidak mau menyebut siapa calon kepala daerah tersebut.

    “Enggak usah saya sebut siapa,” kata dia. Namun, Jokowi memaklumi jika ada calon kepala daerah yang belum meneleponnya.

    “Beliau-beliau ini kan sibuk-sibuk semuanya, ngapain juga telepon saya. Kalau telepon saya terima, kalau ke sini ya saya terima, enggak juga saya sadar beliau masih sibuk,” tutur dia.

    Adapun diketahui, Jokowi memberikan endorse untuk beberapa paslon di Pilkada serentak 2024. Yakni misalnya cawali-cawawali, Respati Ardi-Astrid Widayani, di Pilkada Solo.

    Kemudian Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024, Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut, Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024.

    Selain itu ada Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024, juga Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024.

  • Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kasus persidangan pengelolaan timah yang sedang bergulir saat ini disebut tidak bisa dijerat dengan pidana korupsi. Pasalnya, kerusakan lingkungan tidak selalu dianggap merugikan negara dan merupakan suatu tindakan korupsi.

    Hal tersebut seperti diungkapkan sejumlah saksi dari pakar hukum, salah satunya saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi yang dihadirkan pada persidangan Senin kemarin. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.

    Seperti diketahui, salah satu dasar dakwaan kasus pengelolaan tata niaga timah 2015-2022 adalah kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan senilai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Heroi Saharjo.

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus.

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” ungkap Eva.

    Ia menjelaskan, penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta.

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku.

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah (orang untuk mencuri), misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” ujarnya.

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Prof. Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” tandasnya.

    (rrd/rir)

  • Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp615,2 Triliun

    Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp615,2 Triliun

    GELORA.CO – Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan termasuk pihak yang digugat secara perdata ke pengadilan terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK-2. Bos Agung Sedayu Group itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi Rp616,2 triliun.

    Gugatan didaftarkan 20 warga negara Indonesia dari beragam profesi mulai dari aktivis, pengamat, purnawirawan TNI hingga pegiat media sosial ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

    Menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2, mereka menyebut Aguan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

    “Tujuannya agar jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu. Jadi, dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12 persen dan lain-lainnya,” jelas 

    koordinator tim hukum penggugat, Ahmad Khozinuddin.

    Selain Aguan yang bernama asli Guo Zaiyuan dan pernah bolak balik diperiksa KPK dalam kasus suap reklamasi teluk Jakarta,   pihak yang digugat antara lain CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong Sien Liem Hong Sien atau Liem Fung, PT Pantai Indah Kapuk Dua, perusahaan yang membebaskan lahan PIK-2, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi status PSN untuk PIK-2, pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya dan Maskota HJS.

    Aguan cs digugat karena dianggap telah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan setidaknya delapan perbuatan melawan hukum.

    Pertama, melakukan kegiatan penyelundupan hukum kawasan PIK-2 yang hanya seluas 1.705 hektare di kawasan Kosambi, namun pada faktanya proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak masuk kawasan PSN di 10 kecamatan, di mana sembilan kecamatan di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, dan satu kecamatan di Serang yakni Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Kecamatan Mekar Baru. Sedang kecamatan di Serang yang lahannya ikut dibebaskan meski tidak termasuk PSN PIK-2 adalah Kecamatan Tanara.

    Dua, melakukan kegiatan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan PIK-2 menggunakan sejumlah truk yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang remaja 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas truk yang membawa material tanah timbun untuk pengurugan PIK-2.

    Tiga, melakukan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan lokasi PIK-2 dengan truk dilakukan terus menerus 1×24 jam yang melanggar pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang yang mengatur jadwal operasional truk pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.

    Empat, Aguan cs melakukan kegiatan pemagaran kawasan PIK-2 yang telah memutus akses warga ke sejumlah wilayah lainnya yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada di desa. Kawasan PIK-2 menjadi kawasan eksklusif yang membuat desa terisolasi dan akses ke wilayah lainnya yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.

    Lima, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik, selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

    Enam, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak, sedangkan harga tanah yang murah, yakni Rp30.000-Rp50.000 per meter tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti untuk dijadikan aset produksi sebagai sumber mata pencaharian.

    Tujuh, melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk di kawasan di 10 kecamatan yang menimbulkan sejumlah masalah sosial berkaitan dengan hak-hak rakyat yang dirampas, diintimidasi dan lain sebagainya.

    Terakhir, melakukan pembiaran atas atas penyelundupan hukum dan pelanggaran surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 Perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman keamanan dan pertahanan melalui munculnya entitas negara dalam negara di PIK-2.

    Adapun ke-20 penggugat Aguan cs yakni Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan.

    Lalu Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap,  Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R. Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah dan Tuti Surtiati.

    “Tujuan dari gugatan ini adalah agar proyek PSN PIK-2 dibatalkan,” tukas Ahmad Khozinuddin.

  • Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah dianggap tidak sesuai oleh sejumlah pakar hukum. 

    Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggung jawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” jelasnya dalam sidang lanjutan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

    Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah atau orang untuk mencuri, misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.  

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” jelasnya.  

    Dia berpandangan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

    “Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.  

    Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilega bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.  

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus. 

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.  

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.  

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. 

    “Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.  

  • Lagi Pabrik Tekstil Ditetapkan Pailit, Pengadilan Tunjuk Yusuf Pranowo jadi Hakim Pengawas Rana Global

    Lagi Pabrik Tekstil Ditetapkan Pailit, Pengadilan Tunjuk Yusuf Pranowo jadi Hakim Pengawas Rana Global

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Rana Global dan pemiliknya Bradjrana dalam keadaan bangkrut alias pailit. Putusan ini diketok pada 28 November 2024.

    “Menyatakan termohon PKPU I/PT Rana Global dan termohon PKPU II/Bradjrana berada dalam keadaan pailit,” tulis pengumuman kurator di media cetak, Senin (2/12/2024).

    Dalam pengumuman yang sama disebutkan, pengadilan menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas. Selanjutnya, tiga kurator ditetapkan untuk mengurus boedel pailit. Para kurator yang ditunjuk pengadilan adalah Yadi Mulyadi, Robertus Manurung, dan Andini Pratama Bakti.

    Para kreditur diminta mengumpulkan tagihan kepada kurator untuk kemudian disahkan dalam rapat bersama hakim pengawas. Kurator sendiri berkantor di Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang, Jakarta.

    Rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 18 Desember mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Rana Global merupakan perusahaan yang memproduksi kain printing dan dyeing serta menyuplai produknya pada distributor tekstil lokal, grosir, dan pengecer lokal. Perusahaan ini bermarkas di Cikarang Barat.

  • Pemkot Cirebon dan KPU evaluasi penurunan partisipasi pemilih pilkada

    Pemkot Cirebon dan KPU evaluasi penurunan partisipasi pemilih pilkada

    Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan evaluasi terhadap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024, yang tercatat hanya 66 persen atau menurun dibandingkan Pilkada 2018 yang mencapai 73 persen.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Senin, mengatakan bahwa target awal partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 adalah 85 persen.

    Namun, hasil yang dicapai jauh di bawah harapan.

    “Kami perlu mengkaji faktor penyebabnya. Apakah masyarakat merasa jenuh karena pesta demokrasi ini berlangsung di tahun yang sama atau ada alasan lainnya,” katanya.

    Selain rendahnya partisipasi, pihaknya juga menyoroti tingginya jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 14 ribu atau sekitar 6 persen dari total suara di Kota Cirebon.

    Agus menilai hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pendidikan politik masyarakat, serta semua pihak, termasuk KPU Kota Cirebon harus mengevaluasi dan mengkajinya.

    “Sayang sekali, masyarakat sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi suara mereka tidak dihitung karena tidak sah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

    Ia menegaskan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka lebih memahami tata cara memilih dengan benar.

    Agus mengatakan Pemkot Cirebon bersama KPU juga telah merencanakan evaluasi khusus setelah seluruh tahapan Pilkada 2024 selesai, yang difokuskan pada upaya memperbaiki partisipasi pemilih dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

    Ia juga mengapresiasi penyelenggara Pilkada 2024, yang telah bekerja keras memastikan proses pemungutan suara berlangsung aman dan lancar.

    “Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyampaikan salah satu kendala teknis yang mempengaruhi partisipasi adalah data pemilih yang tidak terdata dengan baik.

    Dia mengakui banyak pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

    “Kami tidak dapat mencoret data pemilih yang sudah wafat tanpa adanya laporan administrasi dari keluarga. Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan agar data pemilih lebih akurat,” ujarnya.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Real Count Pilkada Pariaman: Yota Balad-Mulyadi Kalahkan 2 Petahana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Desember 2024

    Real Count Pilkada Pariaman: Yota Balad-Mulyadi Kalahkan 2 Petahana Regional 2 Desember 2024

    Real Count Pilkada Pariaman: Yota Balad-Mulyadi Kalahkan 2 Petahana
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com –
     Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Pariaman,
    Yota Balad

    Mulyadi
    , berhasil mengalahkan dua pasangan petahana,
    Genius Umar
    -Muhammad Ridwan dan Mardison Mahyudin-Bahrul Anif pada Pilwalkot Pariaman 2024.
    Ini diketahui dari hasil rekapituliasi tingkat kecamatan yang sudah selesai pada Senin (2/12/2024).
    Genius Umar dan Mardison Mahyudin sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman periode 2018-2023.
    “Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai. Saat ini kami melakukan rekapitulasi tingkat kota. Kami menargetkan dua hari selesai tingkat kota ini,” ujar Ketua KPU Pariaman, Ali Unan, Senin (2/12/2024) melalui telepon.
    Di Kecamatan Padang Timur, pasangan Genius Umar-Muhammad Ridwan meraih 3.501 suara.
    Sementara itu, pasangan Mardison Mahyudin-Bahrul Anif memperoleh 1.327 suara, dan pasangan Yota Balad-Mulyadi berhasil meraih 5.317 suara.
    Di Kecamatan Pariaman Tengah, pasangan Genius Umar-Muhammad Ridwan memperoleh 6.008 suara, pasangan Mardison Mahyudin-Bahrul Anif meraih 2.497 suara, dan pasangan Yota Balad-Mulyadi memperoleh 8.302 suara.
    Di Kecamatan Pariaman Utara, pasangan Genius Umar-Muhammad Ridwan meraih 4.746 suara, Mardison Mahyudin-Bahrul Anif mendapatkan 1.079 suara, dan pasangan Yota Balad-Mulyadi memperoleh 6.559 suara.
    Sementara itu, di Kecamatan Padang Selatan, pasangan Genius Umar-Muhammad Ridwan memperoleh 3.432 suara, pasangan Mardison Mahyudin-Bahrul Anif mendapatkan 1.797 suara, sedangkan pasangan Yota Balad-Mulyadi meraih 3.473 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.